Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • OVO dan GoPay Lebih Baik Tetap Berjalan Paralel

    OVO dan GoPay Lebih Baik Tetap Berjalan Paralel

    Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) M. Tesar Sandikapura menilai apabila merger antara layanan ride hailling Gojek dan Grab terjadi, maka layanan pembayaran digital GoPay dan OVO sebaiknya tetap berjalan secara paralel.

    Tesar menyebut kedua layanan dompet digital tersebut telah memiliki basis pengguna dan segmen pasar yang sama kuat. 

    “Kalau menurut kami, biarkan mereka tetap menjalankan bisnisnya as ussual. Jadi tetap berjalan pararel,” kata Tesar kepada Bisnis pada Kamis (27/11/2025). 

    Tesar menambahkan penggabungan kedua layanan pembayaran digital itu justru berpotensi membuat pengguna merasa gamang karena mereka sudah terbiasa dan memiliki kesetiaan pada aplikasi yang selama ini digunakan. 

    Menurut Tesar, meski sistem internal memungkinkan dilakukan konsolidasi, merek kedua layanan itu sebaiknya tetap berdiri sendiri seperti contoh penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan PT Indosat Tbk (Indosat) menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). 

    “Tetap brandnya berjalan masing-masing walau sudah merger,” katanya.

    Lebih lanjut, Tesar juga menilai skala besar yang akan dimiliki Grab dan Gojek pascamerger berisiko menghadirkan dominasi pasar yang tidak ideal bagi ekosistem. 

    “Grab dan Gojek akan menjadi pemain besar. Bisa dikatakan akan memonopoli pasar, ini sebenarnya tidak sehat, karena kompetisi sehat menjadi tidak berjalan,” katanya. 

    Sebelumnya, isu merger GoTo–Grab sempat menyita perhatian publik karena dinilai dapat mempengaruhi ekosistem transportasi daring, persaingan usaha, hingga keberlanjutan pendapatan mitra pengemudi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyampaikan regulasi terkait transportasi daring, termasuk skema komisi mitra dan kemungkinan penggabungan perusahaan aplikasi, masih dalam tahap penyempurnaan dalam rancangan peraturan presiden (perpres).

    Namun, Prasetyo kemudian mengklarifikasi pemerintah belum memulai pembahasan khusus mengenai merger antara GOTO dan Grab. Dia menyampaikan hal tersebut seusai rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam. 

    Menurutnya, pemerintah masih menunggu kepulangan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, yang sedang mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Australia. “Belum. Tunggu Pak Rosan pulang dari Australia,” ujarnya.

    Dari sisi investor, BPI Danantara Indonesia juga belum mengambil sikap. CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses negosiasi yang disebut sedang berjalan antara kedua perusahaan. Dia juga tidak memerinci kemungkinan keterlibatan Danantara dalam rencana merger tersebut.

    “Ya, itu kan mereka sedang berjalan dulu ya, biarkan dulu itu berjalan lah,” kata Rosan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025).

  • Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh

    Komisi III Singgung Kakorlantas Harus Bintang 3, Polantas Tepuk Tangan Riuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyampaikan dukungan agar pangkat Kakorlantas dinaikkan menjadi bintang tiga.
    Rano menyampaikannya di depan Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama jajaran direktorat lalu lintas (ditlantas) seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi III
    DPR RI
    , Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membahas persiapan menjelang
    Hari Natal
    dan
    Tahun Baru 2025
    .
    “Kami semuanya sudah diskusi sebetulnya, Pak Kakor, kami sepakat sebetulnya kalau untuk Kakorlantas itu harus bintang 3,” kata Rano disambut tepuk tangan meriah anggota DPR dan polantas di ruang rapat.
    Alasannya adalah untuk memberi kemudahan Kakorlantas dalam melakukan koordinasi dengan seluruh kepolisian daerah (polda).
    “Karena apa? Agar bisa berkoordinasi dengan baik di semua polda. Kan enggak mungkin kalau bintang 2 sama Kapolda dan lain-lain,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Rano mengatakan anggota Korps Lalu Lintas yang ada selalu dekat berhadapan dengan masyarakat.
    Mereka adalah ujung tombak dalam mencerminkan citra Polri.
    Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran
    Korlantas Polri
    , khususnya selama mengawal hari raya di Indonesia.
    “Jadi, Pak Kakor, saya terima kasih. Dengan adanya Pak Agus sebagai Pak Kakorlantas, ini berapa kali kegiatan, baik itu Lebaran maupun liburan, alhamdulillah tidak pernah macet, lancar, dan mengurangi tingkat kecelakaan. Ini luar biasa. Yang lebih penting adalah pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.
    “Saya lihat ada anggota dorong mobil, hujan-hujan. Ini penting, Pak Kakor. Hal-hal kecil ini yang dibutuhkan masyarakat,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BUMN Butuh Keberanian Ambil Keputusan

    BUMN Butuh Keberanian Ambil Keputusan

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyambut positif keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga pihak yang tersangkut perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi.

    Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi penghalang bagi pelaksanaan strategi bisnis di lingkungan BUMN.

    “Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN,” ujar Gus Falah, Rabu (26/11/2025).

    Gus Falah menambahkan, dalam proses persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan finansial secara pribadi.

    Karena itu, ia menilai pembatalan kasus ini menjadi sinyal positif bagi para profesional dalam mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut kriminalisasi.

    Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan,” tegasnya.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.

  • Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Menteri Hukum Siapkan 3 PP Krusial Jelang KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyiapkan tiga peraturan pemerintah (PP) krusial menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

    Tiga PP tersebut, kata dia, merupakan bagian dari 21 PP yang harus dipersiapkan sebagai turunan dari KUHAP baru.

    “Peraturan pelaksanaannya semua disiapkan, tetapi tidak semua harus menunggu. Ada tiga PP yang krusial,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Dirinya optimistis ketiga PP itu akan segera selesai dan berlaku bersamaan dengan KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Selain PP, kata dia, terdapat pula Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu aturan pendukung KUHAP dan KUHP baru.

    “Saya yakin dan percaya di tanggal 2 Januari nanti ini semua akan berlaku bersamaan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan sejauh ini KUHP maupun KUHAP baru terus disosialisasikan kepada seluruh pihak, khususnya penegak hukum hingga masyarakat, sebelum diterapkan pada tahun depan.

    Sebelumnya, Menkum pun sudah pernah mengatakan bahwa KUHAP yang baru, setelah disetujui oleh DPR RI, akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.

    “Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formil-nya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta (18/11).

    Menurut dia, KUHAP yang baru secara umum akan langsung berlaku dan tinggal menunggu pengundangannya saja. Dia mengatakan bahwa bakal ada peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP yang akan dibentuk dalam waktu dekat.

    Di sisi lain, dia meminta agar masyarakat tak mempercayai hoaks-hoaks yang beredar terkait KUHAP ini. Hal itu, kata dia, sudah diklarifikasi oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman selaku penyusun KUHAP tersebut.

    Dia mengatakan penyusunan KUHAP sudah melibatkan berbagai kalangan dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Namun, dia tak menampik bahwa ada pihak yang setuju maupun tidak setuju terhadap KUHAP tersebut.

  • DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    DPR dan pemerintah mulai bahas RUU Penyesuaian Pidana berisi sembilan pasal

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang terdiri atas sembilan pasal.

    Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sembilan pasal itu terbagi dalam tiga bab, yakni bab pertama adalah Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di Luar KUHP, bab kedua adalah Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah, dan bab ketiga adalah Perubahan Atas Undang-Undang KUHP.

    “Mengapa undang-undang ini sangat urgen? Karena merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP,” kata Eddy saat rapat panitia kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan sejumlah hal yang diatur atau disesuaikan melalui RUU tersebut, di antaranya soal pidana denda.

    Menurut dia, denda sudah diatur secara baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni denda Kategori I sampai Kategori VIII.

    “Kategori I itu maksimumnya Rp1 juta, kemudian Rp10 juta, Rp50 juta, Rp200 (juta), Rp500 (juta), Rp2 miliar, Rp5 miliar, dan Rp50 miliar,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan ada penghapusan soal pidana minimum khusus, tetapi dikecualikan untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

    Menurut dia, contoh penghapusan pidana minimum khusus, yakni untuk tindak pidana narkotika.

    Dia menjelaskan pidana minimum dihapus untuk narkotika karena salah satu penyebab penjara menjadi penuh adalah kasus narkotika. Padahal, barang bukti yang disita hanya sedikit.

    “Barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Oleh karena itu, ancaman minimumnya kita hapus, tetapi untuk maksimumnya itu tetap. Jadi, semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” katanya.

    Selain itu, Eddy menjelaskan RUU itu juga mengatur mengenai pidana kurungan yang dikonversi menjadi pidana, pidana kumulatif diubah menjadi kumulatif alternatif. Kemudian ada juga penyesuaian pidana terkait undang-undang perikanan hingga Undang-Undang Lalu Lintas.

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta pemerintah agar KUHAP yang baru disetujui untuk disahkan bisa langsung berlaku tanpa adanya penyesuaian-penyesuaian yang baru lagi.

    Oleh karena itu, dia sudah mengantisipasi hal-hal itu melalui norma-norma dan redaksi yang ada dalam KUHAP baru itu.

    “Tinggal peraturan pemerintah saja Pak. Kalau saya inventarisasi, itu kalau nggak salah ada 16 ketentuan, yang mendelegasikan aturan lebih lanjut,” kata Habiburokhman.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis ke SMAN 14 Jakarta, hingga Komisi II DPR RI meminta ada kejelasan jumlah ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Momen Hari Guru, Gibran tinjau program MBG di SMAN 14 Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 14 Jakarta, Selasa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

    Kegiatan tersebut berlangsung hanya sehari setelah Gibran kembali dari rangkaian agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Selasa, tinjauan yang dilakukan Gibran menegaskan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan melalui pemenuhan gizi peserta didik.

    Baca selengkapnya di sini.

    TNI pastikan personel gabungan telah siap untuk jalankan misi ke Gaza

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan personel gabungan dari tiga matra TNI yakni TNI AD, AL dan AU siap untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.

    “Penyiapan personel dan satuan dari TNI AD, AL, dan AU telah dilakukan,” kata Freddy kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Freddy menjelaskan, personel yang disiapkan itu memiliki kemampuan di bidang penanganan kesehatan dan pembangunan konstruksi atau dari satua Zeni.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kasus kematian Alvaro, DPR minta polisi harus lebih cepat tanggap

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih cepat tanggap dalam mengusut kasus penculikan anak, berkaca pada kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho yang sudah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pimpinan DPR RI juga akan meminta Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri untuk mendorong hal tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Prabowo pimpin evaluasi nasional Koperasi Merah Putih di Mabes TNI

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat saat memimpin langsung evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Jakarta, Selasa.

    Dikutip melalui unggahan Instagram @sekretariat.kabinet di Jakarta, Selasa, kehadiran Presiden menunjukkan bahwa agenda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar program pendukung, melainkan strategi nasional untuk membangun kemandirian.

    “Acara tersebut menjadi ajang konsolidasi besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI untuk meninjau capaian pembangunan KDKMP di seluruh Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta pemerintah tegaskan jumlah ASN kerja di IKN pada 2028

    Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pada tahun 2028, IKN direncanakan bakal menjadi ibu kota politik. Menurut dia, kejelasan jumlah ASN itu merupakan penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.

    “Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan DPR RI menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI. Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu.

    Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto. Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto adalah F. Willem Saija (unsur mantan hakim), Setyawan Hartono (Unsur mantan hakim), Anita Kadir (unsur praktisi hukum), Desmihardi (unsur praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (Unsur akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (unsur akademisi hukum) dan Abhan (unsur tokoh masyarakat).

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kataKetua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030.

    Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono. [hen/suf]

  • Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.

    Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat. 

    Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

    Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:

    F.Wilem Saija;
    Setyawan Hartono;
    Anita Kadir;
    Desmihardi;
    Andi Muhammad Asrun;
    Abdul Chair Ramadhan;
    Abhan.

    Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.

    Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

  • DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. 

    Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025. 

    Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.

    Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.

    Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

    Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Kapolri Respons Fenomena Masyarakat Lapor Damkar: Kami Lakukan Perbaikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memaksimalkan layanan hotline 110 untuk merespons aduan masyarakat.

    Pernyataan Sigit ini sekaligus merespons soal fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor pemadam kebakaran (damkar) dibandingkan dengan Poliisi.

    Oleh karena itu, Sigit mengatakan Polri harus bisa memiliki pelayanan optimal untuk merespons aduan masyarakat melalui hotline itu.

    “Kami lakukan perbaikan sehingga kemudian masyarakat yang melaporkan tidak kecewa harapan kita dengan memencet 110 maka respon segera bisa diperoleh kehadiran polisi,” ujar Sigit, di Bogor, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyebarkan barcode di sejumlah fasilitas publik untuk mempermudah masyarakat melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.

    Barcode itu akan terhubung langsung dengan bidang atau divisi profesi dan pengamanan (Propam). Setelah itu, Propam Polri bakal menindak anggota yang melanggar.

    “Tadi sudah kita tekankan bahwa propam harus segera menindaklanjuti, mungkin kalau dilihat mungkin di halte, di ruang hotel, di lift itu semuanya sudah kita pasang. Kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka propam akan langsung tangani,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui minimnya respons Polri terhadap laporan masyarakat masih lambat dibandingkan dengan Pemadam Kebakaran (Damkar).

    Berdasarkan data yang ada, respons cepat aduan masyarakat di Polri rata-rata masih di atas 10 menit. Sebaliknya, Damkar justru lebih cepat merespons aduan masyarakat dibandingkan dengan Polri.

    “Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar karena Damkar quick response-nya cepat,” ujar Dedi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).