Kementrian Lembaga: Komisi VI DPR

  • Rakor Forkopimda Bondowoso Bahas Konflik Ijen: Muncul Opsi KSO PTPN dengan Petani

    Rakor Forkopimda Bondowoso Bahas Konflik Ijen: Muncul Opsi KSO PTPN dengan Petani

    Bondowoso (beritajatim.com) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama masyarakat Ijen, Rabu (15/10/2025).

    Rakor itu untuk membahas konflik agraria antara PTPN I Regional V dengan masyarakat penggarap di wilayah Ijen, khususnya zona 1 hingga zona 6. Sementara pembahasan untuk zona 7 dan 8 masih ditunda.

    Berdasarkan data resmi, total areal yang dikelola PTPN I Regional V di Kecamatan Sempol/Ijen mencapai 7.856,86 hektar.

    Dari luasan itu, investasi kopi arabika di Kebun Blawan tercatat sekitar 200 hektar, meliputi beberapa afdeling seperti Kampung Baru, Jampit, Gending Waluh, hingga Watucapil.

    Sedangkan lahan garapan masyarakat di kategori TTAD (Tanaman Tahun Akan Datang) tahun 2025 seluas 159,95 hektar dengan jumlah penggarap 306 orang.

    Rakor itu dihadiri unsur Pemkab, DPR RI, DPRD, Polres, TNI, Kejari, PTPN, Perhutani dan perwakilan masyarakat. Pertemuan itu lalu memunculkan dua opsi utama penyelesaian.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nashim Khan, menyebut ada dua skema yang kini sedang dikaji.

    “Pertama, relokasi lahan untuk hortikultura dengan sistem lahan pengganti. Kedua, masyarakat tetap menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem Kerja Sama Operasional (KSO). Kami beri waktu tiga hari kepada PTPN untuk menentukan pilihan terbaik,” ujarnya.

    Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendorong pola kemitraan kopi bersama masyarakat. Terlebih, Bondowoso dikenal sebagai Republik Kopi (BRK).

    “Prioritasnya, penanaman kopi PTPN dilakukan dengan sistem kerja sama bersama petani. Sedangkan yang tidak sepakat bisa tetap menanam hortikultura melalui mekanisme relokasi,” katanya.

    Ia menambahkan, selama masa pembahasan, Forkopimda, PTPN dan masyarakat sepakat untuk status quo hingga Senin (20/10/2025) mendatang.

    “Tidak boleh ada aktivitas tanam atau pergerakan apapun di lapangan sebelum keputusan final,” pintanya.

    Kepala Desa Sumberejo, Mustafa Hendra Hermawan, menilai opsi lahan pengganti sulit diwujudkan.

    “Kalau sistemnya lahan pengganti, sampai kiamat pun tidak akan selesai. Karena faktanya lahan pengganti itu tidak ada,” ujarnya keras.

    Ia menawarkan solusi agar masyarakat bisa menanam kopi di lahan PTPN dengan sistem bagi hasil atau kemitraan.

    “Petani menanam, hasilnya dijual ke PTPN. Berdasarkan aturan, 20 persen dari HGU wajib dialokasikan sebagai kebun plasma masyarakat,” katanya.

    Mustafa juga menyebut enam kepala desa di Ijen siap berangkat ke Jakarta untuk mengajukan pembatalan HGU PTPN jika pola kemitraan itu ditolak.

    Alasannya: banyak lahan HGU terbengkalai lebih dari dua tahun, komoditas tanam tidak sesuai peruntukkan, dan konflik sosial yang terus berulang.

    Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, yang juga Ketua DPC PKB Bondowoso, meminta agar penanaman kopi oleh PTPN ditunda sampai semua pihak sepakat.

    “Target 200 hektar tahun ini jangan dulu ditanam sebelum semua masalah tuntas. Tahun depan baru bisa dilanjutkan. Jangan sampai penandatanganan hari ini, besok sudah ada masalah baru,” tegasnya.

    Manager Kebun Blawan PTPN I Regional V, Bambang Trianto, menyebut bahwa secara prinsip perusahaan terbuka terhadap opsi KSO dengan masyarakat.

    “Pada dasarnya semua opsi bagus, tapi untuk skema KSO kopi, dasar hukumnya masih perlu digodok. Kami tetap menargetkan perluasan kopi 506 hektar (target hingga 2027) bisa berjalan, sembari memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” katanya.

    Manager Kebun Regional III, Samuel, menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi siapa saja masyarakat yang berminat dengan pola kemitraan kopi dan siapa yang memilih tetap hortikultura dengan mekanisme relokasi. “Tapi keputusan final tetap ada di direksi pusat,” terangnya.

    Tokoh masyarakat Ijen, H. Kusnadi, menuding PTPN tidak konsisten terhadap hasil kesepakatan sebelumnya.

    “Di Zona II, dari 55 hektar lahan pengganti yang dijanjikan, hanya dua hektar yang layak. Sisanya berbatu, curam, dan rawan longsor. Kalau memang aman, kenapa PTPN tidak menggarap sendiri?” ujarnya.

    Menurut Kusnadi, beberapa lahan pengganti seperti di Lengker Patek dan Lingkar Anjing memiliki kemiringan hingga 60 derajat.

    Ia juga menyebut, sebagian lahan yang kini diklaim PTPN sebenarnya sudah digarap masyarakat sejak puluhan tahun lalu hingga produktif. “Dulu tanah itu tandus, kami olah hingga subur. Sekarang malah diklaim perusahaan,” ungkapnya.

    Di Zona I, lanjut Kusnadi, dari 14 hektar lahan pengganti, sekitar 10 hektar masih berupa hutan lebat.

    “Mereka bilang akan biayai pembersihan Rp10 juta per hektar, tapi sampai sekarang tak ada realisasi,” tegasnya.

    Rakor Forkopimda akhirnya menyepakati agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas hingga keputusan final diumumkan awal pekan depan.

    Forkopimda menegaskan pentingnya penyelesaian damai, adil, dan berkelanjutan agar investasi perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari kebun Ijen.

    Konflik ini menjadi ujian besar bagi PTPN dan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan korporasi, hukum agraria, dan kesejahteraan rakyat di kawasan pegunungan Ijen. (awi/but)

  • Soal Sengketa Lahan Eigendom di Surabaya, Adies Kadir Kritik BPN

    Soal Sengketa Lahan Eigendom di Surabaya, Adies Kadir Kritik BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir mengkritik Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim lahan seluas 534 hektar  di lima kelurahan di Surabaya sangat merugikan masyarakat.

    Dia menilai, banyak warga telah menempati lahan itu secara sah selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan yang diakui negara.

    Anggota DPR RI dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, turun langsung menyerap aspirasi warga dalam forum terbuka di Gedung Srijaya jalan Mayjen Soengkono, Rabu (15/10/2025).

    Didampingi Wawali Surabaya Armuji, Adies menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga hingga ke tingkat pusat.

    “Ini sangat merugikan masyarakat. Mereka sudah menempati puluhan tahun, ada yang 40 tahun, 50 tahun bahkan 60 tahun, dan memiliki alas hak yang diakui undang-undang. Legalitasnya jelas, ada sertifikat hak milik dan HGB, serta bayar PBB setiap tahun,” ujar Adies usai audiensi dengan warga terdampak di Surabaya, Rabu (15/10/2025).

    Menurut dia, warga membeli tanah itu dengan jerih payah sendiri, bukan menempati secara ilegal. Namun, pada tahun 2010 hingga 2015, lahan yang sudah berkembang menjadi kawasan padat penduduk justru mulai diklaim oleh BUMN Pemerintah.

    “Mereka beli dengan uang dan keringat sendiri, tapi tiba-tiba diklaim. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, batas konversi hak tanah sudah ditetapkan sampai tahun 1980,” kata dia.

    “Ini masalah keadilan. Saya hadir bukan hanya sebagai legislator, tapi sebagai warga Surabaya yang tidak akan tinggal diam. Insyaallah, saya akan kawal langsung hingga ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini di hadapan ribuan warga.

    Pertemuan itu menyikapi sengketa lahan seluas 534 hektare yang tersebar di lima kelurahan dan tiga kecamatan—Dukuh Pakis, Wonokromo, dan Wonocolo—yang kini diklaim sebagai bagian dari Eigendom Verponding (E.V.) No. 1305 dan No. 1278 oleh BUMN Pemerintah.

    Adies menyoroti ketimpangan perlakuan salah satu Badan Usaha Milik Negara terhadap rakyatnya. Padahal, warga sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun dengan dokumen legal—mulai SHM, HGB, hingga rutin membayar PBB.

    “Lalu tiba-tiba, sejak 2010 sampai 2015 mengklaim lahan ini. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sudah tegas, hak eigendom harus dikonversi paling lambat 1980. Kalau tidak dilakukan, ya sudah gugur secara hukum,” ujarnya.

    Adies juga mengkritisi sikap BPN yang langsung memblokir sertifikat warga hanya berdasarkan surat permintaan dari BUMN tersebut.

    “Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan surat permintaan, lalu BPN memblokir sertifikat yang dikeluarkan oleh institusinya sendiri. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

    Didampingi Wakil Wali Kota Armuji yang juga tegas menyatakan keberpihakannya pada warga, Adies menekankan bahwa kawasan sengketa kini sudah menjadi kota modern, lengkap dengan perumahan, fasilitas publik, hingga infrastruktur negara.

    “Kita bicara realitas. Ini sudah jadi kota. Ada rumah sakit, hotel, pusat belanja, dan jalan negara. Kalau semua ini ditarik jadi miliknya, di mana keadilan untuk masyarakat?” katanya.

    Menurut Adies, BPN tidak bisa memblokir sertifikat yang dikeluarkannya sendiri tanpa dasar hukum yang jelas. “Besok-besok tanah saya bisa diblokir hanya karena ada surat dari orang lain, kan tidak benar,” ujar politisi kawakan Golkar ini.

    Sebagai langkah nyata, Adies telah menghubungi Ketua Komisi II Rifqinizamy, dan Anggia Ermarini Ketua Komisi VI DPR RI serta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan DPR RI untuk menangani kasus ini secara nasional.

    “Setelah reses berakhir 4 November, kami akan dorong pembentukan Pansus Pertanahan. Masalah 534 hektare ini harus dibuka terang-benderang, dan rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.

    Tanggapan BPN

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto, menyatakan pihaknya memiliki keterbatasan wewenang untuk menuntaskan sengketa ini secara sepihak. Menurutnya, sengketa ini melibatkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme antar-kementerian.

    “Ini harusnya di tingkat kementerian yang bisa menyelesaikan. Levelnya itu kami nggak mampu menjangkau di sana, jadi yang menyelesaikan kementerian, ” ujar Budi usai pertemuan dengan ribuan warga yang tanahnya diklaim salah satu BUMN.

    Meskipun demikian, Budi menegaskan, BPN tidak tinggal diam. Pihaknya telah secara aktif melaporkan perkembangan situasi dan telah menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

    “Upaya yang kami lakukan adalah melaporkan. Kita sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan stakeholder juga,” tambahnya.

    Langkah di tingkat pusat pun mulai berjalan. Budi mengungkapkan, kementerian terkait telah merespons dan akan segera mengambil langkah strategis. Bahkan, isu ini telah menjadi perhatian hingga tingkat kementerian koordinator.

    “Kementerian akan melakukan rakor untuk penyelesaian ini segera. Beberapa waktu kemarin, minggu yang lalu juga dari Menko Infrastruktur juga sudah mengundang,” jelasnya.

    Di tengah ketidakpastian dan situasi yang kian memanas, Budi memberikan jaminan terkait legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dipegang oleh masyarakat. Ia menegaskan, sertifikat tersebut dikeluarkan melalui prosedur yang sah pada masanya, jauh sebelum klaim Pertamina menguat.

    “Dulu sebelum ada klaim  ini kan penelitian sertifikat tentunya sudah melalui proses, prosedur segala macam. Secara prosedur itu juga sudah memenuhi syarat,” terangnya.

    Ia pun meminta warga untuk tidak khawatir. Hingga saat ini, BPN masih mengakui keabsahan sertifikat milik masyarakat dan data kepemilikannya tercatat dengan baik di kantor pertanahan.

    Adapun status pemblokiran atau pembatasan transaksi jual-beli yang dirasakan warga, Budi enggan berkomentar lebih jauh. “Ini masih dalam penanganan kementerian ya, saya nggak bisa ngomentari dulu sekarang. Jadi menunggu dari kementerian. Jangan sampai nanti kalau ada kegiatan-kegiatan yang lain justru akan memperumit, ” imbuhnya. (asg/ted)

     

     

  • Bahlil Pastikan Semarak Hilirisasi Bauksit Tak Buat Harga Jatuh

    Bahlil Pastikan Semarak Hilirisasi Bauksit Tak Buat Harga Jatuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga alumina tidak akan jatuh meski banyak investor berencana membangun smelter di Tanah Air.

    Hal ini menanggapi pengusaha dalam negeri yang mengingatkan agar pemerintah tidak membangun terlalu banyak smelter alumina. Pengusaha khawatir banyaknya smelter membuat harga bauksit atau olahannya, seperti alumina, anjlok, sebagaimana yang terjadi pada nikel. 

    Menurut Bahlil, kebutuhan produk turunan bauksit di dalam negeri masih jauh lebih tinggi dibandingkan kapasitas industri yang ada saat ini. Kebutuhan tersebut masih dipenuhi dari impor sehingga kekhawatiran oversupply alumina belum akan terjadi. 

    “Sekarang kita masih banyak impor untuk produk turunan dari bauksit, seperti aluminium. Jadi antara kebutuhan dalam negeri dan kapasitas industri, kebutuhannya masih lebih besar. Jadi tidak ada masalah,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

    Dia pun menegaskan komoditas bauksit menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong agenda hilirisasi mineral dan batu bara (minerba) nasional. Pemerintah telah menghentikan ekspor bahan mentah bauksit sejak 2023 untuk mempercepat tumbuhnya industri pengolahan di dalam negeri.

    “Bauksit ini salah satu komoditas yang akan kita dorong untuk hilirisasi. Sekarang ekspor bahan mentahnya sudah dilarang. Ini bagian dari upaya untuk meningkatkan investasi,” kata Bahlil.

    Menurutnya, pemerintah menargetkan investasi di sektor hilirisasi minerba tahun ini mencapai sekitar US$7 miliar hingga US$8 miliar. Adapun, hingga Agustus 2025, realisasi investasi tercatat telah mencapai kisaran US$3 miliar hingga US$4 miliar.

    “Realisasinya sampai Agustus sekitar US$3 miliar sampai US$4 miliar. Ini bagian dari langkah pemerintah untuk terus mendorong hilirisasi bauksit,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulisyanto mengingatkan pemerintah tidak membangun terlalu banyak smelter alumina. 
    Dia menyebut, pemerintah harus belajar dari kasus nikel. Banyaknya smelter malah membuat harga nikel jatuh. Di sisi lain, hal ini juga malah membuat beberapa smelter berhenti beroperasi. 

    “[Investor] smelter diundang boleh, tapi juga jangan banyak-banyak, maksimum tujuh atau delapan, nanti kalau terlalu banyak kayak nikel. Nikel sudah sampai moratorium enggak boleh bikin lagi smelter, bahan bakunya enggak ada. Kalau di sini [bauksit] bahan bakunya melimpah, tapi penambangnya dibuat mati,” tutur Ronald kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Melati Sarnita mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi kebanjiran pasokan aluminium seiring investasi perusahaan-perusahaan China yang mulai membangun smelter aluminium di Tanah Air. 

    Langkah perusahaan China membangun smelter di Indonesia bukan tanpa alasan. Melani menjelaskan, para perusahaan asal Negeri Tirai Bambu itu sudah tak bisa membangun smelter baru di negara asal mereka. 

    Pasalnya, pemerintah China hanya mengizinkan smelter aluminium untuk memproduksi maksimal 45 juta ton per tahun. 

    “Di atas itu dia sudah tidak boleh membangun di China. Makanya banyak pemain-pemain China akhirnya membangun smelter di Indonesia untuk aluminium,” ucap Melati dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Selain itu, perusahaan China memilih membangun smelter di Indonesia juga karena RI telah melarang ekspor bauksit mentah sebagai bahan baku utama alumina. 

    “Jadi di alumina refinery sekarang kita lihat peningkatan pemakaian bauksitnya cukup tinggi,” kata Melati.

  • Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji

    Anggota DPR Minta Rencana Surya Darmadi Hibahkan Aset Rp 10 Triliun Dikaji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menilai, rencana hibah Rp 10 triliun dari koruptor sekaligus bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, perlu didahului dengan kajian yang mendalam.
    Sartono mengatakan, kajian ini diperlukan untuk memastikan pengalihan aset atau dana dengan nilai besar tidak melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
    “Tentu kami di Komisi VI DPR RI tidak berbicara menolak atau setuju. Kami lebih mendorong agar setiap rencana pengalihan aset dalam jumlah besar, terutama yang berasal dari terpidana, dikaji terlebih dahulu secara hukum yang sah atau sesuai konstitusi dan dilakukan secara transparan,” ujar Sartono saat dihubungi Minggu (12/10/2025).
    Sartono menegaskan, pengalihan dana ini tidak bisa dilakukan tanpa kajian yang jelas.
    Pasalnya, jika landasan hukumnya tidak pasti, pengalihan dana ini justru bisa menjadi temuan hukum baru di masa mendatang.
    “Jika pihak seperti Danantara atau siapapun tetap memproses penyerahan aset tersebut tanpa kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menimbulkan temuan hukum di waktu yang akan datang,” ujar dia.
    Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, jika rencana hibah disetujui, proses pengalihan dana ini perlu koordinasi antarlembaga.
    Namun, Sartono mengaku, berdasarkan pengetahuannya, selama ini untuk kasus korupsi tidak dikenal istilah hibah.
    Dalam kasus-kasus terdahulu, proses pengambilalihan aset merupakan mekanisme penyitaan dari aparat penegak hukum setelah terbukti adanya korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
    “Setahu saya, tolong dikoreksi, tidak ada undang-undang yang mengatur hibah dari koruptor ke negara secara langsung, tetapi harta hasil korupsi dapat disita negara melalui proses hukum, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, terpidana korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berniat menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya di Kalimantan Barat ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
    Pernyataan hibah itu disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi dengan menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam persidangan, Jumat (10/10/2025).
    “Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya menyerahkan dana kebun sawit dan pabrik itu untuk membantu pemerintah.
    Diketahui, Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
    Hukuman 16 tahun penjara itu berhatan hingga peninjauan kembali yang diputus oleh Mahkamah Agung.
    Namun, MA mengurangi nominal uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dari Rp 41,989 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
    Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik 7 perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN

    Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN

    GELORA.CO – Membengkaknya utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke China bisa menjadi bom waktu.

    Proyek kereta cepat yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 19,54 triliun.

    Untuk menutup biaya tersebut, proyek ini mendapat pinjaman dari China Development Bank (CDB) sebesar 230,99 juta dollar AS dan 1,54 miliar renminbi, atau totalnya setara Rp 6,98 triliun.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Hal ini merespons opsi yang disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria terkait pembayaran utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh pemerintah.

     “Yang jelas sekarang saya belum dihubungi tentang masalah itu, tapi kalau ini kan KCIC di bawah Danantara kan, kalau di bawah Danantara kan mereka sudah punya manajemen sendiri, punya deviden sendiri,” ujar Purbaya saat Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).

    Terlebih menurut Purbaya, Danantara dalam satu tahun mengantongi sebesar Rp 80 triliun dari deviden.

    Sehingga sepatutnya bisa teratasi tanpa harus pembiayaan dari pemerintah.

    “Jangan kita lagi, karena kan kalau enggak ya semua kita lagi termasuk devidennyya. Jadi ini kan mau dipisahin swasta sama goverment,” tegas dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, utang kereta cepat ini bentuknya business to business.

    Artinya tidak ada utang pemerintah.

     “Tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China, dimana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI,” tegas Suminto.

     Sebagai informasi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19,54 triliun.

    Untuk menutup pembengkakan biaya tersebut, proyek ini memperoleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) senilai 230,99 juta dollar AS dan 1,54 miliar renminbi, dengan total setara Rp 6,98 triliun.

    PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pengelola kereta cepat Whoosh, merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Indonesia PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan saham 60 persen, dan konsorsium China Beijing Yawan HSR Co. Ltd yang memegang 40 persen saham.

    Komposisi pemegang saham PSBI saat ini adalah:

    – PT Kereta Api Indonesia (Persero): 51,37 persen

    – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk: 39,12 persen

    – PT Jasa Marga (Persero) Tbk: 8,30 persen

    – PT Perkebunan Nusantara I: 1,21 persen

    – 

    Proyek ini memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero). Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium KCIC mencapai Rp 116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dollar AS. 

    Jumlah tersebut sudah termasuk pembengkakan biaya dan menjadi beban berat bagi PT KAI dan KCIC, yang masih mencatatkan kerugian pada semester I-2025.

    KAI alami kerugian akibat kereta cepat

    Belakangan PT KAI (Persero) mengalami kerugian akibat harus menanggung kereta cepat Whoosh. 

    Fakta tersebut diungkap langsung oleh mantan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo 

    Hal tersebut dia ungkapkan dalam diskusi Meet The Leaders di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    “Itu kereta cepat sudah sejak lama saya kira akan bermasalah, pasti akan ada masalah besar,” katanya. 

    Didiek mengatakan dirinya sudah sejak lama mengendus studi kelayakan (feasibility study/FS) kereta cepat akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 

    “Saya di korporasi cukup lama, mengenal infrastruktur cukup banyak, begitu baca FS itu, asumsi-asumsi itu sudah langsung saya tangkap kalau ini akan jadi masalah besar,” ujar Didiek. 

    Hanya saja proyek besar tersebut tetap berjalan dengan berlandaskan multidisiplin dan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. 

    Akhirnya proyek kereta cepat Whoosh pun berhasil diresmikan pada bulan Oktober 2023 silam. 

    Didiek bilang, proyek kereta cepat Whoosh dibangun dengan menggandeng enam kontraktor dari China dan satu dari Indonesia.

    Studi kelayakan berlangsung dua tahap. 

    Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, studi kelayakan kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung ini berlangsung selama dua tahap. 

    Tahap pertama mulai 28 Januari 2014 hingga April 2015 untuk membahas perencanaan dasar kereta tersebut.

    Tahap kedua berlangsung dari April 2015 hingga Desember 2015 guna menggodok detail kalkulasi biaya pembangunannya.

    Perkiraan awal, proyek kereta cepat ini akan membutuhkan investasi hingga Rp 56 triliun.

    Dana tersebut termasuk untuk membangun jalur kereta sepanjang 133 kilometer dan pengadaan kereta cepatnya. 

    Beban itu membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan konsorsium BUMN yang terlibat kewalahan menanggung kerugian. 

    Sebelumnya Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan, kereta cepat Whoosh ini pun menjadi “Bom Waktu” bagi perseroan. 

    Pihaknya pun tengah menyiapkan langkah untuk membahas utang proyek tersebut bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (BPI Danantara).

    “Kami akan koordinasi dengan Danantara untuk masalah KCIC ini, terutama kami dalami juga. Ini bom waktu,” kata Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

  • Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Merger Pelita-Garuda Dikhawatirkan DPR, Bos Danantara: Tak Akan Ganggu Kinerja

    Jakarta

    Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak rencana merger anak usaha PT Pertamina (Persero), Pelita Air, dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) karena dianggap akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Tak hanya itu, kekhawatiran merger ini juga disebut akan merusak reputasi Pelita Air.

    Menanggapi hal tersebut, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menekankan merger ini tidak akan berdampak pada kinerja Pelita Air. Ia juga menilai, kritik DPR adalah sebuah pengingat tentang kinerja konsolidasian maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “DPR mengingatkan kepada kami bahwa proses merger dan konsolidasi airlines business ini jangan sampai kemudian menurunkan kualitas daripada Pelita Indonesia. Itu sebetulnya menjadi concern bahwa kemudian kita pastikan ini, proses ini nanti untuk tidak mengganggu kinerja daripada Pelita,” jelas Dony kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

    Dony menjelaskan, yang akan diinbreng dari merger Pelita dan Garuda adalah memindahkan bisnis maskapai dari industri minyak dan gas di Pertamina. Melalui merger ini, Pertamina diharapkan bisa fokus pada bisnis utamanya.

    “Yang diinbreng itu adalah nanti kan kita melakukan proses konsolidasi seluruh perusahaan kita kan, sesuai dengan line bisnis masing-masing kan, ya kalau Pertamina nanti akan fokus kepada oil and gas,” ungkapnya.

    “Contohnya misalkan tadi, airline-nya akan diinbrengkan kepada Garuda Indonesia. Kemudian hotelnya diinbrengkan, sedang terjadi juga hotelnya sudah akan nanti diberikan kepada Hotel Indonesia Nature, rumah sakitnya akan keluar. Sehingga nanti perusahaan kita itu fokus kepada core bisnisnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, rencana merger antara Garuda Indonesia dengan Pelita sempat menuai kritik dari Komisi VI DPR RI, salah satunya Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam yang khawatir merger dengan Garuda akan berdampak buruk pada kinerja Pelita Air.

    Mufti menyebut kinerja Pelita Air tergolong bagus dan menjadi kebanggaan. Reputasi ini dikhawatirkan menjadi rusak setelah Pelita Air digabungkan dengan Garuda Indonesia.

    “Soal Pelita Air yang mau digabung Garuda saya sangat tidak setuju atas hal ini. Kami jujur ketika terdesak tidak percaya Garuda, naik Pelita Air. Tepat waktu juga luar biasa dan baik bersih pelayanan oke. Maka saya tidak mau Garuda membajak Pelita Air yang sudah bagus jadi maskapai kebanggaan kita kemudian akhirnya rusak karena kena virus budaya kerja di Garuda Indonesia yang amburadul,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian memberikan catatan terhadap rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air. Ia ingin Garuda Indonesia meyakinkan parlemen bahwa merger ini tidak akan berdampak buruk ke Pelita Air.

    “Kalau saya tidak ingin membahas setuju atau tidak, tapi apa pun arahan Presiden kami dukung sepenuhnya. Walaupun nantinya Pelita Air masuk ke Garuda, tolong berikan keyakinan kami tidak akan terpengaruh dengan budaya yang kurang oke selama ini. Bahwa Garuda bertransformasi menjadi lebih baik,” tutur Kawendra.

    (fdl/fdl)

  • Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

    Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

    Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

    “Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

    Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Koperasi Dapat Izin Kelola Tambang, DPR: Momentum Kedaulatan Ekonomi Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah aturan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

    Regulasi baru ini membuka ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) – langkah yang dinilai sebagai bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, yang menyebut PP 39/2025 sebagai terobosan penting menuju pemerataan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, keberpihakan kepada koperasi menandai perubahan arah kebijakan minerba agar tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

    “Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” ujar Nurdin di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Nurdin menegaskan bahwa koperasi yang akan mengelola tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

    “Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi jelas, sistem akuntansi transparan, dan mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas teknis dan manajerial koperasi agar mampu menjalankan operasional tambang secara profesional. Pemerintah, kata Nurdin, perlu hadir dalam bentuk pendampingan, pelatihan keselamatan kerja, akses permodalan, serta sertifikasi lingkungan.

    Potensi tambang rakyat, lanjutnya, tersebar di berbagai wilayah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat. “Koperasi tambang harus menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” ujarnya.

    Nurdin juga menekankan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 tidak boleh berhenti di tataran simbolik. Implementasi harus memastikan tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    “Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • Forkopimda Bondowoso dan DPR RI Kompak Cari Solusi Damai Sengketa Lahan Ijen

    Forkopimda Bondowoso dan DPR RI Kompak Cari Solusi Damai Sengketa Lahan Ijen

    Bondowoso (beritajatim.com) – Persoalan lahan antara masyarakat petani di kawasan Ijen dengan pihak PTPN mulai menemukan titik terang.

    Pemerintah melalui Forkopimda Bondowoso bersama DPR RI berkomitmen mencari solusi damai agar penataan kawasan tidak menimbulkan konflik dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

    Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengungkapkan bahwa penataan kawasan Ijen merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan perkebunan.

    “Kita sudah melakukan pertemuan zona pertama. Insya Allah nanti ada delapan titik proyek PSN, termasuk untuk kesejahteraan masyarakat Ijen. Kami sudah berbicara langkah-langkah yang ditempuh antara petani, masyarakat Ijen, dan PTPN,” ujar Nasim Khan usai pertemuan di Bondowoso.

    Menurutnya, kawasan Ijen memiliki posisi strategis karena selain sebagai wilayah perkebunan juga menjadi daerah penyangga ketahanan pangan.

    Zona pertama yang disepakati mencakup Kampung Baru dan Kampung Malang di Desa Sempol, di mana petani bersama PTPN akan meninjau langsung lokasi PSN untuk relokasi lahan garapan masyarakat.

    “Lahan di Ijen adalah HGU milik negara, tapi semuanya untuk kesejahteraan masyarakat yang bekerja di situ. Forkopimda akan mengajukan agar hortikultura tetap bisa ditanam demi kebutuhan primer rakyat,” tegasnya.

    Nasim menambahkan, pada zona pertama sekitar 12 hektare lahan kopi akan diatur kembali agar masyarakat yang telah menanam hortikultura selama puluhan tahun tidak kehilangan sumber penghidupan.

    “Kita ajukan agar 12 hektare yang diganti tetap untuk hortikultura. Ini kebutuhan primer masyarakat dan demi ketahanan pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa Forkopimda terus aktif melakukan mediasi dan mencari jalan tengah bagi kepentingan petani dan pihak PTPN.

    “Sampai hari ini Forkopimda sudah empat kali rapat membahas persoalan Ijen. Pemerintah hadir untuk mencarikan solusi persoalan yang sudah bertahun-tahun belum selesai. Yang penting, masyarakat tenang dan bisa berusaha,” terang Dhafir.

    Ia menyampaikan bahwa Bupati Bondowoso telah meminta pihak PTPN agar memberi izin kepada masyarakat untuk menanam hortikultura di beberapa titik, mengingat kebutuhan pangan daerah terus meningkat seiring dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.

    “Hortikultura ini bagian dari ketahanan pangan. Apalagi sekarang kebutuhan bahan pangan seperti kentang dan sayur dari Ijen sangat tinggi,” jelasnya.

    Dhafir juga mengingatkan, meskipun lahan di kawasan Ijen merupakan milik negara yang dikelola oleh PTPN, Perhutani, dan BKSDA, bukan berarti masyarakat tidak punya ruang untuk berusaha.

    “Di Ijen itu tidak ada tanah milik rakyat. Semua milik negara. Tapi bukan berarti PTP selalu benar. Kalau HGU tidak sesuai peruntukan, secara aturan bisa dibatalkan. Jadi kedua belah pihak harus saling memahami posisi hukum,” tegasnya.

    Dalam pertemuan terakhir, disepakati bahwa di zona pertama akan ada belasan hektare lahan kopi yang digarap oleh PTPN dan akan diganti dengan lahan pengganti seluas sama untuk masyarakat.

    “Forkopimda bukan juru bicara PTP. Forkopimda hadir agar Bondowoso tetap kondusif. Kesepakatan ini akan disaksikan langsung oleh Bupati, DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres,” tutur Dhafir.

    Penyelesaian persoalan lahan akan dilakukan bertahap per zona, mulai dari Kampung Malang, Kampung Waru, Jampit, Sumber Rejo, hingga Gunung Blawu dan Kaligedang.

    “Kita selesaikan satu per satu. Yang penting masyarakat senang. Pemerintah dan Forkopimda selalu mengedepankan kepentingan rakyat tanpa mengganggu usaha BUMN di bidang kopi,” pungkasnya. (awi/ted)

  • Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Anggota DPR: Penyerahan aset sitaan momen perbaikan tata niaga timah

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai penyerahan aset sitaan dari kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun merupakan langkah strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri timah di Indonesia.

    “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran besar bahwa tata niaga komoditas strategis seperti timah tidak boleh dikuasai oleh praktik ilegal dan koruptif. Penyerahan aset kepada PT Timah adalah bentuk koreksi sistemik agar seluruh rantai produksi dan distribusi kembali dalam pengawasan negara,” kata Labib di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai kasus dugaan korupsi itu menjadi perhatian serius publik. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung baru-baru ini menyerahkan sejumlah aset rampasan negara senilai sekitar Rp6–7 triliun, termasuk enam smelter timah, ratusan alat berat, dan logam timah seberat 680 ton, kepada PT Timah Tbk (TINS).

    Langkah tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya pemulihan tata kelola sektor pertimahan nasional.

    Dia menekankan pentingnya penguatan peran PT Timah sebagai BUMN strategis dalam menjaga stabilitas pasar timah nasional. Menurut dia, dengan tambahan enam smelter hasil sitaan, PT Timah memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan nilai ekspor, sekaligus mempercepat hilirisasi logam timah serta pengembangan tanah jarang (rare earth/monasit) yang bernilai ekonomi tinggi.

    “Ini bukan sekadar soal aset, tetapi momentum untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Hilirisasi timah dan pengolahan tanah jarang harus menjadi agenda jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja di daerah penghasil,” katanya.

    Menurut dia, pengawasan dan regulasi harga timah pascapenyerahan aset tersebut harus dilakukan secara ketat. Selain itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan harga timah di tingkat produsen harus diimbangi dengan transparansi tata niaga agar tidak menimbulkan praktik spekulatif atau eksploitasi terhadap penambang kecil.

    Di sisi lain, dia meminta PT Timah bertransformasi melalui penerapan sistem digital berbasis blockchain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas rantai pasok tambang, sekaligus menutup celah korupsi.

    Ia menilai momentum penyerahan aset sitaan harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam agar PT Timah tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga pelopor pengelolaan SDA yang bersih, berkelanjutan, dan bernilai tambah bagi ekonomi nasional.

    “Kenaikan harga timah bisa menjadi stimulus ekonomi jika diawasi dengan baik. Namun tanpa pengawasan, justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara korporasi besar dan penambang rakyat. Pemerintah perlu memastikan harga yang adil dan distribusi nilai tambah yang merata,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk senilai Rp7 triliun.

    Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (6/10), menginformasikan bahwa barang rampasan tersebut berupa ratusan unit alat berat, uang tunai dari sejumlah negara, hingga fasilitas smelter yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pagi hari ini saya ke Bangka Belitung. Tadi, bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.