Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU

    Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU

    Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nama Stella Christie yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjadi sosok baru yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan
    BUMN
    .
    Stella Christie dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
    Sebelum Stella Christie, nama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
    Adapula nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira yang menduduki posisi serupa.
    Kemudian, baru-baru ini juga dihebohkan nama politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).
    Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut bahwa rangkap jabatan antara
    Wamen
    dengan
    komisaris BUMN
    tidaklah melanggar undang-undang.
    Menurutnya,
    wamen
    boleh menjadi komisaris BUMN, selama tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
    “Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” ujar Herman, kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
    Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi juga mengatakan, rangkap jabatan tersebut tidaklah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
    Dalam putusan tersebut, tidak tertulis bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
    “Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
    “Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” sambungnya.
    Saat ini, setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan BUMN. Berikut daftarnya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
                        Nasional

    9 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite Nasional

    30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Anggota DPR: Ironi, Rakyat Sulit Cari Kerja, Negara Justru Beri Ruang Elite
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P
    Mufti Anam
    mengkritik penunjukan wakil menteri (wamen) menjadi
    komisaris BUMN
    .
    Pasalnya, saat ini masyarakat sedang kesulitan mencari kerja. Walaupun, Mufti mengakui tidak ada aturan apapun yang dilanggar dari penunjukan wamen sebagai
    komisaris BUMN
    .
    “Fenomena makin banyaknya wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN adalah sesuatu yang secara hukum memang tidak melanggar. Namun jika dilihat dari kacamata etika publik, ini adalah sebuah ironi besar di tengah kenyataan pahit rakyat yang masih sulit mencari pekerjaan,” ujar Mufti kepada
    Kompas.com
    , Jumat (11/7/2025).
    Mufti menjelaskan, saat ini ada jutaan anak muda dan kepala keluarga yang mengantre lowongan kerja. Dia menyayangkan negara yang malah memberi pekerjaan itu kepada para segelintir elite.
    “Negara justru memberi ruang pada segelintir elite untuk menduduki dua bahkan tiga kursi kekuasaan sekaligus. Ini bukan soal pelanggaran hukum, tapi soal kepekaan dan rasa keadilan sosial,” tukasnya.
    “Kami di Komisi VI DPR RI sangat memahami bahwa wamen yang duduk sebagai komisaris memiliki kelebihan akses, jejaring, dan daya dorong kebijakan. Namun justru karena punya akses lebih itulah, publik menuntut hasil yang lebih besar. Kalau rangkap jabatan, maka harus juga rangkap kinerja,” sambung Mufti.

    Mufti pun meminta kepada para wamen yang menjadi komisaris BUMN untuk tetap mengedepankan percepatan, meski sedang rangkap jabatan.
    Lalu, Mufti menyebut, rakyat berhak melihat apakah kehadiran para pejabat ini benar-benar mampu mengakselerasi transformasi BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang sudah lamban.
    Mufti pun memastikan akan terus mengawasi, apakah kehadiran wamen sebagai komisaris BUMN mampu melahirkan terobosan, efisiensi, dan lompatan kinerja, atau hanya jadi ruang elitis berbagi posisi.
    “Kami ingin menegaskan wamen yang merangkap komisaris harus membuktikan bahwa mereka tidak menelantarkan tugas utamanya. Harus bisa menjadi motor penggerak BUMN, bukan hanya penumpang di ruang rapat. Harus menghadirkan output nyata yang bisa dirasakan rakyat, baik dari efisiensi operasional, penurunan utang, hingga peningkatan kontribusi BUMN ke negara,” tegas Mufti.
    “Kalau wamen-komisaris hanya hadir dalam daftar gaji, tapi tidak hadir dalam daftar kinerja, maka ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik,” imbuhnya.
     
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 wakil menteri (wamen) aktif tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Fenomena rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
    Apalagi, posisi wakil menteri adalah jabatan struktural di pemerintahan yang menuntut fokus penuh dalam pelaksanaan kebijakan publik.
    1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
    2. Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    3. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
    4. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
    5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
    6. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
    7. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    8. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
    9. Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    10. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
    11. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
    12. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
    13. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    14. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    15. Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
    16. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
    17. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
    18. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
    19. Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
    20. Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
    21. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    22. Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    23. Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
    24. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
    25. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
    26. Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
    27. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
    28. Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
    29. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
    30. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praktik Kartel Makin Menggurita, Negara Diminta Tak Lengah – Page 3

    Praktik Kartel Makin Menggurita, Negara Diminta Tak Lengah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib menyoroti soal praktik kartel yang semakin menggurita di sektor-sektor strategis kebutuhan dasar masyarakat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Labib menyebut bahwa kejahatan kartelisasi telah menciptakan bentuk monopoli ekonomi yang sangat merugikan rakyat, namun kerap tidak disentuh karena tekanan dari kelompok pemodal besar.

    “Kartel-kartel yang muncul di sektor-sektor kebutuhan dasar masyarakat telah menciptakan monopoli yang sangat merugikan. Ini adalah persoalan serius. Kita semua tahu betapa kuatnya pengaruh kartel-kartel ini,” kata dia dikutip Jumat (11/7/2025).

    Labib menyatakan, pemberantasan kartel seharusnya menjadi prioritas utama, bukan justru terpinggirkan. Ia menyoroti pola sistematis yang digunakan pelaku industri besar untuk memanipulasi regulasi demi mempertahankan dominasi pasar. Salah satu kasus yang diangkat adalah terkait impor garam oleh industri, yang dinilai menjadi contoh nyata bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menghindari penggunaan produk lokal.

    “Meskipun impor garam dihentikan pada Januari, tetap saja ada perusahaan yang mengajukan izin impor dengan alasan kebutuhan spesifikasi teknis. Padahal, spesifikasi itu bisa saja direkayasa oleh industri. Ini adalah modus klasik,” tegas Labib.

     

  • Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 

    Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Kemenkop gandeng DPR untuk optimalkan fungsi pengawasan operasional Kopdes/Kel MP 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 14:57 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan mengoptimalkan seluruh sumber daya dengan melibatkan 17 Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya bersama Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi program Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih. Bahkan Kemenkop akan melibatkan peran aktif dari DPR RI untuk terlibat langsung dalam pengawasan tersebut agar perjalanan bisnis Kopdes/ Kel Merah Putih benar-benar sesuai dengan tujuan pembentukannya. 

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peresmian program ini akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 mendatang di Klaten, Jawa Tengah bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Setelah peresmian tersebut fase yang krusial yaitu operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih dimana dalam fase ini sangat membutuhkan pengawasan dan kontrol. 

    “Program Kopdes/Kel Merah Putih ini adalah program perubahan, mengubah masyarakat agraris menjadi entrepreneurship yang tinggi jadi jangan menunggu rakyat siap. Oleh karena itu kita perlu dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI,” ujar Menkop Budi Arie saat Rapat Kerja (Raker) dengan DPR RI Komisi VI, Rabu (9/7).

    Menkop Budi Arie juga menegaskan bahwa proses pengawasan telah berjalan sejak proses pembentukan melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Hal itu terbukti dari beberapa temuan kasus yang mengharuskan proses musdesus perlu diulang agar aspek transparansi dan pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih sesuai dengan tujuannya. 

    “Dengan ditemukannya masalah itu artinya ada kontrol dari masyarakat yang berjalan sejak proses musdesus. Tetapi jangan terus digeneralisir, selama program ini dikerjakan dengan serius saya yakin bisa berhasil,” kata Menkop.

    Menurut data statistik, hingga hari ini (Rabu, 9/7) sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/kel Merah Putih melalui musdesus. Dari jumlah itu, lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.

    Meski telah melampaui target, Menkop mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya di wilayah-wilayah seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tengah. Sehingga Kemenkop bersama dengan 17 K/L dan Pemda akan fokus untuk memastikan tantangan yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik.

    Dalam upaya menuntaskan masalah tersebut, Kemenkop bersama K/L lainnya dan Satuan Tugas (Satgas) yang telah terbentuk akan mengedepankan pola-pola pendekatan yang humanis. Diakui tantangan geografis dan sosial budaya yang berbeda menjadi hambatan yang perlu mendapatkan perhatian khusus. 

    “Tekad untuk mewujudkan Kopdes/Kel Merah Putih ini memang kita kerjakan dengan separuh intuisi dan separuh kerja kerasnya, kalau ditanya soal roadmapnya memang belum ada rujukannya karena belum ada satu negarapun yang melakukannya,” ujar Menkop Budi Arie.

    Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan bahwa pemerintah berharap agar DPR RI khususnya Komisi VI turut terlibat aktif dalam penyusunan roadmap dengan berdasarkan pada temuan-temuan di lapangan. Kemenkop menyambut baik usulan diadakan simposium bersama Komisi VI DPR untuk merumuskan kebijakan (roadmap) untuk pengembangan Kopdes/ Kel Merah Putih berbasis evidence.

    Wamenkop menyebut bahwa roadmap yang disusun harus melibatkan DPR, terutama Komisi VI, untuk memastikan bahwa pembiayaan, arah operasional, dan pengembangan koperasi bisa dilakukan secara realistis dan tepat sasaran. Ditegaskan kembali bahwa program Kopdes/ Kel Merah Putih ini menjadi program top down, namun dalam proses pembentukannya hingga operasionalisasinya secara aktif melibatkan masyarakat dan peran aktif semua pihak termasuk DPR RI.

    “Kita tidak bisa hanya bentuk badan hukum lalu dilepas. Kita harus rancang skema bisnisnya, pendanaannya, pelatihannya. Semua harus konkret dan diawasi (bersama DPR RI),” kata Wamenkop Ferry.

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang juga sekaligus sebagai pemimpin rapat kerja menyatakan bahwa DPR akan turut serta mengawal pelaksanaan program Kopdes/ Kel Merah Putih ini agar benar-benar berdampak. Pihaknya tidak ingin program Kopdes/ Kel Merah Putih tersebut hanya seremonial semata yang tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat di desa. Menurutnya Komisi VI sepakat untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program ini. 

    “Secara konsep ini sudah baik. Tapi kunci suksesnya adalah pengawasan sehingga jajarannya harus diperkuat. Kami ingin tahu seberapa siap koperasi ini menerima dan mengelola dana, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Adisatrya.

    Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengingatkan agar pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi agenda administratif. Sehingga diperlukan perencanaan yang matang dan pengawasan serta pendampingan yang intensif agar koperasi benar-benar dapat menjadi Soko Guru Perekonomian masyarakat sebagai mandat Undang-Undang. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • Industri Mamin Tumbuh 6%, Kalahkan Ekonomi Nasional: Bukti Sektor Ini Tahan Banting? – Page 3

    Industri Mamin Tumbuh 6%, Kalahkan Ekonomi Nasional: Bukti Sektor Ini Tahan Banting? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mencatat, kinerja industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia terus menunjukkan ketangguhannya.

    Pada tahun ini, sektor ini berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 6 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkisar di angka 5 persen.

    “Industri makanan dan minuman ini merupakan salah satu sektor penting bagi ekonomi nasional di Indonesia. Makanan dan minuman di tahun ini alhamdulillah kami growth sekitar 6%, di mana ini lebih tinggi daripada perkembangan ekonomi nasional,” kata Komite Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga GAPMMI, Khrisma Fitriasari, dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).

    Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa industri mamin merupakan sektor yang tidak hanya stabil, tapi juga punya daya tahan tinggi terhadap gejolak ekonomi global maupun domestik.

    Terlebih, sektor ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang perputarannya relatif konsisten. Khrisma menegaskan, kinerja industri ini patut diapresiasi.

    Dengan pertumbuhan yang solid, industri mamin semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu motor utama ekonomi nasional. Tak heran jika pemerintah dan pelaku industri menaruh perhatian besar terhadap sektor ini.

     

  • Gaikindo Beberkan Cara Pemerintah Lindungi Konsumen Kendaraan di RI – Page 3

    Gaikindo Beberkan Cara Pemerintah Lindungi Konsumen Kendaraan di RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo ) menjelaskan setiap kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi sejumlah regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya tak lain untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta perlindungan konsumen.

    Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo ), Kukuh Kumara, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan anggota Gaikindo harus lolos persyaratan teknis.

    “Bahwa seluruh kendaraan bermotor yang diproduksi, diimpor, dan dipasarkan di Indonesia oleh seluruh anggota Gaikindo itu harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata Kukuh dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).

    Kukuh merinci persyaratan itu mencakup dokumen penting seperti Tanda Pendaftaran Tipe (TPT), Surat Uji Tipe (SUT), dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

    TPT diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk kendaraan impor, sementara SUT dan SRUT dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kendaraan menjalani uji tipe secara menyeluruh. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan tidak bisa digunakan atau didaftarkan di kepolisian.

    “Ini untuk menjamin bahwa kendaraan-kendaraan yang diproduksi, diimpor, dan kemudian juga dipasarkan di Indonesia itu menjamin kualitas termasuk juga keselamatan bagi pemiliknya ataupun pengguna jalan umum nantinya,” ujarnya.

     

  • GAIKINDO Berharap Proving Ground Cibitung Segera Rampung, Ini Alasannya – Page 3

    GAIKINDO Berharap Proving Ground Cibitung Segera Rampung, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan dan kualitas produk yang beredar di Indonesia. Salah satu upaya konkret adalah pembangunan fasilitas proving ground di Cibitung, Bekasi.

    Fasilitas ini akan menjadi pusat pengujian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk uji keselamatan, emisi, dan kelayakan jalan.

    Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, menyebut proyek ini sebagai tonggak penting bagi industri otomotif nasional.

    “Itu ada proving ground yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan, ada di daerah Cibitung, Bekasi. Dan di sana ada detail-detail apa saja yang harus dilakukan, diuji. Ada uji pengereman, ada uji mengenai emisinya, dan sebagainya,” kata Kukuh dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (10/7/2025).

    Pembangunan proving ground tersebut diharapkan selesai dan beroperasi penuh dalam waktu dekat. Keberadaannya akan melengkapi sistem pengujian tipe kendaraan yang selama ini sudah berjalan di berbagai instansi terkait.

    “Gasilitas yang saat ini sedang dalam proses pembangunan dan diharapkan dalam waktu dekat akan selesai dan dioperasikan secara penuh,” ujarnya.

  • Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes

    Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,98 triliun untuk tahun 2025, yang akan difokuskan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Dengan fokus pada dukungan manajemen sebesar Rp340 miliar, dan perkoperasian sekitar Rp5,6 triliun,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Jika usulan ini disetujui maka total pagu anggaran Kemenkop untuk tahun 2025 menjadi lebih dari Rp6,45 triliun.

    Menkop menjelaskan usulan anggaran ini bertujuan untuk melaksanakan tujuh tugas utama kementerian sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Beberapa tugas prioritas tersebut meliputi penyusunan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan, serta pemberian pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas koperasi desa.

    Alokasi anggaran yang diusulkan meliputi penyusunan model bisnis Kopdes Merah Putih sebesar Rp500 juta, penyusunan modul pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih Rp3,90 miliar, inventarisasi koperasi yang sudah ada Rp30,94 miliar.

    Kemudian, fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM koperasi Rp5,10 triliun, penguatan manajemen koperasi berbasis digital Rp220,36 miliar, sosialisasi masif untuk pembentukan 80 ribu koperasi Rp163,15 miliar, dan monitoring dan evaluasi pembentukan 80 ribu kopdes Rp140,63 miliar.

    Adapun per periode berjalan tahun 2025, Kementerian Koperasi telah merealisasikan anggaran sebesar Rp123,34 miliar. Angka ini mencapai 38,85 persen dari total pagu anggaran setelah blokir, yaitu Rp317,48 miliar.

    Sumber : Antara

  • Erick Thohir Ungkap Alasan Minta Tambah Anggaran Jadi Rp 604 Miliar

    Erick Thohir Ungkap Alasan Minta Tambah Anggaran Jadi Rp 604 Miliar

    Jakarta

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajukan usulan anggaran Kementerian BUMN 2026 sebesar Rp 604 miliar. Menurut Erick alokasi tersebut ditujukan untuk mendukung program kerja Kementerian BUMN dan mengawal penugasan pemerintah.

    “Penugasan pemerintah, termasuk hapus buku hapus tagih. Belum lagi nanti dari Danantara ada rencana restrukturisasi. Itu juga nanti kami akan mendampingi dan membantu dari kegiatan Danantara,” ujar Erick saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

    Erick mengatakan Kementerian BUMN juga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penugasan pemerintah. Erick berupaya menjaga agar kehadiran Danantara dapat terus memberikan kontribusi berupa untik buat masa depan bangsa.

    Selain itu Kementerian BUMN bersama Kementerian Keuangan sebelumnya telah berhasil menjalin kolaborasi dalam penugasan pemerintah. Salah satunya subsidi kompensasi sebelumnya dua tahun menjadi enam bulan.

    “Tetapi kita sedang lobi lagi dari Menteri Keuangan yang sudah juga ok. Untuk subsidi kompensasi ini bisa dibayarkan dengan valuta atau dolar atau pun nanti keputusannya seperti apa,” ucap Erick.

    Erick menyebut hal ini bertujuan menjaga juga performa operasional Danantara ke depan. Tak hanya mendampingi Danantara, lanjut Erick, Kementerian BUMN, sebagai regulator juga tentu bernegoisasi dengan pihak pemerintah dalam sejumlah penugasan seperti program masuk desa.

    Kementerian BUMN bersama Danantara berkomitmen meningkatkan performa BUMN. Erick juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta efisien dalam meningkatkan kinerja BUMN.

    “Kita terus juga berkoordinasi untuk pengangkatan, direksi komisaris, menyetujui pengusuhan agenda, RUPS dan lain-lainnya,” sambung Erick.

    Erick menyampaikan alokasi anggaran tersebut akan memberikan timbal balik ke depan bagi negara. Dengan peningkatan performa, Erick meyakini jumlah dividen yang disetorkan BUMN kepada negara melalui Danantara.

    “Nah jadi kita tidak istilahnya membebani keuangan negara. Tapi kita yakini kita juga akan memberikan kontribusi tambahan kepada negara,” kata Erick.

    Lihat juga Video: Gelar Rapat Tertutup, Menkes Minta Tambahan Anggaran ke DPR

    (hal/hns)

  • Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Budi Arie Samakan Pembentukan Kopdes dengan Era Covid: Tak Ada Pengalaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganalogikan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sama seperti penanganan kasus Covid-19 yang pernah menghantam dunia pada beberapa tahun lalu.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengaku, pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih merupakan perpaduan antara insting dan teknokrasi lantaran tak ada pengalaman yang mendasari pembentukan ini.

    “Ini [Kopdes Merah Putih] sama kayak Covid, enggak ada pengalaman. Jadi antara insting dan teknokrasi, ini setengah-setengah nih, karena acuan teknokrasinya mau belajar di mana di bukunya? Kan enggak ada,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Terlebih, Budi menuturkan bahwa tidak ada acuan alias benchmark di dunia dalam membentuk 80.000 Kopdes Merah Putih. Untuk itu, dia menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan sejarah baru.

    “Kalau ngomong teorinya, ada enggak teorinya? Saya juga enggak tahu karena belum adapun satu negara pun yang membuat ini. Jadi ini adalah program mencetak dan melukis sejarah baru untuk Indonesia,” terangnya.

    Adapun, dalam hal pengelolaannya, Budi menuturkan bahwa Kopdes Merah Putih akan diimplementasikan melalui pendekatan bottom-up, meski idenya berdasar pada top-down. Pasalnya, kata dia, kopdes akan melibatkan partisipasi dari masyarakat desa.

    Budi optimistis kehadiran 80.000 Kopdes Merah Putih akan berdampak positif terhadap ekonomi desa. Menurutnya, dalam 5 tahun ke depan, kopdes bisa menjadi alat ukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk mengentaskan angka stunting.

    Budi mengklaim bahwa saat ini Kemenkop dan kementerian/lembaga melalui satuan tugas (satgas) tengah mempertajam indikator dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi di desa.

    “Misalnya, berapa kemiskinan ekstrem, berapa peningkatan kesejahteraan, stunting, supaya kita punya alat ukur dan dampak yang tercatat, terukur, dan terdampak termasuk juga di beberapa daerah yang punya potensi-potensi kerawanan,” imbuhnya.

    Berdasarkan catatan Kemenkop, per 9 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, menunjukkan sebanyak 77.086 atau 95,69% Kopdes Merah Putih telah berbadan hukum. Sementara itu, 80.560 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

    Di sisi lain, Kemenkop juga telah merumuskan peta jalan (roadmap) Kopdes Merah Putih selama periode 2025–2029. Budi menuturkan bahwa pembentukan Kopdes dirancang secara bertahap dari tahun ke tahun.

    Pada 2025, pembentukan Kopdes Merah Putih dimulai dengan pembentukan badan hukum/kelembagaan koperasi, pembangunan sarana dan pengoperasian, penerapan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi.

    Setahun kemudian, akan dilakukan pembangunan sarana dan pengoperasian lanjutan, digitalisasi, konsolidasi jaringan, dan pengembangan hilirisasi produk/komoditas. Pada 2027, Kopdes Merah Putih akan dilakukan konsolidasi jaringan hingga pengembangan produk unggulan ekspor.

    Selanjutnya, hilirisasi dan integrasi produk Kopdes Merah Putih ketahanan pangan regional/lokal melalui jaringan provinsi dan kabupaten/kota, serta ekspor produk/komoditas hasil jaringan akan dilakukan pada 2028 mendatang.

    Pada akhirnya, Budi menuturkan bahwa peta jalan Kopdes Merah Putih akan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, pondasi ketahanan pangan, dan poros pertumbuhan ekonomi nasional pada 2029.

    “Tahun 2027, koperasi akan mulai masuk di tahap konsolidasi jaringan dan realisasi produk, di tahun 2028 pada pengembangan produk unggulan ekspor, dan tahun 2029 kita menargetkan hadirnya pilar ekonomi desa dengan koperasi sebagai pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya.