Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Cerita Serbuan Peretasan Bikin Situs DPR Kerap Disetop Sementara

    Cerita Serbuan Peretasan Bikin Situs DPR Kerap Disetop Sementara

    Jakarta

    Situs DPR kerap menjadi target serangan para hacker. Hal ini membuat website tersebut sering kali dimatikan sementara.

    Percobaan peretasan ini katanya telah dilakukan ribuan kali. Hal ini diungkap oleh Sekjen DPR Indra Iskandar.

    Indra menyebut situs itu hanya bisa dimatikan sebagai tindakan pencegahannya. Kalau tidak, katanya, situs DPR akan dirusak keseluruhan sistemnya.

    “Jadi sering sekali, sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan,” kata Indra di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    “Itu di-hack banyak sekali. Pada saat di-hack itu, kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan. Kalau tidak dimatikan, kalau serangan itu berhasil masuk ke dalam itu, itu akan semua merusak semua sistem yang ada kami ini,” tambahnya.

    Bahkan, Indra menyebut situs DPR sempat down pada Rabu (16/7) malam. Dia menyebut pengelolaan website DPR memang melibatkan BSSN hingga Bareskrim Polri.

    “Memang sistem ini sering kali, bukan sering kali, beberapa kali ada hal hal yang tidak bisa kita duga terjadi shutdown dan itu menjadi tanggung jawab kami. Sehingga tadi malam saya langsung menjawab pimpinan Komisi III itu terjadi karena faktor teknis,” tambahnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Polemik RUU KUHAP, Ketua KPK Tegaskan Tidak Pernah Dilibatkan Sejak Awal Pembahasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

    Setyo menyebut sejak awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah bersama dengan Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK tidak dimintai pendapatnya untuk amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu. 

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). 

    Adapun Setyo menyebut pihaknya berencana agar bisa menyampaikan aspirasi KPK terhadap rancangan revisi hukum acara pidana langsung ke Panja RUU tersebut. 

    Untuk diketahui, rapat di tingkat Panja sudah bergulir di Komisi III DPR sejak pekan lalu. 

    “Rencana pasti ada gitu untuk bisa menyampaikan ide gagasan harapan yang ada di KPK. Ya supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal gitu,” lanjut Setyo. 

    Adapun KPK telah mencatat 17 poin yang menjadi sorotan terhadap rancangan revisi KUHAP. Beberapa poin meliputi ihwal aturan penyadapan, wewenang penyelidikan serta pencegahan ke luar negeri. 

    Lembaga antirasuah mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. 

    “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

  • Menko Zulhas Puji Gelaran Tahunan Hoegeng Awards: Makin Dapat Perhatian Luas

    Menko Zulhas Puji Gelaran Tahunan Hoegeng Awards: Makin Dapat Perhatian Luas

    Jakarta

    Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengapresiasi gelaran tahunan Hoegeng Awards. Zulhas menilai acara yang memberikan penghargaan kepada polisi-polisi teladan ini semakin mendapat perhatian luas.

    “Saya apresiasi selamat untuk penyelenggara untuk Pak CT (Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung) dan Pak Kapolri (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kelihatan sekali semakin, tahun ini udah keempat ya, kualitasnya semakin bagus dan juga mendapat perhatian yang lebih luas,” kata Zulhas usai acara Hoegeng Awards 2025 di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

    Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai inisiasi acara Hoegeng Awards mendorong institusi Polri semakin baik. Dia mendukung gelaran acara ini terus diselenggarakan.

    “Saya percaya inisiatif ini akan membuat institusi dan polisi akan semakin lebih baik. (Acara Hoegeng Awards) ya terus dong,” katanya.

    Hoegeng Awards merupakan program kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sriulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    Acara ini didukung oleh BRI, Telkom Indonesia, BNI, Mandiri, dan PLN.

    (fca/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Habiburokhman Pastikan Draf RUU KUHAP Tak Hilang dari Website DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan bahwa semua dokumen terkait revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diunggah dan tidak hilang dari website DPR.

    Dia merincikan dokumen-dokumen itu isinya berupa draf RUU, draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dokumen hasil rapat panitia kerja (panja), dokumen hasil perumusan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), dan dokumen hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU).

    Kepastian itu dia sampaikan lantaran kemarin website DPR sempat tidak bisa diakses alias down. Namun, ujarnya, website DPR bisa diunggah kembali dalam waktu tidak sampai satu jam.

    “Setelah kami cek ternyata semua draf itu ada, bisa diakses dan nggak pernah hilang dari website DPR,” katanya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, dia menyebut ada sejumlah pihak yang mengkritik DPR karena menganggap penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Merespons hal tersebut, legislator Gerindra ini membantah penyusunan RUU KUHAP dilakukan sembrono. Dia mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” 

    Sebelumnya, Habiburokhman sempat mengomentari pemberitaan salah satu media melalui akun pribadi Instagram @habiburokhmanjkttimur, terkait draf RUU KUHAP yang tidak ada di website DPR.

    “Yang terhormat, pak Sekjen @dpr_ri yang baik, ini ada apa lagi? Draft RUU KUHAP sudah sejak lama kami minta diunggah di website DPR? Kenapa Kompas tidak bisa menemukan?” tulisnya.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Sekjen DPR RI untuk menjelaskan apa penyebab dari persoalan tersebut.

    “Selain itu dokumen file DIM batang tubuh RUU KUHAP hasil perapihan Timus Timsin sudah sejak Sabtu 12 Juli 2025 lalu kami minta diunggah, apakah tidak bisa diakses juga? Ini jangan sampe kami sudah semaksimal mungkin mau transparan, malah website bobrok,” ujarnya.

  • Komisi III DPR Balik Sebut Kritik YLBHI Soal Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan Justru Ugal-ugalan

    Komisi III DPR Balik Sebut Kritik YLBHI Soal Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan Justru Ugal-ugalan

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

    Tudingan itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, yang menilai proses pembahasan RUU KUHAP ‘ugal-ugalan’ dan tidak mencerminkan prinsip negara hukum maupun keterlibatan masyarakat.

    Habiburokhman menegaskan, proses penyusunan RUU itu berlangsung transparan dan terbuka.

    “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi paling transparan. Jangankan hasil rapat, bisik-bisik saja bisa terdengar saat siaran langsung,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli.

    Menurutnya, DPR bahkan sudah meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mulai membahas RUU KUHAP bersama pemerintah.

    “Jadi saya menolak keras kalau penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik justru yang ugal-ugalan,” tegas politikus Gerindra tersebut.

    Dituding Bahas Ribuan Masalah Hanya dalam 2 Hari

    Sebelumnya, YLBHI menilai proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP terlalu kilat. Isnur menyebut, ada 1.676 DIM yang dibahas dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni pada 10–11 Juli 2025.

    “Ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan berdampak pada kualitas serta legitimasi hukum di mata publik,” kata Isnur.

    Menurut YLBHI, RUU KUHAP berisi banyak pasal bermasalah yang seharusnya dikaji secara mendalam dan tidak disahkan secara tergesa.

    “Pembahasan yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik sejati, serta hak asasi manusia, hanya akan menambah catatan buruk pemerintahan saat ini,” lanjut Isnur.

  • DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    DPR Bantah Proses Revisi KUHAP Dilakukan Sembrono

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjawab tudingan bahwa penyusunan revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan sembrono.

    Politikus Gerindra itu mengatakan semua hal yang didiskusikan di ruang rapat Komisi III DPR terdengar, sehingga tidak ada suatu hal yang sama sekali disembunyikan.

    “Jadi saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan,” katanya dalam konferensi pers, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Lebih jauh, bahkan Waketum Gerindra ini mengklaim bahwa DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan.

    “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi yang paling transparan. Jangankan hasil rapat, kita bisik-bisik aja bisa kedengeran Pak, kemarin waktu live Pak,” ujarnya.

    Bahkan sebelumnya, Habiburokhman memastikan bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU ini sudah transparan dan terbuka. Dia juga mengklaim pihaknya tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan RDPU. 

    “Tidak ada, coba cek, ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak, tidak ada. Tadi pagi saya cek lagi, ada lagi gak yang mengajukan RDPU, tidak ada ya, belum ada, silakan selama proses ini belum di paripurna, kita akan terbuka menerima masukan masyarakat,” ucapnya, Senin (14/7/2025).

    Senada, Ketua DPR Puan Maharani membantah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan tidak transparan. 

    Puan menuturkan bahwa saat ini pula pihaknya masih terus melakukan pembahasan secara terbuka dengan mengundang dan menerima masukan dari berbagai pihak atau elemen masyarakat. 

    “Kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

  • Draf RKUHAP Bisa Diakses di Website DPR, Begini Caranya

    Draf RKUHAP Bisa Diakses di Website DPR, Begini Caranya

    Jakarta

    Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah diunggah dan bisa diakses secara umum di situs DPR RI. Bagaimana cara mengaksesnya?

    Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Ica membeberkan cara mengakses draf RKUHAP. Ia menyebut dalam situs DPR juga terlihat jumlah pengakses atau download dokumen tersebut. Berikut cara mengunggah dokumennya:

    1. Masuk ke halaman website DPR.go.id
    2. Kemudian klik menu kegiatan DPR
    3. Masuk ke menu fungsi legislasi
    4. Masuk ke menu prolegnas
    5. Klik menu pencarian dan ketik ‘hukum acara pidana’
    6. Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan
    7. Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan

    Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua dokumen terkait RKUHAP bisa diakses di situs DPR RI. Ia memastikan dokumen tak hilang.

    “Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” kata Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Habiburokhman memastikan semua dokumen terkait RKUHAP telah diunggah semua. Cara mengunduhnya juga sederhana, selain dengan mencarinya di kolom pencarian situs DPR RI, ada juga fitur smart assistant di sana.

    Habiburokhman sekaligus membantah bahwa draf RKUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka.

    “Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka,” katanya.

    (ial/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari

    Ketua Komisi III: Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Situs DPR Sejak Februari
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III DPR

    Habiburokhman
    menegaskan draf dan dokumen terkait
    RUU KUHAP
    sudah diunggah di situs web resmi
    DPR
    sejak Februari lalu.
    “Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di
    website
    DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh,” kata Habiburokhmn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
    Soal gangguan yang sempat dialami situs web resmi DPR pada Rabu (16/7/2025) kemarin, politikus Partai Gerindra ini mengatakan masalah itu hanya berlangsung tidak lama.
    “Kemarin website DPR memamg sempat tidak bisa diakses tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses,” kata Habiburokhman.
    Dia menjelaskan,
    draf RUU KUHAP
    sudah diunggah sejak 18 Februari 2025. Dokumen itu tidak pernah hilang, termasuk setelah situs DPR mengalami gangguan kemarin.
    “Tanggal 18 Februari 2025, dokumen Draft RUU sudah di-upload setelah paripurna dan di-upload lagi setelah perbaikan pasal presiden (restorative justice soal penghinaan presiden-wapres -red) selepas konferensi pers Komisi III,” kata Habiburokhman.

    Tanggal 10 Juli 2025, Komisi III DPR mengunggah dokumen hasil rapat Panitia Kerja (Panja).
    Tanggal 11 Juli 2025, Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang sudah dirapikan diunggah oleh tim teknis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Menhut Puji Peraih Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    Jakarta

    Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memuji para polisi peraih Hoegeng Awards 2025. Raja Juli menyebut semua peraih Hoegeng Awards sangat luar biasa.

    “Peraih Hoegeng Award 2025 semuanya luar biasa. Profile mereka keren sekali,” kata Raja Juli di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025) malam.

    Raja Juli mengaku terharu saat melihat tayangan profil para peraih Hoegeng Awards. Dia berharap keteladanan peraih Hoegeng Awards bisa menginspirasi insan polisi lainnya.

    “Saya sempat terharu ketika video profile mereka ditayangkan. Semoga mereka menginspirasi insan kepolisian yang lain,” ujarnya.

    Hoegeng Awards merupakan program yang kolaborasi detikcom dengan Polri untuk memberikan penghargaan bagi polisi-polisi teladan. Dalam acara ini, ada lima polisi yang bakal menerima Hoegeng Awards 2025. Kelima polisi teladan ini dipilih Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 dari ribuan usulan nama anggota Polri yang masuk.

    Anggota Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 ini terdiri dari mantan Plt Pimpinan KPK Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, S.Psi., Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi., MM, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

    Berikut daftar penerima Hoegeng Awards 2025:

    – Polisi Berdedikasi: Aipda Rahmad Muhajirin Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledok Kulon, Bojonegoro, Jawa Timur)
    – Polisi Inovatif: Iptu Andi Sri Ulva Baso (Paur Fasmat SBST Subdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan)
    – Polisi Berintegritas: Kombes Seminar Sebayang (Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Tengah)
    – Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan: Kombes Rita Wulandari (Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri)
    – Polisi Tapal Batas dan Pedalaman: Bripka Annas (Bhabinkamtibmas Banawa Selatan, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah)

    (whn/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    KPK Soroti Proses Revisi KUHAP, DPR ungkap Syarat Amandemen Bisa Batal

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Lembaga antirasuah itu khawatir, amandemen UU babon dalam tata beracara pemidanaan itu justru akan melemahkan proses penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan korupsi .

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut secara spesifik mengenai skema pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait dengan proses penyidikan. 

    Pada rancangan KUHAP baru yang tengah dibahas di DPR, pencegahan ke luar nantinya hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara itu, selama ini KPK turut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak berstatus saksi. 

    “KPK berpandangan cekal tentunya tidak hanya dibutuhkan bagi tersangka saja, tapi bisa juga terhadap saksi ataupun pihak yang terkait lainnya. Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyelidikan dapat dilakukan lebih efektif,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/7/2025). 

    Budi menjelaskan, seorang saksi di KPK turut dicegah agar bisa mempermudah proses pemeriksaan terhadapnya apabila dijadwalkan penyidik. Hal itu agar proses penyidikan cepat dan efektif. 

    Saat dikonfirmasi apabila KPK dari awal diajak dalam pembahasan, Budi tidak membenarkan maupun membantah. Dia hanya memastikan lembaganya akan memberikan masukan dari hasil kajian yang dilakukan dengan pakar hukum. 

    Gelar FGD Revisi KUHAP

    Di sisi lain, KPK mengaku telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar untuk mengidentifikasi beberapa poin pada revisi KUHAP. Beberapa poin itu dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” terang Budi pada kesempatan terpisah.  

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. 

    Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    Amandemen Bisa Dibatalkan?

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

    Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

    “Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

    Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

    “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

    Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

    Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

    “Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

    Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

    Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

    “Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

    Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

    “Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tegasnya.