Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Anggota Komisi III tegaskan tak ada jadwal pembahasan revisi UU MK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan tidak ada jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang bergulir di parlemen imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan DPR RI.

    “Kalau revisi Undang-Undang MK itu sampai hari ini kan masih tetap Undang-Undang MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan fungsi pengawasan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap MK agar tugas, pokok, dan fungsi yang dijalankannya tidak keluar dari konstitusi.

    “Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia lah dia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia menepis apabila ada evaluasi yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap kinerja MK sebagai bentuk “cawe-cawe”.

    “Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang ngawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa ngawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Karena itu kami bersuara, suara kami ini adalah suara kita semua agar MK setia lah pada jalurnya on the track itu.”

    Dia pun menilai evaluasi yang dilakukan DPR tak melulu harus dikonotasikan negatif, tetapi dapat pula dipandang sebagai jalan keluar sekaligus pengingat apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh lembaga negara.

    “Ketika ada yang salah dievaluasi, itu jalan keluarnya itu keniscayaan. Jadi kalau kami bersuara keras untuk mengingatkan MK, nah itu fungsi kami untuk mengingatkan itu. Tidak berarti kami di atasnya MK, tapi semua kita saling mengingatkan lah,” ujarnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Apakah DPR akan bereaksi? Sudah bereaksi. Kami akan ingatkan ini agar (MK) tetap lah di jalurnya.”

    Sebelumnya, Selasa (8/7), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024.

    “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang, namun revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Buka Suara soal Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Arya Daru

    Dasco Buka Suara soal Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Arya Daru

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI sudah meminta laporan terbaru terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) Arya Daru Pangayunan ke pihak kepolisian.

    Meski demikian, dia tidak membeberkan secara rinci apakah pihak kepolisian sudah memberikan laporan terbaru itu ke DPR atau belum.

    “Saya gak tahu ya, tapi ini teman-teman di Komisi III itu juga sudah meminta laporan kemajuan perkara kepada pihak kepolisian,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan membenarkan pernyataan Dasco tersebut. Pihaknya berharap para penyidik dalam kasus ini dapat membongkar tewasnya diplomat Kemenlu Arya Daru.

    “Kita minta kepolisian dengan seluruh kemampuannya Scientific Investigation yang selalu dipakai kepolisian sekarang yang kita dukung dengan anggaran yang cukup dari Komisi III, mudah-mudahan mampu membongkar ini. Kelihatan sederhana, tapi menjadi sangat rumit karena buktinya sampai sekarang tak juga kunjung selesai,” tuturnya di tempat yang sama.

    Teranyar, Polda Metro Jaya mengungkap asal-usul dari lakban kuning yang melekat pada kepala Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) saat ditemukan tewas di indekosnya, Menteng, Jakarta. 

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan lakban kuning tersebut diperoleh Arya dari salah satu toko di Yogyakarta. Lakban itu dibeli pada akhir Juni 2025. 

    “Terkait dengan lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di toko merah, gedong kuning, Yogyakarta,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025). 

    Dia menambahkan lakban kuning itu kerap digunakan oleh pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terhadap barang-barang saat bepergian ke luar negeri.

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian. 

    Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.

  • Dituding jadi Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Kami Tidak Ada Urusan, Ini Fitnah Besar

    Dituding jadi Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat: Kami Tidak Ada Urusan, Ini Fitnah Besar

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Hinca Pandjaitan menilai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi liar, karena muncul tudingan “partai biru” yang seolah-olah mendalangi hal tersebut.

    Hinca membenarkan bahwa Demokrat sudah mendengar tudingan itu. Dengan demikian, Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga langsung menugaskan Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat untuk memberikan penyataan.

    “Kami tegaskan tidak ada urusan kami dengan kasus ijazah palsu ini, apalagi dikait-kaitkan agenda politik di balik ini. Ini fitnah besar ini, ini kami tolak. Sama sekali tidak ada keterlibatan Partai Demokrat dan kami semua kadernya terhadap itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Lebih lanjut, pria yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut mengatakan bila tudingan ini dikaitkan dengan Roy Suryo, tokoh yang belakangan kembali muncul dengan opini soal dugaan ijazah palsu, hubungan Demokrat dengan Roy sudah berakhir.

    “Saya pastikan masa saya Sekjen Partai Demokrat, Saudara Roy Suryo tidak lagi jadi anggota Partai Demokrat. Waktu itu sudah berakhir hubungannya. Jadi tidak ada hubungan Roy Suryo dengan Partai Demokrat. Sama sekali tidak ada,” ujar Hinca.

    Sebab demikian, Hinca merasa bahwa itu adalah tanggung jawab pribadi Roy Suryo, sehingga Partai Demokrat juga sama sekali tidak terlibat dan tidak ingin melibatkan diri dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Sekali lagi saya ingin menegaskan, jangan ditarik-tarik bahwa Roy Suryo, tidak ada hubungannya dengan Demokrat, dan karena itu Demokrat tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah langsung,” tegas dia.

    Sebelumnya, melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun X atau Twitter @PDemokrat, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah tidak berdasar dan bagian dari upaya adu domba yang mengancam keharmonisan politik nasional.  

    Dia menyampaikan bahwa tudingan terhadap “partai biru” sebagai dalang isu ini merupakan insinuasi menyesatkan yang mencemarkan nama baik partai. 

    “Fitnah terhadap Demokrat dalam isu ijazah ini adalah upaya tidak etis yang jelas bertujuan memecah belah,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).

    Lebih lanjut, Herzaky menekankan bahwa hubungan antara keluarga Presiden Jokowi dan keluarga Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjalin sangat baik.

    “Pak Gibran dan Mas Kaesang hadir di Kongres V Demokrat yang dipimpin AHY. Sebaliknya, Demokrat juga hadir di Kongres PSI. Bahkan Gibran sempat menjenguk Pak SBY saat dirawat di RSPAD,” papar Herzaky.

  • Bamsoet Sebut Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri Sah Asal Patuhi Hal Ini

    Bamsoet Sebut Transfer Data Pribadi ke Luar Negeri Sah Asal Patuhi Hal Ini

    BALI – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum. Bamsoet menekankan hal itu hanya dibenarkan jika sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan dilakukan secara sah, terbatas, dan akuntabel.

    “UU PDP menjadi pijakan hukum dalam lalu lintas data antarnegara. Ekonomi digital, layanan cloud, kecerdasan buatan, hingga transaksi keuangan internasional, semuanya bergantung pada kelancaran dan keamanan transfer data pribadi,” ujar Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima VOI, 27 Juli. 

    Menurut ketua MPR RI ke-15 ini, pasal 56 UU PDP secara tegas membolehkan pemindahan data pribadi ke luar negeri, dengan tiga syarat utama. Pertama, negara tujuan memiliki perlindungan data setara atau lebih baik dari Indonesia. Kedua, adanya perjanjian internasional antara negara atau antar pengendali data. Ketiga, pemilik data memberi persetujuan setelah mengetahui risiko secara transparan.

    “Tanpa dasar hukum yang sah, seperti persetujuan subjek data, kewajiban hukum, kepentingan publik, atau kontrak resmi, maka transfer itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut Bamsoet juga menyoroti Amerika Serikat yang selama ini dinilai belum seketat Uni Eropa dalam hal proteksi data. Namun, sejak diberlakukannya Data Privacy Framework (DPF) antara AS dan Uni Eropa, pada Juli 2023, Amerika resmi diakui memiliki standar yang memadai.

    “Kalau Uni Eropa yang paling ketat sudah mengakui AS, Indonesia tak boleh ketinggalan. Kita harus realistis. Yang penting, perlindungan subjek data terjamin dan dasar hukumnya kuat,” jelasnya.

    Di era cloud global seperti Google Cloud, AWS, atau Microsoft Azure, perpindahan data terjadi nyaris setiap detik. Tantangannya, bukan menghentikan arus data, tapi memastikan keamanan, verifikasi, dan perlindungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

    “Transfer data pribadi bukan masalah, selama sesuai UU PDP, akuntabel, ada dasar hukum dan perlindungan memadai. Pemerintah dan pelaku usaha tinggal konsisten menaatinya,” tutup Bamsoet.

  • Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik

    Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik

    Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto memberikan cinderamata kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Pontianak, Minggu (ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

    Komisi III DPR pastikan penegakan hukum di Kalbar berjalan baik
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 17:59 WIB

    Elshinta.com – Komisi III DPR RI memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik di Kalimantan Barat dengan melakukan reses masa persidangan IV tahun sidang 2024–2025 di Polda Kalbar.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Pontianak, Minggu.

    Dalam keterangannya, Kapolda Kalbar Irjenpol Pipit Rismanto memaparkan kondisi geografis, demografis, serta sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian di Kalbar kepada rombongan yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

    “Kalbar memiliki luas wilayah 14,68 juta hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 5,6 juta jiwa. Luas dan kompleksitas wilayah menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum,” kata Pipit.

    Beberapa isu strategis yang diangkat antara lain keberadaan perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan, termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, kejahatan konvensional dan peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi perhatian serius.

    Kapolda juga menyampaikan penggunaan anggaran Polda Kalbar tahun 2025 sebesar Rp1,45 triliun, dengan realisasi serapan hingga pertengahan tahun mencapai 50,27 persen. Ia mengusulkan tambahan anggaran guna mendukung pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel melalui dana perjalanan dinas.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk mengoptimalkan pelayanan dan operasional kepolisian, termasuk di daerah perbatasan yang rawan,” kata Pipit.

    Dalam hal penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice yang sejalan dengan kebijakan hukum progresif, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

    Periode Januari–Juli 2025 juga mencatat penurunan signifikan gangguan kamtibmas dan angka kriminalitas dibandingkan tahun sebelumnya. Atas capaian ini, Polda Kalbar mendapat penghargaan nasional dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan Tipikor, TPPO, dan konflik pertanahan.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kajati Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Kalbar.

    Kunjungan Komisi III DPR RI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk menghadapi tantangan hukum di wilayah perbatasan. Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas Polri di Kalbar.

    “Dukungan legislatif melalui evaluasi dan masukan strategis menjadi fondasi penting bagi keberhasilan Polri dalam menciptakan keamanan, keadilan, dan penegakan hukum yang berintegritas di Bumi Khatulistiwa,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Komisi III DPR Evaluasi Penegakan Hukum di Kalbar

    Pontianak, Beritasatu.com– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), guna mengevaluasi kinerja serta strategi penegakan hukum di wilayah perbatasan tersebut.

    “Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kinerja dan strategi penegakan hukum di wilayah Kalbar,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Mapolda Kalbar, Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu (27/7/2025).

    Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam paparannya menjelaskan, Kalbar memiliki wilayah seluas 14,68 juta hektare dan jumlah penduduk sekitar 5,6 juta jiwa. Menurutnya, luas wilayah dan kondisi geografis yang kompleks menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum.

    Isu strategis yang disoroti antara lain keberadaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan subsidi migas dan pupuk, serta maraknya penyelundupan barang dan orang di wilayah perbatasan. Selain itu, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peredaran narkoba melalui jalur tikus dari Malaysia juga menjadi fokus perhatian.

    “Polda Kalbar mencatat adanya penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kriminal sepanjang Januari hingga Juli 2025,” ungkap Pipit.

    Terkait anggaran, Polda Kalbar mengelola dana sebesar Rp 1,45 triliun untuk tahun 2025, dengan serapan mencapai 50,27 persen hingga pertengahan tahun. Kapolda mengusulkan tambahan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dan peningkatan mobilitas personel.

    “Dukungan anggaran sangat penting untuk operasional, terutama di wilayah perbatasan yang rawan,” ujarnya.

    Dalam penegakan hukum, Polda Kalbar mengedepankan pendekatan Restorative Justice guna menyelesaikan perkara secara adil dan berkeadilan sosial. Atas berbagai capaian tersebut, Polda Kalbar menerima penghargaan dari KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam penanganan kasus Tipikor, TPPO, dan konflik agraria.

    Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala BNNP Kalbar, Wakapolda Kalbar, serta para pejabat utama Polda Kalbar.

    Habiburokhman menyebut, kunjungan kerja ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi III untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan responsif terhadap isu strategis di daerah perbatasan.

  • Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari Komisi III yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI berfokus dalam menyikapi putusan-putusan MK yang selama ini sudah ada untuk dijalankan pada masa yang akan datang.

    “[Surat] fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi. Itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya belum membaca detail hasil kajian Komisi III DPR RI terkait Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Oleh karena itu, dia enggan memastikan apakah surat kajian dari Komisi III ini akan berujung pada potensi UU MK direvisi. Selain itu, dia pun belum memastikan kajian ini mengarah kepada evaluasi hakim MK.                    

    “Saya belum tahu karena kemarin itu belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap dia.

    Lebih jauh, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa surat kajian dari Komisi III ini akan dibahas dan ditindaklanjuti di masa sidang yang akan datang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahakamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    “Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.

  • Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

    Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Untuk itu, Komisi III DPR telah meminta izin menggelar rapat saat masa reses guna menyerap lebih banyak masukan masyarakat.

    “Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan. Saya pikir sudah terbukti tidak (benar),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti dikutip Antara.

    Dasco menyebut DPR akan terbuka kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin ikut memberikan masukan dalam pembahasan revisi KUHAP. Meski begitu, ia mengaku belum mengecek informasi soal adanya surat dari KPK kepada Ketua DPR untuk meminta dilibatkan dalam audiensi.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR resmi memasuki masa reses pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. Selama reses, para anggota dewan diharapkan menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikan kinerja parlemen.

    “DPR akan menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

  • Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Institusi Penegak Hukum Sulteng Akan Ekspose Kinerja di Parlemen

    Palu, Beritasatu.com– Tiga institusi penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah akan paparkan atau ekspose kinerja di hadapan parlemen atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tiga institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah, Jumat (25/7/2025). Agenda ini merupakan bagian dari kunjungan kerja (kunker) masa reses yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati.

    RDP dijadwalkan berlangsung di Markas Polda Sulawesi Tengah, dengan menghadirkan unsur pimpinan dari Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Pejabat utama dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota juga dijadwalkan hadir.

    “Benar, ada rencana kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Sulawesi Tengah. (Polda) kini tengah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan agar berjalan tertib, aman, dan lancar,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Jumat (25/7/2025).

    Menurut AKBP Sugeng, forum RDP akan difokuskan pada isu-isu strategis penegakan hukum, termasuk evaluasi terhadap penanganan perkara kriminal, peran kejaksaan dalam proses peradilan, serta efektivitas pemberantasan narkotika oleh BNNP.

    RDP ini dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem peradilan di tingkat daerah. Komisi III juga ingin menyerap langsung masukan dari aparat dan masyarakat terkait tantangan hukum yang dihadapi di Sulawesi Tengah.

    Selain rapat formal, kunker Komisi III juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi peningkatan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

  • Ketua DPR Ungkap Surat dari Pimpinan Komisi III Berisi Kajian Putusan MK – Page 3

    Ketua DPR Ungkap Surat dari Pimpinan Komisi III Berisi Kajian Putusan MK – Page 3

    Sebelumnya, surat dari Komisi III DPR RI bernomor B/799/PW.0102/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam sidang paripurna.

    Adies meminta persetujuan forum untuk menerima surat tersebut sebagai keputusan resmi Komisi III DPR RI.

    “Berkenaan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 256 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah Keputusan Komisi III DPR RI sebagaimana telah kami bacakan di atas dapat disetujui?” kata Adies dalam rapat.