Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Anggota DPR: Melanggar HAM!

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah. Wacana ini mendapat sorotan berbagai pihak.

    Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan, rencana lembaga antirasuah itu berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Ia berkata, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

    “Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra dikutip, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

    “Nah, oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.

    Namun dia setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka korupsi yang telah divonis.

    “Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang,” ujar Tandra.

    “Apapun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker.

    Pasalnya, banyak tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

  • Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Habiburokhman: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan RUU KUHAP Masih Diterima

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Hal ini dia ungkapkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

    Pria yang juga Waketum Gerindra ini menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP saat ini masih berjalan dalam tahap pembahasan, sebagaimana diatur dalam UU MD3.

    Pada intinya, dia menyebut setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai bekerja, panitia kerja (panja) Komisi III DPR akan mengkaji lagi dari awal, di momen inilah akan dipertimbangkan lagi jika memang ada masukan tambahan yang memang diperlukan.

    Setelah itu, lanjutnya, panja akan melaporkan kepada Komisi III DPR untuk mendapat persetujuan apakah bisa dibawa ke tingkat pertama atau tidak. Jika misalnya sudah disahkan di tingkat pertama, maka pengesahan berlanjut ke Paripurna.

    “Kalau logika standarnya ketika di panja selesai berarti sampai di Paripurna tidak ada perubahan, tetapi tidak demikian, masih bisa sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, di Paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa secara faktanya,” katanya dalam RDP dan RDPU dengan Komnas Perempuan, LBH Apik, PBB, dan Gema Keadilan, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, itulah metode berlapis yang dianut Indonesia untuk mengesahkan Undang-Undang. Ini dilakukan dalam rangka menjaga agar tidak ada pasal-pasal yang tidak pas lagi.

    “Jadi teman-teman masyarakat, teman-teman LSM, bisa terus ngasih masukan ya, ketok palu terakhir itu adalah ketika paripurna ya. Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa mengubah apa yang sudah diputuskan,” tegasnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU.

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” pungkasnya.

  • Komisi III DPR minta koalisi sipil masuk ke DPR jika ingin bahas KUHAP

    Komisi III DPR minta koalisi sipil masuk ke DPR jika ingin bahas KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI meminta kepada sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk masuk ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, guna menyampaikan aspirasinya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), daripada menggelar aksi di luar gedung.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan siang ini ada sejumlah aktivis yang menggelar aksi terkait KUHAP di depan Gedung DPR. Menurut dia, aspirasi itu lebih baik disampaikan di rapat karena Gedung DPR merupakan rumah rakyat.

    “Kita mau tanya seperti apa? Karena kami memberikan kesempatan kepada rekan-rekan di sini, sahabat-sahabat kami ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Menurut dia, koalisi tersebut meminta agar dirinya mendatangi mereka di depan Gedung DPR. Namun, kata dia, aspirasi yang disampaikan tidak akan optimal bila hanya didengar oleh dirinya sendiri, karena aspirasi harus disampaikan ke semua fraksi partai di forum Komisi III DPR.

    “Saya cuma sendiri nggak mungkin dong. Ini kan pembahasan undang-undang ini kan oleh komisi, percuma ngomong dengan Habiburokhman sendiri. Lebih baik datang ke sini ngomong ke semua partai, insya Allah hadir,” kata dia.

    Selain itu, dia pun menilai bahwa aspirasi yang disampaikan di dalam ruang rapat akan lebih nyaman daripada di luar gedung ketika cuaca panas.

    Di sisi lain, dia pun mempersilakan kepada koalisi tersebut jika ingin memantau proses revisi KUHAP. Menurut dia, Komisi III DPR pun akan menyediakan konsumsi bagi masyarakat yang memantau revisi tersebut.

    “Jadi itu kami berikhtiar semaksimal mungkin. Ini terbuka dan bisa diikuti. Lalu dan kami membuka diri kalau ada yang ingin memberikan masukan,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa evaluasi berlapis itu bakal dilakukan agar tidak ada kebobolan pasal-pasal yang tidak pas.

    Dengan begitu, menurut dia, masyarakat hingga berbagai lembaga, masih terus bisa memberikan masukan sebelum palu sidang rapat paripurna diketuk.

    “Selama teman-teman bisa meyakinkan anggota DPR, pimpinan fraksi, masih bisa merubah apa yang sudah diputuskan,” kata dia.

    Sejauh ini, menurut dia, Komisi III DPR RI tidak pernah menolak kunjungan dari berbagai organisasi atau lembaga untuk memberikan masukan terhadap revisi KUHAP.

    Dia pun ingin agar pembahasan revisi tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

    “Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) lalu ditolak? Tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi nggak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada. Silakan selama proses ini belum paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” kata dia.

    Sejauh ini Komisi III DPR RI sudah mulai menggulirkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

    Adapun Komisi III DPR sudah menyelesaikan tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7).

    Kini Komisi III DPR sudah memasuki tahapan pembahasan revisi tersebut di tingkat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan DIM tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dapat Dukungan IMI Banten, Bamsoet Siap Maju Lagi Pimpin IMI 2025-2030

    Dapat Dukungan IMI Banten, Bamsoet Siap Maju Lagi Pimpin IMI 2025-2030

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Umum IMI periode 2025-2030. Hal ini disampaikannya usai menerima dukungan resmi dari IMI Provinsi Banten di Jakarta.

    Bamsoet menyambut baik dukungan tersebut dan mengapresiasi komitmen IMI Banten yang dinilainya sebagai salah satu provinsi paling aktif dalam membangun ekosistem otomotif yang sehat dan produktif. Menurutnya, dukungan ini bukan sekadar bentuk kepercayaan, melainkan juga amanah besar dari komunitas otomotif untuk melanjutkan transformasi IMI sebagai organisasi modern yang inklusif, produktif, dan berdampak bagi masyarakat.

    “Dukungan IMI Provinsi Banten menjadi energi moral bagi saya untuk terus berbuat lebih baik. Terlebih, IMI Banten adalah salah satu provinsi yang aktif membangun ekosistem otomotif yang sehat dan produktif. Kehadiran mereka dalam berbagai ajang, baik olahraga dan wisata otomotif, maupun kegiatan sosial, menjadikan bukti bahwa IMI bukan sekadar organisasi, melainkan gerakan kebudayaan otomotif,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

    Selama hampir lima tahun terakhir di bawah kepemimpinannya, Bamsoet menilai IMI telah menghadapi berbagai tantangan. Namun, dengan kerja kolektif dari jajaran pengurus pusat dan daerah, komunitas, serta para pemangku kepentingan, IMI berhasil berkembang menjadi organisasi yang tak hanya fokus pada balap, tetapi juga berperan dalam pembangunan karakter bangsa, penggerak ekonomi kreatif, hingga pelopor keselamatan berkendara.

    Ia juga menyoroti keberhasilan IMI dalam mendorong lahirnya regulasi penting, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2023 yang menjadi payung hukum dunia modifikasi kendaraan di Indonesia.

    “Transformasi IMI tidak berhenti pada infrastruktur olahraga otomotif semata, tetapi juga pada regulasi dan advokasi,” lanjutnya.

    Ke depannya, Bamsoet menegaskan bahwa IMI akan terus membuka ruang kolaborasi lintas sektor, mulai dari industri otomotif nasional, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha mikro. Ia menegaskan bahwa prioritas IMI lima tahun ke depan adalah memperkuat peran komunitas otomotif sebagai bagian dari diplomasi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

    “Jangan melihat IMI hanya dari lintasan sirkuit. Di balik itu, ada denyut ekonomi rakyat, anak muda yang berkarya, pariwisata yang bergerak, dan ada solidaritas yang tumbuh. Dukungan IMI Banten bukan hanya untuk saya pribadi, melainkan terhadap arah perubahan dan visi besar menjadikan IMI sebagai pilar kebangsaan berbasis otomotif,” pungkasnya.

    (ega/ega)

  • Diplomat Muda Tewas di Indekos, Nurhidayatullah Cottong: Jangan Biarkan Kasus ADP Dikubur Bersama Mayatnya

    Diplomat Muda Tewas di Indekos, Nurhidayatullah Cottong: Jangan Biarkan Kasus ADP Dikubur Bersama Mayatnya

    Dari sudut pandang teknologi, Cottong menekankan pentingnya digital forensic yang menyeluruh. Rekaman CCTV terakhir menunjukkan korban sempat membuang sampah dan kembali ke kamar pada malam sebelum kematiannya. Namun hingga kini belum jelas apakah jejak komunikasi digital, metadata perangkat, dan rekam jejak online ADP telah diperiksa secara menyeluruh.

    “Dimana forensik digitalnya? Apakah HP korban sudah ditracking? Siapa kontak terakhirnya? Apakah ada jejak ancaman digital atau komunikasi terakhir yang mencurigakan? Kalau tidak diungkap, ini cacat prosedur dan cacat teknologi,” tegas Cottong.

    Secara politik, ia juga mengkritik lemahnya sikap Kementerian Luar Negeri yang hanya bersikap pasif dan menyerahkan semuanya kepada polisi. Menurutnya, sebagai institusi yang menaungi korban, Kemenlu seharusnya membentuk tim internal independen untuk menelusuri konteks diplomatik, latar belakang penugasan, serta potensi ancaman yang dihadapi ADP.

    Tak hanya itu, Komisi I dan Komisi III DPR RI juga didesak untuk membentuk tim pengawas khusus.

    “Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan publik jika mulai muncul spekulasi ada yang sedang ditutup-tutupi,” tambahnya.

    “Autopsi medis itu penting, tapi audit terhadap keadilan juga tak kalah penting. Kita tidak butuh hasil laboratorium yang dibungkam bahasa teknis, tapi transparansi total baik itu hasil racun, profil psikologis, hingga kemungkinan ada sabotase,” ujar Cottong menutup pernyataannya.

    Kasus ADP adalah ujian bagi integritas sistem hukum, teknologi forensik, dan keberanian institusi untuk membuka segala kemungkinan. Jika dibiarkan menjadi misteri yang menguap, bukan hanya satu nyawa yang mati melainkan kepercayaan publik terhadap negara.

  • Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Polemik Amendemen KUHAP, Soal Posisi Polisi hingga Isu Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR memastikan amandemen Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara spesifik memperkuat posisi polisi.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Pasal 7 ayat 5 dianggap seakan-akan membuat polisi semakin powerfull karena disebut sebagai penyidik utama. Padahal, ujarnya, pihaknya tidak sama sekali membuat seperti itu.

    “Kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama,” katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

    Dia menerangkan, dalam KUHAP lama tidak menyebutkan penyidik tertentu seperti misalnya penyidik KPK, penyidik Tipikor, penyidik kejaksaan, hingga penyidik TNI AL. Sementara di KUHAP baru, imbuhnya, mereka akan disebutkan dan dikecualikan.

    “Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi Polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” ujarnya.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, penyidik tertentu seperti yang disebutkannya tadi akan diatur untuk bisa bekerja sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan Polri.

    “Tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri menjadi lebih powerfull oke,” tegas Habiburokhman.

    Soal Klausul Penyadapan 

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak memuat soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). 

    Hal tersebut dia sampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

    “Lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, Astaghfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” kata dia.

    Legislator Gerindra ini melanjutkan, soal penyadapan ini nantinya akan dibahas di Undang-Undang khusus terkait pernyadapan. Prosesnya pun menurut dia akan panjang lagi.

    “Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, draf revisi KUHAP yang pernah dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. 

    Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.  

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sebelumnya pula, Komisi Yudisial mengusulkan adanya sinkronisasi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) berkenaan aturan penyadapan di luar penegakan hukum pidana. 

    Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan hingga kini materi penyadapan masih belum diatur dalam KUHAP tetapi tersebar di Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Merujuk ketentuan dua beleid tersebut, Amzulian berujar upaya penyadapan dimungkinkan dalam rangka penyelidikan ataupun penyidikan dalam penegakan hukum pidana. 

    “Selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapatkan peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Progres Pembahasan 

    Adapun, saat ini panitia kerja (panja) Komisi III DPR sedang menggelar rapat dengan tim pengurus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) serta pemerintah guna menyinkronkan revisi KUHAP.

    Sebelumnya, panja Komisi III DPR telah merampungkan pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu (9/10/2025) hingga Kamis (10/10/2025). 

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merincikan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, 131 merupakan substansi baru. 

    Dia melanjutkan, tahapan selanjutnya setelah pembahasan DIM selesai adalah pihaknya akan segera mengesahkan revisi KUHAP di tingkat I. 

    “Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Isu Politik-Hukum Sepekan: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum sepekan dihiasi soal tidak diaturnya penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Selain itu, Badan Pengelola (BP) Haji dan Umrah dipastikan akan mengurus ibadah Haji 2026.

    Isu lainnya terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu juga dicegah ke luar negeri dan segera diperiksa pada pekan depan.

    Berikut lima isu politk-hukum sepekan:

    1. DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
    Komisi III DPR memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas pihaknya tidak mengatur ketentuan soal penyadapan.

    “Soal penyadapan, kita sepakati tidak dibahas di KUHAP. Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, hal ini sudah disepakati saat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah sehingga regulasi soal penyadapan akan dibahas terpisah.

    Ia menambahkan UU khusus terkait penyadapan akan memakan proses yang panjang dan pembahasan nantinya bakal dilakukan secara terbuka. “Kita uji publik, minta partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

    2. Prabowo Turun Gunung Lobi Trump, Ini Kata Istana
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, ada peluang Presiden Prabowo Subianto turun gunung menemui Presiden Donald Trump terkait tarif.

    Pertemuan tersebut untuk melobi tarif resiprokal impor Amerika Serikat (AS) yang diberlakukan Trump. Namun, istana belum memastikan jadwal pertemuan antara Prabowo dan Trump terkait pembahasan tarif ekspor produk Indonesia ke AS itu.

    “Ada (rencana pertemuan Prabowo dan Trump), tetapi saya belum bisa memastikan kapan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    3. Istana Tegaskan BP Haji Bertanggung Jawab Laksanakan Haji mulai 2026
    Istana menegaskan pemerintah akan mengalihkan tanggung jawab penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) mulai 2026.

    Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengalihan tanggung jawab pelaksanaan haji kepada BP Haji bagian dari upaya meningkatkan tata kelola haji.

    “Memang kita memiliki rencana untuk penyelenggaraan haji itu dilakukan atau dikerjakan oleh Badan Haji,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    4. Dicegah ke Luar Negeri, Riza Chalid Segera Diperiksa Kejagung

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Mohammad Riza Chalid (MRC) bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik Kejagung kini menjadwalkan pemanggilan terhadap saudagar minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather itu untuk diperiksa sebagai tersangka.

    “Jadi tentu penyidik kan masih menyusun rencana-rencana aksinya, rencana-rencana penyidikannya. Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    5.  Seusai Geledah GOTO, Kejagung Siap Periksa Lagi Nadiem pada 15 Juli

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jakarta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

    “Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dijadwalkan pada Selasa tanggal 15 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Agenda ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nadiem meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa (8/7/2025). Kejagung berharap sosok pendiri Gojek itu dapat hadir untuk memberi keterangan pada pekan depan.

    Penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada Selasa (8/7/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ada sejumlah barang disita dan sekarang sedang diverifikasi.

    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” katanya.

  • KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker – Page 3

    KPK Kaji Aturan untuk Larang Tahanan Pakai Masker – Page 3

    Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

    “Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.

     

  • Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Habiburokhman Ajak Warga Nginap di DPR Kawal RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengajak masyarakat untuk menginap di gedung parlemen guna memantau langsung pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ajakan ini ditegaskan sebagai bukti keterbukaan dan transparansi dari DPR.

    “Saya minta bisa enggak nih kawan-kawan nginap di sini bareng-bareng kalau misalnya sampai malam. Di atas atau di bawah juga enggak apa-apa,” ujar Habiburokhman di komplek parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).

    Tak hanya membuka pintu gedung, DPR juga siap menyediakan konsumsi gratis untuk masyarakat yang hadir mengawal proses legislasi tersebut. “Konsumsi kami sediakan. Teh, kopi, gorengan, silakan. Kalau uang lembur minta ke bos ya,” tambahnya.

    Habiburokhman menegaskan seluruh tahapan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR.

    Komisi III DPR juga telah menyepakati semua rapat hanya digelar di gedung parlemen, tidak di tempat lain, demi menjaga transparansi penuh. “Yang jelas enggak ada yang ditutupi, oke,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman juga menanggapi kritik tentang minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP. Menurut dia, banyak masukan masyarakat telah masuk dan menjadi bagian dalam pasal-pasal rancangan undang-undang tersebut.

    Saat ini, Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang mencapai 1.676 poin. Proses ini menjadi bagian penting dalam penyusunan ulang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Namun, proses tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP bahkan telah meluncurkan draf tandingan sebagai bentuk kritik atas penyusunan versi resmi yang dinilai tidak transparan dan kurang partisipatif.

    Dengan membuka ruang publik untuk ikut mengawal langsung proses revisi, DPR berharap bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi, terutama terhadap produk hukum yang sangat krusial seperti KUHAP.

    “Dengan semangat keterbukaan, kami undang publik ikut terlibat langsung. Mari kawal bersama RUU KUHAP agar benar-benar berpihak pada keadilan,” tutup Habiburokhman.