Kementrian Lembaga: Komisi III DPR RI

  • Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap Silfester Matutina!

    GELORA.CO -Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, segera dijebloskan ke penjara. 

    Pasalnya, pada 16 September 2019, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

    “Tangkep penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 19 Agustus 2025.

    Menurut Sahroni, jika seseorang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap maka harus segera dieksekusi putusan tersebut. 

    “Sesimpel itu gampang kok,” kata Legislator Nasdem ini.

    Berkaca dari kasus Silfester, Sahroni menyarankan semua pihak untuk berhati-hati dalam bersikap. Apalagi, hingga menyerang secara personal yang belum dapat dipastikan kebenarannya. 

    “Kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai faktanya. Setelah disidang, dilaporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelagapan,” kata Sahroni. 

    Atas dasar itu, Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Silfester sebagaimana perintah persidangan.

    “Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada,” pungkasnya.

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. 

    Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. 

    Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

    “Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin 16 September 2019

  • Moshing Sambil Kibarkan One Piece Ditindak Aparat saat Konser, Musisi Menegur dari Panggung: Jangan Dipukulin, Lu Dibayar Duit Mereka

    Moshing Sambil Kibarkan One Piece Ditindak Aparat saat Konser, Musisi Menegur dari Panggung: Jangan Dipukulin, Lu Dibayar Duit Mereka

    Awan bahkan menyinggung risiko dirinya dikriminalisasi setelah kritik itu.

    “Udah ketangkep gua, yang kayak gini-gini kan tiba-tiba ada yang DM, kamu lokasi di mana?” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, turut memberikan komentarnya mengenai bendera One Piece.

    Hal ini diungkapkan Willy saat ditemui di Rumah Aspirasi anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, pada Kamis (7/8/2025) malam.

    “Ini sebuah ekspresi yang biasa-biasa saja, bahkan pak Presiden sudah statement soal ini. Kalau ada respons berlebihan, ini yang keliru,” kata Willy.

    Dikatakan Willy, mengibarkan bendera anime yang banyak digemari masyarakat itu bukan merupakan sesuatu yang makar seperti perdebatan beberapa hari terakhir.

    “Kita anggap ini kan tidak makar, tindakan ekspresi yang biasa saja. Jangan ditanggapi berlebihan, proporsional aja,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa adanya rasa kecewa dari lapisan masyarakat terhadap pemerintah sebagai hal biasa.

    “Orang memiliki rasa kecewa, marah, sejauh tidak melecehkan simbol-simbol negara fine-fine saja. Memang ada yang fundamental, keliru di kita, kritik kita salah alamat,” Willy menuturkan.

    Sebagai contoh, Willy mengungkapkan fenomena yang berkembang di masyarakat, ketika marah pada pemerintah, maka negara yang disalahkan.

    “Di dalam teori demokrasi itu negaranya stabil, pemerintahan silih berganti. Dalam konteks ini kita bisa belajar dari pengalaman Turki,” tambahnya.

    “Politik itu dinamis, pemerintahan datang dan pergi, tapi spirit patriotisme kita kemudian harus tetap berdiri,” jelasnya.

  • PPATK Pernah Ungkap Ribuan Anggota Dewan Terlibat Judol, Panik?

    PPATK Pernah Ungkap Ribuan Anggota Dewan Terlibat Judol, Panik?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap anggota Dewan Perwaklilan Rakyat terlibat Judi Online (Judol) kembali mencuat.

    Video itu kembali tersebar di media sosial. Padahal, pernyataan itu diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

    “Sekali lagi kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar tujuh ribu sekian, artinya kami hanya bisa menyampaikan tujuh ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi,” kata Ivan kala itu.

    Ivan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima instruksi dari Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Hadi Tjahtanto agar temuan PPATK terkait judi online disampaikan kepada pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga negara. 
     
    Karena itu, pihaknya menunggu perintah dari Menko Hadi agar menyampaikan data tersebut kepada pimpinan DPR, DPRD, dan Sekjen DPR.

    “Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yg bisa kami serahkan kami ikut apakah DPR RI pusat, se-Indonesia, termasuk setjen pula, kalau Setjen saya akan ketemu pak Setjen, mungkin saya akan ketemu pak setjen untuk menyerahkan data terkait,” ucap Ivan.
     
    Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI ini juga, Ivan menyatakan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan Judol.

  • Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Polda Metro Jaya dinilai serius bongkar peredaran narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai Polda Metro Jaya serius dan tak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Hal tersebut disampaikan olehnya saat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kilogram (kg) narkoba jenis sabu.

    “Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, upaya anggota Kepolisian di Polda Metro Jaya untuk memberantas para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

    “Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu,” katanya.

    Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat untuk memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan, upaya penegakan hukum bagi internal Kepolisian juga sudah dilakukan.

    Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kg yang diedarkan melalui jaringan internasional.

    “Tersangka dua orang sebagai bandar. Kemudian yang lima orang sebagai kurir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8).

    Ketujuh tersangka itu berinisial SA (33) dan Z (50) berperan sebagai bandar. Kemudian, DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27) dan AW (35) sebagai kurir. Jaringan internasional tersebut meliputi Iran, China, Malaysia dan Indonesia.

    Pengungkapan kasus itu sudah dimulai sejak Juli 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat. “Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti

    Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti

    Dokumentasi – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka. (ANTARA)

    Legislator: Pidato presiden soal tambang ilegal harus ditindaklanjuti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 16:08 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menekankan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum (APH).

    “Komitmen Presiden sudah jelas. Sekarang yang dibutuhkan adalah eksekusi di lapangan dengan langkah hukum yang terukur, transparan, dan bebas dari intervensi,” kata Martin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, keberhasilan penindakan tambang ilegal sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum.

    Dia menegaskan integrasi kerja antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu diperkuat agar penegakan hukum dapat berjalan cepat.

    Dia mengingatkan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga meninggalkan kerusakan lingkungan.

    “Kerusakan lingkungan ini pada akhirnya juga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar karena itu, pelaku harus ditindak tegas,” tuturnya.

    Untuk itu, dia pun menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

    Oleh karena itu, kata dia, penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus jaringan kejahatan yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

    “Pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil. Harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten,” kata dia.

    Saat penyampaian pidato kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8), Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di Tanah Air.

    “Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” kata Prabowo.

    Dikatakan Kepala Negara, potensi kekayaan negara yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan mencapai minimal Rp300 triliun.

    Dalam kesempatan itu, Presiden minta dukungan segenap jajaran MPR/DPR, seluruh partai politik untuk mewujudkan penertiban atas praktik ilegal di sektor pertambangan.

    Sumber : Antara

  • Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    Elite Demokrat Puji Habiburokhman Jadi Orang Pertama Tolong Tom Lembong: Terbukti Alumni SMID-PRD Bukan Kaleng-kaleng

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Elit Partai Demokrat, Andi Arief memuji Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

    Karena disebut sebagai orang pertama yang menolong Tom Lembong saat ditahan.

    Andi Arief, menghubungkan pujiannya dengan status Habiburokhman sebagai eks aktivis. Ketua Komisi III DPR RI itu diketahui alumni Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik (SMID-PRD).

    “Terbukti alumni SMID/PRD bukan kaleng-kaleng @habiburokhman,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (15/8/2025).

    Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong mengaku politisi Gerindra yang pertama kali membelanya saat ditahan. Padahal merupakan partai penguasa.

    Itu diungkapkan di sebuah wawancara bersama jurnalis senior, Najwa Shihab. Ditayangkan di YouTube Najwa Shihab pada Rabu, 13 Agustus 2025.

    “Waktu saya pertama kali ditahan, salah satu orang yang pertama membela saya dengan lantang adalah WakIl Ketua Umum Gerindra, partai penguasa, Ketua Komisi III Pak Habiburokhman,” kata Tom dikutip Jumat, (15/8/2025).

    Padahal, kata Tom. Habiburokhman sebelumnya adalah lawan politiknya, mengingat ia bagian dari Tim Kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    “Yang di saat kampanye Pilpres bertabrakan dengan saya,” ujarnya.

    Saking berterima kasihnya kepada Habiburokhman, Tom bahkan sempat menyampaikan hal itu di dalam persidangan.

    Padahal, kata dia, sudah jelas. Bahwa dia dan Habiburokhman berbeda kubu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Seperti diketahui, Tom Lembong telah dibebaskan dari kasus korupsi impor gula setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

  • Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Perkara ‘Bilang Saja’ Agnez Mo: Disorot Senayan, Dimenangkan MA

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Agnez Mo kini tak perlu membayar hukuman pelanggaran hak cipta Rp 1,5 miliar kepada penipta lagu tersebut yani Ari Bias.

    Untuk diketahui, Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya. Pertama, dalam konser W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023.

    Lalu, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023. Untuk itu, Majelis hakim Pengadilan Niaga membayar Rp 500 juta untuk masing-masing konser tersebut.

    Maka, total hukuman yang harus dibayar Agnez sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez dihukum membayar royalti lantaran membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias.

    Agnez kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menganulir putusan hakim Pengadilan Niaga.

    Putusan kasasi ini diputus oleh ketua majelis kasasi hakim agung I Gusti Sumanatha, dengan anggota I, Panji Widagdo, anggota II, dan Rahmi Mulyati serta panitera pengganti Febri Widjayanto. Putusan diketok pada Senin (11/8) lalu.

    “Amar putusan: kabul,” demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).

    Komisi III DPR Sambut Baik

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Foto: Ari Saputra

    Komisi III DPR menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi Angnez Mo. Putusan MA disebut sejalan dengan hasil RDPU Komisi III DPR pada Juni lalu mengenai masalah ini.

    “Kami apresiasi putusan MA tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).

    Seperti diketahui RDPU tersebut dihadiri Habiburokhman, pihak Agnez Mo bernama Wawan, musikus Tantri ‘Kotak’, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi, hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan. Rapat tersebut mencatat adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).

    “Putusan ini sudah sesuai dengan hasil RDPU Komisi III tanggal 20 Juni lalu dan sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Gerindra ini berharap penegakan hukum mengenai hak cipta segera kondusif dengan putusan MA terhadap perkara Agnez Mo. Habiburokhman menghormati pemegang hak cipta namun tidak ingin pekerja seni menjadi ketakutan juga.

    “Dengan putusan ini kami harap situasi penegakan hukum terkait hak cipta akan segera kondusif. Kita hormati pemegang hak cipta, namun jangan sampai menimbulkan ketakutan berlebihan pekerja seni,” ujar dia.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/dek)

  • DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga ke kantong bos Maktour Fuad Hasan Mashyur.

    Diketahui, Fuad Hasan Mashyur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad sendiri saat ini telah dicegah oleh KPK agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidik KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Menurut Hinca, seluruh masyarakat sama di hadapan hukum, tidak terkecuali, termasuk bos Maktour Fuad Hasan Mashyur sebagai penyedia jasa travel. 

    “Kita dukung penuh KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi ini tanpa beda-beda, semua sama,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Hinca menegaskan jika ada bukti kuat yang mengarah ke Fuad Hasan Mashyur tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurut Hinca, KPK harus terus mengejar aliran uang ke kantong pihak-pihak yang menikmati korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

    Selain itu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya masih percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, KPK sudah mengusut kasus kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai jalur.

    “Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” ujarnya.

  • Babak Baru Hubungan Produktif Indonesia-Peru

    Babak Baru Hubungan Produktif Indonesia-Peru

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra di gedung DPR. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Peru.

    Presiden Peru bersama rombongan tiba di gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Puan menyambut Presiden Zegarra didampingi Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, dan Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez.

    Kehadiran Presiden Peru ke DPR masih dalam satu rangkaian kunjungan kenegaraannya ke Indonesia di mana tadi, Dina Ercilia Boluarte Zegarra juga bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan kali kedua Indonesia dan Peru bertemu setelah pada tahun lalu Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke negara tersebut.

    Dalam sambutannya, Puan menilai, pertemuan dua negara ini mencerminkan tekad bersama untuk semakin mempererat hubungan kedua bangsa.

    “Saya melihat kunjungan ibu Presiden ke DPR RI, sebagai wakil rakyat Indonesia, sebagai refleksi dari pemerintah Peru untuk membangun hubungan dengan rakyat Indonesia,” kata Puan.

    “Saya optimis ke depannya kita akan membuka babak baru hubungan yang lebih produktif dan saling menguntungkan bagi Indonesia dan Peru,” sambungnya.

    Puan menyebutkan peningkatan kerja sama Indonesia dan Peru menjadi semakin relevan, di saat dunia menghadapi berbagai ketidakpastian serta tantangan terkait perdamaian dan kesejahteraan.

    Menurutnya, Indonesia harus membangun koalisi bersama negara-negara yang mengedepankan multilateralisme, kerja sama internasional, dan menolak tindakan unilateral.

    “Koalisi bersama seperti ini tidak terbatas kepada negara-negara yang lokasi geografinya berdekatan, namun lebih ditentukan oleh kepentingan yang sama, meski terpisah jauh, seperti Indonesia dan Peru,” tutur Puan.

    Dalam pertemuan, Puan juga menyampaikan selamat kepada Presiden Dina Ercilia Boluarte Zegarra atas penganugerahan Bintang Republik Indonesia Adipurna, karena kontribusi dan komitmennya dalam mempererat hubungan kedua negara.

    Seperti diketahui, Peru adalah mitra penting Indonesia di Amerika Latin sejak tahun 1975. Kerja sama bilateral RI-Peru terus berkembang, tidak hanya di bidang politik dan ekonomi, namun juga berkembang lebih luas dengan melibatkan masyarakat kedua negara.

    Secara khusus, kata Puan, kunjungan Presiden Peru ke DPR membuka dimensi baru hubungan kedua negara, di mana hubungan tidak hanya antar pemerintah, namun juga melibatkan para wakil rakyat. Ia berharap, pertemuannya dengan Presiden Peru dapat mendorong partisipasi perempuan di bidang politik, baik di pemerintah maupun parlemen.

    “Sebagai sesama pemimpin perempuan saya berharap kita dapat terus bekerja sama mendorong pemberdayaan perempuan di negara kita masing-masing,” tutur Puan.

    “Kita dapat menjadi contoh bagi para perempuan dan generasi muda bahwa perempuan dapat menjadi pimpinan negara,” imbuh Puan 

  • Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

    Liputan6.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait ‘drama’ penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, beberapa waktu lalu. Sebelumnya ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meminta Fraksi Partai NasDem di Komisi III untuk memanggil KPK dan menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kadernya itu.

    “Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini,” kata Johanis Tanak di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

    Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga antirasuah negara, tentu harus taat pada aturan yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya. Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

    “Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat,” ungkapnya.

    Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dipertanyakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

    “OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal,” jelasnya.

    Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

    “Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana,” terangnya.