Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Anggota Komisi III DPR Cecar Pihak OCI soal Alasan Rekrut Anak Usia Dini Bekerja – Page 3

    Anggota Komisi III DPR Cecar Pihak OCI soal Alasan Rekrut Anak Usia Dini Bekerja – Page 3

    Jansen mencontohkan kasus eks pemain sirkus bernama Ida yang mengalami kecelakaan kerja dan tim Oriental Circus Indonesia mengurus operasi di rumah sakit.

    “Satu, mengenai Ida, tuduhan kepada kami menelantarkan Ida. Memang Ida alami kecelakaan kerja, bahwa namanya sirkus memang penuh resiko. Saya sendiri sakit juga pinggang, saya main akrobat, pak. Namun kami punya bukti waktu jatuh kami langsung pakai peswat Garuda. Pada tanggal itu juga dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras. Ada juga buktinya, itu operasi Rp39 juta, tentu berat sekali,” jelasnya.

    Ia mengingatkan agar eks pemain sirkus tidak asal menuding. “Supaya ada perimbangan. Pelapor jangan sembarangan, kita negara hukum,” kata Jansen.

    Sementara itu, pengacara eks sirkus menegaskan Ida dikembalikan ke orangtua hanya karena sudah cacat dan tidak berguna. “Ida dikembalikan ke orang tua setelah cacat, satu rupiah pun tak ada santunan,” kata dia.

  • Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan total transaksi aliran dana dugaan korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Jumat (18/4/2025) mengatakan bahwa nilai transaksi dugaan tindak pidana secara keseluruhan mencapai Rp1.459 triliun, termasuk di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika.

    Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku miris melihat negara rugi besar akibat tindak korupsi. Dari situ, politikus Nasdem ini meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

    “Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp1,400 Triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Dia yakin kalau PPATK, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Karena PPATK bisa lacak aliran transaksi sampai detail, tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin,” tuturnya.

    Kendati demikian, Sahroni turut mengapresiasi kinerja lembaga penegak hukum, yang menurutnya belakangan telah memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Arah penegakkan hukum untuk korupsi saat ini memang sudah membaik, pengembalian kerugian negara sudah menjadi fokus utama. Tapi ini masih perlu dimaksimalkan lagi,” ujarnya.

    “Juga, aspek pencegahan dan pengawasan harus ditingkatkan secara beriringan. Tutup segala celah, digitalisasi seluruh transaksi di kementerian dan lembaga biar tidak ada anggaran yang bisa dikorupsi,” pungkasnya.

    (rca)

  • 7 Menteri-Wamen Prabowo Jadi Pengurus DPP PAN, Simak Daftar Lengkapnya

    7 Menteri-Wamen Prabowo Jadi Pengurus DPP PAN, Simak Daftar Lengkapnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional merilis susunan pengurus terbaru periode 2024-2029. Terdapat sejumlah menteri dan wakil menteri yang masuk ke dalam kepengurusan tersebut.

    Susunan pengurus terbaru itu terungkap dalam acara ‘Halalbihalal dan Pengumuman Susunan Kepengurusan DPP PAN’ di Rumah DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

    Posisi ketua umum dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Kemudian pos waketum diisi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi.

    Sosok-sosok lain yang menjadi waketum adalah Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso.

    Kemudian untuk Badan Pemenangan Pemilu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengkoordinasi wilayah Kalimantan, sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengkoordinasi wilayah Banten, Papua, Maluku. Sementara Menteri Perdagangan Budi Santoso mengkoordinasi wilayah DKI Jakarta, Sumatra, dan Yogyakarta.

    Berikut Daftar Susunan Pengurus DPP PAN 2024-2029:

    Ketua Umum: Zulkifli Hasan

    Wakil Ketua Umum:
    Viva Yoga Mauladi
    Yandri Susanto
    Zita Anjani
    Eddy Soeparno
    Saleh Partaonan Daulay
    Nazaruddin Dek Gam
    Sakti Wahyu Trenggono
    Priyo Budi Santoso

    Sekretaris Jenderal: Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

    Bendahara Umum: Pangeran Kherul Saleh

    Badan Pemenangan Pemilu

    1. Wilayah Banten Papua Maluku: Yandri Susanto
    2. Wilayah Jabar Jatim NTT NTB Bali: Bima Arya Sugiarto
    3. Wilayah Jawa Tengah: Sakti Wahyu Trenggono
    4. Wilayah Kalimantan: Dudy Purwaghandi
    5. Wilayah Sulawesi: Ashabul Kahfi
    6. Wilayah DKI Jakarta Sumatra Yogyakarta: Budi Santoso

    Badan Pengawas dan Disiplin Partai
    Ketua: Putri Zulkifli Hasan
    Wakil Ketua: Irvan

    Badan Strategis dan Komunikasi Partai
    Ketua: Zita Anjani

    Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan
    Ketua: Viva Yoga Mauladi
    Wakil Ketua: Tedi Kurniawan

    Badan Pencalegan
    Ketua: Desy Ratnasari

    Badan Advokasi
    Ketua: Sarifuddin Sudding
    Wakil Ketua: Endang Agustina

    Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
    Ketua: Lula Kamal
    Wakil Ketua: Nisya Ahmad

    BSN (Badan Saksi Nasional)
    Ketua: Erwin Izharuddin

    Badan Pengkaderan dan Amanat Academy
    Ketua: Saleh Daulay
    Wakil Ketua: Arizal Tom Liwafa

    Badan Sosial
    Ketua: A. Bakri
    Wakil Ketua: Farah Putri Nahlia

    Badan Pendidikan Nasional
    Ketua: Dewi Coryati

    Badan Pemberdayaan Bantu Desa
    Ketua: Intan Fauzi
    Wakil Ketua: Herry Dermawan

    Badan Luar Negeri
    Ketua: Eddy Soeparno
    Wakil Ketua: Surya Utama (Uya Kuya)

    Badan Sayap Partai
    Ketua: Slamet Aryadi

    Badan Pengembangan Seni dan Budaya
    Ketua: Sigit Purnomo (Pasha Ungu)

    Badan Kepemudaan dan Olahraga
    Ketua: Verrel Bramastya
    Wakil Ketua: Abdul Hakim Bafagih

    Badan Instruktur Nasional
    Ketua: Didik J Rachbini

    Badan Tenaga Kerja
    Ketua: Muazzim Akbar

    Badan Hubungan Antar Lembaga
    Ketua: Priyo Budi Santoso
    Wakil Ketua: Simon Petrus Kamlasi

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • Hari ini Komisi III Panggil Mantan Pemain OCI Taman Safari, Perdalam Dugaan Ekploitasi dan Kekerasan

    Hari ini Komisi III Panggil Mantan Pemain OCI Taman Safari, Perdalam Dugaan Ekploitasi dan Kekerasan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi III DPR RI berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kuasa Hukum Mantan Pemain Sirkus dan Pengelola Sirkus Taman Safari, Senin, 21 April 2025. 

    Adapun rapat dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath sempat membenarkan adanya RDPU dengan mantan pemain OCI tersebut hari ini pukul 15:00 WIB sore.

    “Iya-iya, besok (hari ini) jam 3 rencananya kita panggil. Kita pengen perdalam aja, masalahnya apa,” ujar Rano kepada wartawan di rumah dinas Cak Imin, Jakarta, Minggu, 20 April 2025 malam.

    “Terus memang kok, apakah benar ada kekerasan di dalamnya, nanti itu dibuka di situ semua,” lanjut ujarnya. 

    Meski jadwal RDPU sudah ditentujan namun dia mengaku masih belum mengetahui siapa saja yang akan hadir dalam rapat tersebut.

    “Nanti kita cek ya, saya belum dapat gambaran ini keseluruhan. Tapi jadwalnya insya Allah jam 3 (yang dipimpin) Habiburakhman,” katanya. 

    Taman Safari diduga mengeksploitasi tenaga kerja, khususnya para pekerja di sirkus OCI yang memiliki hubungan dekat dengan Taman Safari.

    Sejumlah mantan pekerja sirkus OCI mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. 

    Dugaan tindak kekerasan, perbudakan, dan eksploitasi anak yang disampaikan para mantan pekerja diduga terjadi sejak 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI Nasional 21 April 2025

    SP3 Bukan Kunci Mati, Komisi III Desak Buka Kembali Kasus Kekerasan Eks Pemain Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III DPR
    RI mendesak agar kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diusut kembali meskipun pihak kepolisian sudah menghentikan penyidikan.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, meski kasus dugaan pelanggaran oleh OCI pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian, bukan berarti kasus tersebut tidak bisa dibuka kembali.
    “Bila ada bukti atau fakta baru yang terungkap, proses hukum masih bisa berlanjut,” kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
    “SP3 itu bukan kunci mati, itu gembok yang masih bisa dibuka lagi. Makanya kita dengar dulu nih, apa potensi pidana yang kira-kira ada dalam pengaduan itu,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Komisi III DPR RI rencananya hari ini, Senin (21/4/2025), akan memanggil para mantan pemain sirkus OCI untuk mendengar langsung kesaksian mereka terkait dugaan praktik eksploitasi yang dialami saat bekerja di lingkungan sirkus tersebut.
    Selain itu, Komisi III juga akan melangsungkan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirreskrimum Polda Jabar, kuasa hukum mantan pemain sirkus, dan pengelola Sirkus
    Taman Safari
    .
    Rapat ini terkait dengan dugaan adanya penganiayaan terhadap mantan pemain OCI di Taman Safari.
    “Kalau memang situ ada potensi pidana, tentu kita dorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana tersebut. Jadi, Komisi III akan melihat apakah ada potensi pidana dalam kasus itu,” kata dia.
    Dia menyatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan para korban yang sebelumnya juga telah menyampaikan keluhan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.
    Menurutnya, pengakuan para mantan pemain sirkus tersebut menggambarkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
    “Ada mengundang korban (yang diduga mengalami kekerasan). Jadi memang kami menindaklanjuti pengaduan karena secara sepintas memang sangat tidak manusiawi,” ujar Nasir.
    Nasir menegaskan, Komisi III akan mengkaji lebih dalam apakah pada kasus ini terdapat unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
    Ia mencontohkan, kasus ini memiliki kemiripan dengan peristiwa kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu menyeret pelaku ke meja hijau meskipun awalnya berdalih soal rehabilitasi narkoba.
    “Walaupun tidak sama, tapi barangkali ada perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
    “Nah, makanya kalau memang ada potensi pidana di situ, kita akan dorong para penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya,” katanya.
    Selain mendengarkan kesaksian korban, DPR juga membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, jika nantinya dinilai perlu untuk pendalaman kasus.
    “Ya, kita dengar dulu dari korban, nanti bisa jadi kita tindaklanjuti dengan memanggil para pihak, apakah itu APH, penegak hukum, atau pihak-pihak lain yang kita nilai punya irisan di situ,” pungkas Nasir.
    Saat ditanya soal komunikasi dengan Taman Safari, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan manajemen OCI, Nasir menyatakan belum ada komunikasi sejauh ini.
    “Belum, belum ada komunikasi dengan Taman Safari,” ucapnya.
    Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah.
    Abdullah mengatakan, Komisi III akan memanggil korban untuk mendapatkan keterangan.
    Dia bilang, sejauh ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Taman Safari Indonesia, tapi belum mendapatkan jawaban.
    “Kita lagi coba memanggil dari tim Taman Safari untuk klarifikasi, tapi belum ada jawaban,” kata Abdullah.
    “Ya, kalau tidak kita coba panggil korbannya dulu. Habis itu baru kita bantu (panggil) yang terkait. Kita akan panggil bareng-bareng semua dari Taman Safari,” jelasnya.
    Adapun pertemuan untuk mendapatkan keterangan dari korban akan dilakukan tertutup.
    “Tapi kita mau rapat internal dulu jam 1. Memang benar, kita mau panggil pihak korban. Iya (tertutup),” tegas dia.
    Sementara itu, mantan pemain sirkus yang diduga merupakan korban kekejaman OCI, Vivi, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan mantan pemain sirkus lainnya akan datang untuk memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin.
    “Iya, kami semua akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi III, Senin pada pukul 14.00 WIB,” kata Vivi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Disebut Sudah Berusia Setengah Abad, Perubahan KUHAP Dinilai Perlu Dilakukan

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.

    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.

    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 

    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.

    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 

    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 

    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.

    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.

    Jakarta: Perubahan Kitab Hukum Acara Pindana (KUHAP) di Indonesia dinilai sudah selayaknya dilakukan karena KUHAP yang ada sudah tidak relevan.
     
    Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan perubahan perlu dilakukan karena ada banyak problematika serius, seperti adanya praktik intimidasi dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan hingga perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum.
     
    “Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR RI memang sudah selayaknya dilakukan terutama untuk merevisi atas hukum pidana formil setelah setengah abad kita gunakan,” kata Abdul Chair dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.

    Dia menjelaskan pembahasan RUU KUHAP yang baru dipandang cukup relevan dilakukan karena adanya urgensitas bagi kepentingan perlindungan hukum terhadap tersangka dan terdakwa. 
     
    “Sejatinya, hukum pidana formil dimaksudkan tak hanya memastikan orang yang bersalah dihukum, namun juga harus melindungi orang yang tidak bersalah dari ancaman hukuman,” jelasnya.
     
    Di sisi lain, menurut Abdul Chair, hukum pidana formil juga harus mampu mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Keadilan prosedural dan keadilan substansial harus dapat dijelmakan dalam setiap jenjang proses hukum. 
     
    Dia menyatakan ada titik taut antara penyelidikan dan penyidikan dengan penuntutan, dimana pertalian tersebut tak dapat dipisahkan. 
     
    “Dalam RUU KUHAP ini sudah ada usaha mengantisipasi adanya  rekayasa dalam pemenuhan alat bukti dan dengan unsur-unsur delik yang disesuaikan. Padahal selama ini hak-hak tersangka sangat minimalis, namun kini hak-hak para tersangka telah diatur dengan terperinci seperti hak mendapatkan pendampingan dari advokad sejak awal pemeriksaan,” ungkapnya.
     
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam AS-SYAFIIYAH ini menyatakan peranan advokad juga lebih aktif. RUU KUHAP juga memberikan hak bagi advokad mengajukan keberatan atas penahanan tersangka yang jadi kliennya, selain melakukan permohonan praperadilan.
     
    “Dalam RUU KUHAP ini juga diatur tentang dimungkinkannya peralihan status tersangka menjadi ‘saksi mahkota’ untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Kepastian kedudukan saksi mahkota ini sangat penting dan stategis guna mengungkap delik penyertaan yang memang cukup sulit dalam pembuktiannya sehingga bisa  ditentukan siapa yang jadi pelaku (pleger), siapa yang menyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan penganjur (uitloker) termasuk memastikan adanya kehendak dalam kesengajaan ganda (double opzet) dan permufakatan jahat (dolus premeditatus). Jadi, peranan saksi mahkota dalam mengungkap tindak pidana demikian diperlukan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.

    Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.

    Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.

    Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

    Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.

  • Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk Nasional 20 April 2025

    Mahfud Minta Prabowo Tangani Masalah Pengadilan: Mekanisme, Orang, dan Peraturannya Sudah Busuk
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar
    hukum
    tata negara,
    Mahfud MD
    meminta Presiden Prabowo menangani langsung masalah
    pengadilan
    yang terjadi saat ini.
    Ia mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, yang meminta Prabowo untuk mengeluarkan keputusan darurat. Sebab, mekanisme di belakang pengadilan dinilainya sudah busuk.
    Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam dialog publik yang mengangkat tema “Enam Bulan Pemerintahan Prabowo”, digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
    “Presiden harus mengambil keputusan-keputusan yang darurat, ndak bisa dikembalikan pada mekanisme-mekanisme itu, mekanisme itu sudah busuk semua, orangnya busuk, peraturannya busuk,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtubenya, Minggu (20/4/2025).
    Mahfud menegaskan, pengadilan adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan.
    Namun, yang terjadi saat ini adalah maraknya hakim yang justru terseret kasus
    korupsi
    .
    “Harus ada langkah-langkah darurat, karena situasinya sudah darurat. Apa langkah darurat? antara lain harus Presiden,” tegas Mahfud.
    Menurutnya, korupsi di peradilan saat ini sedang tumbuh dan dipandangnya sebagai sesuatu yang sangat jorok.
    Mantan Menteri Koordinator Politik,
    Hukum
    , dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, kasus korupsi di pengadilan akan menjadi sangat berbahaya dan seakan menjadi jaringan.
    “Sekarang juga yang tumbuh adalah
    korupsi peradilan
    itu jorok sekali ya. Karena sekarang kasus korupsi yang dibawa ke pengadilan itu menjadi korupsi baru,” kata Mahfud.
    “Gila ini sangat berbahaya, ini sangat jorok sekarang,” sambungnya.
    Mahfud juga menyorot langkah
    Mahkamah Agung
    (MA) dalam melihat kasus korupsi yang melibatkan pengadilan.
    Bahkan, MA seakan normatif saja dalam menanggapi kasus-kasus yang menyeret nama hakim.
    “Bahkan yang kasus Ronald Tanur di Surabaya itu, kan sejak awal dikatakan ini korupsi, ini ada penyuapan, tapi oleh Mahkamah Agung dibilang sudah ada prosedurnya, hakim-hakim itu paham nasionalis semua, hakim-hakim pahlawan,” ujar Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politisi PKB Soroti Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi usai Kericuhan Ormas Depok – Halaman all

    Politisi PKB Soroti Kinerja Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi usai Kericuhan Ormas Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. 

    Hal itu mencuat usai terjadinya pembakaran tiga mobil polisi saat menangkap pimpinan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.

    “Sudah sampai mana perkembangan dari Satgas Antipremanisme yang dibentuk Gubernur Dedi Mulyadi? Pembentukan satgas yang terdiri dari Polri dan TNI yang direncanakan sampai tingkat kecamatan itu menjadi mendesak usai terjadi peristiwa vandalisme oleh sekelompok warga saat anggota Polres Depok menangkap salah satu pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Sabtu (19/4/2025). 

    Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sudah menjelaskan penangkapan terhadap salah seorang pimpinan ormas di kediamannya di Depok karena yang bersangkutan dilaporkan atas penguasaan lahan, penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

    AKBP Bambang menerangkan penjemputan terhadap pimpinan ormas yang bermasalah dengan hukum itu dilakukan setelah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap pelaku untuk diperiksa, tetapi pelaku tak memenuhi panggilan tersebut.

    Saat dijemput paksa, pimpinan ormas itu melakukan perlawanan terhadap anggota Polres Metro Depok hingga mengundang perhatian warga. 

    Mengingat tersangka juga tokoh setempat, sekelompok warga melakukan pengejaran terhadap anggota polisi untuk mencegah tersangka dibawa ke Mako Polres Metro Depok. 

    Ketika dilakukan pengejaran terhadap anggota polisi yang membawa empat mobil, tiga di antaranya tertahan oleh sekelompok warga dan dibakar oleh mereka sampai hangus. 

    Meski begitu anggota Polres Metro Depok tetap berhasil membawa pelaku ke Mako Polres Metro Depok dengan satu mobil yang tersisa.

    Selain mendorong optimalisasi kerja Satgas Antipremanisme oleh Gubernur Dedi, Abduh juga mendesak kepolisian untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan vandalisme pada penangkapan pelaku yang merupakan pimpinan ormas tadi.

    Tindakan tegas mesti dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dengan jumlah massa berapa pun.

    “Tindak tegas terhadap pelaku pencegahan dan vandalisme dalam penangkapan pimpinan ormas oleh anggota Polres Metro Depok adalah langkah penegakan hukum.”

    “Negara melalui polisi tidak boleh kalah dengan segala aksi premanisme yang melanggar hukum,” kata Abduh.

    Agar peristiwa serupa tidak terulang, Abduh juga meminta Polres Metro Depok untuk berkoordinasi dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai bentuk antisipasi terhadap perlawanan atau vandalisme terkait tindakan anggota polisi terhadap mereka yang melanggar hukum. 

    “Tujuannya agar Polres Metro Depok dapat melakukan pemetaan dan intervensi terhadap potensi perlawanan sekelompok massa yang mendukung mereka yang melanggar hukum. Ini demi menjaga keselamatan dan keamanan anggota polisi juga saat bertugas,” ujar Abduh. 

    Tak kalah penting, komitmen pemberantasan terhadap aksi premanisme ini memerlukan sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang tentunya didukung oleh semua lapisan masyarakat. 

    “Ini sebagai bentuk dukungan kepada Presiden Prabowo yang menyatakan akan menyikat atau melawan semua tindakan premanisme yang terbukti telah mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Abduh.

  • Puan Maharani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Forum Parlemen di Turki

    Puan Maharani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Forum Parlemen di Turki

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung kemerdekaan Palestina atau The Group of Parliaments in support of Palestine di Istanbul, Turki.

    Puan bersama ketua parlemen lain yang hadir pun berdiskusi dengan Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan di Istanbul, Turki, Jumat, 18 April 2025 sore waktu setempat.

    Forum ini dipimpin oleh Ketua Parlemen Turki, Numan Kurtulmuş sebagai tuan rumah. Selain Ketua DPR RI Puan Maharani, hadir dalam forum kelompok pendukung Palestina itu yakni Ketua Parlemen Bahrain (Ahmad Salman Al Musalam), Uni Emirat Arab (Saqr Ghobash), Qatar (Hasan bin Abdulla Al-Ghanim), Malaysia (Johari Abdul), Pakistan (Sardar Ayaz Sadiq), Yordania (Ahmed Mohammed Ali Safadi), dan Senegal (El Hadji Malick Ndiaye).

    Kemudian hadir pula Wakil Ketua Parlemen dari Azerbaijan (Ali Ahmadov), Aljazair (Hammad Ayoub), dan Mesir (Ahmed Saad El Deen). Pertemuan ini pun turut diikuti Ketua Parlemen dari Palestina (Rawhi Fattouh), dan perwakilan pemerintah Palestina.

    Dalam kesempatan itu, Puan sempat berbincang dengan Ketua Parlemen Malaysia Johari Abdul. Dalam forum ini, Puan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi XII DPR Dony Oekon, dan Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez.

    Menurut Puan, keikutsertaan DPR dalam The Group of Parliaments in support of Palestine untuk semakin menegaskan komitmen Indonesia dalam membantu perjuangan Palestina.

    “Dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina ditunjukkan melalui berbagai sarana. Selain diplomasi Pemerintah, DPR juga ikut berperan melalui diplomasi parlemen yang salah satunya dilakukan pada forum-forum internasional seperti ini,” kata Puan, Sabtu, 19 April 2025.

    Ketua DPR RI Puan Maharani di pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung kemerdekaan Palestina atau The Group of Parliaments in support of Palestine di Istanbul, Turki.

    Di berbagai forum internasional maupun pertemuan bilateral dengan parlemen negara-negara sahabat, Puan maupun anggota DPR lainnya lantang menyerukan agar aksi kekerasan terhadap masyarakat di Gaza segera diakhiri.

    “Berbagai konsultasi terus dilakukan dengan negara-negara lain dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya menegaskan.

    “Termasuk agar keran bantuan bagi korban perang di Gaza terus dibuka,” ucapnya.

    Puan pun akan menyampaikan pesan dan masukan pada forum The Group of Parliaments in support of Palestine itu. Puan juga akan berbicara pada sesi-sesi diskusi yang digelar dalam forum.

    “Kita harus bersatu di forum parlemen internasional, berbicara dengan satu suara, dan mengambil tindakan demi memastikan kemerdekaan Palestina dapat segera terwujud,” ujarnya.

    Indonesia sendiri terus mendorong penyelesaian konflik Palestina-Israel berdasarkan prinsip Solusi Dua Negara (two-state solution), dan mendesak penghentian segala bentuk kekerasan. Komitmen ini juga selalu disampaikan DPR pada setiap diplomasi parlemen.

    “Sudah saatnya untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pernyataan. Sudah saatnya kita mengambil langkah-langkah kolektif yang konkret, yang secara langsung berkontribusi pada perjuangan rakyat Palestina,” katanya.

    Di pembukaan acara The Group of Parliaments in support of Palestine, Puan terlihat duduk satu baris dengan Erdogan. Ia duduk bersebelahan dengan Ketua Parlemen Palestina dan Ketua Parlemen Turki.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News