Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    loading…

    Istri Iptu Tomi Samuel Marbun, Riah Tarigan saat di Komisi III DPR beberapa hari lalu. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni sudah tiga bulan hilang. Iptu Tomi awalnya dilaporkan hilang tergelincir hingga hanyut di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni pada 18 Desember 2024.

    Iptu Tomi memimpin operasi penangkapan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Marthen Aikinggin yang merupakan DPO kasus pembunuhan. Belakangan, operasi pencarian terhadap Iptu Tomi kemudian dihentikan 31 Desember 2024 tanpa ada tindak lanjut.

    Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendesak pemerintah untuk terus mencari Iptu Tomi Samuel Marbun yang hilang saat melaksanakan tugas operasi menumpas KKB pada 18 Desember 2024. Gilang pun menyayangkan proses pencarian terhadap Iptu Tomi yang hilang sejak beberapa bulan lalu sempat dihentikan sementara.

    Menurutnya, penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hilang dalam tugas negara,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2025).

    Gilang menilai penghentian pencarian Iptu Tomi tidak memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban dan menegaskan proses pencarian harus terus dilanjutkan. “Polri sebagai institusi yang menaungi Iptu Tomi Marbun harus memastikan ada keadilan bagi keluarga korban serta menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

    “Penghentian pencarian Iptu Tomi adalah ketidakadilan bagi keluarganya. Hak asasi manusia harus ditegakkan dan Polri wajib memberikan perlindungan bagi personelnya dalam setiap tugas yang mereka kerjakan,” lanjut Gilang.

    Gilang memastikan akan terus mengawal kasus hilangnya Iptu Tomi baik secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi Penegakan Hukum DPR. Ia menyebut anggota Komisi III DPR saat RDP dengan istri Iptu Tomi juga memberikan dukungan yang sama.

    “Kami dari Komisi III DPR minta jangan setop di sini, dan Polri terus melakukan pencarian sesuai aturan yang berlaku. Kita juga minta semua diperiksa, karena banyak keterangan berbeda dan informasi simpang siur mengenai hilangnya Iptu Tomi,” sebut Gilang.

    Gilang juga mengatakan Polri harus segera mengerahkan tim pencari fakta yang profesional untuk melakukan pencarian dengan metode yang lebih efektif sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR bersama dengan istri Iptu Tomi.

    “Polri punya tanggung jawab moral dan profesional. Ini yang hilang salah satu personel terbaiknya, yang rela ditugaskan di daerah rawan. Kalau Polri tidak serius untuk mencari maupun mengusut hilangnya Iptu Tomi, tentu akan menjadi tanda tanya besar,” pungkasnya.

    (rca)

  • Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan

    loading…

    DPR menyebut eksekusi putusan MA yang mengabulkan PK PT Antam Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam), Tbk terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said. Putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala,” kata Muzakkir, Rabu (19/3/2025).

    Tidak hanya itu, politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan dampak putusan PK Mahkamah Agung terhadap aset-aset Budi Said. Aset crazy rich asal Surabaya itu bisa langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam. “Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti,” ucapnya.

    Muzakkir juga menegaskan posisi PK kedua yang diajukan PT Antam. Menurut Muzakkir, putusan PK kedua sah dan harus langsung dijalankan.

    “Peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam Tbk. dalam kasus melawan Budi Said.

    Adapun putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan crazy rich asal Surabaya itu. Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma’arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

    “Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, Minggu, 16 Maret 2025.

  • DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    DPR Minta 2 Polisi Pelaku Pungli Rp 4,7 Miliar Dipecat dan Dipidana

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta institusi Polri segera memecat dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua oknum polisi yang melakukan pungli dan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Total pungutan dua oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. 

    Menurut Sahroni, aksi kedua oknum polisi tersebut telah merusak citra institusi Polri dan harus ditindak tegas.

    “Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Sahroni juga meminta polisi turut melacak aliran uang hasil pemerasan tersebut. Dia menduga, pelaku pemerasan lebih dari dua orang.

    “Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana, karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi,” tandas Sahroni.

    Sahroni menduga, uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya dinikmati oleh kedua oknum tersebut saja. Menurut Sahroni, ini merupakan kesempatan melakukan bersih-bersih Polri.

    “Jadi tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua. Orang-orang bermental pungli ini tidak punya tempat di kepolisian. Ini adalah momentumnya untuk bersih-bersih,” pungkas Sahroni.

    Diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota polisi Polda Sumatera Utara sebagai tersangka pungli pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

    Polisi pelaku pungli dan pemerasan berinisial Brigadir B dan Kompol RS, memeras 12 orang kepala sekolah dengan total pungli mencapai Rp 4,7 miliar. 

  • Misteri Hilangnya Iptu Tomi saat Operasi Penangkapan KKB, Kapolres Teluk Bintuni Siap Diperiksa

    Misteri Hilangnya Iptu Tomi saat Operasi Penangkapan KKB, Kapolres Teluk Bintuni Siap Diperiksa

     

    Liputan6.com, Jayapura – Terkait dengan hilangnya mantan Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, saat menjalankan operasi penangkapan Kelompok Kriminal bersenjata (KKB), Kapolres Teluk Bintuni, Papua Barat, AKBP Choiruddin Wachid mengatakan bahwa dirinya siap diperiksa.

    Sebelumnya dikabarkan, Iptu Tomi hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara mengikuti personel lainnya untuk memantau aktivitas pentolan KKB, yakni Marthen Aikingking yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya siap diperiksa, supaya masalah ini terang benderang,” kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Manokwari, Selasa (18/3/2025).

    Choiruddin juga mengatakan, informasi soal insiden yang menimpa eks Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun disampaikan oleh komandan batalyon, setelah menerima laporan dari anggota Satgas Yonif 642/Kapuas menggunakan HT satelit.

    Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan TNI-Polri dengan upaya pencarian Iptu Tomi selama 14 hari terhitung sejak 18-31 Desember 2024 (tahap pertama), dan dilanjutkan pada 27 Januari-3 Februari 2015 (tahap kedua).

    “Semua informasi, baik itu kronologis kejadian sampai proses pencarian, kami sampaikan ke keluarga. Mertua Iptu Tomi juga ikut dalam pencarian,” katanya.

    Bantahan Kapolres Tekuk Bintuni

    AKBP Choiruddin Wachid membantah tudingan keluarga Iptu Tomi Samuel yang menduga adanya kejanggalan dalam insiden dimaksud, antara lain perbedaan penyampaian kronologi peristiwa, pembiayaan operasi penangkapan KKB, dan pembatalan helikopter.

    Choiruddin juga membantah keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI soal larangan kepada ibu-ibu Bhayangkari mengunjungi rumah Iptu Tomi untuk memberikan penguatan kepada Riah Tarigan (istri Iptu Tomi).

    “Saya berani bersumpah, tidak ada yang saya tutupi dari insiden ini. Saya pimpin langsung pencarian Tomi, karena saya anggap seperti adik kandung saya,” katanya.

     

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RKUHAP
    ) menyebutkan tidak semua
    penyidik
    dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
    Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima
    Kompas.com
    dari Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.
    Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri,
    Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.
    Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
    “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87.
    Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.
    Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, travel gelap hingga konvoi bawa petasan

    Kriminal kemarin, travel gelap hingga konvoi bawa petasan

    Kami tak segan-segan mencabut KJP, biar ada efek jeranya

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Selasa (18/3) kemarin, mulai dari pemantauan travel gelap hingga peringatan keras bagi konvoi yang membawa petasan.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali pada Rabu:

    1. Polda Metro Jaya bakal pantau travel gelap melalui tim siber

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk memantau pergerakan travel gelap atau ilegal yang memanfaatkan momen mudik Lebaran 2025.

    “Kami akan pantau melalui tim siber yang ada di Direktorat Siber terkait peredaran travel gelap. Ya mudah-mudahan jumlahnya berkurang,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    2. Korban investasi bodong minta diselesaikan lewat “restorative justice”

    Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme “restorative justice” atau keadilan restoratif sehingga kerugian mereka segera dipulihkan.

    Perwakilan korban yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama itu mendatangi Komisi III DPR RI pada Senin (17/3) untuk meminta bantuan agar kasus itu dapat diselesaikan.

    Selengkapnya di sini

    3. Remaja yang konvoi sambil bawa petasan dapat peringatan keras

    Sekelompok remaja yang berkonvoi sambil menyalakan petasan dan menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Raya Panjang, RW 04 Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapat peringatan keras dari pihak kelurahan.

    Lurah Kelapa Dua, Elfin Ridho Putra menyebutkan bahwa pihak kelurahan akan memberikan tindakan berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) apabila peristiwa itu kembali terjadi.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tragedi Berdarah dalam Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Lampung – Page 3

    Tragedi Berdarah dalam Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Lampung – Page 3

    Ketua DPR RI Puan Maharani berbelasungkawa atas kejadian memilukan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025, di mana tiga anggota kepolisian meninggal dunia akibat tembakan dalam sebuah penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam.

    “Atas nama DPR RI kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 3 anggota polisi saat menjalankan tugas. DPR melalui komisi terkait akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP ) ini menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” jelas Puan.

    Dia juga meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menginvestigasi kasus yang terjadi di Lampung ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

    Selain itu, Puan berharap ada evaluasi internal di institusi TNI guna mencegah keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal di masa mendatang.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Puan.

    “Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku, terutama jika melibatkan oknum aparat, adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik,” sambungnya.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Lampung. Dia mengecam aksi penembakan itu.

    Rudianto mengingatkan, apapun alasannya tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Karenanya, diperlukan investigasi menyeluruh dan penyelidikan yang transparan agar otak di balik penembakan tiga anggota Polri ini bisa segera terungkap.

    “Kami meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar kemudian tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus segera di tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Politikus NasDem ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menaruh perhatian lebih terhadap para keluarga tiga anggota Polri tersebut. Apalagi, ketiganya gugur saat menjalankan tugas menegakkan hukum.

    “Kami berharap Kapolri dapat memastikan ketiga almarhum dan keluarga mendapatkan haknya, baik secara hukum maupun kesejahteraan,” ungkap Rudianto.

  • DPR Desak Terduga TNI yang Tembak Tiga Polisi di Lampung Ditindak Tegas: Harus Dihukum Berat

    DPR Desak Terduga TNI yang Tembak Tiga Polisi di Lampung Ditindak Tegas: Harus Dihukum Berat

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindak tegas dan dihukum seberat-beratnya pelaku penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan Lampung hingga tewas.

    Adapun ketiga personel yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, S.H., Bripka Petrus Aprianto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta. Mereka tewas ditembak oknum yang diduga anggota TNI di lokasi penggerebekan judi sabung ayam.

    “Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI yang terlibat, maka harus dihukum berat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

    Abdullah meminta agar oknum terduga TNI yang terlibat penembakan harus dipecat dari keanggotaan, kemudian diproses secara pidana. Tidak boleh ada tentara yang menyerang aparat yang sedang menjalankan tugas.

    Selain itu Abdullah juga menegaskan, TNI dan Polri harus mengusut penggunaan senjata dalam peristiwa itu. Sebab, penggunaan senjata tidak boleh sembarangan.

    “Harus diselidiki apakah senjata yang digunakan adalah senjata resmi milik tentara atau senjata ilegal? Kita serahkan penanganan kasus ini ke Polri dan TNI. Semoga para pelaku segera ditangkap,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Senjata Api Terduga TNI yang Tewaskan Polisi Lampung Ilegal? DPR: Harus Diselidiki

    Senjata Api Terduga TNI yang Tewaskan Polisi Lampung Ilegal? DPR: Harus Diselidiki

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah ikut merespons kasus penembakan hingga tewas, terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Ia mendorong agar senjata yang digunakan oleh terduga pelaku oknum TNI ikut diselidiki.

    TNI dan Polri, imbuhnya, wajib mengusut penggunaan senjata dalam peristiwa itu, sebab senjata api notabenenya tidak boleh sembarangan dipakai. Status senjata yang dimilikipun harus didedahkan secara jelas.

    “Harus diselidiki apakah senjata yang digunakan adalah senjata resmi milik tentara atau senjata ilegal?” ujar dia.

    Dalam keterangan serupa, ia mendorong agar para pelaku penembakan tiga polisi yang gugur saat penggerebekan sabung ayam itu dapat dihukum berat seadil-adilnya.

    Ia meminta Polri dan TNI menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebab pelaku telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas.

    “Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Menurutnya, apabila terbukti oknum tentara terlibat dalam kasus penembakan hingga tewas ini, maka TNI wajib menindak tegas anggota bersangkutan.

    “Tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut. TNI tidak boleh pandang bulu. Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI yang terlibat, maka harus dihukum berat,” ujar dia.

    Untuk itu, dia meminta agar oknum TNI yang terlibat penembakan harus dipecat dari keanggotaan TNI dan diproses secara pidana.

    Jenis Senjata yang Digunakan

    Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika berkomitmen untuk mengungkap peristiwa ini secara transparan kepada publik.

    Irjen Pol. Helmy mengatakan bahwa saat ini tim dari badan reserse dan Pomdam Sriwijaya telah bergabung untuk melakukan investigasi bersama guna mencari fakta dan mengidentifikasi pelaku.

    Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui jenis senjata yang digunakan untuk menembak ketiga anggota polisi tersebut.

    “Untuk jenis senjata yang digunakan, kami belum dapat pastikan. Kami masih menunggu hasil uji balistik terhadap proyektil yang telah dikeluarkan dari jenazah korban,” kata Kapolda Lampung, dikutip dari Antara.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota TNI Terlibat Harus Dihukum Berat

    Anggota TNI Terlibat Harus Dihukum Berat

    PIKIRAN RAKYAT – DPR RI mendorong agar para pelaku penembakan tiga polisi yang gugur saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dapat dihukum berat seadil-adilnya.

    Demikian kata Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Polri dan TNI menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebab pelaku telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas.

    “Para pelaku harus segera ditangkap. Mereka telah berani menyerang dan membunuh aparat kepolisian,” kata Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Menurutnya, apabila terbukti oknum tentara terlibat dalam kasus penembakan hingga tewas ini, maka TNI wajib menindak tegas anggota bersangkutan.

    “Tidak boleh ada pihak yang menutup-nutupi kasus tersebut. TNI tidak boleh pandang bulu. Siapa pun dan apa pun jabatannya, jika anggota TNI yang terlibat, maka harus dihukum berat,” ujar dia.

    Untuk itu, dia meminta agar oknum TNI yang terlibat penembakan harus dipecat dari keanggotaan TNI dan diproses secara pidana.

    Kejadian ini berawal dari upaya pembubaran aktivitas sabung ayam di wilayah Way Kanan pada Senin, 17 Maret 2025.

    Ketika para petugas mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa tembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek setempat.

    Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Nanta saat sedang menjalankan tugas.

    Pada Senin, 17 Maret 2025, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat dalam penembakan terhadap polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Eko juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan fakta lebih lanjut terkait peristiwa baku tembak yang merenggut nyawa tiga anggota polisi tersebut.

    Olah TKP Sedang Berlangsung

    Polda Lampung tengah menyelidiki kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Hal ini dikonfirmasi Mabes Polri, tepatnya dari keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan.

    “Personel Polda Lampung masih melakukan penyelidikan berupa olah TKP dan (memberikan) dukungan terhadap Polres Way Kanan,” kata dia, di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

    Selain itu, saat ini Polda Lampung juga dikatakan sedang fokus pada autopsi tiga jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara setempat.

    “Saat ini Kapolda Lampung (Irjen Pol. Helmy Santika) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, fokus terhadap korban untuk dilakukan autopsi dan mengurus jenazah serta keluarga dari korban personel Polri,” ujarnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News