Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Awas Macet! Jangan Mudik Tanggal Segini saat Libur Nataru

    Awas Macet! Jangan Mudik Tanggal Segini saat Libur Nataru

    Jakarta

    Perjalanan mudik saat libur Natal dan tahun baru 2026 akan lebih nyaman jika dilakukan dengan perencanaan. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) sudah memprediksi kapan puncak arus mudik terjadi saat libur Nataru 2026.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan puncak arus mudik bakal terjadi dua kali. Jika tidak ingin terjebak macet, sebaiknya kamu jangan pergi di tanggal-tanggal tertentu yang sudah dipetakan Korlantas.

    “Prediksi puncak itu ada dua kali. Prediksi puncak mudik pertama, itu tanggal 20 (Desember), dan prediksi puncak mudik kedua, operasi lilin itu adalah tanggal 24 (Desember),” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, dikutip Jumat (28/11/2025).

    Kakorlantas juga menyebut kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) yang tengah dibahas oleh kementerian/lembaga dapat mengubah pola pergerakan masyarakat.

    “Namun demikian, ketika kami rapat dengan kementerian dan lembaga, tanggal 22,23,24 itu nanti akan ada work from anywhere atau mungkin work from home. Itu juga nanti bisa bergeser,” ujar dia.

    “Karena nanti rangkaian untuk pergeseran yang menuju ke Trans Jawa dan Pelabuhan Merak, Lampung, itu mungkin akan mendahului,” ujarnya.

    Tidak hanya mudik, arus balik libur Nataru 2026 juga diprediksi akan terbagi dalam dua gelombang besar.

    “Prediksi kami dengan stakeholder yang sudah kami rapat itu tanggal 28 (Desember 2025), termasuk juga di penyeberangan, termasuk juga di jalan tol, termasuk jalan arteri, dan mudik arus balik yang kedua itu adalah tanggal 4 (Januari 2026),” kata Agus.

    Ia menyebut bahwa pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan WFA maupun WFH pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 sehingga prediksi puncak arus balik pun bisa berubah.

    Untuk mengamankan pergerakan jutaan kendaraan ini, Korlantas akan menggelar Operasi Lilin 2025 pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Rekayasa lalu lintas sepertione way,contra flow bakal diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

    Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ada empat klasterisasi pengamanan lalu lintas di dalam Operasi Lilin 2025.

    Klaster pertama adalah jalur tol, termasuk juga di jalan arteri, jalan provinsi, hingga jalan alternatif. Klaster kedua adalah pelabuhan dan penyeberangan. Klaster ketiga adalah pusat keramaian, tempat wisata, dan tempat perayaan Tahun Baru 2026. Klaster terakhir adalah tempat ibadah.

    (riar/dry)

  • Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Kakorlantas Cek Kesiapan Posko Operasi Lilin 2025, Ada Drone-Mobil Command Center Canggih

    Bekasi

    Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengecek kesiapan dan simulasi Posko Operasi Lilin 2025 di Command Center KM 29, Cikarang Utara, Bekasi. Dia mengecek tempat, perangkat dan seluruh fasilitas yang akan digunakan selama periode operasi lilin selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/11/2025) pengecekan dimulai pukul 9.10 WIB. Irjen Agus didampingi anggota Komisi III Hinca Pandjaitan, Plt Dirut Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Lalu Lintas Dirjen Perhubungan Darat Rudi Irawan, Direktur Teknik ASDP Nana Sutisna, Ketua Tim Akselerasi Komdigi Agus Setio.

    Turur mendampingi Kakorlantas, di antaranya Karorenmin Brigjen Puji Santosa, Dirkamsel Korlantas Brigjen Prianto, Kabag Ops Korlantas Kombes Aris Syahbudin. Hadir pula Kabagrenmin Korlantas Kombes Made Agus, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

    Pertama Irjen Agus dan rombongan mengecek kesiapan mobil command center. Mobil itu berfungsi sebagai operator pemantau lalu lintas yang bisa berjalan ke manapun.

    Mobil Command Center itu dilengkapi dengan berbagai fitur yang terhubung langsung dengan sistem di Korlantas Polri. Setiap unit mobil ini terintegrasi dengan drone yang dikendalikan dan dipantau langsung dari dalam mobil.

    Fitur ini menjadikan Mobil Command Center sebagai kendaraan operasional yang mandiri dan mampu memberikan laporan situasi secara langsung. Laporan akan langsung diterima masyarakat maupun ke pusat kendali kepolisian.

    Kakorlantas cek kesiapan posko Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Selanjutnya dia melihat mobil pembawa drone ETLE quad copter. Drone tersebut berfungsi untuk memantau langsung lalu lintas, sensor pelat nomor hingga face recognition.

    Drone ETLE ini tersambung langsung dengan mobil Command Center. Drone akan menampilkan setiap visual lalu lintas.

    Selain itu Irjen Agus mengecek kesiapan mobil Road Accident Rescue (RAR). Fasilitas pada kendaraan adalah keberadaan Hydraulic Spreader.

    Fungsi fasilitasnya untuk membongkar bodi kendaraan secara cepat dan aman untuk mengevakuasi korban yang terjebak di dalam mobil yang mengalami kecelakaan.
    Selain itu, mobil ini dilengkapi dengan teknologi canggih seperti drone nirawak dan 3D scanner yang membantu proses dokumentasi dan analisa kejadian.

    Kemudian Korlantas Polri juga dilengkap dengan pesawat nirawak berukuran besar. Pesawat ini akan digunakan untuk memantau lalu lintas dengan jarak yang lebih jauh dari drone.

    Pesawat ini memiliki kemampuan jelajah sampai 20 kilometer dari pangkalan dengan kemampuan memperbesar gambar (zoom) hingga 30 kali. Adapun pangkalan drone dirancang portabel sehingga bisa berpindah tempat.

    Kakorlantas cek kesiapan mobil command center untuk Operasi Lilin 2025 (Taufiq/detikcom)

    Pesawat tanpa awak ini bisa mengoptimalkan titik buta. Apalagi tidak setiap titik jalan tol ada CCTV.

    Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan Operasi Lilin 2025 akan diperkuat dengan penggunaan teknologi digital canggih yang terintegrasi di Command Center KM 29. Irjen Agus mengatakan fasilitas ini akan menjadi pusat kendali utama pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).

    Hal itu disampaikan Irjen Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Irjen Agus mengatakan Command Center Km 29 memungkinkan pemantauan arus lalu lintas dan situasi keamanan di seluruh Indonesia dari satu titik.

    “Kami sudah melakukan rencana pengamanan menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga, ketika terjadi kepadatan, ketika terjadi perlambatan arus, kita bisa melihat di satu ruangan yang nanti bagaimana kita bisa membuat skenario cara bertindak yang tepat,” ujarnya.

    Irjen Agus mengatakan pelaksanaan Operasi Lilin akan dimulai pada 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Dia memastikan seluruh jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan Operasi Lilin 2025 agar libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, nyaman dan lancar.

    Halaman 2 dari 3

    (hri/hri)

  • Tilang Manual Disangka Cari Duit, Polisi Baru Nyetop Sudah Dicurigai

    Tilang Manual Disangka Cari Duit, Polisi Baru Nyetop Sudah Dicurigai

    Jakarta

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengungkapkan saat ini sangat membatasi penggunaan tilang manual. 95 persen penindakan pelanggaran lalu lintas didominasi oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

    Irjen Pol. Agus menyatakan terbuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR terkait adanya isu ketidakpercayaan publik terhadap Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat bertugas di lapangan.

    “Kebijakan kami 95 (persen) penegakan hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang sekarang sudah nasional. Hampir semua polda sudah melakukan penegakan ETLE, dan tidak ada komplain, komplainnya kecil,” kata Agus.

    “Tapi kalau tilang (manual), polisi baru memberhentikan saja sudah dicurigai, oh ini cari duit, padahal tidak,” ungkap dia.

    “Maka dari itu kebijakan kami, atas petunjuk bapak Kapolri, 95 persen kami tindak ETLE, 5 persen baru menggunakan tilang. Ini cukup bagus,” tambahnya lagi.

    Irjen Agus menekankan perubahan filosofi dalam berinteraksi dengan pengguna jalan. Polantas kini diminta untuk lebih humanis dan mengedepankan edukasi, bukan penegakan hukum.

    “Bahkan kami juga punya filosofi senyum polantas adalah marka utama,” ujarnya.

    “Kami sekarang tidak mau berbenturan dengan pengguna jalan. Harus kami rangkul, kami ajak ngopi, kami aja cangkrukan, agar supaya polantas Polri diterima di tengah-tengah masyarakat,” terang Agus.

    Implementasi ETLE secara nasional disebut Irjen Agus telah menunjukkan hasil yang fantastis dalam penegakan hukum dan bahkan berkontribusi besar pada kas negara. Saat ini, jumlah kamera ETLE di seluruh Indonesia baru mencapai 2.502 unit. Namun, meski jumlahnya masih terbatas, intervensi dan revitalisasi sistem telah mendongkrak efektivitasnya.

    Dia menguraikan sebelum intervensi, capture pelanggaran hanya 1,71 juta. Setelah revitalisasi, angkanya melonjak menjadi 8 juta capture. Kenaikan ini mencapai 387 persen.

    Kemudian pembayaran denda. Dari semula hanya 22.480, kini naik drastis menjadi 392.214. “Naik 1.645 persen ini denda tilang, masuk kas negara,” kata Agus.

    “Mimpi kami ada 5.000 ETLE (di seluruh Indonesia), sehingga betul-betul orang itu tidak harus ada polisi, dia takut apabila dia melanggar, ter-capture, tervalidasi, terkirim,” katanya.

    Mengutip contoh dari luar negeri, ia yakin digitalisasi penegakan hukum bisa memberikan dampak ekonomi signifikan.

    “Di Belanda, ETLE bisa memberikan kontribusi negara 15 triliun dalam satu tahun. Di Indonesia pasti bisa, ketika nanti konsisten daripada penegakan hukum bertransformasi digital,” pungkasnya.

    (riar/dry)

  • Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

    Dulu Kalau Ada yang Minta Dikawal Polisi Harus Layani, Sekarang Nggak Bisa Lagi

    Jakarta

    Aktivitas pengawalan yang dilakukan kepolisian makin diperketat. Kalau sebelumnya polisi harus melayani permintaan, kini tak bisa sembarangan lagi.

    Korlantas Polri telah membekukan penggunaan ‘Tot Tot Wuk Wuk’ alias strobo dan sirene. Ini lantaran penggunaannya mengganggu masyarakat. Meski begitu, aktivitas pengawalan masih tetap ada. Tapi aktivitas pengawalan itu kian diperketat. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri irjen Pol. Agus Suryonugroho menyebut kini pengawalan tak bisa asal dilakukan. Aturannya makin ketat, tak seperti dulu kalau ada permintaan pengawalan pihak kepolisian harus melayani.

    “Jadi banyak yang kami tarik, karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani. Tetapi sekarang tidak, ada aturannya yang jelas dan untuk pengawalan ada prioritas,” tegas Agus dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR.

    Menurut Agus, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan daftar pejabat yang berhak mendapat prioritas sekaligus pengawalan. Langkah ini dilakukan agar penggunaannya jadi lebih tertib.

    “Dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak,” sambung Agus.

    Siapa Pejabat Boleh Dikawal?

    Untuk diketahui, pejabat memang mendapat pengawalan. Pengawalan yang dilakukan kepolisian terhadap pejabat itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    Lebih lanjut pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan, pejabat negara sebagaimana disebutkan pada pasal 8 ayat 1 meliputi:

    1. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    2. Ketua/Wakil Ketua MPR
    3. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD
    4. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung
    5. Hakim Agung
    6. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
    7. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial
    8. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
    9. Menteri atau pejabat setingkat Menteri
    10. Gubernur/wakil gubernur
    11. Bupati atau Walikota

    Pejabat tersebut mendapat masing-masing dua personel yang bertugas sebagai ajudan. Kemudian ada juga enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai personel pengamanan dan pengawalan.

    (dry/din)

  • DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    DPR Usul Korlantas Polri jadi Balantas yang Dipimpin Jenderal Bintang 3

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengusulkan agar korps lalu lintas (Korlantas) Polri agar bisa diubah menjadi badan lalu lintas alias Balantas.

    Hal tersebut disampaikan DPR dalam kesimpulan usai melakukan rapat bersama Korlantas Polri dan Ditlantas jajaran di kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).

    “Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin Kompleks Komisi 3 DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri, Balantas Polri,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

    Dia menambahkan badan teranyar itu bakal dipimpin oleh anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.

    “Berpangkat bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.

    Selain itu, DPR juga telah menyimpulkan agar Kakorlantas bisa meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Nataru 2025-2026.

    Peningkatan itu dilakukan dengan menjaga keamanan dengan mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif, sehingga keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia dapat diwujudkan.

    Adapun, DPR juga mendukung Korlantas Polri untuk melakukan optimalisasi kerja di bidang penegakan hukum melalui tilang elektronik alias ETLE dan pelayanan bidang regident publik melalui sejumlah aplikasi.

    “Mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas pelayanan publik dan di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center [ISDC] untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hinca.

  • 8
                    
                        Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
                        Nasional

    8 Singgung 'Tot Tot Wuk Wuk', Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal Nasional

    Singgung Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas: Kalau untuk Anggota Dewan Kita Kawal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkelakar tetap mengawal anggota Dewan ketika sedang membahas soal pengawalan ‘tot tot wuk wuk’.
    Candaan ini disampaikan Agus di hadapan jajaran Komisi III
    DPR
    RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
    “Kalau untuk
    anggota dewan
    kita kawal semuanya, Pak, tidak berani kami, Pak,” ucap Agus, sambil tertawa.
    Dalam kesempatan ini, Korlantas menjelaskan pihaknya membekukan sementara pengawalan dengan suara sirene ‘tot tot wuk wuk’.
    Dia mengatakan, pembekuan sirene ini juga sedang dalam tahap evaluasi.
    “Kami bekukan untuk sementara, Pak, dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini. Terus terang, kami akan evaluasi, dan ini dampaknya sangat positif, Pak,” ucap dia.
    Menurut dia, Korlantas sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk membuat skala prioritas dalam memberikan pengawalan.
    “Ada aturan yang jelas dan bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, dan kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ucap Agus dalam rapat.
    Diketahui, muncul gerakan ‘
    Stop Tot Tot Wuk Wuk
    ‘ sempat viral di ruang publik dan media sosial pada beberapa bulan lalu.
    Kampanye ini muncul sebagai respons kejenuhan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan, termasuk oleh kendaraan pejabat yang sedang tidak bertugas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III usulkan Korlantas Polri jadi Badan Lalu Lintas

    Komisi III usulkan Korlantas Polri jadi Badan Lalu Lintas

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI mengusulkan agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berganti status menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas) Polri dan dipimpin oleh jenderal polisi bintang tiga.

    Usulan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam rapat bersama Korlantas Polri di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

    “Komisi III DPR RI merekomendasikan Korps Lalu Lintas Polri menjadi menjadi Balantas Polri atau berpangkat bintang tiga sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hinca saat membacakan kesimpulan rapat.

    Alasan usulan kenaikan status tersebut karena Korlantas Polri memiliki tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks.

    Selain peningkatan status, Komisi III juga meminta Kepala Korlantas Polri dan jajaran untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    “Menjaga pemeliharaan keamanan yang mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif sehingga dapat mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Hinca.

    Tidak hanya memberikan rekomendasi, Komisi III turut mengapresiasi dan mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi atau revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum, pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi (regident) melalui SIGNAL dan SINAR, serta Indonesia Safety Driving Center (ISDC) untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel.

    Diketahui, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Lilin 2025 pada tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.

    Operasi tersebut akan berfokus pengamanan lalu lintas selama masa Nataru.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Semua Anggota Dewan Tetap Dikawal

    Semua Anggota Dewan Tetap Dikawal

    Jakarta

    Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut pembekuan sirene dan rotator masih terus dievaluasi. Di sisi lain, Kakorlantas memastikan pengawalan terhadap sejumlah pihak prioritas, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetap dilanjutkan.

    Agus mengungkapkan hal ini di rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/11/2025). Dia menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah memberikan dampak positif. Oleh karena itu, kebijakan ini masih terus dipertahankan sembari menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.

    “Sampai kapan pembekuannya (tot tot wuk wuk) ini? Tentunya akan kami evaluasi. Dampaknya ini cukup positif,” kata Agus.

    “Tot tot wuk wuk sementara ini kami bekukan, termasuk kami evaluasi, Pak, proses jalannya pengawalan.”

    Agus menyebut adanya penarikan terhadap permintaan pengawalan. Ia menegaskan bahwa kini ada aturan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan pengawalan.

    “Jadi banyak yang kami tarik, karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, minta, harus kami layani. Tetapi sekarang tidak, ada aturannya yang jelas.”

    Meski sirene dan rotator dibekukan, Kakorlantas memastikan bahwa pengawalan terhadap pejabat negara dan pihak yang memiliki kepentingan prioritas tetap dilakukan. Korlantas saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan Sekretariat Negara (Setneg) untuk menentukan daftar pasti pihak yang berhak mendapat prioritas pengawalan.

    Secara spesifik, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa anggota DPR RI adalah salah satu prioritas yang mendapatkan pengawalan.

    “Bahkan untuk pengawalan adalah prioritas, kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan tidak harus dikawal, kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya, Pak. Tidak berani kami, Pak,” ujarnya lagi.

    (riar/rgr)

  • Kakorlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru

    Kakorlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memproyeksikan bakal ada 2,9 juta kendaraan yang bakal meninggalkan Jakarta pada periode libur Natal dan Tahun Baru Nataru 2025-2026.

    Agus mengatakan jumlah kendaraan tersebut meningkat 0,9% (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode liburan Nataru pada 2024.

    “Kami laporkan proyeksi volume lalin keluar Nataru. Proyeksinya 2,915.318 kendaraan. Kalau prediksi Nataru hanya ada peningkatan 12,2% terhadap [aktivitas] normal. Naik 0,9% (26,328) terhadap 2024,” ujar Agus saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/11/2025).

    Berdasarkan data yang ada, Agus menjelaskan jutaan kendaraan itu mengarah ke Cikupa, Merak sebanyak 888.000 kendaraan; 960.000 kendaraan mengatah ke Tol Trans Jawa; 672.000 mengarah ke Bandung termasuk Ciawi.

    Agus menambahkan perhitungan mobilitas kendaraan ini sangat menentukan pihaknya dalam menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun arteri.

    “Traffic accounting ini sangat menentukan kondisi arus lalu lintas di jalan tol termasuk beban di arteri. Ketika nanti kita lakukan one way antar tol dan Arteri harus seimbang,” imbuhnya.

    Dengan demikian, kata Agus, penerapan atau penindakan untuk mengantisipasi penumpang kendaraan saat libur panjang Nataru 2025-2026 bisa optimal dengan adanya data tersebut.

    “Sehingga cara bertindaknya harus ada perhitungan dengan parameternya,” pungkasnya.

  • Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU itu dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel, mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.

    “Diusulkan sebagai RUU usul inisiatif Badan Legislasi,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya Badan Legislasi DPR RI juga sudah membahas soal hukum secara umum atau universal. Selanjutnya, pihaknya akan membahas spesifik kepada hukum pidana, karena penyadapan yang dimaksud adalah yang terkait dengan pidana.

    Selain itu, dia mengatakan Baleg DPR RI juta mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Dia menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini.

    “Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali.

    Dia menjelaskan, penyadapan akan diatur secara khusus di UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Menurut dia, pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.