Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-undang BUMN pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Jika ini terealisasi maka, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.

    Adapun, agenda raker itu antara lain, laporan panitia kerja alias panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. 

    Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI dilakukan akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sonkronisasi atau timsin ke panitia kerja (panja) terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.

    Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

    Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Sebab, dia menjelaskan munculnya RUU BUMN karena pemerintah ingin mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN.

    “Enggak, dia sendiri tetap. [Namanya akan diganti] Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    “Terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi itu dimasukkan,” jelasnya 

    Status Pegawai BUMN

    Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara sehingga nantinya fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

    Kendati dia masih menunggu pertimbangan dari para anggota dewan untuk mengetahui hasil akhir nasib kementerian itu.

    “Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ucapnya.

    Hal serupa juga disampaikan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Dia menjelaskan saat ini kedudukan BUMN sebagai regulator dan fungsi operasional telah dikerjakan BPI Danantara.

    “Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN Nasional 25 September 2025

    Revisi UU BUMN Hapus Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen di Struktur BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengungkap tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI.
    “Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Selain soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga akan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit BUMN.
    Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi sekaligus menepis isu yang menyebut BPK tidak bisa melakukan audit di BUMN.
    “Nah sesuai aspirasi yang kita tangkap dari masyarakat untuk itu kita buka, jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
    Selain itu, dalam revisi akan menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN, bukan penyelenggara negara.
    “Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan,” kata Andre.
    Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN ini juga menjelaskan status Kementerian BUMN akan diubah menjadi lembaga.
    Menurut Andre, lembaga ini nantinya akan ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui peraturan presiden (perpres).
    “Apa namanya mungkin, apakah Badan Penyelenggaran BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” lanjutnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut, pembahasan revisi UU BUMN ditargetkan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.
    “Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Prasetyo menjelaskan, salah satu pokok perubahan dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang saat ini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    “Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Daftar Sebelum 27 September 2025

    Garuda Indonesia Buka Lowongan Pramugari, Daftar Sebelum 27 September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kembali membuka rekrutmen untuk posisi pramugara dan pramugari dengan batas maksimal pendaftaran pada Sabtu, 27 September 2025. 

    Melansir laman resmi Garuda Indonesia, rekrutmen dilakukan di empat kota, yakni Bali, Medan, Bandung, dan Jakarta. Lowongan dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan maupun laki-laki dengan usia minimal 21 tahun dan maksimal 26 tahun. 

    “Waspada terhadap penipuan, kami tidak meminta bayaran untuk setiap proses seleksi,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resmi, dikutip Rabu (24/9/2025). 

    Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan mulai dari surat lamaran, curriculum vitae (CV), KTP, Salinan sertifikat gelar diploma, resep kacamata dari dokter mata. Selain itu, dibutuhkan pula foto profesional dengan jenis 1 foto seluruh badan ukuran postcard, satu foto dari samping, dan satu foto close-up ukuran 4×6. 

    Adapun hanya partisipan yang mendaftar melalui laman resmi https://career.garuda-indonesia.com/home dan sesuai dengan kualifikasi yang akan diproses. 

    Calon peserta dapan registrasi dalam laman tersebut dan mengisi data diri. Kemudian dapat mendaftar sesuai dengan posisi yang diinginkan. 

    Sementara proses seleksi di masing-masing kota akan dilakukan mulai 30 September—3 Oktober di Bali, 7 Oktober—10 Oktober di Bandung, 14—17 Oktober di Medan, dan 21—24 Oktober di Jakarta. 

    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bakal segera membuka rute Halim—Palembang seiring dengan pemetaan rute domestik lainnya yang profitable atau menguntungkan. 

    Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji rute penerbangan domestik yang dianggap menguntungkan, utamanya rute dari bandar udara Halim Perdanakusuma. 

    “Saat ini kami melakukan beberapa kajian, khususnya di rute-rute yang memang memiliki pangsa pasar baik dan juga kami lihat akan profitable. Terutama khususnya tadi kami sempat mention kita akan fokus bagaimana mengembangkan Halim,” tuturnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Senin (22/9/2025). 

    Sepanjang semester II/2025 pun, Garuda telah membuka dua rute baru, yakni Jakarta—Samarinda dan Halim—Denpasar.  

    Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Pramugara/Pramugari Garuda Indonesia 2025:

    Perempuan dan Laki-Laki, WNI
    Minimun pendidikan D3
    Single, belum pernah menikah
    Minimal usia 21 tahun dan tak lebih dari 26 tahun
    Minimal tinggi badan 158cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki dengan berat badan dan postur yang proporsional
    Tidak menggunakan kacamata saat proses seleksi dan pelatihan (direkomendasikan menggunakan lensa kontak dengan maksimal minus 5 dan silinder 2)
    Lancar berbicara Bahasa Inggris dengan kemampuan komunikasi yang baik (kemampuan bahasa lain lebih disukai)
    Belum pernah menjadi kru kabin
    Sehat mental dan fisik
    Memiliki kemampuan yang berorientasi pada pelayanan, komitmen, dan berpengalaman dalam interaksi langsung dengan pelangga
    Bersedia mengikuti semua tahapan seleksi untuk jadi kru kabin

  • Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

    Estafet Ketua Panja Revisi UU BUMN dari Eko Patrio ke Andre Rosiade

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk kembali merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) No.1/2025. Tongkat estafet Ketua Panja revisi keempat UU BUMN kini dipegang oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    UU No.1/2025 tentang BUMN baru saja diketok dalam Sidang Paripurna DPR pada Februari 2025. Perubahan ketiga UU BUMN itu menjadi payung hukum yang menaungi lahirnya Badan Pengelola Investasi Danantara.

    Kepastian perubahan keempat UU BUMN disepakti oleh seluruh fraksi Komisi VI DPR. Berpijak dari kesepakatan tersebut pembahasan revisi UU BUMN bakal dipercepat sejalan dengan pembentukan panitia kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

    Andre Rosiade merupakan politisi Partai Gerindra dan menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 2019. Dalam Pilpres 2024, Andre merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Barat.

    Tongkat estafet Ketua Panja revisi UU BUMN itu sebelumnya dipegang oleh Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo alias Eko Patrio. Eko memimpin Panitia Kerja Komisi VI DPR-RI untuk membahas perubahan ketiga UU BUMN dengan pemerintah.

    Belakangan sosok Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi sorotan di tengah aksi demonstrasi massa yang menyampaikan protes terhadap tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025. Belakangan, PAN secara resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI.

    Surat keputusan untuk menonaktifkan Eko Patrio tersebut diteken langsung oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan pada Minggu (31/8/2025).

    Terkait dengan revisi keempat UU BUMN, pemerintah dan Panja Komisi VI DPR-RI menargetkan pembahasan RUU UMN di tingkat Panja dituntaskan sebelum akhir masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini diharapkan mempercepat harmonisasi regulasi dan memperkuat peran BUMN di perekonomian nasional.

    Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

    Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa perubahan UU BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika ekonomi nasional.

    Selain itu, transformasi kelembagaan korporasi negara juga menjadi kunci untuk meningkatkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.

    “Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan seluruh fraksi sepakat bahwa urgensi revisi UU BUMN bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi untuk memperkuat kontribusi perusahaan pelat merah terhadap pembangunan nasional.

    “Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan,” kata Anggia dalam rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (23/9/2025).

    Menurut Anggia, orientasi RUU BUMN kali ini adalah memastikan tata kelola lebih profesional dan manfaatnya bagi masyarakat. Menurutnya, masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada 2025 menjadi perhatian serius.

    Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.

  • Andre Rosiade Bakal ke Wamena, Beri Bantuan Perantau Minang yang Ngungsi

    Andre Rosiade Bakal ke Wamena, Beri Bantuan Perantau Minang yang Ngungsi

    Jakarta

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Andre Rosiade, akan mengunjungi Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Minggu (28/9) mendatang. Andre akan menyerahkan langsung bantuan kepada perantau Minang asal Yalimo yang saat ini mengungsi ke Wamena.

    Andre mengatakan, kondisi para perantau Minang di Yalimo cukup memprihatinkan. Situasi keamanan yang kurang kondusif membuat mereka harus meninggalkan daerah itu untuk sementara waktu.

    “Kami memahami beratnya keadaan yang sedang dialami saudara-saudara kita. Kehadiran kami di Wamena ini bukan sekadar membawa bantuan, tapi juga sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan. Dimanapun orang Minang berada, kita adalah satu keluarga,” kata Andre dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

    Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu menegaskan IKM hadir dan tanggap terhadap kondisi sosial yang menimpa warganya. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2019 lalu, Andre Rosiade juga pernah ke Jayapura dan Wamena menemui korban kerusuhan Wamena.

    “Inilah komitmen Ikatan Keluarga Minang untuk terus bermanfaat bagi ranah dan rantau. Kita ingin menunjukkan bahwa IKM selalu ada untuk masyarakat Minang, baik yang berada di kampung halaman maupun di tanah rantau,” ujarnya.

    Di Yalimo, para perantau Minang sudah cukup lama menetap dan berkontribusi terhadap perekonomian setempat. Namun, kondisi belakangan ini membuat sebagian dari mereka terpaksa meninggalkan usaha dan rumah untuk mencari tempat yang lebih aman.

    “Semoga bantuan ini bisa sedikit mengurangi beban mereka. Yang terpenting, kita ingin menyampaikan bahwa orang Minang selalu saling mendukung di manapun berada,” tuturnya.

    (wnv/wnv)

  • Agrinas Palma targetkan memproduksi Minyakita tahun depan

    Agrinas Palma targetkan memproduksi Minyakita tahun depan

    Jakarta (ANTARA) – PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) bidang perkebunan, menargetkan melakukan ekspansi ke bisnis minyak goreng, khususnya minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita mulai tahun depan.

    Direktur Utama Agrinas Palma Agus Sutomo mengatakan perseroan ke depannya tidak hanya memproduksi bahan baku untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), namun juga mulai merambah pada bisnis produk turunannya.

    “Untuk 2025 ini kami baru sampai produksi CPO saja, nanti konsep strategi kami ke depan tahun 2026 itu minyak goreng, Minyakita,” ujar Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.

    Agus menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar Agrinas bisa berkolaborasi dengan PalmCo, subholding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk dapat ambil bagian dari produksi minyak goreng nasional.

    Dari kerja sama ini, kata Agus, Agrinas diharapkan dapat mengambil porsi sebesar 30 persen dari industri minyak nasional.

    Lebih lanjut, Agrinas Palma akan memprioritaskan suplai CPO kepada PTPN. Namun, apabila terdapat kelebihan produksi maka ditawarkan vendor-vendor lain yang ingin bekerja sama untuk pembelian CPO.

    Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga berencana untuk memproduksi biodiesel yang 100 persen terbuat dari minyak sawit atau B100 pada 2029.

    “Tetapi, pada saatnya nanti setelah kami masuk ke program biodiesel, maka tidak ada yang kami jual, nanti kami olah sendiri seluruhnya untuk Minyakita dan biodiesel,” imbuh Agus.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Garuda Indonesia Terus Merugi, Anggota Komisi VI DPR RI Sampai Sarankan Pembubaran

    Garuda Indonesia Terus Merugi, Anggota Komisi VI DPR RI Sampai Sarankan Pembubaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikan tajam kini ditujukan ke manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA).

    Sorotan dan kritikan tersebut datang dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam.

    Berbagai masalah yang dihadapi oleh Garuda Indonesia membuatnya melontarkan kritik bahkan menyarankan agar dibubarkan.

    “Kalau memang tidak diselesaikan, tidak ada harapan buat Garuda, daripada memusingkan kita, membebani rakyat, juga ke rakyat tidak ada dampak secara langsung dari Garuda Indonesia, bubarkan saja,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Garuda Indonesia dikutip Selasa (23/9/2025).

    Ia menyoroti beberapa permasalahan Garuda yang dianggap tidak pernah memberikan keuntungan bagi negara.

    Bahkan suntikan dana segar dari Danantara sebesar Rp6,6 triliun belum mampu membuat perusahaan bergerak lebih baik.

    “Mengenai 50% menguasai pasar domestik, buat kami ini mustahil. Sekarang saja baru 11%, di atas swasta 60%. Maka kami tidak mau ini jadi omon-omon,” tegasnya.

    “50% penguasaan pasar domestik itu dicapai tahun berapa? Kami tidak mau ditipu-tipu lagi di tempat ini. Kami minta road map [peta jalan] nya di tahun 2026, berapa persen penguasaan pasar. Dan kalau tidak tercapai, sanggup nggak direksi mundur,” terangnya.

    Sampai saat ini, Garuda sendiri masih membukukan kerugian sepanjang kuartal I-2025.

    Berdasarkan laporan keuangan, Garuda Indonesia (GIAA) mencatat kerugian bersih US$76,49 juta atau setara sekitar Rp1,25 triliun di tiga bulan pertama tahun ini. 

    Kerugian bersih GIAA tersebut mengecil dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, US$87,04 juta.

  • DPRD Surabaya Kawal Kasus Darmo Hill, PT Danantara Janji Panggil Pertamina

    DPRD Surabaya Kawal Kasus Darmo Hill, PT Danantara Janji Panggil Pertamina

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, bergerak cepat mengawal permasalahan klaim eigendom 1278 yang diajukan Pertamina atas lahan yang telah menjadi perumahan Darmo Hill di Kelurahan Pakis, Surabaya.

    Josiah telah mendatangi Kementerian BUMN dan PT Danantara untuk melakukan konsultasi terkait persoalan yang membuat warga kesulitan melakukan transaksi jual beli lahan mereka.

    “Awalnya saya ke kementerian BUMN. Ternyata sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan aset BUMN kini berada di PT Danantara Asset Management. Sehingga kemarin saya disarankan untuk menemui Pak Rolis, SVP Stakeholder PT Danantara,” ujar Josiah, Selasa (23/9/2025).

    Politisi PSI ini kemudian menemui Corporate Secretary PT Danantara untuk menyampaikan keluhan warga. Dalam pertemuan itu, Josiah menekankan bahwa klaim Pertamina dinilai tidak punya dasar yang jelas dan merugikan masyarakat.

    Dalam pertemuan itu, PT Danantara berjanji akan segera memanggil Pertamina untuk memberikan klarifikasi resmi terkait klaim lahan tersebut. “Rolis yang merupakan corporate secretary PT Danantara berjanji akan segera memanggil Pertamina untuk memberikan penjelasan,” kata Josiah.

    Dia menambahkan akan menunggu hasil pertemuan tersebut dan siap mengawal hingga ada solusi konkret. “Kita akan menunggu hasil pembahasan antara PT Danantara Asset Management dengan pihak Pertamina. Mereka berjanji akan segera mengabarkan hasilnya,” tutur Josiah.

    Dipaparkan, dalam pertemuan dengan pihak Danantara, dia menilai klaim atas lahan di Darmo Hill ini menyebabkan warga tidak bisa memproses jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Hal ini karena notaris enggan memproses sertifikat yang ditandai dengan catatan “terindikasi eigendom 1278 Pertamina”, sehingga transaksi terhenti.

    “Saya sampaikan klaim tersebut tidak masuk akan karena warga telah memegang alas hak yang dikeluarkan BPN berupa SHM dan SHGB. Klaim seperti ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang seharusnya sudah dilindungi negara,” tegas Josiah.

    Permasalahan ini menyebabkan warga tidak bisa memproses jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Hal ini karena notaris enggan memproses sertifikat yang ditandai dengan catatan “terindikasi eigendom 1278 Pertamina”, sehingga transaksi terhenti.

    Menurut Josiah, kondisi ini tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dia menegaskan pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum agar warga tidak terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih.

    “Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masalah administrasi seperti ini merugikan warga dan menghambat aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.

    Selain jalur koordinasi dengan PT Danantara, Josiah memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Dia berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kami juga akan mengadukan permasalahan warga ke Komisi VI DPR RI. Kami akan meminta untuk mengadakan RDPU terkait hal ini, karena nasib banyak orang dipertaruhkan di sini,” katanya.

    Josiah menegaskan dirinya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dia menyebut kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak warga negara. “Saya siap mengawal kasus ini hingga selesai, karena ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.[asg/kun]

  • Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum Nasional 23 September 2025

    Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Tegaskan Pejabat Bisa Diproses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI  Mufti Aimah Nurul Anam meminta agar revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negra (BUMN) mengatur bahwa pejabat BUMN dapat diproses secara ukum.
    Hal ini disampaikan Mufti ketika menyinggung banyaknya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN dalam rapat pembahasan RUU BUMN bersama pemerintah.
    “Di RUU ini kami minta dipastikan pasal itu dimasukkan kembali agar RUU BUMN yang melakukan bancakan-bancakan terhadap uang negara ini dapat diproses secara hukum, bisa dilakukan penegakan oleh BPK dan KPK ke depan,” ujar Mufti dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
    Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan, masyarakat resah dengan maraknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat BUMN.
    “Yang menjadi keresahan di masyarakat yang pertama adalah soal, kita lihat hari ini banyak terjadi korupsi secara massif di BUMN, misalnya saja Pertamina, Timah, dan banyak lagi,” kata Mufti.
    Menurut dia, pengaturan itu harus ditegaskan dalam revisi UU BUMN karena UU BUMN sempat menimbulkan perdebatan soal BUMN yang tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pasalnya, UU BUMN yang disahkan pada awal 2025 itu menyebut pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara.
    “Di RUU kemarin sempat menjadi perdebatan di masyarakat soal bagaimana BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara sehingga mereka tidak bisa dilakukan audit oleh BPK dan KPK,” ucap Mufti.
    Oleh karena, Mufti berharap revisi UU BUMN yang sedang dibahas saat mengatur agar pejabat yang terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi dapat diproses KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi VI DPR minta PT Timah perbaiki tata kelola perusahaan

    Anggota Komisi VI DPR minta PT Timah perbaiki tata kelola perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Doni Akbar meminta PT Timah Tbk memperkuat tata kelola perusahaan dengan menerapkan manajemen yang transparan, berkeadilan, dan berdaya saing demi mencegah kerugian keuangan perusahaan dan negara.

    Pada rapat kerja bersama manajemen PT Timah, Doni menyoroti soal disparitas harga jual timah, praktik penjualan ke kolektor nonresmi, hingga persoalan sengketa lahan dan pengelolaan sisa hasil produksi kapal isap.

    “Perbedaan harga jual timah antara tambang darat, ponton isap produksi (PIP), dan kapal isap produksi (KIP) patut dipertanyakan. Biaya operasional kapal jauh lebih besar, tetapi justru harga jualnya tidak sebanding. Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan dugaan ketidaktransparanan yang bisa merugikan perusahaan maupun negara,” kata Doni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Doni juga mengkritisi lemahnya mekanisme harga PT Timah sehingga penambang lebih memilih menjual ke kolektor di luar jalur resmi.

    “Kolektor lokal berani membeli hingga Rp210 ribu per kilogram, bahkan smelter swasta pernah mencapai Rp300 ribu sampai Rp310 ribu, jauh di atas harga yang ditawarkan PT Timah. Kondisi ini menandakan adanya celah sistemik yang harus segera dibenahi agar perusahaan tidak terus-menerus kehilangan pasokan,” ujarnya.

    Doni Akbar menekankan perlunya penyelesaian sengketa lahan tambang dengan perusahaan perkebunan sawit yang hingga kini berlarut-larut.

    Menurutnya, konflik semacam ini bukan hanya menghambat aktivitas operasional, tetapi juga berpotensi menurunkan kredibilitas PT Timah sebagai perusahaan BUMN strategis.

    Hal lain yang tak kalah penting, kata Doni, adalah soal pengelolaan sisa hasil produksi kapal isap yang belum jelas pencatatannya.

    “Setiap kilogram hasil produksi adalah aset negara. PT Timah wajib memastikan tidak ada kebocoran dalam proses pencatatan maupun distribusi, termasuk dari sisa material yang selama ini terabaikan,” kata Doni.

    Ia pun menegaskan bahwa Komisi VI DPR akan terus mengawal langkah PT Timah dalam memperbaiki tata kelola, meningkatkan efisiensi produksi, serta mengembalikan kepercayaan publik.

    “Transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas adalah kunci agar PT Timah mampu bertahan menghadapi tantangan global sekaligus memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.