Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    Perwakilan Ribuan Karyawan Sritex yang Di-PHK Temui DPR di Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) di Sukoharjo Jawa Tengah, kini menaruh harapan besar pada Komisi IX DPR RI. 

    Pada hari Selasa (4/3/2025), perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dan melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX.

    Mereka meminta dukungan dan bantuan pihak Parlemen agar hak-hak mereka yang terkena PHK dapat dipenuhi, termasuk pembayaran pesangon yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pesangon dihitung dengan benar berdasarkan masa kerja setiap karyawan yang terdampak. 

    “Kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Tenaga Kerja. Jadi dihitungkan sesuai dengan masa kerja. Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya,” kata Slamet ditemui sebelum audiensi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Slamet menambahkan, pihaknya juga mendesak agar tunjangan kehilangan pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera dicairkan. 

    Mengingat sebagian besar karyawan akan merayakan Hari Raya dalam waktu dekat, proses pencairan yang terhambat akan sangat berdampak pada kehidupan mereka. 

    “Kami minta untuk di-back up juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” ujarnya dengan penuh harap.

    Selain itu, Slamet menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan kepada para karyawan. 

    “THR itu kan menjadi mutlak untuk kami tuntut segera dicairkan,” tegas Slamet.
    Sementara itu, audiensi yang masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, melibatkan enam perwakilan karyawan Sritex.

    Satu harapan mereka, yakni agar pemerintah dan DPR dapat memastikan pihak PT Sritex yang telah tutup sejak 1 Maret 2025 itu memenuhi kewajibannya terhadap ribuan karyawan yang kini terkatung-katung tanpa pekerjaan.

  • Badai PHK Terjadi di Berbagai Daerah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Cegah Anjloknya Ekonomi RI – Halaman all

    Badai PHK Terjadi di Berbagai Daerah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Cegah Anjloknya Ekonomi RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menyampaikan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia akan mempengaruhi perekonomian nasional. Pemerintah diminta untuk hadir mengambil kebijakan

    Beberapa perusahaan yang dilaporkan terpaksa menutup operasionalnya dan merumahkan sekitar 3.200 pekerjanya antara lain PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Music Product Asia, PT Tokai Kagu, PT Danbi Internasional Garut, dan PT Bapintri.

    “Ini adalah masalah besar yang mempengaruhi tidak hanya pekerja yang dirumahkan, tetapi juga ekonomi lokal dan nasional. Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK bisa terlindungi dengan baik,” ujar Alifudin di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Bahkan, PT Sritex yang menutup pabriknya pada 1 Maret 2025 juga mengumumkan PHK massal terhadap 10.969 pekerja. Alifudin mengungkapkan bahwa total lebih dari 14.000 pekerja telah dirumahkan akibat penutupan beberapa pabrik tersebut.

    Jumlah ini mencerminkan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga-keluarga yang bergantung pada pendapatan dari pekerjaan mereka di pabrik-pabrik tersebut.

    Alifudin menyoroti perincian PHK di beberapa perusahaan besar yang menutup operasionalnya, antara lain PT Sanken Indonesia dengan 459 pekerja yang terkena PHK, PT Yamaha Music Product Asia dengan 200 orang, dan PT Tokai Kagu dengan 195 orang.

    Sementara itu, PT Danbi Internasional Garut, yang juga terdampak, mencatatkan PHK sebanyak 2.079 pekerja, dan PT Bapintri di Kota Cimahi sebanyak 267 pekerja. Alifudin menyayangkan bahwa penutupan pabrik-pabrik besar ini terjadi dalam waktu yang berdekatan, meningkatkan kecemasan tentang gelombang PHK yang lebih luas.

    Alifudin mengingatkan bahwa situasi ini bukan hanya berdampak pada pekerja, namun juga berisiko memperburuk kondisi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

    “Jika tidak segera ditangani dengan serius, kondisi ini bisa memicu penurunan daya beli masyarakat dan merugikan perekonomian dalam jangka panjang. Pemerintah harus mampu menciptakan iklim industri yang stabil dan ramah bagi dunia usaha agar tidak terjadi PHK massal yang lebih meluas,” ujar Alifudin.

    Alifudin juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi dengan baik dan utuh. Kemenaker diminta segera turun tangan untuk memastikan pekerja yang terdampak memperoleh kompensasi yang sesuai, seperti pesangon dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Alifudin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan hak-hak pekerja. Alifudin mendorong pemerintah agar segera mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi pekerja dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    Dia juga mengajak seluruh pihak, termasuk sektor swasta, serikat pekerja, dan lembaga terkait, untuk bekerja sama dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini.

    “Pemerintah perlu mendorong perkembangan sektor industri yang lebih berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan pekerja. Kami tidak bisa membiarkan pabrik-pabrik terus menutup pintunya dan merumahkan ribuan pekerja,” tegas Alifudin.

    Sebagai langkah awal, Alifudin mengusulkan agar pemerintah mengidentifikasi sektor-sektor yang mengalami kesulitan dan memberikan insentif yang tepat untuk mempertahankan operasional pabrik-pabrik tersebut.

  • Anggaran MBG Rp 25 Triliun Sebulan, DPR: Bukan Main-main, Harus Dikawal dari Fraud

    Anggaran MBG Rp 25 Triliun Sebulan, DPR: Bukan Main-main, Harus Dikawal dari Fraud

    Anggaran MBG Rp 25 Triliun Sebulan, DPR: Bukan Main-main, Harus Dikawal dari Fraud
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IX DPR RI
    Irma Suryani Chaniago
    mengingatkan bahwa pengelolaan program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) harus dilakukan secara transparan dan dijauhkan dari tindak kecurangan atau
    fraud
    .
    Sebab, pemerintah membutuhkan
    anggaran Rp 25 triliun
    per bulan atau Rp 300 triliun per tahun dengan total 82,9 juta orang penerima manfaat MBG.
    “Itu bukan anggaran main-main. Oleh karena itu, pengelolaan harus betul-betul transparan dan dikawal dari fraud,” kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
    Irma mengatakan, MBG merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
    Menurutnya, pemerintah kemungkinan sudah mempersiapkan anggaran kurang lebih Rp 25 triliun dalam sebulan.
    Selain itu, ia mengingatkan bahwa kualitas dan variasi menu makanannya harus dikontrol baik dari aspek kebersihan, nilai gizi, dan pendistribusian.
    “Pola dapur umum di mana per dapur mensupply 3.000 pack juga rawan dari basi jika katering tidak berpengalaman dan kurang kontrol,” lanjutnya.
    Politikus Partai Nasdem ini juga mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI sedang mencari formula tepat terkait pemberian MBG.
    “Karena permasalahan yang cukup kompleks dalam melaksanakan program ini, Komisi IX masih mencari bentuk yang tepat agar pemberian MBG tepat kualitas dan betul-betul bermanfaat,” ujarnya.
    Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyebutkan bahwa pemerintah butuh anggaran Rp 25 triliun per bulan untuk membagikan MBG kepada 82,9 juta orang penerima.
    “Jika cakupan penerima meningkat menjadi 82,9 juta orang, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 25 triliun per bulan,” kata Dadan di Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Menurutnya, ini baru akan dimulai pada September, Oktober, November, dan Desember 2025.
    Dadan mengatakan, program MBG yang berjalan saat ini hanya untuk 3 juta penerima manfaat dengan anggaran di kisaran Rp 1 triliun per bulan.
    Namun, dengan rencana percepatan menjadi 82,9 juta penerima, anggaran tersebut akan meningkat drastis mulai September hingga Desember 2025.
    Ia juga memastikan bahwa anggaran Rp 71 triliun sudah dialokasikan untuk program ini di tahun 2025, dan tambahan Rp 25 triliun per bulan akan diusulkan untuk memenuhi kebutuhan program.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Komisi IX DPR Kawal Hak Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi IX DPR siap mengawasi dan memastikan agar hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang menghadapi kepailitan dan pemutusan hubungan kerja (PHK), terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami akan terus memantau proses ini. Ribuan pekerja yang telah mengabdi di Sritex tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan hak mereka,” ujar anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta pada Senin (3/3/2025) dikutip dari Antara.

    Menurut Edy, kepailitan Sritex bukan hanya merupakan isu bisnis, melainkan juga sebuah tragedi nasional yang berdampak pada ribuan keluarga.

    Ia menambahkan Sritex merupakan industri padat karya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun ekspor. Komisi IX, yang memiliki wewenang di bidang ketenagakerjaan, berkomitmen untuk menjaga agar hak-hak pekerja yang terkena PHK tidak hilang begitu saja.

    Edy menjelaskan hak-hak para pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja turut mengatur pemenuhan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja yang terkena PHK.

    Dalam upaya memastikan hal tersebut, Edy mengusulkan agar pimpinan Komisi IX mengundang serikat pekerja Sritex untuk bersama-sama memeriksa langsung kondisi di pabrik di Sukoharjo. “Saya usulkan agar pimpinan mengundang serikat pekerja Sritex dan melakukan kunjungan lapangan guna memastikan apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pemerintah harus menjamin pekerja yang terkena PHK memperoleh kompensasi yang layak, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya. Mengingat PHK terjadi dalam 30 hari menjelang Idulfitri, pekerja yang terdampak juga berhak menerima THR sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kemenaker telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan PHK di PT Sritex.

    Yassierli mengungkapkan sejak pailit diumumkan pada Oktober 2024, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, serta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dan meminimalisir dampak PHK.

  • Badai PHK Terjadi di Berbagai Daerah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat Cegah Anjloknya Ekonomi RI – Halaman all

    Pimpinan Komisi IX DPR Minta Pencairan Dana PHK Pekerja Sritex Segera Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah PT Sritex Sukoharjo tutup per tanggal 1 Maret 2025, ribuan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan PT Sritex itu antre mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan. 

    Namun, belum diketahui kapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan.

    Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan pencairan dana bagi ribuan mantan karyawan PT Sritex itu.

    “Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Putih Sari kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Legislator Gerindra itu mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan.

    “Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” imbuh Putih.

    Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Putih, akan menolong ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

    “Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” kata Putih. 

    Putih meminta pula BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan.

    “Kepastian kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan akan memberikan ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex itu dan situasi yang kondusif,” kata Putih.

    Putih pun menambahkan kesiapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya untuk PHK di PT Sritex, tetapi di PT-PT lainnya juga.

    “Kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain,” tandas Putih.

    Sebelumnya diberitakan, Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

    Itu setelah tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan Sritexpada Rabu (26/2/2025).

    CORAT-CORET SERAGAM – Karyawan PT Sritex Sukoharjo melakukan corat-coret seragam kerja saat perpisahan pada Jumat (28/2/2025). Diketahui hari ini menjadi hari terakhir 8.475 karyawan bekerja di pabrik yang telah menjadi tempat mereka mencari nafkah selama bertahun-tahun karena adanya PHK massal. (TribunSolo.com/Anang Ma’ruf) (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA’RUF BAGUS YUNIAR)

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. 

    Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

    Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi  terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

    Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Guna memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

    “Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi. Maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli dikutip Minggu (2/3/2025).

    Khusus terkait dengan Sritex, Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo dan sekitarnya. Untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. 

    “Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

    Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker  yang tersebar di seluruh Indonesia. 

    “Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” kata Yassierli.

    “Kita semua harus optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan Hubungan Industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.

  • PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    loading…

    Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti PHK ribuan pegawai PT Sritex. Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex) . Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul, Minggu (2/3/2025).

    Dia menilai keputusan PHK saat Ramadan dan Idulfitri tidak tepat. Pasalnya, hal itu akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” katanya.

    Meski demikian, dia meminta PT Sritex harus memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur berlaku. PT Sritex juga harus menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional dan memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur.

    Legislator PKB ini menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator harus memastikan seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” ucap Nihayatul.

    Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

    “Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apa pun yang dapat merugikan pekerja,” katanya.

    Diketahui, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan.

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Akibatnya hampir 12.000 karyawan terkena PHK.

    (jon)

  • DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menjelang Ramadan dan sebelum Hari Rata IdulFitri tidak tepat.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa keputusan PHK Sritex di momen jelang Ramadan dan IdulFitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

    Pasalnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelasnya, Minggu (2/3/2025). 

    Sebab demikian, Nihayatul meminta agar Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga meminta agar perusahaan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional tersebut. 

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. 

    Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 

  • Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon – Page 3

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

    “Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sumarno.

    Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ,” ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru. “Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” ujar dia.

    “Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi,” ia menambahkan.

    Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). 

    “Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK,” ujar dia.

    Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

    “Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu,” ujar Noel.

  • Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    Prihatin PT Sritex Berhenti Operasi, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja

    PIKIRAN RAKYAT – Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

    “Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh, Minggu, 2 Maret 2025.

    Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 28 Februari2025. Akibatnya sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.

    Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” katanya.

    Disamping itu Nihayah juga meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

    “Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

    Politikus PKB itu juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

    “Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya,” jelasnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak

    Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini memberikan keterangan setelah melakukan sidak di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Ananto Pradana

    Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 27 Februari 2025 – 17:53 WIB

    Elshinta.com – Komisi IX DPR RI menemukan beberapa makanan yang diduga mengandung boraks saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini di Kota Malang, mengatakan, dugaan adanya makanan berkandungan zat berbahaya itu berasal dari sembilan sampel makanan yang diambil dan diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di lokasi tersebut.

    “Dari 28 sampel yang diperiksa oleh BPOM ternyata ada sembilan yang positif mengandung boraks, paling banyak di sini itu sampelnya itu ikan asin dan teri,” kata Yahya.

    Meski baru dugaan, namun temuan dari hasil sidak ini telah menjadi atensi dari jajaran Komisi IX DPR RI. Apalagi dalam waktu dekat sudah memasuki masa Ramadhan.

    Pihaknya pun meminta kepada BPOM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan penelusuran untuk mengetahui dari mana asal ikan asin dan ikan teri tersebut.

    “Ini kami masih belum mengetahui apakah dari penjual atau supplier. Nanti perlu diteliti lagi,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Yahya mengingatkan kepada para pedagang berhati-hati ketika memilih bahan dasar yang akan dimasak maupun tak sekali-kali menambahkan zat berbahaya ke dalam adonan makanan.

    “Kalau terjadi kesalahan fatal yang disengaja bisa dibawa ke ranah hukum dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi kalau tidak sengaja diberikan teguran dan diimbau untuk berikutnya tidak dilakukan penjualan,” ucapnya.

    Selain itu, dia meminta pemkot setempat supaya memperkuat langkah edukasi kepada pedagang agar terhindar dari penggunaan bahan-bahan berbahaya.

    “Kami akan mengawasi melalui pemda apakah dilaksanakan atau tidak,” kata Yahya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso memastikan soal temuan dugaan kandungan boraks pada sampel makanan akan dikoordinasikan dengan BPOM.

    “BPOM yang tadi melaksanakan pengujian, nanti kami lihat makanan ini kandungan boraks sejauh mana. Tentunya kami dalami, jika makanan tidak memenuhi standar kesehatan akan kami tarik,” kata Erik.

    Kemudian, saat Ramadhan jajarannya akan rutin memantau makanan dan minuman yang dijajakan pedagang sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan keamanan.

    “Tentu kami menginginkan masyarakat mengkonsumsi makanan dan minuman yang memenuhi standar atau layak konsumsi dan memenuhi aspek kesehatan,” tuturnya.

    Komisi IX DPR ini membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Sumber : Antara