Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Bamsoet Kembali Dapat Dukungan IMI Jatim untuk Pimpin IMI 2025-2030

    Bamsoet Kembali Dapat Dukungan IMI Jatim untuk Pimpin IMI 2025-2030

    Jakarta – Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo, kembali mendapat dukungan penuh dari IMI Jawa Timur untuk maju pada periode kepengurusan 2025-2030. Dukungan ini melengkapi restu mayoritas pengurus IMI provinsi se-Indonesia yang sudah lebih dulu menyatakan dukungan.

    “Dukungan dari IMI Jawa Timur sangat berarti. Jawa Timur bukan hanya provinsi strategis dalam peta olahraga otomotif, tetapi juga representasi dari semangat kolaborasi dan dedikasi komunitas otomotif yang begitu kuat. Dari Kejurda hingga Kejurnas, IMI Jatim selalu menjadi tuan rumah yang tangguh dan penuh prestasi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

    Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI ini saat bertemu dalam suasana kekeluargaan pengurus IMI Provinsi Jawa Timur di Kantor Sekretariat IMI Provinsi Jawa Timur di Surabaya, hari ini.

    Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, sepanjang tahun 2024 IMI Provinsi Jawa Timur banyak menggelar event otomotif. Mulai dari drag bike, offroad, motocross, hingga touring dan slalom yang melibatkan ribuan pembalap. Sejumlah pembalap muda binaan IMI Jawa Timur juga mulai menembus kompetisi nasional bahkan internasional. Salah satunya adalah pebalap muda asal Jember Rayhan Akbar yang tahun ini tampil memukau dalam ajang Asia Road Racing Championship (ARRC).

    “Tidak hanya soal prestasi, IMI Jawa Timur juga aktif mendorong keterlibatan komunitas otomotif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program ini selaras dengan semangat IMI Pusat dalam menjadikan dunia otomotif sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi kreatif dan penguatan UMKM,” kata Bamsoet.

    Selain itu, Wakil Ketua Umum FKPPI, Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan IMI sebagai organisasi modern yang tidak hanya fokus pada prestasi olahraga. Tetapi juga memiliki daya dorong besar terhadap industri otomotif, pariwisata, hingga pendidikan karakter generasi muda melalui jalur komunitas.

    “Kita ingin IMI ke depan menjadi rumah besar bagi semua insan otomotif, dari pembalap profesional hingga pecinta otomotif jalanan. Jawa Timur menunjukkan bahwa semangat itu nyata dan bisa dijalankan dengan baik. Karena itu, dukungan IMI Jatim menjadi bagian penting dalam misi kita bersama membangun IMI yang lebih kuat, bersatu dan berdampak,” pungkas Bamsoet.

    Ketua IMI Provinsi Jawa Timur, Bambang Haribowo dan Ketua IMI Jawa Tengah, Frits Yohanes yang ikut mendampingi menegaskan, Regenerasi bukan tentang usia, tapi tentang kontribusi. Pemuda tentu penting bagi organisasi, tapi tidak serta merta menggantikan mereka yang sudah terbukti membawa hasil nyata.

    “Selama kepemimpinan Pak Bambang Soesatyo, IMI telah meningkatkan profesionalisme kejuaraan otomotif nasional. Membuka jalur prestasi ke internasional dan mendorong industrialisasi otomotif berbasis komunitas. Jika regenerasi dimaknai sebagai pengganti yang lebih baik, maka ukurannya bukan umur, tapi track record, kebermanfaatan, dan visi nyata,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pengurus IMI Provinsi Jawa Timur hadir antara lain Ketua Bambang Haribowo, Sekretaris D.T. Pramudya, Wakil Sekretaris Agus SP dan Kabid Roda Dua M. Taufik. Hadir pula Pengurus IMI Pusat Hubungan Antar Lembaga, Erwin MP serta Komunikasi dan Media, Dwi Nugroho Marsudianto. Hadir ikut mendampingi Ketua IMI Provinsi Jawa Tengah, Frits Yohanes.

    (akn/ega)

  • Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru

    Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

    Menurut dia, DPR sampai saat ini pun terus membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi undang-undang tersebut walaupun tahapan pembahasannya sudah berjalan.

    “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan KUHAP perlu dilakukan secara bersama-sama.

    “Memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna. Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/7). 

    Sumber : Antara

  • Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tidak Transparan dan Buru-buru

    Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tidak Transparan dan Buru-buru

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan.

    Puan menuturkan bahwa saat ini pula pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mengundang dan menerima masukan dari berbagai pihak atau elemen masyarakat.

    “Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Tak sampai di situ, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menekankan bahwa pembahasan revisi UU itu tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, komisi teknis terkait juga sudah membahas revisi ini sejak beberapa bulan lalu hingga sekarang.

    “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, pada Senin (14/7/2025) kemarin terdapat sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menggelar aksi unjuk rasa guna mengundang debat publik kepada DPR dan pemerintah soal revisi KUHAP.

    Merespons hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman justru mengundang mereka untuk segera datang menghampirinya di Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Silakan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa? Mereka bilang Pak Habiburokhman aja yang kesana. Lah kan saya cuma sendiri, nggak mungkin dong,” ucapnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Di lain sisi, dia juga menegaskan selama Rapat Paripurna belum dimulai, pihaknya masih bisa menerima masukan terhadap revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” kata legislator Gerindra tersebut.

  • KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    KPK Ungkap Aturan Baru Penyadapan Dalam RUU KUHAP Mempersulit Proses Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat beberapa aturan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dapat berpengaruh kepada kinerja penyelidikan kasus korupsi lembaga tersebut. 

    KPK menyebut aturan-aturan seperti penyadapan dan wewenang penyelidik KPK yang tertuang dalam rancangan revisi KUHAP menjadi sorotan, sejalan dengan focus group discussion (FGD) yang dilakukan bersama sejumlah ahli. 

    Misalnya, pasal penyadapan pada amandemen KUHAP baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sementara itu, selama ini KPK telah melakukan penyadapan sejak suatu kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan.

    Dengan demikian, apabila RUU KUHAP nantinya disahkan, maka KPK nantinya berpeluang baru bisa menyadap ketika kasus naik penyidikan. 

    “Padahal penyedapan itu penting ya untuk mendapatkan informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, dalam baik untuk menemukan peristiwa tindak pidananya, ataupun dalam konteks KPK untuk menemukan setidaknya atau sekurang-kurangnya dua alat bukti,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Di sisi lain, pasal terkait dengan penyelidik juga dinilai bisa mereduksi kewenangan penyelidik KPK. Hal itu lantaran revisi KUHAP ingin mengatur bahwa penyelidik hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidana dari suatu dugaan korupsi. 

    Sementara itu, penyelidik di KPK selama ini berwewenang hingga mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. 

    Beberapa poin permasalahan yang juga disoroti adalah tentang pengangkatan penyelidik. KPK, tegas Budi, mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik sendiri.

    Saat ditanya apabila KPK diajak untuk ikut membahas RUU KUHAP, Budi tidak menjawab secara terperinci. Dia hanya menyebut lembaganya akan menyampaikan sederet masukan itu ke DPR. 

    “KPK akan menyampaikan masukan-masukan yang saat ini masih berproses dibahas di internal nantinya kepada pemerintah,” terangnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan

    RUU KUHAP Dibahas Kilat, Presiden dan DPR Didesak Hentikan Proses yang Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
    YLBHI
    ) mendesak
    Presiden Prabowo Subianto
    dan
    DPR
    segera menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) yang sedang berjalan.
    Sebab, menurut YLBHI, pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan kilat dan melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik, dan
    hak asasi manusia
    (HAM).
    “YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” kata Ketua Umum YLBHI M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
    Isnur mengatakan, pembahasan RKUHAP di DPR dibahas dengan sangat cepat dan ugal-ugalan.
    Dia mengatakan, 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam 2 hari (10 Juli-11 Juli 2025).
    “Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik,” ujar dia.
    Isnur mengatakan, kilatnya pembahasan juga sudah terlihat sebelumnya, sebagai draf yang diusulkan DPR RI draf ini muncul tiba-tiba pada awal februari 2025, dan langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal maret 2025.
    Dia mengatakan, beberapa anggota DPR tidak mengetahui draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka dan meminta pandangan fraksi-fraksi.
    “Begitu juga ketika proses penyusunan daftar isian masalah versi pemerintah, beberapa akademisi dan ahli yang dilibatkan dalam penyusunan sebagai drafter mengakui hanya ada pertemuan 2 kali dan belum membahas draf dan bagaimana pengaturan RKUHAP ini, mereka mengakui hanya sebagai pajangan,” tutur dia.
    Di sisi lain, Isnur mengatakan, pembahasan pasal-pasal RKUHAP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan,
    undue delay
    dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHAP.
    Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah malah memperluas kewenangan penegak hukum polisi yang melegitimasi tindakan subjektif untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, penggeledahan.
    “Mirisnya subjektif polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata dia.
    Berikut ini 11 persoalan krusial yang ditemukan YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil di RUU KUHAP:
    1. Polri jadi makin
    super power
    dalam proses penyidikan membawahi penyidik non-Polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 sampai dengan 8 jo Pasal 20).
    2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik dalam tindak pidana umum.
    3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam.
    4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penyidik.
    5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerja sama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh penyidik. (Pasal 93 Ayat (5)).
    6. Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106).
    7. Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif penyidik. (Pasal 112 Ayat (3)).
    8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan—itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari.
    Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri.
    9. Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir.
    10. Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru penyidik yang akan menunjuk pengacara—bukan si tersangka yang memilih.
    Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau
    pocket lawyer
    , yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1)).
    11. Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
    Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama pemerintah, Kamis (10/7/2025).
    Pembahasan DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).
    “Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis.
    Saat ditanya apakah masih ada DIM yang tersisa untuk dibahas, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruhnya telah selesai dibahas dan ditetapkan.
    Politikus Gerindra itu merincikan bahwa pemerintah menyampaikan 1.091 usulan tetap, 295 usulan redaksional, 68 usulan diubah, 91 usulan dihapus, dan 131 usulan substansi baru.
    “Iya, sudah selesai, ada yang ngikutin enggak? Makanya saya bacain. DIM diubah 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676,” ujar Habiburokhman.
    Dengan demikian, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI sepakat untuk langsung membentuk tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aturan kontradiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi KUHAP tengah bergulir di Komisi III di tingkat Panja. Tahapan itu berlangsung setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai melakukan sinkronisasi daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP. 

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar mengidentifikasi beberapa poin di amandemen tersebut yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. “Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” terang Budi. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    “Nanti kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang masih dalam pembahasan di internal juga,” tuturnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

  • DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    DPR Desak Polri Segera Bongkar Sindikat Pengoplos Beras Premium

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat pengoplos beras premium, termasuk individu atau perusahaan.

    Menurutnya, insiden munculnya beras premium oplosan telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

    “Langkah penindakan pelaku beras premium oplosan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).

    Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran. 

    “Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.

    Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

    Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

    “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).

  • Anggota DPR minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

    Anggota DPR minta Polri bongkar beras oplosan ganggu swasembada pangan

    “Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membongkar sindikat beras oplosan yang telah merugikan rakyat dan mengganggu program Presiden Prabowo Subianto soal swasembada pangan.

    Jika tidak ditindak, dia menilai bahwa adanya kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras. Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

    “Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan. Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.

    “Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini,” katanya.

    Selain hukuman yang berat untuk pelaku, dia menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

    Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

    “Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Timbulkan efek jera untuk para pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan ada beras oplosan yang dikemas ulang sebagai produk premium telah beredar di beberapa minimarket terkenal.

    Hal itu terungkap setelah tim terkait melakukan pengambilan sampel dari berbagai tingkatan distribusi, termasuk dari beberapa minimarket dan supermarket.

    “Iya, beredar. Supermarket beredar. Itu kami ambil sampel dari sana semua,” kata Amran kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Politik kemarin, Prabowo hadiri Bastille Day hingga ODGJ dapat bansos

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day), hingga masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Presiden Prabowo tiba di Paris untuk hadiri parade Bastille Day

    Presiden Prabowo Subianto tiba di Paris, Prancis, Minggu (13/7) malam waktu setempat, untuk menghadiri parade militer hari nasional Prancis (Bastille Day) sebagai tamu kehormatan dan memenuhi undangan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Dari Brussels, Belgia, Presiden tiba di Bandar Udara Orly, Paris sekitar pukul 18:35 waktu setempat, dan kedatangan Presiden Prabowo disambut secara resmi tepat di apron bandara oleh Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone.

    Di apron bandara tak jauh dari ujung anak tangga pesawat, pasukan jajar kehormatan dari militer Prancis juga menyambut kedatangan Presiden Prabowo.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menhan minta TNI berikan penampilan terbaik saat Bastille Day 2025

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satgas Patriot II menampilkan penampilan terbaik dalam perayaan Bastille Day di Prancis demi menjaga nama baik Indonesia.

    “Seluruh anggota kontingen menjaga nama baik Indonesia dan menunjukkan disiplin serta semangat juang yang menjadi ciri khas prajurit Indonesia,” kata Sjafrie dalam siaran pers resmi Kementerian Pertahan yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

    Menurut Sjafrie, kesempatan yang diberikan Pemerintah Prancis kepada Indonesia untuk tampil di acara Bastille Day merupakan sebuah penghargaan bagi Indonesia, terkhusus TNI.

    Baca selengkapnya di sini.

    DPR terus buka masukan revisi KUHAP sebelum disahkan di paripurna

    Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna.

    Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Dua daerah gelar pilkada ulang pada 27 Agustus

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan ada dua daerah yang diharuskan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus mendatang, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kabupaten Bangka.

    “Sehingga akan digelar pilkada ulang, yakni Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus dan Kota Pangkal Pinang tanggal 27 Agustus,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Baca selengkapnya di sini.

    Menko PM sebut difabel, lansia, ODGJ akan dapat bansos abadi

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    “Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rekening penerima bansos yang main judi online otomatis ditutup

    Rekening penerima bansos yang main judi online otomatis ditutup

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online atau daring otomatis ditutup.

    “Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

    Ia mengatakan penutupan rekening penerima bansos yang bermain judi online tersebut otomatis dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Sudah otomatis PPATK menutup,” kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

    Walaupun demikian, ketika ditanya mengenai nasib penerima bansos yang diduga terlibat pendanaan terorisme, Muhaimin membantah data tersebut.

    “Enggak ada,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos merupakan pemain judi online selama tahun 2024.

    Pada rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), Ivan menjelaskan data tersebut merupakan pencocokan data antara penerima bansos dengan pemain judi online.

    Selain itu, dia mengungkapkan lebih dari 100 orang penerima bansos disebut terlibat pendanaan terorisme.

    “Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” katanya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.