Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Menaker pastikan siap perjuangkan THR korban PHK Sritex

    Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya siap memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex sebelum memasuki Lebaran Idul Fitri 2025.

    Yassierli dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya telah diminta oleh Komisi IX agar benar-benar memperjuangkan THR dan hak-hak lainnya dari para pekerja yang terkena PHK di Sritex.

    “Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah bertemu dengan pihak manajemen Sritex untuk membahas masalah itu lebih lanjut.

    Menurut dia, pihaknya akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya bagi para pekerja yang terkena PHK.

    Dia menegaskan bahwa meskipun pihaknya akan terus mendorong, pada akhirnya masalah pembayaran THR tersebut tetap berada dalam domain tanggung jawab kurator.

    “Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti,” ucapnya.

    Menaker menuturkan bahwa Sritex sebelumnya sudah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR tetap akan dilakukan.

    Kendati demikian, dia mengatakan bahwa terkait dengan waktu pembayaran, kurator belum memberikan informasi pasti mengenai tanggal pembayaran THR, namun telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan,” kata Menaker.

    Sebelumnya, dalam rapat tersebut dia berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga THR korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

    Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

    Selain pesangon masa kerja hingga THR, Yassierli menegaskan bahwa pihaknya juga mengupayakan pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Tanya DPR ke Menaker saat Rapat Soal Sritex: PHK Jelang Lebaran Terus Terjadi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024. Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, meluapkan kekecewaan terhadap kebijakan PHK massal yang dilakukan PT Sri Rezeki Isman Tbk atau Sritex menjelang Hari Raya Idulfitri.

    “Saya terus terang hari ini merasa sangat sedih sekali ketika saya melihat paparan dari Pak Menteri Tenaga Kerja, di sini disampaikan bahwa uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. itu lagu lama memang sudah seharusnya begitu. tapi kurator memang seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam rapat kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pola PHK menjelang Lebaran ini terus berulang karena tidak ada regulasi yang benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang bertindak sewenang-wenang ke karyawan.

    Irma pun mendesak agar dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan, perlu dimasukkan klausul sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK secara tidak manusiawi.

    Klausul Punishment 

    “Perusahaan juga seperti itu kelakuannya. 1-2 bulan menjelang Lebaran selalu melakukan PHK. Nanti di Undang-Undang Tenaga Kerjaan yang baru, ini harus masuk dalam klausul, perusahaan yang melakukan tindakan amoral yang seperti ini, ini harus ada punishment yang jelas,” tegas Irma.

    Irma menyoroti betapa kejamnya PHK yang dilakukan menjelang Lebaran. Menurutnya, keputusan Sritex sama sekali tidak menunjukkan empati kepada para pekerja yang tengah berpuasa dan bersiap merayakan Idulfitri bersama keluarga.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa yang juga akan Hari Raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini sudah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran. Jadi tidak heran saya kalau ini terus dilakukan,” tambahnya.

     

  • Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Sritex Group PHK 11.025 Pekerja sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan, Sritex Group telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 11.025 pekerja secara bertahap sejak Agustus 2024.

    Aksi PHK ini terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Adapun PHK pertama terjadi pada PT Sinar Pantja Djaja di Agustus 2024. Sebelum pailit, perusahaan yang berlokasi di Semarang telah melakukan pemberhentian terhadap 340 pekerja.

    “Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK, ini mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya, itu sudah ada beberapa,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Gelombang PHK selanjutnya terjadi pada PT Bitratex Industries di Semarang terhadap 1.081 pekerja pada Januari 2025. “Kasusnya Bitratex ini akhirnya pekerja yang meminta di-PHK, karena mereka membutuhkan kepastian,” imbuh Yassierli.

    PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group. Mulai dari PT Sritex di Sukoharjo dengan 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali dengan 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dengan 40 orang, dan PT Bitratex Industries di Semarang dengan 104 orang.

    “Yang terakhir, ini tanggal 26 Februari 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo. Kemudian ada beberapa perusahaan lain yang total jumlah 9.604,” kata Menaker.

    “Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025. Sehingga tahapan selanjutnya itu adalah pemenuhan hak-hak pekerja. Terkait dengan upah, pesangon, THR, manfaat JHT (Jaminan Hari Tua), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), tutur dia.

     

  • Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup-PHK 11.025 Buruh

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan kronologi tutupnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) group hingga menyebabkan PHK terhadap para karyawan. Sritex resmi tutup sejak 1 Maret 2025 setelah beroperasi sejak tahun 1966.

    Dalam paparannya, dijelaskan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sritex sempat melakukan perlawanan dan mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung pada Desember 2024.

    Lalu tahun 2025 putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon, dalam hal ini adalah manajemen Sritex. Imbas putusan pailit tersebut para pekerja Sritex terkena PHK.

    “Upaya kami sebagai pemerintah untuk kita mencegah PHK, tentu kita tidak bisa intervensi kurator. Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menyebut pemerintah sangat peduli dengan nasib buruh Sritex, dan berharap operasional perusahaan tetap terjadi meski digugat pailit. Meskipun pada akhirnya, Sritex tetap tutup dan belasan ribu buruhnya terkena PHK.

    “Dan ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu, kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus PHK,” bebernya.

    Sebagai informasi, perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang dan PT Bitratex Industries di Semarang.

    Secara total, jumlah buruh yang terdampak PHK tembus 11.025 orang. Rinciannya PHK sebanyak 340 pekerja pada Agustus 2024, lalu 1.081 pekerja di Januari 2025, dan PHK 9.604 orang di 26 Februari 2025.

    “Dan yang terakhir ini tanggal 26 Februari tahun 2025, ada dari PT Sritex Sukoharjo, kemudian ada beberapa perusahaan yang lain dengan total jumlah 9.000 sekian. Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di-PHK sejak Agustus 2024, dalam konteks itu adalah Sritex Group,” beber Yassierli.

    Berdasarkan paparannya, berikut kronologi PHK buruh Sritex:

    1. PHK oleh kurator kepada PT Bitratex Industries di Semarang pada Januari 2025

    2. Pemberitahuan PHK oleh kurator kepada Pekerja PT Sritex, PT Primayuda, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex pada 26 Februari 2025. Lalu dilanjutkan penandatanganan surat tidak menolak/menerima PHK oleh pekerja

    3. Pelaporan PHK Sritex oleh kurator kepada Disnaker Kabupaten Sukoharjo. Lalu Disnaker Kabupaten Sukoharjo mengeluarkan tanda bukti lapor PHK (Sritex)

    4. Sritex Group resmi tutup 1 Maret 2025

    5. Pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, pesangon, Tunjang Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    (ily/kil)

  • Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

    Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

    “Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel,” kata Menaker Yassierli dalan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” dia menambahkan.

    Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

    “Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan,” imbuh Menaker.

    Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    “Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja,” ungkapnya.

    Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

    Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.

     

  • Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Menaker Ungkap Pesangon & THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon eks karyawan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang kena PHK belum dibayar. Sritex sendiri sudah tutup sejak 1 Maret 2025 usai digugat pailit.

    Menurut Yassierli uang pesangon hingga THR baru dibayar setelah dilakukan penjualan aset budel atau harta kekayaan suatu badan usaha yang dinyatakan pailit atau bangkrut. Sementara itu, Yassierli memastikan hak upah buruh hingga bulan Februari sudah dibayar oleh kurator.

    “Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel, dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Yassierli menjelaskan, Kemnaker sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian serta kurator yang membahas hak-hak eks buruh Sritex. Yang jelas, kata dia, kurator berkomitmen melakukan pembayaran setelah melakukan penjualan aset.

    “Jadi sudah ada beberapa pertemuan, yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran, kalau upah itu sudah selesai, yang belum itu adalah pesangon dan THR, yang bersifat terhutang sesudah asetnya dijual,” tuturnya.

    Yassierli juga menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah dan serikat pekerja untuk memastikan kelengkapan berkas terpenuhi. Berkas tersebut dibutuhkan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Ini jumlahnya cukup besar ya, 8 ribu sekian, jadi tidak mudah dan challenging juga. Dan kita membutuhkan dokumen-dokumen yang juga menjadi persyaratan untuk pencairan klaim tersebut,” sebut Yassierli.

    Menurutnya Kemnaker memiliki tim di Solo yang mengurus administrasi para buruh korban PHK untuk melakukan pencairan JHT dan JKP. Ia berharap manfaat tersebut bisa dinikmati sebelum hari raya Idulfitri.

    (ily/kil)

  • Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Pendataan Pekerja Sritex Dipercepat, Investor Siap Sewa Aset

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan para pekerja PT Sritex Group untuk kembali bekerja. Pasalnya, saat ini sudah ada sejumlah investor yang bakal memanfaatkan aset perusahaan dengan skema sewa.

    Yassierli mengaku, saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan kurator terkait pendataan ulang pekerja tersebut.

    Ia menuturkan, kurator berkomitmen akan mempercepat pendataan tenaga kerja dan aset PT Sritex Group. Dia memastikan, aset-aset Sritex masih bisa digunakan atau dimanfaatkan.

    “Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melibat, aset yg dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan. Kalau skemanya adalah sewa, sehingga pekerja bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu, bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” jelas dia saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, kata Yassierli, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendataan para pekerja yang sudah siap bekerja kembali.

    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” pungkas dia.

    Sebelumnya, tim kurator Sritex mengungkapkan terdapat beberapa investor yang tertarik untuk memanfaatkan aset-aset Sritex dengan skema sewa.

    Perwakilan tim kurator Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan opsi penyewaan alat berat dilakukan untuk meningkatkan harta dan menjaga nilai aset perusahaan. Saat ini pihaknya akan segera memutuskan investor mana yang akan dipilih untuk menyewa alat berat tersebut. 

  • Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK

    Menaker Data Pekerja Sritex yang Siap Bekerja Usai Terkena PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
    Yassierli
    mengaku tengah mendata para pekerja
    PT Sritex
    yang siap kembali bekerja setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
    Rencananya, pekerja yang siap bekerja akan diserap jika perusahaan tekstil tersebut kembali beroperasi.
    “Kami dari Kemnaker terus berkoordinasi dengan serikat pekerja serikat buruh, dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali,” kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
    Yassierli menyampaikan, pendataan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kurator, dan serikat buruh.
    Yassierli bilang, kurator sudah berkomitmen untuk mempercepat proses ini.
    “Jadi kurator
    committed
    proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melihat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa. Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja,” bebernya.
    “Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” imbuh Yassierli.
    Sebelumnya diberitakan, pekerja PT Sritex dijanjikan bisa bekerja kembali dalam dua pekan setelah di-
    PHK massal
    imbas pailitnya raksasa tekstil tersebut.
    Keputusan ini disampaikan Yassierli usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Ke depannya, Sritex juga berpeluang mengalami perubahan besar, termasuk pergantian nama jika sudah memiliki investor baru.
    “Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Kurator Kepailitan, Nurma Sadikin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program MBG di Pontianak Disambut Antusias, Menu Ramadan Dibawa Pulang

    Program MBG di Pontianak Disambut Antusias, Menu Ramadan Dibawa Pulang

    Pontianak, Beritasatu.com – Ratusan warga Pontianak menyambut antusias sosialisasi program makan bergizi gratis (MBG) dari Komisi IX DPR dan Badan Gizi Nasional (BGN). Sosialisasi MBG merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan gizi dan mengatasi kasus stunting di Indonesia.

    Anggota Komisi IX DPR Alifudin menyambut baik langkah pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama untuk mendukung kelompok anak-anak, lansia, dan ibu hamil. 

    “Program makan bergizi gratis ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap pentingnya kesejahteraan gizi masyarakat yang terkadang terbatas aksesnya,” ujar Alifudin dalam sosialisasi MBG di aula kantor Camat Pontianak Barat, Senin (10/3/2025) dikutip dari Antara.

    Program MBG yang diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dengan memastikan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dengan baik dan berkualitas

    “Kami menekankan pemenuhan gizi yang baik adalah hak setiap warga negara. Selain itu, mengingatkan agar pelaksanaan program ini tetap memperhatikan kualitas dan keberlanjutan,” sambungnya.

    Bukan hanya sekedar meningkatkan gizi saja, program MBG juga dapat meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak, meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM lokal, mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan semangat anak-anak untuk pergi kesekolah.

    “Kami mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program ini.Semoga program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong perubahan dalam pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat,” ucap Alifudin

    Alifudin menegaskan akan terus memantau pelaksanaan program ini sampai turun ke lapangan agar tujuan akhirnya tercapai. 

    “Badan Gizi Nasional telah mempercayakan kami untuk melaksanakan kegiatan sosialiasi program makan bergizi di Kalbar, sebagai proyek percontohan perdana se-Indonesia,” tutup Alifudin.

    Selama bulan Ramadan 1446 H, menu program MBG di tiga sekolah di Pontianak yaitu SDN 29, SMPN 9 dan SMKN 1 disesuaikan dengan takjil berupa roti atau biskuit, telur ayam dan telur puyuh, kurma serta susu kotak kemasan yang dapat dibawa pulang untuk berbuka puasa. 
     

  • Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

    Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

    JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

    “Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

    DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

    Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

    Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

    “Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

    Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

    Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

    “Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

    Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.