Kementrian Lembaga: Komisi V DPR

  • Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

    Jakarta

    Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,

    Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

    “Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Tim tersebut juga akan melakukan peningkatan kualitas SDM pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

    “Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi,” paparnya.

    Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

    “Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang,” katanya.

    Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya:

    1. Komisi V DPR RI

    2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

    3. Kementerian Keuangan

    4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

    5. Kementerian Dalam Negeri

    6. Kementerian Pekerjaan Umum

    7. Kementerian Perdagangan

    8. Kementerian Perindustrian

    9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

    10. Kementerian Ketenagakerjaan

    11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

    12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

    13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

    14. Kementerian Perhubungan

    15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

    16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

    17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

    18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

    19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

    (rgr/dry)

  • Siap-siap! Truk ODOL Dilarang Melintas Mulai 2027

    Siap-siap! Truk ODOL Dilarang Melintas Mulai 2027

    Bisnis.com, JAKARTA  — Pemerintah berkomitmen untuk memberantas permasalahan klasik sektor transportasi dan logistik yaitu truk obesitas atau Overdimension Overloading (ODOL).

    ODOL menjadi salah satu gambaran buram wajah angkutan logistik nasional. Banyak mudarat yang ditimbulkan angkutan ODOL seperti kecelakaan lalu lintas hingga kerugian materi terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia. Tak sedikit anggaran negara yang mengalir untuk membenahi infrastruktur jalan yang rusak akibat ODOL.

    Perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan pada jalan nasional, provinsi dan kab/kota sebesar Rp47,43 triliun setiap tahun.

    “Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial dan ekonomi,” ujar Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

    Pembentukan Satgas dan Payung Hukum Zero ODOL

    Gayung bersambut, Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) mengambil tindakan serius dengan menggodok regulasi terkait harmonisasi pelaksanaan kebijakan Zero ODOL.

    Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa aturan itu nantinya mengatur terkait harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam merumuskan kebijakan Zero Odol. Di mana, payung hukum tersebut dibidik rampung bulan ini.

    “Jadi dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan kita harapkan targetnya selesai di Oktober 2025,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Senin (6/10/2025).

    AHY menambahkan, berdasarkan rencana yang ada implementasi Zero Odol akan dijalankan pada 1 Januari 2027. Pada saat yang sama dia menyebut antar Kementerian dan Lembaga telah sepakat untuk tidak lagi menunda implementasi Zero Odol.

    Ilustrasi truk ODOL / JIBI

    Terlebih, pengentasan truk muatan berlebih ini telah mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto serta para anggota serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    “Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, ” tambahnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk dapat segera membentuk tim khusus yang bakal mengkoordinir pelaksanaan target Zero ODOL pada 2027. 

    Dasco menjelaskan, tim itu juga akan melibatkan perwakilan para pengusaha logistik hingga driver atau pengemudi logistik.

    “Untuk pembuatan atau pembentukan tim itu diperlukan beberapa kementerian terkait biar bisa saling melengkapi dan kemudian bisa berjalan efektif. Nah untuk itu mungkin sebagai koordinatornya kita minta dari Kemenhub untuk mengkoordinir supaya teman-teman dari pengemudi, Pimpinan Komisi V maupun dari kementerian lain bisa segera dibentuk agar tim bisa menjadi efektif,” jelasnya dalam Rapat Pimpinan di Komisi V DPR RI, Rabu (1/10/2025). 

    Dasco menjelaskan, tim tersebut nantinya akan membentuk Komisi V DPR RI dalam melakukan proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJA) terkait kebijakan Zero Odol.

    Dia menyebut, hal teknis terkait keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi truk diharapkan dapat dijalankan dalam tim tersebut. 

    Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi mengaku menyambut baik mandat tersebut. Dia berharap, tim tersebut akan merumuskan solusi atas persoalan yang selama ini disampaikan oleh teman-teman pengemudi.

    “Besar harapan kami dari kementerian lain juga bisa dibuatkan sehingga teman-teman pengemudi apabila hal-hal yang terkait dengan masalah kesejahteraan bisa juga bicara dengan kementerian terkait,” ujar Dudy.

    9 Aksi Berantas Truk ODOL

    Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sembilan langkah aksi jelang implementasi kebijakan Zero ODOL pada 2027.

    “Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

    Sejalan dengan hal itu, pihaknya menyiapkan sembilan hal yang bakal dijalankan. Pertama, melakukan integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik. Kedua, melakukan pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.

    Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. 

    Ilustrasi angkutan ODOL / JIBI

    Keempat, pemerintah juga akan melakukan peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang. Kelima, pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang.

    “Pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, juga pengelola kawasan industri yang menerapkan atau yang sebaliknya melanggar kebijakan zero-odol tadi,” tambah AHY.

    Keenam, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan zero odol terhadap perekonomian, biaya logistik dan inflasi. Ketujuh, melakukan penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi.

    “Termasuk di antaranya adalah standardisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi pengemudi,” tambah AHY.

    Kedelapan, pemerintah akan melakukan deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero odol. Kesembilan, mendukung pembentukan komite kerja untuk mendorong pengembangan konektivitas nasional.

  • Dari Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny, DPR Desak Audit Infrastruktur Pesantren se-Indonesia

    Dari Runtuhnya Ponpes Al-Khoziny, DPR Desak Audit Infrastruktur Pesantren se-Indonesia

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, menilai tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi indikator lemahnya dukungan infrastruktur negara terhadap lembaga pendidikan pesantren di tanah air. Atas kejadian ini, ia meminta pemerintah turun tangan dalam memastikan kelayakan fasilitas pesantren.

    Huda menegaskan, duka di Ponpes Al-Khoziny menjadi titik tolak baru negara untuk lebih baik lagi dalam memperlakukan pesantren sebagai pilar pendidikan di Indonesia. Dia pun mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan survei kelayakan infrastruktur pesantren di tanah air.

    “Dari survei tersebut pemerintah harus turun tangan untuk memastikan kelayakan sarana prasarana pesantren. Jangan sampai selama ini tutup mata terhadap pesantren, lalu ada insiden ramai-ramai menudingkan jari menyalahkan pengelola pesantren,” ujar Huda kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober.

    Huda mengungkapkan, mayoritas pesantren selama ini diselenggarakan atas swadaya publik. Karenanya, menurut dia, situasi ini membuat infrastruktur pesantren dibangun secara bertahap sesuai kemampuan pengasuh pesantren.

    “Di sinilah harusnya komitmen negara hadir untuk membantu kalangan pesantren menyediakan kebutuhan infrastruktur mulai dari asrama, tempat ibadah, hingga gedung sekolah,” ungkap Huda.

    Huda mengatakan, hampir semua elemen bangsa sepakat akan kontribusi besar pesantren di tanah air. Hanya saja, kata dia, faktanya kontribusi pesantren ini tidak sepenuhnya didukung oleh negara dalam segi penyediaan regulasi, anggaran, maupun pendampingan.

    “Saat ini memang sudah ada UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, namun implementasi di lapangan juga masih lemah. Bahkan masih ada fenomena penganak tirian lembaga pesantren baik dalam bentuk alokasi bantuan maupun pengakuan kesetaraan lulusan jika dibandingkan dengan sekolah atau lembaga pendidikan milik pemerintah,” kata Legislator PKB dari Dapil Jawa Barat itu.

    Huda yang juga alumni Pesantren Denanyar Jombang ini pun mengungkapkan, proses pembangunan infrastruktur pesantren tergantung penuh pada kemampuan kiai pengasuh pesantren. Dengan konsep boarding school, menurutnya, pengasuh pesantren butuh asrama tempat menginap santri, tempat ibadah, gedung tempat belajar, hingga ruang interaksi memadai bagi para santri.

    “Tentu dengan kebutuhan sebesar itu, pengasuh pesantren tidak bisa menyediakan sarana prasarana sekaligus. Pembangunan pasti dilakukan secara bertahap. Di sisi lain minat masyarakat mengirim anak pesantren cukup tinggi. Situasi ini cukup dilematis bagi pengasuh pesantren,” ucapnya.

    Seperti diketahui, ratusan santri terjebak dalam reruntuhan gedung musala Asrama Putra Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo saat mengerjakan jamaah Salat Ashar, Senin, 29 September. Lantai 4 Musala tersebut baru saja dicor untuk ruang kegiatan para santri.

    Diduga karena struktur pondasi tidak kuat menyangga beban memicu musibah tersebut. Hingga H+4, diduga sebanyak 59 korban masih terjebak dalam reruntuhan bangunan. Dalam insiden ini, tiga orang santri meninggal dunia dengan puluhan mengalami luka luka.

  • Komisi V: Komitmen Infrastruktur Negara ke Pesantren Masih Lemah – Page 3

    Komisi V: Komitmen Infrastruktur Negara ke Pesantren Masih Lemah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tragedi runtuhnya bangunan pesantren Al-Khoziny Sidoarjo memicu keprihatinan banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai tragedi Al-Khoziny menjadi indikator lemahnya dukungan infrastruktur negara terhadap lembaga pendidikan pesantren di tanah air.

    “Mayoritas pesantren selama ini diselenggarakan atas swadaya publik. Situasi ini membuat infrastruktur pesantren dibangun secara bertahap sesuai kemampuan pengasuh pesantren. Di sinilah harusnya komitmen negara hadir untuk membantu kalangan pesantren menyediakan kebutuhan infrastruktur mulai dari asrama, tempat ibadah, hingga gedung sekolah,” ujar Syaiful Huda.

    Untuk diketahui ratusan santri terjebak dalam reruntuhan gedung musala Asrama Putra Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo saat mengerjakan jamaah Salat Ashar, Senin (30/9). Lantai 4 Musala tersebut baru saja dicor untuk ruang kegiatan para santri. Diduga karena struktur pondasi tidak kuat menyangga beban memicu musibah tersebut. Hingga H+4, diduga sebanyak 59 korban masih terjebak dalam reruntuhan bangunan.

    Huda mengatakan hampir semua elemen bangsa sepakat akan kontribusi besar pesantren di tanah air. Hanya saja faktanya kontribusi pesantren ini tidak sepenuhnya didukung oleh negara dalam segi penyediaan regulasi, anggaran, maupun pendampingan.

    “Saat ini memang sudah ada UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, namun implementasi di lapangan juga masih lemah. Bahkan masih ada fenomena penganak tirian lembaga pesantren baik dalam bentuk alokasi bantuan maupun pengakuan kesetaraan lulusan jika dibandingkan dengan sekolah atau lembaga pendidikan milik pemerintah,” ujarnya.

     

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR-Pemerintah sepakat organisasi pengemudi masuk tim RUU LLAJ

    DPR-Pemerintah sepakat organisasi pengemudi masuk tim RUU LLAJ

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI dan pemerintah sepakat agar sejumlah organisasi pengemudi untuk masuk ke dalam tim penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkoordinir tim tersebut yang terdiri dari sejumlah organisasi maupun Komisi V DPR RI.

    “Tim ini berguna dalam membantu pihak DPR dalam hal ini Komisi V, yaitu untuk melakukan revisi UU,” kata Dasco saat memimpin rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sejumlah aspirasi yang sudah disampaikan oleh asosiasi pengemudi perlu didiskusikan dan dicari jalan keluarnya untuk bisa masuk ke dalam undang-undang. Untuk itu, dia meminta agar undang-undang itu bisa segera terbentuk tak perlu menunggu lama.

    “Jadi mungkin kami Pimpinan DPR akan monitoring melalui teman-teman dari Pimpinan Komisi V apakah tim ini akan berjalan sesuai kita harapkan semua,” katanya.

    Selain itu, dia menyampaikan bahwa ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh organisasi pemudi, di antaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan SIM B2 agar digratiskan, karena jumlahnya tak terlalu Banyak.

    Kemudian, menurut dia, DPR RI juga akan mendorong pemerintah guna membuat rumah khusus pengemudi angkutan logistik karena 90 persen pengemudi tak bisa mengakses perumahan subsidi.

    “Nanti akan kita sambungkan dengan program kementerian perumahan yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya membuat rumah subsidi yang jumlahnya 3 juta rumah,” katanya.

    Dia juga mendorong agar anak-anak pengemudi logistik mampu bersekolah hingga ke jenjang perguruan tinggi dengan mendapatkan program KIP Kuliah dan PIP yang disediakan oleh pemerintah.

    “Nanti di dalam tim tolong diinventarisir supaya bisa kita sambungkan dengan kementerian yang berkaitan dengan masalah ini. Nanti dibikin database-nya supaya bisa kita dorong berjalan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR rapat dengan aliansi pengemudi percepat RUU LLAJ dan “Zero ODOL”

    DPR rapat dengan aliansi pengemudi percepat RUU LLAJ dan “Zero ODOL”

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk menyerap aspirasi guna mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mewujudkan Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) kendaraan.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 4 Agustus lalu. DPR akan mempercepat revisi UU LLAJ dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah.

    “DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia,” kata Dasco saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan dalam rapat itu, DPR RI juga menghadirkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta perwakilan pemerintah lainnya dan pimpinan Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan.

    Menurut dia, DPR RI akan membentuk tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, serta perwakilan dari asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai mengenai UU tersebut.

    Selain itu, menurut dia, seluruh pihak berkomitmen penuh untuk menciptakan Zero ODOL pada tahun 2027, diiringi perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung lainnya, sesuai aspirasi dari para pengemudi.

    “Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum API Suroso mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.

    Menurut dia, revisi UU itu perlu menghasilkan aturan yang tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya.

    Selain itu, dia mendorong pemerintah memberikan sarana serta mekanisme pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI) dengan mencantumkan pembentukannya sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.

    “Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI,” kata Suroso.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BMKG Peringatkan! Tsunami 15 Meter Bisa Terjang Purworejo dalam 30 Menit
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        27 September 2025

    BMKG Peringatkan! Tsunami 15 Meter Bisa Terjang Purworejo dalam 30 Menit Yogyakarta 27 September 2025

    BMKG Peringatkan! Tsunami 15 Meter Bisa Terjang Purworejo dalam 30 Menit
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan bahwa Kabupaten Purworejo di Jawa Tengah rentan terhadap gempa bumi dan tsunami.
    Bahkan, simulasi menunjukkan potensi tsunami bisa mencapai 10-15 meter dan mampu menerjang pesisir Purworejo hanya dalam waktu 30 menit setelah gempa.
    Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG RI, Daryono, mengatakan, kondisi ini harus disikapi dengan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat. Salah satunya dengan membangun bangunan yang kokoh.
    “Purworejo berhadapan langsung dengan zona megathrust di selatan Jawa yang berpotensi menghasilkan gempa maksimum magnitudo 9,1. Jika itu terjadi, guncangan bisa mencapai skala VII–VIII MMI dengan tsunami setinggi 10–15 meter di pesisir Patutrejo, hanya 30 menit setelah gempa,” ujar Daryono dalam sambutannya di Sekolah Lapang Gempabumi dan Tsunami (SLG) di Purworejo, Sabtu (27/9/2025).
    Kegiatan SLG yang digelar di Aula Kecamatan Grabag itu diikuti oleh 55 peserta dari berbagai elemen masyarakat, BPBD, hingga stakeholder terkait.
    Acara diisi dengan paparan materi, latihan evakuasi, hingga simulasi penyusunan rekomendasi penanggulangan bencana.
    Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, melalui Kepala Pelaksana BPBD Purworejo, Wasit Diono, menyampaikan apresiasi atas dukungan BMKG.
    Dia menilai dukungan ini dapat meminimalkan risiko bencana di pesisir selatan Purworejo.
    “Kami sangat berterima kasih, karena SLG ini membantu meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi gempa bumi dan tsunami. Pengetahuan ini harus diteruskan ke keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.
    Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya mitigasi.
    “Gempa dan tsunami tidak bisa diprediksi. Namun, risiko bisa ditekan dengan mitigasi. Kami berharap masyarakat semakin paham langkah evakuasi agar korban jiwa dapat diminimalisir,” katanya saat membuka kegiatan SLG Purworejo.
    Ketua Panitia sekaligus Kepala Stasiun Geofisika Banjarnegara, Hery Susanto Wibowo, menyebut kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari pembangunan budaya sadar bencana.
    “Besar harapan kami, ilmu dari SLG ini bisa ditularkan. Mitigasi hanya efektif jika dilakukan bersama,” tuturnya.
    BMKG menegaskan, meski bencana tidak bisa dihindari, upaya mitigasi dan kesiapsiagaan dapat menjadi kunci menuju cita-cita besar, yaitu 
    zero victims
    saat gempa dan tsunami benar-benar terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 September 2025

    Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden Nasional 25 September 2025

    Pelepasan Bidang Tanah Transmigrasi dari Kawasan Hutan Tunggu Payung Hukum Buatan Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menyebut, pihaknya masih menunggu payung hukum dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan status 17.650 bidang tanah transmigrasi yang berada di kawasan hutan.
    Persoalan status bidang tanah transmigrasi itu menjadi pembahasan dalam Rapat Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Selasa (16/9/2025).
    Iftitah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
    “Tinggal nanti kami menunggu rapat terbatas dengan Bapak Presiden untuk diberikan satu payung hukum yang lebih tegas dan lebih tinggi begitu,” kata Iftitah, saat ditemui di Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025).
    Menurut Iftitah, persoalan tumpang tindih itu bakal diselesaikan dengan melepaskan bidang tanah tersebut dari status kawasan hutan.
    Dalam rapat Komisi V, mekanisme pelepasan kawasan hutan ini menjadi salah satu solusi yang diusulkan pemerintah dan anggota dewan.
    Meski demikian, kata Iftitah, pelaksanaan pelepasan kawasan hutan tetap melalui penilaian.
    “Kalau misalkan lebih dulu kawasan transmigrasi, ya seharusnya sudah harus dilepaskan,” tutur Iftitah.
    Politikus Partai Demokrat itu mencontohkan, di Luwu, Sulawesi Selatan, terdapat kawasan transmigrasi yang mulai dihuni pada 1999.
    Namun, 20 tahun kemudian atau pada 2019, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
    Padahal, masyarakat sudah menempati daerah itu terlebih dahulu secara resmi yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
    “Padahal SHM-nya sudah ada sejak 1999,” kata Iftitah.
    “(Terhadap kasus) seperti itu, tentu saja kami menginginkan agar Kementerian Kehutanan melepaskan kawasan hutannya,” ucap Iftitah.
    Diketahui, persoalan tumpang tindih status wilayah desa dan bidang tanah transmigrasi dengan kawasan hutan masih menjadi sorotan.
    Sebab, persoalan itu bisa berbuntut panjang.
    Petani desa yang menggarap lahan, misalnya, bisa dipidana karena dianggap menggarap lahan pertanian di kawasan hutan.
    Padahal, salah satu persoalannya adalah terdapat tumpang tindih status kawasan dan data yang tidak sinkron antar kementerian hingga pemerintah daerah.
    Pimpinan Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam rapat menyebutkan, terdapat 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan, 15.481 desa di tepi atau kawasan hutan, dan 17.650 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Daftar 21 Jalan Tol RI yang Sepi Pengendara, Bikin Operator Boncos!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melaporkan sebanyak 21 jalan tol di Indonesia sepi pengendara hingga menyebabkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengalami kerugian.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan sejumlah BUJT menanggung kerugian akibat realisasi traffic kendaraan yang melintas pada ruas tol yang dikelolanya masih jauh dari asumsi kajian awal.

    Dody menjelaskan, realisasi traffic atau volume kendaraan melintas di jalan tol milik 21 BUJT tersebut masih berada di bawah 50% dari asumsi volume lalu lintas yang tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).

    “Izinkan kami menyampaikan bahwa masih ada beberapa badan usaha jalan tol yang realisasi volume lalu lintas atau trafiknya jauh lebih rendah daripada yang kami asumsikan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol,” jelasnya dalam Rapat Panja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/9/2025).

    Alhasil, pendapatan yang diterima oleh 21 BUJT tersebut tidak sebanding dengan biaya operational and maintenance (OM) hingga masa konsesinya berakhir.

    Kondisi tersebut membuat BUJT pada akhirnya tidak mampu melakukan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol yang diterapkan oleh pemerintah.

    Berikut daftar 21 jalan tol yang masih sepi di Indonesia:

    PT Jasamarga Manado Bitung (Tol Manado – Bitung)
    PT Waskita Bumi Wira (Tol Krian – Legundi – Bunder Manyar)
    PT Jasamarga Bali Tol (Tol Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa)
    PT Cibitung Tanjung Priok Port (Tol Cibitung – Cilincing)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Sigli – Banda Aceh)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Simpang Indralaya – Muara Enim)
    PT Hutama Karya (Persero) (Tol Palembang – Indralaya)
    PT Hutama Marga Waskita (Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Parapat)
    PT Jakarta Toll Road Development (6 Tol Dalam Kota)
    PT Wijaya Karya Serang Panimbang (Tol Serang – Panimbang)
    PT PP Semarang Demak (Tol Semarang – Demak)
    PT Jasamarga Jogja Solo (Tol Yogyakarta – Solo – NYIA Kulonprogo)
    PT Semesta Marga Raya (Tol Kanci – Pejagan)
    PT Pejagan Pemalang Toll Road (Tol Pejagan – Pemalang)
    PT Pemalang Batang Toll Road (Tol Pemalang – Batang)
    PT Marga Harjaya Infrastruktur (Tol Mojokerto – Kertosono)
    PT Jasamarga Gempol Pasuruan (Tol Gempol – Pasuruan)
    PT Citra Margatama Surabaya (SS Waru – Bandara Juanda)
    PT Cinere Serpong Jaya (Tol Serpong – Cinere)
    PT Waskita Sriwijaya Tol (Tol Kayu Agung – Palembang)