Kementrian Lembaga: Komisi IX DPR RI

  • 6
                    
                        Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab
                        Nasional

    6 Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab Nasional

    Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus
    pemerkosaan
    dan
    kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh
    dokter residen
    anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.
    Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku.
    “Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Menurut dia, rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman kepada pasien dan keluarganya, terlebih saat berada dalam situasi kritis atau gawat darurat.
    “Ketika orangtua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter. Kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui. Jadi, ada kenyamanan kita mengantarkan orangtua kita. Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” kata Arzeti.
    Arzeti berpandangan, RSHS perlu diberi sanksi tegas jika terbukti lalai dalam memberikan pengawasan terhadap dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
    “Dan Rumah Sakit harus di-
    banned
    juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa
    secure
    kepada pasien,” ujar dia.
    Arzeti juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara mendalam soal dugaan adanya korban lain dari aksi bejat Priguna.
    “Ada dugaan kan sebelumnya sudah terjadi juga. Kita minta penegak hukum melakukan penelusuran secara mendalam demi memastikan ada tidaknya lagi korban lain,” kata dia.
    Selain itu, Komisi IX juga mendorong Kementerian Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit pendidikan dan membentuk tim inspeksi mendadak guna menyelidiki potensi praktik kekerasan seksual di lingkungan tersebut.
    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap bahwa jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, bertambah menjadi tiga orang.
    “Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (9/4/2025).
    Korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21), sementara dua korban lain masih menjalani perawatan di rumah sakit.
    Ketiganya diduga mengalami pelecehan oleh pelaku yang sama.
    “Informasinya begitu,” ujar Surawan, saat ditanya apakah dua pasien lain juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna.
    Kasus ini terungkap setelah FH melapor kepada polisi.
    Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Pelaku membawa korban ke lokasi tersebut dengan dalih melakukan pemeriksaan darah untuk transfusi, lalu menyuntikkan cairan yang diduga obat bius hingga korban tidak sadarkan diri.
    Usai sadar, korban merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh dan menjalani visum, yang kemudian mengonfirmasi adanya kekerasan seksual.
    Untuk perkara FH, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat dan ahli.
    Pelaku dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    , dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS: DPR Panggil Kemenkes, FK Unpad, dan RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR RI bakal memanggil sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan FK Unpad, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kemendiktisaintek untuk membahas kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS RSHS kepada keluarga pasien. 

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh dilansir dari Antara, Jumat (11/4/2025). 

    Dia juga menegaskan Komisi IX DPR mengecam kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter PPDS yang berjaga di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

    Dia juga mengatakan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad di RSHS Bandung itu harus segera ditanggapi dengan melakukan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik.

    “Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat,” ucapnya.

    Menurut dia, Unpad dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.

    Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

  • DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    DPR Desak Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Anak Pasien: Manusia Amoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengecam keras aksi tersangka dugaan rudapaksa, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

    Dimana, Priguna Anugerah melakukan rudapaksa terhadap korban yang merupakan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Irma pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik seumur hidup kepada tersangka Priguna Anugerah.

    “Saya sudah minta Kemenkes beri punishment, cabut izin praktiknya seumur hidup,” tegas Irma Suryani Chaniago saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

    Irma juga menyebut, pencabutan izin praktik seumur hidup kepada tersangka sudah harus dilakukan.

    Sebab, dia menilai manusia amoral tidak akan mungkin memperjuangkan pasien.

    “Manusia amoral yang tidak mungkin memperjuangkan nyawa manusia,” sambung dia.

    Tak hanya itu, Irma mengatakan, aksi pelaku rudapaksa ini juga merusak nama baik profesi dokter dan RSHS Bandung.

    “Merusak nama baik dan trust dokter, juga rumah sakit,” kata dia.

    Diketahui dokter residen bernama Priguna Anugerah (31) saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Polda Jawa Barat.

    Ia dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (18/3/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

    Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung.

    Awalnya tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

    Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.

    Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. 

    Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

    Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Setelah sadar, korban diminta mengganti pakaiannya lagi.

    Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.

    Dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Korban bercerita pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar.

    Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu.

    Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.

    Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.

    Polda Jabar saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus fullset, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

  • DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    DPR Akan Panggil Kemenkes hingga FK Unpad soal Kasus Dokter PPDS Pemerkosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk minta penjelasan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Kamis (10/4/2025).

    Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan, dan pengawasan tenaga medis agar kasus serupa tak terulang lagi.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” kata dia.

    Nihayatul pun mengecam keras aksi dokter PPDS terhadap korban. Dia menilai, kasus itu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan.

    “Komisi IX menilai bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik,” tegasnya.

    Nihayatul pun mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, dia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

  • Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut Nasional 10 April 2025

    Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan
    keluarga pasien
    di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.
    Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.
    “Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).
    Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.
     
    Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    “Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan serta pendidikan tenaga kesehatan di rumah sakit pendidikan,” kata Nihayatul.
    Nihayatul menyebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan yang dilanggar oleh pelaku. Pasal 56 Ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
    Sementara Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis wajib menghormati hak pasien dan menjunjung tinggi etika profesi.
    Selain itu, Pasal 146-147 mengatur tanggung jawab institusi pendidikan dan rumah sakit dalam membina tenaga medis secara profesional dan etis.
    Oleh karena itu, Komisi IX menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.
    “Kami meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi disipliner kepada tenaga medis yang terlibat. Selain itu, Unpad dan RSHS juga harus memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan perlindungan korban,” kata Nihayatul.
    Politikus PKB ini juga mendesak pemerintah dan pihak terkait memberikan korban pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.
    Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
    Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
    Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.
    Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
    Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
     
    Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
    Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya. Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
    Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
    Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
    “Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Dorong Pendidikan Karakter Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Legislator Dorong Pendidikan Karakter Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Jakarta

    Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mendorong pembenahan sistem buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum dalam memperbaiki tata kelola pendidikan dokter.

    “Ini bukan cuma soal menghukum pelaku, tapi juga soal membenahi sistem. Peristiwa ini harus jadi momentum kita semua-pemerintah, kampus, rumah sakit, dan masyarakat-untuk memperbaiki tata kelola layanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di negeri ini,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Ashabul menilai aksi bejat pelaku mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di RI. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah kampus yang tegas memberhentikan pelaku dari program spesialisasi.

    “Ini sudah mencoreng nama baik dunia kedokteran dan merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan kita. Kami apresiasi langkah cepat dari institusi pendidikan yang langsung mengambil tindakan tegas, memberhentikan pelaku dari programnya. Itu penting sebagai sinyal bahwa dunia pendidikan dan kesehatan tidak memberi ruang pada pelanggaran berat seperti ini. Kami juga mendukung penuh agar proses hukum dijalankan seadil-adilnya dan korban mendapat pendampingan yang layak,” ucapnya.

    Politikus PAN itu mendorong agar sistem pengawasan di RS pendidikan diperkuat sejak seleksi masuk. Dengan begitu, hal serupa tak terulang di kemudian hari.

    “Komisi IX mendorong agar sistem pengawasan di rumah sakit pendidikan maupun di kampus benar-benar diperkuat. Mulai dari seleksi masuk, pembinaan karakter, sampai pengawasan di lapangan harus diperketat. Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi,” tegasnya.

    “Kita juga perlu langkah-langkah preventif yang lebih sistematis. Misalnya, pelatihan anti-kekerasan seksual wajib diberikan sejak awal pendidikan. Setiap rumah sakit pendidikan juga harus punya unit khusus yang bisa jadi tempat aman untuk melapor kalau ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Tersangka diketahui menyuntik korban hingga tak sadar lalu memerkosanya.

    Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

    Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Komisi IX DPR Panggil Kemenkes-FK Unpad Usai PPDS Perkosa Pendamping Pasien

    Jakarta

    Komisi IX DPR menyoroti kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap pendamping pasien di RSHS Bandung. Buntut kasus itu, Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan hingga Dekan Fakultas Kedokteran Unpad.

    “Sebagai bentuk pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan pasien, Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

    Selain Kemenkes dan dekan fakultas, Komisi IX DPR akan memanggil pimpinan RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) hingga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan supaya kasus serupa tak terulang.

    “Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.

    “Komisi IX berkomitmen untuk mendorong reformasi menyeluruh demi menjaga kehormatan profesi medis dan keselamatan pasien,” sambungnya.

    Nihayatul mengecam keras aksi bejat dokter PPDS terhadap korban. Politikus PKB itu memandang, peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, Komisi IX juga menyoroti pengawasan dan perlindungan pasien di lingkungan RS pendidikan.

    Nihayatul lantas mendesak Kemenkes bersama KKI segera mengevaluasi serta melakukan disiplin terhadap tenaga medis yang terlibat. Selain itu, ia juga mendorong agar Unpad dan RSHS memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

    “Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” jelasnya.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.

    Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban, yang merupakan anak salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

    Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian korban diminta tersangka. Pada saat itu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

    Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan mencabut moratorium atau larangan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Hal itu mengingat masih banyaknya kasus lama kekerasan menimpa PMI belum diselesaikan Pemerintah Saudi.

    “Pemerintah jangan sampai membuka moratorium tetapi kita tidak mereviu permasalahan lama yang dilakukan Pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” kata anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina kepada wartawan dikutip, Selasa (2/4/2025).

    Arzeti meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik.

    “Masih banyak PR lama yang belum dijalankan Pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tuturnya.

    Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

    Namun, dengan adanya janji dari Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

    Meski telah ada evaluasi terhadap sistem penempatan satu kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

    “Keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini. Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” jelas Arzeti.

    Menurut Arzeti, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius, seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil.

    Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun, kata dia, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.

    Oleh karenanya, Arzeti mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.

    “Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” papar Arzeti.

    “Kemudian penting juga bagi Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Arzeti menegaskan perlindungan terhadap PMI juga sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengingat banyak WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya yang terkait dengan jaringan scam di Myanmar dan Thailand di mana mereka berangkat secara ilegal.

    “Kita juga pernah mendengar cerita dari korban TPPO di Thailand dan Myanmar, anak-anak muda dari sejumlah daerah yang ahli komputer atau IT, terutama lulusan SMA,” sebut Arzeti.

    Dalam cerita korban, mereka direkrut melalui grup Telegram dengan iming-iming penghasilan tinggi sehingga tergiur dengan tawaran gaji besar tersebut. Mereka lalu dibuatkan paspor dan diberangkatkan dengan pesawat, namun dengan perintah jarak jauh. Sehingga korban berangkat secara mandiri dari Indonesia.

    Namun setibanya di negara tujuan, mereka malah dibawa ke lokasi yang sangat jauh dan terpencil, bahkan di tengah hutan, bukan di gedung atau fasilitas yang layak. Di sana, mereka dipaksa untuk bekerja 24 jam sehari sebagai operator scam. Korban diharuskan mencari nomor telepon baru setiap harinya untuk menawarkan transaksi ilegal melalui komputer. 

    Ada ancaman fisik bagi yang tidak mampu bekerja dengan maksimal. Jika ada korban yang tidak mampu memenuhi target kerja, mereka disiksa dengan cara dimasukkan ke terowongan gelap yang panas dan penuh sesak, untuk memberikan efek jera dan memaksa mereka kembali bekerja.

    “Modus seperti ini sangat memprihatinkan. Para korban, yang sebagian besar adalah anak-anak muda dari daerah, dirampas hak dan kebebasan mereka, dipaksa untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak orang, dan bahkan diperlakukan dengan sangat kejam,” jelas Arzeti.

    Legislator dari dapil Jawa Timur I itu pun meminta kementerian/lembaga terkait untuk segera menuntaskan masalah PMI ilegal yang menjadi korban scam. Termasuk, kata Arzeti, melakukan penyelidikan terhadap jaringan perekrutan dan penyelundupan perdagangan orang yang terlibat.

    “Tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI yang harus menindak jaringan perekrutan pekerja migran (PMI) ilegal. Imigrasi juga perlu aware untuk mengawasi anak-anak muda yang berpergian ke luar negeri yang rawan TPPO,” pungkas dia.

  • Pemerintah Siapkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan

    Pemerintah Siapkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan membangun 30.000 rumah subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya (nakes) di seluruh Indonesia.

    Penyediaan rumah subsidi khusus itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditanda tangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS), dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti.

    Rumah subsidi FLPP itu diperuntukkan bagi 15.000 perawat, 10.000 bidan, dan 5.000 tenaga kesehatan lainnya. Tahap awal, sebanyak 300 rumah itu ditargetkan bisa diserah terima kepada para pekerja medis itu pada Senin (28/4/2025).

    “Jadi, kita kerja benar dan cepat dengan tata kelola yang benar. Jangan terlalu banyak basa-basi ya, mari kita berlomba-lomba berbuat kebaikan. Segera ya, kalau yang bisa cepat jangan dibuat lambat,” kata Maruarar saat penekenan MoU di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

    Pria yang akrab disapa Ara itu meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyiapkan seremonial serah terima kunci 300 rumah subsidi untuk nakes itu di Semarang, Magelang, atau Solo, Jawa Tengah, sesuai rekomendasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

    Ara meminta rumah subsidi untuk perawat, bidan, dan nakes tersebar dibangun di delapan daerah, termasuk Sumatera Utara yang merupakan kampung asalnya. Kemudian Karawang, Jawa Barat yang merupakan daerah pemilihan Putih Sari, wakil ketua Komisi IX DPR juga inisiator pembangunan rumah subsidi untuk nakes.

    Kedelapan daerah yang akan dibangun 30.000 rumah subsidi untuk nakes itu, adalah Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. 

    Menkes Budi Gunadi mengatakan hingga kini sudah ada 42.000 perawat, bidan, dan nakes yang sudah mendaftar untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut, tetapi baru 37.000 yang memenuhi kriteria.

    Budi mengatakan jika rumah subsidi khusus itu seharga Rp 160 juta per unit, maka pemerintah setidaknya butuh dana Rp 4,8 triliun untuk pembangunan 30.000 rumah tersebut.

  • Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini

    Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kelas dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada pada tahun ini. Itu berarti jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS. Dia mengatakan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.

    “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam wawancara beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (28/3/2025).

    Lebih lanjut ia mengatakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

    “Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

    Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

    Lantas, bagaimana dengan iuran saat ini?

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Kombinasi dengan Asuransi Swasta

    Pemerintah akan mengubah sistem kelas dari BPJS Kesehatan akan berubah dalam waktu dekat dari kelas 1,2,3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. BPJS Kesehatan juga akan dikombinasikan dengan asuransi swasta.

    “Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royong nya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Skema KRIS ini, kata Budi, akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

    “Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ungkapnya.

    Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.

    Budi mengatakan, mekanisme itu terlaksana dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan hanya khusus untuk orang-orang kaya. Skemanya ialah si orang kaya membayar asuransi hanya ke pihak asuransi swasta dan sisa porsinya dibayarkan pihak asuransi swasta ke BPJS Kesehatan.

    “Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

    (sef/sef)