Ketua tim hukum ‘Pembela Mbah Tupon’, Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi penggelapan, penipuan dan pemalsuan dokumen.
“Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY. Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?” tegasnya.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice). Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.
“Keputusan pengadilan yang sudah inkrah akan bisa dipergunakan untuk memulihkan sertifikat Mbah Tupon,” paparnya.
Usai berkunjung, baik Dyah Pitaloka maupun Esti Wijayati mengapresiasi seluruh pihak dan masyarakat di lingkungan Mbah Tupon yang sepenuhnya memberi dukungan serta memback-up. Ini menjadi bukti bagaimana masyarakat memiliki rasa gotong royong dan kepedulian yang tinggi.
“Benar, kasus ini berawal dari kepercayaan Mbah Tupon pada seseorang. Namun saya kira proses pemberian kredit oleh perbankan juga harus dilakukan detail dalam verifikasi dan identifikasi pemohon. Baik terhadap dokumen maupun kemampuan bayar,” ungkapnya.
Dalam berbagai kesempatan, Mbah Tupon hanya berharap sertifikat seluas 1.655 yang rencananya dipecah empat bidang, satu untuk dirinya dan ketiga anaknya, bisa kembali seperti semula.
Rieke Diah Pitaloka Komisi VI DPR RI, Rempang Sudah Bukan PSN
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5207594/original/063943400_1746249570-IMG_20250503_120512.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202092/original/068482100_1745869073-Video_4_Gubernur.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5202089/original/098859500_1745866602-RDP_Warga_Rempang.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)