Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • DPR RI Bareng BGN Gencarkan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Desa Tropodo Sidoarjo

    DPR RI Bareng BGN Gencarkan Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Desa Tropodo Sidoarjo

    Sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah gencar-gencarnya dilakukan DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Pemerintah baru saja m

    Tayang: Kamis, 13 Februari 2025 19:37 WIB

    istimewa

    SOSIALISASI MBG – Sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah gencar-gencarnya dilakukan DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Pemerintah baru saja menyelesaikan sosialisasi peningkatan gizi bagi masyarakat di Desa Tropodo, Sidoarjo Senin, 10 Februari 2025. 

    TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah gencar-gencarnya dilakukan DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Pemerintah baru saja menyelesaikan sosialisasi peningkatan gizi bagi masyarakat di Desa Tropodo, Sidoarjo Senin, 10 Februari 2025.
     
    Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan Lembaga Negara non-Kementerian yang berdedikasi untukpemenuhan gizi nasional. BGN dan Komisi IX DPR RI tengah fokus dalam mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 
     
    Sosialisasi program makan bergizi gratis bersama mitra kerja ini dihadiri sekitar 300-an peserta yang berasal dari warga setempat. Acara yang digelar di Balai Desa Tropodo, Sidoarjo itu dimulai tepat pada pukul 14.30 WIB.
     
    Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari, DPRD Kab Sidoarjo Zahlul Yussar, dan Tenaga Ahli Promosi dan Edukasi Gizi dari BGN Fatimah Azzahra.
     
    Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari menilai bahwa program MBG ini sering disalahgunakan dengan mengatasnamakan BGN sebagai lembaga penyelenggara MBG. 
     
    “Untuk itu sosialisasi ini juga menjadi kunci untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran mitra yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional,” kata Lucy Kurniasari.
     
    Dalam kesempatannya, Lucy juga menyampaikan harapan di masa mendatang terhadap penurunan kasus angka stunting di Kabupaten Sidoarjo agar terus mengalami penurunan.
     
    “Pada Agustus 2023, tercatat 5.026 balita terindikasi stunting, angka stunting di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk kerja sama lintas sektor dan program intervensi gizi,” ungkap Lucy.
     
    Meski tren kasus angka stunting di daerah Sidoarjo terus mengalami penurunan di setiap tahunnya, Pemerintah akan terus melakukan upaya memberantas kasus stunting dengan program Makan Bergizi Gratis.
     
    “Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen untuk menurunkan angka stunting melalui berbagai program, salah satunya program Makan Bergizi Gratis. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mempercepat penurunan angka stunting di Sidoarjo,” ucapnya.
     
    Sesuai dengan visi Pemerintah, program Makan Bergizi Gratis ini bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat terutama anak dan ibu, serta mengurangi angka stunting dan malnutrisi.
     
    Sementara itu, DPRD Kab. Sidoarjo Zahlul Yussar mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mengawal serta berperan aktif dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
     
    “Program ini merupakan komitmen bersama yang perlu dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk turut berperan dalam proses budgeting dan pengawasan program ini.”
     
    Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, program MBG diharapkan bisa berjalan dengan sebaik mungkin dan optimal.
     
    Peranan penting dan utama masyarakat di sini ialah dalam menjalankan dapur Makan Bergizi Gratis yang akan diawasi langsung oleh BGN.
     
    Berdasarkan data BGN, pada 22 Januari 2025 lalu sudah terbentuk sebanyak 245 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang tersebar di 38 provinsi. Dengan begitu Badan Gizi Nasional secara bertahap akan mendirikan 30 ribu Dapur MBG di seluruh Indonesia.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://jatim.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast + 1;
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.thumb) img = “”+vthumb+””;
    else img = ”;
    if(val.c_title) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    $.getJSON(“https://jatim.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }

    Berita Terkini

  • Kena Efisiensi Anggaran Rp200 Juta, BGN Ungkap Nasib Program Makan Bergizi Gratis

    Kena Efisiensi Anggaran Rp200 Juta, BGN Ungkap Nasib Program Makan Bergizi Gratis

    loading…

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan lembaganya terkena efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) turut terkena efisiensi anggaran imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Anggaran BGN yang terpotong hanya sebesar Rp200 juta atau 0,2845% dari jumlah pagu senilai Rp7,1 triliun.

    “Ya kan ini sudah intruksi presiden bahwa terjadi efisiensi kepada anggaran belanja nasional dan juga daerah, dan BGN pun termasuk salah satu yang terkena efisiensi. Meskipun besarannya kurang lebih 0,2845%, jadi berkurang 200 juta,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana usai raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (12/2/2025) malam.

    Dadan menjelaskan, anggaran terpangkas itu untuk pengadaan lahan untuk membangun Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

    Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan skema pinjam pakai untuk menggunakan lahan dalam membangun SPPG itu.

    “Ketika kunjungan Pak Presiden ke kantor BGN, kemudian beliau menyampaikan kalau bisa pinjam pakai, ya pinjam pakai saja. Jadi ada anggaran yang bisa diefiseinkan terkait dengan pengadaan lahan,” tutur Dadan.

    Kendati anggarannya terpangkas, Dadan menjelaskan, dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak kena efisiensi.

    Seban, anggaran BGN yang terkena efisiensi hanya untuk pengadaan lahan.

    “Enggak ada (anggaran MBG kena efisiensi). Kalau seluruh kementerian kan anggaran pegawai enggak ada yang kena pangkas, program MBG juga tidak kena,” terang Dadan.

    “Yang kena ya pengadaan di pengadaan lahan, yang bisa menggunakan lahan-lahan pemda, lahan instansi lain, kementerian lain, BUMN dan lain-lain bisa pinjam pakai,” tandasnya.

    (shf)

  • Badan Gizi Nasional Kena Efisiensi Anggaran Senilai Rp 200,2 M

    Badan Gizi Nasional Kena Efisiensi Anggaran Senilai Rp 200,2 M

    Jakarta

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga kena imbas dari efisiensi anggaran. Adapun efisiensi anggaran BGN mencapai Rp 200,2 miliar.

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Ia menyebut rekonstruksi anggaran yang dilakukan oleh pihaknya menindaklanjuti pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kementerian Keuangan.

    “Ya ada pertemuan Mensesneg, kemudian ada pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan ujungnya kita mendapatkan efisiensi sebesar 0,2845 (persen). Rp 200.200.000.000 (Rp200,2 miliar),” kata Dadan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.

    Dadan mengatakan efisiensi yang dilakukan pihaknya juga atas instruksi presiden. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menyarankan BGN untuk meminjam dahulu terkait pengadaan lahan.

    “Gini ada hal yang memang perlu diefisiensikan, seperti misalnya setelah Pak Presiden sidak, kemudian kami menyampaikan bahwa ada lahan yang harus kami adakan,” kata Dadan.

    “Pak presiden sampaikan ‘nggak usah, pinjem aja dari Pemda dari kementerian lain, dari instansi lain, sehingga uangnya bisa diefisiensikan’. Itu maksudnya,” sambung Dadan.

    Komisi IX DPR RI sebelumnya menyetujui anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 71 triliun untuk 2025. Ia mengatakan keputusan itu sebenarnya sudah diambil sejak periode lalu.

    “Jadi hari ini sebenarnya kita pembahasan soal anggaran karena sebenarnya beberapa keputusan anggaran itu seperti contoh beberapa anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) itu sebenarnya sudah diputuskan dari periode yang lalu,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

    Nihayatul menyebut ada pergeseran penggunaan anggaran dari Badan Gizi Nasional yang harus disosialisasikan kepada Komisi IX DPR RI. Nihayatul mengatakan anggaran untuk Badan Gizi Nasional tetap di angka Rp 71 Triliun.

    “Jadi ada pergeseran itu dan seluruh pergeseran pada anggaran ini tidak bisa dilakukan tanpa ada persetujuan dari DPR dan hari ini kita walaupun sedang reses, kita tetap rapat karena kita menganggap bahwa program ini, rapat ini penting untuk segera mengambil keputusan penandatanganan persetujuan anggaran ini,” kata Nihayatul.

    “Tetap Rp 71 triliun, tetap Rp 71 triliun cuma ada penyesuaian, penyesuaian anggaran dari dukungan manajemen dikurangi, dikasihkan, dialihkan kepada program,” tambahnya.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik, Berikut Penjelasan Menkes

    Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik, Berikut Penjelasan Menkes

    Liputan6.com, Bandung – Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut dilakukan sebagai penyesuaian tarif dan didasarkan oleh beberapa faktor salah satunya peningkatan biaya layanan kesehatan dan jumlah peserta yang terus bertambah.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan naiknya iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia. Pihaknya juga menyebutkan inflasi di sektor kesehatan terus meningkat 15 persen setiap tahunnya.

    “Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, Budi juga mengingatkan terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2020 atau sekitar lima tahun lalu. Kemudian menyebutkan jika iuran tidak disesuaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa berdampak negatif.

    “Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan yang populer. Namun, menilai langkah tersebut harus dilakukan segera untuk mencegah krisis di kemudian hari.

  • Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Ada 50 Juta Peserta JKN Nonaktif

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional yang tidak aktif mencapai lebih dari 50 juta orang. Meskipun demikian, tak semua peserta yang tak aktif itu menunggak iuran.

    Adapun jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran tercatat sebanyak 17 juta peserta. Dari jumlah tersebut, sekitar 14,8 juta orang tergolong peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    “Untuk yang nunggak-nunggak. Tapi yang jelas dari 50-an lebih juta orang yang tidak aktif, tidak semuanya itu nunggak,” ujar Ghufron dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia menambahkan, sebanyak 18,6 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Sosial (Mensos).

    “Dalam hal ini, BPJS itu pengguna juga, jadi tidak menentukan seseorang ini miskin bukan miskin terus diaktifkan, tidak. Artinya bukan BPJS jadi itu Kemensos yang tidak diaktifkan atau dinonaktifkan itu 18,6 juta, memang banyak tuh di lapangan segitu. Nah ini menjadi persoalan tersendiri,”ungkapnya.

    Berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari memberikan informasi kepada lebih dari 48 juta peserta melalui WhatsApp dan berbagai kanal komunikasi lainnya.

    “Nah dari sini lalu BPJS berusaha kalau dia tidak aktif, kasih tahu, yang kita kasih tahu cukup banyak ya, lebih dari 48 juta, kita WA gitu, jadi kita kasih tahu,” ucapnya.

    Masalah lainnya, lanjut Ghufron, muncul dari peserta PBPU yang terdaftar di pemerintah daerah (pemda), dengan jumlah yang dinonaktifkan mencapai 11 juta orang. Hal ini disebabkan oleh kesulitan anggaran yang dialami beberapa daerah.

    “PBPU Pemda yang dinonaktifkan itu 11 juta, jadi kan ada beberapa gitu apa dari pemotongan anggaran kesulitan gitu. Nah ini tentu yang PPU non aktif, bekerja atau anak di usia di luar tanggungan itu sekitar 10 juta. Jadi itu ya,” jelas Ghufron.

    Di sisi lain, Ghufron menegaskan meski lebih dari 50 juta orang tercatat kepesertaannya tidak aktif, mereka tetap memiliki akses.

    Peserta dengan status nonaktif juga dapat segera mengaktifkan kembali keanggotaan mereka dengan melaporkan kepada BPJS Kesehatan atau pemerintah daerah setempat.

    (suc/kna)

  • Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir dinaikkan pada tahun 2020.

    Dikatakan, selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Ini menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kita bilang secara jujur, dengan inflasi kesehatan 15% per tahun sedangkan tarif BPJS nggak naik lima tahun. Itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

    Budi mengatakan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, dia mengusulkan, bagi masyarakat miskin ditanggung 100%.

    “Kita mesti adil gimana caranya yang miskin jangan kena, itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100% oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam diskusi kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari berapa besar kenaikan iuran, berapa besar belanja kesehatan hingga melihat dari negara-negara Asean.

    “Seluruh Asean berapa sih belanja per GDP semua rata-rata 4%, 5%, 6%, Thailand aja yang agak tinggi 6%, Singapura 7%. Indonesia sendiri kalau lihat kan Rp 614 triliun kalau dibagi GDP kita Rp 15.000 triliun kira-kira 4%-an, itu masih range oke,” tandasnya.

    Budi menyebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. “Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengakui, kenaikan tarif iuran program dari BPJS Kesehatan tidak bisa terhindarkan. Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.

    “Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan,” ujar Felly.

    Dikatakan, DPR membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Data itu mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Contoh, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.

    Oleh karena itu, dia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. “Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara,” kata Felly.

    Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong. Sebab, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja.

    Dia mengaku butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. “Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. 

    Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2). 

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah. 

    Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal. 

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

    Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar pada 2025. 

    Ali menuturkan bahwa saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama 3 bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar 3 bulan baru dibayar 6 bulan baru dibayar rumah sakit, saya sampaikan tidak ada,” ujar Ali.

    Ali meminta kabar yang menyebut BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar untuk membuktikan tudingan tersebut. Dia memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya.

    “Asal klaimnya beres artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute diagnosisnya masih dispute, belum diputuskan atau pending klaim ya itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ali mempertanyakan pihak yang membesar-besarkan adanya anggaran rumah sakit yang dipending. Padahal, kasus itu hanya sebagian kecil dari masalah yang sudah terlunaskan.

    “Karena di indonesia berita miring wah yang itu pak luar biasa, umpamanya pendingnya bisa 2 persen ramai pak, padahal 95 persen lebih nggak pending dibayarkan lunas beres,” pungkasnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons isu di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan bangkrut dan gagal bayar klaim rumah sakit (RS) pada 2025. Ali menegaskan isu tersebut tidak benar karena keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman dengan total aset bersih Rp 49,5 triliun.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak,” ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).

    Ali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada rumah sakit yang mengaku belum dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Dia menjamin, apabila tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute. Kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” tutur Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengungkapkan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki sebesar Rp 49,5 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat. 

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,5 bulan sampai 6 bulan.

    “Tahun 2025. BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun, itu aset neto-nya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” pungkas Ali Ghufron.

  • Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Potret Menkes Bicara Rencana Kenaikan Iuran BPJS

    Foto Health

    Agung Pambudhy – detikHealth

    Selasa, 11 Feb 2025 20:30 WIB

    Jakarta – Menkes Budi Gunadi Sadikin ikuti raker dengan Komisi IX DPR. Dalam kesempatan itu, Menkes menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.