Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Koperasi (Menkop).
Budi Arie resmi kena
reshuffle
oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore.
Posisinya sebagai menteri koperasi digantikan oleh wakil menterinya, Ferry Juliantono.
Padahal, pada siang harinya, Budi Arie masih menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Budi Arie tampak hadir dalam rapat Komisi VI DPR bersama dengan Ferry Juliantono.
Dalam rapat tersebut, Budi Arie memaparkan perihal pagu anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp 937.043.615.000 (Rp 937 miliar).
Budi Arie pun mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2026 sebesar Rp 7.854.658.751.000 (Rp 7,8 triliun).
“Usulan anggaran tambahan ini berdasarkan pertimbangan validasi organisasi yang juga memerlukan reposisi atas struktur organisasi existing,” ujar Budi Arie.
Dalam rapat ini, Budi Arie juga mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memanfaatkan digital, di mana
cashless
adalah wajib.
Dengan begitu, kata Budi Arie, maka transaksi yang terjadi di suatu Koperasi Desa Merah Putih itu bisa terpantau.
“Karena dengan
cashless
ini, kita memitigasi kemungkinan
fraud
dan salah kelola di Kopdes Merah Putih,” katanya.
Ketika ditemui seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, siang kemarin, Budi Arie mengaku tidak tahu perihal
reshuffle
.
Budi Arie menyebut dirinya fokus mengurus rakyat.
“Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya. Fokus ngurus rakyat,” ujar Budi Arie.
Selain itu, Budi Arie mengatakan, dirinya juga tidak diundang ke Istana.
Dia malah menuding awak media menciptakan isu
reshuffle
sendiri.
“Enggak, belum ada pemberitahuan, kenapa kamu bikin isu sendiri,” tukasnya.
Sementara itu, Budi Arie berkali-kali mengingatkan bahwa
reshuffle
merupakan hak prerogatif Presiden.
Dia turut tidak menjawab apakah betul Kementerian Koperasi bakal dilebur dengan Kementerian UMKM.
“Semuanya hak prerogatif Presiden. Kita fokus ngurus rakyat ya. Halah, itu hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif Presiden,” jelas Budi Arie.
“Ah kamu bikin isu sendiri, ini sudah dipisah. Enggak-enggak. Itu hak prerogatif Presiden,” imbuhnya.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pada sore harinya, Prabowo melakukan
reshuffle.
Pelantikan pejabat baru dilakukan di Istana, Jakarta, Senin (8/9/2025) sore.
Kali ini, ada lima menteri yang kena
reshuffle.
Selain itu, ada pula satu menteri dan wakil menteri yang baru dibentuk.
Berikut daftarnya:
Mereka yang dilantik pun mengikuti sumpah jabatan yang didiktekan Prabowo.
“Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap para menteri yang dilantik.
Setelah pengucapan sumpah jabatan, mereka kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Budi Arie lahir di Jakarta pada 20 April 1969, yang merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia (UI).
Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 jurusan Manajemen Pembangunan Sosial.
Selama menjadi mahasiswa, Budi Arie pernah menjabat sebagai Presidium Senat Mahasiswa UI pada 1994-1995 dan menjabat Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa FISIP UI pada 1993-1994.
Setelah lulus, ia sempat mendapat kepercayaan menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) UI periode 1998 sampai 2000.
Selain itu, dia juga pernah menjadi Dewan Penasihat ILUNI UI pada 2016 sampai 2019.
Budi Arie kemudian masuk ke dunia politik dan memilih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta periode 1998-2001.
Karier politiknya di PDI-P terus menanjak setelah didapuk menjadi Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPD PDI-P DKI Jakarta periode 2005 sampai 2010.
Pada Agustus 2013, ia mendirikan Projo yang merupakan kelompok relawan terbesar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi).
Projo dinilai memainkan peran krusial dalam menggalang dukungan untuk pencalonan Jokowi sebagai presiden pada 2014-2019 dan 2019-2024.
Hingga kini, ia menjabat sebagai Ketua Umum Projo.
Pada Senin (17/7/2023), Presiden ke-7 Jokowi resmi melantik Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT).
Lalu, pada Oktober 2024, Budi Arie dipercaya Presiden Prabowo untuk mengisi pos Menteri Koperasi.
Sebelum kena
reshuffle
, nama Budi Arie Setiadi sempat mencuat ke publik setelah disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), para terdakwa yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
Singkatnya, surat dakwaan menguraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, namun hal ini hanya berdasarkan keterangan saksi.
“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan
website
yang dijaga,” ungkap jaksa.
Pengakuan saksi ini sudah dibantah oleh Budi Arie dan menyatakan dirinya tak tahu-menahu dan tak terlibat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR
-
/data/photo/2025/08/21/68a70a1b3f739.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo Nasional
-

Anggota DPR dorong penguatan program pendampingan koperasi profesional
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Christiany Eugenia Paruntu mendorong penguatan program pendampingan Koperasi Desa Merah Putih yang lebih profesional melalui rekrutmen dan pelatihan tenaga pendamping di setiap daerah.
Legislator yang membidangi urusan perdagangan itu menyebut program pendampingan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas koperasi, mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, hingga penyusunan rencana.
“Dengan adanya pendampingan yang profesional dan digitalisasi yang terintegrasi, saya berharap koperasi desa benar-benar bisa menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang mandiri, sehat, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia mengapresiasi serta mendukung program dan anggaran Kementerian Koperasi. Namun, menurut dia, masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan, terutama terkait akses Koperasi Desa Merah Putih.
Dicontohkannya, salah satu koperasi desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, telah memperoleh persetujuan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) senilai Rp5 miliar.
Akan tetapi, imbuh dia, pencairan dana terhambat akibat hasil BI Checking yang turut melibatkan kepala desa sebagai pengawas koperasi.
“Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa memang ditunjuk sebagai eksekutif pengawas koperasi. Permasalahannya, jika kepala desa tersebut berstatus definitif, posisinya tidak bisa diganti begitu saja,” ucapnya.
“Kalau masih Plt. (pelaksana tugas), bisa diganti melalui usulan ke bupati, tetapi jika definitif, bagaimana solusinya? Saya khawatir kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Minahasa Selatan, melainkan juga di daerah lain. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas agar persoalan serupa bisa ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Christiany menekankan pentingnya digitalisasi dan data desa presisi dalam pengembangan koperasi.
Ia pun menyoroti platform digital terintegrasi hasil pengembangan Kementerian Koperasi yang memungkinkan seluruh aktivitas bisnis koperasi dapat tercatat dan dipantau secara waktu nyata hingga tingkat nasional.
Menurut dia, sistem tersebut mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan koperasi desa tercatat aktif dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian kerakyatan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Budi Arie soal Reshuffle Kabinet: Itu Hak Prerogatif Presiden
Jakarta –
Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, menanggapi adanya isu reshuffle di Kabinet Merah Putih sore ini. Budi Arie menegaskan jika reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Itu hak prerogatif presiden, hak prerogatif presiden,” kata Budi Arie usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Budi Arie mengatakan dirinya tengah fokus kerja untuk kepentingan rakyat. Ia menyebut belum diberi informasi terkait reshuffle itu.
“Belum, kita kerja saja ngurus rakyat ya, fokus ngurus rakyat. Nggak, belum, belum ada pemberitahuan, kenapa? Kamu bikin isu sendiri,” kata Budi Arie.
“Semuanya hak prerogatif presiden kita fokus ngurus rakyat ya,” sambungnya.
Sejumlah tokoh mulai berdatangan ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, di tengah menguatnya isu reshuffle kabinet. Para tokoh itu datang dengan kemeja dilengkapi dasi biru muda seperti yang digunakan menteri-menteri Kabinet Merah Putih saat pelantikan pada Oktober 2024.
Pantauan detikcom, Senin (8/9), tokoh yang hadir itu antara lain Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, M Irfan Yusuf. BP Haji sendiri telah resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah sehingga pimpinannya akan menjadi menteri.
Perubahan nama itu membuat harus ada pelantikan Menteri Haji dan Umrah. Hal itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan nama baru lembaga tersebut.
Selain itu, ada juga Wamenkop Ferry Juliantono yang hadir mengenakan kemeja dan dasi biru. Politikus Golkar Muchtarudin dan ekomom Purbaya Yudhi Sadewa juga merapat dengan setelan kemeja dan dasi biru muda.
Halaman 2 dari 2
(dwr/maa)
-

Pengurus-Pengawas Kopdes Merah Putih Tembus 680 Ribu Orang
Jakarta –
Sebanyak 680.098 orang menjadi pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Dari total tersebut, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut sekitar 5% yang mempunyai gelar Strata-I (S1) ke atas.
“Ini tantangan, saya nggak bilang hambatan bahwa dari konsolidasi data pengurus dan pengawas KDKMP yang jumlahnya 680 ribu orang, hanya 5% yang sarjana, sisanya SMA ke bawah,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (8/9/2025).
Ia membeberkan pengurus Kopdeskel Merah Putih sebanyak 420.377 orang dan pengawas 259.721 orang. Dari total tersebut, yang menyandang gelar S1 ke atas hanya 30.832 orang dan 649.266 orang lulusan SMA ke bawah.
Budi Arie menilai kondisi tersebut terjadi lantaran masyarakat desa yang mempunyai gelar sarjana lebih memilih bekerja di kota dibandingkan di desa.
“Bagaimanapun ini anak bangsa kita yang harus dilatih, diperkuat untuk menggerakan ekonomi desa. Karena saya begitu dapatnya angka 5% S1 pengurus KDKMP, S1-nya sudah ke kota semua, ini yang ada di desa,” jelasnya.
Dari sisi umur, Budi Arie menyebut banyak generasi milenial dengan rentang umur sekitar 29-44 tahun sebanyak 260.514 orang, generasi X yang berusia 45-49 tahun sebanyak 213.952 orang, dan generasi Z di usia 18-28 tahun sebanyak 136.348 orang. Melihat ini, Budi menyebut ada harapan karena banyak usia-usia produktif yang terlibat di program Kopdeskel Merah Putih.
“Kelompok usia, total kan 640 ribu orang, di mana pengurus 5 pengawas 3 per koperasi. 200 sekian ribu itu adalah usia 29-44 tahun dan gen X 45-59 tahun 213 ribu. Jadi emang ada harapan karena dari sisi pengurus dan pengawas ini usia-usia produktif ini masih ada daya tarung dan daya juang, masih bisa dilatih,” terangnya.
Pada saat yang sama, Budi Arie menerangkan saat ini Kementerian Koperasi (Kemenkop) berfokus untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar Kopdeskel Merah Putih bisa segera beroperasi. Pada 2026, operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih akan terus dioptimalkan dan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa seluruh penyaluran barang-barang subsidi pemerintah kepada masyarakat melalui Kopdeskel Merah Putih.
Tonton juga video “Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Transformasi Ekonomi Desa” di sini:
(acd/acd)
-
/data/photo/2025/09/05/68bac90b679e1.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025
Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
a. daya listrik dan
b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
take home pay
anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
Tunjangan Konstitusional
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
Take home pay (THP): Rp65.595.730
Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR RI Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Bagian dari Tuntutan 17+8
Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi tak melanjutkan tunjangan rumah per 31 Agustus 2025. Hal ini merespons tuntutan 17+8 seiring dengan aksi demonstrasi pada beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu telah diambil usai rapat seluruh fraksi. Selain itu, DPR RI juga akan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri. Kecuali, menghadiri undangan kenegaraan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ucapnya dalam konferensi per, Jumat (5/9/2025).
Berikutnya, DPR akan memangkas jumlah tunjangan dan fasilitas. Pemangkasan itu meliputi biaya perjalanan, listrik, jasa telepon dan komunikasi, serta insentif dan tunjangan transportasi.
Lebih lanjut, Dasco menyebut anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tak akan menerima hak keuangan lagi.
Setelah itu, Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik. DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing.
“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.
Asal tahu saja, hari ini adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto. Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial.
Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Selain itu, tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.
Dasco sebelumnya berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.
“Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).
-

Hari Ini, Deadline DPR Penuhi 17 Tuntutan, Simak Isinya
Bsnis.com, JAKARTA – Tepat hari ini, Jumat (5/9/2025) adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto.
Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial. Terbaru Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami, Fathia Izzati, Jerome Polin, serta beberapa influencer lain bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil menyerahkan 17+8 tuntutan kepada anggota DPR, Kamis (4/9/2025).
Penyerahan tuntutan tersebut diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Selain tunjangan anggota dewan, tuntutan juga dipantik dari beberapa sikap anggota dewan yang menuai kontroversi dan tidak pantas. Misalnya Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.
“Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).
Adapun isi 17 tuntutan yang harus diselesaikan Jumat (5/9/2025), yakni:
Tugas Presiden:
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat:
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasi transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Tugas Ketua Umum Partai Politik:
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan kekerasan dan melanggar HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipi selama krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Selain 17 tuntutan, terdapat juga 8 tuntutan yang harus diselesaikan pada 31 Agustus 2026, yaitu:
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran
Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor
DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis
DPR harus merevisi UU Kepolisian.
Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangan terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.


