Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Andre Rosiade Serahkan Bantuan Ambulans ke Masjid Al Iman di Padang

    Andre Rosiade Serahkan Bantuan Ambulans ke Masjid Al Iman di Padang

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyerahkan bantuan ambulans ke Masjid Al Iman, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar, beberapa waktu lalu.

    “Bantuan ambulans ini patut kita syukuri. Ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, partainya pak Prabowo,” kata Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (1/6/2025).

    Hal ini disampaikannya di hadapan jamaah Masjid Al Iman, sebagaimana disampaikan pada Minggu (1/6/2025).

    Andre menegaskan, Partai Gerindra akan terus berupaya membangun Sumbar. Adapun upaya ini salah satunya diwujudkan melalui pembangunan Pasar Raya Padang yang luluh lantah akibat gempa bumi 2009 silam.

    “Pasar Raya Fase VII hancur sejak 2009. Wali kota sudah berganti, gubernur juga sudah berganti. Yang bangun Partai Gerindra, yang bangun Andre Rosiade, anggarannya 100 miliar lebih,” sebut Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR.

    Selain itu, Andre juga telah merealisasikan sejumlah proyek pembangunan strategis di Sumbar, seperti pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.

    Andre mengatakan juga terus berupaya menyelesaikan permasalah banjir di kawasan Rawang, Mata Air, Kota Padang serta pembangunan Jalan Air Dingin, dan Jalan Lintau-Payakumbuh yang rusak.

    “Kemudian kawasan Rawang, Mata Air sejak tahun 1980 banjir, insya Allah dalam 1-2 tahun ini kita bereskan. Lalu jalan di Air Dingin kita akan bereskan anggarannya sudah disiapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo sebesar Rp296 miliar. Lalu kita juga akan siapkan ratusan miliar untuk pembangunan jalan Lintau-Payakumbuh,” tuturnya.

    “Jadi tolong 2029 jangan lupa, jangan sampai kena janji manis dan omon-omon lagi. Mari kita rasional, objektif, jangan mau terpengaruh hoaks. Pilihlah pemimpin sesuai kinerja dan rekam jejaknya,” imbuh Andre.

    Sementara itu, Ketua Masjid Al Iman Jayadisman mengaku salut dengan Andre yang selama ini bekerja nyata untuk masyarakat Sumbar. Menurutnya, Andre telah merealisasikan banyak aspirasi masyarakat, termasuk memperjuangkan proyek-proyek pembangunan skala besar di Sumbar.

    “Izinkan kami atas nama jamaah Masjid Al Iman dan warga Gunung Pangilun dan sekitarnya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Andre Rosiade yang telah memberikan bantuan satu unit ambulans,” katanya.

    “Kinerja bapak Andre Rosiade tidak kita ragukan lagi, jangankan untuk memberi bantuan satu unit ambulans, ini masih masalah kecil. Masalah yang besar saja bisa beliau tangani, seperti pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik. Warga Sumbar sudah tau bagaimana lacuik tangan (kinerja-red) bapak Andre Rosiade,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Padang Mastilizal Aye menyatakan siap memperjuangkan pembangunan di Kelurahan Gunung Pangilun. “Nanti kumpulkan lagi RT/RW-nya, kita akan komunikasi ini apa yang bisa kita bantu untuk pembangunan Gunung Pangilun nanti,” ungkapnya.

    Ia juga mendorong agar ada anggaran pokok pikiran (pokir) di DPRD Padang yang dialokasikan untuk proyek pembangunan di Kelurahan Gunung Pangilun.

    “Bagaimana kita bersama-sama komitmen dan konsisten bahwa apa yang dikerjakan pak Andre Rosiade terus kita tingkatkan. Kita juga komitmen untuk memasukkan pokir untuk Kelurahan Gunung Pangilun,” pungkasnya.

    (akd/akd)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ada Temuan Pemborosan Belanja Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Buka Suara

    Ada Temuan Pemborosan Belanja Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Buka Suara

    Jakarta

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terjadi pemborosan belanja pupuk bersubsidi oleh pemerintah senilai Rp 2,92 triliun pada periode 2020-2022. Kebijakan produksi pupuk subsidi saat itu dinilai memakan biaya tinggi dan inefisiensi kapasitas produksi pabrik.

    Menanggapi itu, PT Pupuk Indonesia menghargai temuan dari BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

    “Temuan ini juga menunjukkan bahwa revitalisasi pabrik lama dan pembangunan pabrik baru yang efisien menjadi langkah penting,” kata VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Sistyarani kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025).

    Kemudian temuan BPK terkait inefisiensi dinilai membuka sudut pandang bahwa inefisiensi tersebut disebabkan oleh usia pabrik-pabrik yang sudah tua. Namun, perusahaan membutuhkan skema baru untuk membenahi kondisi tersebut.

    “Namun, saat ini ruang bagi Pupuk Indonesia untuk berinvestasi di sektor ini masih sangat terbatas, sehingga dibutuhkan kebijakan, skema-skema baru, yang dapat mendorong efisiensi dan mendukung keberlanjutan industri pupuk nasional,” terangnya.

    Rekomendasi Anggota DPR

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan melihat inefisiensi produksi yang menyebabkan pemborosan itu karena umur pabrik PT Pupuk Indonesia (Persero) yang sudah berumur tua. Dalam catatanya, pabrik pupuk berusia lebih dari 40 tahun.

    “Terkait temuan BPK RI tersebut, Di PIHC terdapat 5 anak perusahaan sebagai produsen pupuk (Petrokimia Gresik, Pupuk Kalimantan Timur, Pupuk Kujang, Pupuk Iskandar Muda dan Pupuk Sriwidjaja) yang masing-masing memiliki pabrik amoniak, urea dan NPK dengan usia pabrik yang bervariasi dan rata-rata di atas 40 tahun dengan konsumsi energi (kebutuhan gas) bervariasi,” kata Nasim.

    Nasim mengatakan pabrik tua tersebut menimbulkan produksi yang tidak efisien sehingga meningkatkan biaya produksi pupuk subsidi. Dengan demikian, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membeli pupuk subsidi yang diproduksi dari pabrik tadi pun menjadi lebih tinggi.

    “Temuan pemborosan dan efisiensi yang dimaksud BPK karena memang ada pabrik yang boros sehingga HPP-nya tinggi dan membebani subsidi atau apapun wajib PI menindaklanjuti rekomendasi BPK,” kata dia.

    Ia menyebut pemerintah perlu mendukung perbaikan pada pabrik-pabrik yang sudah tua tersebut. Pada saat yang sama, kepastian harga gas untuk produksi pupuk juga perlu dijamin pemerintah. Hal tersebut menjadi upaya untuk mendukung industri pupuk nasional semakin maju dengan penerapan teknologi dan produksinya lebih efisien.

    Pupuk Indonesia diketahui tengah membangun pabrik di Palembang dan Papua. Seiring dengan itu ada upaya pembaruan atau revamping pabrik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur.

    “Memang pabrik-pabrik pupuk kita sebagian besar sudah tua dan tidak efisien konsumsi bahan baku gas-nya. Oleh karena itu, perlu didukung pembangunan pabrik-pabrik baru agar semakin efisien sehingga HPP atau biaya produksinya semakin hemat sehingga tidak terjadi pemborosan,” jelas Nasim.

    Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024 BPK tersebut. Dia juga menyarankan PT Pupuk Indonesia untuk bisa menjalankan rekomendasi yang diberikan.

    Temuan BPK

    Sebagai informasi, dalam IHPS II 2024, BPK menemukan terdapat pemborosan belanja subsidi pupuk pemerintah selama tahun 2020-2022 sebesar Rp 2,92 triliun, di antaranya sebesar Rp 2,83 triliun karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT PI belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk.

    BPK menilai kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi masih dititikberatkan pada produsen dengan biaya produksi paling tinggi, sedangkan produsen dengan biaya produksi paling rendah lebih diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.

    Selain itu, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.

    BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PT PI yang tidak cermat melanggar tata kelola yang sehat dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.

    (ada/ara)

  • Pengusaha dan DPR Buka Posko Pengaduan Terkait Kerja Sama dengan BUMN

    Pengusaha dan DPR Buka Posko Pengaduan Terkait Kerja Sama dengan BUMN

    Jakarta

    Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menjajaki kerja sama dengan Komisi VI DPR RI membuka Posko Pengaduan HIPMI-BUMN, sebagai wadah aspirasi bagi pelaku usaha muda di seluruh Indonesia yang menghadapi kendala dalam kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas BUMN, Danantara dan BUMD, Anthony Leong, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai respons konkret atas banyaknya laporan dari pengusaha muda yang merasa kesulitan bermitra dengan BUMN. Ia menyebutkan bahwa berbagai masalah seperti keterlambatan pembayaran, hambatan regulasi, hingga ketidakjelasan pelaksanaan kontrak menjadi keluhan yang paling sering diterima.

    “Kami ingin ada ruang yang aman dan resmi bagi pelaku usaha untuk menyuarakan kendala mereka tanpa takut kehilangan peluang kerja sama,” ujar Anthony pada keterangannya (31/5/2025).

    Selain itu, Anthony juga menegaskan bahwa HIPMI akan membantu permasalahan vendor-vendor khususnya UMKM dan Pengusaha Muda yang bermasalah dengan BUMN.

    “Pengaduan ini terbuka untuk seluruh pengusaha muda dan UMKM diseluruh wilayah Indonesia khususnya yang bergabung di HIPMI, dan juga kami berterima kasih kepada Komisi VI DPR RI atas komitmen untuk membantu adik-adiknya dari HIPMI dalam advokasi masalah dengan BUMN,” kata Anthony.

    Menanggapi inisiatif tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto menyambut baik pembukaan posko pengaduan oleh HIPMI dan menegaskan dukungan penuh dari DPR RI untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menyatakan bahwa Komisi VI akan mengawal secara serius seluruh aspirasi yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan ketidakadilan atau praktik tidak profesional dari pihak BUMN.

    “Kami di Komisi VI siap membantu dan mengawal. Kalau ada pengusaha muda yang dirugikan dalam kerja sama dengan BUMN, laporkan saja. Kami akan tindak lanjuti satu per satu,” tegas Adisatrya.

    Wakil Ketua Komisi VI lainnya Andre Rosiade menyatakan akan membantu penyelesaian hutang yang masih belum selesai.

    “Kami telah menerima aspirasi. Insyallah teman-teman HIPMI yang punya piutang di BUMN atau masalah lainnya kami akan bantu penyelesaiannya,” ujar Andre.

    Posko Pengaduan HIPMI dibuka untuk menjaring aspirasi terkait permasalahan seperti pembayaran tertunda, persoalan hukum, kendala birokrasi, serta ketimpangan peluang dalam proyek bersama BUMN. Laporan dapat disampaikan melalui bit.ly/pengaduanhipmibumn.

    (shc/fdl)

  • Job Fair Bekasi Membeludak, Rieke Diah Pitaloka: Miris dan Prihatin

    Job Fair Bekasi Membeludak, Rieke Diah Pitaloka: Miris dan Prihatin

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, menyusul membeludaknya pengunjung job fair di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dalam unggahan Instagram yang dikutip Sabtu (31/5/2025), Rieke menyebut sekitar 25.000 pencari kerja memadati job fair yang hanya menyediakan 3.000 lowongan pekerjaan. Kepadatan itu bahkan menyebabkan kericuhan dan korban pingsan.

    “Anak-anak kita berdesakan, saling injak, bahkan sampai baku hantam. Saya sedih sekali melihat ini,” tulis Rieke.

    Menurutnya, situasi ini mencerminkan persoalan ketenagakerjaan yang mendesak, khususnya bagi lulusan baru SMA dan SMK.

    Dia membeberkan, pada tahun 2025, jumlah lulusan SMA dan SMK di Jawa Barat mencapai 618.180 orang, dan diperkirakan meningkat menjadi 634.624 orang pada 2026.

    Kondisi ini diperparah dengan jumlah lowongan yang sangat terbatas, sebagaimana yang terlihat di job fair Bekasi, sehingga persaingan semakin ketat dan berpotensi memicu masalah sosial.

    “Pertanyaannya, setelah SMA/SMK, anak-anak ini mau ke mana?” kata Rieke.

    “Kita sering dengar soal ‘Indonesia Emas’ dan ‘bonus demografi’, tetapi tanpa manajemen yang baik, ini bisa berubah jadi bencana demografi,” tambahnya.

    Rieke Diah Pitaloka menggarisbawahi pentingnya sistem pendidikan yang terintegrasi dengan kebutuhan industri.

    Dia menyatakan mendukung pemerintah dan Komisi X DPR dalam menyusun kebijakan pendidikan vokasi yang menyatu dengan ekosistem dunia kerja.

    “Sudah saatnya pendidikan dan industri saling terhubung. Anak-anak dari SMK, D3, D4, dan perguruan tinggi harus disiapkan jadi tenaga kerja terampil yang siap masuk ke industri,” tegasnya.

    Dia mengingatkan bahwa generasi produktif Indonesia harus diberdayakan, bukan dibiarkan terpinggirkan karena minimnya akses terhadap lapangan kerja yang layak, terutama di momentum job fair Bekasi yang menjadi cermin nyata persoalan ketenagakerjaan nasional.

  • Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel terbentuk, rakyat antusias dukung Kopdeskel Merah Putih

    Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel terbentuk, rakyat antusias dukung Kopdeskel Merah Putih

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA/HO-Kemenkop

    Menkop Budi Arie: Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel terbentuk, rakyat antusias dukung Kopdeskel Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 20:36 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dengan 18 Kementerian/Lembaga (KL) serta pemerintah daerah/wilayah mempererat sinerginya untuk menuntaskan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hasil kolaborasi ini tercermin dari jumlah Kopdes/Kel yang telah terbentuk saat ini (Per 30 Mei 2025 Pukul 17.00 WIB) menembus angka 71.262 unit. 

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk pembentukan kopdes/kel Merah Putih tersebut. Dalam setiap pendampingan, antusiasme masyarakat terhadap program ini begitu besar.

    Menurutnya tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur seperti pemuda, perempuan, tokoh desa/ kelurahan, tokoh adat, pemuka agama hingga perangkat organisasi lainnya di desa dilibatkan dan hadir dalam musdesus tersebut. Berkat dukungan dari mereka, berbagai hambatan dalam pembentukan di desa/kelurahan dapat tertangani dengan baik.

    “Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Jumat (30/5), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Menkop Budi Arie menegaskan bahwa momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Untuk itulah diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi agar nantinya dapat mengemban amanah dengan baik. 

    Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.

    “Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan,” kata Menkop Budi Arie.

    Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan sebab seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi. 

    “Kita akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian kopdes/kel secara hati-hati (prudent), cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujar Menkop Budi Arie.

    Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

    Keberhasilan pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih menjadi tonggak penting menuju pembangunan ekonomi desa yang mandiri, adil, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.

    “Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit,” kata Menkop Budi Arie.

    Sumber : Sumber Lain

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.

  • Budi Arie Optimistis 80 Ribu Kopdes Terbentuk Sebelum Akhir Juni 2025

    Budi Arie Optimistis 80 Ribu Kopdes Terbentuk Sebelum Akhir Juni 2025

    JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi optimistis sebanyak 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal terbentuk sebelum akhir Juni 2025.

    Budi Arie menjelaskan, berdasarkan data terkini hingga 28 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, jumlah desa dan kelurahan yang telah resmi membentuk kopdes melalui musyawarah desa khusus (musdesus) mencapai 60.806 unit.

    Artinya, saat ini tinggal sekitar kurang dari 20.000 koperasi yang masih harus diupayakan untuk diakselerasi pembentukannya.

    “Melihat perkembangan yang ada, kami semakin yakin bahwa target yang ditugaskan kepada satgas akan tercapai. Untuk sosialisasinya sendiri sudah dilakukan ke 81.184 desa/kelurahan di seluruh Indonesia,” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 28 Mei.

    Adapun perkembangan jumlah koperasi yang telah terbentuk bisa diakses melalui kopdesmerahputih.kop.id.

    Menkop menegaskan bahwa 18 kementerian dan lembaga bersama satuan tugas di tingkat wilayah secara simultan melakukan upaya percepatan, termasuk pendampingan terhadap desa-desa untuk segera mendirikan dan membentuk kopdes.

    Diharapkan peluncuran program besar ini dapat dilakukan pada 12 Juli 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

    Budi Arie kembali menegaskan bahwa program Kopdes Merah Putih ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa sehingga desa dapat menjadi pusat pergerakan ekonomi baru. Selain itu, untuk membantu mempercepat pengentasan kemiskinan dan kesenjangan masyarakat di desa.

    “Dengan adanya Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi desa yang mandiri, tangguh dan berkelanjutan, katanya.

    Sebelumnya, inisiatif pemerintah untuk membentuk 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan kritik dan masukan, salah satunya disampaikan anggota DPR RI.

    Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam, dalam rapat kerja dengan menteri koperasi di Jakarta, Senin (26/5), meminta pemerintah untuk tidak mengejar kuantitas tanpa memperhatikan kualitas, apalagi sampai ada tindakan mengancam kepala desa dalam pembentukan kopdes ini.

    Ia mendesak Menteri Koperasi untuk memastikan Kopdes Merah Putih tidak berakhir seperti koperasi unit desa (KUD) pada masa lalu dan sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang banyak kolaps dan bahkan sengaja dibuat bangkrut untuk kepentingan segelintir pihak.

    Sementara itu, anggota Komisi VI DPR lainnya, Firnando Hadityo Ganinduto, berpendapat Kemenkop sebaiknya lebih mengutamakan kualitas dibanding kuantitas dalam pembentukan kopdes.

    “Tidak perlu cepat-cepat,  supaya tidak ada penyalahgunaan,” katanya.

  • 2
                    
                        Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
                        Nasional

    2 Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim Nasional

    Budi Arie Sebut Partai Mitra Judol Berbuah Serangan PDI-P dan Laporan ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pernyataan Menteri Koperasi sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
    Budi Arie Setiadi
    yang menyebut terdapat partai mitra judi online (judol) di DPR berbuntut panjang.
    Tuduhan
    partai mitra judol
    itu dilontarkan Budi Arie dalam acara 
    Gaspol! Kompas.com 
    saat merespons dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    “Dulu waktu awal di Kominfo digoda, dan mohon maaf ternyata setelah saya ingat-ingat siapa yang meng-
    approach
    saya damai, oh
    related by
    mitra judol itu, partai mitra judol. Ya pastilah (partai di parlemen),” kata Budi Arie.
    Pernyataan Budi Arie ini lantas direspons keras oleh sejumlah kader PDI-P, meski Budi Arie tidak menyebut secara gamblang partai politik yang dimaksud.
    Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani pun meminta Budi Arie untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
    “Untuk menghindari fitnah, dari Pak Menteri tolong untuk mengklarifikasi hal tersebut, jangan kemudian bicara sembarangan, tolong diklarifikasi,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
    “Jangan berspekulasi, tapi tolong klarifikasi,” imbuh dia.
    Dalam rapat Komisi VI DPR pada Senin (26/5/2025) lalu, anggota DPR dari PDI-P juga mengungkit pernyataan Budi Arie.
    Sadarestuwati, misalnya, menuntut Budi Arie untuk meminta maaf atas pernyataannya terebut.
    “Saya hanya menyampaikan ke Pak Menteri yang tadi sudah kita bicarakan, saya minta Pak Menteri untuk bisa menarik, mencabut pernyataan Pak Menteri dan sekaligus membuat permohonan maaf,” kata Sadarestuwati, Senin.
    Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini meminta agar permintaan maaf itu disampaikan di media nasional maupun media sosial (medsos).
    “Bahwa disampaikan Pak Menteri itu tidak benar adanya, karena itu bukan sebuah lembaga. Semuanya itu adalah personal. Dan saya minta itu bisa dilakukan 1×24 jam saat ini,” tuturnya.
    Kader PDI-P lainnya, Darmadi Durianto, juga meminta Budi Arie tidak menyampaikan fitnah.
    Mulanya, Darmadi menyinggung perkembangan Koperasi Desa Merah Putih.
    Ia meminta Budi Arie jangan panik dalam pengembangannya, seiring dengan target pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
    Terlebih kata Darmadi, Budi Arie kini tengah tidak tenang lantaran namanya disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol) yang bergulir di pengadilan.
    Darmadi lalu menuntut Budi Arie tidak menyerang pihak manapun jika merasa tak tenang.
    “Apalagi Bapak juga sekarang lagi enggak tenang pikirannya kan? Diserang sana-sini. Betul kan, Pak? Tenang ya, Pak? Tapi kalau tenang jangan fitnah sana sini, Pak. Jangan fitnah partai kami, Pak, ini enggak bagus, Pak,” tandasnya.
    Sejumlah kader PDI-P lainnya pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
    Laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
    Kader PDI-P sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya membuat
    framing
    terkait kasus judi online yang diduga menyeret Budi.
    “Jadi begini, kami ini sebagai kader PDI perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya
    PDIP
    perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan,” ujar Wira di Gedung Bareskrim, Selasa.
    Wira dan tujuh kader lainnya yang ikut ke Bareskrim merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
    Bahkan, jika nantinya Budi Arie memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, ia selaku kader PDIP tetap tidak akan mencabut laporannya.
    “Ini bukan hanya saya dan bukan hanya kami yang ada di sini, yang marah terkait ini. Kami minta untuk diproses terus sampai ditemukan dia, apakah itu dia menyampaikan itu dengan dasar apa, dia harus mengungkapkan, dasar apa dia menyampaikan, menuduh PDI Perjuangan sebagai otak di belakang ini semua,” tutur Wira.
    Sebagai kader, Wira menambahkan, laporan ini sudah mendapat restu dari DPP PDIP.
    “Kami dari sini akan melaporkan ke DPP karena kami juga berangkat kami laporkan dan kami akan sampaikan ke DPP bahwa kami sudah buat laporan di Bareskrim,” kata dia.
    Puan juga memberi lampu hijau atas pelaporan yang dilayangkan tersebut.
    “Ya silakan saja, untuk bisa menghindari fitnah dan menghindari hal-hal yang tidak diharap,” kata Puan.
    Sementara itu, Budi Arie irit bicara setelah dituntut permintaan maaf oleh PDI-P atas ucapannya soal partai mitra judol.
    Saat wawancara dengan awak media selepas rapat Komisi VI DPR, Budi Arie tidak mau menjawab ketika dimintai tanggapan soal ‘serangan’ PDI-P.
    “Nanti aja itu,” kata Budi Arie, Senin lalu.
    Tidak ada kata-kata lain yang keluar dari mulutnya terkait judi online hingga sesi wawancara selesai.
    Ia hanya menanggapi pertanyaan terkait Koperasi Desa Merah Putih.
    Konsistensi ini berlanjut hingga dirinya keluar dari Gedung Nusantara I Kompleks DPR/MPR RI di Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kita jaga bersama kredibilitas program

    Kita jaga bersama kredibilitas program

    Foto: Istimewa

    Kopdes/kel Merah Putih didukung DPR, Menkop: Kita jaga bersama kredibilitas program
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 26 Mei 2025 – 20:25 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sangat mendukung penuh pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dengan berbagai masukan (input) yang sangat konstruktif.

    “Kita sudah mencapai beberapa kesepakatan dan kesimpulan, terutama dalam menjaga kredibilitas program ini, di tingkat pelaksanaan dengan segala mitigasi risikonya dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang timbul, bisa kita eliminasi sedemikian rupa,” ucap Menkop dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Senin (26/5).

    Hal itu karena, tujuan mulia dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa-desa.

    Menkop juga menekankan bahwa Kopdes/Kel ini milik warga desa, sedangkan BUMDes milik pemerintah desa, sehingga tidak akan tumpang-tindih atau saling mematikan. “Ke depan, bagaimana Kopdes bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk warga desa,” imbuh Menkop Budi Arie, seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Maka, Menkop mendorong Kopdes/Kel untuk bersinergi dengan siapapun, termasuk BUMDes. Hal yang pasti, Kopdes/Kel Merah Putih sebagai lembaga ekonomi desa harus diperkuat, harus diberikan ruang dan kesempatan untuk terus berkembang.

    Pasalnya, bagi Menkop, potensi desa juga harus ditumbuhkan, bukan sekadar sebagai desa menjadi konsumen tapi juga sebagai produsen. “Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ucap Menkop.

    Oleh karena itu, Menkop sepaham dengan Komisi VI bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitasnya saja, melainkan juga kualitas. “Kita akan membangun 80 Kopdes/kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapat model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik desa masing-masing,” kata Menkop.

    Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa itu merupakan plafon kredit yang nilainya Rp3 miliar atau lebih sesuai kebutuhan dari proposal bisnisnya. Soal skema pembiayaan, subsidi bunga, tenor, dan lainnya, kini tengah dibicarakan otoritas terkait, yakni Kemenkeu, KemenBUMN, Danantara, dan Bank Indonesia,” terang Menkop.

    Transparansi dan Akuntabilitas

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan, pihaknya memberikan dukungan terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih dengan syarat bahwa pelaksanaannya harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat desa/kelurahan secara utuh, serta tidak hanya mengejar jumlah atau target.

    “Kami juga meminta Kemenkop untuk menjamin pendekatan yang digunakan tidak top-down semata, tetapi mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik,” kata Nurdin, selaku pimpinan sidang.

    Lebih dari itu, Nurdin menegaskan bahwa koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, tetapi harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki masyarakat, dan dijalankan oleh mereka sendiri.

    Meski begitu, Komisi VI DPR RI mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan pelaksanaan Inpres Nomor Tahun 2025. “Keberhasilan pelaksanaan program ini harus diukur dari seberapa jauh koperasi-koperasi tersebut mampu beroperasi secara aktif dan profesional, dengan struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata,” ucap Nurdin.

    Selain itu, Kopdes/Kel juga harus mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, serta kelompok rentan di desa/kelurahan. Bahkan, harus mampu meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar, seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Kopdes Merah Putih.

    Lebih dari itu, Kopdes/Kel Merah Putih harus mampu membangun kemandirian kelembagaan, tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal. “Harus mampu juga menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki warga desa/kelurahan itu sendiri,” ujar Nurdin.

    Kesimpulan rapat lainnya, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kemenkop yang cukup sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    “Komisi VI DPR RI juga mendorong pemerintah meningkatkan dan mengubah status kelompok Kemenkop menjadi salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029,” ujar Nurdin. 

    Sumber : Sumber Lain

  • Budi Arie jelaskan asal-usul tiap kopdes bisa untung Rp1 miliar

    Budi Arie jelaskan asal-usul tiap kopdes bisa untung Rp1 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bagaimana setiap koperasi desa merah putih berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun atau Rp80 triliun untuk 80 ribu koperasi.

    Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI — yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha — di Jakarta, Senin, Budi Arie mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari pemangkasan peran perantara yang merugikan dan efisiensi penyaluran subsidi.

    Ia mengungkapkan bahwa data, termasuk dari Kementerian Pertanian, menunjukkan bahwa para “middleman”, rentenir, dan tengkulak bisa mengantongi hingga Rp300 triliun dari desa.

    Menurut Budi Arie, ini terjadi salah satunya karena selisih harga yang sangat timpang antara harga di tingkat petani/produsen dan harga jual di perkotaan. Sebagai contoh, wortel yang dibeli Rp500 dari petani bisa dijual Rp5.000 di kota.

    “Nilai orang tengah ini terlalu besar. Jadi tidak adil buat masyarakat desa, tidak adil juga buat masyarakat kota,” ujar Budi Arie.

    Dengan efisiensi jalur distribusi melalui koperasi desa, Budi Arie memperkirakan Ro90 triliun atau sekitar 30 persen dari total Rp300 triliun tersebut dapat diselamatkan dan dialirkan kembali ke desa. Angka inilah, yang menurut dia, menjadi salah satu asal-usul perhitungan potensi keuntungan Rp1 miliar per unit koperasi.

    Selain itu, Budi Arie menyoroti masalah efisiensi dalam penyaluran subsidi. Ia mencontohkan subsidi pupuk yang sebesar Rp43 triliun. Harga pupuk dari pabrik sekitar Rp2.300 per kg dan dengan ongkos angkut Rp300—Rp400, harga dibanderol menjadi Rp2.600. Namun, di pasaran harga pupuk bersubsidi bisa melonjak hingga Rp4.800 per kg.

    “Delta-nya terlalu besar, dan itu sangat merugikan buat masyarakat, rakyat, atau petani yang seharusnya menikmati subsidi,” jelasnya.

    Sumber keuntungan lainnya berasal dari LPG, di mana petani dan masyarakat seringkali membeli dengan harga non-subsidi, padahal negara sudah mengucurkan dana besar untuk subsidi.

    Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa ide koperasi desa merah putih ini merupakan inisiatif presiden untuk memastikan barang-barang yang disubsidi negara benar-benar sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Tujuannya agar dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.

    Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025