Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Rapat di DPR, Peradi Usul Bukti Petunjuk-Keterangan Ahli Dihapus di RKUHAP

    Rapat di DPR, Peradi Usul Bukti Petunjuk-Keterangan Ahli Dihapus di RKUHAP

    Jakarta

    Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar keterangan ahli dan bukti petunjuk dihapus dalam RUU KUHAP. Peradi menilai keterangan ahli cukup disampaikan dalam bentuk tertulis.

    Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Reva dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). Reva mengusulkan RUU KUHAP hanya mengatur empat alat bukti.

    “Terkait alat bukti, kami hanya menawarkan atau mengajukan hanya empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, yang kedua bukti surat,” ujarnya.

    “Yang ketiga kita tidak bisa menghindari bahwa elektronik adalah sesuatu yang merupakan suatu kemajuan dalam dunia digital, yaitu perlu bukti elektronik, selanjutnya keterangan terdakwa,” sambungnya.

    Menurutnya, bukti petunjuk dan keterangan ahli sebaiknya dihapuskan. Dia mengatakan bukti petunjuk dinilai sangat berbahaya lantaran dapat dijadikan untuk meyakini hakim.

    “Bukti petunjuk dan keterangan ahli kami mengusulkan untuk dihapuskan. Bukti petunjuk ini sangat berbahaya karena bukti petunjuk ini adalah sebuah alat bukti yang akan digunakan dalam rangka menambah keyakinan hakim, ketika alat bukti yang lain tidak menunjukkan siapa pelakunya, maka bukti petunjuk berbahaya ini,” jelasnya.

    “Karena kalau petunjuk itu bisa lebih luas dan bisa disalahgunakan, ketika hakim menjadikan petunjuk ini sebagai alat satu-satunya untuk menghukum orang, di samping alat bukti yang lain, ketika alat bukti yang lain tidak mampu menunjukkan siapa pelakunya, lalu bukti petunjuk inilah yang digunakan,” jelas dia.

    Lebih lanjut, Reva mengatakan keterangan ahli pun harus dihapus dalam RUU KUHAP sebagai bagian dari alat bukti. Menurutnya, selama ini keterangan ahli hanya dipertimbangkan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, dari penasihat hukum tak pernah dipertimbangkan.

    “Tapi ketika ahli diajukan oleh penasihat hukum, pasti tidak diterima. Kalaupun diterima itu biasanya ada kepentingan ketika dia ingin membenarkan baru diambil, tapi ketika dia tidak membenarkan itu tidak diambil,” lanjut dia.

    Padahal, kata dia, saat ini keterangan ahli merupakan bukti. Seharusnya, dia mengatakan jika keterangan ahli termasuk dalam bukti, maka hakim serta penyidik terikat dengan keterangan ahli.

    “Karena itu, kalau kemudian dalam penanganan sebuah perkara pidana memerlukan ahli, cukup dia memberikan keterangan tertulis, yang akhirnya menjadi bukti surat, tidak perlu dihadirkan di persidangan,” tuturnya.

    “Karena itu tadi, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli, tapi biasanya tidak terikat dengan keterangan ahli yang diajukan oleh penasehat hukum. Tapi kalau keterangan ahli yang diajukan oleh penuntut umum itu biasanya diterima, ini kan ada serasa ketidakadilan,” imbuh dia.

    (amw/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Sahroni DPR Sebut Harus Ada Sanksi Bagi yang Tak Patuh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan atribut yang menyerupai TNI, Polri, atau Kejaksaan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kemendagri tersebut. Menurut dia, ormas yang mengenakan seragam bercorak mirip TNI atau Polri meresahkan masyarakat.

    “Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi,” kata dia dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

    “Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” sambungnya.

    Politikus NasDem juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

    “UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, gak ada urusan,” pungkasnya.

  • Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Anggota DPR kritik Ketua PDIP Sumut atas polemik empat pulau

    Medan (ANTARA) – Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengkritik Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon atas polemik empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan menuding logikanya salah.

    “Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca di Medan, Ahad.

    Padahal empat pulau itu, lanjut dia, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Provinsi Sumatera Utara.

    Sementara Bupati Tapanuli Tengah adalah Masinton Pasaribu yang juga merupakan kader PDIP dan pernah menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 2014 hingga 2024.

    “Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” beber Hinca.

    Politikus Demokrat ini meminta Rapidin Simbolon yang juga anggota Komisi XIII DPR RI memahami konteks permasalahan sebelum berbicara.

    Sebab, tutur dia, isu empat pulau ini sudah bergulir sejak lama, dan bahkan sebelum Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

    Adapun keempat pulau yang masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Hal ini sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    “Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” jelas Hinca yang juga menjadi anggota Komisi III DPR RI ini.

    Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebelumnya mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    Pihaknya menilai, bahwa Mendagri Tito Karnavian memutuskan sepihak dan bertentangan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

    “Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

    Anggota Komisi XIII DPR RI ini menyatakan, tidak ada urgensi atas pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut, namun Mendagri Tito Karnavian seakan membangun masa lalu yang kurang baik.

    “Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Aceh maupun Sumut karena keduanya sama-sama berada di wilayah negara kita. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.

    Rapidin mencurigai polemik empat pulau itu karena adanya tambang nikel di pulau tersebut, sehingga pihaknya tidak setuju empat pulau ini dinyatakan masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

    “Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku dan nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China. Sebagai warga Sumut, saya menyataan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung dibawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut,” tegas politisi PDIP ini.

    Mantan bupati Samosir ini juga meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut lebih fokus untuk membangun Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat.

    “Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tutur Rapidin.

    Pewarta: Muhammad Said
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Desak Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dihukum Maksimal

    Komisi III DPR Desak Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dihukum Maksimal

    Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhi hukuman maksimal kepada seorang pemuda berinisial ASF yang menjual 2.500-an konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

    “Harus dihukum maksimal, karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, melibatkan banyak anak yang menjadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisir dan diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” tegas Abduh, Sabtu, 14 Juni.

    Legislator PKB tersebut menjelaskan peredaran konten pornografi anak ini bukan pertama kalinya dan selalu berulang. Mengingat kejahatan ini terorganisir dan terjadi lintas negara, menurut Abduh untuk mengatasinya perlu melibatkan banyak pihak.

    “Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” jelas Abduh.

    Mengingat dampak negatif kepada anak yang menjadi korban dari konten pornografi itu sangat besar, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini meminta kepada kepolisian, Komnas Anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.

    “Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” kata Abduh.

    Abduh melanjutkan, Indonesia darurat pornografi anak yang indikatornya diantara dapat dilihat dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2022 dimana Indonesia menduduki peringkat keempat dunia terkait kasus pornografi daring yang melibatkan anak, wajib ditangani lebih serius. Keseriusan yang disorot Abduh adalah pada bagian pencegahan peredaran konten tersebut di berbagai platform dan media daring.

    “Jika kita ingin lebih serius untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, pencegahan melalui pengawasan dan edukasi literasi digital intensitasnya mesti ditingkatkan, karena ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” kata Abduh.

    “Dalam hal pengawasan, Komdigi dan kepolisian dapat bekerja sama dengan platform maupun media daring untuk mengetatkan penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak, agar tidak mudah dibagikan,” katanya b

    “Sementara dalam edukasi literasi digital, mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” pungkas Abduh.

  • Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Hampir Rampung, Revisi KUHAP Diserahkan ke DPR Seusai Reses

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hampir selesai dan akan segera diserahkan kepada DPR.

    Sebelum diserahkan, DIM tersebut terlebih dahulu akan diparaf oleh empat institusi utama, yaitu menteri hukum, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. 

    “DIM-nya sudah hampir rampung, tinggal menunggu tanda tangan dari empat pihak tersebut sebelum kami serahkan ke DPR,” kata Supratman di Jakarta Sabtu (14/6/2025).

    Ia menegaskan, seluruh kementerian/lembaga terkait telah satu suara dalam menyusun DIM sehingga pembahasan di tingkat parlemen diharapkan akan berjalan lancar.

    Supratman menyebutkan, penyusunan revisi KUHAP sudah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai kalangan. Bahkan, sosialisasi terakhir yang dilakukan berhasil menjaring masukan dari hampir 20.000 peserta, termasuk dari kampus dan berbagai pemangku kepentingan.

    Revisi KUHAP akan segera dibahas di DPR begitu masa sidang kembali dibuka setelah reses berakhir pada 23 Juni 2025. “Mudah-mudahan masa sidang berikutnya sudah bisa mulai dibahas di parlemen,” ujar Supratman.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan elemen mahasiswa untuk menyerap aspirasi pada 17 Juni 2025. “Kami terbuka terhadap seluruh masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP,” tegas Habiburokhman.

  • Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Waka Komisi III: Bukan Hadiah, Ini Investasi

    Dukung Kenaikan Gaji Hakim, Waka Komisi III: Bukan Hadiah, Ini Investasi

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Adapun keputusan ini dinilai bukan hanya kebijakan fiskal, namun juga pernyataan moral dan arah baru dalam membenahi wajah hukum di Indonesia.

    Sari menyampaikan menaikkan gaji hakim bukan soal angka, melainkan soal kehormatan lembaga peradilan. Di tengah derasnya arus tuntutan reformasi peradilan, langkah ini dikatakan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menata kembali sendi keadilan dari hulunya melalui kesejahteraan para hakim.

    “Hakim adalah simbol keadilan. Bila mereka masih dihimpit kebutuhan hidup dasar, bagaimana bisa kita menuntut putusan yang objektif dan bebas dari pengaruh?” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

    Namun, Sari menegaskan kenaikan gaji harus diikuti oleh komitmen kuat dari para hakim untuk menjaga integritas dan independensi. Dalam hal ini, hakim bukan hanya harus merasa cukup secara materi, tetapi juga wajib menjadi contoh melalui moralitas dan keberaniannya dalam menegakkan hukum.

    Sari pun meminta Komisi Yudisial untuk tidak pasif dalam hal pengawasan terhadap hakim. Dengan gaji tinggi, pengawasan yang ketat, transparan, dan tegas harus diperkuat, termasuk dengan melibatkan peran serta masyarakat sipil.

    Ia menerangkan selama hampir dua dekade mayoritas hakim, terutama di tingkat pertama, tidak mengalami perubahan signifikan dalam kesejahteraannya. Banyak yang tinggal di rumah kontrakan, menggantungkan hidup dari tunjangan minim, dan bekerja di bawah tekanan sistemik.

    Sari melihat kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan Prabowo dalam meletakkan fondasi negara hukum yang kuat dan adil. Pemerintah tidak hanya ingin membangun infrastruktur fisik, tetapi juga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Kesejahteraan dan pengawasan harus beriringan. Ini bukan hadiah untuk hakim, ini adalah investasi negara untuk keadilan,” pungkasnya.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    JAKARTA – Kemendagri memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Warga Aceh protes, tak terima dengan keputusan Kemendagri itu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Bobby mengajak Pemprov Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam ke-empat pulau itu.

    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa ke-4 pulau tersebut milik Aceh. Mendagri Tito Karnavian mempersilahkan pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan itu untuk menggugat ke PTUN. Seperti yang diketahui, Aceh memiliki Otonomi Khusus Daerah, sehingga Aceh bisa mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.

    Polemik kepemilikan 4 pulau ini turut mendapat perhatian dari anggota dewan. Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil meyakini 4 pulau itu milik Aceh.

    Dewan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam juga mendesak Mendagri Tito segera mengembalikan kepemilikan ke-empat pulau itu ke Aceh.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri bisa menimbulkan keributan antara dua provinsi. Permasalahan kepemilikan 4 pulau ini memang telah berlangsung sejak lama. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Tak Ada Lagi Main Perkara!

    Tak Ada Lagi Main Perkara!

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim bahkan ada yang hingga 280%. Martin mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang bersih.

    “Kebijakan Pak Presiden Prabowo ini patut kita apresiasi. Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi,” kata Martin kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

    Sebab itu, dia mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut. Dia mengatakan perlindungan dan kesejahteraan hakim perlu diperhatikan, jika ingin menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

    “Pak Prabowo mengambil langkah berani dan strategis. Kita harus dukung penuh. Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai,” ujar Martin.

    Martin lantas berharap kenaikan gaji tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kualitas SDM hakim serta pengawasan lebih ketat. Menurutnya, reformasi tak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika.

    “Kita tidak ingin ada lagi cerita soal hakim yang bermain mata dengan perkara. Setelah gaji dinaikkan, tidak boleh ada alasan lagi untuk main curang. Semua harus bekerja dengan jujur dan profesional,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim. Nilai kenaikan gaji hakim hingga 280 persen.

    “Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di gedung Mahkamah Agung.

    “Dengan tingkat kebaikan bervariasi, sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen, dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah,” ujar Prabowo disambut tepuk tangan para hakim yang hadir.

    (amw/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal

    Hakim Naik Gaji Besar-besaran, Tak Ada Alasan untuk Tidak Menindak yang Nakal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI
    Prabowo Subianto
    resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim.
    Momen pengumuman kenaikan gaji ini disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah oleh para calon hakim yang mengikuti acara pengukuhan di
    Mahkamah Agung
    (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Prabowo menyatakan, gaji para hakim akan naik secara bervariasi sesuai dengan golongannya.
    “Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-
    gaji hakim
    akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo, di acara pengukuhan calon hakim, kemarin.
    Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.
    Dia menyebutkan, kenaikan gaji tertinggi itu akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
    “Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” kata Prabowo, disambut tepuk tangan meriah.
    Prabowo pun menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
    Namun, ia tak merincikan detilnya.
    “Tapi, semua hakim akan naik secara signifikan,” kata Prabowo.
     
    Tak hanya gaji, Prabowo juga menyiapkan rumah bagi para “wakil Tuhan”.
    Menurut Prabowo, rumah untuk hakim ini disiapkan karena masih ada hakim yang tidak punya rumah sehingga mereka harus menyewa atau mengontrak rumah.
    “Saya dapat laporan ada hakim yang masih apa itu kontrak-kontrak, enggak punya rumah dinas dan sebagainya,” ujar dia.
    Eks Menteri Pertahanan ini berharap pengadaan rumah untuk hakim sedang diproses dan bisa segera diberikan.
    “Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita besar-besaran akan melakukan pembangunan perumahan,” ucap dia.
    Prabowo meningkatkan gaji ini bukan tanpa sebab.
    Ia ingin agar para hakim di Indonesia sejahtera sehingga tidak bisa dibeli.
    “Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” tegasnya.
    Keputusan menaikkan gaji hakim ini, kata Prabowo, bukan untuk memanjakan para hakim.
    Sebaliknya, dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.
    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebut, lebih baik menggunakan anggaran untuk menaikkan gaji hakim daripada habis dicuri oleh maling negara.
    “Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau enggak, kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” kata Prabowo.
    Demi mewujudkannya, ia sudah menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mencari anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
    Menurut Prabowo, dirinya akan sulit menjalankan tugas eksekutif tanpa didukung yudikatif yang kuat.
    “Dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya, TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini. Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” ujar Prabowo.
     
    Kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim mendapat apresiasi serta catatan dari berbagai pihak.
    Salah satunya, Komisi Yudisial (KY) yang berpandangan, keputusan Prabowo Subianto ini juga membawa dampak signifikan dalam upaya perbaikan dunia peradilan.
    KY juga mengingatkan kenaikan gaji ini harus diikuti dengan komitmen moral sehingga para hakim semakin menjaga integritas dan independensi mereka.
    Selain itu,
    kenaikan gaji hakim
    merupakan modal bagi KY dan MA untuk tidak lagi menoleransi hakim-hakim yang menyimpang atau nakal.
    Rifai mengatakan, kondisi penghasilan hakim yang membaik seharusnya membuat MA menindak tegas hakim yang melanggar kode etik dan perilaku.
    “MA mestinya menindak tegas para hakim yang cukup bukti menyalahgunakan jabatannya,” ujar Ketua KY Amzulian Rifai, saat dihubungi Kompas.com.
    Menurut dia, kenaikan gaji dengan persentase yang signifikan seharusnya menjadi modal besar dalam menghadirkan hakim berintegritas.
    Dia juga tetap menyoroti keberadaan hakim-hakim yang memiliki perilaku korup.
    Sebab, bagi hakim-hakim korup, kenaikan gaji yang signifikan ini belum cukup besar.
    Di samping itu, kenaikan gaji hakim secara signifikan juga hanya berlaku pada hakim junior.
    “Tantangannya adalah kepada sebagian oknum yang memang berperilaku korup yang mungkin kenaikan ini masih belum cukup besar bagi mereka,” tutur Rifai.
     
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo berharap, tidak ada lagi hakim yang menerima suap dan mengeluarkan putusan peradilan atas dasar transaksional.
    Lallo mendorong para hakim betul-betul menjaga martabat dan wibawa peradilan Tanah Air.
    “Jangan kemudian lagi hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan dan sebagainya, yang sungguh-sungguh sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan kita,” ujar Rudianto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Politikus Nasdem itu mengingatkan bahwa para hakim harus bisa menjaga kepercayaan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
    Oleh karena itu, lanjut Rudianto, para hakim harus benar-benar bekerja berdasarkan nilai-nilai keadilan, dan menjadi benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
    “Jadi, hakim-hakim harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo ini dengan menjaga betul-betul nilai-nilai keadilan, dan tentu saja putusan-putusan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, DPR: Ini Momen Bersejarah

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, DPR: Ini Momen Bersejarah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkab gaji hakim adalah momentum bersejarah.

    Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Prabowo membenahi wajah hukum Indonesia.

    “Ini merupakan momen bersejarah karena menjawab aspirasi seluruh hakim di seluruh Indonesia yang telah menunggu selama bertahun-tahun,” kata Stevano kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).

    Legislator PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi Prabowo menaikkan gaji hakim di tengah efisiensi anggaran.

    “Sebagai anggota komisi hukum saya mencatat bahwa Presiden kita selalu memiliki perhatian khusus untuk membenahi wajah hukum Indonesia dalam rangka menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” katanya.

    “Maka dari itu, langkah Presiden ini tentu juga menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI dalam selalu mengawasi dan mendukung kinerja penegakan hukum,” ujar Stevano.

    Seperti yang diketahui, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim. Nilai kenaikan gaji hakim hingga 280%.

    “Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).

    Prabowo menyebut kenaikan gaji hakim bervariasi. Tertinggi adalah golongan paling junior dengan kenaikan 280%.

    “Dengan tingkat kebaikan bervariasi, sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%, dan golongan naik tertinggi adalah yang paling junior, paling bawah,” ujar Prabowo. (Pram/Fajar)