Tarif Ojol Bakal Naik, Warga: Mending Naik Transjakarta atau MRT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek
online
(
ojol
) sebesar 8 hingga 15 persen membuat sejumlah penumpang mempertimbangkan beralih ke transportasi umum.
Fani (25), warga
Jakarta
Utara, mengaku bakal beralih ke Transjakarta atau MRT untuk pergi dan pulang bekerja untuk menghindari dampak
kenaikan tarif ojol
tersebut.
“Saya beralih ke alternatif lain pasti, seperti MRT dan juga TransJakarta,” ujarnya kepada
Kompas.com,
Selasa (1/7/2025).
Fani pun tidak menyetujui adanya kenaikan tarif tersebut. Menurut dia, kenaikan tarif akan sangat mempengaruhi pengeluarannya.
“Kenaikan tersebut mempengaruhi pengeluaran sehari-hari untuk moda transportasi bekerja,” ucapnya.
Fani menyebutkan, saat ini ia mengeluarkan uang sekitar Rp 40.000 setiap hari hanya untuk ongkos ojek online (ojol).
Jika nantinya terjadi kenaikan
tarif ojol
, Fani mengatakan pengeluarannya bisa saja bertambah menjadi sekitar Rp 50.000 per hari.
“Biasanya saya Rp 40.000, ditambah menjadi sekitar Rp 50.000, kalau itu terjadi kenaikan,” ungkapnya.
Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan awal, karena hingga saat ini Fani belum mengetahui secara pasti seberapa besar kenaikan tarif ojol yang akan berlaku.
Fani membandingkan biaya naik ojol dan transportasi umum. Ia mencontohkan pengalamannya saat berangkat kerja dari tempat tinggalnya di kawasan Karet, Benhil, Jakarta Pusat menuju Sudirman.
Jika menggunakan ojol, biayanya sekitar Rp 20.000 menuju tempat kerja. Sementara jika naik Transjakarta hanya dikenakan tarif Rp 3.500.
“Saya kalau naik TJ hanya Rp 3.500, ditambah naik ojol sampai rumah Rp 7.000,” ungkapnya.
Selama ini, menurut Fani, ia memilih naik ojol lantaran halte Transjakarta tidak mudah dijangkau dari tempat tinggalnya. Selain itu, dari halte menuju tempat kerjanya juga masih harus berjalan kaki cukup jauh.
“Soalnya haltenya jauh, tidak terjangkau kalau jalan kaki. Tetapi kalau naik ojol kan sampai depan rumah,” imbuhnya.
Namun, di tengah kebijakan kenaikan tarif ojol sebesar 8-15 persen ini, Fani berpikir ulang untuk meneruskan kebiasaannya itu.
Hal yang sama dilontarkan oleh Hukmana (30). Dirinya lebih memilih untuk naik TransJakarta atau MRT untuk menghindari pengeluaran yang membengkak.
“Sudah bagus naik Transjakarta dan MRT murah. Ini malah ojol naik 15 persen. Jadi sama saja bohong,” imbuhnya.
Ia mengatakan, ia hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 25.000 per hari jika menggunakan kombinasi Transjakarta dan MRT untuk pulang-pergi ke kantornya.
“Kalau naik Busway sekalian MRT, sehari Rp 25.000, itu sudah pulang pergi,” kata dia.
Adapun, Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek
online
(ojol) sekitar 8 hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyebutkan, rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji.
Hal ini disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III,” beber Aan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Komisi V DPR
-
/data/photo/2025/07/01/6863a87038e6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tarif Ojol Bakal Naik, Warga: Mending Naik Transjakarta atau MRT Megapolitan 1 Juli 2025
-

Ekonom minta pemerintah hati-hati soal kenaikan tarif ojol
Jakarta (ANTARA) – Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengedepankan kehati-hatian sebelum memutuskan kenaikan tarif ojek daring/online (ojol) sebesar 8-15 persen.
Piter dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menilai kebijakan tersebut belum tentu memberikan keuntungan bagi pengemudi maupun industri, serta memiliki risiko penurunan minat pengguna terhadap layanan jasa berbasis aplikasi ini.
“Kenaikan tarif harus jelas tujuannya. Untuk siapa kenaikan ini? Jika membebani penumpang, tapi tidak menjamin pendapatan pengemudi naik, maka itu bukan kebijakan yang bijak,” ujar Piter.
Ia mengingatkan, baik kenaikan maupun penurunan tarif memiliki dampak yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Menurunkan tarif, lanjut Piter, bisa merugikan pengemudi, sementara menaikkan tarif bisa mengurangi jumlah penumpang, yang ujungnya juga menurunkan omzet pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Piter pun mendorong agar pemerintah lebih berhati-hati dan menyusun kebijakan berbasis kebutuhan serta kajian yang objektif, bukan sekadar menyesuaikan permintaan salah satu pihak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan kajian terkait kenaikan tarif ojol sebesar 8-15 persen sudah memasuki tahapan final.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut, lanjut Aan, dibuat berdasarkan kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif akan bervariasi, tergantung zona masing-masing pengguna.
“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan,” ujar dia.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Siapkan Aturanya
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) untuk roda dua sebesar 8 hingga 15 persen. Pembahasan kenaikan tarif ini sudah tahap akhir dan regulasi terkait akan terbut dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan bahwa kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” ujar Aan dalam rapat kerja bersama komisi V DPR, Senin, 30 Juni.
Lebih lanjut, Aan bilang berdasarkan skemanya, kenaikan tarif ojol ini akan didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.
“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.
Aan menjelaskan saat ini aturan baru soal kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran Kemenhub masih harus menyampaikan kepada pihak aplikator. Ia memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini.
“Dan ini proses masih kami teruskan, besok (1 Juli 2025) kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” katanya.
Sekadar informasi, saat ini tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam beleid ini diputuskan, perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat
menerapkan biaya penunjang berupa baya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa asuransi keselamatan tambahan; penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi; dukungan pusat informasi; bantuan biaya operasional; dan/atau bantuan lainnya.
Sementara mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang berikut rincian tarif ojol:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk empat km pertama.
Zona II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 hingga Rp13.000 untuk empat km pertama.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 hingga Rp11.000 untuk empat km pertama.
-

Adian Napitupulu Cecar Menteri Perhubungan Ubah Aturan Potongan Tarif Ojol Jadi 15 Plus 5 Persen
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap berubah-ubah menuai sorotan tajam Komisi V DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengutip adagium dalam filsafat hukum, ia menekankan kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.
“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ungkap Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Demikian hal tersebut disampaikannya sebagai landasan kritik terhadap serangkaian Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol. Dirinya pun menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi (mulai dari) 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen. “Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegasnya.
Ia juga membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.
Sebab itu, secara terbuka, ia mengajak Kementerian Perhubungan untuk berdebat sekaligus memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.
-

Driver Ojol Minta Pemerintah Turunkan Biaya Aplikasi, Bukan Naikan Tarif
Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15% tidak akan memberikan dampak signifikan. Terlebih apabila potongan yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi atau platform ojol tidak ikut turun.
SPAI menilai penurunan biaya aplikasi lebih urgen ketimbang menaikan tarif.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, saat ini potongan platform bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah ditetapkan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
“Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” kata Lily dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).
Lebih dari itu, Lily menyoroti ketidakadilan dalam layanan pengantaran barang dan makanan, di mana penetapan tarif sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar dan dominasi perusahaan platform.
Pihaknya bahkan mendapati potongan hingga 70%, di mana seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan Rp5.200 untuk pengantaran makanan, padahal konsumen membayar Rp18.000 kepada platform.
Menurutnya, beban operasional yang harus ditanggung oleh pengemudi sangat besar. Di luar biaya bahan bakar, pengemudi juga harus menanggung ongkos parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, hingga cicilan handphone dan kendaraan.
Karenanya, SPAI mendesak agar potongan platform diturunkan secara signifikan hingga 10% atau bahkan dihapuskan.
“Selanjutnya kami menuntut upah kami dibayarkan tidak lagi secara satuan order yang kami selesaikan. Tapi kami minta dibayarkan dengan skema UMP [upah minimum provinsi] agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir setiap bulannya,” katanyq.
SPAI juga menyoroti berbagai skema yang diterapkan perusahaan platform seperti sistem slot, argo murah (aceng), hub, GrabBike Hemat, serta level dan prioritas, yang menurut mereka bersifat diskriminatif.
Tak hanya itu, SPAI mendesak pemerintah menghapus istilah “kemitraan” dalam peraturan transportasi online. Hal ini merujuk pada hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa yang telah menyepakati penggunaan istilah “pekerja platform” secara global.
SPAI mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan segera mengadopsi ketentuan tersebut dalam regulasi nasional, termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan akan segera merevisi tarif per kilometer ojol. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah final dan kenaikan akan bervariasi berdasarkan zona.
“Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan, ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).
Aan menyebut usulan kenaikan tarif ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak aplikator.
-
/data/photo/2025/01/14/678632d07b59a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Setuju Tarif Ojol Naik, Driver: Tapi Potongannya Tolong Dikurangi Megapolitan 30 Juni 2025
Setuju Tarif Ojol Naik, Driver: Tapi Potongannya Tolong Dikurangi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ningsih (40), pengemudi ojek online menyambut baik rencana pemerintah yang ingin menaikan tarif
ojol
sebesar delapan hingga 15 persen.
“Kami setuju tarif naik, tapi tolong juga potongannya dikurangi. Jangan semua naik, kami yang kerja malah enggak dapet banyak,” ujar Ningsih saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh Joko (36). Pengemudi ojol yang biasa beroperasi di Stasiun Gondangdia ini mengaku senang dengan rencana pemerintah yang akan menaikan tarif ojol.
“Kalau tarifnya naik ya kami senang, asal jangan nanti aplikator yang malah ambil lebih banyak. Itu yang kami khawatirkan,” kata Joko.
Menurut Joko, potongan dari aplikator saat ini bisa mencapai 20 persen per perjalanan. Belum lagi, pengemudi masih harus menanggung biaya bensin, parkir, dan perawatan kendaraan secara mandiri.
Di sisi lain, beberapa penumpang mengaku tidak keberatan jika
tarif ojol naik
, asalkan transparan dan benar-benar untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, beberapa pengguna juga menyoroti potensi pengurangan promo yang selama ini meringankan biaya transportasi mereka.
Rendy (22), mahasiswa yang sedang menunggu ojol di halte Gondangdia, mengatakan, promo menjadi salah satu alasan utamanya sering menggunakan jasa ojol.
“Saya maklum kalau tarif naik, tapi jangan sampai promonya dihilangin semua. Itu kan bantu kita juga yang duitnya pas-pasan,” ucap dia.
Sementara Nida (21), mahasiswa asal Depok, juga menyuarakan kekhawatirannya. Ia mengaku kerap mengandalkan promo untuk perjalanan harian ke kampus atau kegiatan lainnya.
“Saya cari tarif murah karena belum punya penghasilan. Biasanya pakai diskon dari aplikasi,” ujar Nida.
Menurut dia, kenaikan tarif sebaiknya diimbangi dengan penawaran baru dari aplikator kepada pengguna.
“Kalau dinaikkan ya harus ada yang ditawarkan ke pengguna juga, misal diskon atau poin loyalti. Jangan cuma naik doang,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, mengatakan, rencana kenaikan tarif ojol sudah masuk tahap final.
Besaran tarif akan disesuaikan dengan pembagian tiga zona operasional, dengan kenaikan antara 8 hingga 15 persen.
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan menambahkan, pihaknya juga akan memanggil aplikator untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan ini. Ia menyebut, secara prinsip, para aplikator telah menyetujui rencana tersebut.
Kebijakan ini turut menjadi respons atas serangkaian tuntutan pengemudi ojol, termasuk aksi demonstrasi pada 20 Mei 2025 dan audiensi dengan DPR sehari setelahnya.
Lima tuntutan utama yang disampaikan pengemudi di antaranya pengurangan potongan komisi aplikasi, kenaikan tarif dasar, serta penghapusan sistem promo yang dinilai merugikan mitra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/14/678632d07b59a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tarif Ojol Bakal Naik Hingga15 Persen, Warga: Demi Keuntungan Driver atau Aplikator? Megapolitan 30 Juni 2025
Tarif Ojol Bakal Naik Hingga 15 Persen, Warga: Demi Keuntungan Driver atau Aplikator?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah pengguna mempertanyakan kepentingan pemerintah dalam menaikkan tarif ojek
online
(
ojol
) yang mencapai 8-15 persen.
Salah satunya Fira (24), karyawan swasta yang bekerja di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Ia meragukan apakah kenaikan tarif ini memang untuk meningkatkan upah atau keuntungan
driver.
“Kalau misalnya kenaikan tarif tapi menguntungkan officenya atau aplikator doang, alias bukan untuk drivernya ya disayangkan, kita (penumpang) yang jadi kena dampak,” ucap Fira kepada
Kompas.com,
Senin (30/6/2025).
Keraguan ini bermula dari cerita yang didengarnya dari ojol tentang kebijakan diskon tarif. Sepengetahuannya, potongan diskon tidak berpengaruh kepada pendapatan ojol.
“(Infonya)
driver
ya enggak kena potongan. Jadi kayak sama saja gitu, diskon potongannya ya kena ke pihak penyedia jasa,” kata dia.
Oleh karena itu, kenaikan
tarif ojol
seharusnya tidak semakin membebankan pengguna. Terlebih untuk Fira yang setiap hari menggunakan layanan ini untuk pulang dan pergi kerja.
Tak berbeda jauh, hal serupa diungkapkan karyawan swasta bernama Tina (25). Ia merasa dirugikan sebagai pihak ketiga di antara
driver
dan aplikator.
Sebab, dalam sehari, pengeluaran Tina untuk ojol mencapai Rp 30.000 untuk ke kantornya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
“
Ojol
kemarin demo ke aplikator, tapi yang kena imbasnya malah kita yang labelnya penumpang. Harusnya, yang dipikirkan pemerintah persentase bagi hasil aplikator sama driver,” kataTina.
“Aku enggak paham kenaikan ini untuk kebaikan siapa, karena justru pemerintah malah makin ‘mencekik’ pendapatan karyawan kayak aku,” sambung dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8-15 persen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan di rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
Besaran kenaikan tarif akan berbeda sesuai dengan tiga zona yang sudah ditentukan di kisaran 8-15 persen itu.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, dan zona III,” terang Aan.
Meski demikian, rencana ini masih terus berproses. Rencananya, pihak Aan akan memanggil para aplikator untuk mendiskusikan hal ini.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2022/09/06/63172cd10a3d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/19/682b4ffff0d17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/11/14/6553255e92fb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)