Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    Polisi yang Menilang Akan Diberi Insentif, Kakorlantas: Malas Ikut Dikjur, Biasanya Cuma Mau di Jalan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polisi yang menilang pelanggar aturan lalu lintas akan mendapat insentif dari hasil tilang. Insentif dari hasil tilang akan diberikan kepada polisi di jalan yang menilang, petugas di kantor, ETLE.

    Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, menegaskan, tidak semua petugas kepolisian dapat melakukan penilangan terhadap pengendara motor atau mobil di jalan. Polisi yang berhak menilang hanya yang sudah bersertifikasi.

    Aturan pemberian insentif bagi polisi lalu lintas yang menilang di jalan raya dan kewajiban polisi mengikuti sertifikasi sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Firman, Kapolri menginginkan hanya penyidik yang telah tersertifikasi yang boleh menilang pengendara di jalan raya.

    “Tidak semua anggota di jalan dibekali tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Ia menjelaskan, polisi yang menahan dan menilang pengendara di jalan raya tidak bisa sembarangan. Hal itu karena polisi yang menilang wajib bersertifikasi dan nanti akan mendapat insentif dari hasil tilang.

    Jadi, dengan penerapan aturan dari kapolri, hanya penyidik yang telah lulus sertifikasi yang diperbolehkan melakukan tindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar aturan lalu lintas.

    Firman juga menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong anggota polisi yang selama ini enggan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bersedia mengikuti sertifikasi.

  • Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk memberantas ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) ke pengusaha atau di kawasan industri. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Keberadaan ormas pelaku pungli tersebut dinilai sangat mengganggu produksi industri dan juga meresahkan para buruh. Komitmen Presiden Prabowo ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta TNI-Polri tegas terhadap para ormas preman.

    “Ini merupakan peringatan keras dari Presiden Prabowo kepada semua ormas preman. Kalau ketahuan masih berani lakukan pungli, saya jamin 100% ormas tersebut bakal disikat habis dan dibubarkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

    “Karena pungli ini kadang juga disuruh dan hasilnya disetor ke kas ormas tersebut. Jadi tidak perlu lagi pakai istilah oknum ormas. Satu bermasalah, semuanya kena,” sambung politikus Nasdem tersebut.

    Dia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara yang ramah bagi dunia investasi dan usaha. Namun, keberadaan oknum pungli ini yang merusak hal tersebut.

    “Sebetulnya kebijakan pemerintah sudah sangat pro terhadap iklim investasi dan usaha. Namun preman pungli inilah yang kadang suka meresahkan, bikin orang ragu berinvestasi,” imbuhnya.

    “Ya jelas, pengusaha sudah bayar pajak, malah diminta uang lagi sama ormas preman setempat. Enggak dikasih, diganggu usahanya. Ini kan sama saja mereka mau melawan negara, makanya aparat perlu sikat mereka,” pungkasnya.

    (rca)

  • Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Semangat Memperkuat Kembali Kinerja Perekonomian Nasional

    Jakarta

    Benar bahwa kinerja perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Namun, dinamika di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (18/3) yang ditandai dengan jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 6,12 persen pada transaksi sesi pertama hari itu tidak harus ditanggapi dengan panik berlebihan. Dinamika akan kembali membaik jika program-program pemerintah bagi upaya penguatan kinerja ekonomi segera dikomunikasikan kepada masyarakat.

    Pemerintah diyakini akan memberikan tanggapan dengan langkah dan kebijakan yang solutif. Saat perdagangan itu otomatis harus dihentikan, pemerintah justru mencatat hasil positif dari penjualan delapan seri Surat Utang Negara (SUN), yakni Rp 28 triliun. Hasil ini patut dimaknai sebagai pesan bahwa pemerintah terus berupaya menyehatkan likuiditas negara.

    Selain itu, layak dinilai positif karena hasil lelang SUN itu diperoleh tanpa harus obral atau memberi tambahan imbal hasil untuk sekadar mendapatkan investor. Lebih dari itu, penawaran yang masuk (incoming bid) mencapai Rp 61,75 triliun atau 2,38 kali dari target indikatif Rp 26 triliun. Bahkan, dilaporkan juga bahwa incoming bid dari investor asing pun tetap tinggi, mencapai Rp13,95 triliun atau 22,59 persen.

    Data dan kecenderungan yang tergambar dari hasil lelang SUN itu sudah cukup gamblang untuk menjelaskan bahwa investor baik lokal maupun asing masih menaruh kepercayaan kepada negara dan pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional. Boleh jadi, dinamika BEI per Selasa (18/3) itu lebih disebabkan oleh aksi investor menggeser dananya ke pasar penjualan SUN.

    Jadi, dana hanya keluar dari BEI namun kemudian masuk ke pasar SUN yang ditawarkan negara. Karena itulah dinamika di BEI pada Selasa (18/3) tidak semestinya menimbulkan panik berlebihan, karena fluktuasi IHSG selalu menjadi bagian tak terpisah dari proses transaksi para investor.

    Sehari sebelumnya, atau pada Senin (17/3), pemerintah juga menyajikan Indikator positif lainnya, yakni kebijakan mencairkan dan mendistribusikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendistribusian THR diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan konsumsi. THR ASN dicairkan ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 per dua bulan pertama tahun ini defisit Rp 31,3 triliun atau 0,13 persen dari produk domestik bruto (PDB).

    Jatuhnya IHSG BEI dalam skala yang besar memang selalu mengejutkan. Apalagi ketika rontoknya IHSG itu disandingkan dengan indikator lain yang juga selalu menjadi perhatian masyarakat, yakni depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang akhir-akhir ini cenderung berkelanjutan. Nilai tukar rupiah per pekan ini sudah menyentuh level Rp 16.500-an per dolar AS.

    Memang, informasi tentang APBN yang defisit, depresiasi rupiah, IHSG yang rontok, konsumsi masyarakat yang melemah, penutupan banyak pabrik hingga gelombang pemutusah hubungan kerja (PHK) pasti membuat banyak orang gelisah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, menyebutkan bahwa total pengangguran mencapai 7,47 juta. Namun, jumlah rielnya dipastikan lebih besar dari angka itu.

    Gambaran tentang kinerja perekonomian yang tidak baik-baik saja itu tak hanya dihadapi Indonesia. Kinerja perekonomian banyak negara juga terganggu akibat ketidakpastian global. Perang tarif saat ini, yang melibatkan Amerika Serika (AS), Kanada, dan Meksiko, meningkatkan derajat ketidakpastian itu.

    Akibat perang tarif yang disulut Presiden Donald Trump, AS bersama Kanada dan Meksiko kini saling mencabik-cabik perekonomian mereka. Bahkan Uni Eropa pun sudah masuk ke perang dagang itu. Trump menyulut perang dagang itu karena ingin memperbaiki defisit anggaran AS.

    Selain diakibatkan oleh ketidakpastian global itu, kinerja perekonomian Indonesia yang sedang memburuk pun menuntut perbaikan tata kelola APBN. Kalau Trump menyulut perang tarif di Amerika Utara, Presiden Prabowo Subianto melakukan perbaikan tata kelola APBN dengan kebijakan efisiensi.

    Selain itu, dengan membentuk badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Presiden Prabowo bertekad memaksimalkan pemanfaatan sumber-sumber kekuatan dalam negeri untuk menguatkan kembali kinerja perekonomian nasional.

    Masyarakat dan juga investor di pasar uang pasti ingin tahu program dan rencana aksi Danantara Indonesia. Karena baru didirikan 24 Februari 2025, semua elemen masyarakat hendaknya bersabar menunggu. Diyakini bahwa program dan rencana aksi Danantara akan mampu menstimulus upaya penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Sambil menunggu program Danantara, tak kalah pentingnya adalah kreasi kebijakan para menteri ekonomi untuk membangkitkan kembali kekuatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sektor usaha berbasis kerakyatan ini berperan signifikan. Peran UMKM sebagai penyangga perekonomian nasional sudah terbukti. UMKM berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

    Hingga awal 2020-an, total UMKM 64,2 juta unit usaha. Sebagian besar sudah dinyatakan bangkrut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, Presiden Prabowo menghapus utang macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp.14 triliun.

    Bersama realisasi program-program Danantara nantinya, upaya memulihkan kapasitas UMKM dipastikan mampu menjadi stimulus bagi penguatan kinerja perekonomian nasional.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Manokwari, Beritasatu.com – Polda Papua Barat menunggu kedatangan tim pencari fakta (TPF) sebelum melanjutkan operasi pencarian tahap ketiga terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang hilang sejak 18 Desember 2024. Iptu Tomi hilang diduga hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara dalam upaya pemantauan terhadap pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Marthen Aikingking, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kemungkinan besok atau lusa, tim pencari fakta tiba di Manokwari. Nanti saya kabari teman-teman wartawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, di Manokwari, Jumat (21/3/2025).

    Tim pencari fakta ini dibentuk oleh Mabes Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Polda Papua Barat akan menyampaikan seluruh kronologi terkait Iptu Tomi hilang dalam operasi penangkapan KKB di Teluk Bintuni.

    “Semua kronologi akan kami paparkan ke tim pencari fakta Mabes Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum,” tambah Ongky.

    Saat ini, Polda Papua Barat bersama Polres Teluk Bintuni tengah mempersiapkan personel, logistik, serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran operasi pencarian. Mengingat kondisi geografis yang sulit dan kawasan tersebut tergolong zona merah atau daerah rawan kontak senjata dengan KKB, kesiapan logistik menjadi faktor krusial.

    “Sarana dan prasarana harus memadai, karena kondisi geografisnya sangat sulit. Setelah semua persiapan lengkap, operasi pencarian tahap ketiga akan dibuka,” jelas Ongky.

    Operasi tahap ketiga ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga personel dari TNI Angkatan Darat dan Basarnas. Kepolisian memastikan bahwa keselamatan seluruh personel dari berbagai instansi yang terlibat dalam pencarian tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami sudah mengevaluasi operasi pencarian tahap pertama dan kedua agar tahap ketiga ini bisa membuahkan hasil yang lebih baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kebenaran di balik Iptu Tomi hilang. Hal ini menyusul pernyataan dari Ria Tarigan, istri Iptu Tomi, yang menilai terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan versi dalam kronologi peristiwa tersebut.

    “Polda Papua Barat harus membuka kembali pencarian Iptu Tomi hilang dan melakukan pengawasan ketat, serta melaporkan perkembangan pencarian kepada pihak keluarga,” tegas Mandenas.

  • DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    DPR Targetkan Pembahasan Revisi KUHAP Tuntas Paling Lama 2 Masa Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Komisi III DPR direncanakan memulai pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang selanjutnya, atau setelah masa reses yang akan berlangsung sekitar mulai pekan depan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pembahasan sudah bisa tuntas pada satu kali masa sidang. 

    “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” paparnya. 

    Untuk diketahui, revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. 

    Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Beberapa aspek yang akan dibahas pada revisi KUHAP itu meliputi pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan dalam proses hukum serta penambahan syarat penahanan oleh penyidik.

  • Tragis! ASN di Lombok Utara Bunuh Diri Diduga Tak Kuat Diperas Oknum Polisi

    Tragis! ASN di Lombok Utara Bunuh Diri Diduga Tak Kuat Diperas Oknum Polisi

    Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

    PIKIRAN RAKYAT – Kematian tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Utara, Rizkil Watoni, memicu gelombang kemarahan warga. Rizkil, pemuda yang dikenal pekerja keras dan berdedikasi, ditemukan tewas gantung diri di kamar rumahnya pada Senin 17 Maret 2025.

    Diduga kuat, tekanan mental akibat pemerasan oleh oknum polisi menjadi pemicu utama keputusannya mengakhiri hidup.

    Kronologi Kejadian

    Peristiwa bermula dari dugaan pencurian ponsel di sebuah gerai minimarket di Kayangan. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, Rizkil Watoni terlihat tanpa sengaja membawa ponsel yang tertinggal di kasir.

    Menyadari kesalahan tersebut, dia segera mengembalikan ponsel itu dan membayar denda sebesar Rp2 juta melalui mediasi damai. Namun, masalah tak berhenti di situ.

    Rizkil Watoni tetap didatangi oknum polisi dan dibawa ke Polsek Kayangan. Menurut ayahnya, Nasrudin, Rizkil Watoni sempat ditahan semalam dalam kondisi tangan terborgol.

    “Anak saya diborgol, padahal masalah sudah selesai. Setelah itu, dia mulai menerima telepon-telepon yang isinya menekan dan meminta uang sampai Rp15 juta. Karena tidak bisa membayar, permintaan itu naik hingga Rp90 juta dalam tiga hari. Anak saya depresi,” kata Nasrudin.

    Puncaknya, Senin sore, Nasrudin mendapati anak semata wayangnya tergantung di kamar.

    “Saya panggil-panggil nggak ada jawaban. Pintu saya dobrak, ternyata anak saya sudah pergi,” ucap Nasrudin dengan suara bergetar.

    Massa Mengamuk dan Serbu Polsek

    Kabar kematian Rizkil menyulut emosi warga Desa Sesait. Ratusan massa bergerak ke Kantor Polsek Kayangan pada Senin 17 Maret 2025 malam. Mereka melempari kaca, merusak kusen jendela, hingga membakar sejumlah kendaraan petugas. Tiga unit motor hangus terbakar, sementara kantor polisi mengalami kerusakan parah.

    Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyatakan bahwa perusakan itu dipicu kesalahpahaman.

    “Kami paham ini murni karena emosi warga. Situasi kini sudah kondusif, kami akan tindak lanjuti kasus ini dengan transparan,” ujarnya.

    Bantahan dari Kepolisian

    Meski tuduhan pemerasan terus bergulir, pihak kepolisian membantah adanya intimidasi atau tekanan terhadap Rizkil Watoni.

    “Tidak ada penahanan resmi. Rizkil tidak pernah ditahan di Polsek Kayangan,” ujar Agus Purwanta.

    Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Nasrudin dan warga. Mereka menegaskan bahwa Rizkil sempat ditahan semalam dengan tangan terborgol.

    Komisi III DPR Desak Investigasi Tuntas

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, mendesak Polda NTB mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

    “Saya meminta Polda NTB untuk melakukan investigasi serius. Jika terbukti ada oknum yang menekan atau melanggar prosedur, harus ditindak tegas,” ujarnya.

    Sari Yuliati juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Kepercayaan publik adalah kunci. Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Harus ada langkah konkret untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat,” tuturnya.

    Komisi III DPR RI berjanji akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    KPK Cecar Andi Narogong Soal Aliran Duit Proyek e-KTP dari Paulus Tannos ke Anggota DPR

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos dan konsorsium proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) kepada anggota DPR RI.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan eks narapidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) sebagai saksi pada Rabu, 19 Maret kemarin. Permintaan keterangan ini dilakukan di di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    “AN didalami terkait komitmen fee dari tersangka PT dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Maret.

    Adapun Andi tidak bicara apapun usai menjalani pemeriksaan. Dia memilih mengambil langkah seribu dari kejaran pewarta yang sudah menunggu.

    Selain Andi, komisi antirasuah juga sudah memanggil Sugiharto yang merupakan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 17 Maret kemarin. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dan memenuhi panggilan meski belum dirinci hasilnya.

    Sama seperti Andi, Sugiharto juga pernah terjerat dalam kasus ini. Dia kemudian bebas bersyarat pada 2024 setelah dihukum 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2017.

    Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

    Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

  • DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    DPR Ungkap Kisi-Kisi Revisi KUHAP, Syarat Penahanan Tersangka Bakal Ditambah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP adalah dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan. 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa KUHAP saat ini sudah berlaku sejak 1981. Dia mengatakan revisi yang akan dilakukan oleh DPR tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum atau APH. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

    Dengan demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama, sedangkan Kejaksaan Agung merupakan penuntut tunggal. 

    Adapun perbaikan pada KUHAP baru yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Pertama, pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan. Habiburokhman menyebut pembuat UU bakal menyiasati agar praktik kekerasan dalam proses penyidikan berkurang semaksimal mungkin. 

    Caranya, yakni dengan mengoptimalkan pengawasan melalui CCTV dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Dia menyebut aturan itu akan tertuang dalam pasal 31 KUHAP. 

    “Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman,” tuturnya. 

    Kedua, penguatan peran advokat. KUHAP baru akan memberikan wewenang baru kepada para advokat untuk tidak hanya mencatat dan mendengarkan pemeriksaan klien mereka, namun juga bisa menyampaikan keberatan. Apalagi, jika terjadi intimidasi oleh penyidik. 

    Tidak hanya itu, advokat juga akan diberikan wewenang untuk mendampingi saksi dan korban. Habiburokhman menyinggung banyaknya kejadian selama ini di mana advokat tidak bisa mendampingi peserta demo yang ditangkap Kepolisian, karena pihak yang ditangkap belum berstatus tersangka. 

    “Kalau sekarang, saksi pun harus didampingi advokat, gitu ya,” ujarnya. 

    Ketiga, memaksimalkan keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Dia menyebut KUHAP baru bahkan bakal memuat bab khusus mengenai hal tersebut. 

    Habiburokhman menyebut keadilan restoratif pada KUHAP baru itu akan berorientasi pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku. Oleh sebab itu, suatu kasus pidana bisa dihentikan atau pelaku tindak pidana bisa dimaafkan dalam sejumlah kasus tertentu.

    “Kalau menurut aturan yang lama, memang harus diselesaikan sampai sidang, enggak mengenal perdamaian pidana, kan. Kalau sekarang bisa diselesaikan dengan restorative justice, bisa dimaafkan. Jadi, diputus oleh pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti, tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP baru yang kita coba maksimalkan,” terang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

    Keempat, perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan seperti perempuan, difabel serta lanjut usia (lansia) yang terseret dalam proses hukum. 

    Kelima, syarat penahanan. Pada aspek ini, DPR menyoroti soal subjektivitas penyidik dalam melakukan penahanan. Yaitu kekhawatiran apabila tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti serta mengulangi tindak pidana. 

    Menurut Habiburokhman, KUHAP baru akan menambah syarat penahanan oleh penyidik. Salah satunya yakni memastikan bahwa tersangka ada upaya melarikan diri.

    “Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” pungkasnya.

  • Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan

    Revisi KUHAP Akan Atur CCTV di Setiap Ruang Pemeriksaan dan Penahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memperkuat upaya
    pencegahan kekerasan
    selama proses penegakan hukum.
    Nantinya, akan ada aturan soal kamera pengawas atau CCTV disiagakan di ruang pemeriksaan dan penahanan.
    “Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin. Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman. Ini di pasal 31 nanti ya,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Menurut dia, poin soal kamera pengawas akan ditambahkan dalam
    revisi KUHAP
    guna mencegah adanya peluang kekerasan atau intimidasi.
    Dia mencontohkan kasus tewasnya Bayu Adhitiawan, tahanan Polres Palu yang meninggal dunia akibat kekerasan dari oknum petugas dan sesama tahanan.
    “Ya KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal,” ujar dia.
    Poin lainnya yang disorot Habiburokhman yakni revisi KUHAP akan membahas soal penguatan
    peran advokat
    . Misalnya, selama ini advokat hanya bisa mendampingi klien yang diperiksa dengan mencatat dan mendengar.
    “Tapi di KUHAP baru advokat bisa menyampaikan keberatan, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa,” ujar dia.
    Kemudian, advokat juga tidak hanya mendampingi tersangka, tapi juga mendampingi saksi dan korban.
    “Kalau sekarang saksi pun harus didampingi advokat. Lalu yang paling penting juga KUHAP baru memaksimalkan restoratif justice. Kami bikin satu bab khusus restoratif justice,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    Guru Besar Hukum Pidana Dorong Revisi KUHAP Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. 

    Sebab, prapenuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif. 

    “Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan aktif penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

     
    Terkait prapenuntutan, katanya, terdapat perkara-perkara yang penyidikannya tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara yang bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tidak pernah dikirim pada jaksa setelah dikembalikan pada penyidik. 

    Masyarakat sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban karena banyak perkara tindak pidana yang terjadi tidak terselesaikan. 

    “Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ucap Topo.

    Dirinya menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan, penyidik dan penuntut umum, khususnya koordinasi polisi dan jaksa. 

    “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja di dunianya sendiri, tidak ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi,” ujarnya.

    Topo sependapat revisi KUHAP telah menjadi kebutuhan mendesak guna merespon perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. 

    Ia memaparkan saat ini sumber hukum pidana materiil bukan hanya KUHP, melainkan sudah lahir lebih dari 10 UU Pidana Khusus yang di dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis. 

    Menurutnya, adanya penyidik di luar penyidik Polri dan PPNS, yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. 

    Adanya penyidik di luar polri dan PPNS itu tetap berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya dalam revisi KUHAP.

    “Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus dan UU Sektoral [UU Administratif] yang memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya Ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” ujarnya.

    Dirinya mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.  

    Menurutnya, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang semakin meningkat, telah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.

    “Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka,” kata Topo.

    Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara. 

    Bahkan ketiadaan keterpaduan disebutnya merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.

    Singkatnya, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan. 

    Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.
     
    “Dalam hal ini, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan. Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilakukan pada masa sidang mendatang. 

    Dirinya meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. 

    KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI diharapkannya dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.