Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” jelas Puan.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati Panitia Kerja RUU KUHAP DPR:

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

    Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

  • Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi III mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato terkait mekanisme pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi UU. Dia juga sekaligus menepi isu bahwa anggota polisi dapat menyadap secara mudah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

    “Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Bahkan, katanya, pembicaraan lintas fraksi di komisi III hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

    Kemudian terkait wewenang pembekuan rekening, dia menyampaikan menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran dengan kemudian data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.

    Lalu, terkait penyitaan, polisi juga harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri. Begitupun terkait penangkapan hingga penahan.

    “Menurut pasal 93 dan pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” ujarnya.

    Setelah menyampaikan beberapa penjelasan, Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani mengatakan penjelasan dari Habiburokhman sudah cukup jelas dan menepis hoax yang beredar di masyarakat.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

    Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.

    “Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.

    Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan. 

    “Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

    Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

    “Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing,” kata Benny.

    Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

  • Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim, syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons poster di media sosial yang menyatakan bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP
    “Soal
    penangkapan
    , tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    “Penahanan itu ya, syaratnya ini jauh lebih berat ya, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra lalu menjelaskan,
    KUHAP baru
    mengatur ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang.
    Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
    Penetapan tersangka juga mensyaratkan dua alat bukti.
    Sementara, penahanan baru dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut; apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta; apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan; apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya; atau yang terakhir, apabila mempengaruhi saksi untuk berbohong.
    Sedangkan dalam
    KUHAP lama
    , seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melakukan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
    Ketiga unsur itu dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” bebernya.
    Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pernyataan yang beredar di media sosial terkait kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka, adalah tidak benar.
    Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap harus mendapat izin dari pengadilan.
    Sedangkan untuk penyadapan, peraturannya akan terpisah dalam rancangan UU lain, yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
    “Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelasnya.
    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
    Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan
    RKUHAP
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

    KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    “Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

    Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

    Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

    Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

    Untuk itu, menurut dia, KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

    Dia juga mengatakan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

    “Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

    Kemudian pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

    “Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR akan sahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa

    DPR akan sahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa

    Dalam agenda rapat paripurna itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11).

    Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang diterima ANTARA mencatat jadwal rapat dimulai pada Selasa pukul 09.30 WIB. Dalam agenda rapat paripurna itu, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua.

    Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI menetapkan bahwa pembahasan RUU itu telah rampung dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Berbagai substansi perubahan KUHAP itu antara lain, soal penguatan peran pengacara, perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban, hingga pengaturan soal keadilan restoratif atau restorative justice.

    Selain soal KUHAP, rapat paripurna itu juga diagendakan membahas penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025,

    Agenda lain, membahas pendapat fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU itu merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI

    Selanjutnya, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

    Agenda yang terakhir yakni penetapan penyesuaian mitra komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Namun, apakah Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan disahkan hari ini?

    RUU KUHAP telah disepakati oleh Komisi III untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil saat rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). 

    Keputusan untuk dibawa ke tingkat II setelah 8 fraksi di Komisi III menyepakati RUU tersebut. 

    Kemarin, Senin (17/11/2025), Wakil DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan RUU KUHAP dijadwalkan masuk paripurna masa persidangan II.

    “Kan Sudah tingkat 1 sudah ada jadwal. Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan,” kata Cucun, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, dari dokumen yanng diterima Bisnis Nomor B/16945/PW.11.01/11/2025, RUU KUHAP akan dibahas di Paripurna hari ini.

    “Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bunyi salah satu isi acara Paripurna.

    Meskipun RUU KUHAP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Cucun menegaskan hal itu tidak akan berdampak pada pengesahan RUU KUHAP di sidang paripurna.

    Namun, laporan tetap dibahas dalam rapat pimpinan di MKD. Menurut Cucun, masyarakat tetap bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kan kalau pembahasan sudah TK 1 mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujar Cucun.

  • Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Polemik Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

    Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Makhamah Konstitusi Arsul Sani, kini menjadi viral karena adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam fit and proper test hakim MK.

    Dugaan ijazah palsu milik Arsul Sani ini menjadi polemik di Indonesia. Adapun Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Anggota AMPK, Muhammad Rizal menduga Komisi III lalai dalam proses fit and proper test hakim MK. Adapun pelaporan tidak merujuk secara perorangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, hakim MK yang diduga terseret polemik ini adalah Arsul Sani. 

    “Kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK,” katanya kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025).

    Dia berharap MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan ijazah palsu tersebut. 

    Koordinator AMPK, Betran Sulani mengatakan dugaan ijazah palsu berasal dari salah satu laporan media di Polandia. Ijazah yang diduga palsu adalah ijazah S3.

    “Kita melampirkan beberapa media-media, bahkan media Polandia juga kita sudah lampirkan dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali melaksanakan aksi di MK,” ujarnya.

    Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian turut mengusut dugaan ijazah palsu.

    “Kami juga melaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan hal yang sama agar supaya pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya dan masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dari hasil yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkas Betran.

    Respon Komisi III DPR RI

    Komisi III DPR RI menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Penyerahan dilakukan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Senin (17/11/2025).

    Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025. Setelah penjelasan Pansel, Ketua Komisi III Habiburokhman menyoroti mekanisme Pansel dalam memverifikasi keaslian ijazah dari para calon anggota KY.

    “In ikan syarat sarjana ini minimal ya, apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya juga termasuk kampusnya, kampusnya ada enggak gitu loh. Mungkin aja ada dokumennya bener ternyata kampusnya tidak ada. Gitu. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” kata politikus Gerindra itu.

    Dia menjelaskan urgensi pertanyaan tersebut dilatarbelakangi pelaporan ijazah hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani yang diduga palsu. Akibatnya, Komisi III yang kala itu menguji Arsul Sani terseret dalam polemik ini.

    “Karena kami baca ini, baca dokumen satu memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau nggak, tapi pasti asli kalau dokumennya,” ujarnya.

    Terlebih, calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan berlatar belakang pendidikan S1 hingga S3 sehingga perlu ketelitian memverifikasi keaslian ijazah.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial Dhahana Putra menegaskan pihaknya telah memeriksa keaslian ijazah sesuai prosedur dengan bukti foto copy ijazah yang mendapatkan legalisir terbaru.

    “Perlu kami sampaikan sebagai syarat formil, dari masing-masing calon itu menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu jadi suatu dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” kata Dhahana.

  • Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
    Habiburokhman
    dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
    DPR
    pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
    “Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
    Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
    Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
    Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    “Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
    Komisi III DPR
    RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
    Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
    Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
    Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.