Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Ekspos Uang Sitaan dan Tersangka Dinilai Berlebihan, Pakar Minta Diatur Dalam Revisi KUHAP

    Ekspos Uang Sitaan dan Tersangka Dinilai Berlebihan, Pakar Minta Diatur Dalam Revisi KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda memandang tindakan aparat penegak hukum yang memajang uang hasil sitaan dan menunjukkan terduga tersangka dalam konferensi pers kepada publik adalah hal yang berlebihan dan tidak bermanfaat.

    Selain itu, baginya lucu bila terduga tersangka hanya disebut inisialnya, tetapi jabatannya disebut lengkap. Hal tersebut dia sampaikan kala menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

    Padahal menurutnya, praktek-praktek seperti itu seharusnya dapat dikontrol secara jelas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena selama ini dia melihat aparat hukum kerap kali bertindak sewenang-wenang.

    “Kalau menurut saya ini tindakan yang berlebihan dan itu sepertinya tidak terkontrol oleh KUHAP. Padahal orang belum tentu bersalah nih, kan baru diduga bersalah, baru jadi tersangka. Nah proses-proses ini menurut saya menggambarkan proses yang tidak wajar, proses yang berlebihan,” bebernya.

    Selain dianggap berlebihan dan tidak bermanfaat, dia juga menilai tindakan hal yang dilakukan aparat hukum tersebut dapat memengaruhi pengambilan keputusan hakim. 

    Menurutnya, ada kekhawatiran hakim bisa jadi tidak objektif dalam menilai kasus karena masyarakat sudah terlanjur beropini yang macam-macam. Padahal, orang terduga tersangka itu belum tentu benar melakukan tindak pidana.

    “Ya hormati dong hak-haknya. Jangan kemudian seolah-olah dibentuk suatu opini seolah-olah dia sudah pasti bersalah. Dan itu menyulitkan Hakim. Ya Hakim jadi kesulitan mengambil putusan sehingga kecenderungannya adalah ya sudah bersalah saja deh. Padahal nanti di pengambilan pada tingkat kasasi dibebaskan,” terangnya.

    Lebih jauh, Chairul mengatakan meskipun sistem peradilan pidana harus efektif dalam menanggulangi kejahatan (crime control), akan tetapi tetap harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan perlindungan bagi seseorang yang belum tentu terbukti bersalah.

    “Jangan sampai tindakan yang dilakukan itu mendahului proses yang seharusnya misalnya puncaknya ada di pengadilan,” ucapnya.

    Sebab itu, dia mengusulkan agar revisi KUHAP didesain secara netral, tidak semata-mata hanya berpihak pada crime control, tetapi juga due process juga perlu diperhatikan.

  • Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III
    DPR
    Habiburokhman
    menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) secara cepat.
    Jelasnya, percepatan
    pembahasan RUU KUHAP
    tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
    Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
    Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
    “Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
    DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
    Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
    “Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
    “Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
    DIM RUU KUHAP
    dari pemerintah.
    “Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
    revisi KUHAP
    .
    Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
    “Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Ribuan Massa Grib dan MAKI Hadang Eksekusi Rumah di dr Soetomo Surabaya, Tuding Ada Mafia Tanah

    Surabaya (beritajatim.com) – Ribuan massa dari organisasi Grib dan MAKI memadati kawasan Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (19/6/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi satu unit rumah nomor 55 oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini menjadi buntut dari polemik hukum berkepanjangan yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

    Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi tersebut. Ia menyebut perkara ini menyimpan banyak kejanggalan dan sarat praktik mafia tanah.

    “Kita akan terus melawan dan akan kita buktikan bahwa ada mafia tanah dibalik ini,” ujar Heru.

    Heru menyebut, ada sekitar 500 orang dari MAKI yang turun ke lapangan, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring partisipasi dari Grib dan berbagai elemen lainnya.

    Eksekusi rumah yang dilakukan hari ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

    Pembina GRIB Jawa Timur yang juga juru bicara termohon eksekusi, drg David Andreasmito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar eksekusi tidak dilaksanakan. Ia menyebut bahwa eksekusi seharusnya ditunda karena berpotensi memicu konflik sosial.

    “Rencana ada 4 ribu (anggota Grib) yang akan turun. Kita tidak ada niat, cuma inisiatif masing-masing DPC kirim orang. Saya sarankan agar tiap DPC maksimal 50 supaya kondusif,” ujar David.

    Ia juga menuding bahwa proses hukum dalam perkara ini penuh rekayasa. Menurutnya, objek sengketa diperoleh dari transaksi jual beli menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah tidak berlaku sejak 1980.

    “Sebaiknya ditunda (eksekusinya) untuk didamaikan. Sebab sudah terbukti melakukan pemalsuan. Yang menang ini calon tersangka pemalsuan, termasuk notaris. Dia beli SHGB mati sejak 1980 dari tersangka dan DPO Polda Jatim,” ujarnya.

    Lebih jauh, drg David menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat rekomendasi agar eksekusi ditunda. Ia mempertanyakan alasan pengadilan tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi meskipun sudah ada keberatan dan indikasi pelanggaran hak.

    “Kalau tetap dilakukan eksekusi ya sama saja, pengadilan, polisi ngantar perampok untuk masuk rumah,” tegasnya.

    Sementara itu, kuasa hukum dari Handoko Wibisono, pihak yang memenangkan gugatan atas rumah tersebut, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Reno Suseno selaku tim kuasa hukum, eksekusi ini merupakan hasil dari proses jual beli sah antara kliennya dengan pemilik sebelumnya, Rudianto Santoso.

    “Tanah dan bangunan klien kami itu hasil dari jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya Bapak Rudianto Santoso, bukan peninggalan dari Pahlawan Yos Sudarso seperti yang diklaimkan selama ini,” kata Reno.

    Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan eksekusi ini akan berdampak besar terhadap marwah peradilan. “Jika putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah akan dilaksanakan oleh pengadilan saja mau dilawan dan apabila sampai gagal, ke depan tentu akan menjadi preseden buruk. Eksekusi ini marwah pengadilan yang akan dipertaruhkan,” ujarnya.

    Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan gesekan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke 42 instansi, termasuk Mahkamah Konstitusi, Komisi III DPR RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.

    Kini, semua mata tertuju pada pelaksanaan eksekusi tersebut, di tengah ketegangan dan desakan dari berbagai pihak untuk membatalkannya demi menghindari konflik yang lebih luas. [uci/ian]

  • Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-undang, Tapi Gampang Dipatahkan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya kerap kali membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

    Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

    “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Menurut Ketua Fraksi Gerindra MPR RI ini, MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

    “Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard [hak untuk didengar], the right to be considered [hak untuk dipertimbangkan pendapatnya], the right to be explained [hak untuk mendapat penjelasan],” urainya.

    Habiburokhman menjelaskan, RDPU yang pihaknya lakukan sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) mendatang dengan berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

    “Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” singgungnya.

    Lebih jauh, dia menyindir bila berbicara soal partisipasi menurutnya keputusan MK juga tidak memenuhi hal itu, karena putusan hanya bergantung pada 9 hakim MK.

    “Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” tutupnya.

  • Komisi III DPR sepakat impunitas advokat masuk RUU KUHAP

    Komisi III DPR sepakat impunitas advokat masuk RUU KUHAP

    Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya sepakat untuk membuat pasal terkait impunitas bagi advokat guna dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Dia menyampaikan hal itu guna merespons usulan dari akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur. Usulan itu disampaikan karena ada advokat yang justru terjerat pidana ketika mendampingi klien.

    “Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah menyepakati impunitas advokat itu sejak dua bulan lalu, sehingga hal tersebut, kata dia, sudah diakomodasi jauh sebelum diusulkan.

    Sementara itu, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa usulan itu perlu ditekankan karena advokat bisa masuk ke penjara setelah bekerja keras membela orang yang berhadapan dengan hukum.

    Dia menilai bahwa profesi advokat tidak terlalu “sakti” saat mendampingi klien. Terkadang, kata dia, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.

    “Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan,” kata Tjoetjoe.

    Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Habiburokhman pun menargetkan bahwa di masa sidang yang dimulai pada 24 Juni 2025, RUU KUHAP akan mulai bergulir dan masuk tahap pembahasan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR Segera Rapat Panja, Target KUHAP Rampung 2 Kali Masa Sidang

    Komisi III DPR Segera Rapat Panja, Target KUHAP Rampung 2 Kali Masa Sidang

    Jakarta

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat panja membahas RUU KUHAP akan dimulai pada awal masa sidang DPR. Habiburokhman optimistis RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua kali masa sidang.

    “Insyaallah, kalau (DIM) sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    “Rapat panjanya itu bisa di awal sidang-awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” sambungnya yang baru selesai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi mengenai RKUHAP.

    Dia mengatakan, Komisi III DPR telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat hingga hari ini. Habiburokhman mengaku terbuka jika terdapat masukan-masukan lain terkait RUU KUHAP.

    “Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung,” ujarnya.

    Dia berharap KUHAP baru dapat segera terbit. Dia pun menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan dalam dua kali masa sidang.

    Untuk diketahui, DPR saat ini tengah dalam masa reses. Masa reses DPR berakhir pada 23 Juni mendatang dan DPR akan memasuki masa sidang baru.

    Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah sudah ada. Habiburokhman mengaku telah mendapatkan informasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai DIM tersebut.

    “Jadi sebenernya kalau mau raker kick-off-nya besok pun sudah bisa, tapi nggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” sambungnya.

    (amw/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP

    Habiburokhman: Pasal Impunitas Advokat Sudah Masuk Draf RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR RI

    Habiburokhman
    mengungkapkan bahwa pasal yang berkaitan dengan
    perlindungan advokat
    dari tindakan sewenang-wenang atau impunitas telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) sejak dua bulan lalu.
    Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama akademisi, komunitas advokat, dan mahasiswa, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (18/6/2025).
    “Pasal terkait
    impunitas advokat
    itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” kata Habiburokhman, yang disambut tepuk tangan dari peserta rapat, Rabu.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aspirasi kalangan advokat mengenai perlindungan dalam menjalankan tugas profesi telah menjadi perhatian serius Komisi III sejak awal proses penyusunan RUU KUHAP.
    “Jadi, yang Bapak usulkan, Bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lalu sudah kita akomodasi, Pak,” ujar dia.
    RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian penjaringan masukan publik terhadap draf revisi KUHAP, yang saat ini sedang memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR dan pemerintah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    DPR Siap Bahas Revisi KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah sudah masuk ke DPR.

    Habiburokhman mengaku dirinya baru saja ditelepon oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad tentang hal tersebut. Karena DIM dari pemerintah sudah masuk, maka rapat kerja (raker) membahas revisi KUHAP sudah bisa dimulai.

    “Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi gak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” tuturnya dalam RDPU dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Dia melanjutkan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting (emergency). Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

    Sebagai informasi, mulai Selasa kemarin sampai Jumat (20/6/2025) mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU dengan berbagai pihak guna membahas revisi KUHAP.

    “Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

  • DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    DPR Bakal Mulai Pembahasan Revisi KUHAP Setelah Masa Reses

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dimulai setelah masa reses selesai.

    Hal tersebut dia sampaikan seusai menerima telepon dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) KUHAP dari pemerintah sudah ada.

    “InsyaAllah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. InsyaAllah, di masa sidang yang akan datang kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” tegasnya kepada wartawan seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, rapat panitia kerja (panja) nantinya bisa segera membahas di awal masa sidang yang akan datang.

    Meski demikian, Habiburokhman memastikan pihaknya akan terus membuka pintu masukan atau aspirasi dari masyarakat. Selain melalui RDPU, juga bisa menyampaikan aspirasi melalui pesan WhatsApp, video call atau mengirim dokumen.

    “Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung. InsyaAllah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” jelasnya.

    Sebelumnya, dalam RDPU hari ini dia menjelaskan alasan revisi KUHAP ini harus cepat dilakukan karena saat ini sudah masuk masa genting. 

    Menurutnya, semakin lama berdebar tanpa menghasilkan sesuatu yang signifikan, semakin banyak pula orang yang menderita karena masih berlakunya KUHAP yang ada saat ini.

    “Ini sudah situasi emergency harusnya teman-teman paham. Banyak sekali Pak yang client kita yang berduit aja di perlakukan tidak adil apalagi yang tidak berduit yang orang orang susah itu gak bisa didampingi, ketika didampingi advokat nya enggak bisa debat gak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera,” terangnya.

  • Mahasiswa Trisaksi usul RUU KUHAP atur penjemputan paksa wajib izin PN

    Mahasiswa Trisaksi usul RUU KUHAP atur penjemputan paksa wajib izin PN

    Jakarta (ANTARA) – Organisasi mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi mengusulkan agar tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka atau saksi harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat, untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

    Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen mengatakan hal itu perlu diatur agar melindungi hak-hak bagi warga negara. Karena pada praktiknya, dia menilai seseorang yang dijemput secara paksa itu belum tentu otomatis menjadi tersangka.

    “Mungkin dalam praktiknya sedikit kesulitan, karena mungkin terlalu lama dari segi administrasi tapi kami juga melihat dari segi hak kami atau hak warga negara,” kata Wildan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam draf RUU yang ada, penjemputan paksa bisa dilakukan jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dalam pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga bisa menjemput paksa jika tersangka atau saksi menghindar dari pemeriksaan.

    Namun, dia mengusulkan ada penambahan pasal pada draf RUU KUHAP di Pasal 30. Dari yang semula terdapat dua ayat, dia mengusulkan agar kewajiban izin dari Ketua PN itu dimasukkan menjadi ayat ketiga.

    “Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa usulan tersebut demi menjamin bahwa tindakan dari penyidik khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan, penjemputan paksa, harus mempertimbangkan prinsip perlindungan saksi dan korban.

    “Penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.