Komisi VI DPR Klaim Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Bukan karena Kebijakan Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta bukan disebabkan kebijakan pemerintah.
Nurdin Halid meyakini persoalan tersebut disebabkan karena faktor internal masing-masing perusahaan.
“Ini lebih disebabkan oleh faktor internal perusahaan SPBU swasta dalam mengelola proyeksi permintaan dan manajemen supply chain mereka, bukan karena pasokan nasional atau kebijakan pemerintah yang keliru,” ujar Nurdin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Politikus Golkar itu berpandangan bahwa tinggi dan rendahnya permintaan konsumen di lapangan sangat dinamis.
Oleh karena itu, kata Nurdin, kekosongan stok BBM di SPBU swasta bisa dipengaruhi oleh perhitungan yang kurang matang ketika terjadi lonjakan permintaan.
“Itu biasanya karena perencanaan internal mereka yang kurang akurat dalam memproyeksikan permintaan, sehingga memengaruhi distribusi di jaringan mereka sendiri. Apalagi kuotanya sudah ditambah 110 persen oleh pemerintah dibandingkan dengan tahun 2024,” kata Nurdin.
Nurdin menambahkan, langkah pemerintah membuka impor BBM tambahan melalui Pertamina dilakukan, bukan dilakukan karena kurangnya stok pasokan secara nasional.
Langkah tersebut, lanjut Nurdin, dilakukan demi menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas harga seiring dengan kelangkaan BBM di SPBU swasta.
“Gangguan distribusi di beberapa titik SPBU swasta Jabodetabek jangan dipelintir jadi seolah-olah pasokan nasional terganggu. Faktanya, stok nasional aman, kuota impor terkendali, dan pemerintah sudah menyiapkan skema agar distribusi BBM lebih efisien sekaligus menjaga stabilitas energi jangka panjang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kelangkaan BBM di SPBU swasta terjadi di sejumlah wilayah.
Kondisi ini memicu anggapan bahwa Pertamina melakukan monopoli.
Anggapan tersebut semakin menguat setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa SPBU swasta bisa membeli BBM melalui Pertamina.
Namun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan tidak ada kebijakan impor BBM satu pintu melalui Pertamina.
Menurut dia, impor lewat Pertamina hanya berlaku untuk kuota tambahan yang disesuaikan kebutuhan SPBU swasta hingga akhir 2025.
“Pemberian alokasi kepada badan usaha juga sudah sesuai, bahkan porsinya ada penambahan persentasenya. Dan untuk sekaligus meluruskan bahwa tidak ada impor satu pintu oleh Pertamina,” kata Simon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Dia menjelaskan, sejak awal 2025 SPBU swasta sudah mengimpor BBM melalui badan usaha masing-masing sesuai alokasi yang diberikan pemerintah sebesar 110 persen.
Sementara untuk tambahan hingga akhir tahun, Kementerian ESDM menyarankan agar mekanisme dilakukan melalui Pertamina.
SPBU swasta yang terdiri dari British Petroleum (BP), Shell, dan Vivo pun sudah menyetujui hal tersebut.
“Jadi untuk penambahan sampai akhir tahun ini, itu adalah penambahan dari alokasi yang sudah diberikan. Nah, untuk penambahan memang saran dari kementerian untuk dikolaborasikan dengan Pertamina,” tutur Simon.
Simon menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari keuntungan dari kesepakatan yang mengizinkan SPBU swasta membeli BBM lewat Pertamina.
“Pertamina juga tidak memanfaatkan situasi ini dan tidak mencari keuntungan di sini,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penjualan di SPBU swasta yang digunakan adalah sistem terbuka atau open book.
Dengan begitu, harga BBM yang dijual ke masyarakat diharapkan tetap terkendali.
“Jadi, kita melihat cost-cost apa yang muncul, kemudian diatur mekanisme secara B2B. Yang pasti jangan sampai membebankan dan nanti harga ke konsumen jadi lebih tinggi. Jadi, kita harapkan harga ke konsumen tidak berubah,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR
-
/data/photo/2025/05/26/6833f699975e9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi VI DPR Klaim Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Bukan karena Kebijakan Pemerintah Nasional 20 September 2025
-

Komisi VI DPR sebut gangguan BBM di SPBU swasta faktor internal
“Permintaan di lapangan sifatnya sangat dinamis. Kalau ada SPBU swasta yang stoknya habis lebih cepat, itu biasanya karena perencanaan internal mereka kurang akurat, apalagi kuota-nya sudah ditambah 110 persen dibanding 2024,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan gangguan distribusi BBM di sejumlah SPBU swasta belakangan ini lebih dipicu faktor internal perusahaan dalam memproyeksikan permintaan dan mengelola rantai pasok, bukan akibat kelangkaan pasokan nasional.
“Permintaan di lapangan sifatnya sangat dinamis. Kalau ada SPBU swasta yang stoknya habis lebih cepat, itu biasanya karena perencanaan internal mereka kurang akurat, apalagi kuota-nya sudah ditambah 110 persen dibanding 2024,” ujar Nurdin di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah telah menetapkan strategi agar pasokan energi tetap terjaga melalui skema impor satu pintu dengan evaluasi berkala.
Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan kebutuhan domestik dengan kondisi makroekonomi sekaligus menjaga stabilitas harga BBM di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan BBM nasional rata-rata mencapai 1,5 juta barel setara minyak per hari, sedangkan kapasitas produksi kilang dalam negeri baru sekitar 850 ribu barel. Defisit sekitar 650 ribu barel per hari masih dipenuhi dari impor.
Kementerian ESDM mencatat impor BBM sepanjang 2024 mencapai 165 juta barel. Dengan mekanisme fleksibel dan evaluasi tiap tiga bulan, kuota impor diatur presisi agar tidak menekan devisa maupun neraca transaksi berjalan.
Di sisi lain, pemerintah bersama Pertamina dan BPH Migas juga memperketat distribusi BBM bersubsidi melalui sistem MyPertamina yang kini mencatat lebih dari 9,8 juta kendaraan terdaftar. Sistem ini diharapkan mampu menekan kebocoran subsidi dan memastikan distribusi lebih tepat sasaran.
Nurdin menegaskan, kondisi pasokan nasional saat ini tetap aman, sehingga gangguan di beberapa SPBU swasta jangan dipelintir menjadi isu kelangkaan BBM.
Ia juga memastikan DPR bersama pemerintah akan terus mengawal kebijakan energi agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan perekonomian nasional terlindungi.
“Gangguan distribusi jangan dibesar-besarkan seolah pasokan nasional bermasalah. Faktanya stok nasional aman, kuota impor terkendali, dan DPR akan terus mengawal agar energi rakyat tetap terjamin,” ujarnya menegaskan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2024/04/10/6615fae7c3a5b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina Nasional 19 September 2025
Bikin SPBU Swasta Kosong, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Impor BBM Satu Pintu Lewat Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina (Persero).
Dia menduga kebijakan itu menjadi salah satu penyebab SPBU swasta kesulitan mendapat pasokan BBM hingga terjadi kelangkaan.
“Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
, Jumat (19/9/2025).
Menurut Sartono, aturan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Migas yang membuka ruang bagi swasta.
Kebijakan ini, lanjut dia, juga memperbesar risiko monopoli usaha. Bukan hanya soal harga, tetapi juga menyangkut kualitas BBM yang digunakan masyarakat.
“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius. Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” kata dia.
Sartono mengingatkan, pemerintah perlu segera membuka ruang kompetisi sehat agar rakyat tidak menjadi korban kebijakan.
Dia juga mengingatkan Pertamina agar berhati-hati dalam menjaga persaingan usaha.
“Pertamina harus hati-hati, jangan sampai dengan persaingan usaha yang sedang kurang sehat ini jadi masalah baru untuk Pertamina nanti ke depan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) melalui satu pintu, yakni PT Pertamina (Persero).
Kebijakan ini membuat perusahaan swasta harus membeli produk BBM dari Pertamina.
Secara hukum, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengacu pada aturan tersebut, pemerintah diberi ruang melakukan praktik monopoli demi kepentingan umum.
Meski demikian, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, membantah bahwa pemerintah bakal melakukan monopoli BBM.
Ia mengeklaim, monopoli tidak terjadi meski stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta nantinya bakal membeli stok bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
“(Pertamina) Monopoli? Enggak. Enggak ada monopoli ya. Semuanya ini kan didistribusikan dengan sebaik-baiknya,” kata dia, dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.
Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.
“Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.
Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)
6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)
7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)
9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)
13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)
15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)
16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)
17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)
19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)
20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)
23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)
24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)
25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)
27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)
28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)
29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)
30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)
31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)
32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)
34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)
35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)
36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)
37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)
38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)
39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)
40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)
41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)
42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)
43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)
44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)
45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)
46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)
47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)
48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)
49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)
50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)
51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)
53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)
54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)
55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)
56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)
57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)
58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)
59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)
60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)
61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)
62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)
63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)
64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)
65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)
66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)
67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957310/original/084693400_1727760884-65f0dad1-d341-491b-af51-b85966917f4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kata Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron soal Kabar Kementerian BUMN Bakal Dihapus dan Ganti jadi Badan – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengaku mendengar isu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) akan dihapus dan berganti menjadi Badan.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebut pihaknya menunggu peraturan presiden (Perpres) jika kebijakan tersebut memang benar.
“Kita tunggu saja perpresnya, apakah info ini benar atau tidak. Saya sendiri mendengar terkait info tersebut. Tetapi, untuk mengetahui kebenarannya, silakan ditanyakan kepada pemerintah,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
“Di Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang BUMN, masih tercantum nomenklaturnya sehingga mungkin saja bisa menjadi badan, diserahkanlah sepenuhnya kepada pemerintah,” sambung dia.
Herman menyatakan, kebijakan yang diambil emerintah pasti ada urgensinya, ia menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi saya, apa pun yang diputuskan pemerintah terkait perubahan portofolio, pasti ada urgensinya. Karena domainnya Presiden, maka kami serahkan kepada pemerintah,” jelas Herman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto segera menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ad Interim. Hal ini usai Erick Thohir yang sebelumnya menjabat Menteri BUMN dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Menteri BUMN Ad Interim kemungkinan akan dijabat oleh salah satu dari Wakil Menteri BUMN.
Ada tiga orang yang menjabat Wakil Menteri BUMN yakni, Dony Oskaria, Kartika Wiroatmojo, dan Aminuddin Ma’ruf.
“Kemungkinan dari Wamen (wakil menteri),” kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Namun, dia mengatakan belum ada keputusan siapa Wamen BUMN akan yang menjabat Menteri BUMN Ad Interim.
Prasetyo menyebut surat penunjukkan Menteri BUMN Ad Interim belum ditandatangani.
“Belum, belum tanda tangan Ad Interimnya,” ujarnya.
Ketua PSSI, Erick Thohir, resmi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI. Dia menggantikan Dito Ariotedjo.
-
Prabowo Instruksikan Bunga KPR Subsidi Tetap 5%
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) memastikan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tidak akan naik dalam waktu dekat.
Ara menyebut, keputusan itu sebagaimana Instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di mana, dia meminta agar bunga KPR Subsidi di jaga tetap pada level 5%.
“Kemarin saya bersama Presiden berdiskusi dan saya umumkan dengan resmi bunga rumah subsidi tetap 5% tidak ada kenaikan,” jelasnya dalam agenda Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Grand Sheraton, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dia menekankan, langkah menjaga KPR Subsidi tetap di angka 5% dilakukan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara juga menambahkan, apabila pemerintah mengerek KPR subsidi, dikhawatirkan hal tersebut akan membebankan masyarakat hingga menghambat akses rakyat memiliki hunian layak.
“Nah, keputusan pemerintah rumah subsidi bunganya tetap 5%. Artinya pemerintah pro-rakyat atau tidak?” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN), Nixon LP Napitupulu mengatakan suku bunga KPR subsidi melalui FLPP yang kini sebesar 5% terlalu rendah dan tidak lagi sejalan dengan biaya dana yang ditanggung perseroan.
Oleh karena itu, perseroan telah mengusulkan kepada pemerintah agar bunga FLPP disesuaikan menjadi 6% hingga 7%.
“Kami usulkan 6% sampai 7%, tapi supaya angsuran tidak terasa naik, maka tenornya kita tarik tambah dua sampai lima tahun. Jadi angsuran bisa turun sekitar Rp20.000—30.000 per bulan, sehingga ini tidak dirasakan oleh masyarakat terhadap masyarakat yang berkeinginan membeli rumah,” ujar Nixon dalam rapat kerja di Komisi VI DPR, Kamis (21/8/2025).
Selain itu, BTN juga menyoroti sumber dana FLPP yang sebagian masih berasal dari pinjaman PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) alias SMF. Nixon menilai bunga pinjaman dari SMF yang mencapai 4,45% terlalu tinggi, padahal bunga KPR yang dipatok ke masyarakat hanya 5%.
“Sesama lembaga pemerintah, seharusnya ada penyesuaian. Kalau bunga pinjaman SMF bisa diturunkan, NIM KPR subsidi BTN juga bisa membaik,” tambah Nixon.
-

Menkop Tegaskan Tambahan Anggaran Rp25 Miliar untuk KopDes Tidak Cukup
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan tambahan anggaran senilai Rp25 miliar untuk pagu anggaran 2026 menjadi Rp962,04 miliar dinilai tak cukup untuk mempercepat program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengatakan mulanya, pagu Kemenkop hanya Rp937,04 miliar untuk tahun anggaran 2026.
“Ya nggak cukup, nggak cukup [tambahan anggaran Rp25 miliar],” kata Ferry saat ditemui di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pasalnya, Ferry menjelaskan bahwa mayoritas anggaran yang bakal digunakan Kemenkop adalah untuk mendukung kegiatan operasional KopDes/Kel Merah Putih.
Dari pagu tambahan itu, maka anggaran untuk program dukungan manajemen menjadi sebesar Rp313,25 miliar. Pada program ini, pagu anggaran tidak mengalami perubahan.
Sementara itu, pagu untuk program perkoperasian menjadi Rp648,78 miliar dari sebelumnya hanya Rp623,78 miliar.
Lebih lanjut, rupiah murni dari pagu anggaran 2026 menjadi Rp736 miliar dari sebelumnya Rp711 miliar. Sedangkan pagu untuk Badan Layanan Umum (BLU) tidak mengalami perubahan, atau tetap senilai Rp226,03 miliar.
Untuk itu, Kemenkop akan kembali meminta tambahan anggaran kepada Badan Anggaran (Banggar).
Langkah ini juga sejalan dengan dukungan Komisi VI DPR agar Kemenkop kembali mengajukan tambahan anggaran.
“Jadi kami berkesempatan untuk meminta kembali tambahan anggaran itu dan Komisi VI ya kami akan ini cepat, malam ini kita akan koordinasi,” ujarnya.
Sayangnya, Ferry enggan mengungkap berapa anggaran yang akan diminta Kemenkop. Dia hanya memastikan pihaknya akan menyusun penambahan anggaran ke depan.
“Saya nggak tahu, pokoknya kami akan mengajukan tambahan, kami akan susun ini ya, rasionalisasi penambahan anggarannya,” terangnya.
Menurut Ferry, Kemenkop tak bisa memutuskan ideal besaran anggaran yang diterima. “Jumlahnya kan kita nggak bisa memutuskan, kita hanya membuat rasionalisasi tambahannya, nanti silakan Badan Anggaran [Banggar] yang putuskan,” tuturnya.
DPR Ketok Anggaran Kemenkop jadi Rp962,04 Miliar
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI pada Senin (15/9/2025), DPR menyetujui pagu alokasi anggaran Kemenkop tahun anggaran 2026 sebesar Rp962,04 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan pagu anggaran itu terdiri dari program dukungan manajemen sebesar Rp313,25 miliar dan program perkoperasian sebesar Rp648,78 miliar.
Selain itu, Komisi VI juga meminta diagendakan rapat konsinyering dengan Menteri Koperasi bersama BUMN terkait program pengembangan KopDes/Kel Merah Putih.
“Komisi VI DPR RI mengusulkan penambahan anggaran Kementerian Koperasi dalam upaya memperkuat program pengembangan koperasi,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, Kemenkop masih membutuhkan tambahan anggaran untuk penguatan tata kelola kelembagaan KopDes/Kel Merah Putih, transformasi ekosistem digital, pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan pengawasan koperasi.
-

DPR Sepakati Anggaran Kemendag Rp1,4 Triliun untuk 2026
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk mengoptimalkan perdagangan dalam dan luar negeri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengatakan pagu anggaran Kemendag terdiri dari tiga program, yakni program perdagangan dalam negeri, program perdagangan luar negeri, dan program dukungan manajemen.
“Komisi VI DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran T.A 2026 nomor S-505/MK.03/2025 dan B-621/D.9/PP.04.03/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Pagu Anggaran Belanja K/L dan DAK Khusus TA 2026, sebesar Rp1.400.364.230.000,” kata Nurdin dalam Rapat Kerja Komisi VI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Perinciannya, program perdagangan dalam negeri sebesar Rp34,45 miliar, program perdagangan luar negeri sebesar Rp88,89 miliar, dan program dukungan manajemen sebesar Rp1,27 triliun.
Nurdin menuturkan bahwa pagu Kemendag untuk tahun anggaran 2026 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak diperlukan pembahasan lebih lanjut.
“Di mana keputusan tersebut Kementerian Perdagangan itu tidak ada penyesuaian anggarannya tetap Rp1,4 triliun, tidak ada penyesuaian maka tidak perlu adanya pembahasan,” tuturnya.
Meski tidak ada penyesuaian, Komisi VI mengusulkan agar Kemendag mendapatkan penambahan anggaran untuk Kemendag.
“Tidak ada penyesuaian, namun kami berupaya untuk mengusulkan agar supaya ada penambahan untuk Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Nurdin menyampaikan, Komisi VI DPR mengusulkan akan adanya penambahan anggaran Kemendag untuk memperkuat program strategis nasional di sektor perdagangan, termasuk revitalisasi pasar rakyat. Serta, mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar nasional dan global.
-

Erick Thohir Buka Suara soal Rencana Pelita Air Merger dengan Garuda Indonesia
Jakarta –
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait rencana penggabungan Pelita Air dengan maskapai Garuda Indonesia. Erick menegaskan prinsipnya Kementerian BUMN mendukung langkah yang akan diambil Danantara terkait penggabungan tersebut.
“Kita prinsipnya mendukung apa yang akan dilakukan Danantara,” katanya saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (15/9/2025).
Erick menjelaskan bahwa rencana penggabungan tersebut sepenuhnya akan berada di bawah Danantara. Ia mengatakan Kementerian BUMN hanya terlibat di tahap akhir, yaitu memberikan approval atau persetujuan jika memang proses kajian sudah selesai.
“Kami dari Kementerian BUMN ikuti nanti policy yang akan dilakukan Danantara. Kalau kami kan cuma approval ujungnya saja. Jadi proses kajian itu ada di Danantara,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa sejumlah unit usaha non-core akan dipisahkan atau spin off dari Perseroan. Hal ini karena Perseroan akan lebih fokus pada bisnis inti yakni di sektor minyak dan gas (oil and gas) serta energi terbarukan (renewable energy).
Salah satu rencana besar yang tengah dijajaki adalah penggabungan Pelita Air dengan maskapai Garuda Indonesia. Simon mengatakan bahwa nantinya usaha tersebut akan di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Dengan demikian untuk beberapa usaha kami akan spin off dan tentunya mungkin akan di bawah koordinasi dari Danantara akan kita gabungkan clustering dengan perusahaan-perusahaan sejenis. Sebagai contoh untuk airline kami kita sedang penjajakan awal untuk penggabungan dengan Garuda Indonesia,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (11/9/2025).
“Begitu juga untuk sektor insurance, sektor pelayanan kesehatan, hospitality, Patra Jasa tentunya akan mengikuti roadmap yang sudah dipersiapkan oleh Danantara,” tambahnya.
Selain itu, Simon menegaskan bahwa Pertamina memegang mandat penting sebagai perusahaan energi nasional yang mengedepankan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi. Untuk memperkuat mandat tersebut, Pertamina membentuk Direktorat Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat ini memiliki peran strategis yang melalui 3 pilar utama yaitu, menjadikan Pertamina sebagai organisasi yang lebih adaptif, sehingga lebih lincah dalam respon dinamika global dan nasional.
Kedua, mengintegrasikan aspek keberlanjutan di dalam bisnis Pertamina agar strategi perusahaan sejalan dengan agenda transisi energi dan target net zero emission 2060 atau lebih cepat. Ketiga, memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui advokasi untuk menghadirkan kebijakan strategis yang berdampak bagi perusahaan dan negara.
Simon mengatakan peran strategis ini akan diwujudkan melalui beberapa fokus utama diantaranya yakni, melakukan penyelarasan prioritas inisiatif perusahaan agar sejalan dengan arah Danantara. Hal ini juga yang menjadi bagian dari prioritas Pertamina terkait operasional bisnisnya.
“Kita akan melakukan integrasi hilir yaitu penggabungan operasional antara PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional dan juga Pertamina International Shipping yang kita targetkan akan selesai pada akhir tahun 2025,” katanya.
Tonton juga video “Respons Garuda Indonesia soal Merger 3 Maskapai BUMN” di sini:
(kil/kil)
-

Pengamat Tolak Rencana Merger Pelita Air dan Garuda (GIAA), Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat penerbangan sepakat menolak dengan tegas rencana peleburan atau merger maskapai penerbangan milik PT Pertamina (Persero), Pelita Air ke PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyampaikan bahwa sejak lama dirinya tidak mendukung ide merger maskapai pelat merah. Dirinya lebih mendukung jika tetap ada tiga maskapai yang berdiri dengan brand, karakter, dan segmen pasar masing-masing.
Menurutnya, jika Pelita Air merger dengan Garuda Indonesia, secara otomatis Pelita Air akan hilang. Begitu pula dengan izin usaha maupun izin rute yang telah ada, maka terpaksa dicabut.
“Demikian pula brand value, identitas karakter, dan customer base yang telah dibangun selama ini jadi mubazir. Lenyap,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (14/9/2025).
Dibandingkan merger atau penggabungan, lanjut Alvin, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Contohnya model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance, yang mampu menawarkan sinergi layanan tanpa harus menghilangkan identitas tiap maskapai.
Aliansi memberikan potensi pelayanan yang lebih baik, seperti koneksi penerbangan yang mulus (seamless connection), kemudahan connecting flight, hingga kolaborasi dalam pemasaran
“Dalam struktur aliansi, tiga maskapai ini justru bisa menjadi kekuatan kolektif yang lebih tangguh dibanding hanya satu maskapai tunggal dalam menghadapi persaingan pasar,” jelasnya.
Senada, Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai bahwa apapun yang terjadi pada akhirnya nanti, baik aliansi maupun merger, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus siaga untuk memastikan kompetisi usaha tetap sehat.
Gerry melihat apabila tidak terjadi merger, tetapi mempertimbangkan kerja sama, aliansi domestik dapat menjadi pilihan. Namun, KPPU harus siaga untuk memastikan bahwa aliansi atau merger tidak menggerus kompetisi.
“Jika merger menciptakan dominasi pasar dan membuahkan anti-competitive behaviour, KPPU harus bertindak tegas demi menjaga kepentingan konsumen dan pasar yang sehat,” jelasnya.
Dampak ke Kinerja
Penolakan pun telah disampaikan oleh wakil rakyat, alias DPR. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih menegaskan bahwa fraksinya menolak rencana tersebut. Menurutnya, kinerja Pelita Air yang kini baik berisiko menjadi buruk usai dilebur ke Garuda Indonesia.
“Ini perusahaan lagi bagus-bagusnya. Kalau kemudian digabungkan, dimerger atau aksi korporasi lain dengan perusahaan yang lagi terseok-seok, yang periode lalu saya ikut memutuskan upaya penyelamatan Garuda, yang sampai sekarang tidak muncul perbaikannya, kasihan Pelitanya,” ujarnya dilansir dari akun Instagram @amanatnasional, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, jika spin-off tetap harus dilakukan, Abdul mengusulkan agar Pelita Air dijadikan langsung anak usaha Danantara.
Adapun, isu meleburnya maskapai BUMN dalam Garuda Indonesia kembali mencuat usai pertemuan PT Pertamina (Persero) di DPR.
Di mana Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan pelat merah yang memiliki lini bisnis sejenis bakal digabungkan. Dia mencontohkan, maskapai Pelita Air bakal bergabung dengan Garuda Indonesia.
“Sebagai contoh, untuk airline kami, kita sedang melakukan penjajakan awal untuk penggabungan dengan Garuda Indonesia. Begitu juga untuk sektor insurance, sektor pelayanan kesehatan, hospitality, Patra Jasa, tentunya akan mengikuti roadmap yang sudah dipersiapkan oleh Danantara,” jelas Simon dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Pelita Air sendiri telah beroperasi melayani penerbangan komersial sejak Agustus 2023 menggunakan armada Airbus A320.
Bahkan sepanjang 2024 tingkat keterisian kursi (seat load factor) Pelita Air tercatat sebesar 81%, ditambah ketepatan waktu penerbangan yang konsisten di atas 90%.
Sementara pada Agustus 2025 lalu, Pelita Air juga telah memulai penerbangan internasionalnya, dengan rute perdana Jakarta-Singapura. Pelita Air juga mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 81,34% pada 2024 dan pencapaian laba untuk pertama kalinya sepanjang sejarah perseroan.