Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui operasional sehari-hari di lembanganya agak terganggu dengan adanya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran 2025. Bahkan, hal ini pun berimbas pada gaji untuk pegawai yang disebutkannya hanya cukup sampai Oktober 2025. 

    Dia menyebut pemangkasan anggaran di lembaganya mencapai sekitar 54% dari total anggaran Rp184 miliar atau hampir Rp100 miliar. Menurutnya, anggaran semula tersebut terbilang kecil dan makin sedikit lantaran adanya efisiensi. 

    “Kami diminta melakukan efisiensi ya segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu. Gaji pegawai saja itu hanya cukup sampai bulan Oktober” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dirinya bahkan mendapat kabar bahwa bulan depan pengisian bahan bakar (BBM) kendaraan sudah mulai menggunakan biaya sendiri.

    “Saya tadi dapat kabar BBM kamu mulai bulan depan beli sendiri, [iya untuk] kendaraan kami,” tuturnya.

    Kendati demikian, Amzulian menyatakan pihaknya sadar betul bahwa efisiensi anggaran ini merupakan suatu kebijakan negara yang perlu dijalankan.

    “Kami sadar ini kan kebijakan negara. Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara karena kami bagian dari negara itu,” pungkasnya.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

  • Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Anggaran Dipangkas 54%, Ketua KY Curhat Gaji Pegawai hanya Cukup sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui operasional sehari-hari di lembanganya agak terganggu dengan adanya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran 2025. Bahkan, hal ini pun berimbas pada gaji untuk pegawai yang disebutkannya hanya cukup sampai Oktober 2025. 

    Dia menyebut pemangkasan anggaran di lembaganya mencapai sekitar 54% dari total anggaran Rp184 miliar atau hampir Rp100 miliar. Menurutnya, anggaran semula tersebut terbilang kecil dan makin sedikit lantaran adanya efisiensi. 

    “Kami diminta melakukan efisiensi ya segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu. Gaji pegawai saja itu hanya cukup sampai bulan Oktober” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dirinya bahkan mendapat kabar bahwa bulan depan pengisian bahan bakar (BBM) kendaraan sudah mulai menggunakan biaya sendiri.

    “Saya tadi dapat kabar BBM kamu mulai bulan depan beli sendiri, [iya untuk] kendaraan kami,” tuturnya.

    Kendati demikian, Amzulian menyatakan pihaknya sadar betul bahwa efisiensi anggaran ini merupakan suatu kebijakan negara yang perlu dijalankan.

    “Kami sadar ini kan kebijakan negara. Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara karena kami bagian dari negara itu,” pungkasnya.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

  • Gaji Pegawai Hanya Cukup hingga Bulan Oktober

    Gaji Pegawai Hanya Cukup hingga Bulan Oktober

    loading…

    Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui banyak kebutuhan operasional di lembaganya terganggu imbas kebijakan efisiensi anggaran yang ditetap pemerintah. Foto/Felldy Asyla Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui banyak kebutuhan operasional di lembaganya terganggu imbas kebijakan efisiensi anggaran Kementerian/lembaga yang ditetapkan pemerintah.

    Dia menyampaikan bahwa sekitar 54 persen efisiensi anggaran KY dari total pagu anggaran tahun 2025 yang diterima sekitar Rp184 miliar. Amzulian mengakui banyak operasional yang terganggu dengan adanya kebijakan ini.

    “Segala hal. Karena dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu,” kata Amzulian usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Amzulian tak merinci apa saja anggaran apa saja yang dipangkas. Namun, dia menybut kondisi efisiensi anggaran ini juga berdampak pada pembayaran gaji para pegawainya di KY.

    “Gaji pegawai saja, itu hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri. keteteran kami,” ujarnya.

    Kendati operasionalnya terganggu, dia meyakini kondisi serupa juga dirasakan oleh Kementerian/Lembaga negara lainnya. KY, tuturnya, tentu akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

    “Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan. Sesuai dengan kebijakan negara tentu saja. Karena kami bagian dari negara ini,” pungkasnya.

    (shf)

  • Poin-poin yang Disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Revisi KUHAP

    Poin-poin yang Disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyampaikan sekitar delapan poin krusial yang seharusnya masuk dalam substansi pembahasan pembaruan KUHAP.

    Adapun, delapan poin ini disampaikan mereka kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyampaikan hal pertama adalah berkenaan peneguhan kembali prinsip due process of law, penguatan dan penjaminan HAM serta sistem check and balances.

    “Kemudian yang kedua kami juga menilai perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan,” lanjutnya.

    Menurutnya, hal tersebut rawan sekali untuk disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum.

    Maka dari itu, dia berharap ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas dalam KUHAP.

    Yang ketiga, lanjutnya, penting untuk menguatkan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tak diakui dalam pelaksanaan penegakan di bidang hukum pidana.

    “Kemudian yang keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara di luar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan,” tutur Fadhil.

    Dilanjutkan Fadhil, poin kelima adalah perlunya perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum.

    Berikutnya, dia menyebut dalam KUHAP semestinya perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat yang berhadapan dengan hukum, mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM.

    “Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Sementara itu poin terakhir Fadhil menyampaikan pihaknya menilai perlu adanya penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, termasuk yang bersifat prosedural.

    Dari delapan poin yang dijelaskannya, pihaknya berharap substansi-substansi tersebut dapat dibahas dengan berorientasi pada perbaikan fundamental, terkait sistem peradilan pidana.

    “Kemudian upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan membawa manfaat apapun bagi masyarakat, apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna atau meaningful participation,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Ketua KY Minta Masukan RUU KUHAP

    Komisi III DPR Rapat Kerja dengan Ketua KY Minta Masukan RUU KUHAP

    Jakarta

    Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) hari ini terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

    Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.

    “Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama,” kata Habiburokhman dalam rapat.

    Habiburokhman juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Ketua Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

    “Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu,” kata dia.

    Habiburokhman menyebut masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Ia menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.

    “Nah kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini. Sebagaimana sudah kami sampaikan kita akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan Pak, awal ya,” ujar Habiburokhman.

    “Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil,” imbuhnya.

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, Kombes Dede Yudy diamanahkan untuk bertugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

    Di sana, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat.

    Dede baru menjabat sebagai Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Sebelum itu, ia sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Kombes Dede Yudi juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Kombes Pol. Dede Yudi Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.

    Sepanjang kariernya, berbagai jabatan strategis di Polri pernah diemban Dede.

    Dede tercatat pernah menjabat sebagai Kanit IV Subdit Dittipider Bareskrim Polri.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolres Garut sejak September 2019 hingga Oktober 2020.

    Semenjak itu, karier Dede makin moncer di Polri.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Kepala SPN Polda Jabar.

    Selain itu, dia juga sempat bertugas sebagai Peneliti Utama STIK Lemdiklat Polri.

    Baru setelah itu Kombes Dede Yudy Ferdiansyah diangkat menjadi Kepala SPN Polda Jabar pada Januari 2025.

    Namun, baru 2 minggu menjadi KA SPN Polda Jabar, Dede sudah dihadapkan dengan tugas yang berat.

    Kasus siswa Bintara SPN Polda Jabar bernama Valyano Boni Raphael yang gagal dilantik jadi anggota Polri pada H-6 pelantikan disorot masyarakat.

    Hal itu berjung dilakukannya rapat dengar pendapat (RDP) antara anggota Komisi III DPR RI dengan SPN Polda Jabar.

    Kombes Dede sebagai pimpinan lantas menjelaskan alasan mengapa Valyano dikeluarkan dari SPN Polda Jabar.

    Sementara itu, menilik harta kekayaannya, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah tercatat memiliki total harta sebesar Rp3,3 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada 14 Oktober 2019 saat masih menjadi Kapolres Garut.

    Harta terbanyak Dede berasal dari kas yang ia miliki sebesar Rp2,2 miliar.

    Lalu disusul harta alat transportasi dan mesin senilai Rp869 juta, harta lainnya Rp147 juta, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp87,5 juta.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Profil AKBP Bonifacius Surano, Ayah Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Jelang Pelantikan

    Profil AKBP Bonifacius Surano, Ayah Valyano Boni Raphael Siswa SPN yang Dipecat Jelang Pelantikan

    loading…

    Veronica Putri Amalia dan anaknya, Valyano Boni Raphael. Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – AKBP Bonifacius Surano merupakan ayah dari siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat Valyano Boni Raphael yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan SPN Polda Jabar pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada saat anak saya dipukul itu dengan lidi, yang memukul anak saya sempat berucap begini ‘Kenapa kamu bawa Kabid Dokkes pada saat pemeriksaan di rumah sakit?’ Anak saya bingung. Lalu, yang paling anak saya ingat adalah ‘Kamu anak AKBP Bonifacius ya?’ Anak saya bingung, kenapa harus ada nama bapaknya disebut, nah itu yang jadi pertanyaan saya,” kata ibunda Valyano Boni Raphael, Veronica Putri Amalia dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (10/2/2025).

    Adapun rapat tersebut membahas pemecatan Valyano Boni Raphael, calon Bintara yang dikeluarkan dari pendidikan enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024. Dilansir dari laman resmi Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, terutama karena ketidakhadirannya dalam jam pelajaran disebabkan oleh alasan medis yang sah.

    Habiburokhman menyoroti bahwa ketidakhadiran Valyano hanya mencapai 19%, bukan lebih dari 50%, serta disertai bukti medis yang seharusnya dapat ditoleransi oleh lembaga pendidikan mana pun. “Secara hukum, alasan medis merupakan dasar yang sah. Jika memang ketidakhadiran Valyano hanya karena sakit dan bukan akibat tindakan indisipliner, maka keputusan ini perlu ditinjau ulang,” kata Habiburokhman.

    Merespons itu, Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudy Ferdiansah menerangkan, Valyano dikeluarkan karena tidak memenuhi standar minimal kehadiran dalam jam pendidikan. Akan tetapu, pihak keluarga Valyano menegaskan bahwa ketidakhadiran itu murni karena perawatan medis di rumah sakit, bukan karena kelalaian.

    Komisi III DPR dalam rapat itu juga mengkritisi metode penilaian kondisi kesehatan Valyano yang dinilai berdasarkan informasi tidak langsung. Mereka menilai keputusan yang diambil tidak didasarkan pada observasi langsung terhadap kondisi Valyano, melainkan hanya berdasarkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.

    “Bagaimana mungkin seseorang divonis memiliki kondisi tertentu hanya berdasarkan informasi ‘katanya’? Kesimpulan semacam itu tidak memenuhi standar ilmiah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” kata politikus Partai Gerindra ini.

    Dia menilai keputusan yang diambil SPN Polda Jabar berpotensi mencerminkan ketidakadilan. Dia menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

  • ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    ICJR Dorong Revisi KUHAP Berisi Perbaikan Hukum, Sorot Pengawasan Dalam Proses Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisi perbaikan hukum.

    Meidina mengungkap satu di antaranya soal pengawasan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    Diketahui revisi KUHAP akan menjadi usul inisiatif DPR.

    DPR sendiri saat ini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli hukum, terkait revisi tersebut.

    “Respons terhadap revisi KUHAP yang sudah disampaikan Ketua Komisi III DPR. Itu untuk merespons KUHP baru kita pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Meidina dalam diskusi menanggapi rencana pembahasan revisi KUHP, kantor LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025).

    Menurutnya respons itu sudah tepat.

    Meski begitu, ia mengingatkan revisi KUHAP tidak hanya soal materi-materi baru dalam KUHP 2023.

    Tetapi juga harus menangkap permasalahan yang ada.

    “Hukum pidana kita itu didasarkan pada diferensiasi fungsional, yang mana aparat hukum masing-masing berdiri satu sama lain. Mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang berdiri satu sama lain. Tapi ternyata check and balance-nya tidak cukup saling mengawasi,” ungkapnya.

    Lanjut dia, akhirnya aparat penegak hukum masing-masing punya kewenangan sendiri-sendiri, sehingga yang terjadi bukan saling mengawasi.

    “Itu terjadi misalnya pada konteks penyidikan dan penyelidikan. Misalnya kita tahu izin penangkapan datangnya tidak dari pengadilan, tapi bisa dari penyidik sendiri. Tidak ada yang mengimbangi kewenangan penangkapan,” kata Meidina.

    Bahkan dikatakannya pada tindak pidana tertentu masa penangkapan bisa sangat lama.

    Misalnya dalam kasus Narkotika bisa sampai 6 hari.

    “Pada masa tersebut bisa terjadi banyak potensi penyalahgunaan atau abuse dan kekerasan. Padahal pada hukum internasional izin penangkapan harus dikeluarkan bukan dari lembaga yang melakukan penangkapan,” lanjutnya.

    Ketika seseorang ditangkap, terangnya dalam periode tertentu itu harus dihadapkan kepada lembaga yang imparsial yaitu pengadilan.

    “Sesederhana fungsi ini saja, tidak punya di KUHAP kita,” ucapnya.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.

    Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.

    “Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026,” kata Habiburokhman pada Rabu (22/1/2025).

    Dia mengatakan, semangat politik hukum dalam KUHAP harus sejalan dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

    Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru mengusung spirit revolusioner dengan menekankan asas restoratif dan keadilan substantif.

    “Sebagaimana kita ketahui bahwa KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner, dimana kita mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama,” ujarnya.

    Dalam proses penyusunan, Komisi III juga akan menyerap masukan dari masyarakat. Salah satu usulan yang banyak diterima adalah terkait reformasi mekanisme penahanan.

    “Jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak,” tegas Habiburokhman.

    Selain itu, kata dia, terdapat usulan agar hak-hak tersangka mencakup hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan pendampingan hukum, hingga hak memperoleh perawatan kesehatan selama proses hukum berlangsung.

    “Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” ucap Habiburokhman.

  • Apa Itu NPD? Diduga Penyebab Valyano Dikeluarkan dari Sekolah Polisi, Anak Perwira Batal Dilantik

    Apa Itu NPD? Diduga Penyebab Valyano Dikeluarkan dari Sekolah Polisi, Anak Perwira Batal Dilantik

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari sekolah polisi negara (SPN) Polda Jawa Barat, viral di media sosial. 

    Pemuda berusia 21 tahun ini dikeluarkan H -6 jelang pelantikan, setelah divonis mengidap NPD (Narcissistic Personality Disorder). 

    Valyano batal dilantik dan dipecat pada 3 Desember 2024. 

    Pemecatan Valyano ini sampai menjadi pembahasan di DPR RI.

    Lantas apa itu NPD? 

    Pemecatan Valyano Boni Raphael dari SPN Polda Jabar ini viral setelah ia bersama keluarganya melakukan pengaduan ke pihak DPR RI khusus Komisi III.

    Fakta dikeluarkannya Valyano dari sekolah polisi diungkap oleh sang ibu, Veronica Amalia Putri.

    Dalam rapat bersama anggota DPR RI, Veronica menyebut bahwa putranya dikeluarkan karena dianggap mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD) alias gangguan kepribadian narsistik.

    “Anak saya dikatakan mengalami gangguan jiwa, NPD, psikopat,” ujar Veronica.

    Vonis Valyano mengidap NPD diurai oleh polwan yang memeriksa sang anak perwira, yakni Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Di depan anggota DPR RI, Ipda Ferren mengaku memang ditugaskan untuk memeriksa kesehatan mental Valyano.

    “Saat itu kami yang ditugaskan memeriksa Valiano Boni Ravael, kami yang melakukan wawancara dan kami yang melakukan tes psikologi. 

    Betul kami menyebutkan bahwa yang bersangkutan itu NPD, hanya saja yang kami sebutkan saat pemulangan salah satu contoh perilaku yang merujuk ke NPD.

    Seperti yang tertulis di dalam keberatan, contoh anak kami dinyatakan NPD adalah saat lari bersama siswa anak kami bersorak ‘Brimob’ dan itu dianggap oleh Bakpesi Polda Jabar NPD,” ungkap Ipda Farren Azzahra Putri.

    Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jabar Kombes Pol dr Nariyana justru mengurai hal berbeda dengan Ipda Farren.

    Kombes Pol dr Nariyana menyebut bahwa Valyano tidak mengalami gangguan kejiwaan yang disebutkan oleh Ipda Farren.

    “Pada terperiksa Valyano, tidak ditemukan adanya tanda atau gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Terperiksa masih memiliki potensi, dalam menjalankan tugas dalam menjalankan pendidikannya,” imbuh Kombes Pol dr Nariyana.

    Namun diungkap dr Nariyana, Valyano memang punya kecendereungan untuk unggul dari yang lain.

    “(Valyano) Cenderung mencari solusi cepat dan instan dalam menghadapi situasi yang tertekan. Punya keinginan menonjolkan diri,” ujar Kombes Pol dr Nariyana

    Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni langsung meminta pengakuan pada Valyano Boni Raphael.

    “Kamu gak gila kan ?” tanya Ahmad Sahroni.

    “Siap tidak,” jawab Valyano Boni Raphael.

    Apa itu NPD?

    Disebut-sebut diidap oleh anak perwira hingga gagal di sekolah polisi, NPD belakangan ramai jadi perbincangan.

    Dihimpun TribunnewsBogor.com dari laman Halodoc, NPD atau Narcissistic Personality Disorder adalah penyakit gangguan mental di mana seseorang merasa memiliki perasaan yang berpusat pada kepentingannya sendiri.

    Artinya, orang-orang NPD biasanya senang diperhatikan, dikagumi, namunkurang berempati terhadap orang lain.

    Orang-orang yang mengidap NPD juga memiliki kepercayaan diri yang tinggi tapi rapuh terhadap kritikan.

    Biasanya orang yang NPD tidak menyadari dirinya adalah NPD.

    Berikut adalah gejala yang biasanya dilakukan oleh penderita NPD: 

    Punya tingkat keamanan diri yang rendah
    Sangat sensitif dan reaktif terhadap kritikan sekecil apapun
    Mudah marah dan meledak-ledak jika menghadapi hal yang berbeda dengan pandangannya
    Mau menang sendiri
    Suka merendahkan orang lain

    NPD juga memiliki beberapa jenis dan tingkatan yang berbeda.

    Dilansir dari laman Rumah Sakit Siloam, berikut adalah jenis-jenis NPD berdasarkan analisa medis :

    APA ITU NPD – Foto arsip untuk berita apa itu NPD terkait kasus Valyano Boni Raphael dikeluarkan dari sekolah polisi negara (SPN) Polda Jawa barat, viral di media sosial.  (Freepik by freepik)

    1. Narsistik tampak

    Orang yang mengidap NPD tampak biasanya bersikap arogan, kompetitif, percaya diri berlebihan, tidak punya empati dan sering mengintimidasi orang lain

    2. Narsistik Terselubung

    Biasanya orang yang mengidap narsistik terselubung tidak sering menampakkan kesombongannya depan umum.

    Namun pengidap NPD terselubung ini biasanya menyalahkan orang lain atas nasib buruk yang menimpanya.

    3. Narsistik Antisosial

    Gejala NPD Antisosial mirip dengan NPD tampak.

    Namun pengidap NPD Antisosial biasanya sering mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain tanpa rasa bersalah.

    Penderita NPD Antisosial juga sulit memaafkan orang lain dan sering berdebat mencari masalah.

    4. Narsistik Prososial

    Pengidap NPD Prososial biasanya sering melakukan kebaikan namun tujuannya untuk mendapatkan pujian atau perhatian orang lain.

    Pengidap NPD Prososial biasanya haus akan validasi.

    Kendati gejala dan jenis NPD banyak diketahui oleh orang, namun diagnosis gangguan NPD hanya bisa dilakukan oleh dokter ahli.

    Ada 9 ciri yang biasanya jadi pedoman oleh ahli untuk mendiagnosa pasien adalah NPD, yakni: 

    Membutuhkan pujian dan validasi yang konstan dari orang-orang di sekitarnya.
    Mengharapkan perlakuan khusus dari orang lain.
    Menganggap orang iri dengannya atau merasa iri dengan orang lain.
    Sombong dan arogan.
    Merasa dirinya paling baik di antara orang lain.
    Merasa dirinya istimewa dan hanya bersedia berteman dengan orang yang dirasa setara.
    Selalu mengkhayal tentang kecerdasan, kesuksesan, kecantikan, kekuasaan, dan pasangan yang sempurna.
    Sering memanfaatkan orang lain untuk keuntungan sendiri.
    Memiliki sedikit empati dan tidak peduli pada perasaan atau kondisi orang lain.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Berita Viral lainnya

  • Berpangkat AKBP, Ini Sosok Ayah Valyano Boni Raphael Bintara yang Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan – Halaman all

    Berpangkat AKBP, Ini Sosok Ayah Valyano Boni Raphael Bintara yang Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok AKBP Bonifacius Surano yang namanya disebut-sebut dalam karena anaknya, Valyano Boni Rapahael dipecat dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar.

    Nama AKBP Bonifasius disampaikan oleh ibunda Valyano, Veronica Amalia Putri saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, Veronica mengatakan bahwa anaknya dianiaya sambil disinggung soal sosok ayahnya.

    Veronica Amalia Putri mengatakan bahwa anaknya didiagnosa Narcissistic Personality Disorder (NPD) yaitu gangguan kepribadian narsistik.

    “Anak saya dikatakan mengalami gangguan jiwa, NPD, psikopat,” kata Veronica.

    Namun berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli kejiwaan, kata dia, Valyano dinyatakan sehat.

    “Hasilnya sehat secara pemeriksaan psikolog dan kesehatan jiwa di mana dilakukan oleh dokter,” kata dia lagi.

    Veronica juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya.

    Pada Kamis dini hari anak kami dibawa keluar dari barak oleh orang berbaju hitam-hitam dengan hoodie, anak kami diminta mengikuti selasar SPN. Sesampainya di selasar anak kami ditutup dengan penutup kepala hitam,” kata dia.

    Kemudian menurut dia, Valyano mengalami penganiayaan berupa tamparan yang membuat jahitan di giginya copot.

    Valyano juga mengaku dicambuk menggunakan lidi.

    Saat itulah, Valyani Boni Raphael mendengar orang tersebut menyebutkan nama ayahnya.

    “Yang paling anak saya ingat adalah, kamu anak AKBP Bonifacius ya? Anak saya bingung, kenapa harus ada nama bapaknya disebut,” kata Veronica.

    Veronica juga mengaku heran kenapa suaminya dilibatkan dalam hal itu.

    “Yang jadi pertanyaan saya, kenapa dia bawa nama ayahnya,” tandasnya.

    AKBP Bonifacius Surano merupakan perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok.

    Ia resmi menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Depok pada 24 Oktober 2022 sampai 11 Agustus 2023.

    Jabatan Kasat Latas Polres Metro Depok saat itu kemudian digantikan oleh Kompol Multazam Lisendra.

    Sementara AKBP Bonifacius Surano tidak diinformasikan pindah ke mana.

    Sebelum menjabat sebagai Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Bonifacius Surano bertugas di Analis Utama Ditlantas Polda Metro Jaya.

    Nama Bonifacius Surano mulai muncul dalam pencarian sejak menjabat sebagai Wakapolres Cirebon.

    Tahun 2016 lalu, Boni menjabat Wakapolres Cirebon dengan pangkat Kompol.

    Lalu Mei 2017, Bonifacius Surano menjadi Wakapolres Bandung.

    Diberitakan sebelumnya, Valyano Boni Raphael dikeluarkan sebagai siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) pada 3 Desember 2024.

    Tepatnya enam hari sebelum dilantik menjadi anggota Polri.

    Berdasarkan keterangan Kepala SPN Polda Jabar Kombes Dede Yudi Ferdiansyah, ada dua alasan Valyano Boni Raphael dikeluarkan.

    Alasan pertama yaitu Valyano Boni Raphael tidak ikut dalam jam pelajaran lebih dari ketentuan SPN Polda Jabar.

    Sementara alasan kedua, ternyata Valyano Boni Raphael pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL tahun 2023 lalu.

    Namun Valyano Boni Raphael dikeluarkan karena terindikasi mengidap sakit.

    Valyano Boni Raphael dinilai sudah berbohong lantaran dia tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer saat penelusuran mental kepribadian (PMK).

    NPD

    Valyano Boni Raphael disebut-sebut mengalami gangguan jiwa.

    Hal tersebut disampaikan oleh seorang Polwan bernama Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Dilansir Tribunnews Bogor, Ipda Ferren Azzahra Putri mengaku telah ditugaskan memeriksa Valyano.

    Ipda Ferren Azzahra Putri juga menjelaskan alasan menyatakan Valyano Boni Raphael mengalami NPD.

    Satu di antara kriterianya karena Valyano Boni Raphael berteriak berbeda dengan siswa lain ketika berlari.

    Ferren menerangkan Valyano siswa SPN Polda Jabar memenuhi 3 dari 9 kriteria NPD.

    Pertama kata Ferren, Valyano Boni Raphael meminta fasilitas yang tak sesuai dengan aturan SPN Polda Jabar.

    Menurut Ferren, Valyano juga sengaja menyuruh teman memukul punggungnya agar supaya seolah telah dipukul pengasuh di SPN Polda Jabar.

    Ia juga menyebut Valyano memiliki sikap arogan dan angkuh.

    Namun pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri ditimpali oleh Ahmad Sahroni.

    Ahmad Sahroni bahkan sampai menunjuk-nunjuk Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa analisis yang dilakukan Polwan terhadap siswa SPN tersebut dicampuri dengan rasa kebencian.

    Ahmad Sahroni berpandapat bahwa penilaian tersebut hanyalah sebuah asumsi lantaran Kabidokkes menyampaikan hasilnya berbeda dengan pernyataan Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana menyatakan Valyano tidak mengalami gangguan jiwa.

    Sampai kemudian Kabid Dokkes meminta rekomendasi dari sub spesialis Dr Adi Kurnia bersama timnya.

    Ia menjelaskan kesimpulannya pada terperiksa Valyano saat ini tidak ditemukan adanya tanda atau gejala gangguan jiwa yang cukup bermakna yang dapat menggangu aktifitas sehari-hari. 

    Bahkan berdasar hasil pemeriksaan, Valyano Boni Raphael memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

    Memang Valyano Boni Raphael memiliki kemampuan menyampaikan ide pikiran, namun cara berpikirnya kurang matang.

    Selain Valyano Boni Raphael memiliki kebutuhan besar dalam menonjolkan diri serta validasi dari orang lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan penulis Vivi Febrianti.