Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD – Page 3

    Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta anggota legislatif atau legislator di daerah bisa membantu pemerintah dalam pembangunan. Menurut dia, sebagai kader dan anggota legislatif, kader PKS memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

    “Tentunya tanggung jawab ini berlaku untuk daerah kita masing-masing. Posisi kita di DPRD bukan sekadar amanah politik, tetapi juga ibadah dan perjuangan untuk menghadirkan kebijakan publik yang bermutu dan berpihak kepada rakyat,” kata Habib Aboe dalam keterangan pers diterima, Senin (17/2/2025).

    Habib Aboe mendorong, agar kadernya di legistlatif daerah tidak ada keraguan bila pemerintah memiliki kebijakan pro rakyat.

    “Oleh karenanya, kita dukung seluruh kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” ungkap pria yang kini duduk sebagai Anggota Komisi III DPR tersebut.

    Habib Aboe menyampaika , ada tiga poin penting yang harus dipegang teguh dalam menjalankan tugas sebagai Anggota legislatif DPRD yang bermutu untuk Indonesia maju. Pertama, harus memahami dan bisa menerapkan pinsip kebijakan publik.

    “Sebagai anggota legislatif, kita memiliki peran utama dalam tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, kita harus memahami prinsip dasar kebijakan publik yang baik yakni efektif, efisien, responsiv dan harus akurat,” jelas Habib Aboe.

    Kedua, lanjut Habib Aboe, sebagai anggota legislatif haruslah bermutu. Untuk itu, kader PKS harus selalu meningkatkan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan.

    “Kita tidak boleh puas hanya dengan menjadi anggota DPRD, tetapi harus terus meningkatkan kapasitas diri. Aleg yang bermutu harus memiliki literasi kebijakan, kemampuan komunikasi politik, serta pemahaman mendalam tentang persoalan daerah masing-masing,” harap dia.

    Habib Aboe mengingatkan, tantangan di Bali Nusra sangat kompleks, mulai dari pariwisata, infrastruktur, kesejahteraan nelayan, pertanian, hingga penguatan ekonomi lokal.

    “Anggota legislatif dari PKS harus memperbanyak riset, berdiskusi dengan pakar, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan,” wanti Wakil Rakyat Dapil Kalsel 1 ini.

     

  • Kader Golkar Resah dengan Tingkah Bahlil

    Kader Golkar Resah dengan Tingkah Bahlil

    GELORA.CO -Munculnya poster calon ketua umum (caketum) Partai Golkar disebut sebagai keresahan loyalis dan kader atas kegaduhan yang diciptakan Bahlil Lahadalia.

    Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon munculnya poster caketum sebagai pengganti Bahlil di Partai Golkar.

    “Munculnya poster caketum bisa menjadi keresahan loyalis dan kader Golkar karena ‘nila setitik, rusak susu sebelangga’,” kata Hari kepada RMOL, Minggu, 16 Februari 2025.

    Hari melihat, suara-suara dari bawah itu muncul karena adanya kegaduhan yang dilakukan Bahlil yang juga menjabat Menteri ESDM.

    “Kegaduhan yang diciptakan Bahlil respon serius kader bawah yang loyal terhadap pemerintahan saat ini, bukan Golkar yang loyal terhadap mantan yaitu Jokowi,” pungkas Hari.

    Sebelumnya, beredar di aplikasi berbagi pesan Whatsapp pada Rabu 12 Februari 2025, gambar lima figur calon Ketua Umum Partai Golkar.

    Empat di antaranya saat ini berada dalam bagian Kabinet Merah Putih, yakni Meutya Viada Hafid yang saat ini menjabat Menteri Komunikasi dan Digital.

    Lalu Nusron Wahid yang menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang; Dito Ariotedjo yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga; serta Maman Abdurahman yang menduduki jabatan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

    Sementara satu nama lainnya adalah Bambang Soesatyo, mantan Ketua MPR yang kini menjadi anggota Komisi III DPR.

  • Anggota DPR Nilai Pancasila Belum Sepenuhnya Jadi Pedoman dalam Pemerintahan dan Hukum

    Anggota DPR Nilai Pancasila Belum Sepenuhnya Jadi Pedoman dalam Pemerintahan dan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan Pancasila menghadapi tantangan zaman, terutama dalam aktualisasi Pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Wayan, nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam pemerintahan dan pembentukan hukum di Indonesia.

    “Nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya menjadi pedoman baik itu dalam pemerintahan dan pembentukan hukum,” ujar Wayan dalam seminar Pra Kongres Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang bertajuk “Menjadi Terang dan Garam Bagi Bangsa dan Negara”di Kampus UKI, Cawang, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Wayan mengatakan sendi-sendi kehidupan berbangsa saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila serta keadilan sosial belum bisa terwujud secara optimal. Menurut dia, masih ada kesenjangan yang sangat lebar antara orang kaya dan orang miskin karena berbagai faktor yang ada. 

    “Sebagai contoh, walaupun di dalam pembukaan UUD, frasa keadilan disebut berulang kali, akan tetapi Pasal 33 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 menimbulkan perdebatan karena mengedepankan efisiensi dan menomorduakan keadilan. Sementara itu, berbagai UU seperti UU Penanaman Modal, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan UU Kehutanan masih mendapat kritik secara luas karena sebagian masyarakat menganggap UU tersebut lebih memihak kepada modal asing dan kurang berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.

    Wayan mengatakan, salah satu cara merespons situasi saat ini adalah dengan memajukan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Menurut dia, pendidikan berbasis Pancasila harus menjadi solusi dan prioritas nasional. Wayan mengusulkan beberapa langkah strategis untuk menjadikan Pancasila menjadi solusi dan prioritas nasional.

    Pertama, kata dia, mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan, tidak hanya sebagai mata pelajaran tetapi juga dalam praktik keseharian. Kedua, menerapkan pendidikan karakter sejak dini, agar nilai-nilai luhur Pancasila tertanam dalam pola pikir dan perilaku generasi muda.

    “Ketiga, memanfaatkan teknologi sebagai sarana edukasi yang positif, keempat menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan serta kelima menyiapkan generasi pemimpin yang berorientasi pada pelayanan,” jelas Wayan.

  • Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Komisi III DPR Dukung Presiden Prabowo Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, pihaknya akan memastikan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sebagai mitra kerjanya turut mengawasi transparansi penggunaan dana efisiensi tersebut.

    “Kami akan menegaskan kepada KPK, Kejaksaan (Agung), dan Kepolisian (RI) agar memastikan dana efisiensi ini transparan dan digunakan sebagaimana mestinya. Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo dan jajaran penegak hukum memiliki pandangan yang sama,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Sahroni menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh membuka celah baru untuk praktik korupsi. Ia memastikan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan ini selama anggaran yang tersisa digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak dikorupsi.

    “Kami di Komisi III tentunya mendukung kebijakan efisiensi ini. Namun, dengan catatan anggaran yang ada memang digunakan sesuai kebutuhan untuk melayani rakyat. Jangan sampai dana efisiensi ini justru dikorupsi karena percuma kalau begitu,” tegasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    Sahroni juga menyebut banyak kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan barang dan perjalanan dinas. Ia mencontohkan bagaimana beberapa studi banding yang tidak terlalu diperlukan dan pengadaan ATK berlebihan bisa menjadi celah praktik korupsi.

    “Efisiensi ini bisa mengurangi celah korupsi, misalnya dalam pengadaan ATK atau studi banding yang tidak terlalu penting. Kalau kita lihat dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus korupsi terjadi di sektor-sektor seperti itu,” jelasnya.

    Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Sahroni berharap lembaga negara lebih transparan dalam penggunaannya, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    “Jika efisiensi ini diterapkan dengan baik, lembaga negara akan lebih transparan dalam penggunaannya sehingga misi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih bisa benar-benar tercapai,” pungkasnya terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

  • Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran  – Halaman all

    Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan tetap diberikan, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun tahun 2025.

    Berdasarkan data Sri Mulyani, saat ini sebanyak 97.734 dosen yang terdiri dari empat kategori yakni dosen di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH). Kemudian dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU).

    Lalu, dosen di satuan kerja (Satker) Kemendikti Saintek, dan dosen PNS di lembaga layanan pendidikan tinggi (PNS LLDikti).

    “Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH. Untuk perguruan tinggi yang kategori BLU badan layanan umum yang telah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima remunerasi atau tukin,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025).

    Sri Mulyani bilang dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen PTN Satker, dosen PNS PTN LLDikti yang saat ini menerima tunjangan profesi, akan diberikan tukin atau remunerasi layaknya dosen PTN BLU.

    “Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi,” jelas Sri Mulyani.

    Adapun pemerintah saat ini tengah merampungkan perhitungan terkait dengan aturan pembayaran Tukin bagi dosen tersebut.

    “Sedang proses penghitungan dan pendataan dan perpres sedang juga dalam proses untuk difinalkan,” ungkap Sri Mulyani.

    “Keputusan mengenai tukin dari dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, kemudian dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dan dosen PNS LLDikti serta dosen KL lainnya mengenai tukin sedang dalam proses finalisasi perpres yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” sambungnya.

  • Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen Tetap Cair Meski Ada Efisiensi Anggaran  – Halaman all

    Sri Mulyani Perintahkan Biaya UKT Tidak Boleh Naik Meski Anggaran Kemendikti Saintek Dipangkas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memerintahkan untuk tidak menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalami efisiensi Rp 14,3 triliun dari total pagu Rp 56,607 triliun.

    “Saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025).

    Bendahara negara itu menegaskan bahwa langkah efisiensi dari anggaran Kemendikti Saintek hanya untuk perjalanan dinas, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga seremonial. Untuk biaya UKT tidak boleh terkena efisiensi.

    “Kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya. Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut,” papar Sri Mulyani.

    Meski begitu, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak.

    “Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanah perguruan tinggi,” jelas dia.

    Sebelumnya, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sedang mengusulkan agar pemotongan anggaran sebesar Rp 14,3 triliun menjadi hanya sebesar Rp 6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

    “Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Anggaran Menurut dia, sebagian besar anggaran Kemendikti Saintek bersifat “numpang lewat”, yakni langsung disalurkan ke perguruan tinggi dan mahasiswa dalam bentuk tunjangan, beasiswa, serta bantuan operasional.

    Salah satu pos anggaran yang terkena pemangkasan imbas efisiensi anggaran sebesar Rp 14,3 triliun, adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

    Dari pagu awal sebesar Rp 6,018 triliun, BOPTN dipotong 50 persen oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

    Satryo mengatakan, pemotongan ini berisiko meningkatkan beban keuangan perguruan tinggi sehingga dapat berdampak pada kenaikan uang kuliah mahasiswa.

    “Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo.

    “Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun,” ujarnya lagi.

     

  • Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Pegawai Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran Kementerian Lembaga  – Halaman all

    Sri Mulyani: Tidak Ada PHK Pegawai Honorer Meski Ada Efisiensi Anggaran Kementerian Lembaga  – Halaman all

    Pemerintah tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan honorer di Kementerian maupun Lembaga (K/L) meski efisiensi anggaran.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 15:02 WIB

    Tribunnews/Nitis Hawaroh

    TIDAK ADA PHK – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Jumat, 14 Februari 2025. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan honorer di kementerian dan lembaga meski ada efisiensi anggaran. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan honorer, baik di Kementerian maupun Lembaga (K/L) meski efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    “Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jumat (14/2/2025).

    Bendahara negara memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di seluruh kementerian ini tidak akan berdampak terhadap pengurangan tenaga honorer.

    “Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” jelas Sri Mulyani.

    Dia akan melakukan penelitian lebih lanjut agar langkah efisiensi ini tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer.

    “Dan tetap menjalankan sesuai aran presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” papar Sri Mulyani.

    Adapun pemangkasan anggaran kementerian, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Sementara untuk pagu anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 53,193 triliun mengalami efisiensi Rp 8,99 triliun sehingga sisa pagu anggaran menjadi Rp 44,203 triliun.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR Regional 14 Februari 2025

    WN China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas, Begini Respons DPR
    Tim Redaksi
     
    PONTIANAK, KOMPAS.com –
    Sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat tertutup bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (14/2/2025).
    Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bebasnya terdakwa Yu Hao (49) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.
    Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menilai, putusan hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut melukai.
    “Saya kira (putusan itu) melukai. Karena itu kami akan kejar terus sampai nanti dengan Jaksa Agung, apa upayanya kalau sudah vonis bebas ini,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat siang.
    Hinca memastikan, perkara tersebut akan menjadi pelajaran serta perhatian Komisi III DPR.
    Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
    “Apakah ada unsur-unsur lain, atau sejak awal tidak serius menangani kasus ini, sehingga akhirnya vonis bebas,” ungkap Hinca.
    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
    Pengadilan Negeri Ketapang awalnya memutuskan terdakwa Yu Hao bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
    Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
    Perbuatan WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Tak Pecat Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran

    Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Tak Pecat Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran

    loading…

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara yang terimbas efisiensi anggaran. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga negara yang terimbas efisiensi anggaran. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani untuk meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.

    “Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian/lembaga. Dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Sri Mulyani menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan tak akan berdampak bagi tenaga honorer. “Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak pada honorer,” terangnya.

    Baca Juga

    Sri Mulyani juga memastikan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait langkah efisiensi agar tidak berdampak pada tenaga honorer. “Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kunjungan ke Kalsel, Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu – Halaman all

    Kunjungan ke Kalsel, Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu – Halaman all

    TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transformasi layanan yang lebih baik.

    Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Habib Aboe Bakar mengapresiasi kepada beberapa Polres di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan aplikasi online untuk pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

    “Sistem ini terbukti mempermudah masyarakat karena tidak perlu lagi mengantre langsung di kantor kepolisian untuk mengurus pengajuan SKCK. Ini adalah salah satu bentuk transformasi layanan publik yang sangat membantu masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Selain itu, Aboe Bakar juga memberikan apresiasi kepada Polda Kalsel atas inovasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

    “Lokasi-lokasi layanan SIM keliling seperti di Terminal Palnam, Pasar Sudimampir, Kantor Walikota Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Selatan sangat dirasakan manfaatnya oleh warga yang kesulitan mengurus administrasi pada jam kerja,” ucap Sekjen DPP PKS itu.

    Namun, Aboe Bakar juga mencatat bahwa tidak semua masyarakat dapat mengurus administrasi pada jam kerja karena kewajiban bekerja.

    Sebab itu, ia mengusulkan agar transformasi pelayanan publik dapat diperluas, dengan layanan yang tersedia pada hari libur, seperti Sabtu atau Minggu. 

    “Saya rasa penting untuk ada pelayanan saat libur, sehingga masyarakat bisa mengurus administrasi seperti SIM dan SKCK tanpa mengganggu waktu kerja”, ujarnya.

    Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Kejati Kalsel, Wakil Ketua Mahakamah Kehormatan Dewan ini menyoroti pentingnya pengajuan program restoratif justice (RJ) sebagai layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

    Habib Aboe Bakar mencatat adanya dua kendala utama dalam proses ini. Pertama adalah minimnya sosialisasi mengenai program RJ kepada masyarakat, yang menyebabkan banyak warga yang belum mengetahui keberadaan program ini. 

    Kedua adalah kurangnya informasi terkait prosedur dalam pelaksanaan RJ tersebut.

    Habib Aboe Bakar mengusulkan agar Kejati Kalsel memperkuat sosialisasi mengenai program RJ ini, baik melalui media sosial, leaflet, maupun forum-forum terbuka untuk menjelaskan prosedur dan manfaatnya kepada masyarakat. 

    “Penting untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat agar program restoratif justice ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya.