Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Arus Balik Idul Fitri 1446 Hijriah Diprediksi Lancar, Anggota DPR RI Jelaskan Alasannya

    Arus Balik Idul Fitri 1446 Hijriah Diprediksi Lancar, Anggota DPR RI Jelaskan Alasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Rudianto Lallo dari Komisi III DPR RI berpendapat bahwa arus balik Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan berjalan lancar karena lamanya periode libur Lebaran.

    “Arus balik kan ada libur kan sampai tanggal 8 (April), saya kira dengan waktu libur yang lebih dari sepekan arus balik akan berjalan baik juga, prediksi saya seperti itu,” ucapnya.

    Rudianto menyatakan bahwa durasi libur yang cukup panjang memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih waktu keberangkatan dari kampung halaman sehingga dapat menghindari kepadatan arus lalu lintas.

    “Karena ada kesempatan untuk tidak bersamaan, arus baliknya tidak bersamaan, karena ada waktu libur sampai tanggal 8 (April),” kata dia.

    Rudianto memprediksi kelancaran arus balik berdasarkan pengalaman arus mudik tahun ini yang berjalan lancar. Ia juga menyoroti peran pengamanan dan kebijakan yang disiapkan oleh Korlantas Polri selama periode arus mudik.

    Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Korlantas Polri antara lain meliputi rekayasa lalu lintas dan penyediaan jalur alternatif, penerapan sistem contraflow (lawan arah), serta sistem oneway (satu arah) yang berlaku secara lokal maupun nasional.

    “Menurut saya kalau mudiknya sudah lancar, biasanya arus baliknya juga lancar,” ujar Rudianto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 1 April 2025.

    Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang berangkat dari kampung halaman untuk senantiasa mematuhi aturan berkendara demi keselamatan bersama dan agar selamat sampai tujuan.

    “Yang utama adalah disiplin, menjaga keamanan bersama, hindari hal-hal yang bisa mengganggu mudik, arus balik, pada intinya disiplin. Tidak ugal-ugalan, pokoknya yang utama disiplin,” ucapnya.

    Antisipasi Jasa Marga

    Jasa Marga menyiapkan jalur fungsional di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan saat arus balik Idul Fitri 2025. Arus balik diperkirakan  mencapai puncaknya pada 6 April 2025 yang akan datang.

    Lisye Octaviana selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga menyatakan bahwa pihaknya menyediakan lebih dari 32 km jalur fungsional.

    Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta, terutama di titik-titik krusial seperti Simpang Susun Dawuan Kilometer 66 Tol Jakarta-Cikampek.

    “Rencananya untuk jalur fungsional ini nanti akan dibuka, dipersiapkan mulai 2 April 2025. Dipersiapkan hanya khusus untuk golongan I, kendaraan non-bus dan non-truck dipersiapkan untuk bisa dilewati di jalur fungsional ini dari pukul 7.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” kata Lisye.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggota DPR perkirakan arus balik berjalan lancar dan kondusif

    Anggota DPR perkirakan arus balik berjalan lancar dan kondusif

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memperkirakan arus balik Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah, akan berjalan lancar karena libur Lebaran yang cukup panjang.

    “Arus balik kan ada libur kan sampai tanggal 8 (April), saya kira dengan waktu libur yang lebih dari sepekan arus balik akan berjalan baik juga, prediksi saya seperti itu,” kata Rudianto saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

    Rudianto mengatakan libur yang cukup panjang membuat masyarakat bisa dengan leluasa memilih waktu untuk berangkat dari kampung halaman dan menghindari penumpukan arus lalu lintas.

    “Karena ada kesempatan untuk tidak bersamaan, arus baliknya tidak bersamaan, karena ada waktu libur sampai tanggal 8 (April),” ujarnya.

    Berkaca dari lancarnya arus mudik tahun tahun ini, Rudianto memperkirakan arus balik juga akan berjalan lancar. Terlebih dengan pengamanan dan kebijakan yang disiapkan oleh Korlantas Polri selama arus mudik.

    Kebijakan Korlantas Polri tersebut antara lain rekayasa lalu lintas dan penyediaan jalur alternatif, contraflow (lawan arah), oneway (satu arah) lokal maupun oneway nasional.

    “Menurut saya kalau mudiknya sudah lancar, biasanya arus baliknya juga lancar,” kata Rudianto.

    Dia juga berpesan kepada masyarakat yang berangkat dari kampung halaman untuk tetap disiplin dalam berkendara demi keselamatan bersama dan selamat sampai tujuan.

    “Yang utama adalah disiplin, menjaga keamanan bersama, hindari hal-hal yang bisa mengganggu mudik, arus balik, pada intinya disiplin. Tidak ugal-ugalan, pokoknya yang utama disiplin,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Halal Bihalal dengan Pramono Anung, Bamsoet: Tak Ada Obrolan Lain

    Halal Bihalal dengan Pramono Anung, Bamsoet: Tak Ada Obrolan Lain

    Halal Bihalal dengan Pramono Anung, Bamsoet: Tak Ada Obrolan Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI,
    Bambang Soesatyo
    menghadiri open house yang digelar oleh Gubernur Jakarta,
    Pramono Anung
    di Rumah Dinasnya, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Politikus Partai Golkar itu tiba di lokasi pada pukul 15.02 WIB.
    Dengan menggunakan pakaian kemeja batik lengan panjang bewarna coklat dan kuning, serta celana panjang dan sepatu hitam, pria yang karib disapa
    Bamsoet
    itu tiba tanpa ditemani oleh keluarga maupun timnya.
    Kedatangannya pun langsung disambut oleh Pramono Anung dan istrinya yang sudah berdiri di teras rumah, tepatnya di depan pintu masuk.
    Kemudian, mereka langsung berjabat tangan dan berfoto untuk mengabadikan momen tersebut.
    Tak berlangsung lama, Bambang Soesatyo pun langsung berpamitan dengan Pramono Anung usai tampak mengobrol sebentar.
    Namun, Bamsoet mengaku, tidak banyak yang diobrolkan dengan Pramono. Dia juga menyebut, obrolannya hanya seputar Lebaran.
    “Enggak ada obrolan lain,” ujar Bamsoet saat ditemui di lokasi, Senin.
    Dia pun menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin serta mendoakan kesuksesan Pramono Anung ke depan.
    “Kita halal bihalal dengan Mas Pram, halal bihalal, maaf lahir batin dan semoga Mas Pram sukses selalu,” katanya.
    Diketahui, Pramono Anung menggelar open house sebanyak dua sesi, yaitu sesi pertama diperuntukkan untuk para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk warga dijadwalkan pukul 15.00 WIB.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    pukul 13.52 WIB, terlihat sejumlah pejabat Pemprov Jakarta berkerumun di depan gerbang utama rumah dinas tersebut.
    Mereka tampak tertahan di depan gerbang karena harus bergantian masuk dengan pejabat lainnya yang sudah lebih dulu tiba.
    Setelah menunggu beberapa menit di depan gerbang utama, mereka diperbolehkan masuk tetapi harus berbaris di halaman rumah dinas Gubernur Jakarta.
    Para pejabat beserta keluarganya tampak mengular sekitar 10 meter dari pintu masuk rumah dinas gubernur itu.
    Sesampainya di dalam, Pramono Anung langsung menyambut rekan-rekan kerjanya sekaligus menjabat tangan mereka.
    Ada beberapa dari mereka yang mengabadikan momen dengan berfoto bersama Pramono Anung.
    Usai berjabat tangan, sebagian dari mereka ada yang memilih pulang, ada juga yang menikmati makanan yang disajikan di halaman rumah dinas Pemprov Jakarta.
    Adapun sejumlah tokoh yang terlihat hadir pada open house tersebut, yakni Gubernur Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir; dan para jajaran Pemprov Jakarta, salah satunya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Dia menilai SKCK masih diperlukan.

    Itu karena menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, seperti calon anggota TNI atau Polri.

    “(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa,” sambungnya.

    Apabila tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, kata Agus, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.

    “Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?” ucap Agus.

    Jadi, menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

    “Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” tuturnya.

    Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.

    “Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu,” ungkapnya.

    Alasan Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

    Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

    Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

    Anggota DPR Dukung Penghapusan SKCK

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan Kementerian HAM soal penghapusan SKCK.

    Pasalnya, menurut dia, SKCK itu tidak memberikan dampak yang berarti terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan Kepolisian RI tidak perlu lagi mengurusi masalah SKCK tersebut karena tidak menambah keuangan negara secara signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Keberadaan SKCK itu dinilai sudah tidak dibutuhkan lagi sekarang karena masyarakat bisa dengan mudah mengetahui seseorang pernah terlibat tindak pidana atau tidak.

    Lagi pula, menurut Habiburokhman, tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK itu bukan orang yang bermasalah.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    “Kalau saya pribadi, saya, kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” sambungnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pembuatan SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat.

    Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK tersebut.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan SKCK itu dikaji secara mendalam.

    Rudi mengatakan perlu ada pembahasan Bersama antara Kementerian HAM dan Kepolisian RI untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Dalam kebijakan ini, Rudi berpendapat ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi mengatakan apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, perlu kajian mendalam lagi.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)

  • Politik, dari PP yang lindungi anak hingga ganja di Papua

    Politik, dari PP yang lindungi anak hingga ganja di Papua

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik yang menarik terjadi di Indonesia pada Jumat (28/3). Dari mulai PP untuk lindungi anak di ruang digital hingga ladang ganja di Papua.

    Berikut rangkaian berita politik yang telah dirangkum Antara

    1. Presiden teken PP untuk lindungi anak di ruang digital

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.

    Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, Presiden mengumumkan pengesahan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di hadapan kurang lebih seratusan siswa SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

    Baca di sini

    2. Kemenko Polkam pastikan wilayah Jawa Timur kondusif jelang Idul Fitri

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan wilayah Jawa Timur dalam kondisi aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Hal tersebut dapat dipastikan setelah Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Brigjen Pol. Asep Jenal Ahmadi meninjau kondisi di pos pengamanan Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/3).

    Baca di sini

    3. Anggota DPR apresiasi Mentan copot pejabat Bulog Nganjuk

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mencopot Pimpinan Cabang (Pinca) Perum Bulog Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII yang meliputi Nganjuk hingga Madiun itu, menilai bahwa langkah dari Mentan tersebut merupakan respons cepat dan tepat atas keluhan petani di daerah

    Baca di sini

    4. KSAL pastikan kasus di Banjarbaru diusut transparan

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang pelakunya diduga seorang prajurit TNI AL berpangkat kelasi satu, bakal diusut dengan transparan.

    Laksamana Ali, saat ditemui selepas acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, menyebut prajurit TNI AL itu, jika terbukti bersalah, bakal dihukum berat.

    Baca di sini

    5. TNI temukan ladang ganja di pegunungan Papua

    Jakarta (ANTARA) – Personel TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 512/QY Koops Swasembada berhasil menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektare di Kampung Mersibil, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Kamis (27/3).

    Penemuan ladang ganja tersebut ketika petugas tengah melakukan patroli kawasan tersebut.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPR apresiasi Mentan copot pejabat Bulog Nganjuk

    Anggota DPR apresiasi Mentan copot pejabat Bulog Nganjuk

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang mencopot Pimpinan Cabang (Pinca) Perum Bulog Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII yang meliputi Nganjuk hingga Madiun itu, menilai bahwa langkah dari Mentan tersebut merupakan respons cepat dan tepat atas keluhan petani di daerah.

    “Saya mendukung penuh langkah tegas Mentan dalam menegakkan disiplin dan memastikan Bulog bekerja optimal dalam menyerap gabah petani, Ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga gabah dan kesejahteraan petani,” kata Bimantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa langkah Mentan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang ketahanan dan swasembada pangan. Ia menilai, penguatan sistem pangan nasional merupakan isu strategis yang memerlukan perhatian dan sinergi lintas sektor

    “Ketahanan pangan adalah isu strategis yang harus menjadi prioritas kita bersama, Saya yakin, dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh stakeholder, kita mampu mencapai swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata dia.

    Selain itu, dia meminta agar penyerapan gabah petani oleh semua kantor Bulog di tingkat daerah harus berjalan lancar agar harga tetap stabil. Dia pun mendorong Bulog agar lebih proaktif dalam menyosialisasikan kebijakan dan program kepada petani.

    “Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan kita, Oleh karena itu, kita harus memberikan dukungan penuh kepada mereka, baik dalam bentuk kebijakan, pendampingan, maupun akses pasar yang adil,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    loading…

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP, akan dibahas di Komisi III. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP , akan dibahas di Komisi III. Hal ini disampaikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR ),” kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini rencananya dibahas dalam masa sidang berikutnya. Kepastian itu didapat setelah dirinya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.

    “Jadi sudah fix saya juga koordinasi dengan Pak Dasco, sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Rencana paling dekat adalah Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan beberapa organisasi wartawan. RDPU akan digelar setelah Lebaran.

    “Perlu kami sampaikan ke temen-temen terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8 (April), setelah Lebaran, khusus membahas soal itu,” pungkasnya.

    (zik)

  • Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Ketua Komisi III sepakat agar SKCK dihapuskan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar Polri menghapus layanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

    “Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Menurut dia, SKCK tidak terlalu diperlukan dari segi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Untuk itu, dia mempertanyakan substansi dari penerbitan SKCK oleh Polri tersebut.

    “Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan. Kalau dahulu ‘kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” ujarnya.

    Habiburokhman lantas berkata, “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan.”

    Ia juga menilai SKCK memberatkan masyarakat dalam hal pengurusan administrasi, mulai dari prosedural hingga materiel.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” katanya.

    Selain bagi masyarakat, dia menilai penerbitan SKCK oleh Polri itu sendiri tidak menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” ucapnya.

    Wakil rakyat ini mengaku hal tersebut kerap disinggung pula ketika Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri selaku mitra kerja komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

    “Soal SKCK ‘kan sering dibahas. Saya ‘kan sering mempertanyakan ‘kan ya,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan bahwa surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada hari Jumat (21/3).

    “Alhamdulillah, tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” katanya.

    Nicholay menjelaskan bahwa usulan penghapusan SKCK ditujukan untuk mantan narapidana yang sudah berkelakuan baik agar dapat membantu mereka dalam menjalani kehidupan setelah dibina di lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Sumber : Antara

  • Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Melalusa Susthira K./am.

    Komisi III undang pers bahas aturan siaran dalam persidangan di RKUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 27 Maret 2025 – 21:53 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang media massa dan insan pers untuk membahas aturan terkait dengan siaran dalam proses persidangan yang akan diatur di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Diinformasikan bahwa audiensi itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 April 2025. Sementara itu, DPR RI memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

    “Terkait dengan liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan Forum Pemred pada tanggal 8 April setelah Lebaran. Khusus membahas hal itu, bagaimana pengaturan yang paling baik,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

    Audiensi dengan insan pers itu, menurut dia, perlu guna mendapatkan masukan untuk mereformulasi aturan penyiaran dalam proses persidangan, yang dalam draf RKUHAP memuat aturan pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.

    “Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat. Akan tetapi, ada beberapa acara di pengadilan dalam persidangan pidana yang memang enggak bisa disiarkan, yang paling penting adalah pemeriksaan saksi karena saksi itu ‘kan keterkaitan, enggak boleh saling mendengar,” ujarnya.

    Habiburokhman menekankan bahwa larangan penyiaran langsung dalam persidangan yang akan dibahas Komisi III DPR RI bersama insan pers itu dikhususkan hanya pada persidangan terkait dengan agenda pemeriksaan saksi.

    “Persidangan, khusus untuk pemeriksaan saksi yang ada kaitan satu sama lain, ya mungkin itu pemberitaannya bisa setelah selesai,” ujarnya.

    Ia lantas berkata, “Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait dengan pemeriksaan saksi. Jadi, spesifik.”

    Larangan penyiaran selama persidangan itu, lanjut dia, tidak berlaku pada proses persidangan lain. Misalnya, agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, hingga vonis.

    “Bukan kalau umum ini ‘kan kayaknya teman-teman pers dipersulit untuk meliput jadinya. Kalau meliput, harus izin ketua pengadilan, padahal kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum, kecuali yang terkait dengan susila okelah tertutup,” tuturnya.

    Ditegaskan pula bahwa proses persidangan di luar pemeriksaan saksi memang sudah sepatutnya dapat disiarkan secara terbuka.

    “Kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput. Bahkan, kalau meniru kayak (rapat) DPR, live streaming otomatis. Jadi, teman-teman itu sebenarnya enggak perlu datang ke sana, juga bisa meliput,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan agar RKUHAP menegaskan larangan penyiaran persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan, khususnya terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 253 ayat (3) draf RKUHAP.

    “Kenapa ini harus kami setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling memengaruhi, bisa nyontek, itu kami setuju itu tidak disiarkan langsung. Bisa saja diizinkan hakim (disiarkan langsung), tentu ada pertimbangannya,” kata Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Jakarta, Senin (24/3).

    Sumber : Antara

  • Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Hanya Beratkan Masyarakat

    Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Hanya Beratkan Masyarakat

    GELORA.CO –  Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat dengan usulan pencabutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

    Menurutnya, keberadaan SKCK tidak memberikan manfaat signifikan dan justru membebani masyarakat, terutama bagi pencari kerja.

    “Orang yang terbukti dipidana, masyarakat juga sudah tahu tanpa perlu SKCK. Kalau dulu namanya surat keterangan kelakuan baik, tapi baiknya menurut siapa? Sekarang manfaatnya apa?” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Selain itu, ia menilai, pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga tidak ada urgensi bagi kepolisian untuk terus menerbitkannya.

    Selama ini, SKCK menjadi salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan.

    Namun, Habiburokhman menilai, persyaratan ini justru membebani masyarakat karena memerlukan biaya dan waktu.

    “Kalau saya mau cari kerja dan perlu SKCK, itu benar-benar membutuhkan biaya. Ada ongkos ke kepolisian, antre, dan apakah ada biaya resmi atau tidak, saya kurang tahu. Tapi yang jelas itu menyulitkan,” katanya.

    Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan efektivitas SKCK dalam menjamin seseorang tidak memiliki masalah hukum di kemudian hari.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho,” tandasnya.