Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Politik kemarin, Kopasgat terima MURI hingga soal revisi KUHAP

    Politik kemarin, Kopasgat terima MURI hingga soal revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (11/7). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Kopasgat diakui MURI selaku pelopor pasukan wingsuit pertama Indonesia

    Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia atau MURI sebagai satuan pertama yang memiliki pasukan penerjun wingsuit di Indonesia.

    “Dengan ini, MURI menyatakan dan meneguhkan bahwa Kopasgat TNI AU tercatat sebagai pencetak rekor Indonesia pasukan pertama yang memiliki regu terjun wingsuit di Indonesia,” kata Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri di Lapangan Tembak Djamsuri Kopasgat TNI AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Kopasgat pastikan pasukan Wingsuit akan ikut serta di Angkasa Yudha

    Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Marsma TNI Deny Muis mengatakan pasukan Wingsuit Kopasgat akan diikutsertakan dalam latihan puncak TNI AU Angkasa Yudha 2025.

    “Ya, dipastikan itu (Wingsuit Kopasgat) akan dimainkan,” kata Deny Muis saat ditemui di Lapangan Tembak Djamsuri TNI AU , Jakarta Timur, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Ketika TNI dan prajurit Prancis kompak pamerkan Tari Pacu Jalur

    Pemandangan unik terjadi di Champs-Élysées, Paris, ketika Kontingen Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama tentara Prancis memainkan Tari Pacu Jalur, Jumat.

    Kegiatan itu dilakukan personel di sela-sela kegiatan latihan parade untuk persiapan perayaan Bastille Day pada 14 Juli mendatang.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Istana bantah tarif 32 persen terkait keanggotaan Indonesia di BRICS

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kebijakan tarif resiprokal yang dikenakan Pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia sebesar 32 persen berkaitan dengan keanggotaan RI dalam kelompok ekonomi BRICS.

    Menurut Prasetyo, tarif barang impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak hanya berlaku untuk Indonesia, tetapi juga pada 21 negara lainnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi III sebut masyarakat boleh menginap di DPR pantau revisi KUHAP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 21:57 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa masyarakat boleh menginap di Gedung DPR, bila diperlukan untuk memantau proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebab, dia kebingungan terkait adanya anggapan bahwa tahapan revisi tersebut ditutup-tutupi. Menurut dia, hal tersebut demi memenuhi unsur transparansi dalam proses pembahasan revisi KUHAP.

    “Saya minta bisa nggak nih kawan-kawan, nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga nggak apa-apa. Silakan yang mau teman-teman mengikuti proses ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Selain itu, menurut dia, pihaknya juga bakal menyiapkan konsumsi untuk orang-orang yang memantau proses revisi KUHAP hingga malam. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam revisi tersebut.

    Bahkan, kata dia, rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang biasanya tidak terbuka, kini terbuka dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube milik DPR RI.

    “Silakan nanti konsumsi kami sediakan, kalau uang lembur minta ke bos ya. Tapi konsumsi, teh, kopi, gorengan, kami siapkan,” katanya.

    Menurut dia, Komisi III DPR RI juga telah bersepakat agar seluruh rapat tahapan revisi KUHAP digelar hanya di DPR RI dan tidak digelar di tempat lain, guna menghindari kecurigaan dari publik.

    Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

    Sumber : Antara

  • DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka.

    “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena khawatir akan disalahgunakan.

    Menurut Waketum Peradi Sapriyanto Refa, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain meliputi Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, penyadapan tak perlu lagi disebutkan dalam KUHAP yang baru.

    Ia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah. Artinya, upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia.

    “Dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” kata Supriyanto saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen pada 17 Juni 2025.

    Adapun isu penyadapan terus menyita perhatian Tanah Air karena menyangkut hak privasi masyarakat. Selain itu, dikhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang jika penyadapan tidak diatur secara ketat dan transparan.

  • Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Habiburokhman ungkap Alasan Belum Unggah Revisi Pasal KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan tidak bisa mengunggah secara langsung setiap revisi pasal Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Politikus Gerindra itu bercerita bahwa pada alurnya penyusunan undang-undang tahapannya dimulai melalui rapat kerja, dilanjut dengan kementerian terkait, kemudian dibentuklah panita kerja (panja).

    Panja, jelasnya, bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dia menyebut semua proses ini telah Komisi III DPR lakukan secara terbuka dan langsung (live streaming) melalui platform YouTube.

    “Memang kami belum bisa meng-upload, misalnya pasal A diubah langsung di-upload, kan menunggu pasal-pasal yang lainnya, gitu loh. Tadinya maksud kami, baru hari Senin lah [diunggah] selesai kerja tim perumus dan tim sinkronisasi,“ katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia mengklaim bahwa pihaknya, pemerintah, dan timus serta timsin bekerja simultan untuk merapikan dan menyinkronkan revisi KUHAP itu. Sebab itu, dia mengklaim adanya kesulitan bila setiap pasal yang sudah disepakati langsung diunggah ke website.

    “Toh ini kan belum diketok, ya diketoknya nanti setelah penyerahan dari timsin ke Panja, baru Panja yang anggota DPR juga ngecek lagi, gitu loh,” tegasnya.

    Waketum Gerindra ini juga mengaku daripada pihaknya dituduh macam-macam, akhirnya rapat timus dan timsin yang biasanya tidak disiarkan langsung, hari ini disiarkan langsung melalui YouTube.

    “Jadi saya enggak ngerti lagi apa yang perlu kami lakukan untuk memenuhi unsur transparansi. Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan, nginep di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam, di atas atau di bawah juga enggak apa-apa, silakan, yang mau teman-teman mengikuti proses ini,“ pintanya.

    Adapun, selama hingga konferensi pers dijalankan, pihaknya telah menyisir 150 pasal dalam revisi KUHAP. Habiburokhman menjelaskan definisi penyisiran di sini adalah penulisan dan penomorannya dirapikan lagi.

    “Jadi kita belum bisa prediksi kapan selesai. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, kita nggak tau kapan bisa selesai, kalau begitu selesai kita akan gelar rapat. Rapat itu adalah kami dijelaskan oleh tim yang kerja teknis, hasil disinkronisasi lalu kami cermati lagi,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Komisi III DPR Tegaskan Revisi KUHAP Tidak Atur soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

  • Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Komisi III DPR tegaskan penyadapan sepakat tak dibahas di revisi KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan telah disepakati untuk tidak dibahas di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Menurut dia, hal tersebut sudah disepakati pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada Kamis (10/7).

    “Teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa penyadapan akan dibahas dengan undang-undang khusus, sehingga nanti prosesnya pun akan berjalan lebih panjang lagi. Menurut dia, pengaturan penyadapan pun bakal meminta uji publik dan berdasarkan partisipasi dari masyarakat.

    Selain itu, ia pun menyayangkan terkait adanya anggapan bahwa KUHAP yang baru merupakan undang-undang yang berbahaya. Dia pun meluruskan bahwa revisi KUHAP yang sedang berlangsung saat ini justru lebih progresif dan memperkuat keadilan.

    “Kalau mendapat ketidakadilan, datang ke kantor penegak hukum, bisa bawa advokat, hampir tidak ada guna kalau dengan KUHAP yang lama. Lah kok ini yang baru, yang sangat progresif begini ingin ditolak?” katanya.

    Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI, sebagai RUU prioritas 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Komisi III DPR RI telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7). Saat ini, tahapan revisi sudah masuk ke di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Top 3 News: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Saling Klaim dan Adu Persepsi – Page 3

    Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu, sementara kepolisian telah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.

    Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.

    Belakangan, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus. Permintaan itu diamini, sehingga diadakan di salah satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.

    Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, hingga akademisi Rismon Sianipar.

    Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Sedangkan, dari pihak eksternal hadir Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.

     

    Selengkapnya…

  • Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari

    Panja Revisi KUHAP Selesaikan 1.676 DIM dalam Dua Hari

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru.

    Habiburokhman melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Meski demikian, legislatir Gerindra ini belum bisa memasang target kapan revisi KUHAP ini akan tuntas. Pasalnya, setelah disahkan di tingkat I nantinya tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) akan segera mensinkronisasikannya.

    “Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. Ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya,“ bebernya.

    Lebih jauh, Habiburokhman juga mengklaim bahwa pembahasan revisi KUHAP ini sangat terbuka dan memenuhi partisipasi bermakna (meaningful participation). Menurut dia Komisi III DPR sudah mengundang beberapa elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait.

    “Lebaran, masih suasana lebaran kami undang kok, gitu loh dan ini Anda lihat sendiri, pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua loh, gitu loh. Jadi ini silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” singgungnya.

    Sementara itu, Waketum Gerindra ini menyampaikan ada dua poin utama dalam revisi KUHAP yang dirinya sebut sebagai kado dari Komisi III DPR untuk para pencari keadilan. Pertama, berkenaan ruang bagi penyelesaian dalam konteks restorative justice yang sebelumnya tidak ada di KUHAP lama.

    “Hal lain selain restorative justice adalah, keluhan masyarakat selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ujarnya.

  • DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

    Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

    “Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

    Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

    “Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

  • Revisi KUHAP: Negara Beri Kompensasi Korban jika Pelaku Tidak Mampu Bayar Ganti Rugi

    Revisi KUHAP: Negara Beri Kompensasi Korban jika Pelaku Tidak Mampu Bayar Ganti Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA — Panitia kerja (panja) Komisi III DPR revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati negara akan memberi kompensasi jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti rugi kepada korban.

    Semula, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan substansi baru di Revisi KUHAP dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 56.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam rapat panja yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025).

    “Ini 56 juga baru kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya,” katanya.

    Dia melanjutkan, hal tersebut juga pihaknya sesuaikan dengan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang membuktikan bahwa negara itu harus hadir.

    “Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu,” terangnya.

    Dengan demikian, ujarnya, ada kompensasi dalam pengertian ganti kerugian kepada korban dan definisi ini sama dengan definisi pada UU tindak pidana kekerasan seksual. 

    Setelah itu Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanyakan kepada para anggota panja untuk menyetujui substansi baru dari pemerintah tersebut.

    “Setuju ya?” tanyanya dan kemudian dia mengetuk palu.