Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Ada Produk Makanan Halal Tapi Mengandung Babi, Komisi III DPR Minta Polri Ikut Investigasi

    Ada Produk Makanan Halal Tapi Mengandung Babi, Komisi III DPR Minta Polri Ikut Investigasi

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons adanya temuan 7 produk bersertifikat atau berlabel halal dari total 9 produk makanan olahan yang ternyata mengandung unsur babi atau porcine. Ia meminta pihak kepolisian ikut melakukan investigasi untuk mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan kepada produk yang mengandung babi.

    “Saya mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi tuntas terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak yakni marshmallow dengan sertifikat atau label halal namun mengandung unsur babi,” ujar Abdullah, Selasa, 29 April.

    Abdullah mengatakan, investigasi kepolisian dapat membantu mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.

    “Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” katanya.

    Legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu pun menilai, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana. Menurut Abdullah, terdapat 3 UU yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.

    “Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” jelasnya.

    Anggota Komisi Hukum DPR itu juga menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya. Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.

    “Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” katanya.

    “Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abdullah.

    Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abdullah menilai hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga memastikan Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

    Adapun 8 produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya produksi dalam negeri. Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).

    Pemerintah menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan.

    Berdasarkan keterangan, 9 produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak. BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

  • Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya insiden penembakan saat operasi pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang saat mengejar KKB.

    Peristiwa penembakan terjadi di Sungai Rawara, Dstrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (27/4/2025).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim Brimob yang tergabung dalam Satgas AB Moskona 2025 telah sigap memberikan perlindungan.

    Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey beserta rombongan ketika terjadi serangan.

    “Benar, saat operasi kemanusiaan dalam pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara, Distrik Moskona, pada pukul 07.10 WIT, rombongan mendapatkan serangan tembakan dari kelompok sipil bersenjata,” ucap Trunoyudo dalam keterangan Senin (28/4/2025).

    “Tim Brimob segera melakukan tindakan perlindungan dan berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Papua dan rombongan,” ungkapnya.

    Setelah kejadian, Frits Ramandey dan rombongan berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

    Mereka kemudian diterbangkan menggunakan helikopter menuju Pos Komando Taktis (Poskotis) Meyado untuk mendapatkan pengamanan lebih lanjut.

    “Alhamdulillah, atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka di pihak tim pencarian maupun rombongan yang diserang,” tambahnya.

    Brigjen Trunoyudo memastikan, operasi pencarian ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk menemukan keberadaan Iptu Tomi Marbun yang hilang sejak 18 Desember 2024. 

    Dalam operasi ini, Polri melibatkan berbagai unsur, termasuk Basarnas, TNI, Komnas HAM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan kasus.

    Meski dihadapkan pada tantangan medan berat, Polri memastikan operasi kemanusiaan ini tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    Sebelumnya, Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat saat memimpin operasi penangkapan KKB pada 18 Desember 2024.

    Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.

    Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. 

    Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3/2025) Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
     

  • Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

    Anggota DPR: Tangkap dan Penjarakan Ormas yang Ganggu Pabrik BYD di Subang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang mengganggu pembangunan pabrik mobil listrik PT Build Your Dream (BYD) di Subang, Jawa Barat.

    Soedeson menegaskan ketegasan hukum penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.

    “Jadi kami meminta agar pihak berwajib teristimewa kepolisian untuk menindak tegas. Jangan nangkap mereka sudah minta-minta ampun dilepas, jangan. Penjarakan mereka untuk waktu yang lama menjadi satu pelajaran agar hukum yang keras itu dapat membuat masyarakat itu jadi tertib,” kata Soedeson kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Politikus Partai Golkar itu menegaskan ekonomi Indonesia akan mengalami pertumbuhan jika iklim investasinya kondusif. 

    Untuk itu, menurut dia, seluruh komponen bangsa perlu bersatu mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui masuknya investasi asing.

    “Untuk sementara ini kalau ada pelanggaran begitu, jangan setelah dikasih pembinaan suruh pulang, tangkap dan dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melanggar hukum,” ujar Soedeson.

    Soedeson menjelaskan bahwa Ormas sejauh ini di bawah pembinaan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

    “Nah, yang jadi problem itu begini, ormas itu kan di bawah pembinaan dari Depdagri. Kalau kepolisian itu baru menindak itu kalau ada gangguan, ada pelanggaran hukum, kan begitu kan. Jadi kami juga meminta pihak Depdagri untuk proaktif ya,” ucapnya.

    Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mendorong pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap ormas oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam konteks itu, Soedeson juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Ormas. 

    Menurutnya, selama ini Ormas hanya bisa dibubarkan dengan syarat dua hal; menolak Pancasila sebagai asas tunggal dan membuat makar.

    Karenanya, Soedeson menambahkan bahwa revisi UU Ormas diperlukan untuk memperjelas dasar hukum penertiban ormas yang mengganggu ketertiban.

    “Jadi kami mendukung revisi UU Ormas. Kami siap untuk menampung ide dari Menteri Dalam Negeri itu untuk merevisi UU untuk menertibkan ormas. Ini kan berulang terus dan itu mengganggu investasi,” tegas Wakil Ketua Umum Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) tersebut.

     

     

  • Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan.

    “Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Minggu (27/4) kemarin.

    Dedi mencontohkan kasus mencengangkan di mana sebuah yayasan pendidikan yang belum terverifikasi bisa mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah, padahal tidak jelas penggunaannya.

    BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    Temuan seperti ini membuat sistem hibah terkesan tidak adil dan rawan disalahgunakan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi institusi pendidikan yang kini sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.

    “Langkah ini sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Jabar,” tambahnya.

    Meski begitu, Dedi tetap membuka peluang bantuan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang berada di bawah kewenangan Kemenag kabupaten/kota, asalkan memiliki data siswa yang jelas dan akuntabel.

    BACA JUGA: Jaga Iklim Investasi, Satgas Anti Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi di Dukung Ketua Komisi III DPR RI

    “Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” kata Dedi.

    Tak hanya soal dana, Dedi juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di dunia pendidikan Jabar, termasuk sistem penerimaan siswa baru yang kerap menimbulkan polemik, khususnya di jenjang SMA dan Madrasah Aliyah.

  • Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, sejatinya Polri dan Kejaksaan bisa sepaham dalam memproses hukum para tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Rudianto usai Bareskrim Polri menetapkan penangguhan penahanan untuk keempat tersangka pagar laut, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    “Kan sedang ditangani oleh penegak hukum kita, kita berharap polisi dan kejaksaan bisa bersepakat atau bersepaham ya dalam penegakan hukumnya sehingga kasus ini ada titik terangnya,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu meyakini, ditangguhkannya penahanan para tersangka itu lantaran berkas perkara dari Kejaksaan belum rampung atau P21.

    Sehingga, para tersangka yang selama ini ditahan oleh polisi harus dibebaskan karena sudah melebihi batas waktu penahanan selama 60 hari.

    “Sudah habis memang demi hukum harus dikeluarkan ya baru berharap ini ada kesamaan persepsi antara kejaksaan dan kepolisian biar kasus ini bisa ada titik terangnya,” kata dia.

    Saat disinggung soal adanya potensi para tersangka ini melarikan diri, Rudianto meyakini kalau hal itu tidak akan terjadi.

    Kata dia, polisi pasti sudah memiliki pertimbangan hukum yang matang dan mengantongi identitas dari para tersangka.

    “Saya kira kepolisian sudah punya pertimbangan-pertimbangan khusus ya, apalagi keterangan nya sudah diketahui semua, potensi untuk melarikan diri jauhlah, karena ini kan levelnya kepala desa kan, kita tahu lah kepala desa,” kata dia.

    “Kedua, untuk mengulangi tindak pidana kan saya kira bukti-bukti sudah dimiliki semua oleh pihak kepolisian saya kira jauh lah,” tandas Rudianto.

    Diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap para tersangka kasus pemalsuan pagar laut di Tangerang, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip cs.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan ini dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penhanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap. Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

    Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

    Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.

    “Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal,” ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

    Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

    “Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” paparnya.

    Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21,” tukasnya.

     

     

  • Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut merespons soal pemberian penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan penangguhan penahanan untuk Arsin dan tiga tersangka lainnya, karena sudah habis masa penahanan 60 hari untuk proses pemberkasan dari Kejaksaan.

    Rudianto mengatakan sejatinya setiap tersangka yang apabila masa penahanan sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya sudah habis maka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

    “Kalau masa penahanan sudah habis ya demi hukum harus dikeluarkan kan, bisa saja sudah 60 hari kalau saya sih secara kaca mata hukumnya ya memang kalau sudah habis masa penahanannya demi hukum harus dikeluarkan,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Rudianto juga menyebut, pemberian penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs ini juga pasti sudah dalam pertimbangan kepolisian.

    “Karena seorang tersangka punya hak-hak begitu kan, hak mendapatkan penangguhan dan sebagainya dan mungkin pertimbangan kepolisian ya itu tadi, karena sudah habis masa tahanan, karena kasus ini belum dinyatakan lengkap ya oleh Kejaksaan sehingga kembali ke kepolisian,” kata dia.

    Atas hal itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menghormati proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

    Pasalnya, apabila pihak kepolisian tidak menetapkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang berhak, maka nantinya akan dianggap menggunakan kekuatan berlebihan.

    “Kalau kita sih menghormati proses hukum yang ada karena semua sudah diatur dalam hukum acara kita termasuk bilamana masa tahanan sudah habis ya demi hukum memang harus dikeluarkan, karena kalau tidak ya nanti kepolisian dianggap abuse of power kan,” tandas dia.

    Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

    Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Asal Usul Kasus Kades Kohod

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang sejak Senin (24/2/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

    Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.

    Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut.

    Dalam kasus tersebut keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.

  • Susno Duadji Sebut Kasus Dugaan Penyiksaan OCI Bakal Beres Jika Dedi Mulyadi Turun Tangan

    Susno Duadji Sebut Kasus Dugaan Penyiksaan OCI Bakal Beres Jika Dedi Mulyadi Turun Tangan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji ikut menanggapi terkait kasus dugaan penyiksaan terhadap para eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Susno berharap KDM, singkatan dari Kang Dedi Mulyadi, melihat podcastnya yang diunggahnya hari ini Jumat (25/4/2025). 

    Ia meminta agar KDM yang tangani langsung kasus yang diduga melibatkan pihak Taman Safari Indonesia. 

    “KDM saya imbau, kalau dengar podcast saya, ini terjadi di wilayah Pak KDM, Taman Safari itu di daerah Bogor, Puncak, Jawa Barat, jangan Pak KDM hanya melihat bangunan-bangunan yang melanggar saja, tapi ada satu hal yang menyayat hati, pelanggaran terhadap hak asasi manusia di wilayah bapak,” kata Dedi dikutip dari podcast Susno Duadji pada Jumat (25/4/2025). ‘

    Susno optimistis jika Gubernur Jawa Barat tersebut turun tangan, kasus tersebut dapat segera tuntas. 

    “Saya yakin, kalau KDM sudah turun tangan, ada penyelesaiannya,” pungkasnya. 

    Tanggapan Dedi soal kasus OCI

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan keprihatinan atas dugaan penganiayaan dan kekerasan Oriental Circus Indonesia (OCI) terhadap para pekerja sirkusnya.

    Pernyataan ini disampaikan melalui video yang diunggah Dedi Mulyadi di media sosial dan dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (22/4/2025).

    “Kami juga menyampaikan keprihatinan dan rasa simpati yang tinggi terhadap korban dugaan penganiayaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oriental Circus Indonesia Taman Safari kepada para eks pekerja sirkus,” ujar Dedi Mulyadi.

    Gubernur Dedi menegaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun di wilayah Jawa Barat.

    Menurutnya, setiap warga berhak atas hidup yang aman, nyaman, dan sejahtera.

    “Di Jawa Barat tidak boleh ada peristiwa yang memiliki nuansa kekerasan, menghilangkan hak-hak orang, rasa tenang dan rasa nyaman, dan sejahtera hidupnya,” tegasnya.

    Ia juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum pidana maupun ketenagakerjaan.

    Gubernur Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

    “Saya ucapkan apresiasi tinggi terhadap jajaran pengacara dan para pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut, sehingga apabila ada dugaan pidananya, bisa berjalan dengan baik dan apabila ada dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan, semuanya bisa berjalan baik,” jelasnya.

    Sebagai bentuk kepedulian langsung, Gubernur Dedi menyatakan akan menemui para korban dan keluarga untuk mendengar langsung serta memberikan dukungan moral.

    Pihaknya juga berencana mendatangi manajemen terkait untuk meminta klarifikasi. 

    “Kami juga akan menemui keluarga dan korban dugaan kekerasan atas peristiwa itu, serta mendatangi manajemen untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.

    Di akhir pernyataannya, Gubernur Dedi berharap para korban dapat segera pulih secara psikologis dan mendapatkan kesempatan bekerja di lingkungan yang lebih manusiawi.

    “Semoga keluarga serta korban kekerasan bisa hidup tenang dan recovery psikologis, sehingga bisa bekerja di tempat lain yang manusiawi,” pungkas

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dedi Mulyadi Prihatin atas Dugaan Kekerasan ke Eks Pekerja Sirkus Taman Safari” dan “Dedi Mulyadi Soroti Dugaan Penganiayaan Eks Pekerja Sirkus Taman Safari: Di Jawa Barat Tidak Boleh Ada Kekerasan”.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Politisi PDIP Desak Kemendagri Bubarkan Ormas Tukang Palak

    Politisi PDIP Desak Kemendagri Bubarkan Ormas Tukang Palak

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus legislator PDIP Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk bisa mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan iklim investasi mengganggu masyarakat.

    Bahkan, dia tak segan menyebut untuk bisa diberikan hukuman hingga pembubaran terhadap ormas yang perilakunya mengganggu persatuan hingga membuat ketidakadilan.

    Aria menyinggung bahwa pemerintah pernah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) karena dinilai tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia.

    “Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Dia mendorong supaya Kemendagri bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi organisasi berkumpul yang ada di Tanah Air.

    Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

    Meski demikian, dia juga menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki hak berserikat dan berkumpul.

    Namun, dia juga mengingatkan hak tersebut jangan sampai hanya dijadikan saluran bertindak yang dapat memberikan penguatan pada anggota-anggota dan nantinya malah bisa mengganggu individu lain.

    “Saya kira itu perlu dievaluasi oleh Mendagri. Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” pungkasnya.

    Teranyar, dikabarkan ada aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu investasi asing di Indonesia, khususnya di pabrik kendaraan listrik. 

    Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengatakan selain di pabrik mobil listrik asal China BYD, aksi premanisme ormas itu juga mengusik pembangunan pabrik mobil asal Vietnam, yakni VinFast. 

    “Saya pernah mendapat laporan, seperti VinFast juga pernah melaporkan ada gangguan-gangguan, namun saya sudah bantu untuk komunikasikan ke wilayah setempat,” ujar Moeldoko di Jakarta, dikutip Rabu (23/4/2025).

  • Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

    Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

    Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

    “Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali.”

    “Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

    Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

    Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

    “Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

    Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

    Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

    “Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

    Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

    Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

    “Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban,” kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

    Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

    “Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

    Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

    “Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang),” katanya.

    Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

    Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

    Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

    Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

    Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

    Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

    Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

    Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

    Peran 7 Tersangka 

    Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

    Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

    Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

    Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

    Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

    Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

    Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

    Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

    Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

    Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    (Tribunnews.com/Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

  • DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    DPR: Pengusutan Kasus Eksploitasi Sirkus OCI Bakal Lemah karena Laporan Kadaluwarsa

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kasus dugaan eksploitasi dan penganiayaan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) argumentasinya akan lemah bila kembali diusut secara pidana oleh aparat penegak hukum (APH).

    Dia berpandangan demikian lantaran kasus ini kejadiannya sudah terjadi pada 28 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1997 silam. Menurutnya, penuntutan kasus ini sudah kedaluwarsa di mata hukum.

    “Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Yang dirinya tahu, pada 1997 lalu pun sudah keluar surat rekomendasi dari Komnas HAM dan dia memandang rekomendasi itu obskur atau tidak jelas hingga tidak tegas.

    Lebih jauh, dia memandang bahwa kasus ini pun akan sulit diinvestigasi bika menggunakan UU tindak perdagangan anak, karena UU ini saja baru dibentuk pada 2002. 

    “Begini Undang-undang perdagangan anak itu lahir 2002. Ini [kasusnya] ‘97. Jadi harus bicara argumentatif, kalau saya orang hukum, jadi tahu,” jelasnya.

    Maka demikian, legislator NasDem ini menekankan kasus ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Terlebih, korban meminta kepedulian dari OCI.

    “Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam audiensi antara Komisi XIII DPR RI dengan mantan pemain OCI kemarin, Rabu (23/4/2025), Komisi XIII DPR mendorong kasus ini untuk dibuka kembali oleh Mabes Polri.

    Pihaknya sepakat bahwa tahun berapapun kejadian tindak kejahatannya, tidak boleh didiamkan karena Indonesia merupakan negara yang berbasis hukum.

    “Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” pungkasnya.