Kementrian Lembaga: Komisi V DPR

  • Masih Banyak Truk ODOL Keliaran di Tol, Jalan Jadi Cepat Rusak!

    Masih Banyak Truk ODOL Keliaran di Tol, Jalan Jadi Cepat Rusak!

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan masih banyak truk over dimension over load (ODOL) yang beredar di jalan tol. Dampak beredarnya truk ODOL di jalan tol tak main-main.

    Dalam Rapat Panja Pengawasan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol bersama Komisi V DPR RI, Dody membeberkan tantangan penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Salah satunya adalah masih maraknya truk ODOL di jalan tol.

    “Kita tidak dapat mungkiri bahwa masih banyak kendaraan yang over load dan over dimension yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemenuhan jalan tol,” kata Dodi dalam rapat tersebut, Rabu (24/9/2025).

    Lebih lanjut, Dodi membeberkan, dari data pemantauan weight in motion (WIM) Jasa Marga, pada tahun 2024 sebanyak 3.074 kendaraan non-golongan I terdeteksi overload. Itu berarti sekitar 19,72 persen dari total 15.951 kendaraan non-golongan I per hari.

    “Sedangkan Hutama Karya melaporkan, untuk tahun 2023-2024 kendaraan yang terdeteksi over load mencapai 5,5 persen untuk golongan II, 41,8 persen untuk golongan III, 28,5 persen untuk golongan IV, dan 26,1 persen untuk golongan V,” ujar Dodi.

    Dampaknya, menurut Dodi, nggak main-main. Truk ODOL berdampak pada kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan dengan korban kematian.

    “Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya: mempercepat kerusakan dini perkerasan jalan, waktu tempuh yang meningkat (antrean dan kemacetan), menaikkan biaya pemeliharaan bidang jalan, meningkatkan risiko kecelakaan dan juga memperburuk polusi udara,” sebut Dodi.

    Untuk mengatasi truk ODOL yang masih beredar di jalan tol pemerintah telah menyiapkan strateginya. Salah satunya adalah pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL di jalan tol.

    “Untuk menghadapi tantangan kendaraan ODOL, kami telah memasang alat timbang kendaraan weight in motion di beberapa ruas tol. Di Sumatera terpasang 26 titik, di mana 14 titik di antaranya terintegrasi dengan sistem ETLE dari kepolisian dan sistem BLUe dari Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk ruas-ruas jalan tol yang beroperasi di Pulau Jawa, telah dilakukan pemasangan weight in motion dengan total 14 titik, di mana 5 titik telah terintegrasi dengan ETLE dan BLUe,” beber Dodi.

    (rgr/dry)

  • 21 Tol di RI Sepi Bikin Operator Boncos, Ini Daftarnya

    21 Tol di RI Sepi Bikin Operator Boncos, Ini Daftarnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengungkapkan ada banyak tol di Indonesia yang tingkat kepadatan lalu lintasnya justru sepi. Padahal proyek tol tersebut dibangun dengan anggaran yang cukup besar. Alhasil operator tol pun merugi.

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa Badan Usaha Jalan Tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” ungkap Dody Saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Adapun realisasi traffic tol-tol tersebut kata Dody adalah kurang dari 50% dari traffic yang diasumsikan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

    “Akibatnya pendapatan tol tidak tercapai dan BUJT kesulitan membiayai pemeliharaannya sehingga pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimum) pun tidak optimal,” jelasnya.

    Berikut Daftar 21 Tol yang Sepi:

    PT Jasamarga Manado: Ruas Tol Bitung – Tol Manado – Bitung
    PT Waskita Bumi Wira: Ruas Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar
    PT Jasamarga Bali Tol : Ruas Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa
    PT Cibitung Tanjung Priok Port: Ruas Tol Cibitung – Cilincing
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Sigli – Banda Aceh
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Simpang Indralaya – Muara Enim
    PT Hutama Karya (Persero): Ruas Tol Palembang – Indralaya
    PT Hutama Marga Waskita: Ruas Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat
    PT Jakarta Toll Road Development: Ruas 6 Tol Dalam Kota
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang: Ruas Tol Serang – Panimbang
    PT PP Semarang Demak: Ruas l Tol Semarang – Demak
    PT Jasamarga Jogja Solo: Ruas Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo
    PT Semesta Marga Raya : Ruas Tol Kanci – Pejagan
    PT Pejagan Pemalang Toll Road: Ruas Tol Pejagan – Pemalang
    PT Pemalang Batang Toll Road: Ruas Tol Pemalang – Batang
    PT Marga Harjaya Infrastruktur: Ruas Tol Mojokerto – Kertosono
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan: Ruas Tol Gempol – Pasuruan
    PT Citra Margatama Surabaya: Ruas Tol SS Waru – Bandara Juanda
    PT Cinere Serpong Jaya: Ruas Tol Serpong – Cinere
    PT Waskita Sriwijaya Tol: Ruas Tol Kayu Agung – Palembang

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

    Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan adanya sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Menurut Dody, pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur hal tersebut.

    Peraturan Menteri yang sedang disusun itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini ditargetkan terbit pada Desember tahun 2025.

    “Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut. Untuk kondisi saat ini, evaluasi SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu, yakni Peraturan Menteri PUPR nomor 16 tahun 2014,” ujarnya dalam rapat Panja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24//9/2025).

    Dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol bisa tetap terjaga. Namun, Doddy tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang bakal diberikan kepada BUJT yang tidak memenuhi SPM.

    Namun jika melihat aturan di PP 23 tahun 2024, dalam Pasal 64 disebutkan, setiap BUJT yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT. Namun tidak dirincikan berapa besaran denda yang dimaksud.

    Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. SPM sendiri menjadi salah satu pertimbangan Utama dalam pengajuan kenaikan tarif tol.

    Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.

    Jika dalam kurun waktu tersebut administratif Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Badan Usaha dikenai pembatalan PPJT. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini sedang disusun.

    Selain pengenaan sanksi, Dody menyebut ada beberapa perubahan yang menyangkut substansi pelayanan, indikator pemenuhan SPM jalan tol, dan sasaran pengguna jalan tol. Hal-hal seperti tempat istirahat dan pelayanan, penerangan, ketidakrataan jalan juga akan diatur lebih lanjut.

    Tonton juga video “Menteri PU Kebut Sejumlah Proyek Tol Sebelum Mudik Lebaran 2025” di sini:

    (acd/acd)

  • Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

    Menteri PU Mau Kasih Sanksi Operator Tol yang Tak Penuhi Standar

    Jakarta

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan adanya sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Menurut Dody, pihaknya sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur hal tersebut.

    Peraturan Menteri yang sedang disusun itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini ditargetkan terbit pada Desember tahun 2025.

    “Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut. Untuk kondisi saat ini, evaluasi SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu, yakni Peraturan Menteri PUPR nomor 16 tahun 2014,” ujarnya dalam rapat Panja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24//9/2025).

    Dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol bisa tetap terjaga. Namun, Doddy tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang bakal diberikan kepada BUJT yang tidak memenuhi SPM.

    Namun jika melihat aturan di PP 23 tahun 2024, dalam Pasal 64 disebutkan, setiap BUJT yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan PPJT. Namun tidak dirincikan berapa besaran denda yang dimaksud.

    Dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi SPM Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu, Badan Usaha dikenai sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif. SPM sendiri menjadi salah satu pertimbangan Utama dalam pengajuan kenaikan tarif tol.

    Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak pengenaan sanksi penundaan penyesuaian tarif dan denda administratif Badan Usaha telah melakukan pemenuhan SPM Jalan To1, sanksi penundaan tarif dicabut.

    Jika dalam kurun waktu tersebut administratif Badan Usaha tidak melakukan pemenuhan SPM Jalan Tol, Badan Usaha dikenai pembatalan PPJT. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif SPM Jalan Tol akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini sedang disusun.

    Selain pengenaan sanksi, Dody menyebut ada beberapa perubahan yang menyangkut substansi pelayanan, indikator pemenuhan SPM jalan tol, dan sasaran pengguna jalan tol. Hal-hal seperti tempat istirahat dan pelayanan, penerangan, ketidakrataan jalan juga akan diatur lebih lanjut.

    Tonton juga video “Menteri PU Kebut Sejumlah Proyek Tol Sebelum Mudik Lebaran 2025” di sini:

    (acd/acd)

  • Anggaran Sekolah Rakyat Baru Terserap 6,5%, Realisasi Rp788,7 Miliar untuk 100 Sekolah

    Anggaran Sekolah Rakyat Baru Terserap 6,5%, Realisasi Rp788,7 Miliar untuk 100 Sekolah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap realisasi anggaran untuk mendukung renovasi dan pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar 100 Sekolah Rakyat mencapai Rp788,7 miliar hingga periode 8 September 2025.

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi tersebut mencapai 6,5% dari total pagu APBN sebesar Rp12,2 triliun.

    “Sekolah Rakyat, 100 sekolah telah beroperasi dengan 9.780 orang siswa dan realisasinya adalah Rp788,7 miliar,” jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Selasa (23/9/2025).

    Perinciannya, sebesar Rp711,1 miliar diserap pelaksanaannya oleh Kementerian PU untuk mendukung renovasi sentra pendidikan. Sementara sisanya yakni Rp77,6 miliar diserap oleh Kementerian Sosial untuk penyelenggaraan pendidikan.

    Adapun, total siswa diterima pada tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 396 kelas. Posisinya dibidik terus meningkat menjadi 641 kelas atau mencakup 15.895 siswa.

    Sementara sebaran lokasinya, wilayah Jawa masih menjadi yang paling masif dibangun Sekolah Rakyat dengan total mencapai 48 unit. Kemudian Sumatra 22 unit, dan Sulawesi sebanyak 15 unit Sekolah Rakyat.

    Selanjutnya, Maluku–Papua memiliki 7 unit Sekolah Rakyat, Bali dan Nusa Tenggara 4 unit Sekolah Rakyat, dan Kalimantan 4 unit Sekolah Rakyat.

    “Sumatra 22 sekolah, Jawa 48 sekolah, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua kita berharap nanti akan meningkat terus jumlah siswanya dan jumlah sekolahnya,” tambah Suahasil.

    Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkap alokasi anggaran pembangunan proyek strategis Sekolah Rakyat (SR) tahun depan disiapkan sebesar Rp20 Triliun. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Prasana Strategis Kementerian PU, Bisma Staniarto menjelaskan bahwa anggaran Rp20 triliun itu digunakan untuk pelaksanaan pembangunan 100 unit Sekolah Rakyat yang terkontrak tahun jamak (Multiyears Contract/MYC) 2025—2026.

    Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 100 unit Sekolah Rakyat merupakan proyek MYC baru Tahun 2026—2027.

    “Untuk Sekolah Rakyat tahap 2 sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pembangunan sebanyak 200 unit sekolah rakyat,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/9/2025).

  • Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam soal Korupsi DJKA – Page 3

    Sudewo diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI dan bukan sebagai Bupati Pati.

    KPK ingin mengetahui, apa dan bagaimana peran Sudewo saat duduk di Komisi V DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api. Pasalnya, diduga Sudewo menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

    Menurut KPK, memang uang tersebut sudah dikembalikan dari Sudewo. Namun pihaknya tidak akan menyetop pendalaman dilakukan karena pengembalian tidak menghilangkan tindak pidana yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

    Terkait uang Rp 3 miliar, Sudewo membantah disebut dikembalikan. Justru dia menyebut uang itu disita oleh KPK saat mengeledah rumahnya. Sudewo mengklaim, uang itu bukan dari kasus korupsi yang sedang diusut KPK, melainkan hasil gaji dan usahanya sebagai anggota dewan.

  • Komisi V DPR mendorong integrasi transportasi di Terminal Pondok Cabe

    Komisi V DPR mendorong integrasi transportasi di Terminal Pondok Cabe

    Terminal yang dikelola dengan baik akan menghadirkan manfaat ganda, mendukung mobilitas sekaligus pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi V DPR RI mendorong integrasi transportasi di Terminal Tipe A Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, guna meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta memperkuat peran terminal sebagai simpul transportasi yang modern.

    Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyoroti berbagai persoalan yang masih membelit Terminal Pondok Cabe, mulai dari sulitnya akses transportasi umum, keberadaan terminal bayangan, hingga minimnya penumpang dan operator bus yang aktif.

    “Jika tidak segera diintegrasikan dengan MRT, LRT, atau KRL, terminal ini hanya akan jadi bangunan tanpa fungsi nyata bagi rakyat. Terminal harus benar-benar berfungsi sebagai simpul transportasi yang memudahkan masyarakat,” kata Musa dalam keterangan di Jakarta, Minggu (21/9).

    Sebagai Anggota Komisi V DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Musa juga mendorong agar terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik turun penumpang, tetapi juga dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi.

    “Terminal yang dikelola dengan baik akan menghadirkan manfaat ganda, mendukung mobilitas sekaligus pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM,” ujarnya.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kemenhub Dedy Cahyadi mengungkapkan, operasional Terminal Pondok Cabe belum maksimal karena akses angkutan umum terbatas dan minat penumpang masih rendah.

    “Jumlah bus yang masuk lebih banyak dibanding penumpang yang berangkat dari terminal. Untuk itu, perlu segera disiapkan layanan feeder yang terhubung langsung dengan simpul transportasi lain,” ujar Dedy.

    Ia menegaskan, Ditjen Intram Kemenhub akan mendorong inovasi dalam pengelolaan terminal, agar setara dengan simpul transportasi lain seperti stasiun, bandara, dan pelabuhan.

    “Dengan penguatan feeder dan integrasi fisik ke simpul transportasi sekitar, Terminal Pondok Cabe dapat menjadi simpul perjalanan yang benar-benar diminati masyarakat,” ujarnya lagi.

    Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Terminal Tipe A Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, bersama jajaran anggota Komisi V untuk meninjau pelayanan di Terminal Pondok Cabe, sebagai bahan untuk mengevaluasi pembangunan terminal-terminal baru di kota lain.

    Kunjungan itu, juga bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional 2025, yang menjadi momentum penting untuk menjawab tantangan sektor transportasi sekaligus mendorong terwujudnya sistem transportasi yang lebih modern, terintegrasi, dan berpihak pada masyarakat.

    Terminal Pondok Cabe diresmikan pada 31 Desember 2018. Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Terminal tersebut sebelumnya dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan kini dalam proses serah terima menuju Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenhub pastikan dukung kesejahteraan pengemudi angkutan barang

    Kemenhub pastikan dukung kesejahteraan pengemudi angkutan barang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan mendukung penuh kesejahteraan pengemudi angkutan barang dengan membangun kolaborasi aktif pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya telah mendorong kolaborasi aktif bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan pengemudi angkutan barang.

    “Khususnya dalam mewujudkan jaminan sosial maupun jaminan hukum bagi para pengemudi,” kata Aan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Menurutnya, kesejahteraan pengemudi erat kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum kendaraan barang over dimension and over loading (ODOL).

    Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Pembahasan bersama Komisi V DPR RI pada 17 April 2025, lanjut Aan, kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang harus ditangani melalui regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten.

    Selain itu melalui sinergi lintas sektor demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi darat.

    “Permasalahan kendaraan ODOL ini dinilai mendesak untuk segera diselesaikan karena berdampak langsung terhadap ketahanan infrastruktur jalan yang tidak mampu menampung beban berlebih dari kendaraan angkutan barang,” ucap Aan.

    Untuk itu, Ditjen Perhubungan Darat mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha, operator transportasi, pemerintah daerah, maupun para pengemudi untuk bersama-sama mewujudkan komitmen zero ODOL.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ojol Curhat ke DPR, Minta Tolak Status Pekerja & Potongan 10%

    Ojol Curhat ke DPR, Minta Tolak Status Pekerja & Potongan 10%

    Jakarta

    Perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) mengungkapkan telah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).

    Dalam audiensi itu hadir pula perwakilan Sekret Tiga Pilar, Gojek Gaul Saharjo (GOGAS), Admin Jabodetabek (ADJAB), dan Driver Ori Indonesia (DOI).
    Salah satu perwakilan URC, Billy, menegaskan mitra ojol aktif tidak akan ikut aksi demonstrasi yang rencananya digelar 17 Desember 2025 di depan DPR.

    “Kami lebih memilih jalur tepat, salah satunya melalui FGD bersama Kemenhub pada 24 Juli lalu dan bertemu langsung dengan pimpinan DPR,” kata Billy di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

    Billy menyebut pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto sudah memahami persoalan yang dihadapi para driver ojol. “Kami menyatakan mitra tidak mau dijadikan pekerja dan menolak potongan 10%,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan pertemuan dengan pimpinan DPR itu difasilitasi dewan adat dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. “Alhamdulillah kami sudah menyampaikan masukan. Pimpinan DPR akan membawa aspirasi ini agar baik bagi mitra yang benar-benar mencari nafkah di jalanan,” ujarnya.

    Billy menambahkan informasi yang ia peroleh menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi payung hukum bisnis ride-hailing di Indonesia. Selain itu, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga masih dibahas di Komisi V DPR.

    “Perpres itu akan memberikan poin-poin penting untuk kita sebagai mitra ojol. Detailnya belum disampaikan, tapi kami berharap ini jadi solusi,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Respons Gojek soal Tuntutan Demo Ojol Hari Ini” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR setujui 67 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sebanyak 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2026.

    Puluhan RUU itu disetujui setelah Baleg DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Prioritas 2026 bersama Kementerian Hukum dan DPD RI. Sejumlah RUU prioritas untuk 2026 itu pun merupakan luncuran dari prioritas 2025 untuk mengantisipasi jika pembahasannya belum selesai.

    “Semuanya diluncurkan, nanti khawatirnya kan ini kan percepat gitu lho. Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa salah satu RUU penting yang dimasukkan ke dalam Prolegnas adalah RUU Perampasan Aset hingga RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Kami berharap pemerintah juga berharap kita segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” kata dia.

    Berikut daftar RUU Prolegnas Prioritas 2026 berserta lembaga yang mengusulkan:

    1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komisi I DPR)

    2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Komisi II DPR)

    3. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Komisi II DPR)

    4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III DPR)

    5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III DPR)

    6. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III DPR)

    7. RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III DPR)

    8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV DPR)

    9. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan (Komisi IV DPR)

    10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

    11. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI DPR)

    12. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI DPR)

    13. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

    14. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR)

    15. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Komisi VIII DPR)

    16. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR)

    17. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

    18. RUU tentang Keuangan Negara (Komisi XI DPR)

    19. RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII DPR)

    20. RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

    21. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

    22. RUU tentang Komoditas Strategis (Baleg DPR)

    23. RUU tentang Pertekstilan (Baleg DPR)

    24. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Baleg DPR)

    25. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)

    26. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Baleg DPR)

    27. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (Baleg DPR)

    28. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Baleg DPR)

    29. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Baleg DPR)

    30. RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPD)

    31. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (Baleg DPR)

    32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Baleg DPR)

    34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Baleg DPR)

    35. RUU tentang Transportasi Online (Baleg DPR)

    36. RUU tentang Patriot Bond / RUU tentang Surat Berharga (Baleg DPR)

    37. RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Baleg DPR)

    38. RUU tentang Pekerja Lepas/RUU tentang Pekerja Platform Indonesia/RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG (Baleg DPR)

    39. RUU tentang Pelelangan Aset (Baleg DPR)

    40. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Baleg DPR)

    41. RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (Baleg DPR)

    42. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR/DPD)

    43. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (DPR/anggota)

    44. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR/DPD)

    45. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (DPR/DPD)

    46. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (DPR/anggota)

    47. RUU tentang Komoditas Khas (DPR/anggota)

    48. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (DPR/anggota)

    49. RUU tentang Bank Makanan (DPR/anggota)

    50. RUU tentang Hukum Acara Perdata (Pemerintah)

    51. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)

    52. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (Pemerintah)

    53. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Pemerintah)

    54. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah)

    55. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Pemerintah)

    56. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (Pemerintah)

    57. RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (Pemerintah)

    58. RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah) (Pemerintah)

    59. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (Pemerintah)

    60. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (Pemerintah)

    61. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Pemerintah)

    62. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Pemerintah)

    63. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Pemerintah)

    64. RUU tentang Badan Usaha (Pemerintah)

    65. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pemerintah)

    66. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah)

    67. RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.