Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Anggota DPR: Kenaikan UMP 6,5 Persen Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

    Anggota DPR: Kenaikan UMP 6,5 Persen Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Alifudin, menyatakan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 sudah tepat karena akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

    “Saya sangat mendukung kebijakan ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah langkah positif yang akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Alifudin di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, keputusan ini penting karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

    Alifudin menilai kenaikan UMP ini adalah respon yang bijak terhadap inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu faktor kunci dalam mencapai kestabilan ekonomi jangka panjang.

    “Pekerja yang sejahtera akan lebih produktif dan dapat berkontribusi lebih maksimal pada perekonomian negara. Kenaikan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja,” tambahnya.

    Kenaikan upah juga harus diimbangi dengan kondisi perekonomian yang stabil. 

    Meskipun mendukung kebijakan ini, Alifudin juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin terdampak oleh kenaikan upah.

    Dia berharap pemerintah dapat memberikan berbagai stimulus atau dukungan agar UMKM tetap dapat bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia, meski dalam situasi yang menantang. Alifudin juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini dengan pengawasan yang ketat.

    “Pekerja yang sejahtera dan terampil akan membuat Indonesia lebih kompetitif,” kata dia.

    “Jika sektor industri dapat menjaga kualitas dan daya saingnya, maka Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia,” ungkapnya.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mempertanyakan landasan yang digunakan Pemerintah menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Pihaknya kini menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

  • Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono melakukan kunjungan kerja ke Desa Bono, Kecamatan Boyolangu dan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

    Mantan Sekdaprov Jatim yang akrab disapa ‘Pak Carik’ ini ingin bersilaturahmi dengan masyarakat sekaligus mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode ini menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat selama ini, baik saat ia menjabat sebagai Bupati Tulungagung maupun setelah terpilih menjadi anggota legislatif.

    “Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Desa Bono, yang sudah mempercayai saya selama 10 tahun sebagai Bupati. Kini, setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, saya berharap silaturahmi ini terus terjaga. Ibarat kata, ini adalah temu kangen, tombo kangen bagi warga Tulungagung. Dimanapun bertemu dengan saya, mari kita tetap guyub rukun,” ujar Heru di hadapan warga.

    Selain mempererat hubungan, Heru mengarahkan perhatian pada pentingnya pemahaman masyarakat tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja migran yang banyak berasal dari Tulungagung. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menggencarkan perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, termasuk pekerja migran.

    Dalam acara ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, turut memberikan pemaparan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Ia menjelaskan detail program beserta iurannya yang terjangkau.

    “Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pak Heru menyampaikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Program yang kami fokuskan adalah untuk pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri. Dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Bisri.

    Ia juga menambahkan, peserta dapat menambah manfaat dengan iuran sebesar Rp 20.000, sehingga total menjadi Rp 36.800 per bulan. “Tambahan Rp 20.000 ini berfungsi sebagai tabungan yang suatu saat bisa diambil jika peserta membutuhkan dana. Ini adalah langkah strategis dari negara untuk melindungi masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau,” jelasnya.

    Bisri juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. “Kami melihat banyak pertanyaan yang menunjukkan perhatian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini. Harapan kami, mereka benar-benar memanfaatkan program ini dan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi,” tuturnya.

    Dengan kunjungan ini, Heru dan BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat Tulungagung, khususnya pekerja sektor informal, dapat lebih memahami manfaat dari program perlindungan ketenagakerjaan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik. [tok/suf]

  • Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

    Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik tahun 2025 nanti. Meski, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu tidak bisa dipastikan sekarang karena bukan wewenangnya.

    Dia menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2024).

    Namun, imbuh dia, penetapan iuran peserta JKN akan naik atau tetap adalah wewenang pemerintah.

    Di sisi lain, ia menegaskan, BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    Selain itu, sistem Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.

    Ketentuan Tarif BPJS Kesehatan

    Meski begitu, di masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

    Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (dce/dce)

  • Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

    Anak Buah Airlangga Minta Rancangan Permenkes Tak Batasi Ruang Gerak Industri Tembakau

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berharap regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang produk tembakau dan rokok elektronik dirancang dengan optimal dan tidak membatasi ruang gerak industri tembakau. 

    Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah merancang peraturan turunan PP No 28/2024, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

    Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto menjelaskan, regulasi PP No 28/2024 yang telah dikeluarkan sudah sangat ketat dan cukup mengurangi ruang gerak industri hasil tembakau (IHT). Apalagi, sektor ini juga tengah menghadapi tantangan lain seperti kenaikan harga jual eceran dan tarif cukai yang tinggi. 

    Oleh karena itu, Ekko berharap, Rancangan Permenkes yang merupakan regulasi turunan PP tersebut dapat ditinjau dengan lebih komprehensif dan mengedepankan peningkatan pengawasan atas implementasi regulasi yang sudah ada. 

    Ekko mengatakan, pembahasan Rancangan Permenkes harus dilakukan dengan optimal. Hal ini mengingat multiplier effect industri tembakau yang signifikan baik terhadap perekonomian Indonesia maupun pada pelaku usaha hingga ke para petani.

    “Karena, industri tembakau ini bukannya tidak mau diatur, mereka sangat mau diatur. Bahkan ketika mereka akan ekspor ke negara manapun, semuanya (regulasi) mereka patuhi,” kata Ekko dalam Bisnis Indonesia Forum “Peran Industri Tembakau Nasional Terhadap Pencapaian PDB” di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, dia mengatakan, pembahasan Rancangan Permenkes itu juga perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pelaku usaha hingga kementerian-kementerian teknis lain. 

    Dia menuturkan, penyusunan peraturan tersebut sebaiknya tidak hanya melibatkan instansi dibawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saja. Kementerian teknis terkait industri tembakau seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga perlu dilibatkan agar peraturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak. 

    Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi dalam menetapkan kebijakan terkait industri tembakau. 

    “Jangan hanya menggunakan satu sudut pandang, kita harus melihat isu ini secara imbang,” katanya, dikutip melalui keterangan tertulis.

    Rahmad menyampaikan bahwa tembakau bukan hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk petani dan pekerja di sektor tersebut. 

    Dia juga menyoroti tingginya impor tembakau yang mencapai hampir 50%, dengan nilai mendekati US$1 miliar dari negara-negara seperti China dan Zimbabwe.

    “Kondisi ini membuat kita semakin tergantung pada tembakau impor, sementara lahan pertanian dalam negeri terus menyusut,” kata dia. 

    Rahmad mengatakan, produk hasil tembakau memang memberikan dampak negatif terhadap kesehatan. Namun demikian, industri tembakau juga memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian, sekitar Rp200 triliun hingga Rp300 triliun. 

    Oleh karena itu, dia mengharapkan kebijakan yang akan diambil dapat mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. 

  • Kenaikan UMP 6,5 Persen Cukup Bagus dan Moderat Bagi Pengusaha dan Buruh

    Kenaikan UMP 6,5 Persen Cukup Bagus dan Moderat Bagi Pengusaha dan Buruh

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Neng Eem Marhamah Zulfa menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen merupakan keputusan yang cukup bagus dan moderat, baik bagi pengusaha dan buruh.

    “Kami mengapresiasi atas kebijakan populis ini yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Neng Eem Marhamah Zulfa dalam Investor Daily Talk IDTV, Kamis (5/12/2024).

    Neng menyebut, pengumuman kenaikan UMP ini tentunya bakal menjadi angin segar bagi seluruh pekerja buruh di Indonesia, sebagai langkah meningkatkan taraf kehidupan mereka.

    Pasalnya, tak sedikit di antara buruh yang ada di Nusantara ini terbebani dengan cicilan, sehingga, setidaknya kenaikan UMP 6,5 persen tersebut bisa memberi kebahagiaan.

    “Ini ada dampak positif untuk masyarakat karena buruh juga termasuk mayoritas kelompok yang kritis. Mereka solid, masif dalam hal memperjuangkan nasib mereka dan ini adalah salah satu perjuangan yang selama ini mereka perjuangkan dan berhasil,” jelas dia.

    Namun, lanjut Neng, kenaikan ini belum sesuai dengan tuntutan mereka, yaitu kenaikan di level 8 persen. Namun demikian, UMP yang dikerek 6,5 persen sudah cukup bagus dan moderat, baik bagi kalangan pekerja maupun pelaku usaha di Tanah Air.

    Sebelumnya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Dengan kenaikan daya beli masyarakat, ekonomi tentu akan menjadi lebih hidup. Permintaan terhadap barang akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar tim ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, di Jakarta, Selasa (3/12/2024), dalam menanggapi kenaikan UMP 6,5 persen.

  • Wamen Veronica Tan: Perempuan Mandiri Cenderung Berani Bicara

    Wamen Veronica Tan: Perempuan Mandiri Cenderung Berani Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengungkapkan perempuan yang mandiri khususnya dari aspek ekonomi, cenderung berani untuk speak up (bicara). Menurut Veronica, sikap berani angkat bicara merupakan sesuatu yang diperlukan ketika kekerasan, ketidakadilan atau pelecehan terhadap perempuan.

    Hal ini disampaikan Veronica saat menghadiri diskusi empowerment talk bertajuk “Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya: Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar DPP Perempuan Bangsa, dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) ke-V di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

    “Jadi permasalahan itu bagaimana membuat ekonomi perempuan itu harus ada dulu. Kalau ekonomi perempuan ada, berdaya, dia mandiri sendiri, saya yakin dia akan berani speak up,” ujar Veronica dalam acara diskusi tersebut.

    Menurut Vero, sapaan akrabnya, kebanyakan perempuan bergantung pada suami atau pihak lain. Dia menilai ketergantungan ekonomi perempuan ini kadang menjadi akar utama permasalahan. Untuk itu, dia mendorong perempuan Indonesia mengembangkan dirinya sehingga bisa menjadi perempuan yang mandiri.

    “Perempuan Indonesia kebanyakan sangat lemah dari sisi ekonomi, sehingga mereka bergantung kepada orang-orang terdekat, khususnya suami,” tandas Vero.

    Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengajak perempuan untuk berkiprah dalam dunia politik. Dia menuturkan hal itu perlu untuk mengupayakan hak-hak perempuan.

    “Banyak orang menilai politik itu adalah daerah yang kotor sehingga perempuan tidak bisa di situ. Padahal kita melakukan hal baik di politik dan itu jangka panjang yang akan kita lakukan,” jelas Nihayatul.

    Sementara ketua umum DPP Perempuan Bangsa, salah satu organisasi otonom PKB, Siti Mukaromah mengatakan bahwa dengan kondisi masih banyaknya angka kekerasan, peran organisasi perempuan sangat strategis. 

    Siti mengaku Perempuan Bangsa selama ini menjalankan peran tersebut dan ke depannya akan  melakukan penguatan kader untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat khususnya perempuan.

    “Gerakan dan organisasi perempuan sangat strategis dan masih diperlukan untuk fungsi advokasi dan pemberdayaan,” pungkas Siti.

  • Anggota DPR Anggap Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Porsi Tak Cukup Atasi “Stunting”

    Anggota DPR Anggap Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Porsi Tak Cukup Atasi “Stunting”

    Anggota DPR Anggap Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Porsi Tak Cukup Atasi “Stunting”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi
    Partai Nasdem

    Nurhadi
    menilai, anggaran
    makan bergizi gratis
    Rp 10.000 per porsi belum cukup untuk mengurangi
    stunting
    di Indonesia.
    Nurhadi menuturkan, berdasarkan standar gizi Kementerian Kesehatan, porsi makan bergizi gratis dengan kebutuhan harian lengkap biasanya membutuhkan biaya sekitar Rp 15-20.000 per porsi.
    “Indonesia saat ini menghadapi masalah stunting dan kurang gizi pada anak-anak. Jika program ini bertujuan untuk mengurangi stunting, maka anggaran Rp 10.000 bisa dianggap belum cukup,” kata Nurhadi kepada
    Kompas.com
    , Minggu (1/12/2024).
    Oleh karena itu, Nurhadi mendorong sejumlah penyesuaian dalam program makan bergizi gratis.
    Pertama, penyesuaian anggaran atau subsidi dengan menambah subsidi untuk memastikan makanan yang disajikan benar-benar bergizi.
    “Kedua, rencana implementasi yang detail: Meliputi strategi pengadaan bahan pangan, efisiensi distribusi, dan pengawasan kualitas makanan,” kata Nurhadi.
    Ketiga, fokus pada sasaran yakni program makan bergizi gratis sebaiknya diarahkan pada kelompok prioritas, seperti anak-anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok miskin ekstrem, agar dampaknya lebih terasa.
    “Jika anggaran tetap Rp 10.000 tanpa ada penyesuaian, maka risiko utama adalah program ini akan terlihat baik secara politis, tetapi kurang efektif secara substansi dalam menangani masalah gizi di masyarakat,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, anggaran program makan bergizi gratis ditetapkan di angka Rp 10.000 per porsi.
    Sejatinya pemerintah ingin menganggarkan program tersebut Rp 15.000 per porsi, tetapi paket makanan bergizi dengan alokasi anggaran Rp 10.000 per porsi dinilai sudah cukup bermutu dan bergizi untuk dikonsumsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen PPA Veronica Tan sebut ekonomi Ujung tombak masalah kekerasan perempuan

    Wamen PPA Veronica Tan sebut ekonomi Ujung tombak masalah kekerasan perempuan

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    Wamen PPA Veronica Tan sebut ekonomi Ujung tombak masalah kekerasan perempuan
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Sabtu, 30 November 2024 – 17:08 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Veronica Tan mengatakan saat ini sedang menginventarisir berbagai macam persoalan yang menimpa kaum perempuan dan anak di Indonesia. Veronica menyebut ada banyak masalah yang perlu segera dicari akarnya dan segera ditangani.

     

    Dimana hal itu ungkap Veronica Tan saat menghadiri Empowerment Talk bertajuk Perempuan Berdaya, Bangsa Berjaya: Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar DPP Perempuan Bangsa dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) ke-V di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

     

    “Jadi berdua kami baru sebulan ada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Saya itu simple banget, saya pikir waktu masuk ke pemberdayaan perempuan pasti urusannya memberdayakan, mengajak stakeholder, ngajak NGO untuk bekerja sama melatih lagi nih,” ujar Vero.

     

    “Nggak tahunya pas masuk dua minggu, stress bu. Karena yang ada laporan. Jadi kasus, laporan, pelecehan seksual, kekerasan anak, KDRT, pembunuhan, ada anak ditemukan meninggal, ada di Banyuwangi di Purworejo itu yang ibu menteri kunjungi untuk bertemu, bertatap muka awal-awal,” sambungnya.

     

    Kemudian, Vero juga menyebut setelah pihaknya menggali semua persoalan tersebut, ditemukan sejumlah penyebab yang memang memerlukan penanganan dengan cepat. Satu diantaranya adalah karena banyak kaum perempuan tidak berani speak up akan masalah yang dialami. 

     

    “Itu karena perempuan-perempuan tidak berani speak up, perempuan-perempuan tidak berani berbuat apapun, perempuan-perempuan yang tidak teredukasi, punya anak jadi terbeban,” ungkapnya.

     

    Wakil Menteri PPPA ini mengatakan permasalahan yang terjadi tersebut ialah faktor ekonomi. Ia pun menilai kaum perempuan Indonesia banyak sangat lemah dari sisi ekonomi, sehingga mereka bergantung kepada orang-orang terdekat, khususnya suami.

     

    “Itu sebabnya perempuan lagi yang kena. Sementara perempuan harus kerja serabutan semua, mana bisa punya waktu lagi untuk bisa berdaya mengisi profesi dan segalanya untuk menjadi perempuan yang berdaya dengan kondisi seperti itu,” ujarnya, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

     

    “Jadi permasalahan itu bagaimana membuat ekonomi perempuan itu harus ada dulu. Kalau ekonomi perempuan ada, berdaya, dia mandiri sendiri saya yakin dia akan berani speak up,” pungkas Vero.

     

    Tak hanya Vero yang hadir sebagai pemateri dalam empowerment talk tersebut akrivis perempuan Chiki Fawzi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusuma, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Nihayatul Wafiroh,.M.A.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ke Jombang, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sambangi Keluarga PMI yang Sakit di Malaysia

    Ke Jombang, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sambangi Keluarga PMI yang Sakit di Malaysia

    Jombang (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendatangi keluarga PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jumat (29/11/2024).

    Kedatangan Yahya untuk bertemu dengan ayah Rosita, pekerja migran tersebut. Rosita (24) wanita asal Kabupaten Jombang tersebut dikabarkan kritis di rumah sakit di Malaysia dan tidak ada yang merawat.

    Di rumah masa kecil Rosita itu, Yahya ditemui langsung oleh Kamil (52), ayah dari Rosita. Yahya menanyakan kabar terbaru tentang Rosita. Kamil mengungkapkan bahwa semalam anaknya menghubungi melalui sambungan telepon.

    Dalam percakapan itu, Rosita ingin pulang ke Indonesia serta minta dibelikan pulsa. “Semalam telepon saya, dia ingin pulang, tapi tidak ada biaya. Terus minta dibelikan pulsa. Saya belikan pulsa Rp100 ribu,” ucap Kamil kepala Yahya.

    Yahya Zaini saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari pihak kementerian sudah menugaskan dirjennya untuk melacak keberadaan Rosita di Johor Malaysia.

    “Dari informasi yang kami terima, diketahui yan bersangkutan baru saja melahirkan di rumah sakit. Memang keberadaannya aman dan sehat. Hanya saja tidak diketahui alamatnya secara pasti,” kata Yahya.

    Yahya juga mengaku prihatin mendengar informasi bahwa Rosita berada di Malaysia dan dikabarkan sakit. Sebab itu ia datang ke Jombang untuk melihat langsung kondisi Kamil, ayah Rosita.

    “Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili Dapil 8 Jawa Timur termasuk Jombang ikut prihatin. Karena itu saya berkunjung ke sini menyampaikan informasi jika anak bapak Kamil yakni Rosita aman,” jelasnya.

    Diinformasikan sebelumnya, seorang Wanita muda bernama Rosita (24) asal Kabupaten Jombang dikabarkan kritis di rumah sakit di Malaysia dan tidak ada yang merawat. Sang ayah, Kamil (52) ingin membawa putri nya itu kembali ke Jombang untuk dirawat. [suf]

  • 4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    4 Momok Ini Bakal Gerus Uang Warga RI di 2025, dari BPJS hingga PPN

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun depan, masyarakat Indonesia diprediksi menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar. Beban biaya hidup akan meningkat seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tarif cukai minuman manis.

    Kondisi ini berpotensi memperburuk kemampuan menabung masyarakat, seperti yang terlihat dari data Bank Indonesia (BI), di mana survei konsumen menunjukkan proporsi tabungan terus mengalami penurunan.

    Pada Oktober 2024, proporsi tabungan berada di angka 15%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yakni September dan Agustus 2024 yang masing-masing di angka 15,3% dan 15,7%.

    Berikut beberapa kenaikan biaya yang harus ditanggung masyarakat Indonesia tahun depan:

    Kenaikan PPN 12%

    Dikabarkan, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    PPN 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, diberikan fasilitas pembebasan PPN.

    Kenaikan PPN tentu saja dapat mendorong peningkatan beban terhadap masyarakat kelas menengah hingga bawah mengingat mereka harus membayar lebih mahal barang yang mereka beli mulai baju, pulsa, hingga makanan.

    Tarif BPJS Kesehatan Makin Mahal

    Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik pada 2025. Hal ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 mengatur bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, Ghufron pun belum dapat memastikan apakah iuran peserta JKN akan naik atau tetap. Sebab, pihak yang berwenang untuk menetapkan hal tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

    Namun, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    Ancaman kenaikan tarif BPJS Kesehatan dapat menambah beban masyarakat saat ini.

    Harga BBM Makin Melonjak

    Total anggaran subsidi energi yang telah disepakati kini menjadi sebesar Rp 203,4 triliun, dari rancangan awal sebesar Rp 204,5 triliun. Artinya ada penurunan anggaran subsidi energi Rp 1,1 triliun.

    Untuk subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg anggarannya turun Rp 600 miliar dari Rp 114,3 triliun menjadi Rp 113,7 triliun. Terdiri dari Subsidi jenis BBM tertentu yang anggarannya turun Rp 40 miliar dan subsidi LPG tabung 3 kg yang turun Rp 600 miliar.

    Sementara itu, khusus untuk subsidi listrik juga turun Rp 500 miliar, dari rancangan semula sebesar Rp 90,2 triliun menjadi hanya sebesar Rp 89,7 triliun.

    Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talattov menilai pemerintah harus berani mengubah skema pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari yang semula berbasis produk atau harga menjadi berbasis individu atau rumah tangga.

    Ia memastikan bahwa perubahan mekanisme ini tidak hanya dapat mengurangi kebocoran subsidi, tetapi juga memberikan ruang bagi SPBU, termasuk Pertamina dan pesaingnya untuk menawarkan harga BBM yang lebih kompetitif.

    Dengan demikian, masyarakat dapat memilih BBM berdasarkan kualitas dan harga yang wajar. Sementara mereka yang layak menerima subsidi akan mendapatkan potongan langsung dari harga jual.

    Minuman Manis Makin Mengikis Kantong

    Pemerintah berencana memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.

    Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan. Industri akan didorong untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.

    Dalam dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Penerimaan itu akan bersumber salah satunya dari barang kena cukai baru, yakni MBDK.

    Hal ini mendorong jajanan pada minuman manis akan mengalami kenaikan.

    (luc/luc)