Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.

    “Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

     

    Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.

    Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.

     

    “Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.

     

    Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.

     

    “Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Mutasi Hakim MA, Komisi III DPR: Semoga Ada Perubahan dan Tak Ada Jual Beli Putusan Lagi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pelayanan hukum yang bersifat transaksional.

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai mutasi ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi maraknya kasus korupsi di lingkungan peradilan.

    “Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul karena didasari oleh bukti-bukti dan fakta, teritori hukum pendapat hukum dan ketiga keyakinan hakim, bukan karena ditentukan oleh sarapan paginya,” kata Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Rudianto mengingatkan, transaksi putusan hakim atau sarapan uang harus dihentikan segera. “Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok kalau ada putusan bebas ditolak masyarakat pasti ‘nih ada bayar nih kenapa dia bebas,” ungkapnya.

    Menurut Rudianto, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli keadilan.

    “Bukan tempat menghukum orang, tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas rupanya ada jual beli putusan akhirnya memunculkan persepsi ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa maka pasti ada uang yang beredar ini yang kita prihatin. Karena itu, kejadian yang sudah berkali-kali, maka ini MA tidak boleh menganggap ini hal sepele,” pungkasnya.

  • Fachri Albar 3 Kali Terjerat Narkoba, Sahroni Dorong Direhab Super Khusus

    Fachri Albar 3 Kali Terjerat Narkoba, Sahroni Dorong Direhab Super Khusus

    Jakarta

    Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Fachri untuk direhabilitasi di tempat yang super khusus.

    “Harus di taruh tempat rehab yang super khusus,”” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Sahroni menerangkan Fachri juga harus diberi bimbingan agama agar kembali bertaubat. Dia menyebut Fachri Albar adalah korban.

    “Dia sebagai korban. (Harus) Dikasih bimbingan agama biar taubat,” ujarnya.

    Fachri Albar Kembali Ditangkap

    Fachri Albar kembali ditangkap karena kasus narkoba. Ini adalah kasus ketiganya berurusan dengan polisi karena narkoba.

    “Iya, benar, (aktor FA itu Fachri Albar),” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/4).

    (whn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Eks Pemain Sirkus OCI Minta Dukungan Dedi Mulyadi Bongkar Kasus HAM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) berencana menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (24/4/2025). Mereka meminta dukungan moral agar proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat yang mereka alami tak mandek dan tidak diselewengkan.

    Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum eks pemain sirkus OCI, Muhammad Soleh, seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    “Insyaallah besok kami akan menemui KDM (Kang Dedi Mulyadi). Apalagi, Taman Safari Indonesia yang terkait kasus ini berlokasi di Jawa Barat, dan beberapa korban juga ber-KTP Jawa Barat,” ujar Soleh.

    Ia menambahkan bahwa Dedi Mulyadi telah menyatakan kesediaannya untuk bertemu. Menurut Soleh, dukungan moral dari berbagai elemen bangsa sangat dibutuhkan agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah terpendam selama 28 tahun bisa diungkap dan ditindak secara hukum.

    “Beliau sudah menyampaikan kesediaannya untuk bertemu. Maka besok pagi kami ke Bandung untuk meminta dukungan moral, supaya proses hukum kasus ini tidak mandek dan tidak diselewengkan,” tegasnya.

    Soleh menegaskan bahwa apa yang dialami para mantan pemain sirkus OCI sudah masuk kategori pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu, kata dia, kasus tersebut tidak bisa ditangani melalui mekanisme hukum pidana biasa, melainkan harus melalui pengadilan ad hoc HAM.

    “Tadi kami juga sampaikan ke Komisi III DPR agar dibentuk pengadilan HAM. Karena 60 anak dipisahkan secara paksa, itu sudah termasuk perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

    Menurut Soleh, para korban berharap para pelaku di balik kasus tersebut, yang diduga berasal dari internal OCI, bisa diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, selama 28 tahun kasus tersebut belum tersentuh penegakan hukum.

    “Kami berterima kasih kepada Komisi III DPR dan pemerintahan baru. Tidak ada pilihan lain, pengadilan HAM harus dibentuk agar sejarah kelam ini tidak terulang kembali,” pungkas Soleh.

  • Operasi Pencarian Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB Libatkan 510 Personel Gabungan   – Halaman all

    Operasi Pencarian Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB Libatkan 510 Personel Gabungan   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total 510 personel gabungan dikerahkan untuk mencari Iptu Tomi Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang selama empat bulan saat operasi pengejaran KKB di Papua Barat.

    Apel gelar pasukan Operasi Moskona AB 2025 di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (22/4/2025), dipimpin Kapolda Papua Barat, Irjen Johnny Eddizon Isir. 

    Johnny mengingatkan personel agar menjunjung tinggi Catur Prasetya Polri dan siap berkorban demi bangsa.

    “Sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, kita harus bertanggung jawab, teguh pada prinsip, dan mengutamakan kepentingan negara,” tegas Kapolda.

    Pasukan terdiri dari Polri, TNI, Basarnas, dan instansi terkait, dilengkapi alat seperti spit, long boat, helikopter, drone, dan perlengkapan SAR. 

    Kemudian warga setempat juga dilibatkan dalam pencarian.

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, meminta masyarakat tenang dan menunggu informasi resmi. 

    “Dukungan publik penting agar operasi berjalan lancar,” ucapnya.

    Hal itu disampaikan usai dilaksanakan Technical Floor Game (TFG) untuk mematangkan taktik dan koordinasi antarinstansi.

    Sebelumnya, Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat saat memimpin operasi penangkapan KKB pada 18 Desember 2024.

    Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.

    Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. 

    Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3/2025) Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III.

     

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Legislator Usul Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Eksploitasi Eks Pemain OCI

    Legislator Usul Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Eksploitasi Eks Pemain OCI

    Jakarta

    Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Sohibul Iman mengusulkan agar dibentuknya tim pencari fakta untuk mengusut kasus dugaan eksploitasi eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Sohibul menilai kasus tersebut perlu ditelusuri lebih dalam.

    “Mungkin langkah pertama saya sepakat membentuk tim pencari fakta,” kata Sohibul saat rapat Komisi XIII DPR bersama para eks pemain OCI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Sohibul menilai pernyataan pihak OCI saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu bertolak belakang dengan pernyataan para korban. Sohibul mengatakan tim pencari fakta itu dibentuk untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

    “Jawaban yang berlawanan bertolak belakang dengan yang dijelaskan para korban, tentu ini harus dicari fakta yang sesungguhnya seperti apa dan itu hanya bisa kalau kita memiliki tim pencari fakta yang independen untuk melihat hal tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Sohibul mendorong untuk ikut mengawasi rekomendasi Komnas HAM. Salah satunya, pengawasan terhadap pemulihan hak korban.

    “Ini juga menurut saya penting sekali tadi Ibu Komnas HAM sudah menyampaikan, misalnya ada laporan dari Dinas Sosial Bogor terkait dengan masalah pemberian pendidikan lewat paket A atau paket B dan sebagainya. Saya kira ini tidak bisa hanya mendapatkan laporan saja tetapi harus ada tim yang betul-betul mengawasi apakah benar itu terlaksana,” tuturnya.

    “Jadi menurut Pak Jansen ya, apapun yang terjadi beliau tetap mengutamakan penyelesaian kekeluargaan karena mereka seperti adik-adiknya itu, itu kan (yang) angkat dulu almarhum bapaknya, Pak Hadi,” kata kuasa hukum OCI Ricardo Kumontas kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (21/4).

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pendiri Oriental Circus Indonesia Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Penelantaran Pemain

    Pendiri Oriental Circus Indonesia Bantah Tuduhan Penganiayaan dan Penelantaran Pemain

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pendiri Oriental Circus Indonesia (OCI), Jansen Manansang, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penganiayaan terhadap mantan pemain sirkus yang menyeret nama lembaganya.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Senin (21/4/2025).

    Jansen secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh sejumlah mantan pemain sirkus, termasuk dugaan penyetruman dan penelantaran. Ia merasa pemberitaan yang tersebar di berbagai media telah merugikan reputasinya serta organisasi yang ia pimpin.

    “Saya mau klarifikasi dulu, tidak sepihak karena kita sekarang dirugikan dengan berita di media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (22/4/2025).

    Salah satu tuduhan paling serius yang diarahkan kepada Jansen adalah penggunaan alat setrum gajah terhadap pemain sirkus. Menanggapi hal ini, Jansen menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal dan tidak berdasar.

    “Hewan saja kita sayang, apalagi manusia,” katanya.

    Ia menambahkan, jika benar alat tersebut digunakan terhadap manusia, maka akibatnya bisa sangat fatal.

    “Kalau di-setrum pakai setrum gajah itu langsung mati. Setrum itu ada untuk menjaga gajah ngamuk,” tegasnya.

    Selain tudingan penganiayaan, OCI juga disebut menelantarkan seorang mantan pemain bernama Ida yang mengalami kecelakaan saat tampil. Jansen membantah keras hal tersebut.

    Ia mengklaim pihaknya telah memberikan penanganan medis yang cepat dan memadai terhadap Ida, termasuk menerbangkannya ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan.

  • Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    Tante Banting Bayi Keponakannya di Kendari, Motif Ibu Korban Tak Kirim Uang Biaya Anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial ketika seorang wanita yang merekam tindakannya saat membanting bayi.

    Adapun video tersebut sampai diunggah di akun Instagram anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya pada Selasa (22/4/2025).

    Dalam video itu, tampak wanita tersebut bersama seorang laki-laki yang menggendong bayi meletakkan ponsel di atas meja.

    Lalu, setelah itu, wanita itu langsung membanting bayi itu dan keluar rumah.

    Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di salah satu indekos di Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakhubun. 

    Dia mengatakan wanita yang membanting bayi berusia enam bulan itu berinisial PD alias CA. Sementara korban berinisial PC.

    Selain itu, wanita itu bukanlah ibu kandung korban, melainkan adalah tantenya.

    Nirwan mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut ketika PD cekcok dengan ibu korban berinisial PA lewat sambungan telepon terkait pengasuhan anak.

    Adapun cekcok terjadi karena PD jengkel atas sikap PC yang tidak kunjung mengirimkan uang yang digunakan untuk kebutuhan korban.

    Selain itu, Nirwan juga mengungkapkan bahwa PD jengkel karena PC justru berfoya-foya di perantauan dan tidak peduli dengan korban.

    “Pelaku juga merasa emosi kepada ibu korban karena ia berfoya-foya di perantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku,” ujar Nirwan, dikutip dari Tribun Sultra.

    Setelah cekcok terjadi, pelaku langsung mendatangi bayi berjenis kelamin laki-laki itu yang juga merupakan keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan setelah itu PD ingin memperlihatkan kepada PA bahwa dirinya akan membanting korban sesuai dengan ancamannya saat cekcok lewat sambungan telepon.

    Hanya saja sebelum membanting bayi tersebut, PD terlebih dahulu menyiapkan ponsel untuk merekam aksinya, lalu mengirimkan video tersebut kepada PA.

    “Kemudian Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya di Kota Kendari,” ujar Nirwan.

    Positif Konsumsi Sabu 

    PELAKU PEMBANTING BAYI – PD alias CA, sosok pelaku penganiayaan bayi ketika diinterogasi pihak Polresta Kendari, Senin (21/4/2025). PD ditangkap polisi setelah videonya viral membanting bayi yang, merupakan cucunya atau anak dari keponakannya.

    Nirwan mengungkapkan PD juga terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika dilakukan tes urine.

    Dia menuturkan pelaku mengonsumsi sabu pada akhir pekan lalu.

    “Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.

    Tak cuma sabu, PD juga terbukti mengonsumsi enam butir obat batuk secara bersamaan.

    “Setelah pelaku dilakukan tes urine di RS Bhayangkara ditemukan hasil methamphetamine positif, amphetamine positif,” jelasnya.

    Sempat Dilarikan ke RS, Kini Korban Dirawat Nenek

    Setelah dibanting, korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

    Pamin Yanmeddokpol RS Bhayangkara Kendari, Ipda Rudi Usman, mengatakan saat ini kondisi korban sudah sehat.

    “Kondisi bayi sehat,” jelasnya singkat, Selasa.

    Kini, korban pun telah dipulangkan dan dirawat oleh neneknya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.

    Dia mengatakan korban sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin (21/4/2025) kemarin.

    “Korban semalam, Senin (21/4/2025), telah keluar dari rumah sakit dalam keadaan sehat dan kini berada di rumah neneknya di Kabupaten Konawe,” ungkapnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul “Polisi Jelaskan Kronologi Wanita Banting Bayi di Kendari, Emosi hingga Cekcok ke Ibu Korban Lewat HP”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid)

  • Tersangka Kasus Suap Bebas Korporasi di Korupsi CPO Bertambah, Sahroni Minta Polri Tangkap Pihak yang Melawan Balik Kejagung

    Tersangka Kasus Suap Bebas Korporasi di Korupsi CPO Bertambah, Sahroni Minta Polri Tangkap Pihak yang Melawan Balik Kejagung

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis bebas korporasi kasus dugaan korupsi impor crude palm oil (CPO). Ketiganya terdiri dari dua pengacara dan seorang Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

     

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Polri untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyerang balik Kejagung. Menurutnya, upaya penyerangan terhadap Kejagung sudah terlihat sejak lama.

     

    “Saya minta kepolisian menangkap semua pihak yang diduga ingin menghancurkan Kejagung. Kan sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke kejaksaan agung mulai dari lembaga hingga perseorangan,” kata Sahroni, Selasa (22/4).

    “Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara. Nah apalagi setelah terungkapnya kasus Jak TV ini, jelas ada penyerangan secara terstruktur terhadap institusi Kejagung. Ini tidak pernah kita bisa bayangkan sebelumnya, penyerangan lewat media, dan bukan menggunakan media sembarangan, sudah established,” imbuhnya.

     

    Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem itu  meminta seluruh pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal. Sebab, upaya penegakan hukum tidak boleh dihalangi.

     

    “Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku. Karena saya rasa ini bukan ranah pers lagi, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Jadi saya minta tangkap saja semua yang terlibat. Ini jelas tindakan kriminal yang justru merusak marwah pers. Sengaja mendapat order untuk melakukan fitnah dan penggiringan opini negatif,” pungkas Sahroni.