Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada

    Habiburokhman Ditelepon Dasco, DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Sudah Ada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III
    DPR RI

    Habiburokhman
    menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU
    KUHAP
    ) dari pemerintah telah diterima DPR.
    Pernyataan tersebut ia sampaikan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kolega separtainya di Gerindra.
    “Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman, kita gelar nih rapat. Saya tadi waktu Bapak bicara, ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman.
    “Jadi kalau mau raker
    kick off
    -nya besok pun sudah bisa. Tapi enggak apa-apa, kita terima dulu audiensi ini,” ucapnya.
    Habiburokhman menekankan pentingnya mempercepat pembahasan
    RUU KUHAP
    karena kondisi yang menurutnya sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah
    emergency
    . Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran
    people
    , semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang eksisting saat ini,” ucapnya.
    Habiburokhman pun menanggapi kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan urgensi percepatan pembahasan RUU tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ).
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi
    emergency
    . Harusnya teman-teman paham,” kata Habiburokhman.
    Kata Habiburokhman, pembahasan RUU KUHAP ini harus cepat menjadi UU KUHAP lantaran kondisi masyarakat sudah membutuhkan keadilan, segera.
    “YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali, Pak, yang klien kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bamsoet: Keputusan Presiden soal empat pulau tegaskan soliditas NKRI

    Bamsoet: Keputusan Presiden soal empat pulau tegaskan soliditas NKRI

    Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang bersengketa masuk ke dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi Aceh yang dinilainya menegaskan soliditas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Bambang Soesatyo juga menilai langkah cepat dan tegas Presiden Prabowo menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara itu mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.

    “Keputusan Presiden Prabowo menyudahi polemik empat pulau di kawasan Aceh Singkil patut kita apresiasi dan syukuri. Langkah cepat dan bijak ini bukan hanya menyelesaikan sebuah masalah, melainkan juga menegaskan kembali betapa solidnya fondasi NKRI,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, Presiden telah mengeliminasi pula persoalan yang sejatinya memang tidak pernah ada sebab polemik tersebut seketika mencuat, padahal Indonesia telah lama merdeka.

    “Kami sempat bingung karena tiba-tiba saja ada polemik seperti ini. Kita bukan negara baru. Sejak dahulu pembagian wilayah atau daerah sudah sangat jelas dan diperkuat dengan undang-undang serta sejumlah peraturan pemerintah,” katanya.

    Mantan Ketua DPR RI dan MPR RI itu pun mengingatkan agar energi bangsa tidak dihabiskan untuk memperdebatkan hal-hal yang tidak substantif.

    “Dengan polemik empat pulau ini diselesaikan, Pemerintah punya ruang lebih leluasa untuk bekerja demi kepentingan rakyat,” tuturnya.

    Sebaliknya, lanjut dia, seluruh elemen bangsa saatnya bersatu menghadapi tantangan ke depan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi rakyat.

    “Sekarang saatnya semua pihak fokus kembali mendukung program-program pembangunan yang nyata dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Bamsoet.

    Diketahui bahwa keempat pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6).

    “Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo Hadi.

    Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, dari pemerintah.

    Dia mengungkapkan hal itu disela-sela rapat dengar pendapat yang mengundang akademisi, mahasiswa, hingga advokat terkait RUU tersebut. Menurut dia, kini Komisi III DPR RI bisa segera menggulirkan pembahasan RUU itu.

    “Saya tadi waktu bapak bicara, telepon dari Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI) masuk. DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menilai bahwa RUU itu perlu dibahas sesegera mungkin karena sudah bersifat emergency. Pasalnya, dia menilai, UU KUHAP yang saat ini berlaku sangat tidak seimbang antara kewenangan negara dalam melakukan penyidikan dengan hak-hak bagi rakyat yang bermasalah hukum.

    “Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata dia.

    Dia mencontohkan bahwa saat ini orang yang bermasalah secara hukum belum bisa didampingi secara optimal oleh advokat, khususnya ketika masih berstatus sebagai saksi. Bahkan, kata dia, peran advokat pun hanya sebatas bisa mencatat jika mendampingi seorang tersangka.

    “Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit,” kata dia yang juga berlatar belakang advokat.

    Untuk itu, dia menegaskan bahwa KUHAP harus segera diperbaiki karena KUHAP yang lama merupakan peninggalan Orde Baru. Dia pun tidak setuju bahwa KUHAP yang lama dinilai sebagai karya yang besar.

    “Draf awal ini kita lebih concern kepada hak terdakwa dan peran advokat, karena di KUHAP itu yang face to face-nya antara negara dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum, yang seharusnya didampingi advokat,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Komisi III rapat dengan akademisi-mahasiswa serap masukan revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan akademisi dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur dan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi) guna menyerap aspirasi soal revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Selain akademisi dan mahasiswa, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, pihaknya juga mendengar aspirasi dari Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP. Pada kesempatan itu, dia mempersilakan masing-masing perwakilan kelompok itu untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mungkin ada hakim Mahkamah Konstitusi, melihat agenda hari ini, pasti salah satu UU yang paling partisipatif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Habiburokhman mengatakan bahwa komunitas advokat itu terbentuk tanpa adanya komunikasi dengan Komisi III DPR RI.

    Walaupun demikian, dia menyampaikan terima kasih kepada advokat yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHAP.

    “Enggak ada dari Komisi III minta dikawal. Begitu atensinya masyarakat, kami tampung rekan-rekan,” kata dia.

    Menurut dia, rapat tersebut merupakan mendengar pendapat umum yang tidak memerlukan kuorum sehingga rapat tersebut bisa terbuka untuk umum.

    Adapun RUU KUHAP menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

    Wakil rakyat ini menargetkan pada masa sidang mendatang RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk ke tahap pembahasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK Usulkan Revisi KUHAP Atur Ruang Penyampaian Dampak Korban di Persidangan

    LPSK Usulkan Revisi KUHAP Atur Ruang Penyampaian Dampak Korban di Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti perlu adanya hak-hak korban untuk bisa menyampaikan pendapat yang dialami terkait dengan peristiwa pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

    Menurut Ketua LPSK Achmadi, keterangan saksi yang ada selama ini dalam proses peradilan terlihat lebih cenderung kepada keterangan untuk kepentingan proses pembuktian saja. 

    Untuk itu, dia menegaskan kebolehan korban berpartisipasi dalam proses persidangan dengan pernyataan dampak korban atau Victim Impact Statement (VIS) merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak mendasar korban kejahatan.

    “RKUHAP hendaknya mengakomodasi hak korban untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses peradilan melalui pernyataan dampak kejahatan sebagai bentuk partisipasinya,” tegasnya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Lebih lanjut, Purnawirawan Polri ini menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dimuat dalam VIS di antaranya, kondisi fisik akibat kejahatan, kondisi psikis emosional, dan kondisi kerugian finansial yang diakibatkan.

    Dengan demikian, imbuhnya, LPSK mengusulkan perlu ada tambahan pasal yang mengatur hal tersebut. Misalnya saja bisa diatur pada antara bab 13 dan 14 di revisi KUHAP nantinya.

    “Perlu disisipkan satu bab tentang penyampaian dampak kejahatan yang dialami oleh korban atau dalam pasal-pasal lain yang intinya perlu mengatur tentang tersebut,” tuturnya.

    Dikatakan Achmadi, untuk hal itu pihaknya juga telah merumuskan usulan dalam empat ayat di Pasal 180A. Pertama, dampak kejahatan itu dialami dan dibuat dalam bentuk surat pernyataan tertulis.

    “Kemudian pernyataan itu memuat penderitaan korban sebagai akibat peristiwa pidana dan penderitaan korban memuat paling sedikit kondisi fisik, psikologis, kerugian ekonomi, dan kondisi lainnya yang diakibatkan tindak pidana serta dampak kejahatan yang dialami oleh korban,” urainya.

  • Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan

    Deretan Usul Peradi untuk KUHAP yang Baru: Batasi PK hingga Hapus Penyadapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perhimpunan Advokat Indonesia (
    Peradi
    ) mengusulkan penghapusan sejumlah aturan di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan tersebut diusulkan dihapus karena, menurut mereka, berpotensi disalahgunakan aparat.
    Usulan itu disampaikan saat rapat lanjutan yang membahas revisi KUHAP bersama Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Berikut beberapa usulan yang disampaikan Peradi:
    Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa mengatakan, ketentuan
    penyadapan
    telah diatur di dalam UU sektoral seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Penyadapan, terang dia, merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, yang berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, ia berpandangan, ketentuan serupa tak perlu lagi diatur di dalam KUHAP yang sifatnya lebih umum.
    “Bentuk-bentuk upaya paksa ini ada beberapa upaya paksa. Ini mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini penyadapan ini harus dihilangkan karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Sapriyanto dalam rapat, Selasa.
    Ketentuan Peninjauan Kembali (PK), menurut Peradi, sebaiknya hanya dapat dilakukan paling banyak dua kali dan hanya boleh diajukan oleh terpidana.
    Saat ini, PK yang masuk ke dalam upaya hukum luar biasa, bisa diajukan lebih dari satu kali untuk perkara pidana. Di luar perkara
    a quo
    , seperti perdata, tata usaha negara, dan agama, PK hanya bisa diajukan satu kali.
    Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasa 268 ayat (3) KUHAP. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengesampingkan putusan MK, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA.
    “Kami berharap
    peninjauan kembali
    tidak dibatasi waktu dan hanya diajukan paling banyak dua kali, ini berkaitan dengan rasa keadilan. Bisa saja ketika dia mengajukan novum yang pertama yang menganggap ini belum menguntungkan, lalu kemudian dia menemukan novum baru lagi itu bisa saja menghasilkan sesuatu rasa keadilan bagi mereka,” ucap Sapriyanto.
    Sapriyanto menyoroti lamanya proses hukum akibat banyaknya alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan PK. Menurutnya, kondisi itu bisa memperpanjang penanganan perkara dan menghambat kepastian hukum.
    Oleh karena itu, Peradi mengusulkan agar PK dibatasi hanya dua, dengan alasan  ditemukan novum (bukti baru) dan adanya putusan yang saling bertentangan.
    Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa hak untuk mengajukan PK seharusnya hanya diberikan kepada terpidana, bukan kepada penuntut umum.
    “Dan peninjauan kembali hanya milik terpidana, bukan penuntut umum,” tegas Sapriyanto.
    Peradi juga mengusulkan agar bukti petunjuk dan keterangan ahli tidak lagi dimasukkan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana dalam
    RKUHAP
    .
    “Terkait alat bukti, kami hanya mengajukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa,” kata Sapriyanto.
    Bukti petunjuk sebagaimana Pasal 184 KUHAP adalah alat bukti sah.
    Definisi “petunjuk” sebagaimana Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
    Menurutnya, bukti petunjuk sebaiknya dihapus karena dianggap berbahaya dan rawan disalahgunakan.
    Dia menjelaskan, bukti petunjuk kerap dijadikan sebagai pelengkap keyakinan hakim ketika alat bukti lain tidak mampu secara eksplisit menunjukkan siapa pelaku tindak pidana.
    Selain bukti petunjuk, Peradi juga mengusulkan agar keterangan ahli tidak lagi dimasukkan dalam kategori alat bukti.
    Menurut Sapriyanto, selama ini posisi ahli dalam proses peradilan pidana dinilai tidak netral dan justru kerap menguntungkan salah satu pihak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR buka peluang revisi UU Polri hingga UU MK usai RUU KUHAP

    Anggota DPR buka peluang revisi UU Polri hingga UU MK usai RUU KUHAP

    “Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil membuka kemungkinan bahwa akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Polri hingga revisi UU Mahkamah Konstitusi setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP selesai.

    “Barangkali ini akan menyusul perampasan aset kah, Undang-Undang Polri kah atau revisi kembali Undang-Undang Kejaksaan, atau revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan lain sebagainya,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan. Dengan KUHAP yang baru, maka semua produk hukum pun harus terintegrasi.

    Menurut dia, penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan mengundang berbagai lembaga dan pakar sudah menuju tahap akhir. Di masa sidang selanjutnya, dia mengatakan bahwa RUU KUHAP akan mulai digulirkan ke tahap pembahasan.

    Dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru harus rampung pada tahun ini guna menyesuaikan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai 2026.

    Menurut dia, tidak mungkin jika KUHP yang diberlakukan adalah yang baru sedangkan aturan hukum acara pidananya masih menggunakan produk lama. Jangan sampai, kata dia, para pencari keadilan merasa khawatir dan cemas jika KUHAP baru belum rampung.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2025.

    “Karena kalau kita lihat sejarahnya, hukum acara pidana ini sebenarnya disahkan itu di Desember tahun 1981. Nah kita ingin mengulangi lagi, mudah-mudahan di tahun 2025, di bulan Desember yang baru ini bisa kita sahkan,” katanya.

    Sepekan sebelum masa sidang selanjutnya dibuka, menurut dia, Komisi III DPR akan mengundang berbagai pihak yang memiliki kepentingan dan pengetahuan untuk menyampaikan aspirasinya mengenai KUHAP. Selain lembaga-lembaga, sejumlah organisasi mahasiswa pun turut diundang dalam rapat tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri

    Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri

    Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Nasir Djamil: Bentuk Koreksi Kepmendagri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR
    Nasir Djamil
    menyatakan bahwa langkah Presiden
    Prabowo Subianto
    yang mengambil alih polemik penetapan empat pulau yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara merupakan bentuk koreksi terhadap keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri).
    Adapun
    polemik empat pulau
    santer terdengar setelah pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
    “Pengambil alihan ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri tersebut,” kata Nasir yang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    “Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap Menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” tambah dia.
    Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya
    Aceh dan Sumatera Utara
    , terkait status administratif empat pulau tersebut.
    “Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” terangnya.
    Ia mengingatkan bahwa Aceh adalah wilayah yang memiliki sensitivitas historis dan politis karena pernah mengalami konflik bersenjata.
    Karena itu, menurutnya, penyikapan terhadap Aceh harus mengedepankan sensitivitas, bukan hanya otoritas formal.
    “Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
    Lebih lanjut, Nasir membeberkan bahwa dari sisi sejarah, administrasi, hingga penamaan pulau, empat pulau tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan Aceh.
    Namun, pada 2009, Pemerintah Aceh sempat melakukan kekeliruan dalam pengajuan data pulau.
    “Cuma memang di tahun 2009, waktu itu Aceh keliru dalam memberikan koordinat. Dan menyampaikan ada 260 pulau, tidak termasuk 4 pulau ini. Tapi itu kemudian dikoreksi, kemudian diperbaiki, kemudian diajukan tapi tidak pernah disahuti, tidak pernah diterima, tidak pernah dijawab oleh pemerintah pusat,” jelas legislator asal Aceh ini.

    Sebagai informasi, polemik empat pulau ini mencuat usai adanya keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
    Keputusan ini menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah elemen masyarakat di daerah tersebut.
    Presiden Prabowo Subianto, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan langsung terkait polemik ini.
    Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
    Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
    Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Komisi III DPR Dorong Peran LPSK dalam Revisi KUHAP Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan memperjuangkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk masuk dan berperan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai Ketua LPSK Achmadi memaparkan masukan-masukannya untuk revisi KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

    “Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut memastikan koordinasi antara pihaknya, LPSK, dan Badan Keahlian (BK) DPR akan dilakukan dengan cepat, untuk merumuskan pasal konkret terkait eksistensi LPSK dalam KUHAP baru.

    “Tinggal nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner [LPSK] didampingi dengan tenaga ahli bapak atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK DPR,” ujarnya.

    Merespons janji Habiburokhman tersebut, Achmadi mengaku pihaknya siap bergabung supaya LPSK bisa berperan dalam KUHAP baru.

    “LPSK siap bergabung dan norma yang disampaikan sangat perlu diatur [dalam KUHAP,]” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

    Sebelum itu, Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi KUHAP. Mulanya, dia menyebut saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Pertama, terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Kedua, hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana. Ketiga, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan

    Keempat, tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kelima, pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Keenam, konsep dana pemulihan korban kejahatan.

  • LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    LPSK Usulkan 6 Isu Krusial Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi membeberkan enam masukan isu krusial perlindungan saksi dan korban dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alias RKUHAP.

    Mulanya, dia menyebut bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lebih berorientasi pada tersangka, terdakwa dan kurang berorientasi kepada korban.

    Masukan pertama adalah terkait dengan fungsi perlindungan saksi dan korban sebagai sebuah subsistem peradilan pidana. Dia menyebut perlu ada pasal yang berisikan LPSK dan/atau lembaga lain yang berwenang memiliki fungsi memberikan perlindungan saksi dan korban.

    “Yang kedua adalah hak-hak yang dimiliki yang diatur bagi saksi dan korban tidak pidana,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Ketiga, lanjutnya, RKUHAP hendaknya mengakomodasi pentingnya victim impact statement (VIS) atau pernyataan dampak kejahatan yang dialami oleh korban dalam proses peradilan.

    “Kemudian yang keempat adalah tentang mekanisme hukum acara terkait restitusi, juga penting. Kemudian pengaturan terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan dana pemulihan korban,” lanjut dia. 

    Purnawirawan Polri ini menegaskan bahwa naskah penguatan perlindungan saksi dan korban telah LPSK kirim kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

    Sebagai informasi, mulai hari ini sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).