Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Menkes Budi: BPJS untuk Warga Miskin, yang Kaya Biar Pakai Asuransi Swasta

    Menkes Budi: BPJS untuk Warga Miskin, yang Kaya Biar Pakai Asuransi Swasta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikim memgusulkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya untuk warga miskin. Bagi yang kaya diarahkan ke asuransi swasta.

    “Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Hal tersebut, kata dia, agar lebih efisien. Sehingga rawat inap juga standar.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja,” terangnya.

    Wacana itu, kata Budi, sebagai upaya keberlanjutan BPJS Kesehatan. Mengingat selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit.

    Berangkat dari hal itu, Budi mengatakan penting evaluasi rutin terhadap besaran iuran. Sehingga layanan kesehatan tetap bisa berjalan dengan baik.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

    “Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

    Diketahui, data Kementerian Kesehatan menunjukkan BPJS Kesehatan hanya mencatatkan kondisi keuangan positif pada tahun 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Di luar tahun-tahun tersebut, BPJS mengalami defisit.

    Terakhir kali pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada 2016 dan 2020. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS mencapai Rp 151,7 triliun, sementara beban Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang harus dibayarkan mencapai Rp 158,9 triliun.

  • Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Bisa Langsung Masuk RS Tipe A

    Sistem Rujukan BPJS Diubah, Pasien Penyakit Berat Bisa Langsung Masuk RS Tipe A

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. 

    Sistem baru ini dirancang lebih efisien karena berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sekadar berjenjang seperti saat ini.

    Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan, mengurangi pemborosan biaya, dan memastikan pasien terutama yang membutuhkan penanganan cepat mendapat layanan di rumah sakit yang tepat sejak awal.
    Rujukan berjejang dinilai lambat dan boros
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan saat ini kerap membuat proses penanganan pasien menjadi panjang dan tidak efisien. 
     

    Banyak kasus yang seharusnya langsung ditangani di rumah sakit tipe A, namun harus melewati beberapa tahap rujukan terlebih dahulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 14 November 2025.

    Ia mencontohkan pasien yang mengalami serangan jantung. Selama ini, pasien sering harus mengikuti alur rujukan mulai dari puskesmas menuju RS tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya mendapatkan tindakan di RS tipe A.

    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi.
    Pasien darurat bisa langsung ke rumah sakit yang kompeten
    Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai diagnosis awal. 

    Cara ini dinilai akan mempercepat penanganan sekaligus mengurangi risiko kondisi pasien memburuk akibat proses rujukan yang berlapis.

    “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujar Budi.

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. 
     
    Sistem baru ini dirancang lebih efisien karena berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi sekadar berjenjang seperti saat ini.
     
    Langkah ini diambil untuk mempercepat layanan, mengurangi pemborosan biaya, dan memastikan pasien terutama yang membutuhkan penanganan cepat mendapat layanan di rumah sakit yang tepat sejak awal.
    Rujukan berjejang dinilai lambat dan boros
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan saat ini kerap membuat proses penanganan pasien menjadi panjang dan tidak efisien. 
     

    Banyak kasus yang seharusnya langsung ditangani di rumah sakit tipe A, namun harus melewati beberapa tahap rujukan terlebih dahulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 14 November 2025.
     
    Ia mencontohkan pasien yang mengalami serangan jantung. Selama ini, pasien sering harus mengikuti alur rujukan mulai dari puskesmas menuju RS tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya mendapatkan tindakan di RS tipe A.
     
    “Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya dengan demikian BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. Dia (BPJS) keluarnya sekali saja, langsung dinaikin ke yang paling atas (RS Tipe A),” kata Budi.

    Pasien darurat bisa langsung ke rumah sakit yang kompeten
    Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan sesuai diagnosis awal. 
     
    Cara ini dinilai akan mempercepat penanganan sekaligus mengurangi risiko kondisi pasien memburuk akibat proses rujukan yang berlapis.
     
    “Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk itu tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” ujar Budi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    GELORA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Reformasi ini bertujuan mempercepat akses pasien terhadap pelayanan medis yang lebih tepat dan efisien, terutama bagi kasus yang memerlukan penanganan segera.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya serta memperlambat proses perawatan pasien.

    Kondisi ini, kata dia, menjadi kendala utama dalam penanganan kasus medis tertentu yang memerlukan tenaga ahli atau fasilitas khusus.

    “Kami akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13-11-2025), dikutip dari Antara.

    Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

    Rujukan Berlapis

    Budi mencontohkan, pasien yang mengalami serangan jantung kerap harus melalui jalur rujukan berlapis, dari puskesmas, kemudian ke rumah sakit tipe C, berlanjut ke tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.

    “Padahal, yang bisa menangani sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan B tidak mungkin bisa tangani. Jadi, seharusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dirujuk ke yang paling atas,” jelasnya.

    Melalui sistem baru yang berbasis kompetensi rumah sakit, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memiliki kemampuan dan sarana sesuai hasil pemeriksaan awal.

    Potensi Kematian Akibat Proses Berbelit

    Budi menilai langkah ini lebih manusiawi sekaligus efisien secara pembiayaan.

    “Masyarakat juga pasti lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa menangani sesuai anamnesa awalnya,” tutur Budi.

    Pendekatan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan meningkatkan kecepatan penanganan medis, terutama untuk pasien dengan kondisi kritis.

    Selain mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan, kebijakan ini juga dinilai akan membuat penggunaan dana BPJS Kesehatan lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Menkes Usul BPJS Kesehatan Tak Perlu Cover Orang Kaya, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan (sustainability) sistem pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Salah satu langkah yang didorong adalah agar BPJS Kesehatan lebih fokus melayani masyarakat menengah ke bawah. Sementara peserta mampu diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita ingin agar sistem iuran dan mekanisme reimburse-nya dibuat seefisien mungkin. BPJS itu fokusnya ke yang bawah saja,” ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan ini disampaikan Budi saat menjelaskan rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyeragamkan fasilitas layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

    Budi menilai, prinsip utama BPJS adalah menjamin akses layanan kesehatan universal bagi seluruh rakyat Indonesia, tetapi dengan penekanan pada kelompok masyarakat yang membutuhkan subsidi negara.

    “BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” katanya.

    Menurutnya, jika kelompok masyarakat mampu tetap memanfaatkan fasilitas BPJS untuk layanan kelas satu atau VIP, beban keuangan BPJS semakin berat dan mengancam keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

    “Kalau yang kaya semua diambil BPJS, nanti sustain-nya susah. Biarkan yang besar diambil swasta, supaya BPJS bisa fokus ke masyarakat bawah, dan tetap kuat secara keuangan,” jelas Budi.

    Untuk mendukung arah kebijakan ini, Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR tengah menyiapkan mekanisme kombinasi manfaat (coordination of benefit) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

    “Itu sebabnya nanti pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Sudah di-improve juga oleh Komisi XI, POJK mengenai kombinasi swasta dan BPJS,” ungkap Budi.

    Sebelumnya, koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta dinilai sulit diterapkan karena aturan yang belum memungkinkan penggabungan manfaat antara dua skema tersebut. Melalui revisi regulasi dan kerja sama lintas lembaga, pemerintah berupaya membuka jalan bagi model integrasi tersebut.

    Dengan begitu, masyarakat kelas menengah ke atas bisa mendapatkan perlindungan tambahan dari asuransi swasta, sementara BPJS Kesehatan tetap menjadi jaring pengaman utama bagi masyarakat yang kurang mampu.

    Menkes menegaskan, tujuan dari penyesuaian kebijakan ini bukan untuk membatasi akses layanan bagi warga mampu, melainkan untuk menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dan memastikan subsidi negara tersalurkan tepat sasaran.

    “Supaya BPJS bisa sustain, ambil yang level bawah, semuanya di-cover sama negara. 280 juta rakyat Indonesia, kaya atau miskin, harusnya tetap punya perlindungan kesehatan, tapi yang mampu sebaiknya lewat skema swasta,” tegasnya.

    Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih berkeadilan dan efisien, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis yang layak.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Respons Menkes soal Warga Baduy Korban Begal Sempat Ditolak Rumah Sakit”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Sistem Rujukan BPJS Bakal Diubah, Menkes: agar Tak Bertele-tele

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ingin sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki. Budi mengatakan sistem rujukan harus lebih cepat agar pasien langsung tertangani.

    Budi awalnya mencontohkan seorang pasien BPJS Kesehatan terkena serangan jantung. Dia mengatakan sistem rujukan membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit tipe C dulu.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi. Supaya menghemat BPJS juga. Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus di bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C,” kata Budi Sadikin dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR bersama Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN hingga Dirut BPJS Kesehatan, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan seharusnya ada penyakit yang langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A agar tertangani. Dia mengatakan sistem rujukan bertingkat malah membahayakan nyawa.

    “Tipe C rujuk lagi tipe B, nanti tipe B, rujuk lagi tipe A. Padahal yang bisa lakukan udah jelas tipe A. Tipe C, tipe B nggak mungkin bisa tangani,” kata Budi.

    “Harusnya dengan demikian, BPJS nggak usah keluar uang tiga kali, dia keluarnya sekali aja, toh, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambahnya.

    Menkes: BPJS Fokus yang Bawah Aja

    Selain itu, Budi mengusulkan layanan BPJS Kesehatan hanya fokus kepada masyarakat kelas bawah. Sementara masyarakat kaya diarahkan untuk menggunakan asuransi swasta.

    “Kita juga ingin sistem mekanisme iuran dibikin seefisien mungkin, di mana standar kelas rawat inap standar. Maksudnya apa, supaya ya sudah BPJS fokus di bawah aja. Saya bilang nggak usah cover yang kaya kaya, yang kaya kelas 1 biarin diambil swasta,” kata Budi.

    Hal ini sebagai salah satu cara agar BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan berkelanjutan. Pasalnya, selama tidak ada kenaikan iuran, BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.

    Berdasarkan data Kemenkes, keuangan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya selalu mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2016 dan 2020.

    Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayarkan Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban Rp 175,1 triliun. Melihat kondisi tersebut, Budi menyebut iuran BPJS Kesehatan harus terus dikaji agar layanan kesehatan bisa berkelanjutan.

    “Tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Maka kita bersama mengatakan bahwa iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” tuturnya.

    Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Beban BPJS Kesehatan Makin Berat, Pengeluaran Lebih Besar dari Iuran

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa beban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu lebih besar dari pendapatannya sejak 2014. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

    “Emang BPJS (Kesehatan) itu nggak pernah sustainable, dia positif karena dinaikin iuran. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat, dan minus, minus, minus, naikin,” kata Budi, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, BPJS sempat mencatat surplus pendapatan pada 2019 dan tahun-tahun pandemi karena pemanfaatan layanan menurun. Namun tren defisit kembali terlihat sejak 2023 hingga 2025.

    Data iuran vs beban BPJS Kesehatan2014 – Iuran: Rp 40,7 T | Beban: Rp 42,7 T2015 – Iuran: Rp 52,8 T | Beban: Rp 57,1 T2016 – Iuran: Rp 67,4 T | Beban: Rp 67,3 T2017 – Iuran: Rp 74,3 T | Beban: Rp 84,4 T2018 – Iuran: Rp 85,4 T | Beban: Rp 94,3 T2019 – Iuran: Rp 111,8 T | Beban: Rp 108,5 T2020 – Iuran: Rp 139,9 T | Beban: Rp 95,5 T2021 – Iuran: Rp 143,3 T | Beban: Rp 90,3 T2022 – Iuran: Rp 144,0 T | Beban: Rp 113,5 T2023 – Iuran: Rp 151,7 T | Beban: Rp 158,9 T2024 – Iuran: Rp 165,3 T | Beban: Rp 175,1 T2025 (s.d. September) – Iuran: Rp 129,9 T | Beban: Rp 139,4 T

    Budi menegaskan bahwa keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan perlu dijaga, sambil mengingatkan bahwa iuran BPJS “sangat-sangat murah dan menguntungkan masyarakat.” Ke depan, pemerintah mendorong agar mekanisme iuran lebih efisien melalui penerapan kelas rawat inap standar.

    “Supaya BPJS itu fokusnya ke yang bawah aja. Nggak perlu urus yang kaya-kaya karena kelas 1 itu biayanya diambil swasta. Jadi kita tanda tangan dengan OJK untuk combine benefit,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menambahkan, jumlah peserta terdaftar JKN kini mencapai 281,88 juta jiwa atau 98,3 persen dari penduduk Indonesia. Namun, peserta aktif hanya 228,67 juta jiwa atau 79,8 persen.

    Menurut Nunung, rata-rata klaim bulanan pada 2025 telah mencapai Rp 16,75 triliun, naik lima kali lipat dibanding 2014. Kenaikan ini terjadi seiring meningkatnya utilisasi dan akses pelayanan kesehatan masyarakat.

    Ia memperingatkan bahwa tanpa perubahan kebijakan seperti manfaat, tarif layanan, atau iuran, defisit BPJS Kesehatan akan terus melebar. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, pemerintah dapat mengambil tindakan khusus ketika aset jaminan sosial kesehatan bernilai negatif.

    “Paling sedikit dilakukan melalui penyesuaian besaran iuran sesuai ketentuan; atau pemberian suntikan dana tambahan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/up)

  • Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

    Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menilai, sistem berjenjang yang berlaku saat ini sering kali memperlambat penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat, sekaligus menimbulkan pemborosan biaya layanan.

    “Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga,” kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A.

    Padahal, tidak semua jenis penyakit memerlukan proses berlapis demikian.

    “Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A,” lanjut Menkes.

    Menurut Budi, sistem tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa dicover tiga kali, di tiga rumah sakit berbeda.

    “Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan,” ucapnya.

    Budi menegaskan, sistem baru yang sedang disiapkan akan berbasis pada kompetensi layanan rumah sakit, bukan sekadar tingkatan administratif. Artinya, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang memang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.

    “Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” jelasnya.

    Langkah ini diharapkan bisa memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses masyarakat pada layanan spesialistik yang sesuai kebutuhan medisnya.

    Revisi Tarif INA-CBG’s

    Selain sistem rujukan, Kemenkes juga tengah menyiapkan perubahan sistem tarif INA CBG’s, yaitu mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS Kesehatan.

    Budi menjelaskan, selama ini kelompok tarif INA-CBG’s yang digunakan di Indonesia mengacu pada sistem dari Malaysia, sehingga seringnya tidak sesuai dengan kondisi dan pola penyakit di Indonesia.

    “Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium, untuk kita sederhanakan, supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

    Sebagai contoh, Budi menyebut kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya satu jenis, kini diubah menjadi 159 jenis untuk mencerminkan variasi kebutuhan pasien.

    “Jadi pembayarannya bisa lebih pas, pasien juga dilayani lebih baik, nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama,” katanya.

    “Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat, tanpa berbelit, dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan,” pungkas Menkes.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Menkes Curhat UU Kesehatan Digugat Terus, Persebaran Dokter Spesialis Mandek

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini RI masih kekurangan dokter spesialis. Ia menyebut selama 80 tahun Indonesia merdeka, jumlah dokter spesialis di sejumlah wilayah belum memenuhi target.

    Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam Rakat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025). Budi Gunadi mengatakan pemerintah saat ini tengah menggencarkan hospital based dalam rangka pemerataan dokter spesialis.

    “Sampai sekarang 80 tahun merdeka belum penuh juga baru 47 (persen) yang diisi. Nah ini gimana caranya. Memang kita sekarang kan lagi bikin hospital based, kita rencana hospital based kan Pak Presiden minta 500 kalau bisa di setiap kabupaten/kota dibikin sehingga dokter spesialis itu nggak usah rebutan, orang Nias rebutan sama orang Jakarta, pasti kalah lah dia kalau dokter spesialis. Orang Nias, di Nias aja,” ujar Budi Gunadi dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    Budi mengatakan UU Kesehatan yang mengatur soal pendidikan bagi dokter spesialis itu berulang kali digugat ke MK. Budi meminta hakim MK yang berasal dari DPR untuk membantu Kemenkes.

    “Jadi rumah sakitnya di sana, walaupun ini membuat beberapa teman-teman nggak seneng, kemudian digugat ke MK udah menang 4, ini masih digugat lagi nggak berhenti-berhenti itu digugat kita,” kata Budi Gunadi.

    Ia berharap sentra rumah sakit pendidikan untuk dokter spesialis tak hanya berpusat di Pulau Jawa saja. Budi Gunadi menargetkan RI bisa membuka sentra pendidikan dokter spesialis di 514 kabupaten atau kota.

    “Nggak mungkin kita punya center-nya bikinnya kayak sekarang 26 center hanya di Jawa aja. Nggak mungkin menang orang-orang Kalimantan, Maluku bertarung sama anak-anak Jakarta untuk jadi dokter spesialis, pasti kalah,” ucapnya.

    “Itu sebabnya kita pengin buka di RS-RS di 514 kab/kota. Jadi putar-putar daerah nggak usah saingan sama orang-orang Jakarta atau orang Brawijaya. Itu kan Pak Dokter Benny (Wamenkes) orang Ambon, mana bisa orang Ambon saingan sama orang Surabaya? pasti kalah, bapaknya siapa, anaknya siapa,” ujar Menkes Budi.

    “Biarin orang Ambon yang masuk sekolahnya di Ambon aja. Nah itu cita-cita kita dengan hospital based. Jadi ada tiga Pak wakil DPR di MK ya, tolong dibantuin supaya jangan dikalahin lah kita, masa balik lagi ke zaman dulu,” imbuhnya.

    (dwr/azh)

  • Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi Nggak? Ini Bocorannya

    Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi Nggak? Ini Bocorannya

    Jakarta

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

    Skema ini nantinya akan mengantikan sistem kelas 1, 2 dan 3 untuk memastikan layanan yang sama bagi semua peserta jaminan kesehatan nasional.

    “Sekarang kita nunggu, Perpresnya (Peraturan Presiden) ini satu paket. Itu sekarang sedang dalam proses untuk finalisasi,” ujar Budi Gunadi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Budi Gunadi mengatakan KRIS adalah upaya menstandarisasi fasilitas pelayanan rawat inap untuk kesetaraan akomodasi pasien.

    Ia juga menekankan BPJS Kesehatan fokus mengurusi masyarakat kelas bawah, sementara untuk kelas atas dibiarkan ke asuransi swasta.

    “Rencana kita akan lakukan kelas rawat inap standar. Ini maksudnya apa? Supaya udah, BPJS tuh fokusnya ke yang bawah saja, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh. Kenapa? Karena yang kaya, kelas satu itu, biar dia sama swasta,” tutur Budi.

    Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Budi Gunadi mengusulkan agar masa transisi penerapan KRIS BPJS Kesehatan diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

    “Dengan masih perlu adanya penyesuaian dan Perpres-nya, masa transisi implementasi KRIS diperpanjang sampai 31 Desember 2025,” ujar Budi Gunadi.

    Agenda tersebut mundur dari rencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengamanatkan ketentuan soal penetapan manfaat, tarif dan iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat pada 1 Juli 2025, seiring dengan mulai berlakunya sistem pelayanan rawat inap standar, yang tak lagi fokus pada klasifikasi kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

    (aid/hns)

  • Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Bos BPJS Kesehatan Sebut Tambahan Rp 20 T Bukan buat Hapus Tunggakan Iuran

    Jakarta

    BPJS Kesehatan akan mendapatkan tambahan dana Rp 20 triliun di 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Anggaran itu dipastikan bukan untuk penghapusan tunggakan iuran yang sedang direncanakan pemerintah.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan anggaran Rp 20 triliun dari Purbaya untuk memastikan sustainabilitas atau keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional.

    “(Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas program ini karena ini karya bangsa, bahwa bagaimana terus berlanjut gitu,” kata Ali Ghufron usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

    Ali Ghufron menjelaskan dana Rp 10 triliun sudah cair di Kementerian Kesehatan untuk tambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara Rp 10 triliun lagi masih di Kementerian Keuangan.

    “Rp 10 triliun sudah dimasukkan ke Kementerian Kesehatan, sebagai apa? Untuk PBI, tambahannya lho ini ya, bukan aslinya karena aslinya kan sekitar Rp 49 triliun, ini ditambah. Terus yang Rp 10 triliun masih di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

    Menurut Ali Ghufron, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bahkan tidak membutuhkan anggaran. Pasalnya itu hanya berpengaruh pada pencatatan dan berlaku khusus bagi orang tidak mampu.

    “Kalau diputihkan kan dia harus register, daftar untuk ikut, besok kan BPJS dapat pemasukan, gitu. Jadi yang ini, hilang, pencatatannya yang hilang, nggak butuh anggaran,” bebernya.

    Selain itu, Ali Ghufron menekankan bahwa kemungkinan tidak sepenuhnya tunggakan dihilangkan, melainkan hanya dipangkas besaran tunggakannya misalnya dari 10 tahun menjadi hanya 2 tahun. Kepastiannya masih menunggu kebijakan dari pemerintah.

    “Jadi, dulu utangnya umpamanya 10 tahun, dianggapnya 2 tahun. Kalau dia itu kaya, masih tetap harus ngangsur,” pungkasnya.

    (acd/acd)