Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Kontroversi Kemendagri Nyatakan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

    Kontroversi Kemendagri Nyatakan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meyakini 4 pulau yang dinyatakan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah tetap milik Provinsi Aceh.

    Dia mengatakan persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan 4 pulau di Aceh yang disengketakan itu belum sepenuhnya selesai, meskipun Kemendagri telah menyatakan 4 pulau itu kini milik Sumatera Utara.

    “Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

    Sebab itu, legislator asal Dapil Aceh II ini mendorong pemerintah daerah Aceh untuk segera melakukan tindakan strategis untuk mengambil alih kembali 4 pulau tersebut.

    Meski secara administratif 4 pulau itu dinyatakan milik Sumatera Utara, namun dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

    “Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Nasir menyoroti masalah sengketa 4 pulau Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

    “Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sindirnya.

    Lebih jauh, legislator ini menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah atau mengundang ahli dan narasumber yang lihai di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. 

    “Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, hubungan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara tegang imbas keputusan Kemendsgri terkait sengketa 4 pulau. 

    Pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memasukan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Sumatera Utara.

    Wilayah ini juga diklaim oleh Kabupaten Singkil, Provinsi Aceh. Keputusan Mendagri Tito memicu kemarahan warga Aceh. Mereka, kalau melihat rekaman yang banyak beredar, berbondong-bondong menuju ke empat pulau tersebut. Para pejabat dan warga juga menghimbau kepada pemerintah pusat, supaya tidak mengusik wilayah Aceh, khususnya sengketa 4 wilayah. 

    Di sisi lain, upaya pembicaraan antara kedua pemerintah daerah juga tidak banyak menurunkan tensi ketegangan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, bahkan hanya sebentar menemui Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Dia meninggalkan Bobby karena akan menghadiri agenda lain.

  • Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan

    Prabowo Naikan Gaji Hakim, Komisi III: Jaksa dan Polisi Juga Harus Dipikirkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    berharap Presiden
    Prabowo Subianto
    juga memperhatikan kesejahteraan jaksa dan polisi agar tidak memunculkan kesenjangan di antara penegak hukum.
    Hal itu disampaikan Rudianto saat menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim secara bervariasi pada Kamis (12/6/2025).
    “Yang juga harus kita pikirkan, tidak sekadar institusi peradilan kita. Ya mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian RI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman,” ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    “Kejaksaan, polisi juga harus dipikirkan, karena dia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peradilan atau penegakan hukum. Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah polisi dan jaksa juga. Karena mereka bagian dari caturwangsa,” sambungnya.
    Politikus Nasdem itu menegaskan bahwa keputusan Prabowo menaikkan gaji patut diapresiasi dan harus dilihat sebagai angin segar bagi dunia peradilan di Tanah Air.
    Namun, dia berharap Prabowo juga memberikan perhatian kepada polisi dan jaksa guna mencegah timbulnya rasa ketidakadilan di antara para penegak hukum.
    “Supaya ada rasa keadilan sesama penegak hukum. Karena penegak hukum itu bukan hanya hakim sebenarnya, tetapi juga polisi dan jaksa. Karena kalau ada ketimpangan justru bisa memunculkan rasa ketidakadilan antara penegak hukum,” ungkap Rudianto.
    “Dan ini presiden sebagai kepala negara harus menjaga proporsionalitas ketiga penegak hukum ini. Kalau KPK kan sudah tinggi, kan? Sisa jaksa dan polisi, kalau hakim sudah naik,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan
    kenaikan gaji
    hakim di Indonesia.
    Prabowo menyatakan gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detailnya.
    “Tapi semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
    Untuk diketahui, Prabowo berulang kali menyampaikan tekadnya untuk menaikkan
    gaji hakim di Indonesia
    .
    Menurut dia, gaji hakim harus dinaikkan agar para hakim tidak mudah tergoda menerima sogokan.
    “Saya sedang merencanakan juga bagaimana menaikkan gaji para hakim kita,” ucap Prabowo, 2 Mei 2025.
    “Agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bamsoet dukung rencana TNI AD rekrut 24 ribu prajurituntuk BTP

    Bamsoet dukung rencana TNI AD rekrut 24 ribu prajurituntuk BTP

    “Mendukung rencana TNI Angkatan Darat membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan pelayanan kesehatan masyarakat,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKKPI) Bambang Soesatyo mendukung rencana Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merekrut 24 ribu prajurit baru untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

    “Mendukung rencana TNI Angkatan Darat membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara “Penyelenggaraan Komunikasi Sosial Dengan Keluarga Besar TNI Tingkat Pusat Tahun 2025” di Graha Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad), Jakarta, Rabu.

    “Mereka (calon tamtama yang direkrut) akan disebar di 514 kabupaten/kota untuk mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan. Setiap batalyon akan menggarap lahan 20 hektare,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

    Dia lantas menuturkan bahwa di era globalisasi yang semakin kompleks dan dinamis, Indonesia akan menghadapi tantangan keamanan yang jauh melampaui paradigma konvensional.

    Ancaman yang akan dihadapi, menurut dia, tidak lagi hadir dalam bentuk serangan militer langsung, melainkan telah bergeser ke bentuk yang lebih halus, tersembunyi dan multidimensional.

    Dia menyinggung salah satu konsep yang menggambarkan kondisi tersebut adalah “accelerated warfare” dan perang Generasi V yang menekankan pentingnya dominasi informasi, perang opini, pengaruh siber, serta infiltrasi budaya dan sosial.

    “Dalam kondisi ini, garis pemisah antara masa damai dan masa perang menjadi kabur. Negara dapat diserang dan dilemahkan tanpa satu pun peluru ditembakkan karena alat-alat penghancur utama kini berupa algoritma, narasi, dan manipulasi persepsi publik,” ucapnya.

    Dia membeberkan data terbaru menunjukkan peningkatan ancaman siber di Indonesia, dengan laporan bahwa serangan siber terhadap berbagai institusi pemerintah dan swasta meningkat tajam.

    Hal tersebut, lanjut dia, menegaskan betapa pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman siber yang bisa merusak stabilitas sosial dan politik.

    Untuk itu, dia mengingatkan Indonesia perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman yang berpotensi memicu hilangnya kemerdekaan dengan bahaya ancaman yang masuk dalam kategori unknown threat dan membuat Indonesia seolah ‘tidur dengan musuh”.

    Menurut dia, salah satu langkah krusial dalam menanggulangi ancaman tersebut adalah dengan memperbarui paradigma dan sistem keamanan nasional yang ada.

    “Paradigma keamanan nasional Indonesia harus bergeser menuju pendekatan keamanan komprehensif yang mengedepankan perlindungan terhadap negara, masyarakat, dan individu secara simultan,” katanya.

    Menurut dia, keterlibatan seluruh warga negara, termasuk Keluarga Besar TNI, menjadi sangat penting dalam konteks Sistem Keamanan Semesta untuk membangun kesadaran kolektif dalam menghadapi berbagai ancaman multidimensi.

    “Keluarga Besar TNI harus hadir sebagai pelurus, sebagai penyebar pesan-pesan damai, dan penjaga akal sehat masyarakat. Narasi yang dibangun harus mampu mengangkat nilai-nilai keindonesiaan yang adil, setara, dan menjunjung martabat semua golongan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut Regional 11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI,
    Nazaruddin Dek Gam
    , mengkritik keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025), Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam.
    Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
    “Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
    Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma).
    Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh.
    Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
    “Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah
    pulau Aceh
    , taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Miris! Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR Soroti Kegagalan Hukum

    Miris! Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR Soroti Kegagalan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus tragis kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda PS, ditahan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya setelah diduga memperkosa korban pemerkosaan yang tengah melapor ke kantor polisi.

    Insiden memilukan ini terjadi ketika seorang perempuan berinisial MML (25) mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo pada 2 Maret 2025.

    Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, MML justru menjadi korban kedua kalinya oleh aparat penegak hukum.

    DPR Soroti Kegagalan Sistem Hukum

    Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai, peristiwa ini adalah bentuk kegagalan sistemik paling nyata dari sistem hukum di Indonesia.

    Ia mengecam keras tindakan pelaku dan menyebut bahwa hal ini mencerminkan bobroknya pengawasan serta pembinaan internal dalam institusi Polri.

    “Ini adalah bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan rakyat,” kata Sudding, Selasa (10/6/2025).

    Menurutnya, kantor polisi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, bukan tempat yang mengancam korban. Kasus ini menunjukkan kerapuhan moral dan sistem pengawasan terhadap aparat yang berwenang.

    “Korban datang untuk mencari keadilan, malah diperkosa oleh orang yang seharusnya melindungi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan pidana berat,” ucapnya.

    Sudding mendesak agar kasus ini tidak cukup diselesaikan lewat sidang etik internal Polri. Ia menuntut proses hukum terbuka dan sanksi maksimal.

    “Tak bisa hanya diberi teguran atau sanksi ringan. Pelaku harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang transparan dan bisa diawasi masyarakat,” tegasnya.

    Kasus Terungkap Lewat Media Sosial

    Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah unggahan viral di Facebook pada Kamis (5/6/2025). Dalam unggahan itu, MML mengungkapkan bahwa dia menjadi korban pemerkosaan oleh polisi saat melapor sebagai korban.

    Aipda PS bahkan diduga mengancam MML agar tidak membocorkan peristiwa tersebut, tetapi MML akhirnya berani bersuara di media sosial.

    Setelah viral, Propam Polres Sumba Barat Daya langsung menahan Aipda PS untuk menjalani pemeriksaan intensif. Publik kini menanti langkah tegas dari Polri dan proses hukum di pengadilan.

    Kasus pemerkosaan oleh anggota polisi terhadap korban di NTT ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi hukum dan pengawasan internal Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kantor polisi harus kembali menjadi tempat aman bagi masyarakat, bukan sumber ketakutan baru, terutama bagi para korban kejahatan seksual.

  • 5
                    
                        Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
                        Nasional

    5 Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum Nasional

    Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (
    NTT
    ) sebagai bentuk
    kegagalan sistem hukum
    .
    Terlebih, kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni
    Polsek Wewewa Selatan
    .
    “Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025).
    Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.
    Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.
    “Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung,” ucap Sudding.
    Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.
    “Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya,” kata Sudding.
    Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.
    Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.
    “Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
    Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
    Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
    Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
    Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
    Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
    “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Ke Polsek untuk laporkan kasus pemerkosaan
    Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
    Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
    Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
    Setelah peristiwa itu, Aipda PS disebut meminta MML untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
    Namun, MML akhirnya memberanikan diri untuk bersuara.
    Unggahan mengenai kasus ini menyebar luas di media sosial hingga menuai perhatian publik.
    AKBP Harianto menambahkan bahwa Aipda PS sudah diperiksa oleh anggota Provos dan saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
    “Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,” ungkap Harianto.
    Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran oleh anggota, terutama yang mencoreng nama baik institusi Polri, apalagi terkait tindak pelecehan seksual oleh anggota polisi.
    “Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harianto.
    Ia menegaskan bahwa Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Revisi KUHAP Minggu Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ihwal revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP minggu depan.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RDPU tentang Revisi KUHAP yang akan dimulai pada 17 Juni 2025 siap menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Dia melanjutkan pihaknya berjanji akan terus membuka diri atas masukan berbagai elemen masyarakat terkait revisi KUHAP.

    “Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, saat ini revisi KUHAP ditunda pembahasannya oleh DPR hingga ke masa sidang berikutnya. Pada April lalu, Habiburokhman juga berjanji ada transparansi dan partisipasi publik.

    Dia membantah tudingan proses penyusunan RKUHAP dilakukan secara tertutup. Dia mengaku dan berjanji bahwa pembahasan revisi itu selalu dilakukan secara transparan dengan menerima masukan-masukan publik.

    “Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).

    Masukan KPK

    Teranyar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ikut memaparkan lima aspek yang harus masuk ke dalam revisi. Pertama, syarat pendidikan minimal penyelidik dan penyidik. 

    “Sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum. Saat ini Penyelidik dan Penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan Advokat, Jaksa dan Hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” tuturnya.

    Kedua, menghilangkan penyidik pembantu. Ketiga,pengaturan yang jelas ihwal tenggang waktu penyidikan supaya ada kepastian hukum. 

    Keempat, pengaturan jelas dan tegas atas tenggan waktu penanganan perkara saat tahap penuntutan. Kelima, pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor dugaan tindak pidana ke penegak hukum.

  • Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juni 2025

    Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi Megapolitan 9 Juni 2025

    Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Cucu Purnamasari Zulaiha disebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
    Kuasa hukum Cucu, Deni Paulus Pandie, menilai kliennya mengalami kriminalisasi dalam kasus ini sehingga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri.
    “Klien saya sendiri tidak bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, baik itu bukti saksi maupunsurat,” ujar Deni, Senin (9/6/2025), dikutip dari
    TribunJakarta.com
    .
    Deni menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu terkait dengan transaksi barter antara Cucu dan pihak lain.
    Ketia itu Cucu disebut memberikan barang asli namun menerima barang palsu sebagai imbalan.
    “Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbal baliknya palsu,” jelasnya.
    Sebelum berkas dilimpahkan, Deni sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan itu ditolak.
    “Kita akan laporkan. Kita akan laporkan ke Komisi III DPR, kita akan laporkan semua. Jadi sekali lagi, klien saya dizalimi ya, kriminalisasi, dan klien saya juga benar-benar tidak dihargai haknya,” tegas Deni.
    Kasus ini masih terus berjalan, dan pihak Cucu tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai upaya pembelaan.
    Sebelumnya diberitakan, Cucu Purnamasari Zulaiha mengaku menjadi korban dalam transaksi barter berlian senilai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès.
    Dalam kesepakatan itu, Cucu menyerahkan berlian asli sebagai ganti tas yang diterimanya dari seorang perempuan bernama Gita.
    Namun, masalah muncul saat Cucu mengetahui tas tersebut diduga palsu setelah dicek melalui situs autentikasi barang mewah.
    Meski merasa dirugikan, Cucu justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama.
    Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
    Cucu bahkan mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan dan permintaan pemeriksaan forensik tas palsu itu ditolak.
    Kuasa hukumnya menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
    Cucu berharap mendapatkan keadilan setelah menjalani status tersangka selama empat tahun, sementara kerugian yang dialaminya belum juga diselesaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejumlah Catatan Timwas DPR atas Penyelenggaraan Haji Tahun Ini

    Sejumlah Catatan Timwas DPR atas Penyelenggaraan Haji Tahun Ini

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati memaparkan sejumlah catatan hasil pengawasan langsung terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025. Sebagai anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Sari menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis dan layanan kepada Jemaah.

    “Penyelenggaraan haji tahun ini menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi secara maksimal. Kami menemukan kasus jemaah yang tidak mendapatkan penginapan layak, keluarga yang terpisah antara suami, istri dan orang tua, jumlah bus yang terbatas, hingga makanan yang kurang berkualitas,” ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).

    Menurutnya, meski haji melibatkan kerja sama lintas lembaga dan otoritas Arab Saudi, pemerintah Indonesia tetap harus menjamin pelayanan yang layak dan manusiawi bagi seluruh jemaah.

    “Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang seharusnya dijalani dengan tenang dan khusyuk. Ketika aspek pelayanan dasar tidak terpenuhi, tentu akan berdampak langsung pada kualitas ibadah jemaah kita,” jelasnya.

    Sari juga menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) hingga penegakan hukum, jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan haji.

    “Kita terbuka pada semua opsi untuk perbaikan. Tidak menutup kemungkinan dibentuk pansus dan bisa saja dilakukan penegakan hukum. Tapi yg terpenting saat ini kita fokus dulu pada pendataan masalah secara menyeluruh, agar dasar evaluasi dan perbaikannya jelas,” tegasnya.

    “Ini momentum untuk introspeksi dan memperbaiki sistem secara jujur dan terbuka. Harapan kami, tahun depan tidak ada lagi jemaah yang merasa terabaikan,” pungkasnya.

    (akn/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Anggota Komisi III DPR dukung langkah Polri wujudkan kedaulatan pangan nasional

    Anggota Komisi III DPR dukung langkah Polri wujudkan kedaulatan pangan nasional

    Sumber foto: Franky Pangkey/elshinta.com.

    Anggota Komisi III DPR dukung langkah Polri wujudkan kedaulatan pangan nasional
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 09 Juni 2025 – 18:15 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mendukung langkah konkret Polri dalam mendukung upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan nasional. 

    Martin menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran turut aktif berkontribusi dalam agenda strategis nasional.

    “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang ikut hadir dan aktif mengambil peran nyata dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan. Ini menunjukkan bahwa Polri semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan bangsa,” ujar Martin, Sabtu (7/6/2025).

    Ia mengungkit kehadiran Kapolri mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam momentum panen raya jagung kuartal II di Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), belum lama ini. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan peran sebagai bagian dari instrumen pembangunan nasional.

    “Ketika institusi kepolisian hadir di tengah-tengah petani, membantu penanaman, pengelolaan lahan, hingga distribusi hasil panen, itu bukan hal kecil. Itu transformasi besar dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontributor Elshinta, Franky Pangkey, Senin (9/6). 

    Martin menyebut langkah ini tidak hanya realistis, melainkan juga menggambarkan kemampuan institusi Polri dalam merespons persoalan riil yang dihadapi masyarakat. 

    “Ketahanan pangan adalah fondasi bagi stabilitas sosial dan keamanan nasional. Ketika Polri berkontribusi di sektor ini, itu memperkuat posisi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga ketahanan bangsa, bukan hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari aspek ekonomi rakyat,” tuturnya.

    Martin juga menyinggung bahwa Polri tercatat telah memberdayakan lebih dari 136.000 kelompok tani untuk mengelola lahan-lahan tersebut. Pada kuartal I 2025, panen jagung mencapai 118.975 ton dari 16.656 hektare lahan. 

    Sementara pada kuartal II, hasil panen meningkat signifikan, yaitu antara 1,78 hingga 2,54 juta ton. Martin menilai capaian ini bukan hanya soal angka, melainkan menunjukkan pola kerja lintas sektoral yang harus terus diperkuat ke depan.

    “Ini kerja konkret, bukan simbolik. Ini bentuk bahwa negara hadir, dan Polri menjadi bagian penting dari kehadiran itu,” ucapnya.

    Dalam mendukung produktivitas petani, Polri juga telah menyalurkan bantuan berupa 500 unit alat penguji kesuburan tanah, 50 alat pemipil jagung, 100 alat penguji kadar air, dan 100 alat pengering berkapasitas 1 ton kepada kelompok tani dan koperasi di lima wilayah Polda, yakni Kalbar, Jatim, Sulsel, NTB, dan Bengkulu. 

    Menurut Martin, sinergi antara Polri dan sektor pertanian patut diapresiasi dan terus diperluas ke daerah-daerah lainnya agar manfaatnya semakin merata di seluruh Indonesia.

    “Program ini sangat baik dan sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan. Saya berharap sinergi seperti ini bisa terus berlanjut dan melibatkan lebih banyak pihak demi memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

    Sebelumnya, dalam kegiatan panen raya di Bengkayang, Kalbar, Kapolri menyampaikan komitmen Polri dalam mendukung program kedaulatan pangan. Ia menyebut Polri menargetkan penanaman jagung di lahan seluas 1 juta hektare selama tahun 2025.

    “Suatu kehormatan dan kebanggaan bagi kami, di tengah padatnya tugas kenegaraan, Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan hadir untuk menyapa langsung para petani sekaligus memberikan semangat bagi kita semua untuk mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia,” kata Kapolri.

    Ia menambahkan, saat ini terdapat 445.600 hektare lahan siap tanam serta 922.700 hektare lahan perhutanan sosial yang sedang dalam tahap verifikasi. Apabila seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan, target 1 juta hektare bisa dilampaui.

    Sumber : Radio Elshinta