Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • DPR Yakin Presiden Sudah Tentukan Pemimpin Tepat untuk Danantara

    DPR Yakin Presiden Sudah Tentukan Pemimpin Tepat untuk Danantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR meyakini Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sosok yang tepat untuk memimpin Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Kalau ditanya siapa yang akan menjadi kepala? Siapa yang akan memegang kendali? Saya yakin Pak Prabowo sudah memiliki nama yang sesuai. Saya juga yakin beliau tidak akan keliru dalam menentukan siapa yang akan memimpin Danantara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu (23/2/2025).

    Menanggapi pandangan publik yang menganggap bahwa BPI Danantara sebaiknya dikelola oleh kalangan profesional daripada politisi untuk menghindari intervensi politik, Eko menilai anggapan tersebut tidak bisa dijadikan patokan mutlak.

    “Kita bisa belajar dari pengalaman puluhan tahun di Indonesia. Baik profesional maupun politisi ada yang terjerat kasus korupsi. Jadi, yang penting adalah bagaimana kita mengombinasikan keduanya agar BUMN bisa berkembang lebih baik dan lebih maju,” jelasnya.

    Menurutnya, pemimpin Danantara yang akan dipilih oleh Presiden Prabowo harus memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan aset BUMN.

    “Harus memahami aset nasional yang dimiliki, terutama BUMN, serta mampu meningkatkan nilai aset tersebut, misalnya dari satu menjadi lima, atau dari 100 menjadi 1.000,” paparnya.

    Hal ini dinilai penting agar BPI Danantara bisa berkembang sebagai superholding BUMN sekaligus lembaga investasi bertaraf internasional seperti lembaga serupa di negara lain.

    “Dengan total aset sekitar Rp 14.000 triliun, tantangannya adalah bagaimana mengelola aset ini secara optimal sehingga bisa memberikan manfaat terbaik, seperti Temasek di Singapura, Khazanah di Malaysia, atau China Investment Corporation (CIC) di China,” katanya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan investasi dan aset negara yang lebih efektif melalui BPI Danantara akan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Visinya harus jelas, yaitu bagaimana menciptakan keuntungan sekaligus memberikan dampak positif bagi aset dan investasi BUMN. Itu yang menjadi tugas Danantara,” imbuhnya.

    Presiden Prabowo dijadwalkan untuk meresmikan Danantara pada Senin (24/2/2025), yang diharapkan menjadi pilar utama dalam memperkuat ekonomi Indonesia di masa depan.

    “Danantara adalah upaya konsolidasi dari seluruh kekuatan ekonomi kita. Semua aset BUMN yang dikelola akan dikumpulkan dalam satu badan bernama Danantara, Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Presiden Prabowo menjelaskan bahwa daya berarti kekuatan atau energi, sedangkan anagata bermakna masa depan. Dengan demikian, Danantara dapat diartikan sebagai kekuatan yang akan menopang Nusantara di masa mendatang.

    “Danantara ini merupakan fondasi ekonomi dan investasi yang akan menjadi energi bagi masa depan Indonesia. Kekayaan negara dikelola dengan bijak agar bisa diwariskan kepada anak cucu kita,” tandasnya.

    Pembentukan BPI Danantara sendiri telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN. RUU ini telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada 4 Februari 2025.

  • Fakta-fakta Danantara yang Bakal Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025 – Page 3

    Fakta-fakta Danantara yang Bakal Diresmikan Prabowo 24 Februari 2025 – Page 3

    DPR mengebut pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), melalui revisi UU BUMN. Salah satu yang jadi isu utama, yakni profesionalitas pengelolaan Danantara.

    “Ke depan BUMN sebagai jangkar Danantara menganut prinsip Business Judgment Rule (BJR), agar profesional,” kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron.

    Business Judgement Rule (BJR) adalah prinsip hukum yang melindungi direksi dan komisaris perusahaan. Khususnya, dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang diambilnya. Prinsip ini berasal dari common law Amerika.

    BJR memberikan perlindungan direksi pengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh tanggung jawab. Kemudian, berdasarkan pertimbangan yang rasional.

    BJR dapat menjadi tameng bagi direksi, selama keputusan yang diambilnya tidak mengandung unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    “Tidak ada isu politik dalam pembahasan ini, karena kepentingan besar negara ke depan,” kata Herman.

    Dia menegaskan pembahasan revisi UU Dananrara dilakukan secara cermat dan komprehensif. Revisi yang menjadi inisiatif DPR ini disebut Herman akan menfatur pembagian tugas dan kewenangan antara Danantara dan Kementrian BUMN.

    “Posisinya setara dan akan dibentuk holding investasi dan holding operasional,” tegas Herman.

    Di sisi lain, dia mengungkap optimisme terkait pembentukan Danantara. Herman yakin instansi itu akan lebih besar dari super holdings milik negara lain.

    “Saya meyakini Danantara akan lebih besar dari Temasek dan Hazanah, jika dikelola dengan baik, terukur, dan akuntabel,” tegas Herman.

  • Video: Ramai Dibahas, DPR Buka-bukaan Soal Peran & Tujuan Danantara

    Video: Ramai Dibahas, DPR Buka-bukaan Soal Peran & Tujuan Danantara

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersiap meresmikan pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025

    Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron memastikan dukungan DPR RI terhadap ide Presiden Prabowo yang ingin membentuk lembaga investasi milik negara yang memiliki modal kuat untuk membiayai proyek produktif untuk meningkatkan perekonomian nasional.

    Herman juga menyebutkan kian masifnya hilirisasi di 26 sektor sumber daya alam termasuk sektor pangan sebagai target pembiayaan Danantara. Meski demikian dibutuhkan upaya meningkatkan kemampuan Danantara harus ditopang oleh BUMN yang menghasilkan laba melalui dividen, selain itu

    Danantara juga akan mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) maupun pembiayaan lainnya

    Seperti apa arahan DPR terkait Danantara? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Rabu, 19/02/2025)

  • Top 3: Sanken Indonesia PHK 900 Orang – Page 3

    Top 3: Sanken Indonesia PHK 900 Orang – Page 3

     Dedi Mulyadi telah resmi diangkat sebagai Gubernur Jawa Barat melalui Pilkada 2024. Acara pelantikan ini berlangsung dalam rangka pelantikan Kepala Daerah serentak yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam dunia politik, Dedi Mulyadi memiliki pengalaman yang cukup signifikan. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia telah menjalani dua periode sebagai Bupati Purwakarta dari tahun 2008 hingga 2018.

    Setelah masa jabatannya sebagai Bupati, Dedi Mulyadi melanjutkan karirnya sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019-2023, mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VII, dan aktif di Komisi VI DPR.

    Selengkapnya

  • Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Nasabah Jiwasraya Tuntut Hak dari Aset yang Disita Kejaksaan Agung

    Jakarta

    Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuntut pengembalian dana dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun saat ini, kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polis masih sekitar Rp 217 miliar.

    Tuntutan ini muncul usai para pemegang polis Jiwasraya melakukan audiensi bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi VI DPR menyarankan pengembalian dana dilakukan menggunakan aset sitaan Kejagung.

    “Nasabah saluran bancassurance Jiwasraya sangat mengapresiasi, menyambut baik dan berharap segara terealisasinya usulan dari DPR RI Komisi VI untuk menggunakan aset sita Bentjok cs di Kejaksaan Agung untuk menuntaskan sisa kewajiban Jiwasraya,” kata Perwakilan Nasabah Bancassurance Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis, kepada wartawan di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

    Kaligis menjelaskan aset sitaan dari Jiwasraya di Kejagung menjadi hak nasabah bancassurance. Sementara saat ini, tercatat sebanyak Rp 9,2 triliun aset sitaan Jiwasraya yang di Kejagung dengan rincian Rp 1,2 triliun dalam bentuk reksadana dan Rp 8 triliun berupa tanah-bangunan.

    Ia pun menyinggung eks Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata yang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga rugikan negara hingga Rp 16,8 Triliun atas penerbitan izin produk saving plan yang dijual melalui kerjasama pihak Jiwasraya dan perbankan.

    Dalam kasus tersebut, ia menilai para pemegang polis Jiwasraya menjadi sasaran utama dari penyelidikan kasus Tipikor yang melibatkan pejabat negara tersebut. Karenanya, ia menilai, aset sitaan Jiwasraya menjadi hak bagi para pemegang polis.

    “Dengan demikian, jelas bahwa nasabah bancassurance adalah sasaran utama dari kejahatan Tipikor Jiwasraya yang aset sitanya saat ini masih ditahan Kejagung,” tegasnya.

    Tuntutan Nasabah di Halaman Berikutnya. Langsung klik

    Dalam kesempatan yang sama, salah satu pemegang polis Jiwasraya, Machril, mengatakan Jiwasraya tercatat memiliki total aset sebanyak Rp 6,77 triliun berdasarkan laporan keuangan tahun 2023. Ia juga mendorong Kejagung mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya kepada pemegang polis.

    “”Bahwa sita dana (di Kejagung) itu adalah milik kami karena kami lah yang dijadikan target. Nah sekarang tolong dikembalikan. Itu kan nggak semuanya milik pemerintah. Oke lah sebagian memang punya investor yang lain, tapi kan nggak semuanya, itu sebagian milik kami,” jelasnya.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha bidang asuransi milik Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

    “Status kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena apa? Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada,” tegasnya.

    Ia mengaku khawatir likuidasi yang diminta OJK akan berdampak pada pengembalian dana pemegang polis Jiwasraya. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan sebagian aset sitaan Jiwasraya lantaran sebagian aset yang disita milik para pemegang polis.

    “Kami inilah pemilik dana yang disalahgunakan oleh oknum-oknumnya Jiwasraya sehingga terjadi tindakan Tipikor yang kemudian disita oleh kejaksaan agung. Itu dana kami,” tutupnya.

  • Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Respons KPK hingga Polri soal Proteksi Berlapis BUMN dan Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan amandemen Undang-undang No.19/2003 menjadi babak baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU memberikan berbagai macam proteksi berlapis mulai dari perombakan status modal, proses audit, hingga pernyataan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

    “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan pasal 4B yang dikutip Bisnis, dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025, yang dikutip Selasa (17/2/2025).

    Dalam catatan Bisnis, klausul ini sejatinya tidak berbeda dengan Daftar Inventarisasi Masalah RUU BUMN pada tanggal 16 Januari 2025. RUU BUMN yang diparipurnakan itu telah mengubah sejumlah paradigma mengenai pengelolaan BUMN.

    Ada dua poin penting dalam beleid baru tersebut yang telah disahkan DPR itu. Pertama, tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara. Kedua, tentang status BUMN dan adopsi prinsip business judgement rule. 

    Adopsi prinsip ini memiliki banyak implikasi misalnya penegasan bahwa BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara serta kerugian yang diderita oleh BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. 

    Keberadaan pasal mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris hingga dewan pengawas yang bukan penyelenggara negara, mempersempit ruang bagi otoritas penegakan hukum untuk bergerak jika terjadi kasus fraud dalam proses investasi atau pengelolaan BUMN. 

    Padahal, baik dalam UU BUMN existing maupun UU hasil revisi, modal maupun UU BUMN yang telah disahkan oleh paripurna, bersumber dari APBN salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN.

    Kendati demikian, dalam UU baru tersebut, ada perubahan besar dalam paradigma mengenai modal di BUMN. UU existing, terutama di Pasal 4, menegaskan bahwa modal BUMN adalah berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Salah satunya melalui penyertaan modal negara alias PMN. 

    Ketentuan mengenai sumber lain dalam struktur modal BUMN dalam UU Existing  terdapat dalam pasal mengenai privatisasi, misalnya pasal 74 ayat 1a yang secara eksplisit mengatur bahwa tujuan privatisasi adalah memperluas kepemilikan masyarakat di perusahaan Persero.

    Menteri BUMN dan Ketua Komisi VI DPR di DPRPerbesar

    Namun demikian, dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pekan lalu, ada perubahan besar dalam struktur modal BUMN. Pertama, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa modal BUMN adalah bagian dari keuangan BUMN, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, yang dikelola secara good corporate governanance. Pasal mengenai kekayaan negara yang dipisahkan telah diubah frasanya menjadi keuangan BUMN.

    Kedua, sumber modal BUMN berasal dari APBN maupun non-APBN. Sumber modal dari APBN mencakup dana tunai, barang milik negara, piutang negara dari BUMN atau perseroan terbatas, atau aset negara lainnya. Sementara itu, untuk modal non-BUMN bisa berasal dari keuntungan revaluasi aset, kapitalisasi cadangan, agio saham, hingga sumber lain yang sah.

    Sementara itu, dalam beleid baru yang segera diundangkan tersebut, ada sebuah klausul berupa penegasan bahwa penyertaan modal negara alias PMN yang telah diberikan ke BUMN statusnya adalah kekayaan BUMN dan tanggung jawabnya berada di tangan BUMN.  

    Hal itu diperjelas dalam Pasal 4A ayat 5 bagian penjelasan yang berbunyi: “BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non-APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.” 

    Dalam catatan Bisnis, penjelasan pasal-pasal tersebut juga selaras dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Tohir saat memberikan pernyataan usai rapat paripurna di DPR beberapa waktu lalu. Waktu itu, Erick mengemukakan dua poin penting dalam amandemen UU BUMN tersebut. 

    Pertama, penegasan pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dilakukan secara akuntabel, dan selaras dengan perundang-undangan. Kedua, mengatur status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan ditegaskan agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.

    Erick menyatakan bahwa beleid itu, beserta ketentuan lainnya dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN, diharapkan memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Bukan Penyelengara Negara

    Selain soal status modal BUMN, draf amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal 87 angka 5 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Kebal Audit?

    Selain perubahan status modal, amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi draf paripurna tanggal 4 Februari 2025, memberi mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara.

    Namun demikian, beleid baru yang segera berlaku itu memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.

    Badan Pemeriksa Keuangan alias BPKPerbesar

    Beleid yang memangkas kewenangan lembaga auditor negara itu tertuang dalam Pasal 71 ayat 1. Pasal itu menekankan bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham alias RUPS. 

    Padahal jika mengacu kepada UU existing terutama Pasal 71 ayat 1, pemeriksaan laporan keuangan perseroan dilakukan oleh auditor eksternal yang ditetapkan melalui RUPS. Auditor eksternal, salah satunya adalah BPK.  

    BPK selama ini bisa melakukan audit pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja, hingga penyusunan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT terhadap BUMN.

    Namun dalam beleid yang baru diparipurnakan pekan lalu itu, BPK hanya diberikan kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu alias PDTT, itupun harus berdasarkan permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT adalah pemeriksaan yang ditujukan khusus diluar pemeriksaan keuangan reguler. 

    “Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN,” demikian tulis draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Adapun, dalam beleid baru yang tinggal menunggu penomoran dari istana itu, ditegaskan bahwa akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN harus yang telah terdaftar di BPK. Selain itu, BPK juga tetap diberi mandat untuk memeriksa keuangan Badan Pengelola Investasi alias BPI Danantara.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 3K yang berbunyi: “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan

    KPK Bakal Mengkaji 

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji revisi Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang telah disahkan DPR pekan lalu. Beleid tersebut di antaranya mengatur soal kerugian negara pada BUMN. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat banyak kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum mulai dari KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bermula dari kerugian keuangan negara melalui BUMN.

    Ada sederet direksi maupun petinggi lainnya di perusahaan pelat merah yang yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Menanggapi perubahan pada UU BUMN itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto masih irit berkomentar. Namun, dia memastikan bakal menugaskan lembaganya untuk mengkaji lebih lanjut beleid yang baru disahkan DPR itu. 

    “Saya akan tugaskan Biro Hukum untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU tersebut sehingga ada penafsiran yang tepat,” ujar Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai, aturan soal business judgement rule alias BJR bukan suatu hal yang baru. Dia pribadi tak memandang bahwa aturan baru dalam beleid tersebut bisa disalahgunakan menjadi dalih berkelit dari jerat pidana bagi petinggi BUMN. 

    Menurutnya, perlindungan terhadap direksi BUMN sudah diatur dalam UU tentang Perseroan Terbatas (PT). 

    Fitroh tidak menampik bahwa penegak hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dia menekankan bahwa penegak hukum harus bisa membuktikan adanya indikasi niat jahat (mens rea) dalam kasus-kasus kerugian keuangan negara. 

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper [test pimpinan KPK, red],” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025). 

  • Anggaran Kemendag Disunat, Ekspor Indonesia Bakal Terdampak? – Page 3

    Anggaran Kemendag Disunat, Ekspor Indonesia Bakal Terdampak? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian Perdagangan (Kemendag). Anggaran 2025 akan dipangkas sebesar 38,88 persen, dari Rp1,853 triliun menjadi Rp1,132 triliun. 

    Meski begitu, Kemendag tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program utamanya, termasuk pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, serta mendukung UMKM agar bisa lebih inovatif dan siap bersaing di pasar global.

    Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Mendag Budi menegaskan efisiensi ini hanya dilakukan pada belanja non-esensial seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, dan acara seremonial. 

    “Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemendag. Fokus program kerja Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor, kata Budi, dalam siaran pers, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Budi menjelaskan anggaran yang tersedia tetap dialokasikan untuk mendukung operasional kementerian dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. DPR pun mendukung kebijakan ini dengan catatan bahwa efisiensi harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengganggu program yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

    Tiga Perjanjian Dagang

    Selain membahas anggaran, rapat kerja ini juga menyoroti rencana pengesahan tiga perjanjian dagang internasional dengan negara mitra, yaitu ASEAN, Australia-Selandia Baru, dan Jepang. 

    Melalui Protokol Perubahan ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Indonesia berpotensi meningkatkan kesejahteraan hingga USD 1,17 juta serta mempercepat penyerapan tenaga kerja profesional di ASEAN. 

    Sementara itu, Protokol Kedua ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diproyeksikan meningkatkan ekspor Indonesia ke negara-negara anggota sebesar 0,16 persen setelah implementasi, dengan nilai ekspor yang diperkirakan mencapai Rp9,41 triliun pada 2033.

     

  • Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    Anggaran KPPU Minus, DPR Dukung Tambahan Pagu untuk Selamatkan Operasional

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi VI DPR RI mendukung usulan kebutuhan tambahan pagu anggaran dan usulan penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 80 persen pada tahun 2025 bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kebutuhan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kegiatan penegakan hukum dan pencegahan, termasuk operasional pembayaran gaji tenaga outsourcing di KPPU.

    Kegiatan tersebut antara lain meliputi penanganan 10 perkara yang berjalan, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, 13 penyusunan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, 35 penilaian merger dan akuisisi, dan pengukuran Indeks Persaingan Usaha.

    Hal ini mengemuka dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan KPPU dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 13 Februari 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya optimal menjalankan perintah Instruksi Presiden No. 1/2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 dari anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000.

    Dari total tersebut, sebanyak Rp96.794.098.000 berasal dari rupiah murni yang digunakan untuk efisiensi anggaran, dan Rp8.579.100.000 dari PNBP. Yang mana hanya bisa digunakan apabila target pemenuhan PNBP Tahun 2025 sebesar Rp19,3 miliar tercapai.

    “Berdasarkan hitungan, dengan adanya realisasi penggunaan anggaran hingga awal Februari 2025 dan besaran gaji selama setahun yang wajib dibayarkan, serta efisiensi senilai Rp37.901.280.000, anggaran KPPU yang tersisa menjadi negatif atau minus sekira Rp2,5 miliar. Sehingga KPPU persis hanya memiliki anggaran hanya untuk membayar gaji Komisioner dan pegawai Sekretariat, tanpa anggaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan utamanya,” ujar Fanshurullah.

    Adapun kegiatan utama KPPU melingkup penegakan hukum persaingan, pengawasan kemitraan UMKM, penilaian merger dan akuisisi, pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah, dan lainnya. Untuk menyesuaikan diri, KPPU fokus melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pencegahannya dengan menggunakan media elektronik (termasuk dalam hal pemanggilan dan persidangan).

    Juga, menerapkan kebijakan dua hari untuk work from anywhere, pada Senin dan Jumat. Namun tetap menjamin pemberian layanan yang terbaik bagi publik.

    Secara khusus KPPU meminta dukungan Komisi VI untuk memperoleh kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26.135.104.000 dalam memfasilitasi penyelesaian kasus dan pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU. Serta usulan untuk dapat menggunakan 80 persen dari PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.

    Komisi VI DPR RI mendukung kedua usulan tersebut dan memasukkannya dalam catatan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat. “Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80 persen PNBP yang disetorkan,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pembahasan RUU BUMN dalam Raker Komisi VI DPR

    Pembahasan RUU BUMN dalam Raker Komisi VI DPR

    Kamis, 23 Januari 2025 17:24 WIB

    Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

    Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

  • Soal Nasib 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan di Tengah Efisiensi Anggaran, Apa Kata Budi Arie? – Halaman all

    Soal Nasib 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan di Tengah Efisiensi Anggaran, Apa Kata Budi Arie? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merespon soal nasib 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang terdampak efisiensi anggaran. 

    Hal tersebut terjadi karena masuk dalam alokasi pengadaan barang dan jasa.

    Budi Arie berujar, Kemenkop masih membutuhkan kehadiran PPKL. Meski di sisi lain terjadi efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga (K/L).

    “PPKL itu kontrak. Itu akan kita beresin kontraknya akan kita lihat lagi. Karena kita membutuhkan juga,” ujar Budi Arie di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (14/2/20250

    Menurut Budi, keberadaan PPKL bisa mendorong pengembangan koperasi di Indonesia. Karena itu, pihaknya mesih mengkaji berkaitan nasib PPKL.

    “Justru itu, makanya kita diskusi untuk penyelesaian ini,” terang Budi.

    Budi berujar, pemerintah akan melakukan asesmen. Dia pun berharap bisa memperpanjang kontrak para PPKL.

    “Diharapkan, lah. Sabar dulu, ya,” imbuh Budi.

    Sebelumnya, soal nasib PPKL turut dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemenkop dan Komisi VI DPR RI.

    Budi menyampaikan, potensi terdampaknya 1.235 PPKL akibat pemangkasan anggaran Kemenkop, yakni dari Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48 miliar. Budi membantah hal itu disebut pemutusan hubungan kerja.

    Budi berujar keterlibatan masyarakat berkoperasi masih kurang. Sedangkan masih ada sebanyak 130.000 koperasi yang ada di Indonesia yang masih membutuhkan dukungan.