Kementrian Lembaga: Komisi V DPR

  • Penipuan Modus Proyek Bendungan, Ketua Partai Buruh NTT Ikut Jadi Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Maret 2025

    Penipuan Modus Proyek Bendungan, Ketua Partai Buruh NTT Ikut Jadi Tersangka Regional 6 Maret 2025

    Penipuan Modus Proyek Bendungan, Ketua Partai Buruh NTT Ikut Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan
    Sarlina M. Asbanu
    sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek bendungan di Kabupaten Kupang.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
    Polda NTT
    , Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra mengatakan, Sarlina ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pelaku lainnya,
    Hironimus Adja
    alias Hans.
    “Sudah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan,” kata Hendry kepada
    Kompas.com
    , Kamis (6/3/2025), terkait status Ketua Partai Buruh Provinsi NTT ini.
    Meski tidak ditahan, Sarlina harus menjalani wajib lapor ke Polda NTT. Alasan tidak ditahan, kata Hendry adalah karena harus menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
    Menurut dia, penyidik baru akan menahan tersangka Sarlina saat kasus memasuki tahap II (pelimpahan berkas setelah P21).
    Sehingga, penyidik Ditreskrimsus minggu ini tengah merampungkan berkas perkara ini. “Sehingga nantinya bisa diserahkan ke jaksa,” kata Hendry.
    Sebelumnya diberitakan, aparat Polda NTT menangkap Hans. Dia ditangkap karena menipu Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT.
    “Pelaku ini ditangkap di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Hendry, Sabtu (1/3/2025) lalu.
    Pelaku Hans, lanjut Hendry, selama ini menjadi buronan polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
    Hendry menuturkan, kasus itu bermula ketika pada Januari 2020, di salah satu hotel di Kota Kupang, Hans bersama Sarlina bertemu dengan korban Saulus Naru.
    Dalam pertemuan itu, Hans menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT, yakni Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.
    “Jadi, modus yang digunakan adalah pelaku (Hans) mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) saat itu,” ungkap Hendry.
    Pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275 juta yang dikirim ke rekening pelaku. Namun, setelah ditunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polda NTT.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sebut Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Rugikan Pengemudi – Halaman all

    DPR Sebut Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen Rugikan Pengemudi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edi Purwanto mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat merugikan pengemudi.

    Hal ini disampaikan Edi dalam rapat Komisi V DPR dengan pihak Gojek, Grab, dan Maxim terkait revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Menurut Edi, beberapa pengemudi ojol sudah mengeluhkan kepadanya mengenai potongan aplikasi hingga 30 persen ini.

    “Saya alami sendiri, ini saya dari Pondok Ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221. Jadi potongannya itu Rp 51.521 atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” kata Edi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Edi menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan maksimal oleh aplikator ditetapkan sebesar 15 persen.

    Namun, aturan tersebut direvisi melalui KP 1001 Tahun 2022 menjadi 20 persen.

    Meski demikian, potongan yang lebih besar dari ketentuan tersebut masih terjadi.

    Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir dan tidak tegas.

    Begitu, ini yang kita dorong,” ujar Edi.

    Edi juga mengingatkan para penyedia layanan transportasi daring agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

    Edi tetap mengapresiasi peran aplikator dalam membantu masyarakat, namun dia mendorong perlunya perbaikan sistem demi kesejahteraan para pengemudi.

    “Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini ada jalannya untuk kita melakukan perubahan sehingga mampu memproteksi pengusaha sopir dan penumpang,” ucap Edi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Adian Napitupulu Desak Aplikator Ojol Turunkan Potongan Tarif Jadi 10 Persen

    Adian Napitupulu Desak Aplikator Ojol Turunkan Potongan Tarif Jadi 10 Persen

    Adian Napitupulu Desak Aplikator Ojol Turunkan Potongan Tarif Jadi 10 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P,
    Adian Napitupulu
    , meminta perusahaan aplikasi transportasi online menurunkan potongan tarif layanan yang didapatkan ojek online dan taksi online menjadi 10 persen.
    Sebab, pihak aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang besar terhadap pengemudi, sehingga persentase potongan yang saat ini mencapai 20 persen perlu ditinjau ulang.
    “Kenapa? Enggak punya tanggung jawab apa-apa. Enggak punya
    pool
    , enggak punya montir, enggak ngurus yang ketangkap, enggak apa-apa segala macam. Tiba-tiba dapat 20 persen,” ujar Adian dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol pada Rabu (5/3/2025).
    Politikus PDI-P ini menyinggung adanya kasus penangkapan pengemudi taksi online dan ojek
    online
    oleh otoritas bandara.
    Namun, Adian mengeklaim pihak aplikator tidak memberikan bantuan atas permasalahan yang dialami para mitranya.
    “Sampai akhirnya saya pernah telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tidak salah, dan saya bacakan pasal sama tindakan itu termasuk pasal penyanderaan,” kata Adian.
    “Nah yang menarik adalah pihak aplikator enggak peduli peristiwa itu terjadi. Mereka tidak peduli supirnya ditangkap, disuruh
    push up
    , di beberapa tempat dipukuli, dan sebagainya mereka enggak peduli,” sambungnya.
    Kondisi tersebut, kata Adian, berbanding terbalik dengan sikap perusahaan taksi konvensional.
    Menurut dia, perusahaan konvensional lebih bertanggung jawab dan memperhatikan nasib para drivernya.
    “Itu dia urus
    pool
    -nya, dia urus olinya, tabrakan dia bertanggung jawab, sopir ditangkap diurus ke polisi, dan sebagainya. Tapi keuntungannya sepertinya lebih besar yang
    online
    ini,” ucap Adian.
    Atas dasar itu, Adian mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bisa mengatur keselamatan para driver taksi dan ojek online, hingga pemotongan tarif layanan yang lebih adil.
    “Dulu kalau tidak salah, pernah 10 persen ya, jatah aplikator itu. Lalu naik terus 15 persen, 20 persen, dan dalam praktiknya bisa di atas 20 persen,” ucap Adian.
    “Kalau kita tidak atur itu dengan baik, kita juga berlaku tidak adil sama rakyat. Menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti mengatur,” sambungnya.
    Adian bahkan meminta pimpinan Komisi V DPR RI agar penurunan pemotongan tarif layanan tersebut bisa disampaikan lebih awal kepada pemerintah, tanpa menunggu penyelesaian RUU LLAJ.
    “Menurut saya, sambil menunggu revisi UU ini, apakah memungkinkan kita menjadikan ini sebagai kesimpulan atau menyampaikan kepada Menteri Perhubungan agar potongan tarif dikembalikan lagi menjadi 10 persen?” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif

    Maxim Usul RUU LLAJ Atur Kemitraan Ojol hingga Tarif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    PT Teknologi Perdana Indonesia (
    Maxim Indonesia
    ) mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur status hukum pengemudi transportasi online hingga tarif layanan.
    Head of Legal Department Maxim Indonesia
    Dwi Putra Tama
    beralasan, saat ini kemitraan antara
    driver
    dengan aplikator belum dikategorikan sebagai hubungan kerja profesional.
    “Maxim mendorong agar regulasi di kemudian hari dapat lebih jelas dan inklusif diterapkan, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Dwi dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR RI, Rabu (5/3/2025).
    “Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah seharusnya dimasukkan dan ditegaskan dalam rancangan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia.
    Dwi menerangkan, hubungan kemitraan ini berbeda dengan definisi pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU LLAJ dapat menegaskan status kemitraan tersebut secara lebih inklusif.
    “Hubungan kemitraan ini dasarnya adalah hubungan perdata, jadi memang berbeda dengan definisi pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dwi.
    Selain itu, lanjut Dwi, Maxim juga menyoroti ketidakseragaman regulasi tarif layanan transportasi online di berbagai daerah, terutama untuk angkutan roda empat atau angkutan sewa khusus.
    Dwi mencontohkan, ada sembilan provinsi yang memiliki peraturannya masing-masing mengenai ketentuan biaya operasional kendaraan.
    “Ketidakseragaman regulasi tarif untuk layanan roda empat di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator,” ucap Dwi.
    “Setidaknya ada sembilan provinsi yang telah mengeluarkan SK gubernur dengan formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda,” kata dia.
    Dwi pun mengusulkan agar regulasi tarif layanan transportasi online disentralisasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    Langkah ini dianggap penting untuk mencegah disparitas tarif antar daerah.
    “Kami mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif layanan roda empat, di mana biaya operasional kendaraan dan tarif dalam pembagian zonasi harus dikembalikan serta ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar dia menjelaskan.
    Dwi juga menyoroti pengawasan operasional perusahaan transportasi online yang setidaknya berada di bawah tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
    “Hal itu menunjukkan regulasi ini perlu dicermati kembali, dan kami sekali lagi menegaskan pentingnya status kemitraan dan pengertian perusahaan aplikasi serta pengertian status mitra pengemudi bisa diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Legislator Golkar Dorong Peningkatan Pengawasan ODOL – Halaman all

    Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Legislator Golkar Dorong Peningkatan Pengawasan ODOL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah atau yang lebih akrab disapa Ijeck, menyoroti semakin seringnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi akhir-akhir ini. 

    Dia menyatakan bahwa langkah antisipasi harus diambil untuk mengurangi angka kecelakaan tersebut, terutama yang melibatkan angkutan barang.

    Ijeck menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan. 

    “Kecelakaan lalu lintas terus meningkat, terutama yang melibatkan angkutan barang dengan beban berlebih. Pengawasan terhadap ODOL yang sering dilanggar perlu ditingkatkan,” kata Ijeck dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).

    Legislator Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa regulasi lalu lintas saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

    Menurutnya, meskipun sudah banyak jalan tol dengan kecepatan tinggi, pengawasan terhadap kendaraan ODOL masih dilakukan secara manual, yang dianggap kurang efektif.

    “Pengawasan ODOL masih dilakukan secara manual, sementara jalan tol semakin banyak. Ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat, tanpa harus mengaktifkan jembatan timbang yang rawan menjadi praktik pungli. Pengawasan yang lebih efektif sangat dibutuhkan,” katanya.

    Ijeck mengingatkan bahwa kendala dalam penerapan aturan sering terjadi antara regulasi dan pelaksanaan yang tidak sejalan. 

    Dia menambahkan bahwa pengawasan digital bisa menjadi solusi untuk mengurangi pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi.

    “Dengan kemajuan teknologi digital, pengawasan bisa lebih mudah, murah, dan efektif. Kita bisa mulai secara bertahap agar pengawasan lebih terkontrol dan mengurangi pungli,” tandasnya.

  • Oknum Satpol PP Aniaya Jurnalis di Ternate, DPR Ingatkan Pemkot Tidak Ancam Kebebasan Pers – Halaman all

    Oknum Satpol PP Aniaya Jurnalis di Ternate, DPR Ingatkan Pemkot Tidak Ancam Kebebasan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri, mengingatkan kepada pemerintah Kota Ternate, Provinsi Utara Maluku untuk tidak mengancam kebebasan pers.

    Hal tersebut dikatakannya usai terjadi kekerasan terhadap jurnalis Tribun Ternate oleh petugas Satpol PP.

    “Jangan sampai kebebasan pers di Maluku Utara menjadi terancam. Pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Saya selalu mendukung kerja pers karena demokrasi butuh pers yang profesional dalam koridor kode etik jurnalisti,” kata Irene kepada Tribunnews, Senin (24/2/2025).

    Irine menyebut bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum. 

    “Karena wartawan yang sedang melakukan liputan dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya mengecam tindakan pemukulan tersebut,” kata dia.

    Namun, Legislator Komisi V DPR RI itu mengapresiasi sikap Kepala Satpol PP Kota Ternate yang juga mengutuk keras tindakan pemukulan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate tersebut dan akan meminta maaf kepada korban. 

    “Saat ini dua wartawan yg menjadi korban pemukulan juga sudah melaporkan ke Polres Kota Ternate dan sudah diterima oleh Polres. Saya mendukung langkah hukum dan mendorong Polres untuk menindaklanjutinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.

    Diketahui, Pemukulan terhadap M. Julfikram Suhadi terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, saat dia tengah meliput aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU).

    Dalam keterangannya, Julfikram mengaku tengah mengambil gambar aksi ketika situasi mulai memanas antara massa dan aparat keamanan.

    “Saya sedang mengambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ucapnya.

    Saat itu, dia sempat memberitahu bahwa dirinya adalah wartawan dan telah mengenakan kartu identitas pers. 

    Namun, dirinya tetap dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah di tengah kerumunan petugas keamanan.

    “Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.

     

  • Enggan ke IKN, DPR Diusulkan Tetap Ngantor di Jakarta demi Efisiensi Anggaran – Halaman all

    Enggan ke IKN, DPR Diusulkan Tetap Ngantor di Jakarta demi Efisiensi Anggaran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko mengusulkan agar DPR tetap berkantor di Jakarta. Usulan ini mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto agar semua lembaga dan kementerian melakukan efisiensi anggaran demi memprioritaskan kebutuhan publik.

    Dia menilai pembangunan gedung DPR di Ibu Kota Negara (IKN) akan memakan biaya besar dan tidak efisien. 

    Sudjatmiko pun mengusulkan agar gedung DPR di IKN hanya difungsikan sebagai kantor kesekretariatan, mirip dengan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah.

    “Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/2/2025)

    Legislator PKB itu menekankan bahwa masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jalan, rumah layak huni, sanitasi, dan toilet bersih.

    “Kami meminta Menteri PU untuk fokus menyelesaikan rencana kerja tahun 2025 yang belum rampung, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran,” katanya. 

    Meskipun kompleks DPR/MPR RI di Jakarta sudah padat, dia menilai anggaran pembangunan gedung baru di IKN lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

    Menurutnya, pembangunan gedung DPR di IKN saat ini belum mendesak, mengingat masih banyak kebutuhan infrastruktur lain yang lebih penting. 

    “Kalau dalam situasi normal di mana tidak ada efisiensi besar-besaran dari pemerintah silakan saja pembangunan gedung parlemen dan gedung lainnya di IKN digenjot. Tetapi kalau ada keterbatasan anggaran baiknya dibuat skala prioritas,” kata dia. 

    Sudjatmiko juga mengkritik wacana Menteri PU yang berencana mengubah desain gedung DPR di IKN dengan merujuk pada layanan pencarian digital seperti Google. Menurutnya, hal ini terkesan mengada-ada dan tidak efisien. 

    “Kalau mau mengubah desain ya baiknya konsultasi ke Setjen DPR atau anggota DPR sebagai user. Ini kok malah merujuk pada Google,” tandasnya.

    Efisiensi ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

     

     

  • Politisi PKB ini Usul DPR Tetap Berkantor di Jakarta

    Politisi PKB ini Usul DPR Tetap Berkantor di Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko, mengusulkan agar DPR tetap berkantor di Jakarta. Dia beralasan, usulan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran guna memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

    Menurutnya, pembangunan gedung DPR di Ibu Kota Negara (IKN) akan memakan biaya besar dan dinilai tidak efisien. Ia juga mengusulkan agar gedung DPR di IKN hanya difungsikan sebagai kantor kesekretariatan, mirip dengan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di daerah. “Dengan demikian, anggaran yang ada dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak,” usulnya, Senin (24/2/2025).

    Dia berpendapat, pembangunan gedung DPR di IKN saat ini belum mendesak, mengingat masih banyak kebutuhan infrastruktur lain yang lebih penting. Sudjatmiko juga mengkritik wacana Menteri PU yang berencana mengubah desain gedung DPR di IKN dengan merujuk pada layanan pencarian digital seperti Google. Menurutnya, hal ini terkesan mengada-ada dan tidak efisien.

    “Kalau mau mengubah desain ya baiknya konsultasi ke Setjen DPR atau anggota DPR sebagai user. Ini kok malah merujuk pada Google,” tukasnya.

    Sudjatmiko menekankan bahwa masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jalan, rumah layak huni, sanitasi, dan toilet bersih. Dia meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengalokasikan anggaran guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

    “Kami meminta Menteri PU untuk fokus menyelesaikan rencana kerja tahun 2025 yang belum rampung, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran,” katanya.

    Meskipun kompleks DPR/MPR RI di Jakarta sudah padat, dia menegaskan, anggaran pembangunan gedung baru di IKN lebih baik dialihkan untuk pembangunan infrastruktur yang langsung bermanfaat bagi masyarakat.

    “Kalau dalam situasi normal di mana tidak ada efisiensi besar-besaran dari pemerintah silakan saja pembangunan gedung parlemen dan gedung lainnya di IKN digenjot. Tetapi kalau ada keterbatasan anggaran baiknya dibuat skala prioritas,” ujarnya. [kun]

  • Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE – Page 3

    Menteri PU Bantah PHK 18 Ribu Pegawai, Ingatkan Soal UU ITE – Page 3

    Komisi V DPR RI menyepakati pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 50,48 triliun. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 20,8 triliun, dari pagu indikatif Kementerian PU setelah terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 29,6 triliun. 

    Program pemangkasan anggaran Presiden Prabowo Subianto sebelumnya membuat Kementerian PU harus berhemat Rp 81,3 triliun, dari alokasi semula Rp 110,9 triliun menjadi Rp 29,6 triliun.   

    Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 mengenai Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2025, disampaikan bahwa efisiensi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum TA 2025 menjadi Rp 60,4 Triliun. 

    “Sehingga setelah efisiensi kedua ini pagu tahun anggaran 2025 menjadi Rp 50,48 triliun,” ujar Dody dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

    Ia lantas bersyukur, lantaran tambahan anggaran ini membuat Kementerian PU bisa menganggarkan 8.000 titik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 1,8 triliun. Juga 1.025 titik untuk Cipta Karya senilai Rp 700 miliar.

    “Ini program padat karya tunai (PKT) sementara hasil sisiran kami dalam waktu singkat setelah mendapat surat dari Kementerian Keuangan,” imbuh Dody.

    Di samping itu, Dody juga mengatakan, dengan rekonstruksi anggaran ini Kementerian PU dapat mengalokasikan anggaran untuk preservasi jalan dan jembatan. 

    “Seperti arahan Ketua Komisi V kemarin dengan tambahan anggaran ini kami dapat melakukan preservasi, sementara waktu kami anggarkan untuk 6 bulan. Nanti akan kami susun lagi sehingga bisa melakukan preservasi untuk 12 bulan,” ungkapnya. 

  • Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah

    loading…

    Forkonas PP DOB bakal mengelar Musyawarah Nasional. Foto/istimewa

    JAKARTA – Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) bakal mengelar Musyawarah Nasional (Munas), Jumat, 21 Februari 2025 besok.

    Dalam forum tertinggi tersebut, Forkonas PP DOB bakal membulatkan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah yang menjadi aspirasi masyarakat di sejumlah wilayah.

    “Forum Munas kami manfaatkan sebagai ajang kebulatan tekad untuk terus memperjuangkan pemekaran wilayah sekaligus penyegaran pengurus Forkonas PP DOB. Kami berharap penataan daerah ke depan sebagaimana amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah benar-benar menjadi concern dari pemerintah,” kata Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, Kamis (20/2/2025).

    Huda mengatakan selama 10 tahun terakhir penataan daerah bisa dikatakan jalan di tempat. Kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari Pemerintah menjadi tembok tebal bagi lahirnya wilayah baru yang didamba banyak elemen masyarakat.

    “Bahkan regulasi terkait penataan daerah dan desain besar penataan daerah (Desartada) yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemerintah Daerah juga tak kunjung dibuat. Situasi ini membuat perjuangan pendirian DOB sangat berat,” ujarnya.

    Dia menegaskan jika pembentukan DOB merupakan kebutuhan nyata di lapangan. Di berbagai wilayah masih terjadi kesenjangan pembangunan, rentang kendali pemerintah yang tidak efektif karena luasan wilayah, hingga belum optimalnya layanan publik.

    “Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi cepat karena bisa menjadi titik kebangkitan semua stake holder daerah. Namun ketika diputuskan moratorium maka proses usulan DOB ini seolah terhenti sama sekali,” katanya.

    Huda memahami jika salah satu alasan pemerintah melakukan moratorium karena persoalan anggaran dan efektifitas layanan daerah otonomi baru. Kendati demikian alasan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan semua usulan pembentukan DOB karena kondisi satu wilayah dan wilayah lain berbeda.

    “Kami dari awal mengusulkan kepada pemerintah untuk membuka moratorium secara selektif di mana pemerintah membuat tim khusus untuk melakukan verifikasi kelayakan atas usulan pembentukan DOB dari berbagai elemen masyarakat sehingga wilayah yang layak dimekarkan bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB ini menegaskan Forkonas PP DOB akan terus menyuarakan pentingnya pembentukan daerah otonomi baru ke ruang publik. Sikap ini juga akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah komunikasi dengan stakeholders baik di pusat dan daerah.

    “Melalui forum Munas ini Forkonas PP DOB akan melakukan penyegaran dan penguatan struktur baik di level pengurus pusat maupun daerah. Langkah penyegaran ini penting agar langkah sistematis yang kita rancang baik untuk pengalangan opini publik maupun komunikasi dengan stakeholders bisa lebih baik dilakukan,” katanya.

    (cip)