Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Pemeras WN China Harus Diproses Hukum

    30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Pemeras WN China Harus Diproses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menegaskan 30 pegawai imigrasi yang terlibat pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta tidak boleh hanya diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga harus diproses hukum agar memberikan efek jera.

    Anggota Komisi III DPR Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengapresiasi langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam menindak oknum tersebut. Namun, menurutnya, pemecatan saja tidak cukup.

    “Kami mengapresiasi tindakan tegas menteri Agus Andrianto dalam mencopot para pejabat Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WN China. Namun, mereka harus diproses hukum agar ada efek jera,” imbuhnya kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Umbu menilai tindakan pemerasan ini merusak citra Indonesia dan mengganggu profesionalisme pegawai imigrasi lainnya.

    “Para pelaku harus segera diperiksa dan diproses secara pidana agar menimbulkan efek jera. Ini juga penting untuk menjaga profesionalisme pegawai Imigrasi di seluruh Indonesia,” tegas politisi Golkar asal NTT ini.

    Umbu juga menyoroti dampak buruk kasus ini bagi citra Indonesia di mata internasional seusai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 30 pejabat Imigrasi bandara Soetta. Apalagi, beredar video di media sosial yang menunjukkan seorang WNA menyiapkan uang sebelum melewati pemeriksaan imigrasi karena sudah mengantisipasi pemerasan, walaupun itu dipastikan hoaks.

    “Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng nama bangsa,” tegasnya.

    Senada dengan Umbu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf juga mendukung langkah tegas yang diambil  Menteri Imipas Agus Andrianto.

    “Saya mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons kasus ini. Penegakan hukum yang jelas sangat penting agar nama baik Bandara Soekarno-Hatta dapat diperbaiki ke depan,” ujarnya.

    Menurut Almuzzammil, Bandara Soekarno-Hatta sebagai gerbang utama Indonesia harus mencerminkan integritas dan profesionalisme aparat negara.

    “Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua bandara di Indonesia, terutama yang melayani penerbangan internasional. Kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap sistem keimigrasian kita harus dijaga,” pungkasnya terkait pencopotan pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot terkait dugaan pemerasan terhadap WN China.

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polres Jaktim tegaskan tak halangi penyelidikan kasus Rahmat Vaisandri

    Polres Jaktim tegaskan tak halangi penyelidikan kasus Rahmat Vaisandri

    hampir setiap hari bahkan hampir setiap waktu pengacara dan keluarga korban mendatangi Polsek Pasar Rebo dan juga penyidik untuk kita sama-sama lihat proses penanganan kasus ini

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menegaskan tidak menghalangi penyelidikan kasus kematian sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri.

    “Tidak ada itu. Sebelum kejadian sudah kami jelaskan ke pihak pengacara dan keluarga korban, kami transparan, saya sendiri yang menjelaskan, kami tidak punya indikasi dan tendensi apa-apa, kita transparan dalam penanganan kasus ini,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.

    Nicolas mengaku dirinya langsung bertemu pihak pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo untuk memastikan bahwa pihaknya akan selalu terbuka dalam penanganan kasus ini.

    Selain itu, Nicolas juga meminta waktu kepada pihak keluarga untuk mencari identitas dan alamat korban.

    “Sudah kami sampaikan, kami transparan mengenai kasus ini silahkan kan setiap hari pengacara, hampir setiap hari bahkan hampir setiap waktu pengacara dan keluarga korban mendatangi Polsek Pasar Rebo dan juga penyidik untuk kita sama-sama lihat proses penanganan kasus ini,” jelas Nicolas.

    “Kami sudah sampaikan kepada pihak pengacara dan pihak korban ada indikasi oknum, salah satu oknum anggota Polri yang bertugas sebagai tenaga pengamanan terlibat dalam kasus pengeroyokan ini prosedurnya akan kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri dan terbukti kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Nicolas.

    Sebelumnya, Anggota DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI yang memberikan atensi terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang diduga tewas secara misterius di kawasan Jakarta Timur.

    Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I itu lantas membeberkan dua poin kesimpulan yang berhasil diperoleh dalam RDPU tersebut.

    Pertama, kata dia, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.

    Kedua, lanjut dia, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Rahmat Vaisandri.

    Andre menyebut pasalnya diduga terdapat upaya untuk menghalangi penyelidikan atau dugaan memanipulasi kasus kematian Rahmat yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa adanya kejelasan.

    “Jadi banyak hal ya tadi keterangan dari tim kuasa hukum jelas bahwa mulai ada dugaan kasus ini dimanipulasi ya, seakan-akan saudara Rahmat Vaisandri ini sebagai korban penganiayaan, tapi dituduhkan sebagai salah satu pelaku pencurian. Itu ada dugaan seperti iu,” kata Andre ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tahan 10 pelaku pengeroyokan salah satunya anggota Brimob

    Polisi tahan 10 pelaku pengeroyokan salah satunya anggota Brimob

    Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri hingga tewas di kawasan Jakarta Timur, yang mana salah satunya merupakan anggota Brimob Mabes Polri.

    “Para tersangka sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang dan salah satunya merupakan oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin.

    Sembilan orang tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan satu orang yang merupakan anggota polisi ditahan di Mako Brimob. Sepuluh tersangka tersebut ditahan dalam waktu yang berbeda pada Januari 2025.

    Empat tersangka yakni H, AAB, S, dan MM ditahan pada Jumat (10/1), lalu WA dan Y ditahan pada Selasa (21/1), tersangka IS, PA, dan SF pada Rabu (29/1), dan tersangka yang merupakan anggota Brimob inisial O ditahan pada Jumat (31/1).

    Nicolas menyebut penahanan antara pelaku pekerja kuli bangunan dengan anggota Brimob ini terpisah demi keselamatan Bripka O dan mencegah adanya indikasi saling mempengaruhi.

    “Kita menahan terpisah karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan dan yang kedua supaya tidak ada indikasi terpengaruhan dari para tersangka dengan anggota tersebut, jadi menghindari hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Nicolas.

    Pihak Kepolisian juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan pekerja kuli bangunan Ruko Zima yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan guna menentukan tersangka atas kematian korban.

    Menurut Nicolas, pihaknya perlu lebih teliti dan melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan identitas yang sesungguhnya.

    “Ada indikasi, ada dua orang yang diduga sebagai pelaku yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran, karena kita tahu bersama bahwa ini adalah pekerja kuli bangunan yang mereka asalnya tidak sama dan identitasnya pun mereka tidak saling mengetahui, sehingga kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, baru menemukan identitas,” jelas Nicolas.

    Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat membuat orang lain luka atau meninggal dunia.

    Sebelumnya, Anggota DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi dukungan Komisi III DPR RI yang memberikan atensi terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang diduga tewas secara misterius di kawasan Jakarta Timur.

    Andre membeberkan dua poin kesimpulan yang berhasil diperoleh dalam RDPU tersebut. Pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri.

    “Dimana Rahmat Vaisandri ini dianiaya tanggal 20 Oktober 2024 dan meninggal 24 Oktober 2024, dan untuk itu kami, keluarga, ingin ini diusut seadil-adilnya. Tadi sudah ada rekomendasi dari Komisi III meminta Kapolres segera mengevaluasi,” katanya ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

    Kedua, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Rahmat Vaisandri.

    Adapun Rahmat Vaisandri meninggal dunia pada 24 Oktober 2024. Pihak keluarga dapat informasi dari Polsek Metro bahwa almarhum sudah di rumah sakit dalam kondisi meninggal dengan luka robek di kepala 29 jahitan dan tubuh lainnya luka lebam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik kemarin, Megawati akan bertemu Paus hingga RUU BUMN

    Politik kemarin, Megawati akan bertemu Paus hingga RUU BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (2/2), mulai dari Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan bertemu Paus Fransiskus hingga RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diparipurnakan pada Selasa (4/2).

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Megawati dijadwalkan bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit

    Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan melakukan pertemuan khusus dengan Paus Fransiskus dalam acara World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan.

    “Rencana pertemuan telah dimatangkan oleh protokol Tahta Suci Vatikan,” kata Anggota MPR RI Ahmad Basarah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Enam orang diselamatkan dari kapal yang tenggelam di Selat Sunda

    Jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 berhasil menyelamatkan enam orang awak kapal Tug Boat (TB) Mega 09 yang tenggelam dan mengevakuasi tongkang Penata Besar yang hanyut di perairan utara Pulau Tempurung, Banten atau kawasan Selat Sunda, Minggu (2/2).

    Berdasarkan siaran pers resmi Bakamla RI yang diterima di Jakarta, dijelaskan bahwa penyelamatan dilakukan setelah KN Tanjung Datu-301 menerima informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak mengenai insiden yang dialami TB Mega 09 dan tongkang Penata Besar.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Hashim ungkap Prabowo gagas program Makan Bergizi Gratis sejak 2006

    Utusan Presiden Hashim Djojohadikusumo mengungkap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi prioritas pemerintah, telah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2006.

    Hashim menekankan gagasan itu merupakan keinginan Prabowo yang ingin diwujudkan jauh sebelum Presiden memenangi Pilpres 2024.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG), itu adalah janji Pak Prabowo. Itu adalah gagasan Pak Prabowo 18 tahun lalu. Itu gagasan dilahirkan pada 2006,” kata Hashim saat acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta bulan lalu, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Tim Media Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi III beberkan makna arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri 2025

    Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi membeberkan dua makna utama dari arahan yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1).

    “Presiden menegaskan adanya harapan besar kepada TNI dan Polri untuk menjaga kekuatan negara dan menghindarkan Indonesia dari potensi menjadi failed state,” kata Habib Aboe dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi III beberkan makna arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri 2025

    Komisi III beberkan makna arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri 2025

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi membeberkan dua makna utama dari arahan yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1).

    “Presiden menegaskan adanya harapan besar kepada TNI dan Polri untuk menjaga kekuatan negara dan menghindarkan Indonesia dari potensi menjadi failed state,” kata Habib Aboe dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Dia menilai hal tersebut menjadi tugas berat yang menuntut TNI dan Polri untuk terus mengoreksi diri dan merevitalisasi peran mereka agar tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugas.

    Kedua, lanjut dia, Presiden Prabowo memberikan kepercayaan penuh kepada kedua institusi tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.

    “Pesan kuat Presiden bahwa pangkat dan jabatan yang disandang oleh anggota TNI dan Polri bukan hanya sekedar simbol penghormatan, tetapi juga amanah dari rakyat. Ini adalah mandat untuk menjaga dan melindungi negara serta rakyat,” tuturnya.

    Menurut dia, pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh institusi TNI dan Polri.

    “Pesan dari Presiden Prabowo sudah sangat clear. Institusi TNI dan Polri harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk merealisasikan arahan tersebut,” ucapnya.

    Dia berharap pesan tersebut mampu diwujudkan oleh seluruh jajaran TNI dan Polri, dari pucuk pimpinan hingga satuan-satuan terkecil seperti Koramil dan Polsek.

    “Kepercayaan yang diberikan kepada TNI dan Polri harus dijawab dengan dedikasi dan pengabdian yang tinggi. Dengan begitu, Indonesia akan tetap menjadi negara yang kuat dan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat,” kata Sekjen DPP PKS itu.

    Sebelumnya pada Kamis (30/1), Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kekuatan militer dan kepolisian dalam menjaga kedaulatan suatu negara dari ancaman keamanan saat memberikan arahan dalam Rapim TNI-Polri Tahun 2025.

    “Saudara-saudara harus tahu, kalau sebuah negara hendak dihancurkan, siap-siap lawan akan memperlemah tentara, polisi, dan intelijen,” ujarnya.

    Dia memperingatkan bahwa upaya pelemahan terhadap institusi pertahanan dan keamanan bisa menjadi strategi untuk menghancurkan suatu negara.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengayomi dan melindungi rakyat karena mendapat gaji yang dibiayai oleh rakyat.

    “Saya tekankan mereka harus menjadi pemimpin yang baik, saya ingatkan bahwa mereka diharapkan oleh rakyat, mereka diberi kepercayaan yang besar oleh rakyat. Rakyat yang membiayai TNI dan Polri. TNI dan Polri harus mengayomi rakyat, harus melindungi rakyat,” kata Prabowo.

    Diketahui, Rapim TNI-Polri 2025 yang mengangkat tema “Sinergisitas TNI-Polri Siap Mendukung Astacita Guna Terwujudnya Indonesia Emas 2045” itu dihadiri oleh 691 perwira tinggi dan perwira menengah TNI-Polri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

    RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mengungkap sejumlah poin penting di revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengatakan RUU BUMN mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

    “Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN,” kata Eko, membacakan poin-poin revisi, Sabtu (1/2/2025$.

    Poin-poin revisi lainnya adalah pengaturan terkait sumber daya manusia, yakni pengaturan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Karyawan perempuan diberikan peluang menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN,” ucap dia. 

    Eko mengatakan akan diatur juga soal penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi m, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

    Kemudian, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur, hingga pengaturan terkait business judgment rule. 

    “Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

    Selanjutnya, Sekjen PAN itu mengatakan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. 

    Hal ini dimaksudkan agar anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar baik bagi BUMN maupun negara. 

    Eko melanjutkan pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. 

    RUU ini juga mengatur privatisasi BUMN dalam rangka memastikan tetap memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara, termasuk terkait kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

    Revisi juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.

    “Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN,” tandas dia.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

  • Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan pemerintah menyepakati  revisi undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke rapat paripurna.

    Dalam rapat kerja tingkat 1 Komisi VI DPR RI, hadir Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Doni Oskaria dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

    Lalu hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.

    Ketua Panja RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan bahwa tim panja telah membahas 2.411 daftar invetarisasi masalah (DIM).

    “Dari total DIM, jumlah DIM tetap sebanyak 2.382. Atas DIM tetap tersebut telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Sementara DIM perubahan sebanyak 15 DIM, dan dari 15 DIM perubahan tersebut, disetujui 11 DIM disetujui pada rapat di hari yang sama.

    “DIM penambahan materi baru sebanyak 14. Atas DIM penambahan materi baru tersebut, telah disetujui pada 31 Januari 2025,” kata Eko.

    Kemudian, atas 4 DIM perubahan yang belum disetujui, telah dilakukan perumusan oleh timus pada 1 Februari 2025.

    “Telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh timus dan timsin, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan,” kata Eko.

    Eko lantas membacakan 12 pokok pikiran dalam draf RUU. Rinciannya yakni, pertama, penyelesaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait 

    Kedua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang.

    Ketiga,  pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Keempat, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan nama perusahaan dan atau pengelolaan BUMN 

    Kelima, pengaturan terkait bisnis. Keenam, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata pengelolaan perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan undang-undangan yang ada.

    Ketujuh, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara.

    Kedelapan, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.

    Kesembilan, pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, kolaborasi, pengambilalihan serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN kuat dan tangguh.

    Kesepuluh, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat dan juga untuk negara 

    Kesebelas, pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit dan komite lainnya.

    Keduabelas, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    “Penyampaian laporan hasil Panja RUU Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN milik diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada raker ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat 2 atau pengambil keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang,” kata Sekjen PAN tersebut.

    Usai Eko membacakan laporannya, pimpinan Komisi VI DPR Anggia Maria meminta persetujuan delapan fraksi yang hadir.

    Seluruh fraksi pun menyatakan setuju. Setelahnya, disampaikan tanggapan pemerintah yang dibacakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

     

     

  • Penegak Hukum Harus Antisipasi Potensi Kejahatan dari AI China DeepSeek

    Penegak Hukum Harus Antisipasi Potensi Kejahatan dari AI China DeepSeek

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai aparat penegak hukum harus mengantisipasi dan memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaan industri teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) China DeepSeek.

    Menurut Sahroni, aparat penegak hukum harus sudah mulai berpikir potensi-potensi kejahatan dari aplikasi AI tersebut termasuk menyiapkan aturan spesifiknya.

    “Penegak hukum harus pikirkan apa saja potensi kejahatan dari berbagai platform ini, dan kita harus bisa merumuskan aturan spesifik yang mengatur AI, maksimalkan, serta mengawasi penggunaannya. Karena saya lihat AI ini potensinya besar, tetapi peluang disalahgunakan untuk hal-hal buruk juga besar,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

    Sahroni mengungkapkan perkembangan industri AI tengah menjadi sorotan. Pasalnya, China baru saja merilis aplikasi AI mereka yang bernama DeepSeek.

    Berbeda dengan pesaingnya yaitu OpenAI buatan perusahaan Amerika Serikat (AS), AI China DeepSeek mengklaim bahwa model teknologi mereka jauh lebih efektif dan memakan biaya rendah. Chatbot ini mampu melakukan berbagai tugas, seperti menjawab pertanyaan, membantu pemrograman, hingga analisis data.

    “Perkembangan industri AI ini lagi ngebut-ngebutnya. Negara-negara besar sedang berlomba-lomba. Satu sisi Amerika punya Nvidia yang memproduksi cip untuk AI, ada juga ChatGPT, sementara China tidak mau kalah dengan merilis AI mereka sendiri, yaitu DeepSeek yang punya model open source,” tandas Sahroni.

    Karena itu, Sahroni meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia, termasuk aparat penegak hukum untuk menyikapi perkembangan industri AI ini dengan adaptif. Pasalnya, keberadaan teknologi bagaikan pedang bermata dua, di satu sisi bisa membantu dan di sisi lain bisa ‘menyusahkan’ masyarakat.

    “Sudah saatnya negara mulai mempertimbangkan untuk merumuskan UU spesifik yang mengatur dan mendukung penggunaan AI. Karena di satu sisi, AI ini sebenarnya bisa membuat aktivitas kenegaraan menjadi jauh lebih efektif. Bayangkan aparat penegak hukum kita dilengkapi dengan teknologi AI, pastinya bisa bekerja lebih maksimal,” jelas Sahroni.

    “Namun di sisi lainnya, jika tidak diawasi, AI juga bisa berbahaya. Seperti beberapa waktu lalu ada yang memakai deepfake Pak Prabowo untuk menipu masyarakat sampai puluhan juta,” kata Sahroni menambahkan.

    Lebih lanjut, Sahroni mengatakan bahwa dirinya akan mendorong wacana pembentukan UU yang mengatur soal AI ini.

    “Jadi DPR bersama pemerintah harus bisa melihat urgensi ini, sangat perlu adanya UU spesifik soal AI. Karena ini bukan hanya sekedar teknologi biasa, ini akan benar-benar mendisrupsi kehidupan manusia ke level yang kita belum pernah bayangkan sebelumnya,” pungkas Sahroni soal AI China DeepSeek.
     

  • Sahroni DPR Minta Pengawasan Ketat di Tengah Merebaknya Teknologi AI – Page 3

    Sahroni DPR Minta Pengawasan Ketat di Tengah Merebaknya Teknologi AI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Industri teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kian meluas dan merebak, terakhir yang menjadi sorotan adalah kehadiran DeepSeek.

    Terkait hal ini perkembangan AI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun memiliki pandangan tersendiri. Baginya, Indonesia harus memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

    “Perkembangan industri AI ini lagi ngebut-ngebutnya. Negara-negara besar sedang berlomba-lomba. Satu sisi Amerika punya Nvidia yang memproduksi chip untuk AI, ada juga ChatGPT, sementara China tidak mau kalah dengan merilis AI mereka sendiri, yaitu DeepSeek yang punya model open source. Nah Indonesia harus bisa menyikapi perkembangan ini dengan adaptif,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Menurut Politikus NasDem ini, penegak hukum harus pikirkan apa saja potensi kejahatan dari berbagai platform ini, dan kita harus bisa merumuskan aturan spesifik yang mengatur AI, maksimalkan, serta mengawasi penggunaannya.

    “Karena saya lihat AI ini potensinya besar, namun peluang disalahgunakan untuk hal-hal buruk juga besar,” jelas Sahroni.

    Dia menuturkan, ada tiga hal yang menjadi fokus. Menurut Sahroni AI bisa menjadi teknologi yang sangat membantu sekaligus bisa menyusahkan masyarakat.

    “Sudah saatnya negara mulai mempertimbangkan untuk merumuskan UU spesifik yang mengatur dan mendukung penggunaan AI. Karena di satu sisi, AI ini sebenarnya bisa membuat aktivitas kenegaraan menjadi jauh lebih efektif. Bayangkan aparat penegak hukum kita dilengkapi dengan teknologi AI, pastinya bisa bekerja lebih maksimal,” ungkap dia.

    “Namun di sisi lainnya, jika tidak diawasi, AI juga bisa berbahaya. Seperti beberapa waktu lalu ada yang memakai deepfake Pak Prabowo untuk tipu masyarakat sampai puluhan juta,” sambung Sahroni.