Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini.

    Menurut Sahroni, maraknya kasus kekerasan seksual sudah pada tahap mengkhawatirkan.

    “Belakangan ini, kita lihat aksi pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan oleh semua golongan. Dari mulai guru, dokter, polisi, sampai yang disabilitas. Jadi ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Sebab itu, Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyosialisasikan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

    “Memperketat hukumannya demi menimbulkan efek jera,” ucapnya.

    Menurut Sahroni, hukuman berat untuk pelaku kekerasan seksual, selain jerat pidana maksimal yakni hukuman kebiri. 

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    “Pastikan pelaku dijerat dengan pidana maksimal, bahkan kalau korbannya anak, sesuai UU, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga akan kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan pada kasus pidana umum, karena memang urgency-nya tinggi,” ucapnya.

    Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan, para penegak hukum harus benar-benar serius dalam menanggapi laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya.

    Sahroni menambahkan, identitas lengkap pelaku kekerasan juga wajib diekspos ke publik. 

    Untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus kekerasan seksual.

    Di antaranya kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Hingga yang terbaru kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

  • Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Saatnya Hukuman Kebiri Berlaku

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia membuat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, angkat bicara. Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dihukum seberat-beratnya.

    Bahkan, menurutnya, hukuman kebiri kimia wajib diterapkan demi memberi efek jera kepada predator seksual. “Hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, harus ditegakkan! Kalau korbannya anak, pelaku wajib dijerat sesuai undang-undang,” tegasnya, Minggu (13/4/2025).

    Hukum kebiri telah diatur dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Secara teknis, pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

    Kekerasan Seksual Mewabah, Semua Kalangan Terlibat

    Sahroni mengingatkan, kondisi darurat ini semakin parah karena pelaku berasal dari berbagai kalangan, yaitu guru, dokter, polisi, bahkan anggota keluarga sendiri. Bahkan, penyandang disabilitas pun tercatat sebagai pelaku dalam beberapa kasus.

    “Kejahatan ini tidak kenal profesi. Dari guru, dokter, polisi hingga yang disabilitas sekali pun, semua bisa jadi pelaku. Ini sinyal darurat yang tidak bisa dibiarkan!” jelas Sahroni.

    Tak hanya hukuman berat, Sahroni juga mendesak agar aparat penegak hukum bekerja lebih serius dan profesional. Ia meminta penyidikan dipercepat dan identitas pelaku diekspos ke publik sebagai bentuk peringatan dan pencegahan kasus kekerasan seksual. 

    “Tidak boleh ada penolakan laporan kekerasan seksual. Penyidikan harus cepat dan transparan. Identitas pelaku juga wajib dipublikasikan,” ujarnya.

    Beberapa waktu terakhir, Indonesia diguncang oleh sederet kasus kekerasan seksual yang mengerikan. Salah satunya, pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, terhadap keluarga pasien dan dua pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Kasus lainnya melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, yang mencabuli tiga anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur (NTT). Parahnya lagi, di Cikarang Timur, seorang pria berinisial EH tega memerkosa dua anak kandungnya sendiri berulang kali.

    Perlu Langkah Tegas dan Pencegahan Sistematis

    Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk tidak tinggal diam. Perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual harus diperkuat melalui sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pengawasan ketat, dan penerapan hukuman berat.

    “Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman maksimal, kebiri kimia, dan ekspos identitas pelaku adalah langkah konkret yang harus segera dilaksanakan!” tutup Sahroni terkait maraknya kekerasan seksual belakangan ini.

  • Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan Nasional 13 April 2025

    Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Suap, Anggota DPR: Sangat Memalukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    , sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) oleh
    Kejaksaan Agung
    sangat memalukan.
    Nasir mengatakan, kasus suap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan disogok dengan uang.
    “Sangat memalukan karena ketukan palu hakim ditukar dengan harga yang sangat murah. Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan pembinaan hakim masih sangat lemah sehingga rentan diretas dengan uang,” kata Nasir, saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
    Nasir meminta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan evaluasi hakim secara internal.
    Selain itu, ia meminta Kejaksaan untuk membongkar kotak pandora dalam kasus suap pengurusan perkara tiga korporasi besar tersebut sehingga masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat.
    “Sebab sogok menyogok itu biasanya diawali dengan melibatkan orang atas perusahaan dengan perantara atau makelar kasus,” ujar dia.
    Nasir meminta Mahkamah Agung ke depannya memilih dan memilah hakim-hakim yang akan ditempatkan di wilayah hukum Jabodetabek.
    “Hakim-hakim yang rentan diretas dengan uang menunjukkan bahwa penempatan, pembinaan, dan pengawasannya masih sangat lemah,” ucap dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
    Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.
    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polri Maksimal Kawal Arus Mudik-Balik Lebaran 2025

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi usaha Polri beserta jajaran stakeholder lainnya dalam mengawal arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Keberhasilan mudik ini merupakan hasil sinergi antara Polri, TNI, Kementerian Perhubungan serta stakeholders lainnya.

    “Kami apresiasi Kemenhub, Polri dan ASDP yang maksimal banget melancatkan mudik dan arus mudik, meskipun jumlah pemudik menurun 4,69% dari tahun 2024, tapi peningjatan kelancaran sangat signifikan sekali,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Sabtu (13/4/2025).

    Dia menilai hampir tidak ada antrean berjam-jam di sejumlah titik yang rawan macet. Menurutnya, ini arena upaya Polri dan pemerintah dalam melakukan pengaturan.

    “Nyaris tidak ada anteran berjam-jam di titik-titik rawan macat, ini terjadi karena pengaturan yang maksimal oleh Pemerintah,” ucapnya.

    Habiburokhman merinci kebijakan yang membantu kelancaran arus mudik yakni WFA, cuti bersama, hingga rekayasa lalin

    “Mulai dari kebijakan WFA dan cuti bersama, rekayasa lalin yang sangat baik, sampai pengaturan kapal laut oleh ASDP. Dalam konteks penanganan mudik tahun ini pemerintah benar-benar hadir menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” ujar dia.

    Dari sisi petugas kepolisian, keberhasilan penanganan mudik ini terkait erat dengan skema rekayasa lalu lintas yang dikendalikan secara terpusat. Rekayasa itu antara lain dengan penggunaan sistem ganjil genap, contraflow, one way lokal hingga one way nasional. Operasi ini didukung peralatan mutakhir seperti monitoring CCTV, body worn camera, algoritma road safety, e-Turjawali, GPS ranmor Korlantas, Jasamarga integrated digital map hingga integrated road safety management system.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan, bahwa selain arus mudik, jajaran juga mengamankan dan mengelola kepadatan di lokasi-lokasi wisata. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengecek jalur mudik Trans Jawa.

    Tak hanya urusan mudik, Jenderal Sigit juga sebelumnya meminta jajaran untuk menjaga stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan aturan. Jenderal Sigit menegaskan Polri akan mengambil tindakan jika ada pihak yang memainkan harga bahan pokok memanfaatkan momentum Ramadan.

    “Terkait harga sembilan bahan pokok selama bulan Ramadan di pengecer atau di pasar tradisional, harga harus sesuai HET (harga eceran tertinggi). Besok saya akan turunkan anggota di lapangan untuk mengontrol, kalau ada yang harganya melebihi HET akan kita telusuri penyebabnya ada di mana,” ujar Sigit seusai rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

    Untuk pengendalian harga pangan, jajaran Polri melakukan sejumlah langkah yakni:

    1. Melakukan monitoring harga melalui aplikasi Satgas Pangan Polri, PIHPS, SP2KP Kemendag, Panel Harga BAPANAS secara realtime.

    2. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan stok

    3. Melakukan pengecekan ke produsen barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), dan tempat penyimpanan (cold storage)

    4. Melakukan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan retail modern untuk mengetahui stok, harga dan ketersediaan bahan pokok

    5. Melakukan operasi pasar dengan menggelar Gerakan Pasar Murah

    6. Memastikan kelancaran distribusi bapokting.

    Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan stok bapokting, Satgas Pangan Polri menemukan menonjol yakni MinyaKita yang isinya tak sesuai ukuran kemasan. Temuan ini telah diproses secara hukum.

    (maa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Reaksi Pakar: Evakuasi Gaza Bisa Jadi Bumerang Politik Jika Tanpa Dukungan Rakyat dan Infrastruktur – Halaman all

    Reaksi Pakar: Evakuasi Gaza Bisa Jadi Bumerang Politik Jika Tanpa Dukungan Rakyat dan Infrastruktur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum dan politik Pieter Zulkifli menilai tanpa kesiapan infrastruktur dan dukungan publik, langkah itu justru bisa menjadi bumerang politik dan merugikan posisi diplomatik Indonesia.

     Menurut dia, pemerintah harus lebih bijak membenahi ‘rumah sendiri’ sebelum menjadi pahlawan bagi dunia selama 1 dari 10 orang Indonesia masih hidup dalam kemiskinan ekstrem.

    “Solidaritas yang tak terukur bisa menjadi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat sendiri,” kata Pieter Zulkifli kepada Tribunnews, Sabtu (12/4/2025).

    Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga menilai bila gagasan Presiden Prabowo itu memantik sejumlah pertanyaan kritis sekalipun terlihat mulia di permukaan.

    Dia bahkan mempertanyakan seberapa realistis rencana tersebut dan bagaimana implikasi strategisnya bagi Indonesia.

    Apalagi, Presiden Prabowo menyampaikan wacana utu dengan semangat kemanusiaan dan mengutip amanat konstitusi bahwa Indonesia harus aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. 

    “Namun, niat baik saja tidak cukup. Realitas geopolitik Gaza jauh dari sederhana,” katanya.

     

    Pieter Zulkifli mengingatkan bila wilayah Gaza dikepung ketat oleh Israel, baik dari sisi darat, laut, maupun udara, dengan kontrol perbatasan yang sebagian besar berada di tangan Mesir dan Israel. 

    Tanpa koordinasi dan kesepakatan diplomatik yang matang, maka evakuasi semacam itu sulit diwujudkan, bahkan terkesan utopis.

    “Pertanyaannya, apakah Indonesia telah menjalin negosiasi konkret dengan otoritas terkait, terutama Mesir dan Israel? Jika tidak, gagasan ini berisiko jatuh ke dalam ranah retorika belaka. Bahkan negara-negara Arab sekalipun yang memiliki kedekatan budaya dan historis dengan Palestina, tidak serta merta bersedia menerima pengungsi Gaza,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Pieter Zulkifli menyatakan bila respons masyarakat terkait wacana ini terbelah. Ada yang mengapresiasi semangat solidaritas yang ditunjukkan Prabowo, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi, relevansi, dan motif politik di baliknya.

    Dia mencontohkan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak secara tegas rencana tersebut. 

    Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menyebut bahwa relokasi massal warga Gaza justru dapat menjadi bentuk pengusiran halus dan membuka celah bagi Israel untuk menguasai sepenuhnya wilayah Gaza yang ditinggalkan penduduknya.

    “Dalam perspektif ini, relokasi bukan lagi bentuk solidaritas, melainkan berpotensi menjadi bagian dari strategi pemutihan wilayah oleh kekuatan pendudukan sebuah praktik yang dalam hukum internasional bisa dikategorikan sebagai genosida,” katanya.

    Dalam konteks kemanusiaan global, kata Pieter Zulkifli, gagasan tersebut memang terdengar mulia. 

    Namun, jika ditelusuri lebih jauh banyak aspek yang luput dari pertimbangan matang, baik secara diplomatik, legal, sosial, maupun politik domestik.

    Dia mengatakan pertama-tama gagasan ini patut diuji dari sisi konstitusional dan legal.

    Sebab, Indonesia bukanlah negara yang memiliki tradisi menerima pengungsi secara massal dari zona perang luar negeri, apalagi dalam skala ribuan orang.

    “Hingga kini, pengelolaan pengungsi di Indonesia masih bersifat terbatas, lebih sebagai negara transit, bukan negara tujuan. Sistem hukum dan administrasi imigrasi Indonesia belum disiapkan untuk menampung eksodus pengungsi secara besar-besaran dan permanen,” kata dia.

    EVAKUASI WARGA GAZA – Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.Presiden Prabowo menyatakan Indonesia siap menampung warga Gaza, Palestina, yang menjadi korban luka-luka imbas agresi militer Israel.  Khususnya anak – anak yang menjadi yatim piatu, mereka yang alami trauma ataupun warga Gaza yang memang berkeinginan dievakuasi ke Indonesia. (DOK TRIBUNNEWS)

    Pieter melanjutkan untuk kedua dalam dimensi geopolitik, evakuasi warga Gaza ke Indonesia dapat menimbulkan implikasi serius. Palestina dengan segala kerumitan sejarah dan politiknya bukan sekadar isu kemanusiaan. 

    Palestina disebutnya konflik multidimensional dengan pertaruhan kekuasaan global. Ketika Indonesia menawarkan diri sebagai negara penerima warga Gaza, maka posisi diplomatik Indonesia akan berubah drastis.

    “Alih-alih menjadi juru damai netral, Indonesia dapat dianggap condong ke satu sisi dalam konflik yang sangat sensitif secara geopolitik,” ujarnya.

    Dia mengatakan Indonesia selama ini dikenal sebagai pendukung kuat kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional, namun tetap menjaga posisi hati-hati dan tidak turut campur dalam urusan teritorial.

    Sehingga, langkah evakuasi bisa menabrak prinsip non-intervensi dan memicu ketegangan baru, baik di kawasan Timur Tengah maupun dalam hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara besar.

    Ketiga, kata dia, yang paling penting ialah gagasan evakuasi itu perlu ditakar dengan jujur dalam konteks domestik. Misalnya, sejauh mana negara Indonesia telah berhasil menyejahterakan rakyatnya sendiri.

    Pieter Zulkifli menuturkan sentimen identitas, stigma terhadap pendatang, dan potensi konflik horizontal bisa muncul sewaktu-waktu. 

    Dia mengingatkan kembali bagaimana respons masyarakat terhadap pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh beberapa tahun lalu. 

    “Solidaritas warga memang menyentuh, namun di sisi lain, ada juga suara-suara penolakan karena kekhawatiran terhadap beban sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” katanya.

    Dia juga menyinggung soal dimensi politis yang tak bisa diabaikan dari gagasan tersebut. 

    Kendati demikian, Pieter Zulkifli menyatakan Presiden Prabowo adalah seorang politisi ulung yang memahami pentingnya narasi besar dalam membangun legitimasi.

    Dia mengamini di tengah transisi kekuasaan dan sorotan publik terhadap konfigurasi kabinet barunya, isu Palestina dapat menjadi panggung simbolik untuk menegaskan posisi moral dan memperkuat citra pemimpin berjiwa humanis di mata dunia. 

    Namun, jika tidak disertai kesiapan struktural dan dukungan masyarakat luas, niat baik itu bisa menjadi bumerang.

    Di sisi lain, Pieter Zulkifli tak menampik kemanusiaan memang tak mengenal batas negara. Namun, kebijakan luar negeri tidak dapat dibangun semata atas dasar simpati dan moralitas.

    “Ia menuntut ketelitian, rasionalitas, serta kesiapan institusional. Jika Prabowo benar-benar ingin menunjukkan komitmen pada rakyat Palestina, jalur yang lebih strategis adalah memperkuat diplomasi internasional, meningkatkan dukungan kemanusiaan konkret, seperti bantuan medis, logistik, dan pembangunan infrastruktur, serta menjadi pelopor gencatan senjata dan rekonsiliasi damai melalui forum-forum multilateral,” katanya.

    Pieter Zulkifli menuturkan menjadi pemimpin yang peduli terhadap penderitaan sesama manusia adalah nilai luhur yang patut diapresiasi. 

    Tetapi, menjadi pemimpin yang bijak dan cermat dalam menakar kapasitas serta risiko adalah kualitas kenegarawanan yang sejati.

    “Jangan sampai, dalam semangat menolong yang lain, kita justru mengabaikan tugas besar menyejahterakan rakyat sendiri yang masih menanti evakuasi dari kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan di negeri ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap berperan lebih aktif untuk menyelesaikan konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah.

    Presiden juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk membantu korban luka, anak-anak, dan warga sipil Palestina yang terdampak konflik.

    Ia juga menginstruksikan Menteri Luar Negeri untuk segera berdiskusi dengan pihak Palestina dan pihak-pihak terkait guna membahas mekanisme tersebut.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Abu Dhabi dalam rangkaian lawatan lima negara pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

    “Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim piatu, siapa pun yang oleh pemerintah Palestina dan pihak-pihak yang terkait di situ, mereka ingin dievakuasi ke Indonesia,” jelas Presiden.

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).

    Keduanya ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

    Penangkapan dokter AMS dan istrinya dilakukan kepolisian setelah keduanya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (24/3/2025) tanpa alasan yang jelas.

    Polisi menilai pasangan suami istri tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

    Penganiayaan yang dialami SR terjadi di rumah dokter AMS di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Aksi Dokter dan Istrinya Terungkap Setelah Peristiwa Viral

    Terbongkarnya aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    (tribunnews.com/ reynas)

  • Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    Komisi III DPR Minta Polisi Serius Tangani Pemerkosaan Balita di Garut: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang balita di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandungnya mengundang perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia.

    Ia menilai kejadian memilukan tersebut sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah, kakek, dan paman (uwa) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

    Lola juga mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tutur legislator Fraksi Partai NasDem ini.

    Tak hanya soal proses hukum, Lola juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ucapnya.

    Kendati demikian, di sisi lain mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

    Lola menyebut kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” ujarnya menegaskan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!

    loading…

    Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang bocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Lola Nelria Oktavia buka suara menanggapi kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorangbocah di Garut oleh ayah, paman, dan kakek kandung. Lola berpendapat, kejadian memilukan itu sebagai bentuk kebiadaban yang tak bisa ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan cepat.

    “Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan yang berulang dan dilakukan bergantian oleh ayah kakek dan paman (uwa’) kandung dari anak tersebut, adalah sebuah kebiadaban,” kata Lola dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025)

    Dia mendorong kepolisian untuk tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain serta menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Ia mengingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap hanya karena sorotan media mereda.

    “Kepolisian harus melakukan penanganan secara serius, menyeluruh, dan cepat. Pelaku harus dihukum maksimal sebagai konsekuensi atas perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tuturnya.

    Tak hanya soal proses hukum, dia juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kondisi kesehatan serta masa depan korban tetap terjaga.

    “Sebagai seorang ibu, saya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memberikan pendampingan psikologis dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi, terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan dan masa depan korban,” ungkap legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

    Lebih lanjut, Lola juga mengapresiasi langkah cepat masyarakat Garut yang langsung memeriksakan kondisi korban dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menurutnya, keberanian warga untuk melapor patut ditiru agar kasus serupa bisa cepat ditangani dan dicegah.

    “Jangan takut dan jangan ragu melapor peristiwa serupa kepada pihak berwajib agar Penegakan hukum dapat dirasakan menfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator Dapil Jawa Barat XI ini.

    Dia menuturkan, kasus ini sebagai puncak gunung es dari banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di berbagai daerah. Untuk itu, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk duduk bersama mencari solusi sistematis.

    “Perlu adanya upaya sistematis untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari. Saya mengajak semua pihak untuk memikirkan cara penanganan terbaik dan tercepat bagi kasus serupa,” kata Wabendum DPP Partai Nasdem ini.

    “Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menandakan perlu segera dibentuk dan penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat dua yakni kabupaten dan kota pada polres-polres se-Indonesia,” pungkasnya.

    (rca)

  • Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat

    Nggak Boleh Kompromi, Harus Dihukum Berat

    loading…

    Tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), dokter anastesi peserta PPDS Unpad saat diperlihatkan di Polda Jabar, beberapa waktu lalu. Tersangka memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Gilang mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia meminta polisi memberikan hukuman maksimal terhadal tersangka. Desakan didasari lantatan kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai kemanusiaan.

    “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Gilang, Jumat (11/4/2025).

    Menurut dia, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat dan tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.

    “Nggak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat,” tegasnya.

    Komisi III DPR akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polda Jawa Barat. Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.

    Gilang meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini agar ada keadilan bagi korban, terlebih pihak kepolisian telah menyatakan adanya dua korban lain atas tindakan kekerasan seksual pelaku.

    Menurut dia, perbuatan dokter PPDS terhadap korban yang tengah menunggu orang tuanya di rumah sakit termasuk perbuatan sangat keji dan tidak bisa ditolerir.

    “Simpati yang mendalam bagi korban yang tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi juga harus menanggung tambahan kesedihan karena sang ayah meninggal,” ucapnya.

    Diketahui, dokter PPDS anestesi dari Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama memperkosa anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

    Modus pelaku dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa.

    Priguna sudah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktik dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.

    (jon)