Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Sri Mulyani: efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada PHK tenaga kerja honorer

    Jumat, 14 Februari 2025 13:50 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) disaksikan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kiri) usai memberikan keterangan pers terkait efisiensi anggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Menurut Sri Mulyani efisiensi anggaran yang diterapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.

  • Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab

    GELORA.CO –  Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup musik Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggungjawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    BACA JUGA: 6 Polisi Diduga Intimidasi Band Sukatani, Identitas Masih Dirahasiakan

    Oleh karena itu, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

    Padahal, kata dia, semangat lagu yang dibawakan grup musik Sukatani ini sebenarnya sebagai kritik untuk membangun dan itu juga apa yang dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.

    “Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi, ada hikmahnya ini,” pungkas Rudianto.

  • Masyarakat Adat Melayu Mengadu ke DPR RI soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa – Page 3

    Masyarakat Adat Melayu Mengadu ke DPR RI soal Hotel Purajaya Dirobohkan Paksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Masyarakat adat melayu mengadukan kasus dugaan perobohan paksa gedung bersejarah Hotel Purajaya oleh BP Batam ke Komisi III DPR RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pun langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Baik dari segala aspek. Bukan hanya hotel, kampung tua pun dirobohkan. Jadi ini memang sudah di mana hal itu bersejarah berdirinya provinsi ini justru di situ,” tutur saudagar rumpun melayu batam yang menjadi tokoh adat, Megat Rury Afriansyah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, BP Batam mengawal perobohan paksa yang dilakukan saat proses hukum masih berlangsung, yakni tanpa adanya perintah dari pengadilan.

    “Pada tanggal 21 Juni 2023, saya ada di tempat. Jadi saya langsung menghadap di lapangan, Ketua tim gabungan yang membawahi lebih kurang 600 persoalan dari gabungan TNI dan Polri,” jelas dia.

    “Saya sampaikan, yang pertama menghentikan sebelum ada duduk kami pengusaha pendahulu. Kedua, kalau ada sebuah keputusan pengadilan, saya yang bantu merobohkan,” sambungnya.

    Rury mengulas, pihaknya telah meminta BP Batam untuk menjembatani mediasi bersama PT Pasifik Estatindo Perkasa dan meminta untuk menghentikan niat perobohan bangunan bersejarah tersebut.

    “Kenapa saya tidak memakai orang untuk menjaga dan lain sebagainya. Karena tidak mungkin Ketua. Kami sedang proses hukum. Jadi tidak mungkin lagi proses hukum bisa mengeksekusi. Kedua, tidak ada keputusan pengadilan,” ungkapnya.

    “Jadi intinya ini dirobohkan sebelum berakhirnya proses hukum tanpa ada dasarnya perintah pengadilan,” tanya Habiburokhman.

    “Dan sedang proses hukum,” sahut Rury.

     

  • Lahan Adat Diserobot Rezim Jokowi, Warga Melayu Batam Ngadu ke DPR

    Lahan Adat Diserobot Rezim Jokowi, Warga Melayu Batam Ngadu ke DPR

    GELORA.CO -Perwakilan kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau mengadu ke Komisi III DPR ihwal penyerobotan lahan seluas 30 hektare yang dilakukan secara sepihak oleh BP Batam, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di ruang rapat Komisi III DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri oleh Ketua Saudagar Rumpun Melayu Datuk Megat Rury Afriansyah dan perwakilan dari lembaga adat melayu Kepulauan Riau Datuk Wira Maskur Tilawahyu serta sejumlah tokoh adat melayu asal Rempang.

    Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh sejumlah anggota. 

    Datuk Megat Rury Afriansyah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan ke Komisi III lantaran sudah jengah  dengan tindakan semena-mena yang dilakukan BP Batam yang telah merobohkan Hotel Purajaya Batam secara sepihak tanpa adanya surat resmi pembongkaran dari pengadilan.

    Hotel Purajaya Batam merupakan hotel pertama yang didirikan di Kota Batam dan memiliki sejarah penting dalam berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. 

    Hotel tersebut juga dianggap sebagai simbol warga Melayu, lantaran desainnya yang sangat identik dan melekat pada budaya melayu di Kepulauan Riau.

    “Kami berharap pimpinan Komisi III dapat memberikan sebuah kebijakan akan memanggil eks kepala BP Batam maupun PT PT yang tergabung dalam mafia lahan korporasi dari BP Batam tersebut,” kata Datuk Megat Rury Afriansyah.

    Pihaknya mengadu ke Komisi III lantaran tidak adanya itikad baik dari BP Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik, terlebih tidak adanya mediasi antara masyarakat adat melayu setempat dengan pihak pemerintah daerah.

    “Itulah tidak ada. Makanya, kami ke sini. Kalau ada nggak mungkin kami ke sini,” tegasnya.

    Datuk Megat Rury menuturkan warga adat melayu seolah dijadikan sampah oleh BP Batam karena tidak mengindahkan aspirasi mereka yang berjuang melindungi lahan adat sendiri.

    “Jadi kami, di tanah kami sendiri di tanah moyang kami sendiri seperti jadi sampah, jadi penonton. Padahal kami juga ingin berpartisipasi dalam investasi khususnya lokasi kami itu adalah kawasan strategis nasional, sudah dijadikan kawasan strategis nasional oleh Presiden Jokowi, kok tiba-tiba diserobot saja lahan kami,” demikian Datuk Megat Rury Afriyansah. 

  • Sahroni Dukung Kejagung Usut Praktik Korupsi di Tengah Efisiensi: Harus Makin Serius Lagi

    Sahroni Dukung Kejagung Usut Praktik Korupsi di Tengah Efisiensi: Harus Makin Serius Lagi

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi di tengah efisiensi anggaran dilakukan pemerintah. FOTO/IST

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi di tengah efisiensi anggaran dilakukan pemerintah. Diketahui, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar pada Senin (24/2/2025), mengatakan kasus tersebut membuat negara merugi lebih dari Rp193 triliun. Dalam perkara tersebut, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

    Kinerja Kejagung pun lantas turut mendapat apresiasi dari Ahmad Sahroni. Sahroni menilai pemberantasan korupsi menjadi aspek penting di tengah agenda efisiensi pemerintah. “Saat ini kan Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran, nah makanya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    “Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan. Jadi apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat, untungnya Kejagung bisa mengendus praktik tersebut. Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina, kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor,” sambung Sahroni.

    Lebih lanjut, Sahroni pun berharap Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus Pertamina ini. Sebab, Sahroni menilai, hal tersebut sangat penting guna menutupi kerugian negara.

    “Dan yang paling penting Kejagung harus maksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus ini. Sita aset-aset para pelaku. Karena kalau cuma menangkap pelaku, itu masih sangat kurang. Saat ini yang paling penting ialah menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Agar nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang menyejahterakan rakyat,” tambah Sahroni.

    Terakhir, Sahroni juga berharap agar para aparat penegak hukum terus memaksimalkan aspek pencegahan korupsi. “Pokoknya penegak hukum harus prioritaskan aspek pencegahan dan pengawasan. Karena itu satu-satunya cara mengawal program efisiensi anggaran yang tengah berlangsung,” pungkas Sahroni.

    (abd)

  • Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Kisruh Grup Band Sukatani, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyoroti kasus dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah kepada grup band Sukatani, karena lirik lagunya tentang ‘Bayar Bayar Bayar’ yang dinilai mengkritik Polri.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

    Maka dari itu, Rudianto mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

    “Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab,” kata Rudianto dikutip pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Sehingga, kata dia, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kapolres tidak bisa seenaknya untuk lepas tangan atas perbuatannya yang melakukan pelanggaran.

    “Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya,” tegas dia.

    Oleh karenanya, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani menyampaikan permohonan maaf.

    “Saya berharap oknum-oknum Polri yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.

     

  • DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

    DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

    loading…

    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR, Senin (24/2/2025). FOTO/IST

    JAKARTA – DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (24/2/2025).

    Pengusutan kejanggalan prosedural kasus Alex Deni ini terutama terkait hakim yang telah meninggal dunia tapi tercatat menandatangani putusan kasasi. Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang terjadi pada Alex Denni.

    “Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam keputusannya, Habiburokhman juga akan memberikan masukan terhadap MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni dengan mempertimbangkan jaminan Business Jusgment Rules (BJR) serta mengevaluasi pemberlakuan Pasal 55 KUHP terhadap Alex Denni terkait putusan bebas atas nama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah sesuai prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

    “Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” kata Habiburokhman yang memimpin RDPU.

    Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan.

    “Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” katanya.

    Kejanggalan yang paling mendasar, putusan terhadap Alex Denni, baik di tingkat banding maupun kasasi bertolak belakang dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Berdasarkan eksaminasi yang dilakukan PBHI bersama tiga ahli hukum pidana, ditemukan kejanggalan baik di level administrasi pengadilan, hukum acara dan pemeriksaan perkara yang berujung pada terjadinya disparitas putusan.

    Di tingkat banding, dua pejabat Telkom tersebut dinyatakan bebas, tidak bersalah karena terbukti tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak ada kerugian negara. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni yang merupakan pihak swasta dan tidak punya kewenangan dalam membuat keputusan tetap dinyatakan bersalah.

  • Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani

    Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani

    Anggota Komisi III DPR Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR

    Anggota DPR minta Polri tindak tegas pelaku yang intimidasi Sukatani
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 17:54 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri untuk menindak tegas pelaku yang diduga mengintimidasi band Sukatani, hingga personel band tersebut meminta maaf karena lagu `Bayar Bayar Bayar` yang berisi kritikan terhadap polisi.

    Jika tidak, menurut dia, isu tersebut bisa berpeluang menambah sentimen negatif dari publik kepada Korps Bhayangkara tersebut, karena dituding melindungi anggotanya yang telah diduga mengintimidasi band beraliran punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu.

    “Dugaan intimidasi yang dilakukan anggota polisi dari Polda Jawa Tengah ini terhadap anggota band Sukatani hingga mereka membuka topeng sebagai personalnya di atas panggung dan meminta maaf kepada polisi, adalah tanda tanya besar,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (24/2).

    Di Tengah indeks demokrasi yang menurun, dia mengingatkan agar anggota polisi tidak reaktif dan represif terkait kritik yang ditujukan kepada kinerja mereka.

    Dalam konteks lagu yang mengkritik oknum polisi yang melakukan pelanggaran, menurut dia, hal itu tidak hanya dilakukan oleh Sukatani. Jauh sebelumnya, kata dia, kritikan itu juga pernah dilakukan oleh pemusik hingga pesohor, seperti Iwan Fals, Pandji Pragiwaksono, The Brandals, dan lainnya.

    “Anggota polisi mesti paham, bahwa kebebasan berekspresi yang disampaikan melalui bermusik adalah hak warga negara yang mesti dilindungi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya,” ucap dia.

    Selain itu, menurut dia, kontroversi itu justru akan merugikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya sudah menegaskan bahwa pengkritik keras Polri adalah sahabat bagi Polri.

    Menurut dia, Listyo telah menyatakan pihaknya tidak anti-kritik dan siap melakukan perbaikan pada tubuh Polri, dengan memberikan hukuman bagi mereka yang melanggar dan hadiah untuk mereka yang berprestasi.

    Dia mengatakan pernyataan Kapolri itu sudah disampaikan berulang-ulang. Di sisi lain, Kapolri pun sudah membuktikannya, dengan menyelenggarakan lomba stand up comedy dan mural untuk mengkritisi kinerja kepolisian.

    “Dari situ, saya mengusulkan agar Polri juga dapat membuat festival musik yang isinya mengkritisi kinerja kepolisian,” ujar dia.

    Sumber : Antara

  • Legislator Jakarta Ahmad Sahroni Yakin Pramono Akan Jadi Pemimpin yang Mendengar Semua Pihak – Halaman all

    Legislator Jakarta Ahmad Sahroni Yakin Pramono Akan Jadi Pemimpin yang Mendengar Semua Pihak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Jakarta III Ahmad Sahroni, meyakini Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2025-2030 Pramono Anung dan Rano Karno akan menjadi pemimpin yang mendengarkan semua pihak. 

    Sebab, kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu, Pramono dan Rano sudah berpengalaman puluhan tahun.

    “Saya yakin keduanya juga akan menjadi pemimpin yang mendengarkab semua pihak karena keduanya memang sudah berpengalaman puluhan tahun. Butuh banyak kolaborasi,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

    Pria kelahiran Tanjung Priok itu pun turut menyoroti beberapa persoalan yang kerap terjadi di wilayahnya, Jakarta Utara. 

    Sahroni menyebut setidaknya ada dua hal, yaitu banjir dan kriminalitas.

    “Kalau di Jakarta Utara itu PR besarnya soal banjir dan kriminalitas, seperti narkoba, pencurian, dan tawuran. Harus ada terobosan dan gebrakan baru untuk membehani keduanya,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan, banjir di utara ini tidak hanya soal debit air hujan dan drainase, tapi juga soal kenaikan air laut. 

    “Dan untuk isu kriminal, seingat saya Mas Pram punya janji kampanye pemasangan CCTV di setiap wilayah untuk jaga kamtibmas. Nah itu saya rasa bagus sekali, harus segera dieksekusi, nanti juga bakal dibantu oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Sebab itu, Sahroni menitipkan pesan bahwa, Jakarta memiliki karakter yang berbeda dari kota-kota lainnya. 

    Karenanya, gubernur dan wagub terpilih harus bisa cepat beradaptasi.

    “Jakarta ini unik, sangat heterogen. Banyak pendatang dari luar pulau, banyak pencari nafkah yang tinggal di kota satelit, banyak isu ekonomi-sosial, jadi memang tidak sederhana. Harus cepat adaptif untuk bisa memahami Jakarta,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Pramono Anung dan Rano Karno resmi dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta 2024-2029 pada Kamis (20/2/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

  • Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Ternate – Halaman all

    Anggota DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan Tribun Ternate – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera menangkap pelaku pemukulan terhadap wartawan Tribun Ternate, M. Julfikram Suhadi.

    Soedeson menegaskan, kebebasan pers harus dijaga, dan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. 

    Dia meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Saya mendesak Kapolda Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus ini. Kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi, apalagi dipukuli,” kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

    Soedeson juga menekankan bahwa keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya merupakan tanggung jawab negara.

    “Siapa pun orangnya, kita minta untuk ditangani, ditangkap, dan diproses secara hukum,” tegasnya.

    Soedeson mengingatkan pentingnya peran pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat. 

    Dia menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak.

    “Apalagi pers memiliki peranan penting dalam memberikan informasi ke masyarakat. Jangan sampai ada kekerasan terhadap mereka yang bekerja untuk kepentingan publik,” ucapnya.

    Pemukulan terhadap M. Julfikram Suhadi terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIT, saat dia tengah meliput aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU).

    Dalam keterangannya, Julfikram mengaku tengah mengambil gambar aksi ketika situasi mulai memanas antara massa dan aparat keamanan.

    “Saya sedang mengambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul,” ucapnya.

    Saat itu, dia sempat memberitahu bahwa dirinya adalah wartawan dan telah mengenakan kartu identitas pers. Namun, dirinya tetap dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah di tengah kerumunan petugas keamanan.

    “Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.