Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Gerak Cepat Reformasi Polri Tersandung Pengesahan UU KUHAP

    Gerak Cepat Reformasi Polri Tersandung Pengesahan UU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah untuk lakukan reformasi Polri tengah tersandung usai Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan.

    Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tim yang dinamakan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 melalui melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Tim tersebut dibentuk tak lain ditugaskan untuk membawa perubahan bagi wajah Polri yang belakangan citranya tidak terlalu positif.

    Namun, di tengah langkah memperbaiki citra Polri, pengesahan UU KUHAP baru dinilai justru bertolak belakang dengan langkah pembenahan lembaga penegak hukum tersebut.

    Pasalnya, sejumlah pihak menyoroti sejumlah pasal yang dinilai dapat membuat polisi justru semakin kuat dan sewenang-wenang.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah jika pasal-pasal yang dipersoalkan bakal membuat polisi menjadi semakin kuat tersebut tidak benar.

    Dia menyebut poster-poster yang diunggah di media sosial soal jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim adalah produk hoax.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman.

    Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuaikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Kontradiksi Reformasi Polri

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai alih-alih melakukan reformasi kepolisian, pemerintah bersama DPR justru tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan produk legislasi, yakni KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Sementara mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Dalam laporannya disebutkan, kegagalan praktik penangkapan pelaku yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Dengan ketentuan KUHAP sebelumnya, berbagai kasus penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, penelantaran perkara, hingga diskriminasi dalam penegakan hukum kerap terjadi dan dilakukan oleh kepolisian menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya dalam penegakan hukum, hal mana kerap dipotret dalam berbagai catatan berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara independen.

    “Sementara dengan Rancangan KUHAP saat ini justru memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian,” tulis laporan tersebut.

  • Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang

    Reformasi Kejaksaan: Ketika Kejagung Disebut Heboh di Depan, Melempem di Belakang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung mencuat setelah Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
    Kesepakatan itu lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Suradi pada Selasa (18/11/2025).
    Di forum itu, anggota Komisi III Widya Pratiwi menegaskan bahwa agenda pembenahan lembaga penegak hukum tidak bisa lagi ditunda.
    Menurutnya, publik menuntut perubahan yang lebih cepat dan lebih nyata.
    “Komisi III DPR RI menilai percepatan reformasi kepolisian RI, kejaksaan RI, dan pengadilan sangat mendesak,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat.
    Pembentukan panja disebut sebagai langkah awal untuk memastikan pengawasan politik berlangsung lebih intensif.
    Di antara berbagai isu yang mencuat, kinerja Kejaksaan turut menjadi salah satu sorotan.
    Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath secara terbuka menilai Kejagung tampil impresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, namun tidak diimbangi dengan pemulihan kerugian negara yang memadai.
    “Menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget,” kata Rano.
    Ia mencontohkan sejumlah kasus besar yang memancing perhatian publik, tetapi nilai aset yang berhasil dipulihkan justru jauh di bawah ekspektasi awal.
    Kondisi itu membuat kinerja Kejaksaan tampak timpang: keras di depan, tetapi tumpul saat harus mengejar aliran uang korupsi.
    “Ini yang seringkali membuat masyarakat cenderung melihat Kejaksaan kali ini heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem,” ujarnya.
    Tak berhenti di situ, Rano juga mengungkap bahwa Komisi III kerap menerima laporan mengenai oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran etik hingga perbuatan pidana.
    Namun ia menilai penanganan terhadap oknum tersebut belum mencerminkan ketegasan yang diharapkan publik.
    “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana,” katanya.
    Menanggapi kritik dari DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Anang Supriatna, mengatakan lembaganya tidak menutup mata terhadap kelemahan yang disebutkan para wakil rakyat.
    “Kami mengapresiasi dan menghormati kepedulian dari DPR berupa kritikan, masukan konstruktif termasuk dengan usulan pembentukan Panja
    Reformasi Kejaksaan
    ,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
    Menurut Anang, publik sebenarnya dapat melihat perubahan signifikan Kejaksaan dalam lima tahun terakhir, mulai dari peningkatan kepercayaan publik hingga keberhasilan penanganan perkara prioritas.
    Ia merujuk pada sejumlah survei yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga hukum paling dipercaya masyarakat.
    “Kami menyadari dan tidak menutup mata bahwa saat ini masih ada beberapa oknum pegawai kejaksaan yang bermasalah hukum dan melakukan tindakan tercela namun jumlah prosentasenya sangat kecil dan jauh berkurang dibanding jumlah pegawai Kejaksaan yang seluruhnya sekitar 15.000 orang,” ujarnya.
    Anang menolak anggapan bahwa jaksa-jaksa bermasalah hanya dipindahkan tanpa sanksi berarti.
    Ia menyebut Kejaksaan telah melakukan penindakan melalui sidang etik hingga proses pidana jika kesalahannya memenuhi unsur.
    “Kejaksaan sendiri sudah berbenah diri untuk perbaikan mengambil tindakan tegas berupa tindakan dengan memproses melalui sidang komite etik dan pidana sesuai dengan kadar kesalahannya yang prosesnya dilakukan secara transparan,” tegasnya.
    Di sisi lain, kritik DPR mengenai lemahnya pemulihan aset juga tidak dibantah. Menurut Anang, Kejaksaan sedang memperkuat struktur dan metode penelusuran aset (asset tracing), tidak hanya pada tahap penyidikan, tetapi juga selama persidangan dan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
    Upaya itu, kata dia, mulai menunjukkan hasil, terbukti dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pemulihan kerugian negara yang tahun ini mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
    “Capaian PNBP Kejaksaan dari hasil pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dari tahun ke tahun melampui target. Bahkan untuk tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp 15 triliun,” kata Anang.
    “Ini membuktikan keseriusan Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset untuk menggantikan kerugian negara tidak hanya semata-mata mempidanakan orangnya atau badan hukum atau korporasi,” ucapnya.
    Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa berkomitmen fokus pada penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti korupsi di bidang energi, lingkungan hidup.
    Saat ini, Kejaksaan Agung juga tengah memproses kasus korupsi CPO (Crude Palm Oil) terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2021–2022, kasus pengolahan minyak dan pengadaan laptop.
    Tak hanya itu, kata Anang, Kejaksaan juga memperluas program pencegahan korupsi seperti penyuluhan hukum, program Jaga Desa, pendampingan hukum proyek strategis nasional, hingga memanfaatkan lahan sitaan untuk ketahanan pangan.
    “Kejaksaan sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dan akan menjadi bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” imbuhnya.
    Dari perspektif pengawasan eksternal, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai bahwa pembenahan Kejaksaan harus menyentuh dimensi struktural. Salah satu titik kritis yang ia soroti ialah pemulihan aset hasil korupsi.
    Dalam wawancara dengan Kompas.com, Pujiyono bilang, selama penyidik masih memikul dua tugas sekaligus membuktikan tindak pidana dan menelusuri aset kinerja pemulihan kerugian negara akan sulit optimal.
    Ia mendorong pembentukan unit khusus penelusuran aset (asset tracing) yang berdiri sendiri di bawah Kepala Badan Pemulihan Aset. Unit ini, kata dia, perlu ditingkatkan menjadi eselon II dan dipimpin oleh seorang kepala pusat (kapus).
    “Yang
    tracing
    harus ada jadi satu kapus sendiri. Jadi ditentukan, kaki tangannya tidak begitu panjang untuk kemudian bekerja memulihkan aset itu,” ujarnya.
    Pujiyono menilai pembagian fungsi tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan besar antara estimasi nilai kerugian negara dan aset yang benar-benar berhasil dipulihkan.
    Tidak hanya aspek struktur organisasi, ia juga menyoroti faktor kultur di tubuh Kejaksaan yang menurutnya masih memerlukan penguatan mulai dari keberanian jaksa, kualitas kepemimpinan di setiap satuan kerja, hingga konsistensi pengawasan.
    Selain itu, berdasarkan temuan Komjak, sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur penunjang kerja-kerja jaksa di daerah juga masih terbatas. Ia pun mendorong pemerintah untuk ikut memperhatikan keterbatasan di institusi Korps Adhyaksa guna perbaikan tata kelola lembaga tersebut.
    “Dalam kepemimpinan Pak ST Burhanuddin menunjukkan arah perubahan dan perbaikan yang sudah serius dilakukan. Buktinya, public trust terus meningkat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu.
    “Selain itu, kemauan Pak Jaksa Agung menerima masukan dari berbagai pihak juga sangat kuat, termasuk melalui pengawasan bersama media, Komjak dan Komisi III,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    ​RKUHAP Resmi Disahkan, Ini 14 Substansi Perubahan Utama

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 

    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.

    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.

    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.

    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.

    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.

    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.

    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Senin, 18 November 2025. 
     
    Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia setelah lebih dari 40 tahun KUHAP lama diberlakukan.
     
    RKUHAP menghadirkan 14 substansi perubahan utama yang disusun untuk memperkuat hak warga negara, meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum, serta menyesuaikan proses hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP ini nantinya akan mulai berlaku serentak bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.
     
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaning participation atau partisipasi yang bermakna. Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” katanya.
     
    Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
     
    “Ada sedikit perbandingan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. KUHAP lama pada intinya adalah undang-undang yg mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang merupakan orang yang bermasalah dengan hukum,” ungkapnya.
     
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara.”
     

     
    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP tidak dilakukan secara tertutup.
     
    “Prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil, dan kelompok rentan. Masukan dari publik diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” ujarnya.
     
    14 Substansi Perubahan Utama RKUHAP

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi.
    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
    Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    Perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
    Perbaikan pengaturan upaya paksa berdasarkan asas due process of law.
    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.
    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Siap Dibahas di Paripurna Terdekat

    DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Siap Dibahas di Paripurna Terdekat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR menggelar rapat pleno pada hari ini, Rabu (19/11/2025) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial periode 2025-2030.

    Wakil Ketua Komisi III sekaligus pemimpin sidang rapat pleno, Sari Yuliati lebih dulu membuka rapat tersebut karena telah partisipan telah memenuhi syarat.

    Kemudian 8 fraksi lebih menyampaikan pandangan terhadap para calon anggota KY. Masing-masing fraksi menyatakan bahwa KY memiliki peran sentral untuk mengawasi kinerja para hakim.

    KY juga diminta memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya. Para anggota Komisi III menginginkan para calon anggota KY bertanggung jawab dan amanah selama menjalankan tugasnya.

    Kedelapan fraksi partai menyetujui 7 calon anggota KY untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat.

    “Maka dapat disimpulkan bahwa pemberian persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025-2030 yaitu 8 fraksi memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota Komisi Yudisial,” kata Sari, Rabu (19/11/2025).

    Berikut daftar calon anggota KY yang diajukan yakni:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktisi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktisi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

    Sekadar informasi, tujuh calon nama tersebut telah dinyatakan lolos uji kelayakan dan fit and proper test dan menyingkirkan lebih dari 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

  • Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?

    Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim sejumlah informasi yang beredar di publik terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru adalah penjelasan yang tidak tepat.
    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2025), setelah mendapat informasi mengenai catatan-catatan dari kelompok masyarakat sipil setelah
    KUHAP baru
    disahkan, Selasa (17/11/2025) kemarin.
    “Sekali ya teman-teman hadir ke sini, dalam rangka kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.
    “Makanya kami secara khusus untuk menyampaikan klarifikasi ini melalui bantuan teman-teman awak media di DPR,” sambungnya.
    Habiburokhman kemudian membeberkan sejumlah poin yang dinilai keliru terkait pasal-pasal tertentu dalam RKUHAP.
    Berikut rangkumannya:
    Menurut Habiburokhman, penjelasan yang menyebut Pasal 5 mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
    “Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
    Habiburokhman menjelaskan, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik, dan mekanismenya sangat ketat.
    “Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
    Habiburokhman menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik, dan syarat upaya paksa dalam KUHAP baru justru lebih ketat dibandingkan aturan lama.
    Polemik lain muncul terkait Pasal 16 yang disebut membuka peluang penggunaan metode
    undercover

    buying
    dan
    control delivery
    untuk semua tindak pidana.
    Habiburokhman menolak tegas pandangan tersebut.
    “Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat
    live streaming
    kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
    Dia menjelaskan, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
    “Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
    Tudingan bahwa KUHAP baru membuka ruang penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim dinilai tidak berdasar.
    “Hal tersebut tidak benar ya karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata Habiburokhman.
    Dia pun merinci beberapa ketentuan, yakni Penggeledahan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 113, Penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 119, dan Pemblokiran rekening harus dengan izin ketua pengadilan di Pasal 140.
    Untuk keadaan mendesak seperti tertangkap tangan atau lokasi geografis yang sulit, tindakan boleh dilakukan terlebih dahulu, tetapi wajib mendapat persetujuan hakim dalam 2×24 jam.
    Menurut Habiburokhman, pengaturan KUHAP baru “jauh lebih baik daripada KUHAP lama”.
    Kelompok masyarakat sipil juga menilai ketentuan restorative justice (RJ) di KUHAP baru berpotensi menjadi ruang pemerasan hingga intimidasi sejak tahap penyelidikan.
    Habiburokhman membantah pernyataan itu.
    “Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan batasan ketat terkait RJ.
    “Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81,” ucap Habiburokhman.
    Menurutnya, RJ tidak mungkin menjadi alat memaksa karena seluruh proses diawasi dan pada akhirnya memerlukan penetapan pengadilan.
    Habiburokhman menjawab kritik bahwa pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri sehingga kepolisian disebut menjadi lembaga super power.
    Habiburokhman menilai pandangan tersebut tidak memahami landasan konstitusional.
    “Yang mengatur bahwa yang diatur di pasal 30 ayat 4 penegak hukum itu hanya Polri sebetulnya ya. Jadi kalau ada dinamika, ada penyidik tertentu di luar institusi kepolisian, tentu sangat wajar kalau harus berkoordinasi,” katanya.
    Dia menambahkan, ketentuan tersebut juga merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 59/PUU/2021/2023.
    Habiburokhman meluruskan tuduhan bahwa KUHAP baru menambah masa penahanan terhadap penyandang disabilitas mental atau fisik berat.

    RUU KUHAP
    tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan. Rumusan demikian secara sadar tidak diadopsi karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
    Dia menegaskan, justru ketentuan masa penahanan bagi penyandang disabilitas lebih singkat dibanding orang tanpa disabilitas.
    Salah satu poin yang dianggap paling janggal adalah klaim bahwa Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
    Habiburokhman menyebut tudingan itu tidak berbasis data.
    “Coba dibuka tuh pasal 137, di KUHAP 137A, pasalnya soal apa? Mana? Enggak ada, makanya kami bingung mau mengklarifikasi ini pasalnya kami lacak enggak ada,” ujarnya.
    Dia menegaskan pasal tersebut mengatur soal pemeriksaan surat, bukan tindakan terhadap penyandang disabilitas mental.
    Sebaliknya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas diatur secara tegas dalam Pasal 146 yang memungkinkan hakim menetapkan rehabilitasi dan perawatan, bukan pemidanaan.
    “Justru tindakan adalah rehabilitasi dan perawatan, bukan hukuman. Justru dilindungi,” tuturnya.
    Menutup penjelasan, Habiburokhman menyayangkan banyak pihak memberikan penilaian tanpa mengikuti proses pembahasan secara lengkap.
    “Sebetulnya gampang kalau mau ngecek, karena draf ini sudah ada sejak Februari 2025 di website dan kemarin kita update terus,” ujarnya.
    Di juga menyinggung minimnya pengawasan langsung dari publik di ruang rapat
    Komisi III DPR
    terhadap pembahasan RUU KUHAP.
    “Di Balkon Ruang Rapat Komisi III sepi. Enggak ada sama sekali teman-teman yang mau mengawal pembahasan KUHAP ini,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III Luruskan Isu Keliru soal Pasal Kontroversial di KUHAP Baru

    Ketua Komisi III Luruskan Isu Keliru soal Pasal Kontroversial di KUHAP Baru

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

    Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu.

    Mengenai Pasal 5 disebutkan bahwa mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.

    “Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.

    Menurut Habiburokhman, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik dengan sangat ketat.

    “Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.

     

  • Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Poin-poin Pasal Kontroversi UU KUHAP Baru, dari Penggeledahan hingga Sadap

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).

    Meski begitu, pengesahan tersebut masih menuai kontroversi di kalangan masyarakat, terutama pada sejumlah pasal yang menyangkut wewenang penyelidikan.

    Gelombang penolakan RKUHAP telah menggema di jagat media sosial, jauh sebelum aturan peninggalan zaman kolonial itu disahkan. Poster-poster terkait dengan pasal kontroversial banyak diunggah oleh warganet.

    Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan pada Selasa (18/11/2025).

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan poster yang beredar di media sosial mengenai RKUHAP adalah hoaks.

    Poster tersebut menuding jika RKUHAP disahkan, aparat kepolisian dapat melakukan penyadapan, penyitaan, hingga penangkapan tanpa izin hakim. Menurut Habiburokhman, seluruh isi poster itu tidaklah benar.

    “Ada semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa melakukan (hal-hal tertentu) ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Habiburokhman Selasa (18/11/2025).

    Menanggapi klaim bahwa polisi bisa menyadap dan mengutak-atik komunikasi tanpa izin, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP yang baru justru menegaskan mekanisme yang jauh lebih ketat.

    Dia menyebut Pasal 135 ayat (2) di UU KUHAP yang baru menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri, yang baru akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.

    “Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, poster hoaks itu juga menyebut polisi bisa membekukan rekening dan jejak digital secara sepihak. Habiburokhman menyebut narasi tersebut keliru.

    Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim. 

    Tudingan bahwa penyidik bisa mengambil HP atau laptop tanpa izin hakim juga dibantah oleh Komisi III. Menurut Habiburokhman, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

    Habiburokhman juga menepis klaim bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana.

    Dia menegaskan bahwa penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

    Adapun penahanan memiliki syarat yang jauh lebih objektif dibanding KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.

    Dalam KUHAP baru, tambahnya, penahanan hanya bisa dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice), tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam.

    “Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

    Pasal Kontroversi Jadi Sorotan

    Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai pemerintah bersama dengan DPR tengah merancang dan mempercepat proses pengesahan KUHAP yang akan memperkuat monopoli kewenangan dan diskresi kepolisian sehingga semakin menjadikannya lembaga superpower.

    Di sisi lain, mekanisme check and balances atau pengawasan terhadap kepolisian kian diperlemah. Situasi ini justru berlangsung belum lama berselang pasca komite yang bertujuan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kepolisian ini ditetapkan.

    Bahwa kegagalan praktik pemolisian yang profesional dan akuntabel serta gagalnya upaya reformasi kepolisian selama ini, tidak dapat dilepaskan dari kegagalan dalam mengatur kewenangan kepolisian dan mendesain mekanisme pengawasan terhadap kepolisian yang selama ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    Dalam pernyataan resminya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai rancangan KUHAP baru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi, justru akan melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kegagalan penegakan hukum, hingga praktik impunitas oleh kepolisian.

    “Sehingga rencana Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan KUHAP yang baru hanya akan menciptakan jalan buntu, menutup rapat pintu, bahkan menjegal wacana reformasi Polri yang digadang-gadangkan,” sebut pernyataan resmi yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).

    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR: 

    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. 

    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat. 

    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga. 

    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan. 

    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif. 

    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

     

  • Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

    Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada sejumlah calon anggota Komisi Yudisial (KY) bagi para calon yang belum diuji pada Rabu ini, setelah sebelumnya agenda itu dimulai pada Senin (17/11).

    Pada agenda lanjutan ini, uji kelayakan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Adapun calon anggota Komisi Yudisial yang pertama dites adalah Abhan, yang merupakan calon dari unsur masyarakat.

    “Silakan Pak, 10 menit untuk Bapak,” kata Sari saat mempersilakan Abhan untuk menyampaikan makalah terkait uji kelayakan itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Adapun pada Rabu ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan itu terhadap tiga calon anggota KY. Selain Abhan, dua calon anggota KY lainnya yang akan diuji yakni Willem Saija dari unsur mantan hakim dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum.

    Sedangkan empat calon anggota KY lainnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (17/11).

    Adapun Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025, menyampaikan tujuh nama calon anggota KY kepada DPR. Pengusulan ini sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 pada 21 Desember mendatang.

    Tujuh nama yang diusulkan Presiden, yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

    Nama-nama yang diusulkan merupakan hasil pemilihan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden. Sebelumnya, pansel telah membuka pendaftaran calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 pada 2–23 Juni 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, Prabowo setuju KUHAP hingga TNI cegah tambang ilegal

    Kemarin, Prabowo setuju KUHAP hingga TNI cegah tambang ilegal

    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,”

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jadi undang-undang, hingga TNI gelar operasi malam untuk mencegah tambang ilegal.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Prabowo-Bloomberg diskusikan pendidikan hingga sanitasi Indonesia

    Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan miliarder ternama, sekaligus pendiri Bloomberg L.P, Michael Bloomberg dan delegasi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

    Dikutip dari unggahan Instagram @sekretariat.kabinet di Jakarta, Selasa, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog Presiden Prabowo dengan Michael Bloomberg saat melakukan lawatan di New York beberapa waktu lalu.

    “Salah satu fokus utama diskusi adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui kerja sama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sanitasi,” tulis keterangan akun tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Puan ungkap KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.

    Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    Mabes TNI pastikan seleksi prajurit untuk ke Gaza masih berlangsung

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan saat ini seleksi prajurit untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian ke Gaza masih berlangsung.

    “Untuk proses seleksi masih di tingkat matra masing-masing berupa perencanaan, sambil menunggu mandat final Dewan Keamanan (DK) PBB dan keputusan politik Pemerintah,” kata Freddy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Freddy melanjutkan, proses seleksi meliputi beragam tahapan salah satunya pengalaman prajurit dalam menjalani misi kemanusiaan di dalam maupun luar negeri

    Baca selengkapnya di sini.

    TNI latihan terjun malam untuk jaga Babel dari praktik tambang ilegal

    TNI menggelar latihan terjun malam di Bandara Udara Depati Amir, Bangka Belitung untuk melatih kemampuan dalam menjalankan operasi infiltrasi sekaligus menjaga wilayah Bangka Belitung dari maraknya tambang timah ilegal mencapai sekitar 1.000 titik.

    Latihan tersebut dipantau langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta jajaran pejabat TNI.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa mengatakan, latihan ini diikuti oleh Denmatra 1 dan Brigif Para Raider 18/Trisula yang tergabung dalam latihan gabungan (Latgab) TNI.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.