Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    MinyaKita Bermasalah, Ketua DPR Puan: Pengawasan Masih Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kecurangan distribusi MinyaKita, mulai dari pengurangan takaran hingga adanya peredaran MinyaKita palsu di pasaran.

    Puan menilai adanya praktik oplosan hingga pengurangan takaran MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan.

    “Kasus pengurangan takaran dan pemalsuan MinyaKita harus menjadi pelajaran agar pengawasan produk pangan semakin ditingkatkan sehingga tidak berujung pada penyalahgunaan yang merugikan rakyat,” kata Puan dalam keteranganya dikutip, Sabtu (15/4/2025).

    Puan pun meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kecurangan distribusi MinyaKita.

    Dirinya ingin keadilan bagi kebutuhan masyarakat dijunjung tinggi dan mendorong penegak hukum untuk mengusut seluruh rantai distribusi yang memungkinkan praktik kecurangan terjadi.

    “Negara harus memastikan bahwa kesejahteraan dan keadilan rakyat tidak dikorbankan hanya karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

    Puan menuturkan, rentetan kasus pemalsuan MinyaKita menunjukkan bahwa selama ini ada celah dari sisi pengawasan yang bisa dipergunakan oknum tak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

    Untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi, Puan juga meminta Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan BPOM agar ikut terlibat dalam pengawasan dan inspeksi secara berkala. Peredaran MinyaKita palsu dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.

    “Termasuk harus juga dicek merek-merek minyak goreng lainnya. Dan tentunya DPR akan ikut serta mengawasi demi memastikan masyarakat tidak dirugikan lagi,” tutur Puan.

    Selain itu, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan diingatkan untuk membuat sistem pemantauan yang lebih transparan. Dengan begitu, kata Puan, setiap rantai distribusi produk bersubsidi dapat diawasi dengan ketat.

    “Hukuman berat bagi pelaku kecurangan takaran produk dan pemalsuan pangan juga harus dipastikan agar memberikan efek jera dan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan,” ucapnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita.

    AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.

  • Legislator Apresiasi Bonus Hari Raya untuk Ojol: Bentuk Kepedulian Pemerintah

    Legislator Apresiasi Bonus Hari Raya untuk Ojol: Bentuk Kepedulian Pemerintah

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menilai Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan. Ia pun meminta pihak aplikator untuk memenuhi imbauan dari Pemerintah.

    “Langkah tepat dari Pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja berbasis aplikasi. BHR untuk pengemudi ojol dan kurir online adalah bentuk kepedulian dan apresiasi yang layak diberikan,” kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).

    Oleh karenanya, Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR bagi ojol dan kurir online. Ia menilai langkah itu menunjukkan keberpihakan presiden ke pekerja berbasis online.

    “Presiden menunjukkan keberpihakannya kepada para pekerja berbasis aplikasi yang selama ini belum mendapatkan BHR,” ujarnya.

    Netty mengatakan, para ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam perekonomian digital dan mobilitas masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat sudah bergantung terhadap jasa para ojol dan kurir online.

    “Para pengemudi ojol dan kurir online telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam situasi sulit,” ungkap Netty.

    “Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan dari Pemerintah ini sebagai bagian dari kebijakan keberlanjutan dalam menjaga hubungan baik dengan para mitra pengemudi dan kurir,” sebutnya.

    “Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojol dan kurir online,” imbuh Netty.

    Kemenaker pun sudah menetapkan BHR bagi mitra pengemudi ojek online ojol sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengungkap rata-rata penghasilan pengemudi ojol sebesar Rp 3 juta per bulan.

    Dengan menggunakan pendapatan rata-rata pengemudi ojol yang disampaikan oleh SPAI, maka BHR yang diterima pengemudi ojol di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 dapat dihitung dengan rumusan 20% X rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir atau 20% X Rp 3 juta yang hasilnya adalah Rp 600.000.

    Dengan demikian, mitra pengemudi jasa layanan angkutan berbasis aplikasi bisa menerima bonus hari raya sebesar Rp 600.000 apabila pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir adalah Rp 3 juta.

    (eva/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    DPR dan Pemerintah Pastikan Hak Eks Pekerja Sritex Terpenuhi

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR Obon Troboni mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan hak-hak eks pekerja PT Sritex terpenuhi, khususnya sebelum Lebaran 2025.

    Karena itu, Obon meminta agar para eks pekerja Sritex tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong mengenai pemenuhan hak-hak mereka.

    “Komisi IX DPR telah bekerja cepat terkait keluhan eks pekerja PT Sritex, di antaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan dengan melihat langsung proses tersebut. Alhamdulillah, proses tersebut telah berjalan baik,” kata Obon kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Obon mengungkapkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan dalam hal pelayanannya untuk para eks pekerja Sritex.

    Salah satunya, yakni dengan penambahan petugas untuk memastikan hak-hak para eks pekerja Sritex terpenuhi sebelum Lebaran 2025.

    “Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang oleh Presiden Bapak Prabowo Subianto nilainya dinaikkan, sehingga pekerja merasa sangat senang. Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak-hak lain di antaranya, yakni THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal,” ucapnya.

    Saat ini pemerintah diketahui telah melakukan sejumlah langkah konkret terkait persoalan kepailitan Sritex, termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan manejemen yang baru.

    Dengan begitu, para eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali di perusahaan yang baru itu.

    “Kami sudah bertemu langsung dengan para mantan karyawan Sritex dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” tuturnya.

    Hanya saja, Obon mengatakan DPR menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demonstrasi oleh kelompok yang bukan eks pekerja Sritex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    Dia pun mengimbau agar para eks pekerja tidak terprovokasi untuk mengambil langkah yang kontra produktif.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama-sama berjuang memastikan pemenuhan hak eks karyawan PT Sritex berjalan dengan baik,” imbaunya.

    “Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi. Kami bersama pemerintah terus memastikan eks pekerja PT Sritex mendapat hak-haknya,” tambahnya.

    Saat ini, pemerintah diketahui telah meminta stakeholder terkait untuk mencairkan hak-hak eks pekerja Sritex sebelum Lebaran 2025, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pihaknya sudah dan sedang mencairkan dana sebesar Rp 154,6 miliar untuk membayar hak-hak ribuan eks pekerja Sritex, yaitu melalui program jaminan hari tua (JHT) jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

    Hal ini disampaikan Anggoro saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait tindak lanjut pemenuhan hak-hak eks pekerja Sritex yang terkena PHK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    “Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp 143 miliar dan JKP 7.922 atau Rp 11,3 miliar, sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar,” ujar Anggoro.

    Anggoro mengatakan, pihaknya sudah membayarkan kepada eks pekerja PT Sritex mencapai 58,7% dari dana JHT dan JKP tersebut.

    BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen menuntaskan pembayaran terhadap hak-hak eks pekerja Sritex pada Selasa (18/3/2025).

    “Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7% telah terealisasi per tanggal 10 jam 11.00 WIB. Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JKP selesai,” jelas Anggoro.

    Selain itu, Anggoro mengimbau para eks pekerja PT Sritex untuk segera mendaftar di aplikasi Siap Kerja guna memperoleh manfaat JKP. Sebab, aplikasi ini berfungsi sebagai jalur utama untuk verifikasi dan pencairan pembayaran bagi pekerja yang terkena PHK.

  • DPR dan Pemerintah Terus Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex – Halaman all

    DPR dan Pemerintah Terus Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR dan pemerintah mengawal hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

    Komisi IX DPR bergerak cepat terkait adanya keluhan Pekerja PT Sritex diantaranya soal lambatnya pencairan BPJS  Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR datang dengan melihat langsung proses tersebut.

    “Alhamdulillah proses tersebut telah berjalan baik Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan beberapa perbaikan diantaranya penambahan petugas dan dipastikan sebelum lebaran semua proses selesai, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang oleh Presiden RI Bapak Prabowo nilainya dinaikkan sehingga Pekerja merasa sangat senang,” kata Anggota Komisi IX, Obon Tobroni Sabtu (15/3/2025).

    Menurutnya, selain BPJS ketenagakerjaan hak-hak lain diantaranya THR, pesangon dan lain-lain akan terus dikawal.

    Terkait persoalan kepailitan PT Sritex pemerintah telah melakukan banyak langkah konkrit termasuk akan mengoperasikan kembali perusahaan tersebut dengan managemen yang baru.

    Menurutnya para mantan karyawan PT Sritex akan dipekerjakan di perusahaan yang baru tersebut. “Kami bertemu langsung dengan para mantan karyawan dan mereka antusias untuk bekerja kembali di perusahaan baru,” ujarnya.

    Namun, dirinya menyayangkan adanya provokasi berupa ajakan demo oleh kelompok yang bukan karyawan PT Stitex di tengah situasi yang sudah kondusif ini.

    “Kami menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama berjuang memastikan pemenuhan hak karyawan PT Sritex berjalan dengan baik. Jangan ada provokasi dan penyebaran informasi bohong yang hanya akan memperkeruh situasi,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.

    “Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir dari Kompas TV. 

  • THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    THR Ojol dan Kurir Harus segera Cair!

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online harus dicairkan. Ia mengingatkan pihak aplikator untuk mematuhi imbauan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja berbasis aplikasi.

    “Ini langkah tepat dari pemerintah untuk memperhatikan nasib pekerja berbasis aplikasi. THR bagi ojol dan kurir online adalah bentuk apresiasi yang layak mereka terima,” ujar Netty kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Netty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online. Menurutnya, Prabowo menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja berbasis aplikasi yang selama ini tidak mendapat THR.

    Ia menegaskan pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran besar dalam perekonomian digital serta mobilitas masyarakat.

    “Mereka bekerja keras, menghadapi berbagai tantangan di jalan, dan tetap melayani meskipun dalam kondisi sulit. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal lainnya,” kata Netty.

    Presiden Prabowo sebelumnya mengimbau agar perusahaan transportasi daring memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi dan kurir online. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian bonus tersebut.

    Dalam SE tersebut, mitra pengemudi ojol berhak mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Berdasarkan data Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), rata-rata penghasilan pengemudi ojol mencapai Rp 3 juta per bulan. Dengan perhitungan 20% dikalikan Rp 3 juta, maka BHR yang diterima pengemudi ojol mencapai Rp 600.000.

    “Saya mengajak perusahaan platform digital untuk menjadikan imbauan Pemerintah ini sebagai kebijakan keberlanjutan. Mari kita ciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi semua pekerja, termasuk mereka di sektor informal,” imbuh Netty.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya membagi penerima BHR ke dalam dua kategori:

    Ojol Produktif: Mendapatkan BHR sebesar 20% dari pendapatan rata-rata bulanan.Ojol Paruh Waktu: Pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan perusahaan aplikator.

    Berdasarkan SE Menaker, selain THR, pengemudi ojol dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dalam bentuk uang tunai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, pengemudi yang tidak masuk kategori produktif akan menerima BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikator.

  • Legislator Desak Pembatasan Impor dari China

    Legislator Desak Pembatasan Impor dari China

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil yang semakin meluas di berbagai daerah. Menurutnya, salah satu penyebab utama kondisi ini adalah membanjirnya barang impor, baik legal maupun ilegal, yang membuat produk tekstil dalam negeri sulit bersaing.

    “Kami menerima banyak laporan soal PHK di industri tekstil, terutama di daerah-daerah dengan pabrik padat karya. Penyebabnya jelas, banyak barang impor, baik yang legal maupun ilegal, masuk ke pasar kita sehingga produksi dalam negeri tidak bisa bersaing,” ujar Yahya usai pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa DPR RI telah berulang kali meminta pemerintah, lintas kementerian, untuk berkolaborasi dalam membatasi masuknya barang impor ilegal, terutama dari China.

    “Kita sudah berkali-kali memprotes agar lebih tegas lagi dalam mengendalikan impor barang tekstil. Kalau terus dibiarkan, industri dalam negeri akan semakin terpuruk dan angka PHK bisa terus meningkat,” tegasnya. 

    Meskipun di Batam sendiri tidak ditemukan kasus PHK massal karena industri di kota tersebut lebih banyak bergerak di sektor elektronik, Yahya tetap menekankan bahwa ancaman PHK di sektor tekstil harus segera ditangani sebelum dampaknya semakin luas.

    “Di Batam tidak ada PHK karena di sini industrinya lebih banyak berbasis elektronik. Tapi di daerah lain, khususnya yang memiliki banyak pabrik tekstil, kondisinya mengkhawatirkan. Kalau tidak segera dibatasi, maka industri lokal bisa mati,” tambahnya.

    Dengan semakin tingginya tekanan terhadap industri tekstil nasional, DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam membatasi impor barang tekstil dan memperkuat kebijakan proteksi industri dalam negeri agar tidak terus tergerus oleh produk luar.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah untuk tegas kepada PT Sritex agar melakukan tanggung jawabnya, imbas dari kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.

    “Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang Hari Raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Dia menilai klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas diperlukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Selain itu, dia pun mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex yang pailit ini.

    Menurut dia, perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pemerintah.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR,” kata dia.

    Untuk itu, dia meminta perusahaan agar tidak membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurut dia, para pemilik perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap nasib pekerja, terutama menjelang Hari Raya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menangani kasus Sritex, agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan yang sama.

    “Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” katanya.

    Komisi IX DPR RI dengan lingkup tugas membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.

    Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.

    Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex. 

    Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan.”

    “Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti,” kata Yassierli dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025) 
    .
    Lebih lanjut Yassierli menegaskan sebelumnya pihak kurator telah berjanji untuk membayarkan THR para karyawan Sritex yang terkena PHK.

    Untuk itu tugas Kemenaker kini adalah mendorong agar THR ini bisa dibayarkan sesegera mungkin.

    “Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong adalah sesegera mungkin ini dibayarkan.”

    “Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum yang akan bicara,” jelas Yassierli.

    Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset

    Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, marah saat mendengar pesangon hingga THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli pada Selasa (11/3/2025).

    Awalnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.

    Namun, ada beberapa hak yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

    “Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garis bawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

    Terkait dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.

    “THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ucapnya.

    Merespons pernyataan Menaker itu, Irma Suryani Chaniago mengkritik keras manajemen Sritex terkait dengan pembayaran THR 2025 yang masih terutang.

    Menurutnya, pembayaran THR pekerja yang terdampak PHK seharusnya bisa dipenuhi dari hasil penjualan aset Sritex dan tidak seharusnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

    “THR 2025 terutang, akan dibayarkan dari hasil penjualan aset. Pak Menteri tahu enggak, sebenarnya Sritex punya anak perusahaan 11,” kata Irma Suryani.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari kurator, beberapa anak perusahaan Sritex juga menagih utang kepada induk perusahaan yang kini dalam status pailit.

    “Dari 11 perusahaan itu seharusnya mereka bisa memberikan THR kepada pekerja yang ter-PHK. Realokasikan anggarannya, jangan semuanya dilimpahkan ke pemerintah,” ucap Irma dengan tegas.

    Irma merasa marah dan menilai, bahwa Sritex tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya, mengingat perusahaan tersebut memiliki sejumlah anak perusahaan yang bisa berkontribusi dalam pembayaran THR.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung dengan besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap sebagai aset nasional, terus semuanya diserahkan ke pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar THR.”

    “Kan banyak perusahaan lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban untuk bagi-bagi THR. Kenapa semuanya harus diserahkan kepada pemerintah? Ini enggak benar,” kata Irma dengan nada tinggi.

    Ia menegaskan bahwa Sritex, sebagai perusahaan besar dengan 11 anak perusahaan, seharusnya bisa bertanggung jawab dengan mengalokasikan dana dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar THR.

    “Mereka punya dana, mau berapapun rupiah yang mereka sanggup dari realokasi anggaran anak-anak perusahaannya, bagi saya nggak masalah, tapi ada dong empati dan tanggung jawab mereka,” ucapnya.

    Irma juga khawatir jika menunggu proses yang melibatkan kurator, pembayaran THR kepada pekerja akan terlambat hingga setelah Lebaran.

    “Nunggu kurator, kalau nunggu kurator saya yakin pasti Lebaran lewat. Secepat-cepatnya kurator saya, mantan ketua serikat pekerja, tahu betul bagaimana kelakuan kurator, jadi nggak bisa juga mengandalkan kurator,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

    Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.

  • BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    BPJS Kesehatan Pastikan Status Kepesertaan Pekerja Sritex yang Kena PHK Tetap Aktif

    JAKARTA- Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para pekerja PT Sritex masih aktif meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    “Dan tentu keluarganya juga masih mendapatkan jaminan,” ujar Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Maret. 

    Ali mengatakan, eks pekerja Sritex tidak perlu membayar iuran selama enam bulan dan dapat menggunakan layanan kesehatan yang diperlukan. 

    “Sehingga kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHP dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali. 

    Ali menambahkan, manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025. 

    “BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” pungkasnya. 

  • Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Menaker data mantan pekerja Sritex yang siap bekerja usai kena PHK

    Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap mantan pekerja PT Sritex Group yang siap untuk kembali bekerja seusai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan, pihaknya bekerja sama dengan kurator dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penempatan kembali bekerja para mantan karyawan PT Sritex Group.

    “Kami terus juga berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Menaker.

    Selain kepada Kemenko Pangan, Yassierli menuturkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin koordinasi dengan sejumlah serikat pekerja dan buruh.

    “Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita terus berkoordinasi dengan serikat pekerja, serikat buruh dalam pendataan siapa yang siap bekerja kembali dan seterusnya,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa kurator berkomitmen jika proses tersebut akan dilakukan percepatan. Apalagi, jika melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini dinilai masih bisa dimanfaatkan.

    “Kalau skemanya itu adalah sewa sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” kata Menaker.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (ketiga kiri) dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA/Harianto

    Dalam rapat itu, Yassierli juga mengungkapkan jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

    Lalu, PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

    Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025