Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Keluarga Minta Tidak Ada Rekayasa: Ini Soal Nyawa Orang – Halaman all

    Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Misteri, Keluarga Minta Tidak Ada Rekayasa: Ini Soal Nyawa Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22), masih menyimpan misteri.

    Kasus kematian Korban yang diduga meninggal dunia akibat dikeroyok usai pesta minuman keras (miras), sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

    Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Sebanyak 39 saksi pun sudah dimintai keterangannya.

    Sepupu Kenzha, Monica berharap kasus diusut tuntas agar keluarga mendapat kepastian hukum atas penyebab tewasnya Kenzha di dalam area kampus pada Selasa (4/3/2025) lalu.

    “Pokoknya berharap itu tuntas, diusut tuntas. Jadi ya berharap hasilnya enggak direkayasa, karena ini nyawa orang ya,” kata Monica saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    Bukan tanpa sebab kasus kematian Kenzha menimbulkan tanda tanya, karena secara kasat mata terdapat luka di bagian belakang kepala, dan tulang rusuk yang patah.

    Namun hingga kini pihak keluarga belum mendapat penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur terkait penyebab kematian, serta kepastian ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Hasilnya (penyelidikan Polres Jakarta Timur) ini memang masih menunggu. Keluarga sudah sedih, meninggalnya sia-sia. (Kenzha) Anak kedua dari bersaudara, anak bungsu,” ujar Monica.

    Polisi tunggu hasil autopsi

    Sementara Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk memastikan penyebab kematian mahasiswa Fisipol UKI tersebut.

    Selain autopsi pemeriksaan tambahan melalui uji laboratorium forensik, di antaranya toksikologi, histopatologi juga dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Kenzha

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan setelah menerima hasil autopsi barulah dapat memastikan penyebab kematian dan ada atau tidaknya unsur pidana.

    “Kalau sudah ada hasil autopsi kita akan melakukan pra rekonstruksi, setelahnya kita akan mengambil keterangan ahli pidana. Selanjutnya kita melakukan gelar perkara,” tutur Nicolas.

    Polres Metro Jakarta Timur menyatakan kasus masih di tahap penyelidikan, atau belum dinaikkan ke tingkat penyidikan karena baru terdapat satu alat bukti yakni keterangan saksi

    Hingga Jumat (21/3) sudah 39 saksi yang diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, di antaranya dari mahasiswa, petugas keamanan kampus, dan petugas medis RS UKI.

    “Saksi dari mahasiswa 24 orang, saksi dari masyarakat umum satu orang, pihak keluarga juga. Dari pihak security UKI ada lima orang, pihak UKI dari Otorita dan Rektorat ada tiga orang,” lanjut Nicolas.

    Menurut Polres Metro Jakarta Timur penanganan kasus tewasnya Kenzha berjalan profesional, dan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

    Sebelumnya Kenzha Walewangko ditemukan tewas di dalam area kampus UKI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dengan keadaan kepala terluka pada Selasa (4/3) malam.

    Dari penyelidikan sementara Polres Metro Jakarta Timur sebelum tewas Kenzha meminum minuman keras bersama temannya di dalam kampus, hingga sempat terjadi cekcok mulut.

    Keributan sempat direlai petugas keamanan UKI, namun beberapa saat setelah kejadian Kenzha ditemukan tewas di dalam area kampus dalam keadaan kepala terluka.

    Sikap Rektorat

    Terkait kasus ini, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dhaniswara K Harjono menyerahkan sepenuhnya kasus tewasnya mahasiswa Kenzha Ezra ini ke pihak kepolisian. Pihak rektorat masih menunggu hasil investigasi kepolisian.

    Bagaimana dengan dugaan ada pesta miras?

    Dhaniswara mengakui hal itu tidak termonitor oleh pihak kampus. 

    Namun, pastinya, pihak kampus melarang mahasiswa membawa barang terlarang, termasuk minuman keras ke dalam area kampus.

    “Ya kalau dari aturan kita memang ada itu (minum minuman keras) tidak diperbolehkan, terus kemudian bahwa pasti itu tidak terpantau, sehingga pada saat reaksi kemudian itu baru kemungkinan bahwa ada miras di situ,” kata Dhaniswara, beberapa waktu lalu.

    Dhaniswara memastikan pihaknya akan memberikan saksi tegas kepada mahasiswa yang ikut terlibat minum minuman keras pada malam kejadian Selasa (4/3/2025). 

    Namun, ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

    Ancam demo Mabes Polri

    Mahasiswa UKI sendiri mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar jika kasus Kenzha Ezra Walewangko (22) berlarut-larut.

    Hal tersebut disampaikan koordinator aksi Emon Wirawan usai beraudiensi dengan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    “Kami meminta kejelasan paling lama 7×24 jam. Bilamana 7×24 jam belum ada kepastian hukum, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” kata Emon Wirawan, koordinator aksi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025) lalu.

    Emon mengungkapkan, akan melakukan aksi lanjutan di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga Komisi III DPR RI.

    “Maka kami akan melakukan aksi demonstrasi lain yang lebih besar lagi, khususnya itu di depan Mabes Polri dan audiensi ke DPR RI Komisi III,” ungkap Emon.

    Oleh karena itu, Emon dan massa aksi meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk menuntaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko.

    Emon menceritakan bahwa hasil dari audiensi, Polres Metro Jakarta Timur segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.

    Emon mengeklaim, selama hampir tiga pekan kasus berjalan, pihak keluarga belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus.

    “Karena kebetulan dari kemarin setelah dua minggu lamanya SP2HP masih belum diterimakan dari korban. Setelah kami menyampaikan hari ini, Bapak Kapolres tahu dan langsung mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban,” ungkap Emon.

    Sebelumnya, puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat.

    Mahasiswa datang ke depan Polres Metro Jakarta Timur membawa audio sistem dan spanduk sambil menuntut kejelasan atas kasus tewasnya Kenzha Ezra Walewangko.

    Sumber: Tribun Jakarta

  • Mahasiswa Luka-luka Saat Demo Tolak RUU TNI, Komisi III DPR Soroti Sikap Represif Aparat – Page 3

    Mahasiswa Luka-luka Saat Demo Tolak RUU TNI, Komisi III DPR Soroti Sikap Represif Aparat – Page 3

    Di sisi lain, Abdullah juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai. Sebab apa pun alasannya, anarkisme tidak dapat dibenarkan.

    “Dan bagi teman-teman mahasiswa, saya juga mengimbau gunakan cara-cara yang damai saat menyampaikan pendapat. Sehingga tidak ada alasan penggunaan kekerasan atau tindakan represif aparat,” ujar Abdullah.

    “Aspirasi rakyat, termasuk teman-teman mahasiswa penting untuk kita dengarkan. Saya percaya, kontribusi mahasiswa pastinya akan bermanfaat untuk Indonesia. Maka salurkan aspirasi dan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” lanjut Abdullah.

    Abdullah juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga Indonesia supaya selalu kondusif.

    “Apalagi ini bulan Ramadan, ayo bersama kita menjaga keteduhan bangsa dan negara,” sebut Abdullah.

    “Semua yang kita lakukan harapannya adalah yang terbaik bagi Indonesia, semangat dan tindakannya pun sebaiknya juga dilakukan dengan cara-cara positif,” imbuhnya.

     

    Reporter: Alma Fikhasari

    Sumber: Merdeka.com

  • Preman Berkedok Ormas Minta THR Paksa, DPR Minta Polisi Bertindak Tegas

    Preman Berkedok Ormas Minta THR Paksa, DPR Minta Polisi Bertindak Tegas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta aparat kepolisian menindak tegas preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan melakukan pemerasan dengan dalih meminta tunjangan hari raya (THR). Ia mendesak agar aparat segera menangkap para pelaku, yang kerap beraksi secara paksa menjelang hari raya.

    Menurut Abdullah, keberadaan preman bermodus ormas tersebut telah lama dikeluhkan oleh masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain yang selama ini menjadi korban pemalakan. Untuk itu, ia mengusulkan agar kepolisian membentuk posko pengaduan khusus terkait aksi premanisme tersebut.

    “Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/3/2025).

    Ia menjelaskan, aksi pemerasan dengan kedok meminta THR ini biasanya semakin marak mendekati hari raya. Mereka mendatangi lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik, toko, dan berbagai tempat lainnya yang menjadi sasaran pemalakan.

    “Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan,” kata Abdullah.

    Abdullah menambahkan, praktik semacam ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga di sejumlah daerah lainnya. Bahkan, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan kepada korban yang menolak memberikan uang. Mereka juga kerap membawa senjata tajam.

  • Polisi Diminta Pakai Cara Humanis untuk Bubarkan Demo, Jangan Asal Pukul

    Polisi Diminta Pakai Cara Humanis untuk Bubarkan Demo, Jangan Asal Pukul

    Polisi Diminta Pakai Cara Humanis untuk Bubarkan Demo, Jangan Asal Pukul
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti tindakan aparat yang memukul mahasiswa saat demo penolakan Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
    Abdullah mengatakan, aparat seharusnya mengayomi masyarakat, bukan melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan aspirasinya.
    “Aparat keamanan jangan asal main pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Gunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa,” ungkap Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2025).
    “Polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan,” sambungnya.
    Abdullah mengingatkan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya.
    “Mahasiswa menyampaikan aspirasi ini dilindungi oleh konstitusi negara,” tegas Abdullah.
    Dia meminta pimpinan Polri memberikan arahan tegas kepada anak buahnya yang mengamankan aksi unjuk rasa agar bisa lebih kooperatif.
    “Kalau ada ketegangan di lapangan, aparat harus memprioritaskan langkah-langkah
    soft approach
    . Tidak dengan kekerasan yang dapat menyebabkan kondisi semakin memanas,” ucapnya.
    Menurut Abdullah, penggunaan cara-cara represif justru akan membuat keadaan semakin tidak kondusif dan mencoreng institusi Polri maupun aparat keamanan.
    Ia meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada teman-teman mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi mereka.
    “Jangan sampai bentuk represif aparat menimbulkan kesan negara tidak mau mendengarkan rakyat,” tuturnya.
    Sebagai informasi, tiga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dilarikan ke rumah sakit saat demo menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2025).
    Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, mengungkapkan, ketiganya adalah Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizky Pramono.
    Bahkan, kepala Aidan sampai berdarah diduga dipukul saat memasuki area Gedung DPR/MPR RI setelah salah satu pagar berhasil dijebol oleh demonstran.
    Seorang pria yang mengaku driver ojek online (ojol) juga diduga menjadi korban pemukulan aparat saat tengah berada di lokasi demo.
    Driver ojol itu mengalami luka di bagian kepala karena dipukuli dengan pentungan dan ditendang oleh oknum polisi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR: Jangan Dibiarkan – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR: Jangan Dibiarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.

    Aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu.

    Abdullah mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan.

    Bahkan preman berkedok ormas tersebut sering menebar teror.

    “Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,” ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Aksi mereka semakin mencolok menjelang hari raya.

    Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR.

    Mereka datang ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak.

    Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial.

    Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.

    Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi.

    Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.

    “Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

    Untuk itu, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas itu.

    Mereka sudah melakukan tindak pidana, dengan melakukan pemerasan dan kekerasan.

    Abdullah juga memuji pihak kepolisian yang telah menangkap preman yang menebar teror.

    Polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR.

    “Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi,” terang Abdullah.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap masalah mandeknya Invetasi karena ulah Ormas yang melakukan pungutan liar (Pungli).

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden telah memerintahkan TNI-Polri untuk melihat kondisi real di lapangan.

    “Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu,” kata Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Menurut Luhut, pemerintah tidak akan mentolelir apapun yang menghambat Invetasi.

    Karena itu, pemerintah akan menindak tegas pelaku Pungli tersebut.

    “Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik,” kata Luhut.

    Sebelumnya Masalah gangguan investasi dari kelompok ormas ini telah dilaporkan sejumlah investor ke Presiden Prabowo Subianto.

    Pemerintah kini berupaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai langkah strategis untuk memastikan stabilitas investasi di dalam negeri.

    Deklarasi perang pemerintah terhadap ormas nakal yang mengganggu investasi menandai langkah serius dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan dunia usaha di Indonesia.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme dan mengganggu investasi.

    “Kami akan kaji ulang dan juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Kadin serta DPR agar mana ormas yang bermanfaat dan yang meresahkan bagi iklim investasi di negara kita,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.

    Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan terhadap ormas-ormas yang diduga menghambat investasi.

    Namun, ia tidak merinci apakah setelah pendataan itu akan ada langkah penertiban atau pembinaan.

    “Kami akan lihat satu-satu lagi, banyak yang kami inventarisir,” kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis, 13 Maret 2205.

  • Tindakan Represif Bisa Cemari Demokrasi

    Tindakan Represif Bisa Cemari Demokrasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi penolakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    “Aparat keamanan jangan asal main pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Gunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa,” ujar Abdullah, Sabtu 22 Maret 2025.

    “Ingat, Polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan kepada rakyat,” katanya.

    Pendekatan dengan cara damai

    Abdullah menekankan, para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi ini dilindungi oleh konstitusi negara.

    Untuk itu dia mengimbau pimpinan Polri agar memberikan arahan tegas kepada anak buahnya yang mengamankan aksi unjuk rasa untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara damai, sehingga demonstran pun bisa lebih kooperatif.

    “Kalau ada ketegangan di lapangan, aparat harus memprioritaskan langkah-langkah soft approach. Tidak dengan kekerasan yang dapat menyebabkan kondisi semakin memanas. Apalagi sampai ada salah sasaran ke masyarakat umum,” ujarnya.

    Sejumlah bangunan diduga dirusak oleh massa saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Bandung pada Jumat, 21 Maret 2025.

    Menurut Abdullah, penggunaan cara-cara represif justru akan membuat keadaan semakin tidak kondusif. Aksi kekerasan aparat pun dinilai bisa mencoreng institusi Polri maupun aparat keamanan.

    “Berikan kesempatan untuk teman-teman mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka. Jangan sampai bentuk represif aparat menimbulkan kesan negara tidak mau mendengarkan rakyat,” tuturnya.

    Di sisi lain, Abdullah juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai. Sebab apa pun alasannya, anarkisme tidak dapat dibenarkan.

    “Aspirasi rakyat, termasuk teman-teman mahasiswa penting untuk kita dengarkan. Saya percaya, kontribusi mahasiswa pastinya akan bermanfaat untuk Indonesia. Maka salurkan aspirasi dan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Soroti Penanganan Aparat Saat Bubarkan Demonstran Tolak RUU TNI

    DPR Soroti Penanganan Aparat Saat Bubarkan Demonstran Tolak RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi penolakan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Menurut Abdullah, seharusnya aparat kepolisian jangan asal ‘main’ pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Haruslah menggunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa.

    “Ingat, polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan kepada masyarakat,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dilanjutkan Politikus PKB ini, mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya haruslah dilindungi oleh konstitusi negara, karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya.

    Abdullah mengimbau pimpinan Polri agar memberikan arahan tegas kepada para anak buahnya yang mengamankan aksi demo melakukan pendekatan dengan cara-cara damai, sehingga demonstran pun bisa lebih kooperatif.

    “Kalau ada ketegangan di lapangan, aparat harus memprioritaskan langkah-langkah soft approach. Tidak dengan kekerasan yang dapat menyebabkan kondisi semakin memanas. Apalagi sampai ada salah sasaran ke masyarakat umum,” imbau dia.

    Lebih jauh, dia memandang bila aparat kepolisian menggunakan cara-cara represif saat menjaga demonstrasi, justru akan membuat keadaan semakin tidak kondusif. Aksi kekerasan aparat pun dinilai bisa mencoreng institusi Polri maupun aparat keamanan.

    Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di depam Gedung DPR sempat ricuh, terutama saat aparat hendak membubarkan massa aksi. Akibatnya belasan mahasiswa mengalami luka-luka. Luka-luka itu diduga karena pukulan dan pentungan dari polisi saat membubarkan unjuk rasa. 

    Sekadar informasi, sejumlah mahasiswa yang terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit usai aksi penolakan UU TNI. Korban dugaan kebrutalan aparat itu antara lain, 3 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dibawa ke RS Tarakan, dan 6 mahasiswa lainnya ke RS Pelni.

    Tak hanya mahasiswa, bahkan ada seorang driver ojek online (ojol) yang sedang ‘mangkal’ di dekat lokasi demo di Senayan diduga ‘dikeroyok’ petugas lantaran dikira mahasiswa sampai kepalanya terluka.

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Massa Ancam Bawa Pasukan Lebih Banyak ke Mabes Polri

    Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Massa Ancam Bawa Pasukan Lebih Banyak ke Mabes Polri

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur diminta segera mengungkap kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22).

    Permintaan ini disampaikan massa aksi dari mahasiswa UKI, teman, dan keluarga Kenzha Walewangko usai melakukan aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025).

    Menurut massa, bila kasus tewasnya Kenzha dibiarkan berlarut maka pihak keluarga akan terus kalut karena tidak mendapatkan kepastian atas penyebab tewasnya korban.

    “Kami meminta kejelasan paling lama 7X24 jam. Bilamana 7X24 jam belum ada kepastian hukum kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” kata peserta aksi, Emon Wirawan, Jumat (21/3/2025).

    Massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Mabes Polri, dan berupaya meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI bila dalam tenggat tersebut kasus tak terungkap.

    Mereka meminta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuntaskan janjinya yang disampaikan saat audiensi bersama sejumlah peserta aksi di lantai tiga Polres.

    Bahwa kasus tewasnya Kenzha Walewangko akan diusut tuntas, sesuai slogan Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi.

    “Secara tegas bapak Kapolres (Jakarta Timur) mengatakan akan diusut tuntas, secepat-cepatnya, dan secara Presisi. Tentu itu menjadi jawaban yang paling kami nantikan pada hari ini,” ujarnya.

    Emon menuturkan dari hasil audiensi Polres Metro Jakarta Timur juga berjanji akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga Kenzha.

    Pasalnya selama hampir tiga pekan kasus belum terungkap pihak keluarga Kenzha mengaku belum menerima SP2HP sebagaimana hak mereka, sehingga tak mengetahui perkembangan kasus.

    “Karena kebetulan setelah dua minggu lamanya SP2HP belum diterima. Setelah kami menyampaikan hari ini, bapak Kapolres tahu dan langsung mengirimkan SP2HP ke keluarga korban,” tuturnya.

    Sebelumnya Kenzha Walewangko ditemukan tewas di dalam area kampus UKI, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur dengan keadaan kepala terluka pada Selasa (4/3) malam.

    DEMO MAHASISWA UKI – Aksi demo di depan Polres Metro Jakarta Timur menuntut tewasnya mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko diusut tuntas, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Dari penyelidikan sementara Polres Metro Jakarta Timur sebelum tewas Kenzha meminum minuman keras bersama temannya di dalam kampus, hingga sempat terjadi cekcok mulut.

    Keributan sempat direlai petugas keamanan UKI, namun beberapa saat setelah kejadian Kenzha ditemukan tewas di dalam area kampus dalam keadaan kepala terluka.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya