Kementrian Lembaga: Komisi V DPR

  • Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia

    Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia

    Jakarta

    Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia mengungkap dampak buruk seandainya tarif jasa benar-benar naik 8-15 persen. Menurut mereka, akan ada inflasi besar-besaran dan penurunan minat konsumen menggunakan jasa ‘pasukan hijau’.

    Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, pihaknya menolak keras rencana kenaikan ojol yang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia berharap, rencana tersebut tak benar-benar direalisasikan.

    “Berdasarkan pernyataan dari Wamenhub bahwa Kementerian Perhubungan RI akan menaikkan tarif penumpang (ride hailing) ojol mulai 8% sampai 15% sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019,” ujar Igun kepada detikOto, dikutip Rabu (2/7).

    “Sebaiknya itu dikaji lebih mendetail lebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret karena pastinya akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online ini,” tambahnya.

    Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

    Selain itu, seperti yang telah disampaikan di awal, keputusan menaikkan tarif ojol juga akan berdampak ke inflasi di sektor transportasi. Bahkan, dampaknya bisa ke mana-mana jika tetap dibiarkan.

    “Jika tarif penumpang yang akan diputuskan naik terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan pelanggan dan pastinya juga akan terjadi efek domino, dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM,” ungkapnya.

    Berkaca dari kenyataan tersebut, Igun menolak keras rencana pemerintah menaikkan tarif ojol di Indonesia.

    “Kami menolak adanya kenaikan tarif, kenaikan tarif seharusnya melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.

    “Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing,” kata dia menambahkan.

    Ojol Foto: Agung Pambudhy

    Sebelumnya, rencana pemerintah menaikkan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurutnya, rencana tersebut sudah masuk babak final.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. (Besarannya) bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan,” kata Aan.

    Sebagai catatan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona.

    Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.

    Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.

    Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.

    (sfn/din)

  • Pantas Driver Ojol Meradang, Aplikator Potong Lebih 20% Tak Dihukum

    Pantas Driver Ojol Meradang, Aplikator Potong Lebih 20% Tak Dihukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Potongan aplikator ojek online (ojol) terus menjadi polemik tak berkesudahan hingga kini. Saat ini tengah disusun Undang-undang Transportasi Online yang di antaranya memuat regulasi mengenai potongan tarif dari aplikator.

    Potongan ini sering menjadi poin keberatan para driver ojol dan disuarakan dalam beberapa kali aksi protes driver ojol.

    “DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang Transportasi Online. Itu mungkin kalau sudah dapat yang hukum itu, itu bisa nanti dari Undang-Undang tersebut pastikan akan dijabarkan dengan PP dan sebagainya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan, Rabu (2/7/2025).

    Saat ini regulasi yang mengatur tentang batas potongan ojol ada pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, di mana termuat ketentuan soal batas potongan maksimal 20%. Sayangnya hal itu tidak memuat sanksi bagi aplikator ‘bandel’ yang memotong lebih dari ketentuan tersebut.

    “Iya jadi saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap 20 persen itu belum ada sanksi. Belum bisa bicara sanksi,” ujar Aan.

    Ia pun meralat pernyataannya di DPR pada 30 Juni lalu terkait kenaikan tarif ojol yang disebutnya bervariasi tergantung zona, mulai dari 8% hingga 15%. Ternyata, kenaikan itu masih dalam proses penggodokan aturan yang diakui membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

    “Kenaikan tarif ojek online 8 sampai 15 persen ini, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum merupakan keputusan final. Prosesnya masih banyak dan masih panjang,” sebut Aan.

    Proses komunikasi pun sudah berlangsung baik dengan kementerian lain seperti Kondisi, aplikator, hingga akademisi. Keputusannya perlu mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari struktur pendapatan dan keseimbangan antara pengemudi, aplikator, dan kemampuan konsumen.

    “Kita harus komprehensif, menyeluruh, sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan,” ujar Aan.

    Sebelumnya Aan membeberkan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 15%, untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan saat memberikan paparannya di Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Grab Indonesia Buka Suara soal Wacana Tarif Ojol Naik

    Grab Indonesia Buka Suara soal Wacana Tarif Ojol Naik

    Bisnis.com, JAKARTA— Grab Indonesia buka suara terkait rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang tengah dikaji oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kerja sama dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah termasuk penyesuaian tarif. 

    “Kami terus menjalin koordinasi dan siap berdialog secara terbuka terkait berbagai rencana kebijakan, termasuk yang menyangkut penyesuaian tarif transportasi daring,” kata Tirza kepada Bisnis pada Rabu (2/7/2025).

    Tirza mengatakan, pihaknya menyadari kebijakan tarif yang baru dapat memengaruhi banyak aspek mulai dari penghasilan mitra hingga sensitivitas harga di kalangan konsumen. 

    Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan dalam penyesuaian tarif ini. 

    Grab, kata Tirza, juga rutin mengadakan dialog dengan mitra pengemudi melalui kegiatan seperti Kopdar dan Forum Diskusi Mitra (Fordim), baik secara langsung maupun virtual.

    “Forum-forum ini menjadi wadah penting untuk berdialog, menyampaikan aspirasi, dan membahas isu-isu aktual di lapangan secara bersama-sama,” katanya. 

    Pihaknya pun memahami perubahan seperti ini tidak mudah dan akan menimbulkan tantangan bagi semua pihak. 

    “Namun, kami percaya dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kita dapat mencari solusi terbaik yang mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia,” tandasnya, 

    Adapun, rencana kenaikan tarif ojol mendapat penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda Raden Igun Wicaksono menilai kebijakan ini belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi secara langsung.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Igun, permasalahan utama yang perlu segera diselesaikan adalah besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai tidak adil dan merugikan mitra pengemudi. Dia menyebut, aplikator telah melampaui batas maksimal potongan yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan,” katanya.

    Garda mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk pembentukan UU atau Perppu Transportasi Online, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas pelanggaran potongan, serta penghapusan skema kerja yang dianggap eksploitatif. Jika tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi pada 21 Juli 2025.

    Senada, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan memberikan dampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan bahwa potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah diatur pemerintah.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” ujar Lily dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

    Dia menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan, belum termasuk beban operasional lainnya.

    SPAI juga mendesak penghapusan potongan platform atau setidaknya penurunan hingga 10%, serta pemberlakuan sistem upah berbasis UMP. Selain itu, mereka mendorong agar istilah kemitraan diubah menjadi pekerja platform, sebagaimana hasil forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa.

    Sementara itu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengkaji rencana kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zona wilayah.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” ujar Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

  • Gojek Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15%

    Gojek Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol 15%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak GoTo buka suara soal rencana kenaikan tarif 15% yang sempat disampaikan pihak Kementerian Perhubungan belum lama ini. Menurut Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, pihaknya tengah melakukan kajian dengan kementerian.

    “Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah. Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Dia menjelaskan pihaknya berkomitmen memberikan tarif kompetitif dan sesuai regulasi. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi.

    Hal tersebut penting agar bisa menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau menjaga permintaan tetap tinggi. Jadi dapat mendukung penghasilan mitra driver.

    “Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” jelasnya.

    “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ade menambahkan.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan mengonfirmasi rencana kenaikan tarif tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). Namun, dia mengatakan tidak semua daerah mengalami kenaikan sebesar 15% dan akan ada penyesuaian tarif sesuai zona yang ditentukan sebelumnya.

    “Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%,” kata Aan.

    Aan mengatakan akan ada konsultasi final dengan empat aplikator penyedia ride hailing besar di Indonesia terkait tarif baru. Pihak Kemenhub juga berencana memanggil para aplikator.

    “Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.

    Berikut tiga zona untuk tarif ojol sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022:

    Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
    Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
    Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Gojek (GOTO) Kaji Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Pastikan Sesuai Regulasi

    Bisnis.com, JAKARTA —  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) memastikan seluruh kebijakan tarif layanan ojek online (ojol) yang diterapkannya akan tetap mengikuti regulasi pemerintah. 

    Hal tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana akan menaikkan tarif ojol roda dua (2W) sebesar 8–15%. 

    Director of Public Affairs and Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan perusahaan tengah melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian guna memastikan keputusan yang diambil memberikan dampak positif terhadap ekosistem.

    “Saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem,” kata Ade kepada Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Ade memastikan Gojek berkomitmen untuk menyediakan tarif yang kompetitif serta mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

    Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang. 

    “Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ade. 

    Namun demikian, rencana kenaikan tarif ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kebijakan ini belum melalui proses kajian yang melibatkan pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2025).

    Menurut Igun, fokus utama saat ini bukan pada besaran tarif, melainkan besarnya potongan biaya aplikasi yang dinilai sangat merugikan pengemudi. Dia menyebut aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang telah diatur oleh pemerintah tanpa mendapat sanksi tegas.

    Dengan demikian, lanjut Igun, sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja. 

    “Hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” ujarnya.

    Driver ojol menjadi salah satu tulang punggung bisnis ride hailing di Indonesia

    Garda pun mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah, mulai dari pembentukan UU Transportasi Online atau Perppu, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10%, diskresi tarif layanan barang dan makanan, audit investigatif atas potongan yang tidak sesuai aturan, serta penghapusan berbagai skema sistem kerja yang dinilai eksploitatif. Jika tuntutan tidak direspons, Garda mengancam akan melakukan aksi lanjutan pada 21 Juli 2025, termasuk aksi serentak mematikan aplikasi oleh 500.000 pengemudi.

    Senada dengan Garda, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga menilai kenaikan tarif tidak akan berdampak signifikan jika potongan platform masih tinggi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebutkan potongan saat ini bahkan melebihi batas maksimal 20% yang telah ditetapkan.

    “Potongan platform saat ini tidak mengikuti aturan maksimal 20% yang telah ditentukan pemerintah untuk layanan angkutan penumpang roda dua,” kata Lily dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7/2025).

    Lily juga menyoroti ketimpangan dalam layanan pengantaran makanan dan barang, di mana perusahaan platform masih menentukan tarif sepihak. SPAI mencatat bahwa pengemudi hanya menerima Rp5.200 dari biaya Rp18.000 yang dibayarkan pelanggan kepada platform, dan itu belum termasuk beban operasional lainnya.

    Oleh karena itu, SPAI mendesak agar potongan platform diturunkan hingga 10% atau dihapuskan sama sekali, serta mendorong pemberlakuan sistem upah berbasis UMP untuk menggantikan skema pembayaran per order.

    Lebih lanjut, SPAI juga meminta pemerintah menghapus istilah “kemitraan” dalam aturan transportasi online dan menggantinya dengan istilah “pekerja platform”, sebagaimana disepakati dalam forum International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa. SPAI berharap hal ini diakomodasi dalam RUU Ketenagakerjaan yang sedang disusun.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memberi sinyal pemerintah bakal segera merevisi penetapan tarif per kilometer ojek online atau ojol.

    Aan menyebut pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan tarif tersebut. Nantinya, besaran kenaikan akan bervariasi sesuai dengan zona yang telah ditentukan

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” kata Aan dalam rapat dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).

  • 8
                    
                        Transjakarta hingga MRT Siap-siap Kebanjiran Penumpang
                        Megapolitan

    8 Transjakarta hingga MRT Siap-siap Kebanjiran Penumpang Megapolitan

    Transjakarta hingga MRT Siap-siap Kebanjiran Penumpang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Rencana pemerintah menaikkan tarif ojek online (
    ojol
    ) sebesar 8 hingga 15 persen berpotensi mendorong pergeseran besar-besaran pola mobilitas warga, khususnya di ibu kota.
    Warga mulai melirik moda
    transportasi umum
    seperti
    Transjakarta
    dan MRT sebagai alternatif yang lebih terjangkau.
    Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa pengkajian soal kenaikan tarif ojol telah selesai dilakukan dan kini memasuki tahap diskusi dengan para aplikator.
    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa besaran tarif nantinya akan disesuaikan dengan tiga zona yang telah ditentukan.
    “Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
    “Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, dan zona III,” sambungnya.
    Meskipun belum diberlakukan secara resmi, kabar kenaikan tarif ini langsung mengundang respons dari masyarakat pengguna ojol harian.
    Banyak dari mereka yang mulai mempertimbangkan untuk beralih ke transportasi umum demi menekan pengeluaran.
    Fani (25), karyawan swasta asal Jakarta Utara, termasuk salah satunya.
    “Saya beralih ke alternatif lain pasti, seperti MRT dan juga Transjakarta,” katanya saat ditemui
    Kompas.com
    , Selasa (1/7/2025).
    Fani mengaku, dengan tarif ojol saat ini saja ia sudah menghabiskan sekitar Rp 40.000 per hari untuk pergi dan pulang kerja.
    Jika tarif naik, pengeluarannya bisa membengkak hingga Rp 50.000 per hari.
    “Kenaikan tersebut mempengaruhi pengeluaran sehari-hari untuk moda transportasi bekerja,” ungkapnya.
    Fani juga membandingkan ongkos ojol dengan tarif Transjakarta.
    Dari tempat tinggalnya di kawasan Karet, Benhil menuju Sudirman, ia biasa membayar Rp 20.000 dengan ojol. Namun jika menggunakan Transjakarta, ia hanya dikenai Rp 3.500.
    Kalaupun harus menambah perjalanan dengan ojol ke halte atau ke rumah, totalnya tetap lebih hemat.
    “Saya kalau naik TJ hanya Rp 3.500, ditambah naik ojol sampai rumah Rp 7.000,” ujarnya.
    Kendati demikian, Fani mengaku selama ini tetap mengandalkan ojol karena halte Transjakarta jauh dari rumah dan tempat kerjanya.
    “Soalnya haltenya jauh, tidak terjangkau kalau jalan kaki. Tetapi kalau naik ojol kan sampai depan rumah,” imbuhnya.
    Sikap serupa diungkapkan oleh Hukmana (30), warga lainnya yang juga mempertimbangkan untuk meninggalkan ojol demi Transjakarta atau MRT.
    “Sudah bagus naik Transjakarta dan MRT murah. Ini malah ojol naik 15 persen. Jadi sama saja bohong,” keluhnya.
    Menurut perhitungan Hukmana, dengan kombinasi Transjakarta dan MRT, ia hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 25.000 per hari untuk perjalanan pulang-pergi ke kantornya.
    “Kalau naik Busway sekalian MRT, sehari Rp 25.000, itu sudah pulang pergi,” ujarnya.
    Bila rencana ini benar-benar diterapkan, bukan tidak mungkin operator transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang dalam waktu dekat.
    Sebaliknya, para pengemudi ojol mungkin akan menghadapi penurunan permintaan, kecuali jika aplikator dan pemerintah mampu menjelaskan urgensi kebijakan ini secara komprehensif kepada publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR

    Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR

    Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Perhubungan (
    Kemenhub
    ) mengungkapkan bahwa tarif ojek online (
    ojol
    ) akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.
    Namun, langkah Kemenhub tersebut langsung disorot oleh
    Komisi V
    DPR yang mengaku kaget dengan rencana kenaikan
    tarif ojol
    hingga 15 persen.
    Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda mengungkap, pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi atau dilibatkan dalam pembahasan mengenai wacana tersebut.
    “Terus terang kami di Komisi V DPR RI belum pernah diajak komunikasi oleh Kementerian Perhubungan tentang rencana kenaikan transportasi online di Indonesia,” ujar Huda, kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
    “Jadi, kami agak kaget mendengar pernyataan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyatakan jika kajian kenaikan tarif transportasi online sudah hampir final,” sambungnya.
    Ia menegaskan, kenaikan tarif ojol akan bersinggungan dengan kehidupan banyak orang. Pasalnya, pengguna transportasi online di Indonesia disebut mencapai 147 juta jiwa per Mei 2025.
    Oleh karena itu, butuh kajian dan simulasi yang matang terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan kebijakan tarif itu.
    “Jumlah yang cukup besar. Maka menurut kami perlu kajian matang dan mendalam dari berbagai kalangan sebelum keputusan kenaikan tarif transportasi online benar-benar direalisasikan,” ujar Huda.
    Kenaikan tarif disebutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi akan berdampak terhadap penggunanya.
    Jika tarif terlalu tinggi, pengguna bisa kembali ke kendaraan pribadi, yang justru berpotensi memperburuk kemacetan dan menurunkan pendapatan driver.
    “Ini tentu menjadi simalakama bagi kita semua mengingat sektor transportasi online menjadi bantalan atas rendahnya peluang kerja di tanah air akhir-akhir ini,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, tarif ojol akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.
    Pembagian zona yang dimaksud meliputi:
    Tarif saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022, yaitu:
    Aan menyatakan, kenaikan tarif ojol tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan waktu implementasi akan ditentukan setelah diskusi dengan para
    aplikator
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online 15%, Pelanggan Waswas Ongkos Makin Mahal

    Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online 15%, Pelanggan Waswas Ongkos Makin Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengguna ojek online mengaku cemas dengan rencana kenaikan tarif ojek daring hingga 15%. Mereka khawatir ongkos harian yang dikeluarkan membengkak. Sejumlah opsi disiapkan, termasuk berhenti menggunakan ojol.  

    Seorang pengguna jasa ojek online asal Bogor, Rizki menyayangkan kenaikan tarif tersebut. Kebijakan itu bahkan membuatnya memilih bepergian dengan transportasi umum atau layanan ojol lain yang lebih murah.

    “Saya tidak setuju. Naiknya tarif ojol berarti meningkatkan pengeluaran saat memakainya, mengingat transportasi umum tidak tersedia di semua tempat,” kata Rizk kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Penolakan juga disampaikan pengguna lainnya bernama Rafa, yang khawatir ongkos yang dikeluarkan makin besar dengan adanya kebijakan tersebut. 

    Menurutnya, kenaikan tarif yang kemungkinan mencapai 15% akan memberatkan pelanggan, terkhusus para pelajar, siswa maupun mahasiswa.

    “Saya tidak setuju karena beban ke pelanggan terasa besar. Saya paham driver perlu penghasilan lebih baik, tapi kenaikan 8%-15% terlalu tinggi. Saya khawatir perusahaan ojol cuma mengambil keuntungan tanpa meningkatkan kesejahteraan driver,” kata Rafa.

    Namun di sisi lain, ada pula pengguna jasa ojol yang menyetujui naiknya tarif layanan itu. Zahra, yang sudah memakai jasa ini sejak tahun 2016 mengatakan, bahwa kenaikan tarif sah untuk dilakukan. 

    Zahra mengatakan selama menggunakan ojek online, dia menemukan bahwa potongan biaya yang dibebankan perusahaan terhadap driver sangat besar hingga memotong pendapatan.

    “Pernah saya memesan ojol dalam jarak yang cukup jauh, pengemudi meminta untuk meng-cancel di aplikasi dan manual saja karena setelah dibandingkan tarif yang beliau dapatkan hanya 60% dari tarif yang dikenakan di aplikasi, kalau seperti itu kasihan kepada para driver karena mereka yang ada di lapangan” ujar Zahra

    Zahra sependapat Rafa, untuk mensejahterakan mitra pengemudi, seharusnya aplikator ojek online bersikap lebih adil terkait potongan biaya untuk driver, serta adanya transparansi soal kenaikan tarif layanan, alih-alih menaikan tarif layanan yang justru akan memberatkan pengguna.

    Bisnis coba menghubungi Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim mengenai rencana kenaikan tarif. Hingga berita ini diturunkan ketiganya tidak memberi jawaban.

    Wacana soal kenaikan tarif ojek online merupakan respon lanjutan setelah sejumlah driver Ojol melakukan demonstrasi 20 Mei 2025, yang menuntut potongan biaya diubah menjadi 10% dan mendesak pemerintah agar segera menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

    Dirjen Hubda Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji rencana kenaikan tarif Ojol, dan besarannya akan bervariasi sesuai zona yang ditentukan. Dia juga memastikan agar pihak aplikator segera memberikan persetujuan terkait kebijakan tersebut.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada yang naik 15%, ada yang 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, zona 1, 2, dan 3” Papar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/06/25)

    Rincian terkait zona tarif Ojol sebelum kenaikan tarif diberlakukan nanti adalah sebagai berikut:

    Zona 1:

    Meliputi Sumatera, Jawa (Selain Jabodetabek), dan Bali

    Biaya jasa batas bawah: Rp1.850 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.300 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp9.250 hingga Rp11.500

    Zona 2:

    Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

    Biaya jasa batas bawah: Rp2.600 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.700 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp13.000 hingga Rp13.500

    Zona 3:

    Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

    Biaya jasa batas bawah: Rp2.100 per km

    Biaya jasa batas atas: Rp2.600 per km

    Biaya jasa jarak tempuh minimal: Rp10.500 hingga Rp13.000

    (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)

  • Tak Antusias Sambut Kenaikan Tarif, Driver di Makassar Khawatir Potongan Aplikator Makin Membengkak
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Juli 2025

    Tak Antusias Sambut Kenaikan Tarif, Driver di Makassar Khawatir Potongan Aplikator Makin Membengkak Regional 1 Juli 2025

    Tak Antusias Sambut Kenaikan Tarif, Driver di Makassar Khawatir Potongan Aplikator Makin Membengkak
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Sejumlah driver ojek online (ojol) di Kota
    Makassar
    , Sulawesi Selatan, menyambut rencana pemerintah menaikkan
    tarif ojol
    dengan kekhawatiran.
    Alih-alih merasa diuntungkan, para pengemudi justru mencemaskan potensi kenaikan potongan dari pihak aplikator yang dinilai akan menggerus pendapatan harian mereka.
    Rencana
    kenaikan tarif ojol
    sebesar 8–15 persen sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025).
    Ali (45), driver Gojek di Makassar, mengaku dirinya tidak terlalu mempersoalkan kenaikan tarif.
    Menurutnya, potongan aplikator justru menjadi beban utama yang mengurangi pendapatan.
    “Kalau saya lebih bagusnya tidak ada kenaikan tarif, tapi potongan aplikator yang diturunkan. Kalau sekarang Gojek sekitar 30 persen potongan, besar sekali,” ucap Ali saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
    Ali juga berharap kebijakan bonus pendapatan seperti yang pernah diterapkan dahulu bisa dihidupkan kembali demi menunjang kesejahteraan driver.
    “Bagusnya juga seperti kebijakan dulu aplikator menyediakan bonus target supaya ada biaya operasional bisa driver dapat. Tapi kalau tarif naik otomatis potongan aplikator juga naik, karena kan aplikator juga cari untung otomatis itu,” ungkapnya.
    Senada dengan Ali, Andi (40), driver Maxim, menyebut potongan aplikator menjadi kunci utama yang perlu diawasi.
    Ia mengatakan, potongan dari aplikator tempatnya bekerja saat ini sebesar 15 persen.
    “Otomatis berpengaruh sama keadaan driver, jumlah orderan juga kemungkinan berkurang karena kan naik, berpengaruh. Menurut saya itu hanya bagaimana kebijakan aplikator ke mitranya (driver) harus dipertimbangkan juga,” kata Andi.
    Andi yang merupakan mantan karyawan swasta mengaku khawatir kebijakan kenaikan tarif justru tidak berdampak nyata pada kesejahteraan pengemudi jika aplikator tetap mengambil persentase potongan besar.
    “Karena kan kebijakan pemerintah itu ke driver hanya melalui aplikator. Kalau aplikator punya kebijakan kepada mitranya otomatis kami driver aman. Tapi kalau berat sebelah, takutnya berdampak sama kami, pendapatan harian berkurang,” ujarnya.
    “Pengaruhnya besar pasti kalau ada kenaikan tarif. Pastilah, otomatis itu naik juga potongan, itu yang harus dipertimbangkan. Kalau potongan naik dan tarif naik kan sama saja,” tutup Andi.
    Kemenhub menegaskan bahwa kenaikan tarif ojol akan disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah:
    “Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ujar Aan.
    “Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan,” tambahnya.
    Meski begitu, rencana ini masih berproses. Pemerintah akan memanggil pihak aplikator untuk berdiskusi sebelum implementasi kebijakan dijalankan.
    Sebagai informasi, dorongan untuk menaikkan tarif sebelumnya menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa para driver ojol pada 20 Mei 2025 lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Driver Gojek-Grab Cs Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Desak Potongan Aplikasi jadi 10%

    Driver Gojek-Grab Cs Tolak Kenaikan Tarif Ojol, Desak Potongan Aplikasi jadi 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menolak rencana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menaikkan tarif ojek online (ojol). 

    Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menolak kenaikan tarif sebesar 8–15% karena tidak pernah dilibatkan dalam kajian tersebut dan menilai pemerintah belum menyentuh persoalan utama yang dikeluhkan para pengemudi.

    “Garda tidak setuju adanya kenaikan tarif 8–15% karena hingga saat ini tidak ada komunikasi dan kajian komprehensif mengenai kenaikan tarif,” kata Igun saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (1/7/2025).

    Dia menegaskan fokus utama asosiasi bukan pada besaran tarif, melainkan pada potongan biaya aplikasi yang selama ini dirasa sangat merugikan pengemudi. 

    Selama bertahun-tahun, kata Igun, aplikator telah melanggar batas maksimal potongan yang diatur pemerintah dan belum pernah mendapat sanksi tegas dari regulator. Dia pun meminta potongan biaya aplikasi menjadi 10%. 

    “Sudah saatnya perusahaan aplikasi harus menerima biaya potongan aplikasi cukup 10% saja dan hal ini harus menjadi atensi khusus dari pemerintah dan negara, mohon agar pemerintah pro rakyat, jangan pro kepada pengusaha atas nama kestabilan dan keadilan, karena aplikator sudah tidak adil namun didiamkan begitu saja,” katanyq. 

    Igun mengatakan peningkatan tarif juga dapat menimbulkan efek domino yang tidak diinginkan. Dia pun menegaskan ada lima poin utama tuntutan Garda kepada pemerintah, yang telah disampaikan baik melalui demonstrasi maupun surat resmi. 

    Pertama, Negara menghadirkan Undang-Undang (UU) Transportasi Online atau minimal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10%. Ketiga, diskresi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

    Keempat, audit investigatif terhadap perusahaan aplikasi terkait potongan 5% dari pengemudi sesuai Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022. Kelima penghapusan skema-skema sistem kerja seperti member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi-order, dan biaya layanan lain yang dianggap mengkotak-kotakkan pengemudi

    Igun juga mengultimatum apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Garda akan menggelar aksi lanjutan pada 21 Juli 2025.

    “Selain aksi demonstrasi kami juga akan melakukan aksi mematikan aplikasi massal serentak seluruh platform aplikasi di seluruh Indonesia dengan target pengemudi yang akan mematikan aplikasi hingga 500.000 pengemudi seluruh Indonesia,” katanyq. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan keputusan untuk merevisi tarif ojol sudah final dan telah melalui kajian zonasi. Besaran kenaikan bervariasi antara 8—15%, tergantung zona yang telah ditetapkan.

    “Sudah kami buat, kami kaji sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi kenaikan tersebut, ada [yang naik] 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan ada 3, Zona 1, 2, dan 3,” ujar Aan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, pada Senin (30/6/2025).