Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan

    Anggota DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban Investasi Bodong Diutamakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Stevano R Adranacus menyoroti maraknya kasus
    investasi
    bodong yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
    Ia menyayangkan, meski sudah ada putusan pengadilan, banyak korban yang tidak mendapatkan kembali uangnya.
    “Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban,” ujar Stevano, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
    Menurut dia, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.
    Padahal, menurut Stevano,
    pemulihan ekonomi
    korban kasus
    investasi bodong
    sangat penting.
    Ia berharap ada solusi terbaik bagi para korban agar hak-hak mereka bisa dipulihkan.
    “Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban,” ujar Stevano.
    Hal tersebut pernah ditegaskan Stevano, termasuk dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 di DPR, Jakarta, kemarin.
    Di RDPU kemarin merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya.
    Sebab, Komisi III DPR meminta Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban investasi bodong dengan pendekatan keadilan restoratif atau
    restorative justice
    sehingga kerugian bisa dipulihkan.
    Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
    Ia berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum.
    “Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan,” kata legislator dari Dapil NTT II itu.
    Di sisi lain, ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan.
    Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan.
    “Saya pikir yang harus menjadi perhatian utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutup Stevano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Polisi Tewas Ditembak saat Grebek Sabung Ayam, Anggota Komisi III: Tindak Tegas Pelaku

    3 Polisi Tewas Ditembak saat Grebek Sabung Ayam, Anggota Komisi III: Tindak Tegas Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mendesak Polri dan TNI untuk menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku penembakan tiga polisi hingga tewas di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

    Abdullah turut mengapresiasi langkah cepat Korem 043 Garuda Hitam dan Polda Lampung yang langsung melakukan investigasi gabungan terhadap kasus penembakan tersebut.

    “Aparat memang harus bergerak cepat menangani kasus itu. Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian,” tegas dia dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/3/2025).

    Dia melanjutkan, bila memang oknum tentara terbukti terlibat dalam kasus itu, maka TNI haris menindak tegas anggotanya, tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut.

    “TNI tidak boleh pandang bulu. Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI yang terlibat, maka harus dihukum berat,” tutur Abdullah.

    Lebih jauh, politikus asal Dapil Jawa Tengah VI ini meminta agar oknum TNI yang telibat penembakan dipecat dari keanggotaan TNI dan diproses secara pidana.

    Dia pun menegaskan, TNI dan Polri juga harus mengusut penggunaan senjata dalam peristiwa itu. 

    Sebab, penggunaan senjata tidak boleh sembarangan, harus diselidiki apakah senjata yang digunakan adalah senjata resmi milik tentara atau senjata ilegal. “Kita serahkan penanganan kasus ini ke Polri dan TNI. Semoga para pelaku segera ditangkap,” tutup Abdullah.

  • 1
                    
                        TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar
                        Nasional

    1 TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar Nasional

    TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta kepada
    TNI
    untuk tidak melindungi prajurit yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
    Lallo menyebut, apa yang dilakukan oknum TNI tersebut sudah terlalu barbar.
    Bahkan, aksi keji itu dilakukan di bulan suci Ramadhan.
    “Ini terjadi di bulan Ramadhan, bulan puasa. Ini saya kira kami berharap tidak ada lagi perlindungan dari kesatuannya untuk melindungi perbuatan yang nyata-nyata sangat barbar,” ujar Lallo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).
    Menurut Lallo, keadilan harus ditegakkan, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku harus setimpal dengan perbuatannya.
    Dia mengutuk keras perilaku barbar yang dilakukan prajurit TNI tersebut.
    Apalagi, kata Lallo, prajurit itu malah membekingi kejahatan, bukan menjaga keamanan.
    “Kita mengecam, kita mengutuk keras perilaku barbar yang melibatkan oknum TNI yang harusnya menjaga keamanan, tetapi malah menjadi beking, membekingi kejahatan atau tindak pidana. Tentu hukuman yang seberat-beratnya harus diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
    Sementara itu, Lallo mendesak TNI memproses anggotanya secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
    Dia menyebut para pelaku harus bertanggung jawab atas melayangnya tiga nyawa polisi.
    “Pertanggungjawabkan kejahatan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa 3 polisi yang bertugas untuk memberantas kejahatan sabung ayam,” imbuh Lallo.
    Sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
    Diketahui, satu dari tiga polisi yang tewas tersebut merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Negara Batin, Iptu Lusiyanto.
    Senin siang, Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
    Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, sekitar pukul 16.50 WIB, dan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, memimpin langsung operasi tersebut.
    Situasi awal tampak normal saat tim kepolisian tiba di arena sabung ayam.
    Namun, tiba-tiba mereka diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal.
    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Menurut hasil pemeriksaan sementara, ketiga anggota kepolisian meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala.
    Belakangan, dua prajurit TNI telah ditahan atas insiden penembakan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR minta pelaku pembakan polisi di Lampung ditindak tegas

    Anggota DPR minta pelaku pembakan polisi di Lampung ditindak tegas

    “Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri dan TNI untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku penembakan tiga polisi yang gugur saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    “Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia meminta agar para pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sebab telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya.

    Menurut dia, jika memang ada oknum tentara yang terlibat dalam kasus tersebut maka TNI harus menindak tegas anggotanya.

    “Tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut. TNI tidak boleh pandang bulu. Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI yang terlibat, maka harus dihukum berat,” tuturnya.

    Untuk itu, dia meminta agar oknum TNI yang terlibat penembakan harus dipecat dari keanggotaan TNI dan diproses secara pidana.

    TNI dan Polri, kata dia, juga harus mengusut penggunaan senjata dalam peristiwa itu sebab penggunaan senjata tidak boleh sembarangan.

    “Harus diselidiki apakah senjata yang digunakan adalah senjata resmi milik tentara atau senjata ilegal?” tuturnya.

    Dua menyampaikan pula duka cita yang mendalam atas meninggalnya tiga anggota Polsek Negara Batin yang gugur dalam peristiwa penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Senin (17/3) sore.

    “Kami sangat prihatin dengan peristiwa itu. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” ucapnya.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah cepat Korem 043 Garuda Hitam dan Polda Lampung yang melakukan investigasi gabungan terhadap kasus penembakan tersebut. Menurut dia, sudah seyogianya aparat harus bergerak cepat menangani kasus tersebut.

    “Kita serahkan penanganan kasus ini ke Polri dan TNI. Semoga para pelaku segera ditangkap,” kata dia.

    Peristiwa tersebut bermula dari upaya pembubaran kegiatan sabung ayam di wilayah Way Kanan, pada Senin (17/3) saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek setempat.

    Diketahui bahwa tiga polisi yang gugur yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta saat bertugas.

    Adapun, Senin (17/3), Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penembakan polisi dalam penggerebekan tempat sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Eko mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mencari bukti dan fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus baku tembak yang menewaskan tiga anggota polisi ini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial

    Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
    Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
    “Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
    Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
    Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
    Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7).
    Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP:
    Pasal 5
    (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
    a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
    b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
    c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
    d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    (2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
    a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
    b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
    c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
    d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

    (3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
    (4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati!
                        Nasional

    4 3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati! Nasional

    3 Polisi Tewas Ditembak di Lampung, Sahroni: Jika Pelakunya TNI-Polri, Tembak Mati!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI
    Ahmad Sahroni
    mengutuk keras aksi penembakan terhadap tiga polisi yang ditembak saat menggerebek arena
    judi sabung ayam
    di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten
    Way Kanan
    , Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
    Sahroni menyatakan, hukuman mati harus dijatuhkan bila benar bahwa anggota TNI dan Polri merupakan pelaku penembakan tersebut.
    “Kalau pelakunya oknum TNI Polri maka wajib ditembak mati,” kata Sahroni saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (18/3/2025).
    Sahroni mendorong TNI dan Polri harus bersama-sama mengusut kasus penembakan ini karena kejadian itu biadab dan jahanam.
    Politikus Partai Nasdem ini juga meminta kasus judi sabung ayam tersebut juga harus diberantas tuntas.
    “Siapapun pelaku dari oknum TNI Polri segera tembak mati saja ini biadab,” ujar Sahroni.
    Di sisi lain, Sahroni turut mengucapkan duka cita mendalam untuk tiga anggota Polri yang gugur saat bertugas itu.
    “Kalian pahlawan bagi masyarakat yang berdinas untuk amankan negara,”kata dia.
    Diketahui, tiga anggota yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto beserta dua anggotanya, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
    Kronologi kasus ini bermula pada Senin siang, saat Polsek Negara Batin menerima informasi mengenai aktivitas judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.
    Setelah penyelidikan awal, sebanyak 17 personel dikerahkan untuk melakukan menggerebek lokasi dipimpin oleh Iptu Lusiyanto.
    Saat tiba di arena sabung ayam, situasi awalnya tampak normal tetapi rombongan polisi tiba-tiba ditembak oleh orang tak dikenal. 
    Dalam insiden itu, Kapolsek Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta tertembak dan meninggal dunia di lokasi.
    Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
    Pasca-penembakan, aparat kepolisian dan militer bergerak untuk mengusut pelaku.
    Sebab, tersiar kabar bahwa judi sabung ayam itu merupakan milik oknum prajurit TNI.
    Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam insiden ini.
    “Apabila ada keterlibatan oknum, kita pastikan akan ada sanksi-sanksi yang diberikan,” kata Eko.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

    Waka Komisi III DPR Kecam Penembakan Terhadap 3 Polisi di Lampung

    Jakarta

    Tiga polisi Polres Way Kanan, Polda Lampung, gugur ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengecam penembakan tersebut.

    “Atas nama pribadi dan Komisi III DPR RI saya mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya Kapolsek Negara Batin dan dua anggota Polri lainnya. Mereka adalah pejuang hukum yang mempertaruhkan nyawa demi menegakkan keadilan. Kehilangan mereka bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi Polri dan seluruh bangsa Indonesia,” kata Rano kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Legislator asal Banten itu meminta investigasi menyeluruh dilakukan terhadap peristiwa tersebut. Dia mendorong pelaku yang diduga oknum TNI dihukum berat.

    “Saya mendorong agar investigasi dilakukan dengan cepat, transparan, dan profesional. Setiap pihak yang bertanggung jawab harus segera diproses hukum guna memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” tegasnya.

    Selain itu, Rano juga meminta agar Polri segera melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan bagi anggota yang bertugas di lapangan. Menurutnya, kejadian ini menjadi alarm bagi institusi kepolisian bahwa masih banyak tantangan besar yang harus dihadapi dalam menjalankan tugas penegakkan hukum.

    “Kami meminta agar Polri lebih meningkatkan perlindungan terhadap anggotanya yang bertugas di daerah rawan. SOP dalam penggerebekan harus dievaluasi agar risiko bagi aparat dapat diminimalkan,” ujarnya.

    “Keluarga korban tidak boleh dibiarkan menghadapi duka ini sendirian. Saya meminta agar pemerintah dan Polri memberikan fasilitas pendampingan psikologis bagi keluarga korban agar mereka bisa menghadapi situasi traumatis ini dengan baik. Negara harus memastikan mereka mendapatkan haknya, baik secara hukum maupun kesejahteraan,” ujar Rano.

    “Semoga mereka mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

    Dilansir detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB.

    Adapun identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus serta Bripda Ghalib. Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.

    (dek/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    Sebut Kejahatan Luar Biasa, DPR Minta Polri Transparan Usut Kasus Eks Kapolres Ngada

    JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan kejahatan luar biasa. Dia meminta Polri mengusut kasusnya secara transparan.

    Gilang menilai, kasus pelecehan di bawah umur dan video porno yang dilakukan AKBP Fajar telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

    “Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak,” ujar Gilang, Senin, 17 Maret.

    Seperti diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar jug dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.

    Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

    Oleh karena itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.

    “Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat. Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Gilang.

    Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal. Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, Gilang meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.

    “Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum,” sebutnya.

    Menurut Gilang, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

    “Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan,” jelas Gilang.

    Gilang menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat.

    “Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pentingnya perlindungan bagi para korban kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia menilai, hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada pelaku.

    “Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi sebuah keniscayaan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” kata Puan, Jumat, 14 Maret.

    Puan juga menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia juga mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

    “Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” katanya.

  • Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan tegas kepolisian misalnya dengan melakukan sweeping langsung ke lapangan dan menangkap mereka yang melakukan pungutan liar (pungli).

    “Polisi wajib sikat oknum ormas bergaya premanisme karena mereka ini parasit yang merusak iklim investasi. Contoh kecil, misalnya urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” sambungnya.

    Menurut Sahroni, upaya sapu bersih ormas pelaku pungutan liar (pungli) ini penting untuk menjaga nyamannya investor di Tanah Air. “Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya polisi tegas saja. Sampaikan ke para ormas ini agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

    Selain ormas yang suka memalak, dia juga mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang men-sweeping warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. “Saya perhatikan juga di tahun ini kok mulai bermunculan lagi berita tentang sweeping warung-warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. Ini juga pelakunya harus ditertibkan, karena jelas ada kebutuhan orang tidak berpuasa di situ,” jelasnya.

    “Mungkin ada non-muslim, ibu hamil, orang sakit, jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” sambungnya.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sahroni pun turut menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas, yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. “Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR-lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan bukan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmennya yang akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi premanisme sehingga menghambat iklim investasi di Tanah Air.

    (rca)

  • Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok – Page 3

    Komisi III DPR Akan Panggil Kapolda Jateng, Buntut Kasus-Kasus Mencolok – Page 3

    Komisi III DPR merupakan salah satu dari 13 komisi yang ada di DPR dengan fokus utama pada penegakan hukum. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting, termasuk mengawasi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Dalam menjalankan fungsinya, Komisi III juga terlibat dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan anggaran yang berkaitan dengan sektor hukum, HAM, dan keamanan. Ruang lingkup tugas Komisi III telah mengalami perubahan seiring berjalannya waktu.

    Pada periode 2019-2024, tugasnya mencakup hukum, HAM, dan keamanan, sementara pada periode 2024-2029, fokus utama beralih pada penegakan hukum.

    Meskipun demikian, pengawasan terhadap lembaga-lembaga terkait HAM dan keamanan tetap menjadi bagian penting dari tugas Komisi III. Komisi ini juga menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait masalah hukum, HAM, dan keamanan. Sebagai contoh, pada Maret 2025, Komisi III menerima pengaduan dari korban robot trading Net89 yang melaporkan kasus yang belum tuntas.