Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Serapan MBG capai Rp43 T, BGN ajukan tambahan anggaran Rp28,63 T

    Serapan MBG capai Rp43 T, BGN ajukan tambahan anggaran Rp28,63 T

    ANTARA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan penyerapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp43 triliun rupiah atau 61,23 persen dari total pagu Rp71 triliun. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11), Dadan mengatakan BGN mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan sebesar Rp28,63 triliun untuk memenuhi kebutuhan MBG dan percepatan pembangunan SPPG di daerah terpencil. (Suci Nurhaliza/Ryan Rahman/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
                        Nasional

    5 Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran Nasional

    Bos BGN Minta Uang ke Purbaya, tapi Ditegur DPR karena Tak Paham Cara Ajukan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kena tegur DPR karena dianggap tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    Sebab, Dadan ingin meminta uang tambahan ke
    Menteri Keuangan
    (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tapi ternyata belum meminta persetujuan
    DPR
    terlebih dahulu.
    Hal tersebut terjadi saat Dadan rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    Mulanya, Dadan menyebut BGN masih memerlukan anggaran Rp 28,6 triliun.
    Pekan ini, mereka akan mengajukan penambahan anggaran itu ke Kemenkeu.
    “Dan untuk pembangunan SPPG terpencil ini, kalau 6.000 saja bisa tercapai, maka kami butuh Rp 18 triliun. Nah, Rp 18 triliun dikurangi dengan dana yang dibintangi itu, itu kami akan membutuhkan tambahan Rp 14,1 triliun. Sehingga total ABT (Anggaran Belanja Tambahan) yang kami akan ajukan minggu ini ke Kementerian Keuangan itu kurang lebih Rp 28,6 triliun,” ujar Dadan.
    Dadan menuturkan, jika anggaran tambahan itu sudah disetujui Kemenkeu, maka BGN akan melapor ke Komisi IX DPR.
    Barulah setelah melapor ke DPR, BGN akan meminta persetujuan terkait penambahan anggaran ini.
    “Nanti setelah disetujui oleh Kementerian Keuangan, termasuk optimalisasi serapan-serapan yang tidak optimal, kami akan lapor ke Komisi IX. Mungkin akan ada rapat persetujuan terkait dengan itu. Itu terkait dengan anggaran,” ujar dia.
    “Jadi, kami sudah koordinasi dan Kementerian Keuangan memberikan waktu yang sangat pendek, hanya 2 hari untuk melakukan optimalisasi serapan anggaran yang kurang dan juga tambahan yang dibutuhkan,” sambung Dadan.
    Mendengar pernyataan itu, para anggota DPR ramai-ramai langsung menginterupsi.
    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, Dadan seharusnya meminta persetujuan anggaran ke DPR dulu, baru Kemenkeu, bukan malah sebaliknya.
    “Izin, Pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenarnya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu, Pak. Sebelum minta ke Kemenkeu ke kita dulu, karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita, Pak,” kata Wafiroh.
    Wafiroh mengatakan, pada masa reses kemarin, DPR saja sampai rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan, karena Kemnaker harus meminta persetujuan DPR mengenai anggaran.
    Sebab, itu merupakan hari terakhir mereka mengajukan tambahan anggaran ke Kemenkeu, sehingga Kemnaker harus rapat dengan DPR untuk meminta persetujuan.
    “Jadi, harus ke kita dulu, Pak. Nah, ini kayaknya Pak Dadan harus ada dari tim yang tahu betul, tahu proses seperti ini, Pak. Ini harus ke kita dulu, Pak. Harusnya kalau Bapak mau mengajukan ini hari ini bisa Bapak bilang ke tim kita, bahwa salah satu agendanya adalah persetujuan penambahan anggaran. Begitu. Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, Pak. Gitu, Pak. Jadi bukan kebalik, Pak,” cecar Wafiroh.
    “Bukan kita hanya bagian menyetujui, karena dari Kemenkeu pasti akan ditanya ke sini, Pak. Begitu Pak Dadan,” lanjut dia.
    Kemudian, Wakil Ketua Komisi IX DPR lainnya, Putih Sari mempertanyakan kenapa tim biro BGN tidak mengerti bagaimana mekanisme pengajuan anggaran negara.
    “Ya izin, kami khawatir nanti ditolak kalau tidak ada persetujuan dari Komisi IX, Bapak, mengajukan anggaran tambahan. Ini saya mempertanyakan justru tim dari roren gimana, ya. Enggak ngerti pembahasan mekanisme anggaran negara ini kayaknya. Jadi harusnya minta persetujuan dulu dari kami, baru Bapak ajukan ke Kemenkeu, itu alur yang benar,” kata Putih.
    Mendengar cecaran anggota DPR itu, Dadan memberikan respons.
    Dia menyatakan, akan meminta permintaan pengajuan tambahan anggaran ke Komisi IX DPR terlebih dahulu.
    “Baik kalau gitu nanti kami ajukan permintaan untuk pengajuan. Saya kira kita ajukan segera, sepulang dari sini kita menulis surat ke Komisi IX untuk pengajuan anggaran, agar minggu ini kita juga bisa membahas terkait dengan itu, mudah-mudahan difasilitasi oleh Komisi IX,” imbuh Dadan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan

    MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan

    Jakarta

    Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan angka keracunan karena makan bergizi gratis (MBG) menyumbang 48% dari angka keracunan pangan nasional.

    Dalam rapat, Dadan lebih dulu menjelaskan total keracunan pangan di Indonesia hingga saat ini mencapai 441 kejadian. Hampir setengahnya atau 211 kejadian berasal dari MBG.

    “Terkait khususnya keracunan pangan di Indonesia secara umum, total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini itu ada 441 total kejadian di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48% dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” kata Dadan dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Dadan menjelaskan, berdasarkan data dari BGN, korban keracunan yang menjalani rawat inap mencapai 636, sedangkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 638. Pihaknya akan melakukan sinkronisasi terkait data tersebut.

    “Dan jika dilihat total penerima manfaat yang menerima gangguan kesehatan itu yang rawat inap ada 636 kalau di data kami, kalau di Kemenkes 638 beda 2,” ujarnya.

    Sedangkan korban yang menjalani rawat jalan berdasarkan data BGN 11.004, dan data Kemenkes 12.755. Menggunakan data Kemnekes, Dadan menyebutkan ada 13.371 penerima manfaat MBG yang mengalami gangguan kesehatan.

    “Totalnya kalau berbasis laporan Kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang alami gangguan kesehatan akibat program makan bergizi,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Dadan menjelaskan hingga saat ini produksi MBG telah mencapai 1,8 miliar porsi. Sebagian, kata dia, telah berjalan baik.

    “Sampai hari ini kita sudah memproduksi total 1,8 miliar porsi makan,” ungkapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Komisi IX apresiasi BGN tutup permanen SPPG sebabkan keracunan massal

    Komisi IX apresiasi BGN tutup permanen SPPG sebabkan keracunan massal

    Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengapresiasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menutup permanen dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena lalai hingga menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan oleh BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen,” kata Charles di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, kebijakan ini menggambarkan adanya political will dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak.

    “Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai,” kata dia.

    Dia memahami bahwa Pemerintah saat ini memang tengah melakukan pembenahan terhadap tata kelola program MBG. Antara lain dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh SPPG.

    Namun, pimpinan Komisi DPR yang membidangi kesehatan itu menegaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata bahwa peristiwa keracunan MBG masih sering terjadi di berbagai daerah.

    “Kita tidak bisa menutup mata bahwa insiden keracunan makanan masih terjadi di berbagai wilayah. Data yang saya terima menunjukkan bahwa sudah hampir 20 ribu anak menjadi korban keracunan makanan dalam program ini,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksana program MBG juga harus diperkuat, dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas. Karena keselamatan anak-anak, kata dia, harus menjadi prioritas utama.

    “Setiap makanan yang disalurkan melalui program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan yang tinggi,” kata dia.

    Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh mentolerir kelalaian, apalagi jika dilakukan oleh penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

    “Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin

    Kapan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai? Ini Jawaban Menko Cak Imin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.
    Kapan tanggungan tersebut akan diambil alih oleh
    BPJS Kesehatan
    ? Cak Imin menjawab bahwa kebijakan tersebut akan dimulai pada akhir 2025.
    Hal tersebut diungkap Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
    “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin.
    Nantinya, akan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan
    tunggakan BPJS Kesehatan
    . Berikut syarat-syarat tersebut:
    “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin.
    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan
    iuran BPJS Kesehatan
    ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan
    tunggakan iuran BPJS Kesehatan
    tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

    DPR Bakal Bahas Rencana Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membahas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
    Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025).
    DPR, kata Puan, melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkait akan akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat.
    “Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur,” ujar Puan dalam pidatonya.
    “Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama; percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan
    tunggakan iuran BPJS
    Kesejatan,” sambungnya.
    DPR
    pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah.
    Menurutnya, setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja di DPR harus benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.
    “DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI,” tegas Puan.
    Tak lupa, Puan mengingatkan para anggota dewan untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi memperjuangkan kepentingan rakyat.
    “Kepada anggota dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja, menjalankan kedaulatan rakyat, dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    Dok. BPJS Kesehatan Program JKN dari BPJS Kesehatan bukan hanya perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya, tapi juga investasi jangka panjang bagi dunia usaha. Kepatuhan badan usaha mendaftarkan pekerjanya meningkatkan produktivitas, loyalitas, dan keberlanjutan bisnis
    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparasi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran
    BPJS Kesehatan
    ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan
    tunggakan iuran BPJS Kesehatan
    tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Sebagai informasi, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arzeti Bilbina Desak BGN Tinjau Ulang India Sebagai Role Model Program Makan Bergizi Gratis

    Arzeti Bilbina Desak BGN Tinjau Ulang India Sebagai Role Model Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta Badan Gizi Nasional (BGN) meninjau ulang rencana menjadikan India sebagai role model dalam peningkatan mutu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai keputusan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dilakukan secara transparan agar sesuai konteks kebutuhan gizi di Indonesia.

    “Kita tentu boleh belajar dari negara lain, tetapi keputusan kebijakan harus berbasis bukti dan sesuai konteks Indonesia,” ujar Arzeti di Jakarta.

    Menurut Arzeti, berdasarkan data Global Hunger Index (GHI) 2025, India menempati peringkat 102 dari 123 negara dan masih berada pada kategori “serius”. Kondisi itu, kata dia, seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi BGN sebelum menjadikan India sebagai acuan.

    “Kalau indikator kelaparan dan gizi India masih rendah, apa alasan menjadikannya model untuk MBG? Ini perlu dijelaskan terbuka,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

    Arzeti juga mempertanyakan siapa pihak yang memberi rekomendasi kepada BGN terkait pemilihan India sebagai rujukan program makan bergizi. “BGN harus menjelaskan siapa yang memberi masukan, apa dasar kajiannya, dan bagaimana mekanisme pemilihannya. Jangan sampai kebijakan publik diambil tanpa transparansi,” tambahnya.

    Sebagai alternatif, Arzeti menyarankan BGN untuk belajar dari negara-negara dengan manajemen gizi terbaik di dunia berdasarkan laporan World Food Programme (WFP) dan School Meals Coalition. Ia mencontohkan Finlandia yang sukses menurunkan obesitas dan kekurangan gizi melalui integrasi data sekolah, layanan kesehatan, dan program makan gratis berbasis lokal.

    Selain itu, Jepang dinilai berhasil menerapkan pendidikan gizi (shokuiku) dan makan siang sekolah bergizi seimbang yang mendukung kesehatan anak. Norwegia memiliki sistem pangan berkelanjutan dengan pengawasan gizi nasional yang kuat, sementara Belanda dikenal dengan kebijakan publik gizi berbasis nabati yang terintegrasi. Korea Selatan juga disebut sebagai pemimpin di Asia dalam indeks ketahanan gizi berkat manajemen pangan lokal dan regulasi ketat terhadap makanan olahan.

    “Negara-negara itu sudah terbukti menjaga ketahanan pangan dan gizi warganya dengan sistem yang efisien dan transparan,” jelas Arzeti.

    Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya menjadikan India sebagai model dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, kunjungan ke India dilakukan untuk melihat langsung implementasi dan menerima bimbingan teknis guna meningkatkan kualitas pelayanan MBG di Indonesia.

    “Ya kita kan, sebelum kita melaksanakan program makan bergizi, kita berkunjung ke India. Melihat role model di India. Dan saya kira nanti bimbingan teknis dari India akan membantu untuk meningkatkan kualitas pelayanan MBG di Indonesia,” kata Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) lalu. [hen/beq]

  • Nduk Nik Imbau Pesantren di Jatim Cek Kelayakan Bangunan Usai Asrama Putri di Situbondo Ambruk

    Nduk Nik Imbau Pesantren di Jatim Cek Kelayakan Bangunan Usai Asrama Putri di Situbondo Ambruk

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur III, Nihayatul Wafiroh atau yang akrab disapa Nduk Nik, mengimbau seluruh yayasan pondok pesantren di Jawa Timur untuk proaktif memeriksa kualitas bangunan setelah peristiwa ambruknya asrama putri Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani di Jalan Pesanggrahan, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Rabu (29/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

    “Keselamatan santri harus menjadi prioritas. Saya mengimbau seluruh pesantren agar segera memeriksa kelayakan bangunan asrama dan ruang belajar, dan melaporkan jika ada potensi kerawanan kepada Satgas Penataan Bangunan Pondok Pesantren, baik melalui saya maupun hotline 158,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menegaskan, dirinya merasa terpanggil untuk memastikan proses pemulihan pascakejadian berjalan cepat dan menyeluruh. “Sebagai wakil rakyat dari dapil Jatim III, saya merasa terpanggil untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat dan menyeluruh. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di pondok-pondok pesantren lainnya,” imbuhnya.

    Sebagai bentuk tanggapan cepat, Nduk Nik juga memerintahkan seluruh tim Nihayah Center (NC) untuk turun langsung membantu penanganan musibah di lokasi. “Tim kami akan berkoordinasi dengan pihak pondok, pemerintah daerah, dan dinas terkait untuk memastikan penanganan berjalan cepat. Baik kebutuhan akses kesehatan, logistik, maupun sarana prasarana insyaallah kami bantu sekuat mungkin,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Nduk Nik turut menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa asrama putri Pondok Pesantren Salafiah Syafi’iyah Syekh Abdul Qodir Jailani.

    “Belum sembuh luka kami para santri setelah musibah Al Khoziny, kini kami kembali diuji dengan peristiwa serupa. Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah husnul khatimah dan para santriwati yang terluka segera diberikan kesembuhan,” ujarnya. [hen/beq]

  • Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Sidoarjo, Lucy Kurniasari: Peluang Emas bagi UMKM Lokal

    Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Sidoarjo, Lucy Kurniasari: Peluang Emas bagi UMKM Lokal

    Surabaya (beritajatim.com) – Program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto disosialisasikan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    Program ini ditekankan tidak hanya berfokus pada penguatan gizi anak, tetapi juga sebagai motor pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

    ​Sosialisasi yang digelar di Gedung Serba Guna BUMDes Jati ini dihadiri oleh Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, Anggota DPRD Sidoarjo Mochamad Agil Effendi, dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penyaluran Wilayah III BGN, Kol. Inf Erin Andriyanto.

    ​Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menegaskan bahwa MBG membuka peluang bagi pelaku UMKM seperti peternak ayam, pembudidaya lele, dan usaha pangan lokal lainnya untuk menjadi pemasok.

    ​”Program MBG ini luar biasa karena tidak hanya memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku UMKM. Saya berharap setiap kecamatan di Sidoarjo dapat memiliki SPPG sendiri agar distribusi tidak terlalu jauh dan kualitas makanan tetap terjaga,” ujar Lucy.

    ​Lucy juga menekankan perlunya transparansi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, pelibatan aktif komite sekolah, guru, dan orang tua dalam evaluasi program. Serta, mendorong gerakan makan buah dan sayur untuk menekan angka stunting.

    ​Sementara itu, Kol. Inf Erin Andriyanto menjelaskan bahwa MBG merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk mencetak generasi unggul di masa depan. Penerima manfaat mencakup berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, dan balita, dengan standar pelaksanaan yang memenuhi kriteria gizi seimbang dan higienitas tinggi.

    ​Mochamad Agil Effendi menilai MBG merupakan langkah strategis menuju terwujudnya generasi emas 2045. “Program MBG bukan hanya tentang gizi, tapi juga perputaran ekonomi daerah. Pedagang sayur, ayam, dan buah bisa menjadi pemasok bahan, sehingga roda ekonomi lokal terus berputar,” pungkasnya. (tok/ian)

  • 8
                    
                        Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
                        Nasional

    8 Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat Nasional

    Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggota DPR Tekankan Verifikasi Ketat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menekankan pentingnya verifikasi ketat dan transparansi dalam pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasalnya, pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus benar-benar ditujukan untuk menanggung beban bagi kelompok yang benar-benar tidak mampu.
    “Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
    Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan sangat berhati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar iuran BPJS Kesehatan.
    “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” ujar Netty.
    Di samping itu, ia menyoroti tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun yang berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
    Hal tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam sistem pembayaran, terutama bagi kelompok pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
    “Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” ujar Netty.
    Tegasnya, kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab.
    Kebijakan tersebut harus dipandang sebagai langkah kemanusiaan yang diikuti dengan pembenahan sistemik dari penyelenggara JKN.
    “BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” ujar Netty.
    Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
    Tujuannya, agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
    “Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).
    Keputusan mengenai rencana pemutihan ini bakal disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.