Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Sosialisasi MBG di Wonosobo, Nafa Urbach Dorong Partisipasi Warga

    Sosialisasi MBG di Wonosobo, Nafa Urbach Dorong Partisipasi Warga

    Wonosobo, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach mengajak warga Telagasari, Wonosobo, Jawa Tengah, untuk turut berpartisipasi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, masyarakat lokal akan mempunyai peran penting dalam program MBG khususnya dalam menyiapkan bahan baku dan juga tenaga yang akan dibutuhkan di dapur MBG.

    “Saya akan mendorong partisipasi warga apakah sebagai pemasok bahan baku dapur, sayur mayur, atau buah buahan, karena daerah Wonosobo adalah daerah penghasil palawija, kentang serta sayur mayur lainnya,” terang Nafa Urbach dalam sosialisasi MBG bersama Badan Gizi Nasional di balai warga kantor kepala desa Tegalsari, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Nafa Urbach, sosialisasi ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Program MBG akan menyediakan makanan yang sudah mengikuti standar gizi yang ditetapkan, termasuk kebutuhan akan protein, vitamin, mineral, dan energi yang mencukupi. 

    “Agar asupan proteinnya terjaga mungkin dapat diganti dengan olahan susu kacang kedelai, karena ini juga mempunyai asupan gizi yang baik sebagai sumber nutrisi protein,” jelasnya.

    Nafa Urbach berharap sosialasi ini dipahami oleh warga untuk dapat bekerjasama dengan badan usaha milik desa sebagai pemasok bahan baku, suplier sayur, suplier beras.

    “Program ini membuat ekonomi masyarakat daerah berjalan, dan terutamanya kepada bapak lurah dititipkan bagaimana warganya dapat menjadi suplier dan mendapatkan manfaat maksimal, sehingga warga yang menjadi perwakilan beliau di kursi DPR mendapatkan perbaikan taraf hidup menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Sementara itu, Ibnu Holdun selaku Perwakilan BGN juga memberikan penjelasan mengenai nilai-nilai gizi yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

    “Dalam setiap piring itu tidak meliputi kewajiban ada susu sapi karena hanya diwajibkan jika daerah tersebut mampu swasembada susu, artinya produksi susu sapi secara mandiri, sehingga harga yang di akses juga sesuai dengan budget BGN,” paparnya.

    Ibnu Holdun mengungkapkan bahwa perlunya intervensi gizi pada kelompok anak anak sekolah demi perbaikan gizi , yang juga sudah dilakukan puluhan tahun oleh negara negara maju.

    “Ini juga merupakan aksi nyata dari visi misi presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita. Saat ini sudah ada satu dapur MBG SPPG dibangun di bumi Reso, Wonosobo yang akan melayani 3.000-3.500 anak anak setiap harinya,” tukasnya.

    Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional terus memperluas implementasi program makan bergizi gratis. Program ini diharapkan dapat mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan kuat.

    Target utama dari program MBG yaitu anak-anak usia sekolah, termasuk sekolah keagamaan, pesantren, ibu hamil, serta ibu menyusui.

  • Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

    Hendriyatna meyakini, situasi keputusan sepihak merupakan suatu pelanggaran HAM. Karenanya dia mengadukan masalah dialami 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa kepada Komnas HAM.

    “Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” dia menandasi.

    Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.

  • DPR Bakal Panggil Kurator Sritex Bahas THR Pegawai yang Kena PHK

    DPR Bakal Panggil Kurator Sritex Bahas THR Pegawai yang Kena PHK

    loading…

    Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam. Foto/iNews

    JAKARTA – Komisi IX DPR bakal memanggil kurator PT Sri Rejeki Iman ( Sritex ) untuk membahas Tunjangan Hari Raya ( THR ) karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin dalam program Interupsi bertajuk Badai PHK Pasti Berlalu? yang tayang di iNews pada Kamis (6/3/2025) malam.

    Zainul mengungkapkan isi pertemuan dengan asosiasi serikat pekerja PT Sritex beberapa waktu lalu. “Yang pertama adalah kepastian soal THR. Kenapa? Karena kurator yang sekarang mengambil alih posisi perusahaan Sritex, itu mem-PHK karyawan Sritex pada tanggal 26 Februari. Dua hari menjelang Ramadan, puasa Ramadan dimulai. Ada indikasi, ini adalah upaya untuk menghindari THR,” kata Zainul.

    Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR karyawannya yang masa kerjanya masih berlangsung 30 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. “Mereka menyampaikan kita agar dilakukan upaya-upaya, agar walaupun mereka di-PHK dua hari menjelang puasa pertama Ramadan, mereka tetap merasa punya hak untuk mendapatkan THR,” ungkapnya.

    “Kita setelah ini akan memanggil kurator juga Komisi IX, sedang kita jadwalkan, ya. Bersama dengan Kemenaker juga, belum kita panggil,” pungkasnya.

    (rca)

  • Uya Kuya Komentari Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Uya Kuya Komentari Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus politisi Uya Kuya memberikan apresiasi kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Respons Uya tersebut diduga mengarah kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

    Kasus ini berawal dari laporan dokter Reza Gladys yang diduga menjadi korban tindak pidana terkait ulasan produk skincare. Uya mengungkapkan hal ini melalui akun media sosialnya yang dikutip pada Kamis (6/3/2025).

    “Kasus pemerasan dengan modus ulasan skincare kini semakin terang benderang, dengan dua orang tersangka yang sudah ditahan. Menurut saya, seharusnya tersangka lainnya juga segera ditangkap,” ujar Uya Kuya.

    Uya Kuya juga menegaskan bahwa polisi tidak mungkin menangkap dan menahan seseorang tanpa bukti yang cukup kuat.

    “Saat saya mulai mengungkap kasus ini, banyak netizen yang menghujat saya, bahkan ada yang menyebut saya sebagai pembela pemilik skincare atau pembela produk bermerkuri. Padahal, kapan saya melakukan itu?” tuturnya.

    Sebagai anggota Komisi IX DPR yang membawahi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Uya Kuya menyatakan telah berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Ketika saya bekerja, saya mendengar adanya dugaan pemerasan terhadap pemilik produk skincare. Banyak yang memframing saya sebagai pembela produk bermerkuri dan bahkan saya dituduh dibayar 10 ribu USD,” lanjutnya.

    Uya juga menyoroti bahwa kasus yang sedang ditangani kini melibatkan seorang dokter yang diduga diperas dengan meminta uang jutaan dolar, serta melibatkan pejabat, anggota DPR RI, hingga tentara dan polisi.

    “Dari sini kita bisa melihat siapa yang melakukan pemerasan. Jangan sampai yang melakukan pemerasan malah teriak diperas. Ini semua bisa kita lihat dengan akal sehat,” ujarnya.

    Sebagai anggota DPR, Uya Kuya menegaskan komitmennya untuk memberantas pengusaha skincare yang tidak mematuhi aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

    “Kita akan tegas terhadap pengusaha skincare yang nakal. Namun, masyarakat juga harus melaporkan jika ada korban produk skincare yang melanggar aturan, jangan hanya berdasarkan rumor. Saya akan kawal kasus ini,” tandas Uya Kuya.

  • Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Uya Kuya Bawa Kabar Baik untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas yang juga anggota Komisi IX DPR Uya Kuya membawa kabar baik untuk sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Untuk para eks karyawan PT Sritex yang di-PHK, ada kabar gembira. Mulai hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” ungkap Uya Kuya dalam postingan di Instagram story pribadinya, Kamis (6/3/2025).

    Uya Kuya menyampaikan, dana JHT diberikan 1.000 orang per hari selama delapan hari.

    “Dana yang disediakan sebesar Rp 125 miliar akan dibayarkan dan sudah mulai diproses,” kata Uya Kuya.

    Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, dalam memperlancar pelayanan pencairan JHT, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan 10 meja layanan yang masing-masing melayani 100 pekerja. Layanan JHT diberikan mulai pukul 09.00-13.00 WIB.

    “Dengan total 8.000 pekerja, target kita (prosesnya) akan selesai dalam delapan hari ke depan. Untuk pencairannya setelah dua sampai tiga hari dari pengurusan di sini  para pekerja sudah bisa menerima di rekening masing-masing,” kata Anggoro terkait JHT untuk mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.

  • Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    Singgung Cash Flow, Kurator Ungkap Alasan PT Sritex Lakukan PHK Massal Jelang Bulan Ramadan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 atau hanya beberapa hari sebelum bulan Ramadan.

    Keputusan tersebut memunculkan berbagai reaksi dari para mantan karyawan, termasuk eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group.

    Dua hari yang lalu, eks Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, sempat mempertanyakan alasan PHK yang dilakukan secara mendadak oleh kurator. 

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IX DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025. 

    “Kami bertanya-tanya, apakah ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)?” ungkap Slamet di ruang rapat tersebut, Selasa.

    Penjelasan Kurator

    Dikutip dari Tribun Solo, salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan perusahaan melakukan PHK diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama kondisi keuangan yang terus merugi.

    Denny berujar, sejak dinyatakan pailit, PT Sritex sudah tak mempunyai kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya lebih lama.

    “Keputusan PHK dilakukan karena perusahaan terus mengalami kerugian.” 

    “Secara cash flow, kami tidak punya kemampuan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) jika PHK dilakukan setelah bulan Februari,” ujar Denny, Rabu (5/3/2025).

    Selama beberapa tahun, ucap Denny, Sritex juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

    “Sejak tahun 2020 hingga 2024, PT Sritex sudah tidak mampu membayar THR secara penuh dan harus mencicil selama 4 hingga 5 bulan.” 

    “Dengan kondisi saat ini, di mana Sritex sudah resmi dinyatakan pailit, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan PHK sebelum Ramadan,” lanjutnya.

    Selain faktor keuangan, Denny juga menyoroti tingginya jumlah karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan yang akhirnya berdampak pada hilangnya hak-hak mereka.

    “Sudah banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan, sehingga mereka kehilangan hak-haknya.” 

    “Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka hak-hak pekerja lainnya juga bisa terancam,” jelasnya.

    Pemutusan hubungan kerja memang menimbulkan polemik, terutama di kalangan mantan karyawan yang menganggap hal itu merugikan mereka.

    Namun, Denny menegaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari proses kepailitan yang telah ditetapkan secara hukum.

    Dengan penjelasan ini, ia berharap para eks karyawan bisa memahami alasan di balik keputusan PHK massal yang dilakukan menjelang bulan Ramadan.

    Di sisi lain, berbagai pihak terus mengawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Rp129 Miliar

    Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana sebesar Rp129 miliar untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi eks karyawan PT Sritex.

    Proses pencairan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex, sesuai dengan kesepakatan antara Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pelayanan pencairan JHT dirancang agar berjalan cepat dan efisien. 

    “Pelayanan dilakukan melalui satu pintu di pabrik Sritex. Jika dari awal berkas sudah lengkap dan urut, prosesnya bisa cepat.” 

    “Satu orang cukup dua menit, selesai pemberkasan langsung pulang. Jika semua berkas sesuai, dana JHT akan cair dalam tiga hari,” kata Anggoro, Rabu.

    Dari total 8.475 eks karyawan Sritex yang berhak menerima JHT, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruhnya akan mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan para eks karyawan untuk memahami hak-hak lain yang mereka miliki setelah terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Bagi yang di-PHK dan belum mendapatkan pekerjaan, bisa mengajukan JKP melalui aplikasi Siap Kerja. Caranya mudah, cukup mengunggah bukti PHK, foto diri, dan syarat lainnya.”

    “Jika memenuhi kriteria, mereka berhak mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bentuk uang tunai selama enam bulan, sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Namun, batas maksimal gaji yang dijadikan dasar perhitungan adalah Rp5 juta,” jelasnya.

    Dengan keikutsertaan ini, eks karyawan yang terdampak PHK juga berhak mendapatkan manfaat JKP sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Diharapkan dengan pencairan dana JHT dan manfaat JKP, para eks karyawan Sritex dapat lebih mudah beradaptasi dalam mencari pekerjaan baru serta memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah PHK.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Balik PHK Massal Buruh Sritex Sukoharjo Jelang Ramadhan, Kurator Sebut Karena Kondisi Perusahaan.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    Ombudsman RI proses laporan dugaan malaadministrasi dalam PHK TPP Desa

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman Republik Indonesia memproses laporan dugaan malaadministrasi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) Desa yang dilakukan Kementerian Desa.

    “Karena ini laporan atau pengaduan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu, usai menerima perwakilan pendamping desa yang di-PHK.

    Robert menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan memanggil para pihak, seperti Menteri Desa Yandri Susanto maupun pihak-pihak lain.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan menggali berbagai informasi, klarifikasi, dan berujung pada penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

    “Di laporan hasil pemeriksaan ini akan terlihat terbukti tidak dugaan malaadministrasinya, karena ini soal pelayanan publik, soal hubungan kerja. Kalau memang nanti terbukti tentu Ombudsman akan membunyikan apa bentuk malaadministrasinya,” jelasnya.

    Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Hendriyatna menjelaskan bahwa seharusnya kontrak 1.040 masih tetap berjalan hingga Desember 2025.

    Hendriyatna juga menjelaskan bahwa alasan PHK karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) merupakan tindakan malaadministrasi.

    Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan seribu lebih pendamping desa tersebut.

    “Pertanyaan itu dijawab oleh KPU dengan konfirmasi atau klarifikasi ke pihak Kementerian Desa. Lalu, pihak Kementerian Desa mengkaji, baik itu secara legal formal maupun secara administrasi, dan lain-lain,” katanya.

    Ia melanjutkan, “Ternyata karena pendamping desa itu prosesnya melalui pengadaan barang dan jasa, dan statusnya kontrak, maka pendamping desa tersebut tidak diwajibkan atau tidak diharuskan untuk mundur ataupun cuti.”

    Ia lantas menjelaskan bahwa 1.040 TPP Desa tidak pernah mendapatkan teguran dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) terkait pencalonan mereka.

    “Secara kewenangan, hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak, tetapi di sini pihak Kementerian Desa di luar kewenangannya malah mempersoalkan pencalonan kami tersebut sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan malaadministrasi,” jelasnya.

    Adapun selanjutnya, perwakilan 1.040 TPP dDsa akan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (6/3) pukul 11 WIB.

    “Kami juga berencana akan melaporkan hal ini dan meminta audiensi juga dengan pihak KSP (Kantor Staf Kepresidenan) agar masalah kami ini cepat didengar oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Hendriyatna.

    Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP Desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan pekerja PT Sritex dalam waktu 8 hari ke depan. 

    Pencairan JHT akan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan target pembayaran sebanyak 1000 pekerja Sritex per hari.

    Komitmen ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR F-NasDem Irma Suryani Chaniago, setelah melakukan pembicaraan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. 

    Irma mengatakan bahwa hasil percakapan tersebut mengonfirmasi bahwa pencairan JHT akan dimulai besok, dengan langkah bertahap hingga seluruhnya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.

    “Saya barusan telepon Direktur BPJS, saya minta semua kewajiban JHT untuk dibayarkan segera. Tadi beliau menyampaikan bahwa mulai besok, mereka akan membayarkan JHT untuk 1000 orang per hari,” kata Irma setelah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan Serikat Pekerja Sritex di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Irma menjelaskan bahwa jumlah dana yang harus dicairkan cukup besar, sehingga proses pencairan tidak bisa dilakukan sekaligus dalam satu hari. 

    Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa dalam waktu 8 hari ke depan, seluruh JHT pekerja Sritex akan cair. 

    “Karena dana yang harus dicairkan banyak, tidak bisa langsung banyak. Tapi selama 8 hari, semuanya akan diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya. 

    Dia juga menegaskan bahwa jika dalam 8 hari tidak selesai, pihaknya akan terus mendorong agar pencairan tersebut segera tuntas.

    Irma memahami kebutuhan mendesak para pekerja Sritex, yang baru saja terkena PHK massal. 

    Dengan menjelangnya bulan Ramadan dan Lebaran, Irma menekankan bahwa para pekerja membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 

    “Kita tahu bahwa kebutuhan anggaran di rumah tangga selama puasa dan Lebaran itu bisa dua kali lipat, jadi ini harus segera selesai,” tandasnya.

    Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, meminta agar pencairan JHT dilakukan lebih cepat mengingat banyak pekerja yang baru saja terkena PHK massal. 

    Slamet berharap pencairan JHT dapat segera dilakukan sebelum Lebaran agar buruh yang terdampak PHK bisa memenuhi kebutuhan mereka.
     

  • Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Pekerja Sritex Minta Dukungan Komisi IX agar Pesangon dan THR Dipenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan pekerja  Sritex meminta dukungan Komisi IX DPR agar pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya dari buruh segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Permintaan dukungan ini dilakukan seusai PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 lebih pekerja.

    “Ya, jadi kami dari perwakilan buruh Sritex ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Nah, kami memastikan ingin di-backup soal hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujar koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

    Slamet mengatakan pihaknya menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex soal PHK massal. Dia mengakui bahwa PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tetapi pemerintah minta tidak ada PHK dan PT Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

    “Sebetulnya kami masih beroperasi sejak diputus pailit itu, tetapi tiba-tiba pada 26 Februari 2025 kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami,” tandas dia.

    “Ini tentu sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum. Namun, hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntut dan ini yang kami sampaikan ke Komisi IX DPR,” kata Slamet menambahkan terkait hak-hak pekerja Sritex Group.

    Karena keputusan PHK mendadak, kata Slamet, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan jumlah hak, termasuk pesangon dari 10.000 lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. 

    Saat ini, kata dia, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.

    “Jadi kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan bukan personal. Nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan,” jelas dia.

    Slamet mengatakan, pekerja Sritex yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Idulfitri 2025. Termasuk, kata dia, tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan. Itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkannya,” tutur Slamet.

    Slamet berharap agar DPR Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama, kata dia, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online.

    “Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, pencairan tunjangan tersebut sangat mendesak, terutama mengingat kebutuhan buruh dalam menghadapi masa sulit menjelang Idulfitri. Menurut dia, meskipun pesangon mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus menunggu proses penyelesaian aset perusahaan, tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang wajib dan harus segera dibayarkan. 

    “THR itu kan mutlak untuk kami,  Kami menuntut itu segera dicairkan,” pungkas dia mewakili pekerja Sritex.

  • Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator – Halaman all

    TRIBUNNWES.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, Slamet Kuswanto, membeberkan detik-detik momen karyawan Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Mulanya, Kuswanto mengungkapkan sebelum PHK terjadi, manajemen Sritex telah terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan efisiensi akibat adanya pandemi Covid-19 hingga perang.

    Hal ini, katanya, berimbas pada berkurangnya volume ekspor ke luar negeri dan mengakibatkan pemasukan perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu turut terganggu.

    “Memang ada efisiensi sebelumnya karena memang Sritex ini terimbas dampak Covid-19, perang Ukraina, dan perang Timur Tengah. Karena rata-rata 75 persen orientasi Sritex Group, itu kan ekspor sehingga terimbas sekali soal itu, di cash flow-nya,” kata Kuswanto, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

    Kuswanto lalu mengungkapkan pihaknya meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah going concern dan disepakati.

    Lalu, pada saat yang bersamaan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan agar PHK tidak dilakukan terhadap karyawan Sritex dan perusahaan harus tetap beroperasi.

    Hal itu, kata Kuswanto, disampaikan oleh Prabowo saat retreat Kabinet Merah Putih yang digelar pada Oktober 2024 lalu di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Dengan adanya perintah tersebut, Kuswanto mengatakan manajemen Sritex tetap beroperasi.

    “Jadi, kami berpikir apakah ini diskresi karena secara hukum kalau kepailitan kan memang sudah beralih ke kurator,” katanya.

    “Tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan enam bulan,” sambung Kuswanto.

    Namun, meski ada perintah Prabowo tersebut, Kuswanto mengatakan pihak kurator tiba-tiba melakukan PHK terhadap karyawan Sritex menjelang Ramadhan.

    Bahkan, imbuhnya, kurator mengumumkan PHK ketika karyawan Sritex masih bekerja lembur.

    Kuswanto menuturkan pihaknya sempat menduga, PHK tersebut dilakukan oleh kurator demi menghindari tanggung jawab untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan Sritex.

    “Jadi, 26 (Februari 2025) diputus PHK oleh kurator. Kemudian, kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang pribadi.”

    “Karena posisi masih kerja. Di Sritex itu 26 dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Jadi bayangkan, orang lagi kerja lembur, tapi sudah di-PHK,” jelasnya.

    Kuswanto mengatakan PT Sritex telah resmi tutup permanen pada Sabtu (1/3/2025) setelah sebelumnya dilakukan PHK terhadap karyawan.

    Namun, terkait pembayaran gaji karyawan sempat terjadi masalah di mana gaji untuk periode Januari 2025 belum dibayarkan.

    Tak cuma itu, Kuswanto menuturkan THR hingga pesangon bagi karyawan juga belum diberikan.

    Kendati demikian, dia mengatakan proses pembayaran gaji sudah mulai dibayarkan ke karyawan meski belum seluruhnya.

    “Namun, demikian, kami sudah berupaya untuk advokasi. Yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini.”

    “Jadi masih ada beberapa kekurangan, tetapi masih dalam on proses untuk dilakukan pembayaran soal gaji,” tuturnya.

    Kuswanto pun meminta bantuan kepada Komisi IX DPR untuk mengawasi proses pembayaran gaji hingga THR karyawan Sritex oleh pihak kurator.

    Pasalnya, ujar Kuswanto, rekening pihak manajemen diblokir oleh kurator sehingga untuk pembayaran gaji terhadap karyawan Sritex tersendat.

    “Sebenarnya, untuk bayar gaji dan THR, itu mampu untuk yang rekening itu. Karena kan dari buyer masuk ke rekening itu kan yang sudah diblokir,” jelasnya.

    Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pabrik PT Sritex Group yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025). 

    Salah satu pabrik yang menjadi bagian dari Sritex Group itu harus tutup lantaran dampak kondisi pailit perusahaan. 

    TERIMA NASIB – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah penyebaran formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma’ruf) (Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

    Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo sebelumnya telah mengkonfirmasi, pabrik tekstil yang berdiri pada 58 tahun silam itu resmi tutup per 1 Maret 2025. 

    Sementara itu, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. Para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

    Tak hanya pabrik Sritex yang berada di Sukoharjo saja, anak perusahaan lain dari Sritex Group juga terimbas kondisi pailit. 

    Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex, total sebanyak 10.669 orang karyawan Sritex Group yang terkena PHK. 

    Dari data tersebut terungkap, pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

    Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 
    Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

    Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

    Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)