Kementrian Lembaga: Komisi V DPR

  • Kementerian PU Siap Perbaiki Infrastruktur Transportasi Jelang Lebaran 2025

    Kementerian PU Siap Perbaiki Infrastruktur Transportasi Jelang Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan akan menyelesaikan sejumlah rekomendasi dari DPR terkait perbaikan infrastruktur transportasi menjelang Lebaran 2025. Fokus perbaikan meliputi rambu lalu lintas yang usang, jalan berlubang, dan penghentian sementara proyek pekerjaan jalan yang berpotensi mengganggu arus mudik.

    Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR, salah satu rekomendasi utama adalah perbaikan kondisi Tol Cipularang KM 100 hingga KM 90 yang rawan kecelakaan akibat kemiringan jalan mencapai 5-8%.

    “Kemarin di DPR sudah diberikan saran, dan pasti akan kami tindak lanjuti. Hasil rekomendasi dari raker sudah kami catat dan akan kami realisasikan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU Muhammad Zainal Fatah di kantornya, Senin (27/1/2025).

    Fatah juga menyebutkan rekomendasi perbaikan infrastruktur transportasi menjelang Lebaran 2025 sebenarnya sudah lama diajukan, tetapi kembali ditekankan dalam rapat terbaru. “Ya, kadang-kadang prosesnya memang membutuhkan waktu,” tambahnya.

    Kementerian PU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan infrastruktur transportasi siap digunakan selama musim mudik. Fokus utama adalah memastikan tidak ada jalan berlubang, rambu-rambu lalu lintas yang usang, serta penghentian sementara proyek pekerjaan jalan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas.

    “Tim dari Bina Marga dan Dinas Perhubungan akan bekerja sama untuk meninjau kondisi jalan. Jika ditemukan fasilitas yang memerlukan perbaikan, kami akan segera mengerahkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” jelas Fatah.

    Jika diperlukan, Kementerian PU juga akan memobilisasi tim dari pusat untuk menangani perbaikan jalan yang membutuhkan perhatian khusus. “Menjelang Lebaran, kami memastikan semua infrastruktur dalam kondisi optimal. Jalan berlubang dan rambu usang harus segera diperbaiki,” tegasnya.

    Dengan langkah-langkah perbaikan infrastruktur transportasi, Kementerian PU berharap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama musim mudik Lebaran 2025.

  • Pakar dari Malaysia Sebut Indonesia Sudah Benar Larang Motor Masuk Jalan Tol

    Pakar dari Malaysia Sebut Indonesia Sudah Benar Larang Motor Masuk Jalan Tol

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sementara itu pakar dari Malaysia justru setuju dengan kebijakan di Indonesia saat ini yang melarang masuk tol.

    Sebelumnya Andi mendorong wacana motor masuk tol di Indonesia dengan alasan kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara. Selain itu, kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Sekadar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS) Zulhaidi Mohd Jawi (kiri) Foto: Dok. Istimewa

    Pendapat Pakar dari Malaysia

    detikOto pernah mewawancarai Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS) Zulhaidi Mohd Jawi, soal kebijakan Indonesia saat ini yang melarang motor masuk tol. Kata Zulhaidi, kebijakan tersebut sejatinya sudah benar.

    “Kalau dari filosofi safety, sebetulnya Indonesia yang benar. Sebab di jalan tol itu rata-rata kecepatannya tinggi. Jadi jika terjadi apa-apa, misal kecelakaan atau kesilapan, akan lebih parah (dampaknya bagi pengguna motor),” kata Zulhaidi beberapa waktu lalu.

    Di negara asal Zulhaidi, Malaysia, motor memang dibolehkan masuk tol. Tapi kata dia, kebijakan itu sudah diterapkan sejak lama, hingga membudaya. Jadi, sangat sulit jika kebijakan itu ditarik lagi oleh pemerintah Malaysia.

    Sebagai informasi, berbagai jenis motor boleh mengakses jalan tol di Malaysia tanpa terkecuali, bahkan untuk motor bebek yang berukuran kecil sekalipun. Pengendara motor juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

    “Kalau di Malaysia (motor boleh masuk tol) itu sudah terlanjur diterapkan lebih awal, sejak jalan tol diperkenalkan. Jadi secara politik sudah agak susah kalau kebijakan itu ditarik lagi (atau dibatalkan),” kata pria yang pernah menjadi Communications Manager di ASEAN New Car Assessment Program (ASEAN NCAP) itu.

    “Tapi untuk safety, sebenarnya tidak sesuai. Karena motor itu harus jaga keseimbangan, dan di jalan tol dia bisa cepat hilang keseimbangan (karena kecepatan tinggi). Jika sesuatu terjadi, pengendara roda dua jatuh, risikonya lebih tinggi. Meski pakai helm (dan peralatan safety), jika terjatuh tetap berbahaya,” bilang Zulhaidi.

    (lua/riar)

  • DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pakar Duga Ada ‘Udang di Balik Batu’

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pakar Duga Ada ‘Udang di Balik Batu’

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk ke jalan tol. Dia mengira, ada maksud lain dari saran tersebut.

    Sebagai catatan, usulan moge masuk tol disampaikan dengan tujuan penambahan penghasilan negara. Namun, menurut Sony, alasan tersebut kurang masuk akal. Dia justru menduga, ada ‘udang di balik batu’.

    “Alasan moge masuk tol kurang kena, sih. Mungkin mereka-mereka yang ada di DPR hanya memfasilitasi teman-temannya dari klub moge atau mereka sudah punya moge tapi pingin masuk tol,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    Moge masuk tol. Foto: Rombongan moge masuk tol di Riau (Istimewa)

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • Klub Moge Pernah Minta Diperbolehkan Lewat Jalan Tol Ini

    Klub Moge Pernah Minta Diperbolehkan Lewat Jalan Tol Ini

    Jakarta

    Wacana motor gede (moge) masuk tol kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Motor Besar Club Indonesia sudah pernah meminta izin untuk bisa lewat di ruas tol. Mana saja lokasinya?

    Andi menilai, moge bukan hanya dipakai untuk penggunaan pribadi, melainkan juga pengawalan. Sehingga, jika diperbolehkan, tunggangan tersebut berpeluang besar melintasi jalan tol dan menambah pemasukan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” tambahnya.

    Dia melihat, potensi pendapatan negara dari moge lewat tol sangat besar. Sebab, dengan demikian, penghasilan yang masuk bukan hanya berasal dari kendaraan roda empat.

    “Saya nggak tahu jumlah moge di Indonesia ada berapa banyak. Kalau misalkan kita hitung aja potensinya, berapa jumlah yang ada di Indonesia, kalau mereka menggunakan fasilitas jalan tol tentu menambah pendapatan jalan tol itu sendiri. Itu loh korelasinya tentu dengan pendapatan bisa masuk, bahkan pendapatan ke negara juga. Kepada jalan-jalan tol yang dikelola negara,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Andi juga bicara soal moge masuk tol melalui kacamata keselamatan. Dia menilai, laju moge di jalan arteri atau umum tak menjamin lebih aman daripada di jalan tol.

    “Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu,” kata dia.

    Dia berharap, sarannya tersebut bisa dipertimbangkan untuk kemudian disahkan. Sebab, dengan begitu, moge bisa memberikan contoh yang baik kepada pengendara lain.

    “Sehingga kita berharap mungkin dengan Moge juga bisa memberikan pencerminan atau cara berkendara motor yang benar seperti apa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “Kira-kira masuk ke jalan tol, kalau aturannya dibuat oleh pengelola jalan tol ataupun Korlantas ataupun Menteri Perhubungan misalkan, bagaimana supaya mereka bisa jalan di jalan tol dengan cara yang aman, saya kira ini adalah salah satu potensi pertimbangan saya,” kata dia menambahkan.

    Beberapa waktu silam, Presiden MBCI Irianto Ibrahim mengatakan pihaknya ingin mendapatkan akses masuk tol tapi tidak pada semua jalan bebas hambatan. Di sisi lain keinginan klub motor gede ini bisa melewati tol hanya saat akhir pekan saja.

    Pria yang disapa Rian ini mengatakan jika bisa melewati jalur tol, pengguna moge bisa melintas di jalur lain dan tak bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.

    “Kita tidak minta di jalur tol semua, misalnya di Jakarta nih, misalnya kita mau ke Jawa Tengah, cukup sampai Karawang-Cikampek, sudah cukup. Hanya menghindari spot-spot yang menjadi masalah terhadap masyarakat. Itu saja, bro,” kata Rian saat dihubungi detikcom, Rabu (11/1/2023).

    Dia mengatakan jika menempuh terlalu jauh di jalan mulus yang sepi juga membahayakan pengendara moge. Pengalaman ini dia dapatkan ketika melintas di Route 66.

    “Seperti ke Jawa, kita keluar Cikampek-Karawang saja sudah cukup. Kalau ke Bogor, kita dapat Ciawi cukup, ke Banten sampai Merak saja sudah cukup, saya touring ke Amerika 3 bulan, kita ngantuk bro, namanya route 66 itu bikin ngantuk 600 kilo,” kata dia.

    “Tol itu untuk menghindari masyarakat agar kita sekali jalan 100 Harley tidak mengganggu ketentraman masyarakat. Coba sekarang kita lewatin Bekasi, Bogor, masyarakat teriak, bro,” sambungnya lagi.

    Rian mengatakan dirinya sudah lebih dari 10 tahun meminta pemerintah mengizinkan moge untuk akses di jalan tol. Namun, usulan tersebut sampai saat ini belum terealisasi.

    Saat ini di Indonesia baru ada tiga ruas tol yang mengizinkan motor masuk yakni Tol Suramadu, Tol Bali Mandara, dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Di tiga ruas tol itu, motor memiliki jalur sendiri yang terpisah dari kendaraan roda empat.

    (riar/lua)

  • Pasal Ini yang Tidak Izinkan Motor Melintas di Tol, Termasuk Moge!

    Pasal Ini yang Tidak Izinkan Motor Melintas di Tol, Termasuk Moge!

    Jakarta

    Usulan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang mengusulkan agar Moge (motor Besar) diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol, menarik untuk disimak. Maklum jika sampai diizinkan sudah bisa dipastikan hanya masyarakat kelas atas yang bisa menikmati berkendara motor di jalan bebas hambatan.

    Akan tetapi yang menjadi catatan, ada lho pasal yang melarang sepeda motor termasuk jalan tol atau bebas hambatan, meski ada juga aturan yang mengatakan motor boleh melintas di jalan tol.

    Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengingatkan ada pasal yang tidak memperbolehkan motor melintas di jalan tol atau jalan bebas hambatan.

    “Seperti Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol,” tulis Djoko.

    Dijelaskan juga Jenis kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.

    Ilustrasi rombongan moge di surabaya Foto: Tangkapan Layar (Video amatir warga)

    Djoko menambahkan soal perilaku berkendara yang berbeda antara pengendara motor atau moge dengan pengendara roda empat atau lebih, juga tertulis dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

    Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ini, menyebutkan yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.

    Sebagai catatan, jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.

    Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.

    (lth/lua)

  • Intip Garasi Anggota DPR yang Usul Moge Boleh Masuk Tol

    Intip Garasi Anggota DPR yang Usul Moge Boleh Masuk Tol

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Menilik isi garasinya, bagaimana koleksi otomotif dari Andi Iwan?

    Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andi memiliki total harta sebesar Rp. 30.507.772.662 (Rp 30,5 miliar). Harta itu disampaikan pada 9 September 2024.

    Khusus isi garasinya, Andi memiliki aset senilai Rp 3.090.000.000 (Rp 3 miliaran). Semuanya merupakan mobil dari model MPV dan SUV. Berikut ini daftarnya:

    1. Toyota Vellfire tahun 2014, Rp 310 juta
    2. Toyota Fortuner tahun 2016, Rp 220 juta
    3. Toyota Alphard tahun 2020, Rp 800 juta
    4. Mercedes-Benz GLE 450 tahun 2022, Rp 1.760.000.000

    Andi menilai, moge bukan hanya dipakai untuk penggunaan pribadi, melainkan juga pengawalan. Sehingga, jika diperbolehkan, tunggangan tersebut berpeluang besar melintasi jalan tol dan menambah pemasukan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” tambahnya.

    Dia melihat, potensi pendapatan negara dari moge lewat tol sangat besar. Sebab, dengan demikian, penghasilan yang masuk bukan hanya berasal dari kendaraan roda empat.

    “Saya nggak tahu jumlah moge di Indonesia ada berapa banyak. Kalau misalkan kita hitung aja potensinya, berapa jumlah yang ada di Indonesia, kalau mereka menggunakan fasilitas jalan tol tentu menambah pendapatan jalan tol itu sendiri. Itu loh korelasinya tentu dengan pendapatan bisa masuk, bahkan pendapatan ke negara juga. Kepada jalan-jalan tol yang dikelola negara,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Andi juga bicara soal moge masuk tol melalui kacamata keselamatan. Dia menilai, laju moge di jalan arteri atau umum tak menjamin lebih aman daripada di jalan tol.

    “Ya artinya begini, safety, kalau bicara safety kira-kira lebih safety mana Moge di jalan biasa dengan Moge di jalan tol? Ya kan, kalau kita melihat perilaku berkendara orang di Indonesia ini, apalagi di jalan biasa, itu sangat belum mencerminkan kemampuan untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang benar kan begitu,” kata dia.

    Dia berharap, sarannya tersebut bisa dipertimbangkan untuk kemudian disahkan. Sebab, dengan begitu, moge bisa memberikan contoh yang baik kepada pengendara lain.

    “Sehingga kita berharap mungkin dengan Moge juga bisa memberikan pencerminan atau cara berkendara motor yang benar seperti apa dan lain sebagainya,” ungkapnya.

    “Kira-kira masuk ke jalan tol, kalau aturannya dibuat oleh pengelola jalan tol ataupun Korlantas ataupun Menteri Perhubungan misalkan, bagaimana supaya mereka bisa jalan di jalan tol dengan cara yang aman, saya kira ini adalah salah satu potensi pertimbangan saya,” kata dia menambahkan.

    (riar/din)

  • Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Menaker hingga Pengusaha Buka Suara soal Usulan WFA Jelang Lebaran

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan pemberlakuan work from anywhere (WFA) jelang Lebaran Idul Fitri dan hari raya Nyepi. Tanggal yang diusulkan adalah pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan dua hari raya tersebut.

    Usulan tersebut lantas ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga kalangan pengusaha. Menurut Yassierli, pihaknya menyambut baik adanya WFA pada periode tersebut.

    Namun, kata dia, hal itu perlu didiskusikan dulu pada forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

    “Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pekerja swasta akan kami bahas dulu di LKS Tripartit Nasional. Karena ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025).

    Respons Pengusaha soal Usulan WFA

    Sementara itu, Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai kebijakan itu tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan. Pasalnya ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik agar bisa menjalankan produksi.

    “Mungkin harus dipikirkan untuk pabrik, services dan lain-lain yang butuh kehadiran fisik. Kita berharap logistik dan dunia usaha pada umumnya jangan sampai dirugikan dengan kebijakan ini atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” katanya saat dihubungi detikcom.

    Namun Bob menyebut kebijakan WFA mungkin saja dilakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehadiran fisiknya tidak terlalu penting. Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman menyebut kebijakan WFA meminta pemerintah mengkaji ulang usulan tersebut.

    Meski mengapresiasi Kemenhub yang mencanangkan WFH, Nurjaman meminta kalangan pengusaha diajak berbicara soal hal tersebut. Pasalnya Nurjaman menyebut beberapa sektor harus tetap berjalan melayani masyarakat.

    “Tapi tidak mungkin tidak bisa disamaratakan untuk semua perusahaan, harus dikaji ulang, ajak dunia usaha untuk berbicara. Dan untuk sektor-sektortertentu itu tidak bisa dilakukan dengan hal tersebut, bahkan sektor tertentu harus tetap berjalan juga melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Dudy menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

    Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.

    “Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA,” kata Dudy, Kamis (23/1/2025).

    (ily/ara)

  • Menhub Usul WFA Jelang Lebaran-Nyepi, Pengusaha Bilang Begini

    Menhub Usul WFA Jelang Lebaran-Nyepi, Pengusaha Bilang Begini

    Jakarta

    Kalangan pengusaha merespons usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi soal pemberlakuan work from anywhere (WFA) seminggu sebelum Lebaran. Usulan tersebut bertujuan mengurai kepadatan di lalu lintas pada periode mudik.

    Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai kebijakan itu tidak bisa disamaratakan untuk semua karyawan. Pasalnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran fisik agar bisa menjalankan produksi.

    “Mungkin harus dipikirkan untuk pabrik, services dan lain-lain yang butuh kehadiran fisik. Kita berharap logistik dan dunia usaha pada umumnya jangan sampai dirugikan dengan kebijakan ini atau menyebabkan ekonomi biaya tinggi,” katanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2025).

    Bob menyebut kebijakan WFA mungkin saja diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kehadiran fisiknya tidak terlalu penting.

    Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman menyebut kebijakan WFA meminta pemerintah mengkaji ulang usulan tersebut. Meski mengapresiasi Kemenhub yang mencanangkan WFA, Nurjaman meminta kalangan pengusaha diajak berbicara soal hal tersebut. Nurjaman menyebut beberapa sektor harus tetap berjalan melayani masyarakat.

    “Tapi tidak mungkin tidak bisa disamaratakan untuk semua perusahaan, harus dikaji ulang, ajak dunia usaha untuk berbicara, dan untuk sektor-sektor tertentu itu tidak bisa dilakukan dengan hal tersebut, bahkan sektor tertentu harus tetap berjalan juga melayani masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumya WFA diusulkan berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025 atau jelang perayaan Lebaran Idulfitri dan hari raya Nyepi. Menhub menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, Kamis 23 Januari 2025. Usulan tersebut disampaikan karena adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

    Cuti bersama Hari Raya Nyepi jatuh pada 28 Maret 2025, sementara, cuti bersama Lebaran dimulai pada 30 Maret 2025. Melihat hal tersebut, Dudy menilai waktunya sangat berdekatan bagi stakeholders untuk dapat mengurai kepadatan lalu lintas.

    “Kami melihat bahwa tanggal 28-30 Maret agak sedikit challenging mengingat punya 3 hari untuk mengurai para pemudik. Rasanya waktunya menantang, itu sebabnya, kami akan mengusulkan 24-27 Maret untuk diberlakukan work from anywhere atau WFA,” kata Dudy, Kamis (23/1/2025).

    (ily/ara)

  • Klub Moge Pernah Minta Diperbolehkan Lewat Jalan Tol Ini

    DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Pakar

    Jakarta

    Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI soal motor gede (moge) yang boleh masuk tol. Dia menganggap, usulan tersebut mengandung sejumlah risiko.

    Sony menjelaskan, di sejumlah negara, motor memang boleh masuk jalan tol. Namun, situasi lalu lintas di Indonesia, kata dia, sangat berbeda. Sehingga, usulan tersebut belum ideal diterapkan di dalam negeri.

    “Di beberapa negara memang moge sah-sah aja masuk tol, tapi di Indonesia ini berbeda. Tanpa moge masuk tol aja perilaku pengendara masih belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sony kepada detikOto, Sabtu (25/1).

    “Kecelakaan masih tinggi dan fasilitas darurat disalahgunakan. Apakah kita siap? Keluarga kita bisa menjadi salah satu korbannya,” tambahnya.

    Ilustrasi moge masuk tol. Foto: Andhika Prasetia

    Lebih jauh, Sony menegaskan, sebelum membolehkan moge masuk tol, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Misalnya, membenahi budaya berkendara orang Indonesia dan memperbaiki fasilitas darurat.

    “Nomor satu, tertibkan dulu mereka yang ugal-ugalan, ketatkan sistem penindakkan yang efektif, benahi fasilitas darurat. Setelah itu benar-benar berjalan, baru pikirkan kemungkinan moge masuk tol,” kata dia.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) dibolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Sebab, kata dia, kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    “Sekedar masukan aja sebenarnya untuk sebagai salah satu pengguna yang potensial menurut saya. Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, Moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya gitu,” kata Andi, dikutip dari detikNews, Sabtu (25/1).

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa). Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). (dok. istimewa).

    Andi mengatakan pertimbangan motor gede dapat masuk ke jalan tol, salah satunya terkait pendapatan yang bukan hanya dari kendaraan roda empat. Kendaraan moge, kata dia, juga dinilai tak akan merusak struktur jalan tol.

    “Jadi pertimbangan-pertimbangan saya sebenarnya hanya sebagai salah satu pangsa pasar jalan tol kita, potensi pendapatan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

    “Karena tidak terlalu berat dan tidak seperti kendaraan logistik yang begitu besar. Tentu tergantung sama kondisi jalan gitu loh. Kalau motor gede ini kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya aja. Aturan bagaimana agar supaya tertib berkendara gitu loh,” kata dia menambahkan.

    (sfn/lth)

  • Harus Punya Jalur Khusus Motor

    Harus Punya Jalur Khusus Motor

    Jakarta

    Ide motor besar (Moge) bisa masuk ke dalam jalan tol alias jalan bebas hambatan hadir kembali. Kali ini ide ini langsung disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) kemarin, mengusulkan agar Moge diperbolehkan masuk dan melintasi jalan tol. Soalnya menurut dirinya kebijakan tersebut akan menambah pendapatan negara.

    Pengamat Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarna mengatakan agar bisa motor atau moge bisa melintas di jalan tol, dibutuhkan jalur khusus motor.

    “Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan,” tulis Djoko yang diterima detikOto.

    Menurut Djoko tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

    “Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor,” Djoko menambahkan.

    Ilustrasi saat Rombongan moge masuk tol di Riau Foto: Rombongan moge masuk tol di Riau (Istimewa)

    Sebagai catatan, Djoko mengingatkan kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan.

    “Jika memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutup Joko.

    (lth/din)